PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH SETELAH HARI RAYA BOLEHKAH?
Tanggal 6 Ramadlan 1438 bertepatan tanggal 2 juni 2018, saya mendapatkan pertanyaan dari salah satu takmir masjid. Berikut pertanyaanya P...
https://rohman-utm.blogspot.com/2018/06/pembagian-zakat-fitrah-setelah-hari.html
Tanggal 6 Ramadlan 1438 bertepatan tanggal 2 juni 2018, saya mendapatkan pertanyaan dari salah satu takmir masjid. Berikut pertanyaanya
Pertanyaan:
Boleh pembagian zakat fitrah disebagian zakat fitrah dibagikan setelah pelaksanaan idulfitri? mengingat jaraknya terlalu jauh dan minimnya amil zakat? zakat fitrah dibagi kepada mustahik
yang 8 asnaf dengan berpedoman pada al-Qur’an surah at-taubah ayat 60.
Berhubung yang ada cuma 4 asnaf saja, yaitu: fakir, miskin, fi sabilillah, dan amil,
maka hasil zakat fitrah tidak dibagi semuanya, sehingga setelah hari
raya zakat fitrah masih ada sisa. Adapun pertanyaan kami adalah:
- Sudah benarkah pembagian tersebut?
- Zakat yang belum terbagi sesudah salat ied, tetapi pengumpulannya dilakukan sebelum salat ied apakah masih dapat dianggap zakat fitrah atau sadaqah biasa?
- Dalam tarjih disebutkan bahwa zakat fitrah ditekankan pada fakir miskin, ini sekedar keutamaan atau keharusan?
Jawaban:
Pembagian zakat fitrah diprioritaskan
untuk fakir miskin. Jika di daerah penarikan zakat, semua fakir miskin
telah memperoleh bagian zakat fitrah, dan ternyata zakat fitrah masih
tersisa (ada kelebihan) maka hendaknya kelebihan ini disalurkan kepada
fakir miskin di daerah lain. Pemberian bagian zakat fitrah kepada
golongan penerima zakat selain fakir miskin, dapat dibenarkan apabila
fakir miskin baik di daerah penarikan zakat maupun di daerah lainnya,
jika ada kelebihan dari daerah penarikan sudah menerima pembagian zakat
fitrah.
Dalam hadis disebutkan:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
(رواه أبو داود و ابن ماجه وصححه الحكم)
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a.
Berkata: Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi
orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan yang kotor,
serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa
menunaikannya sebelum shalat ied, itulah zakat yang diterima, dan
barangsiapa yang menunaikannya setelah salat ied, maka itu sekedar
sadaqah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta disahihkan oleh al-Hakim).
Dari hadis di atas dapat diperoleh
kejelasan bahwa zakat fitrah dipandang sah apabila telah diberikan
kepada fakir miskin sebelum salat iedul fitri dilakukan. Namun ada satu
hal yang tidak mustahil terjadi, setelah zakat fitrah disalurkan kepada
semua fakir miskin di daerah penarikan, ternyata masih terdapat
kelebihan. Namun untuk menyalurkan kelebihan zakat fitrah tersebut
kepada fakir miskin di daerah lain sebelum dilaksanakan salat iedul
fitri, seringkali menemui kesulitan-kesulitan, misalnya karena sangat
terbatasnya waktu untuk menyalurkan, jarak yang jauh sementara angkutan
(transportasi) ridak tersedia secara cukup dan lain-lain kesulitan yang
dihadapi, mengakibatkan panitia tidak mampu menyampaikan zakat fitrah
kepada fakir miskin di daerah lain tersebut sebelum salat iedul fitri.
Barulah setelah salat iedul fitri dilaksanakan, zakat fitrah dapat
dibagikan.
Dalam melaksanakan syariat (agama),
Allah tidak menghendaki hamba-hambaNya terjebak dalam suatu kesulitan
yang di luar batas kemampuannya. Allah berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: Allah menghendai kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. al-Baqarah: 185).
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ
Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. al-Baqarah: 286).
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِر
Sesuatu kesulitan menarik adanya kemudahan.
Atas dasar dalil-dalil dan kaidah di
atas, jika kiranya tertundanya pembagian zakat fitrah kepada para fakir
miskin sampai dengan dilaksanakan shalat iedul fitri, disebabkan oleh
kesulitan yang tidak mampu ditanggulangi oleh panitia, maka zakat fitrah
yang dikeluarkan oleh orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dan
diserahkan kepada panitia sebelum salat iedul fitri dilaksanakan, zakat
tersebut sah.
Kiranya dapat disampaikan
himbauan agar para wajib zakat fitrah untuk menyegerakan mengeluarkan
zakat fitrah atau tidak terlalu dekat dengan hari raya iedul fitri,
sehingga memberi waktu yang cukup kepada panitia untuk menyampaikan
harta zakat tersebut sebelum salat iedul fitri.
Semoga bermanfaat