PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM MONZER KHAF
A. Biografi Singkat Monzer Kahf Monzer Kahf dilahirkan di Damaskus, Syria, pada tahun 1940. Kahf adalah orang pertama y...
https://rohman-utm.blogspot.com/2011/12/pemikiran-ekonomi-islam-monzer-khaf.html
A.
Biografi Singkat Monzer Kahf
Monzer Kahf dilahirkan di
Damaskus, Syria, pada tahun 1940. Kahf adalah orang pertama yang mencoba
mengaktualisasikan penggunaan institusi distribusi Islam (zakat,sedekah)
terhadap agregat ekonomi, pendapatan, konsumsi, simpanan dan investasi.
Kahf menerima gelar B.A (setara
S1) di bidang Bisnis dari universitas Damaskus pada tahun 1962 serta memperoleh
penghargaan langsung dari presiden Syria sebagai lulusan terbaik. Pada tahun
1975, Kahf meraih gelar Ph.D untuk ilmu ekonomi spesialisasi ekonomi
International dariUniversity of Utah,
Salt Lake City, USA. Selain itu, Khaf
juga pernah mengikuti kuliah informal yaitu, training and knowledge of Islamic Jurisprudence (Fiqh) and Islamic Studies di Syria. Sejak tahun
1968, ia telah menjadi akuntan publik
yang bersertifikat.
Pada tahun 2005, Monzer Kahf
menjadi seorang guru besar ekonomi Islam dan perbankan di The Garduate Programe of Islamic Economics and Banking, Universitas Yarmouk di Jordan.
Lebih dari 34 tahun Kahf
mengabdikan dirinya di bidang pendidikan. Ia pernah menjadi asisten dosen di
fakultas ekonomi University of Utah, Salt Lake City (1971-1975). Khaf juga pernah aktif sebagai instruktur di School of Business, University of Damascus (Syria. 1962 – 1963).
Pada tahun 1984, Kahf memutuskan untuk memutuskan bergabung dengan Islamic Development Bank dan sejak 1995
ia menjadi ahli ekonomi (Islam) senior di IDB.
B.
Karya Monzer Kahf
Monzer Kahf termasuk seorang
penulis yang produktif dalam menghasilkan pemikiran-pemikiran di
bidang ekonomi, keuangan, bisnis, fiqh
dan hukum dengan dwi bahasa, yaitu Arab dan Inggris. Pada tahun 1978, Kahf
menerbitkan buku tentang ekonomi Islam yang berjudul ‘The Islamic Economy: Analytical
Study of the Functioning of the Islamic Economic System’. Buku
ini dianggap menjadi awal dari sebuah analisis matematika ekonomi dalam
mempelajari ekonomi Islam, sebab pada tahun 1970-an, sebagian besar karya-karya
mengenai ekonomi Islam masih mendiskusikan masalah prinsip dan garis besar
ekonomi.Adapun hasil karya Kahf yang lain adalah : A Contribution to the
Theory of Consumer Behavior in an Islamic Society ( Kairo : 1984), Principles
of Islamic Financing : A Survey, (with Taqiullah Khan IDB:1992), Zakah
Management in Some Muslim Societies (IDB: 1993), The Calculation of
Zakah for Muslim in North Amerika, (Ed. 3, Indiana: 1996), Financing
Development in Islam ( IDB: 1996), The Demand Side or Consumer Behaviour
In Islamic Perspective serta beberapa artikel dan paper lainnya yang tidak
dapat disebut seluruhnya disini.
Yang paling utama dan terpenting dari pemikiran khaf adalah
pandangannya terhadap ekonomi sebagai bagian tertentu dari agama. Karena
baginya, agama dengan pengertian yang dihadapkan pada kepercayaan dan perilaku
manusia, perilaku ekonomi pastinya menjadi salah satu aspek dari agama.
