rohmans

Pemikiran Ekonomi Islam Muhammad Baqr Al Sadr

A. Biografi Singkat Baqr Al-Sadr Asy-syahid Muhammad Baqir As-Sadr dilahirkan di Khodimiyeh, Baghdad pada tanggal 1 Maret 1935. ...




A. Biografi Singkat Baqr Al-Sadr
Asy-syahid Muhammad Baqir As-Sadr dilahirkan di Khodimiyeh, Baghdad pada tanggal 1 Maret 1935. Dia tumbuh besar di bawah pengawasan kakaknya, Ismail (1340/1921-1388/1968). Di Kazimiah, Muhammad Baqir Ash-Sadr sekolah dasar Muntada AnNasyr. Dia sejak awal menjadi sasaran perhatian dan keingintahuan guru-gurunya, sedemikian rupa, sehingga beberapa murid meniru cara jalannya, cara bicaranya dan cara duduknya di kelas.

Pada umur 20 tahun telah memperoleh derajat mujtahid mutlaq, dan selanjutnya meningkat lagi ke tingkat otoritas tertinggi marja (otoritas pembeda).


Muhammad Baqir al-Sadr menyelesaikan ajaran agama di seminari agama di bawah al-Khoei dan Muhsin al-Hakim pada usia 25 dan mulai mengajar. Karya pertamanya yang rinci kritik Marxisme yang disajikan ide-ide awal yang dalam Islam alternatif pemerintah. Mungkin karyanya yang paling penting adalah Iqtisaduna pada ekonomi Islam dan "Filosofi". Karya-karya ini adalah kritik dari kedua sosialisme dan kapitalisme.

Ototritas intelektual dan spiritual di dalam tradisi Islam tersebut juga terwujud di dalam tulisan-tulisan Sadr, dan di dalam karyanya Iqtishoduna (Ekonomi kita) ia menunjukan metodologi ‘pernyataa tegas Independen, tetepi memenuhi syarat’.

Ditulis dari 1960-an, Iqtishoduna haruslah dipandang sebagai sebuah analisis komprehensif dan perbandingan sistem ekonomi dari perspektif Islam, dan itu masih dipakai sebagai referensi para ahli ditahun sembilan puluhan. Ditahun 1982, setelah bekerja bertahun-tahun, pemerintah Iran menerjemahkan karyanya itu ke dalam bahas Inggris. Sayangnya, terjemahan itu telah memperlakukan karya asli Sadr secara tidak adil. Meskipun demikian, hal itu malah menjadikan pemikiran Sadr dibaca orang secara lebih luas. Pendekatan ‘Ekonomi hukum’-nya telah menempatkannya pada suatu posisi sebagai pemikir Islam terdepan dan oleh karenanya kita masukkan ke dalam analisis kita ini.

Pada tahun 1977, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup menyusul pemberontakan di Najaf, namun dibebaskan dua tahun kemudian karena popularitas besarnya. Setelah dibebaskan Namun, ia diletakkan di bawah tahanan rumah. Pada tahun 1980, setelah menulis dalam membela Revolusi Islam, Sadr sekali lagi dipenjara, disiksa, dan dieksekusi oleh rezim Saddam Hussein. Kakaknya, Amina Ibn ti Sadr al-Huda juga dipenjara, disiksa dan dieksekusi.[1]

Dekade terakhir dari kehidupannya merupakan suatu periode penganiayaan oleh rezim Ba’ats di Iraq. Karena takut pengaruhnya terhadap massa, dan sesudah memenjarakan dan menyiksanya, rezim Ba’ts menjatuhkan hukuman mati kepadanya pada 8 April 1980.201

