A. Biografi Singkat Baqr Al-Sadr Asy-syahid Muhammad Baqir As-Sadr dilahirkan di Khodimiyeh, Baghdad pada tanggal 1 Maret 1935. ...
https://rohman-utm.blogspot.com/2011/12/pemikiran-ekonomi-islam-muhammad-baqr.html
A. Biografi Singkat Baqr Al-Sadr
Asy-syahid
Muhammad Baqir As-Sadr dilahirkan di Khodimiyeh, Baghdad pada tanggal 1 Maret 1935. Dia
tumbuh besar di bawah pengawasan kakaknya, Ismail (1340/1921-1388/1968). Di
Kazimiah, Muhammad Baqir Ash-Sadr sekolah dasar Muntada AnNasyr. Dia sejak awal menjadi sasaran perhatian dan keingintahuan guru-gurunya,
sedemikian rupa, sehingga beberapa murid meniru cara jalannya, cara bicaranya
dan cara duduknya di kelas.
Pada umur 20 tahun telah
memperoleh derajat mujtahid mutlaq,
dan selanjutnya meningkat lagi ke tingkat otoritas tertinggi marja (otoritas pembeda).
Muhammad Baqir al-Sadr
menyelesaikan ajaran agama di seminari agama di bawah al-Khoei dan Muhsin
al-Hakim pada usia 25 dan mulai mengajar. Karya pertamanya yang rinci kritik
Marxisme yang disajikan ide-ide awal yang dalam Islam alternatif pemerintah.
Mungkin karyanya yang paling penting adalah Iqtisaduna pada ekonomi Islam dan
"Filosofi". Karya-karya ini adalah kritik dari kedua sosialisme dan
kapitalisme.
Ototritas intelektual dan
spiritual di dalam tradisi Islam tersebut juga terwujud di dalam
tulisan-tulisan Sadr, dan di dalam karyanya Iqtishoduna
(Ekonomi kita) ia menunjukan metodologi ‘pernyataa tegas Independen, tetepi
memenuhi syarat’.
Ditulis dari 1960-an, Iqtishoduna haruslah dipandang sebagai
sebuah analisis komprehensif dan perbandingan sistem ekonomi dari perspektif
Islam, dan itu masih dipakai sebagai referensi para ahli ditahun sembilan
puluhan. Ditahun 1982, setelah bekerja bertahun-tahun, pemerintah Iran
menerjemahkan karyanya itu ke dalam bahas Inggris. Sayangnya, terjemahan itu
telah memperlakukan karya asli Sadr secara tidak adil. Meskipun demikian, hal
itu malah menjadikan pemikiran Sadr dibaca orang secara lebih luas. Pendekatan
‘Ekonomi hukum’-nya telah menempatkannya pada suatu posisi sebagai pemikir
Islam terdepan dan oleh karenanya kita masukkan ke dalam analisis kita ini.
Pada tahun 1977, ia dijatuhi
hukuman penjara seumur hidup menyusul pemberontakan di Najaf, namun dibebaskan
dua tahun kemudian karena popularitas besarnya. Setelah dibebaskan Namun, ia
diletakkan di bawah tahanan rumah. Pada tahun 1980, setelah menulis dalam
membela Revolusi Islam, Sadr sekali lagi dipenjara, disiksa, dan dieksekusi
oleh rezim Saddam Hussein. Kakaknya, Amina Ibn ti Sadr
al-Huda juga dipenjara, disiksa dan dieksekusi.
Dekade terakhir dari kehidupannya
merupakan suatu periode penganiayaan oleh rezim Ba’ats di Iraq. Karena takut
pengaruhnya terhadap massa, dan sesudah memenjarakan dan menyiksanya, rezim
Ba’ts menjatuhkan hukuman mati kepadanya pada 8 April 1980.201
B. Karya Baqr Al-Sadr
Muhammad Baqir Sadr semasa
hidupnya telah banyak memberikan kontribusi kepada khasanah intelektual Islam
lewat karya-karya baik berupa buku, artikel maupun pamflet. Sejauh ini Sadr
telah menghasilkan sembilan judul buku yang telah disusun dalam Majmual Shayid
Muhammad Baqir Sadr ( Bairut : Dar al Firk ), 32 artikel dan risalah yang
meliputi bidang Ushul, Filsafat, Politik, Tafsir serta Ekonomi. Karya-karya
beliau yaitu; Fadak fi al-tarikh (1957), Filsafatuna (1959), Igtishaduna
(1961), Al-usus al-Mantagiyya
lil istigrta (1972), Al-Fatawa al-Wahida, Durus fi’ilm al-Ushul, Al-Ma’alim al Jadidah lil Ushul, Buhuth fi Sharh al Irwah al Wathqa, Al-Bank Al-la Ribawi fi Al-Islam, Al-Nazriyah Al-Islamiyah li-Tawzi.