Dr. Monzer khaf, ketua Economist Group Association of Muslim Social
Scientist,USA,menempuh pendidikan di Syira dan US dan mendapat
gelar Ph.D ekonomi degan spesialis Ekonomi Internasional. Beliau juga salah
seorang ekonom di Islamic Research & Training Islamic Development Bank
(IRTI-IDB)
Monzer al-Kahf termasuk orang pertama yang
mengaktualisasi analisis pengunaan beberapa institusi
Islam (seperti zakat) terhadap agregat
ekonomi, seperti
simpanan investasi, konsumsi dan pendapatan. Hal ini dapat di lihat dalam bukunya yang berjudul “ ekonomi Islam: telaah anatik terhadap fungsi system ekonomi Islam”,
dan diterbitkan pada tahun 1978. Pada
waktu itu, kebanyakan karya-karya mengenai ekonomi Islam masih mendiskusiakn
masalah prinsip dan garis besar ekonomi Islam.
Yang paling utama dan terpenting dari pemikiran Kahf adalah pandangannya
terhadap ekonomi sebagai bagian tertentu dari agama. Karena
baginya, agama dengan pengertian yang dihadapkan pada kepercayaan dan prilaku
manusia, perilaku ekonomi pastinya menjadi salah satu aspek dari agama.[1]
C. Pemikiran Ekonomi Islam Monzer
Kahf
1. Tentang Islamic Man
Menurut Kahf, orang Islam tidak
harus orang Muslim. Tetapi selama orang tersebut berkeinginan untuk menerima
paradigma Islam maka ia dapat disebut sebagai Islamic Man. Maka segala keputusan yang ia buat pastinya akan
berbeda dengan orang yang menjalankan ekonomi konvensional.
Adapun tiga pilar tersebut adalah:[2]
a.
Segala
sesuatu adalah mutlak milik allah; umat manusia adalah sebagai khalifah-nya ( memiliki hak/bertanggung
jawab).
b. Tuhan itu satu,hanya hukum allah yang dapat
diberlakukan.
c.
Kerja
adalah kebajikan;kemasalahatan adalah sifat buru; oleh karena itu diperlukan
sikap memperbaiki diri sendiri.
2. Tentang Negara
Baginya Negara adalah pembuat rencana dan pengawas. Kahf menyebutkan 3
objek dari kebijakan Negara:
2. Maksimalisasi
tingkat penggunaan sumber daya alam.
3. Meminimalisir
terjadinya gap distribusi.
4.
Membuat
peraturan bagi pelaku ekonomi untuk menjamin di taatinya” peraturan
pemerintah”.
Untuk mencapai ketiganya, Negara
mengunakan kebijakan fiscal dan moneter, alat produksi dan distribusi
serta kekuatan hukum.[3] “Islamic Man” dan Negara, keduanya harus
bekerja sama dalam rangka pencapaian tujuan.[4]
3. Teori Konsumsi Kahf
a. Tentang Rasionalisme Islam
Rasionalisme Islam adalah salah
satu istilah yang paling bebas digunakan dalam ekonomi, karena segala sesuatu
dapat dirasionalisasikan sekali kita mengacuhnya kepada beberapa perangkat
aksioma yang relevan. Rasionalisme dalam Islam dinyatakan sebagai alternative
yang konsisten dengan nilai-nilai Islam, unsure-unsur pokok rasionalisme ini
adalah sebagai berikut:[5]
5. Konsep keberhasilan
6. Skala waktu prilaku konsumen
7.
Konsep
harta dalam karya yang lain, kahf menyebutkan bahwasahnya perilaku ekonomi
manusia di bawah budaya Islam di dominasi oleh 3 prinsip:
b. Kepercayaan akan hari akhir
Islam menggabungkan kepercayaan
akan hari pengadilan dan kehidupan akhirat dengan kepercayaan kepada Allah.
Kehidupan sebelum kematian dan kehidupan setelah kematian memiliki hubungan
urutan yang dekat.
Hal ini
mempunyai 2 pengaruh bagi konsumen.
8.
Hasil pemilihan
suatu tindakan disusun atas 2 hal yaitu akibat tindakan di kehidupan sekarang,
dan akibatnya di kehidupan akhirat nanti.
9.