 B. Karya Baqr Al-Sadr

Muhammad Baqir Sadr semasa hidupnya telah banyak memberikan kontribusi kepada khasanah intelektual Islam lewat karya-karya baik berupa buku, artikel maupun pamflet. Sejauh ini Sadr telah menghasilkan sembilan judul buku yang telah disusun dalam Majmual Shayid Muhammad Baqir Sadr ( Bairut : Dar al Firk ), 32 artikel dan risalah yang meliputi bidang Ushul, Filsafat, Politik, Tafsir serta Ekonomi. Karya-karya beliau yaitu; Fadak fi al-tarikh (1957), Filsafatuna (1959), Igtishaduna (1961), Al-usus al-Mantagiyya lil istigrta (1972), Al-Fatawa al-Wahida, Durus fi’ilm al-Ushul, Al-Ma’alim al Jadidah lil Ushul, Buhuth fi Sharh al Irwah al Wathqa, Al-Bank Al-la Ribawi fi Al-Islam, Al-Nazriyah Al-Islamiyah li-Tawzi.

C. Pemikiran Ekonomi Baqir Al-Sadr

Sadr memandang ekonomi Islam sebagai suatu cara Islam memilih yang terbaik dalam pencarian tujuan ekonomi dan sebagai solusi praktis dalam menyelesaikan masalah ekonomi sejalan dengan konsep dari keadilan . Islam, menurut Sadr, tidak hanya berdasarkan investigasi tentang hukum dari penawaran dan permintaan (supply and demand)…tidak juga tentang hubungan antara keuntungan dan bunga(profit and interest)..tidak juga peristiwa tentang penyusutan hasil produksi(diminishing returns of production) , yang menurutnya melambangkan “The Science Of Economic”. Dengan rasa hormat, ekonomi Islam adalah suatu doktrin karena itu berhubungan dengan setiap ketentuan dasar dari tujuan ekonomi yang berhubungan dengan ideologi keadilan sosial . Begitupun juga dengan sistem ekonomi Islam, juga digolongkan sebagai suatu doktrin karena menurut Sadr mempunyai kaitan dengan apa itu hendaknya mempertanyakan yang didasarkan pada kepercayaan-kepercayaan Islam, hukum-hukum, pendapat-pendapat, konsep-konsep dan definisi-definisi yang diperoleh dari sumber hukum Islam . Dalam doktrin ekonominya, keadilan menduduki suatu peran yang penting. Ini merupakan suatu penilaian moral dan bukanlah bahan pengujian. sebagai gantinya, Keadilan merupakan suatu referensi integritas atau ukuran suatu teori ekonomi, aktivitas dan hasil-hasil dievaluasi.


Sadr melihat sistem ekonomi Islam sebagai bagian dari keseluruhan sistim yang Islamic dan tetap menekankan bahwa sistem ekonomi Islam harus dipelajari sebagai satu keseluruhan interdisciplinary bersama-sama dengan para anggota masyarakat sehingga terbentuk agen-agen dari sistim tersebut. Sadr mengusulkan agar pemikiran yang Islami perlu untuk dipelajari dan dipahami sebelum seseorang secara sungguh-sungguh melakukan suatu analisa yang mendalam tentang sistem ekonomi Islam . Didalam pendekatan holistic ini, Sadr mendiskusikan doktrin ekonominya. Ia melihat manusia mempunyai dua potensi keinginan yang berlawanan (pribadi dan sosial) sehingga masalahpun muncul dan Sadr melihat solusi ada di dalam agama ; karenanya, agama mempunyai peran yang sangat penting di dalam sistem ekonomi Islam . Agama, menurut Sadr, sesuatu yang sangat sakral bagi kaum Muslims, tidak seperti barat yang sekuler dan asas di dalam agama menentukan minat/keinginan yang sah dari manusia seperti juga pengaturan batas-batas dari suatu kebutuhan .