C. Pemikiran Ekonomi Baqir
Al-Sadr
Sadr memandang ekonomi Islam
sebagai suatu cara Islam memilih yang terbaik dalam pencarian tujuan ekonomi
dan sebagai solusi praktis dalam menyelesaikan masalah ekonomi sejalan dengan
konsep dari keadilan . Islam, menurut Sadr, tidak hanya berdasarkan investigasi
tentang hukum dari penawaran dan permintaan (supply and demand)…tidak
juga tentang hubungan antara keuntungan dan bunga(profit and interest)..tidak
juga peristiwa tentang penyusutan hasil produksi(diminishing returns of production)
, yang menurutnya melambangkan “The Science Of Economic”. Dengan rasa
hormat, ekonomi Islam adalah suatu doktrin karena itu berhubungan dengan setiap
ketentuan dasar dari tujuan ekonomi yang berhubungan dengan ideologi keadilan
sosial . Begitupun juga dengan sistem ekonomi Islam, juga digolongkan sebagai
suatu doktrin karena menurut Sadr mempunyai kaitan dengan apa itu hendaknya
mempertanyakan yang didasarkan pada kepercayaan-kepercayaan Islam, hukum-hukum,
pendapat-pendapat, konsep-konsep dan definisi-definisi yang diperoleh dari sumber
hukum Islam . Dalam doktrin ekonominya, keadilan menduduki suatu peran yang
penting. Ini merupakan suatu penilaian moral dan bukanlah bahan pengujian.
sebagai gantinya, Keadilan merupakan suatu referensi integritas atau ukuran
suatu teori ekonomi, aktivitas dan hasil-hasil dievaluasi.
Sadr melihat sistem ekonomi Islam
sebagai bagian dari keseluruhan sistim yang Islamic dan tetap menekankan bahwa
sistem ekonomi Islam harus dipelajari sebagai satu keseluruhan
interdisciplinary bersama-sama dengan para anggota masyarakat sehingga
terbentuk agen-agen dari sistim tersebut. Sadr mengusulkan agar pemikiran yang
Islami perlu untuk dipelajari dan dipahami sebelum seseorang secara
sungguh-sungguh melakukan suatu analisa yang mendalam tentang sistem ekonomi
Islam . Didalam pendekatan holistic ini, Sadr mendiskusikan doktrin ekonominya.
Ia melihat manusia mempunyai dua potensi keinginan yang berlawanan (pribadi dan
sosial) sehingga masalahpun muncul dan Sadr melihat solusi ada di dalam agama ;
karenanya, agama mempunyai peran yang sangat penting di dalam sistem ekonomi
Islam . Agama, menurut Sadr, sesuatu yang sangat sakral bagi kaum Muslims,
tidak seperti barat yang sekuler dan asas di dalam agama menentukan
minat/keinginan yang sah dari manusia seperti juga pengaturan batas-batas dari
suatu kebutuhan .
Di dalam pemikiran ekonominya,
Sadr memisahkan produksi dan distribusi, tetapi tetap melihat hubungan antara
keduanya sebagai suatu persoalan pokok di dalam ekonomi. Sementara produksi
adalah suatu proses yang dinamis, berubah sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, distribusi dilihat sebagai bagian dari sistem
sosial, hubungan-hubungan yang total antara manusia. Menurut Sadr, sistem
sosial menyebar dari kebutuhan manusia dan bukan dari bentukan produksi. Oleh
karena itu, ia percaya bahwa mungkin saja untuk mempertahankan suatu sistem
sosial tunggal (termasuk distribusi) meskipun ada bermacam-macam cara atau
bentuk-bentuk produksi. Sadr menolak pandangan penganut paham Marxisme tentang
masyarakat dan perubahan , dimana pandangan masyarakat
menyatakan penggolongan itu akan berpotensi menimbulkan konflik yang berlawanan
karena ketidakcocokan mengubah gaya-gaya produksi dengan hubungan-hubungan
produksi.