Jumlah
alternative pemakaian pendapatan seseorang dinaikan dengan pemasukan dari semua
keuntungan yang akan didapat di akhirat
nanti. Contoh:qard hasan (memberikan
pinjaman tanpa tambahan biaya). Mungkin bagi kapitalis adalah suatu hal yang
keuntungannya adalah nol atau negative,
tapi bagi Islam hal itu memiliki utility
positif.[6]
c. Konsep Kesuksesan
Dalam Islam kesuksesan itu
dipandang dari segi” taat kepada Allah” dan pelarangan akan penimbunan harta.
d. Konsep Kekayaan
Harta adalah karunia Allah, oleh
karena itu harta harus digunakan untuk kepentingan dan pemenuhan kebutuhan
manusia.
e. Konsep Islam tentang “ Barang”
Harta adalah karunia Allah. Oleh karena itu, harta harus digunakan untuk
kepentingan dan pemenuhan kebutuhan manusia.[7]
4.
Etika Konsumsi dalam Islam
menurut Kahf
Monzer Kahf mengembangkan
pemikirannya tentang konsumsi dengan memperkenalkan Final Spending (FS) sebagai variable standar dalam melihat kepuasan
maksimum yang diperoleh konsumen muslim. Salah satunya dimulai dengan melihat
adanya asumsi bahwa secara khusus institusi zakat diasumsikan sebagai sebuah
bagian dari struktur sosio-ekonomi. Kahf berasumsi bahwa zakat merupakan
keharusan bagi muzakki. Oleh karena itu, meskipun zakat sebagai spending yang
memberikan keuntungan, namun karena sifat dari zakat yang tetap, maka
diasumsikan di luar Final spending.
Adapun Final Spending bagi seorang individu
dalam analisa kahf
sebagai
berikut :
FS =
(Y-S) + (S-SZ)
FS =
(Y-SY) + (SY-ZSY). Atau
Fs =
Y(I-ZS)
Ket : FS
: Final Spending
s :
Presentasi Y yang di tabung
Y :
Pendapatan
S : total
tabungan
z :
presentasi zakat
semakin
tinggi s maka semakin keci FS
5.
Teori Produksi Kahf
Motif-motif produksi yaitu
pengambilan manfaat setiap partikel dari alam semesta adalah tujuan ideology umat Islam.
Tujuan-tujuan produksi yaitu
sebagai upaya manusia untuk meningkatkan kondisi materialnya sekaligus moralnya dan sebagai sarana untuk mencapai tujuannya di Hari
Kiamat kelak.[8]
Tujuan badan usaha dalam proses
maksimalisasi keuntungan dengan mengatasnamakan badan usaha tidak boleh melanggar “aturan permainan dalam ekonomi
Islam”.
a. Factor-faktor Produksi
b. Modal sebagai kerja yang diakumulasikan
c. Hak milik sebagai akibat wajar.[9]
6.
Struktur pasar menurut Kahf
a. Kebebasan
Struktur pasar ditentukan oleh
kerja sama yang bebas.[10] Ekonomi Islam adalah ekonomi yang
bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kompetisi
(persaingan). Memang, kerja sama adalah tema umum dalam organisasi sosial
Islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat
terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang
paling memberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dan dalam
rangka mendapatkan ridho Allah SWT.
b. Keterlibatan pemerintah dalam pasar
Keterlibatan pemerintah dalam
pasar hanyalah pada saat tertentu atau bersifat temporer. Sistem ekonomi Islam
menganggap Islam sebagai sesuatu yang ada di pasar bersama-sama dengan
unit-unit elektronik lainnya berdasarkan landasan yang tetap dan stabil. Ia
dianggap sebagai perencana, pengawas, produsen dan juga sebagai konsumen.
c. Aturan-aturan permainan “ekonomi Islam”
Lembaga-lembaga sosial disusun
sedemikian rupa untuk mengarahkan individu-individu sehingga mereka secara baik
melaksanakan aturan-aturan ini dan mengontrol serta mengawasi penampilan ini.
Berlakunya aturan-aturan ini membentuk lingkungan di mana para individu
melakukan kegiatan ekonomik mereka. Aturan-aturan itu sendiri bersumber pada
kerangka konseptual masyarakat dalam hubungan dengan Kekuatan Tertinggi
(Tuhan), kehidupan, sesama manusia, dunia, sesama makhluk dan tujuan akhir
manusia.
