Seperti dijelaskan pada tulisan sebelumnya, bahwa kalangan ekonom menyikapi kenaikan BBM ini beragam secara umum ada yang mendukung dan...
https://rohman-utm.blogspot.com/2018/07/kenaikan-bbm-benarkah-untuk-keadilan.html
Seperti dijelaskan pada
tulisan sebelumnya, bahwa kalangan ekonom menyikapi kenaikan BBM ini beragam
secara umum ada yang mendukung dan tentunya ada yang menolak. Ekonom yang
medukung memberikan argumentasi untuk menyelamatkan anggara pemerintah akibat
kenaikan harga minyak mentah dunia tetapi mereka menyayangkan pemerintah lamban
dalam mengambil keputusan sehingga pasar semakin tidak menentu (uncertainty)
sehingga harga komoditi lain sudah naik terlebih dahulu sebelum kenaikan
haraga BBM. Ekonom yang menolak mempunyai argumentasi Indonesia adalah negara
Pengekspor minyak seharusnya meraih keuntungan dari kondisi kenaikan harga
minyak dunia ini
Terlepas dari pro dan
kontra kenaikan harga BBM yang terjadi, artikel ini hanya sedikit memberikan
cara pandang ekonomi Islam terhadap persoalan kenaikan BBM benarkah untuk
keadilan ekonomi?
Mekanisme pasar dalam ekonomi Islam
Konsep Ekonomi Islam
menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect
competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku
mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame aturan
syariah. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun, tak
terkecuali negara dengan otoritas penentuan harga atau private sektor
dengan kegiatan monopolistik ataupun lainnya. Dengan demikian, pemerintah tidak
memiliki wewenang untuk melakukan intervensi terhadap harga pasar dalam kondisi
normal. Ibn Taimiyah mengatakan jika masyarakat melakukan transaksi jual
beli dalam kondisi normal tanpa ada bentuk distorsi atau penganiayaan apa pun
dan terjadi perubahan harga karena sedikitnya penawaran atau banyaknya
permintaan, maka ini merupakan kehendak Allah.
Harus diyakini nilai konsep Islam tidak memberikan ruang intervensi dari pihak
manapun untuk menentukan harga, kecuali dan hanya kecuali adanya kondisi
darurat yang kemudian menuntut pihak-pihak tertentu untuk ambil bagian
menentukan harga.
Pengertian darurat di sini adalah pada dasarnya peranan pemerintah ditekan
seminimal mungkin. Namun intervensi pemerintah sebagai pelaku pasar dapat
dibenarkan hanyalah jika pasar tidak dalam keadaan sempurna, dalam arti
ada kondisi-kondisi yang menghalangi kompetisi yang fair terjadi
(market failure). Sejumlah contoh klasik dari kondisi market
failure antara lain: informasi yang tidak simetris, biaya transaksi,
kepastian institusional serta masalah dalam distribusi. Atau dalam bahasa lain
yang lebih sederhana, intervensi pemerintah adalah untuk menjamin fairness
dan keadilan.
Ibnu Taimiyah membatasi
keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervesi pada empat situasi
dan kondisi (1) kebutuhan masyarakan atau hajat orang banyak akan sebuah
komoditas (barang maupun jasa); para fuqaha sepakat bahwa sesuatu yang menjadi
hajat orang banyak tidak dapat diperjualbelikan kecuali dengan harga yang
sesuai.(2) terjadi kasus monopoli (penimbunan); para fuqaha sepakat untuk
memberlakukan hak Hajar (ketetapan yang membatasi hak guna dan
hak pakai atas kepemilikan barang) oleh pemerintah. Hal ini untuk mengantisipasi
adanya tindakan negatif (berbahaya) yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang
melakukan kegiatan monopolistik ataupun penimbunan barang (3) terjadi
keadaan al hasr (pemboikotan), di mana distribusi barang hanya
terkonsentrasi pada satu penjual atau pihak tertentu. Penetapan harga di sini
untuk menghindari penjualan barang tersebut dengan harga yang ditetapkan
sepihak dan semena-mena oleh pihak penjual tersebut (4) terjadi koalisi
dan kolusi antar para penjual; di mana sejumlah pedagang sepakat untuk melakukan
transaksi di antara mereka sendiri, dengan harga penjualan yang tentunya
dibawah harga pasar. Ketetapan intervensi di sini untuk menghindari kemungkinan
terjadi fluktuasi harga barang yang ekstrim dan dramatis
Kembali pada persoalan
kenaikan BBM, selama ini penetapan harga
BBM selalu melalui kebijakan pemerintah atau ada intervensi pemerintah dan
tidak dilakukan secara mekasnisme pasar, inilah yang pada akhirnya menimbulkan distorsi pasar. Andaikan
harga BBM menggunakan mekanisme pasar seperti yang terjadi pada pertamax
ataupun pertamax plus maka gejolak masyarakat pun tidak terlalu besar begitu
pula untuk komiditi yang lainnya. Kalaupun pemerintah mau mengintervensi pasar
maka tidak melalui kebijakan penetapan harga tetapi melalui penambahan jumlah
permintaan ataupun penawaran dan ini yang lebih disarankan dalam sistem
ekonomi Islam
BLT dan Keadilan Ekonomi
Benarkah?
Pengertian BLT (Bantuan
Langsung Tunai) - adalah
bantuan bersifat sementara yang diberikan kepada keluarga fakir miskin agar
mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. Bantuan sosial yang
diberikan dapat berbentuk bantuan santunan hidup, bantuan sarana usaha ekonomi produktif,
atau bantuan sarana kelompok usaha bersama. Bantuan ini berupa bahan atau
peralatan untuk menunjang usaha ekonomi produktif. Sesuai dengan asas
kekeluargaan yang dianut, maka sarana usaha ekonomi produktif tersebut
diberikan dan dikelola dalam sebuah kelompok usaha bersama yang berada dalam
pembinaan pemerintah.
Mari berfikir positif
terhadap kebijakan pemerintah tersebut tentu kita menyatakan kebijakan BLT merupakan
upaya pemerintah untuk berlaku adil, artinya sebagian beban masyarakat kecil
yang menerima dampak kenaikan harga BBM akan dapat direduksi atau katakanlah
secara ekstrim dengan kebijakan ingin melakukan transfer kekayaan dari
masyarakat kaya ke masyarakat miskin, apakah ini yang disebut dengan hakikat
adil yang tepat ?
Dengan logika
sederhana dapat kita katakan ketidakadilan tersebut terjadi karena ada
kebijakan yang dilakukan pemerintah maka konsekwensi logisnya pemerintah harus
menanggung akibat kebijakan yang dilakukan.
Sedikit konsep adil
dalam perspektif ekonomi islam, benar memang adil berarti meletakkan
sesuatu pada tempatnya atau menerima hak tanpa lebih dan memberi
hak orang lain tanpa kurang. Di dalam Islam keadilan adalah penting dan sangat
diutamakan, seperti firman Allah SWT dalam QS : An-Nahl : 90
"Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran"
Sehingga adil dalam
perspektif Islam tidak ada yang menzalimi dan tidak ada yang terzalami,
akhirnya kita berharap agar masalah yang sedang dihadapi bangsa ini bisa
terselesaikan dan sudah seharusnya baik pemerintah maupun masyarakat untuk
bersangka baik diantara sesamanya, semoga ridho Allah ada pada kita semua,
amien. ( (Abdur Rohman, FKIS-UTM)