1.
Asumsi Dasar Ekonomi Islam
Sadr tidak menerima “the rational
economic man” untuk menjadi kompatibel dengan sistem ekonomi Islami. Sebagai
penggantinya, kita mempunyai pemuda Islam, seseorang yang melihat dirinya
sebagai bagian dari ummat, yang termotivasi oleh kepercayaan-kepercayaan dan
praktek-praktek yang religius . Tidak seperti “the rational economic man”,
pemuda Islam percaya akan dunia rohani atau yang tidak kelihatan(akherat),
sehingga membuat dia lebih sedikit memikirkan dunia material(fana). Hal ini
mengakibatkan suatu pemahaman yang berbeda antara rasionalitas dan berperilaku
rasional . Tidak seperti “the rational economic man”, dimana sebagian besar
motivasinya adalah kepuasan pribadi, pemuda Islam dibimIbn g oleh satu
pengawasan yang mendalam(inner supervision). Konsep-konsep dari vicegerency dan
keadilan dalam menanggung tugas, tanggung jawab dan akuntabilitas, yang
menyiratkan batasan-batasan tertentu kebebasan milik seseorang. Menurut Sadr,
bukan soal perasaan yang dibebankan oleh pembatasan-pembatasan ini karena
kebebasan dan perilaku rasional harus dilihat dari konteks kerangka sosial
suatu masyarakat . Mempertimbangkan dengan seksama spiritual, psikologis dan
historical/cultural faktor-faktor yang membentuk kerangka pemikiran sosial
seorang Muslims. Desakan/permintaan tegas dari seorang individu untuk bertindak
seperti the rational economic man bisa menjadi pertimbangan yang tidak logis.
Sebagai contoh, membebankan bunga (riba) dalam peminjaman uang akan menjadi
sesuatu hal yang tak dapat diterima oleh pemuda Islam, dimana menurut “the rational
economic man”,. itu menjadi salah satu dari cara yang paling mudah untuk
mendapatkan penghasilan .
Sadr juga tidak percaya akan
asumsi ’’keselarasan dari bunga’’, yang mendasari sistim kapitalis dalam
mengusung paham kebebasan individunya. Sadr tidak menerima pandangan yang
mengatakan bahwa kesejahteraan publik akan maksimal jika individu dibebaskan
untuk mencukupi keinginan-keinginan individu tersebut.
Malahan hal ini agaknya seperti menciptakan permasalahan sosial-ekonomi baru.
Daripada bergantung pada peran negara untuk menyediakan suatu keseimbangan
antara keinginan individu dan kesejahteraan publik, Sadr memberi peran yang
utama kepada agama. Ada suatu peran untuk pasar dan di sana adalah tempat untuk
negara tetapi yang terpenting lagi, ada pengaruh penolakan terhadap peran
negara dan pentingnya bimIbn gan agama di dalam sistem ekonomi Sadr.
2.
Karakteristik Sistem Ekonomi Islam Sadr 1. Hubungan-Hubungan Harta
Sadr memandang sistem ekonomi
Islam mempunyai bentuk-bentuk yang berbeda antara kepemilikan yang satu dengan
yang lain. Ia menjelaskan macam-macam dari kepemilikan sebagai berikut :
7. Kepemilikan pribadi
8.
Kepemilikan
sosial dimana terbagi menjadi; kepemilikan publik dan kepemilikan Negara
Menurut dia, kepemilikan pribadi
dibatasi oleh hak-hak, penggunaan hak prioritas dan hak untuk melarang yang
lain menggunakan sesuatu barang milik orang lain. Tidak ada kepemilikan aktual
dalam individu. Dalam hal ini, pandangan-pandangan Sadr serupa dengan
Taleghani, yaitu membedakan bahwa kepemilikan itu adalah kepunyaan Allah SWT
sedangkan hak milik dapat dihibahkan kepada individu/manusia. Perbedaan antara
kepemilikan publik dan kepemilikan negara adalah dalam hal pemakaian harta itu.
Dimana fasilitas publik/umum harus dapat digunakan untuk kepentingan semua
orang (seperti rumah sakit, sekolah, dll) sedangkan fasilitas negara tidak
dapat digunakan untuk kepentingan semua orang, tetapi hanya untuk sebagian
masyarakat tertentu saja, sesuai dengan peraturan negara.