7. Teori Makro dan Moneter Monzer Kahf
Aspek-aspek makro Ekonomi Islam meliputi;
a.
Zakat
Zakat merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu
harta si kaya untuk dialokasikan kepada si miskin. Dalam kaitan antara
kewajiban zakat dan penggunaan barang-barang mewah, Monzer Kahf menyatakan
bahwa zakat itu tidak diberlakukan terhadap barang-barang keperluan hidup yang
tidak mewah, sedangkan dalam kasus tabungan-tabungan yang diinvestasikan dalam
kegiatan produktif, penghasilannya diseimbangkan dengan kewajiban pembayaran
zakat.
b.
Pelarangan
riba
Ada dua corak transaksi yang tidak kenal dalam ekonomi Islam, yaitu
bunga pinjaman dan kelebihan kuantitas dalam pertukaran komoditas yang sama.
c.
Bunga,
Sewa, dan Modal
Kegiatan penabungan dan penyimpanan deposito di bank saja secara ekonomi
merupakan kegiatan negative. Kegiatan yang benar-benar produktif, dari sudut
pandang ekonomi adalah penggunaan tabungan-tabungan ini dalam proses produksi
dalam pengertian modal, tanah atau buruh. Dan kegiatan ini seharusnya
mendapatkan imbalan atau hadiah, dan demikian pulalah dalam Islam.
8.
Uang dan Otoritas Moneter
Menurut Kahf, berbagai efek uang terhadap ketidakstabilan harga timbul
dari 3 macam sumber :
a.
Pembuatan
uang baru, terutama uang dalam (inside money) melalui sistem perbankan.
b.
Pembekuan
uang tanpa mengkaitkan dengan proses investasi tabungan yang dianggap sebagai
perbuatan dosa dan secara ekonomi merupakan praktek ekonomi yang jahat.
c.
Pertumbuhan
rata-rata persediaan uang yang lebih rendah atau nol dibandingkan dengan
tingkat pertumbuhan ekonomi.
9.
Kebijakan ekonomi
a. Tujuan-tujuan kebijakan ekonomi
Kebijakan ekonomi menurut Kahf
merupakan hal yang penting karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa tujuan kebijakan ekonomi adalah;
d. Maksimalisasi tingkat pemanfaatan sumber-sumber
e. Minimalisir kesenjangan distribusi
f.
Pelaksanaan
aturan oleh unit-unit ekonomi
b.
Alat-alat kebijakan ekonomi.
Menurut Kafh, alat kebijakan
ekonomi meliputi; alat moneter, yaitu pengelolaan nilai tukar dan pengelolaan
kredit tanpa bunga yang bisa dilaksanakan dengan dana zakat. Selain itu
presentase moneterisasi zakat baik untuk kepentingan pengumpulan maupun
pendistribusiannya. Sedangkan alat-alat fiskal terdiri dari tiga cabang ;
pemungutan pajak, pengeluaran dan bermacam-macam transfer dan subsidi.
Sementara alat-alat produksi bisa diarahkan secara langsung oleh pemerintah.
Sedangkan alat distribusi bisa menggunakan zakat yang dikelola oleh pemerintah.
Semua alat tersebut harus diatur
oleh dua lembaga yang terkait dengan tujuan ini, yaitu sistem peradilan dan
lembaga al- Hisbah.[11]
manusia dari nilai-nilai moral dilarang. Kedua : aspek sosial produksi ditekankan
dan secara ketat dikaitkan dengan proses produksi. Ketiga : masalah ekonomi timbul karena kemalasan dan kealpaan
manusia dalam usahanya untuk mengambil mamfaat sebesar-besarnya dari anugrah
Allah baik dari sumber manusiawi maupun dari sumber alami.
[10] Kahf (1978:p.48) membicarakan mengenai prinsip
kebebasan dan tangung jawab sebagai pondasi struktur pasar di dalam suatu
perekonomian islam dan menyimpulkan bahwa yang satu tidak dapat
diimplementasikan tanpa yang lain.
[11] Al-hisbah adalah lembaga pengawas pasar.
Lembaga ini sudah ada sejak zaman Rasulullah saw.,dan bertugas mengawasi agar
pasar bebas dari pelaku penyimpang.