Di dalam pemikiran ekonominya, Sadr memisahkan produksi dan distribusi, tetapi tetap melihat hubungan antara keduanya sebagai suatu persoalan pokok di dalam ekonomi. Sementara produksi adalah suatu proses yang dinamis, berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, distribusi dilihat sebagai bagian dari sistem sosial, hubungan-hubungan yang total antara manusia. Menurut Sadr, sistem sosial menyebar dari kebutuhan manusia dan bukan dari bentukan produksi. Oleh karena itu, ia percaya bahwa mungkin saja untuk mempertahankan suatu sistem sosial tunggal (termasuk distribusi) meskipun ada bermacam-macam cara atau bentuk-bentuk produksi. Sadr menolak pandangan penganut paham Marxisme tentang masyarakat dan perubahan , dimana pandangan masyarakat menyatakan penggolongan itu akan berpotensi menimbulkan konflik yang berlawanan karena ketidakcocokan mengubah gaya-gaya produksi dengan hubungan-hubungan produksi. [2]

1.              Asumsi Dasar Ekonomi Islam


Sadr tidak menerima “the rational economic man” untuk menjadi kompatibel dengan sistem ekonomi Islami. Sebagai penggantinya, kita mempunyai pemuda Islam, seseorang yang melihat dirinya sebagai bagian dari ummat, yang termotivasi oleh kepercayaan-kepercayaan dan praktek-praktek yang religius . Tidak seperti “the rational economic man”, pemuda Islam percaya akan dunia rohani atau yang tidak kelihatan(akherat), sehingga membuat dia lebih sedikit memikirkan dunia material(fana). Hal ini mengakibatkan suatu pemahaman yang berbeda antara rasionalitas dan berperilaku rasional . Tidak seperti “the rational economic man”, dimana sebagian besar motivasinya adalah kepuasan pribadi, pemuda Islam dibimIbn g oleh satu pengawasan yang mendalam(inner supervision). Konsep-konsep dari vicegerency dan keadilan dalam menanggung tugas, tanggung jawab dan akuntabilitas, yang menyiratkan batasan-batasan tertentu kebebasan milik seseorang. Menurut Sadr, bukan soal perasaan yang dibebankan oleh pembatasan-pembatasan ini karena kebebasan dan perilaku rasional harus dilihat dari konteks kerangka sosial suatu masyarakat . Mempertimbangkan dengan seksama spiritual, psikologis dan historical/cultural faktor-faktor yang membentuk kerangka pemikiran sosial seorang Muslims. Desakan/permintaan tegas dari seorang individu untuk bertindak seperti the rational economic man bisa menjadi pertimbangan yang tidak logis. Sebagai contoh, membebankan bunga (riba) dalam peminjaman uang akan menjadi sesuatu hal yang tak dapat diterima oleh pemuda Islam, dimana menurut “the rational economic man”,. itu menjadi salah satu dari cara yang paling mudah untuk mendapatkan penghasilan .

Sadr juga tidak percaya akan asumsi ’’keselarasan dari bunga’’, yang mendasari sistim kapitalis dalam mengusung paham kebebasan individunya. Sadr tidak menerima pandangan yang mengatakan bahwa kesejahteraan publik akan maksimal jika individu dibebaskan untuk mencukupi keinginan-keinginan individu tersebut. Malahan hal ini agaknya seperti menciptakan permasalahan sosial-ekonomi baru. Daripada bergantung pada peran negara untuk menyediakan suatu keseimbangan antara keinginan individu dan kesejahteraan publik, Sadr memberi peran yang utama kepada agama. Ada suatu peran untuk pasar dan di sana adalah tempat untuk negara tetapi yang terpenting lagi, ada pengaruh penolakan terhadap peran negara dan pentingnya bimIbn gan agama di dalam sistem ekonomi Sadr.

