BOLEHKAH ZAKAT MAAL UNTUK PEMBANGUNAN MASJID
Tanya : \Assalamu’alaikum Ustadz. Saya mau Tanya, bagaimana hukumnya jika mengalihkan penyaluran zakat mal untuk pembangunan (seperti m...
https://rohman-utm.blogspot.com/2018/06/bolehkah-zakat-maal-untuk-pembangunan.html
Tanya :
\Assalamu’alaikum Ustadz. Saya mau Tanya, bagaimana hukumnya jika
mengalihkan penyaluran zakat mal untuk pembangunan (seperti masjid atau
sekolah)? Mohon penjelasannya, Terima kasih.
Jawab :
Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan saudara. Sebenarnya berkenaan
dengan siapa saja yang berhak untuk mendapatkan dana zakat, Allah swt telah
menentukan dengan tegas dan jelas. Sehingga kita tidak perlu terlalu repot
dalam menjawab masalah ini.
Di dalam Q.S. at-Taubah (9): 60 dijelaskan dengan tegas aturan tentang
siapa saja yang berhak mendapatkan dana zakat, disebutkan yaitu: orang fakir,
orang miskin, pengurus (amil) zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, mereka yang sedang dalam
perjalanan.
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk
hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. at-Taubah (9):
60]
Kalau kita cermati satu persatu, maka kita memang tidak menemukan bangunan
seperti masjid atau sekolah sebagai mustahik zakat. Kecuali bila akan
diqiyaskan dengan kelompok yang ke-7 yaitu kepentingan fi sabilillah. Namun
qiyas ini pun masih meninggalkan perbedaan dan kritik. Karena ayat itu
menegaskan fi sabilillah, di mana di zaman Rasulullah SAW, yang dimaksud adalah
jelas-jelas sebagai perang demi membela Islam.
Sebagian ulama kontemporer memang ada yang mencoba menafsirkan dan
meluaskan cakupan fi sabilillah. Misalnya Dr. Yusuf al-Qaradawi menyebutkan
dalam Fiqhuz-Zakat. Beliau menyebutkan, misalnya sebuah lembaga dakwah atau
Islamic Center di sebuah negeri minoritas muslim tentu sangat layak mendapatkan
dana zakat ini, karena pada hakikatnya yang dilakukan oleh Islamic Center ini
tidak lain adalah memperjuangkan agama Islam. Bahkan bila Islamic Center itu
ada di negeri muslim sekalipun, tetapi memiliki peranan besar dalam
memperjuangkan Islam, termasuk yang bisa dikategorikan fi sabilillah.
Di masa sekarang ini, umat Islam pun sedang menghadapi peperangan yang
sangat dahsyat dari pihak musuh yang bersekutu. Bahkan tidak saja menggunakan
senjata konvensional, tetapi juga dengan segala sarana seperti media massa,
organisasi, LSM, kampanye dan sejenisnya. Para musuh Islam berusaha memurtadkan
umat Islam dengan sekian banyak program yang mereka gariskan. Karena itu sudah
sewajarnya umat Islam bertahan dan juga memasang ‘jurus’ yang minimal sama
untuk membendung arus pemurtadan kontemporer itu. Sehingga menurut sebagian
ulama, jihad fi sabilillah di masa kini mencakup juga mendirikan sekolah,
Islamic Center, lembaga/organisasi dakwah dan sejenisnya.
Di mana misinya adalah memperjuangkan kepentingan umat Islam dan demi
tegaknya syarait Islam. Berangkat dari ijtihad seperti itu, maka bila masjid/
sekolah itu memang memiliki peran tersendiri dalam perjuangan menegakkan Islam,
maka bisa saja dikategorikan sebagai fi sabililah. Apalagi bila masjid itu
dibangun di wilayah minoritas Islam, atau di wilayah yang penduduknya muslim
namun kurang sekali pengamalan Islam-nya, sehingga keberadaan masjid itu memang
menjadi sebuah nilai perjuangan tersendiri karena bermisi menegakkan Islam.
Maka mengalihkan penyaluran zakat untuk pembangunan seperti masjid/atau sekolah
diperbolehkan. Wallahu a’lam.