rohmans

BEGAL DALAM KAJIAN KITAB TURATS

Maraknya aksi pembegalan yang terjadi disekitar kampus Universitas Trunojjoyo (UTM) beberapa tahun terakhir ini, maka sebaga...


Hasil gambar untuk BEGAL utm


Maraknya aksi pembegalan yang terjadi disekitar kampus Universitas Trunojjoyo (UTM) beberapa tahun terakhir ini, maka sebagai penghuni kampus, merasa perlu memberikan kontribusi dalam bentuk tulisan-tulisan dalam rangka dakwah bi al-kitabah,  serta meningkatkan kewaspadaan dilingkungan kampus tercinta.
Penulis berharap setelah membaca tulisan ini dan beberapa tulisan terkait, dapat menjadikan dosen, mahasiswa serta seluruh penghuni kampus UTM menjadi lebih waspada dan memahami apa yang harus dilakukan sebagai seorang muslim.
Tulisan ini dimulai dari sebuah pertanyaan  Bagaimanakah konsep Islam tentang begal ? Adakah kajian mendalam tentang begal dalam kitab turats?

Berikut penjelasannya.,,

Dalam fikih Islam, kejahatan begal diistilahkan dengan hirabahHirabah secara tata bahasa arab berasal dari kata harb (حرب) yang bererti perang, yang merupakan perkataan berlawan dari as-silmu (السّلم) yang bermakna perdamaian. Secara istilah, hirabah mendefinisikan sekelompok manusia yang membuat keonaran, pertumpahan darah, merampas harta, merusak kehormatan, merampas tatanan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlaq, dan ketertiban umum, baik dari kalangan muslim, maupun kafir [dzimmiy maupun harbiy]. [Sayyid Sabbiq, Fiqh Sunnah, bab Hirabah].
Sedangkan dalam kitab fathu al-Qarib  Abu Syuja’ menyebutnya degan qath’u thariq dengan definisi yang sama. Juga masuk definisi qath’u thariq para pengganggu jalanan walau hanya sekadar menakut-nakuti.
Termasuk dalam hirabah (perompak), adalah kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh sindikat, mafia, triad, dan lain-lain. Misalnya, sindikat pencurian anak, mafia perampok bank dan rumah-rumah, sindikat para pembunuh pembayaran, tawuran massal, pembegalan dan lain-lain.

Hirabah” berasal dari kata ‘harb’ [peperangan]. Para ‘ulama sepakat bahwa tindakan hirabah (perompak) termasuk dosa besar yang layak dikenai sanksi hadd.

    Hukum hirabah (perompak) dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan  kakinya secara bersilangan, atau dibuang dari negerinya. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah swt,artinya;
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, tidak lain mereka itu dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya); yang demikian itu adalah sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia. Dan di akherat mereka memperoleh siksaan yang berat." [Al-Maidah:33]

Ayat ini turun berkenaan dengan hirabah (perompak), baik yang dilakukan oleh orang-orang muslim maupun kafir. Sebab, ayat itu berbentuk umum. Tidak ada dalil yang mengkhususkan bahwa hukuman itu khusus hanya untuk kaum muslimin. Lanjutan ayat tersebut adalah sebagai berikut,
kecuali orang-orang yang bertaubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Maidah:34]

Lanjutan ayat ini tidak menunjukkan kekhususan hukum hirabah (perompak) bagi kaum muslimin. Sebab, “taubat”dalam ayat ini maksudnya adalah taubat dari hirabah (perompak)baik yang dilakukan oleh kaum muslimin maupun orang-orang kafir. Hal ini diperkuat dengan sebab turun ayat; yakni apa yang dilakukan oleh kaum Urniyyin. Mereka murtad dari Islam, kemudian membunuh penggembala onta, dan merampok onta-ontanya, lalu melarikan diri. Setelah mereka tertangkap -sebelum bertaubat-, Rasulullah saw memerintah untuk memotong tangan dan kaki mereka, mencongkel mata mereka, dan membiarkan mereka di pinggiran Harrah, sampai mereka mati. Selanjutnya, -menurut Anas-, turunlah ayat ini. [lihat. ‘Abdurrahman Maliki, Nidzam al-‘Uqubaat, hal.75-76]

Beberapa ulama, seperti Mas’ud dan Abidin membedakan hirabah dan qath’u thariq. Hirabah adalah perampokan, pembegalan, hingga pembunuhan yang terjadi di tengah kota. Si korban bisa meminta pertolongan kepada orang di sekitarnya.
Sedangkan qath’u thariq (penyamun, asal kata: penghambat jalan) adalah perampokan, pembegalan, hingga pembunuhan yang dilakukan di tempat sepi sehingga korban tak dapat meminta pertolongan kepada siapa pun.

Hirabah dan qath’u thariq berbeda dengan tindak pidana pencurian dengan korban tidak mengetahui bahwa barangnya telah diambil maling. Hirabah dan qath’u thariq dilakukan secara terang- terangan, bahkan sering disertai kekerasan. Muharib (pelaku hirabah) membekali diri dengan senjata tajam untuk menakut-nakuti korban. Hal ini tentu lebih serius dari sekadar pencurian biasa.

Ada empat hal teknis yang mungkin dilakukan seorang muharib.
Pertama, berniat mengambil harta korban secara terang-terangan dan mengadakan in ti mi dasi, namun akhirnya ia gagal meng ambil harta dan tidak membunuh.
Kedua, muharib berniat untuk mengambil harta secara terang-terangan, kemudian meng ambil harta, namun tidak membunuh.
Ketiga,  muharib berniat membunuh, tapi tidak mengambil harta korban. Keempat, muharib berniat mengambil harta dan membunuh pemiliknya.
Keempat hal tersebut sama-sama mensyaratkan bahwa muharib memaksa korban dengan kekuatan fisik. Abu Hanifah dan Ahmad menambahkan, se seorang disebut muharib jika membawa senjata tajam. Sedangkan Imam Syafi’i mengatakan, jika muharib memiliki kekuatan fisik, itu sudah cukup walau ia tak membawa senjata. Atau, muharib hanya membawa batu dan alatalat lain yang bisa menimbulkan ancaman, hal itu sudah cukup untuk menjeratnya dalam dakwaan sebagai muharib.

Demikian juga muharib yang terdiri atas beberapa orang, mereka semua ter masuk muharib yang dijerat dengan hukuman pidana yang sama. Kecuali, Imam Syafi’i yang hanya menghukum otak kejahatan saja. Sedangkan orang yang membantu terlaksananya hirabah, hanya dihukum ta’zir (peringatan lisan) dikutip dari berbagai sumber. 
Kesimpulan dari tulisan ini adalah pembegalan yang terjadi selama ini, sesungguhnya adalah hirabah dan dalam islam wajib diperangi...Dan terima kasih kepada pak polisi, yang sudah mulai siaga. karena informasi yang diterima penulis, pada tanggal 18/4/2018 pelaku kejahatan pembegalan telah ditangkap.... Lanjutkan kewaspadaan, tingkatkan langkah preventif.   ….amans..15/4/2018



Related

Semua 6453324870291030851

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Profile

About Me
Dr. Abdurrohman S.Ag. M.EI
Dosen Ekonomi Syariah Fakultas Ilmu Keislaman, Universitas Trunojoyo Madura. . Selengkapnya

Total Pageviews

Recent Posts

Random

Comments

Contact Us

Name

Email *

Message *

Populer

item