2.              Karakteristik Sistem Ekonomi Islam Sadr 1. Hubungan-Hubungan Harta

Sadr memandang sistem ekonomi Islam mempunyai bentuk-bentuk yang berbeda antara kepemilikan yang satu dengan yang lain. Ia menjelaskan macam-macam dari kepemilikan sebagai berikut :

7.      Kepemilikan pribadi

8.      Kepemilikan sosial dimana terbagi menjadi; kepemilikan publik dan kepemilikan Negara

Menurut dia, kepemilikan pribadi dibatasi oleh hak-hak, penggunaan hak prioritas dan hak untuk melarang yang lain menggunakan sesuatu barang milik orang lain. Tidak ada kepemilikan aktual dalam individu. Dalam hal ini, pandangan-pandangan Sadr serupa dengan Taleghani, yaitu membedakan bahwa kepemilikan itu adalah kepunyaan Allah SWT sedangkan hak milik dapat dihibahkan kepada individu/manusia. Perbedaan antara kepemilikan publik dan kepemilikan negara adalah dalam hal pemakaian harta itu. Dimana fasilitas publik/umum harus dapat digunakan untuk kepentingan semua orang (seperti rumah sakit, sekolah, dll) sedangkan fasilitas negara tidak dapat digunakan untuk kepentingan semua orang, tetapi hanya untuk sebagian masyarakat tertentu saja, sesuai dengan peraturan negara.

3.              Pengambilan Keputusan, Alokasi Sumber Daya Dan Kesejahteraan Publik


Menurut Sadr, negara mempunyai tanggung-jawab besar untuk memastikan bahwa keadilan berlaku. Hal ini dicapai oleh berbagai fungsi-fungsi sebagai berikut ;

9.   distribusi sumber alam kepada individu berdasarkan kepada kesediaan dan kemampuan mereka untuk bekerja

10. implementasi terhadap larangan pengadilan hukum dan agama dalam penggunakan sumber daya

11. kepastian keseimbangan sosial.


Ketiga fungsi negara ini mempunyai peranan yang sangat penting oleh karena konflik yang mungkin muncul karena adanya perbedaan-perbedaan alamiah yang dimiliki oleh individu (intelectual and physical). Negara berkewajiban untuk menyediakan suatu standard hidup yang seimbang kepada semua rakyat (dibanding mutu pendapatan). Dalam semangat ini, negara juga dipercaya untuk menyediakan jaminan sosial untuk semua. Hal ini menurut Sadr dapat dicapai dengan semangat persaudaraan (melalui pendidikan) antar anggota masyarakat dan oleh kebijakan-kebijakan pembelanjaan publik, oleh investasi-investasi sektor publik yang spesifik kearah membantu yang miskin dan dengan peraturan kegiatan ekonomi, untuk memastikan kegiatan ekonomi bebas dari praktek pemerasan dan penipuan .

4.              Pelarangan Riba Dan Implementasi Zakat

Penafsirannya tentang riba hanya dibatasi untuk mendiskusikan tentang bunga di pasar modal uang. Perihal implementasi zakat, Sadr melihatnya sebagai suatu tugas dari negara. bersama-sama dengan zakat, ia juga mendiskusikan khums (dimana bersama-sama dengan zakat ditetapkan sebagai pajak tetap), fay’ dan anfal, seperti juga pajak yang lain yang dapat dikumpulkan dan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan mengurangi kemiskinan dan untuk menciptakan keseimbangan sosial seperti disebutkan sebelumnya . Menurut Sadr menjadi sesuatu yang tidak bisa diterima, di mana suatu negeri yang sangat miskin tidak mampu menyediakan keperluan-keperluan dasar kepada siapapun, tidak dapat digolongkan sebagai bencana kemiskinan, karena alasan yang sederhana bahwa setiap orang mempunyai standard hidup yang sama.[3] 204

5.              Persoalan Distribusi

Distribusi menduduki bagian yang utama dalam pemikiran ekonomi Sadr. Hampir sepertiga dari Iqtisaduna mendiskusikan secara mendalam masalah distribusi dan hak kepemilikan. Sadr membagi pembahasannya menjadi dua bagian yaitu distribusi sebelum produksi (pre production-distribution) dan post production-distribution. Berdasarkan pemahaman hukum tradisionalnya, Sadr menjelaskannya berdasarkan aturan/hukum yang sah yang berhubungan dengan hak untuk memiliki dan memproduksi.