3.
Pengambilan Keputusan, Alokasi Sumber Daya Dan Kesejahteraan Publik
Menurut Sadr, negara mempunyai
tanggung-jawab besar untuk memastikan bahwa keadilan berlaku. Hal ini dicapai
oleh berbagai fungsi-fungsi sebagai berikut ;
9. distribusi sumber alam kepada
individu berdasarkan kepada kesediaan dan kemampuan mereka untuk bekerja
10. implementasi terhadap larangan
pengadilan hukum dan agama dalam penggunakan sumber daya
11. kepastian keseimbangan sosial.
Ketiga fungsi negara ini
mempunyai peranan yang sangat penting oleh karena konflik yang mungkin muncul
karena adanya perbedaan-perbedaan alamiah yang dimiliki oleh individu
(intelectual and physical). Negara berkewajiban untuk menyediakan suatu
standard hidup yang seimbang kepada semua rakyat (dibanding mutu pendapatan).
Dalam semangat ini, negara juga dipercaya untuk menyediakan jaminan sosial
untuk semua. Hal ini menurut Sadr dapat dicapai dengan semangat persaudaraan
(melalui pendidikan) antar anggota masyarakat dan oleh kebijakan-kebijakan
pembelanjaan publik, oleh investasi-investasi sektor publik yang spesifik
kearah membantu yang miskin dan dengan peraturan kegiatan ekonomi, untuk
memastikan kegiatan ekonomi bebas dari praktek pemerasan dan penipuan .
4.
Pelarangan Riba Dan Implementasi Zakat
Penafsirannya tentang riba hanya
dibatasi untuk mendiskusikan tentang bunga di pasar modal uang. Perihal
implementasi zakat, Sadr melihatnya sebagai suatu tugas dari negara.
bersama-sama dengan zakat, ia juga mendiskusikan khums (dimana bersama-sama
dengan zakat ditetapkan sebagai pajak tetap), fay’ dan anfal, seperti juga
pajak yang lain yang dapat dikumpulkan dan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan
mengurangi kemiskinan dan untuk menciptakan keseimbangan sosial seperti
disebutkan sebelumnya . Menurut Sadr menjadi sesuatu yang tidak bisa diterima, di
mana suatu negeri yang sangat miskin tidak mampu menyediakan
keperluan-keperluan dasar kepada siapapun, tidak dapat digolongkan sebagai
bencana kemiskinan, karena alasan yang sederhana bahwa
setiap orang mempunyai standard hidup yang sama. 204
5.
Persoalan Distribusi
Distribusi menduduki bagian yang
utama dalam pemikiran ekonomi Sadr. Hampir sepertiga dari Iqtisaduna
mendiskusikan secara mendalam masalah distribusi dan hak kepemilikan. Sadr
membagi pembahasannya menjadi dua bagian yaitu distribusi sebelum produksi (pre
production-distribution) dan post production-distribution. Berdasarkan
pemahaman hukum tradisionalnya, Sadr menjelaskannya berdasarkan aturan/hukum
yang sah yang berhubungan dengan hak untuk memiliki dan memproduksi.
a. Pre Production-Distribution
Pembahasan ini berdasarkan kepada
distribudi tanah dan sumber daya alam lainnya. Seperti sarjana yang lainnya,
Sadr mengkritik kapitalisme dalam mengabaikan masalah ini, yang mana menurut
Sadr,mengabaikan produksi sebagai tingkat kepastian dan karenanya hanya
memikirkan post production-distribution saja. Dalam membahas “status
kepemilikan” sumber daya alam, Sadr membagi sumber daya alam kedalam empat
kategori ; tanah, bahan mineral tanah mentah, air, dan kekayaan alam lainnya(sungai,laut,
tumbuhan,hewan dll) . Itu semua harus diingat bahwa “ bermacam-macam bentuk
kepemilikan” diperbolehkan menurut Sadr. Sejumlah poin-poin penting menurut
Sadr adalah ;
Kepemilikan negara adalah jenis
kepemilikan yang paling banyak dimiliki karena hanya negara yang dapat mencapai
hak-hak rakyatnya
Kepemilikan pribadi diperbolehkan
namun dengan jumlah yang terbatas dan situasi tertentu, misalnya; diberikan
lahan sebagai kompensasi menerima Islam (muallaf), ada kontrak perjanjian untuk
menanami lahan, alokasi beberapa bahan tambang tertentu dimana negara tidak
mampu menambangnya, atau kebolehan berburu dan memotong kayu bakar
Kepemilikan pribadi dibatasi oleh
hak-hak orang lain untuk bahan-bahan mineral dan air, individu diperbolehkan menggunakannya
sesuai dengan kebutuhan
b. Post Production-Distribution
Sadr memulai dengan menyatakan
bahwa Islam tidak meletakkan semua faktor produksi di pijakan yang sama.