a. Pre Production-Distribution

Pembahasan ini berdasarkan kepada distribudi tanah dan sumber daya alam lainnya. Seperti sarjana yang lainnya, Sadr mengkritik kapitalisme dalam mengabaikan masalah ini, yang mana menurut Sadr,mengabaikan produksi sebagai tingkat kepastian dan karenanya hanya memikirkan post production-distribution saja. Dalam membahas “status kepemilikan” sumber daya alam, Sadr membagi sumber daya alam kedalam empat kategori ; tanah, bahan mineral tanah mentah, air, dan kekayaan alam lainnya(sungai,laut, tumbuhan,hewan dll) . Itu semua harus diingat bahwa “ bermacam-macam bentuk kepemilikan” diperbolehkan menurut Sadr. Sejumlah poin-poin penting menurut Sadr adalah ;

Kepemilikan negara adalah jenis kepemilikan yang paling banyak dimiliki karena hanya negara yang dapat mencapai hak-hak rakyatnya

Kepemilikan pribadi diperbolehkan namun dengan jumlah yang terbatas dan situasi tertentu, misalnya; diberikan lahan sebagai kompensasi menerima Islam (muallaf), ada kontrak perjanjian untuk menanami lahan, alokasi beberapa bahan tambang tertentu dimana negara tidak mampu menambangnya, atau kebolehan berburu dan memotong kayu bakar

Kepemilikan pribadi dibatasi oleh hak-hak orang lain untuk bahan-bahan mineral dan air, individu diperbolehkan menggunakannya sesuai dengan kebutuhan

b. Post Production-Distribution

Sadr memulai dengan menyatakan bahwa Islam tidak meletakkan semua faktor produksi di pijakan yang sama. Pekerja adalah ‘’kepemilikan’’ yang sebenarnya dari faktor produksi. Untuk itu maka pekeerja mempunyai tanggungjawab untuk membayar kompensasi untuk faktor produksi lainnya yang digunakan dalam proses produksi. Sadr menyadari pandangan ini yaitu menempatkan manusia sebagai ahli dan bukan pelayan dari proses produksi.


Selanjutnya Sadr menyatakan bahwa kapitalis tidak diperbolehkan untuk memiliki barang-barang produksi dari para pekerja yang mereka upahi. Dengan kata lain, secara langsung ’para pekerja ekonomi’ adalah kondisi yang dibutuhkan untuk kepemilikan suatu produk. Dengan pandangan tentang prioritas pekerja, Sadr kemudian mendaftar kembali setiap faktor-faktor produksi, yaitu; pekerja-upah atau bagi keuntungan, tanah-sewa (bagi hasil panen), modal- bagi keuntungan, dan alat-alat/modal fisik-sewa/kompensasi

Pekerja diberikan kesempatan untuk memperbaiki upahnya atau variabel keuntungannya. Sewa tanah diperbolehkan jika hanya telah pasti bahwa pemilik tanah telah menempatkan para pekerjanya di pemulaan. Para pekerja boleh menggarap tanah kosong. Sadr juga mendukung transaksi yang umum diperbolehkan seperti mudarabah, muza’raah, musaqot dan ju’alah. Yang namanya ketidakadilan adalah membeli murah dan menjual mahal tanpa ada kontribusi dalam proses produksi. Atau menyewa sebuah tanah kemudian menyewakannya lagi kepada orang lain dengan harga sewa yang sangat tinggi.[4]

6.              Persoalan Produksi

Negara mempunyai tugas untuk merencanakan dan memberi petunjuk bagaimana seharusnya aktivitas ekonomi berjalan sesuai dengan Al-Qur’an , sunnah dan ijma Ulama. Sadr mendukung perencanaan pemerintah dan tidak melihat kekuatan pasar sebagai sesuatu yang suci/keramat. Produksi adalah sebuah kewajiban yang harus dijalankan dengan responsibilitas dan akuntabilitas.dalam rangka menyediakan pandangan yang sehat dan terarah. Produksi secara Islam menurut Sadr mempunyai dua cabang stategi, yaitu; 1). Sebagai doktrin/stategi intelektual. Manusia termotivasi untuk bekerja karena bekerja adalah bagian dari ibadah kepada Allah jika dikerjakan dengan pemahaman dan tujuan yang sesuai dengan Al Qur’an. Tinggalkan sifat bermalas-malasan, dan berhura-hura atau produksi yang tidak adil. Pemuda Islam harus sensitif terhadap masalah ini. 2). Sebagai strategi legislative. Peraturan harus mendukung doktrin yang dikeluarkan oleh negara sehingga mendoronga dan mengatur aktivitas ekonomi. Banyak contoh yang diberikan Sadr diantaranya;


·         Tanah yang menganggur dapat diambil oleh negara dan dibagikan kepada seseorang yang mempunyai keinginan dan kemampuan untuk mengolahnya
·         Islam melarang hima’, yaitu mengambil alih lahan dengan paksaan

·         Pelaksanaan Prinsip ‘tidak bekerja tidak ada keuntungan’

·         Pelarangan transaksi yang tidak produktif, seperti membeli murah dan menjual mahal tanpa bekerja.
·         Pelarangan riba

·         Pelarangan penimbunan (uang maupun emas)

·         Pelarangan penumpukan kekayaan

·         Pelarangan kegiatan yang dilarang oleh Allah SWT

·         Pelarangan sikap pemborosan dan berhura-hura

·         Membuat peraturan dan pemeriksaan tindakan Penipuan di pasar



[1] Muhammad Asslam Haneaf, Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer, terjemah dari. Suherman Rosydi, (Surabaya : Airlangga University Press, 2006), 131-133
[2] Ibid, 133-134

[3] Ibid, 138-141

        [4] Ibid, 141-147

Post a Comment

emo-but-icon
:noprob:
:smile:
:shy:
:trope:
:sneered:
:happy:
:escort:
:rapt:
:love:
:heart:
:angry:
:hate:
:sad:
:sigh:
:disappointed:
:cry:
:fear:
:surprise:
:unbelieve:
:shit:
:like:
:dislike:
:clap:
:cuff:
:fist:
:ok:
:file:
:link:
:place:
:contact:

Follow Us

Profile

About Me
Dr. Abdurrohman S.Ag. M.EI
Dosen Ekonomi Syariah Fakultas Ilmu Keislaman, Universitas Trunojoyo Madura. . Selengkapnya

Total Pageviews

631577

Recent PostsRandomComments

Recent Posts

coba

/1qyOjT8yQASKRlwJQfDU-xR151FZd77ap/

CARA PRAKTIS MEMASUKAN FILE PDF KE DALAM BLOG

CARA PRAKTIS MEMASUKAN FILE PDF KE DALAM BLOGBlog adalah salah satu media yang bisa digunakan dalam pembelajaran. Masa pandemi ini blog merupakan salah media yang cukup efektif bagi guru untuk menyamp...

Random

Comments

Anonymous:

Nama :MustafidaNim : 230721100130Kelas : 1 E Ekonomi Syariah Email : mustafidatoufa@gmail.com

Anonymous:

Nama : Ahmad Farhan AthaullahNim : 230721100201Kelas : 1E Ekonomi SyariahEmail : ahmadfarhanathaullah@gmail.com

Anonymous:

Nama : Rivangga Nur ArdiansyahNIM : 230721100221Kelas : 1E Ekonomi SyariahEmail : rivangganurardiansyah@gmail.com

Anonymous:

Nama : Lailatul IstiqomahNIM : 203721100078Kelas : 1E Ekonomi syariah Email : istiqomaglailatul5@gmail.com

Kripik Singkong:

Nama : Khairun Nafi'ahNIM : 230721100061Kelas : 1E Ekonomi SyariahEmail : fialemper@gmail.com

Contact Us

Name

Email *

Message *

Populer

item