Pekerja adalah ‘’kepemilikan’’ yang sebenarnya dari faktor produksi. Untuk itu
maka pekeerja mempunyai tanggungjawab untuk membayar kompensasi untuk faktor
produksi lainnya yang digunakan dalam proses produksi. Sadr menyadari pandangan
ini yaitu menempatkan manusia sebagai ahli dan bukan pelayan dari proses
produksi.
Selanjutnya Sadr menyatakan bahwa
kapitalis tidak diperbolehkan untuk memiliki barang-barang produksi dari para
pekerja yang mereka upahi. Dengan kata lain, secara langsung ’para pekerja
ekonomi’ adalah kondisi yang dibutuhkan untuk kepemilikan suatu produk. Dengan
pandangan tentang prioritas pekerja, Sadr kemudian mendaftar kembali setiap
faktor-faktor produksi, yaitu; pekerja-upah atau bagi keuntungan, tanah-sewa
(bagi hasil panen), modal- bagi keuntungan, dan alat-alat/modal
fisik-sewa/kompensasi
Pekerja diberikan kesempatan
untuk memperbaiki upahnya atau variabel keuntungannya. Sewa tanah diperbolehkan
jika hanya telah pasti bahwa pemilik tanah telah menempatkan para pekerjanya di
pemulaan. Para pekerja boleh menggarap tanah kosong. Sadr juga mendukung
transaksi yang umum diperbolehkan seperti mudarabah, muza’raah, musaqot dan
ju’alah. Yang namanya ketidakadilan adalah membeli murah dan menjual mahal
tanpa ada kontribusi dalam proses produksi. Atau menyewa sebuah tanah kemudian
menyewakannya lagi kepada orang lain dengan harga sewa yang sangat tinggi.
6.
Persoalan Produksi
Negara mempunyai tugas untuk
merencanakan dan memberi petunjuk bagaimana seharusnya aktivitas ekonomi
berjalan sesuai dengan Al-Qur’an , sunnah dan ijma Ulama. Sadr mendukung
perencanaan pemerintah dan tidak melihat kekuatan pasar sebagai sesuatu yang suci/keramat.
Produksi adalah sebuah kewajiban yang harus dijalankan dengan responsibilitas
dan akuntabilitas.dalam rangka menyediakan pandangan yang sehat dan terarah.
Produksi secara Islam menurut Sadr mempunyai dua cabang stategi, yaitu; 1).
Sebagai doktrin/stategi intelektual. Manusia termotivasi untuk bekerja karena
bekerja adalah bagian dari ibadah kepada Allah jika dikerjakan dengan pemahaman
dan tujuan yang sesuai dengan Al Qur’an. Tinggalkan sifat bermalas-malasan, dan
berhura-hura atau produksi yang tidak adil. Pemuda Islam harus sensitif
terhadap masalah ini. 2). Sebagai strategi legislative. Peraturan harus
mendukung doktrin yang dikeluarkan oleh negara sehingga mendoronga dan mengatur
aktivitas ekonomi. Banyak contoh yang diberikan Sadr diantaranya;
·
Tanah
yang menganggur dapat diambil oleh negara dan dibagikan kepada seseorang yang
mempunyai keinginan dan kemampuan untuk mengolahnya
·
Islam
melarang hima’, yaitu mengambil alih lahan dengan paksaan
·
Pelaksanaan
Prinsip ‘tidak bekerja tidak ada keuntungan’
·
Pelarangan
transaksi yang tidak produktif, seperti membeli murah dan menjual mahal tanpa
bekerja.
·
Pelarangan
riba
·
Pelarangan
penimbunan (uang maupun emas)
·
Pelarangan
penumpukan kekayaan
·
Pelarangan
kegiatan yang dilarang oleh Allah SWT
·
Pelarangan
sikap pemborosan dan berhura-hura
·
Membuat
peraturan dan pemeriksaan tindakan Penipuan di pasar