rohmans

Solusi Islam terhadap Ancaman Begal

Maraknya gangguan kejahatan di jalanan tidak hanya mendapat ancaman pidana secara hukum positif negara. Hukum Islam pun menyoal tindak ja...

Maraknya gangguan kejahatan di jalanan tidak hanya mendapat ancaman pidana secara hukum positif negara. Hukum Islam pun menyoal tindak jarimah (kriminal) ini sebagai kejahatan serius.
Dalam fikih Islam, kejahatan begal diistilahkan dengan hirabah. Secara istilah, hirabah mendefinisikan sekelompok manusia yang membuat keonaran, pertumpahan darah, merampas harta, merampas kehormatan, merampas tatanan, serta membuat kekacauan di muka bumi. Sedangkan dalam kitab Fathu al-Qarib al-Mujib, Abu Syuja’ menyebutnya degan qath’u thariq dengan definisi yang sama. Juga masuk definisi qath’u thariq para pengganggu jalanan walau hanya sekadar menakut-nakuti.
Beberapa ulama, seperti Mas’ud dan Abidin membedakan hirabah dan qath’u thariq. Hirabah adalah perampokan, pembegalan, hingga pembunuhan yang terjadi di tengah kota. Si korban bisa meminta pertolongan kepada orang di sekitarnya.
Sedangkan qath’u thariq (penyamun, asal kata: penghambat jalan) adalah perampokan, pembegalan, hingga pembunuhan yang dilakukan di tempat sepi sehingga korban tak dapat meminta pertolongan kepada siapa pun.
Hirabah dan qath’u thariq berbeda dengan tindak pidana pencurian dengan korban tidak mengetahui bahwa barangnya telah diambil maling. Hirabah dan qath’u thariq dilakukan secara terang- terangan, bahkan sering disertai kekerasan. Muharib (pelaku hirabah) membekali diri dengan senjata tajam untuk menakut-nakuti korban. Hal ini tentu lebih serius dari sekadar pencurian biasa.
Ada empat hal teknis yang mungkin dilakukan seorang muharib. Pertama, berniat mengambil harta korban secara terang-terangan dan mengadakan in ti mi dasi, namun akhirnya ia gagal meng ambil harta dan tidak membunuh. Kedua, muharib berniat untuk mengambil harta secara terang-terangan, kemudian meng ambil harta, namun tidak membunuh. Ketiga, muharib berniat membunuh, tapi tidak mengambil harta korban. Keempat, muharib berniat mengambil harta dan membunuh pemiliknya.
Keempat hal tersebut sama-sama mensyaratkan bahwa muharib memaksa korban dengan kekuatan fisik. Abu Ha ni fah dan Ahmad menambahkan, se seorang disebut muharib jika membawa senjata tajam. Sedangkan Imam Syafi’i mengatakan, jika muharib memiliki kekuatan fisik, itu sudah cukup walau ia tak membawa senjata. Atau, muharib hanya membawa batu dan alatalat lain yang bisa menimbulkan ancaman, hal itu sudah cukup untuk menjeratnya dalam dakwaan sebagai muharib.
Demikian juga muharib yang terdiri atas beberapa orang, mereka semua ter masuk muharib yang dijerat dengan hu kum an pidana yang sama. Kecuali, Imam Syafi’i yang hanya menghukum otak kejahatan saja. Sedangkan orang yang membantu terlaksananya hirabah, hanya dihukum ta’zir (peringatan lisan) (Jazuli, 1997:87).
Ternyata orang yang membela diri dari tukang bekal atau perampok, lantas ia mati, maka ia bisa dicatat syahid. Adapun jika ia membela diri dan ia berhasil membunuh tukang begal tersebut, tukang begal itulah yang masuk neraka. Karena orang yang masih hidup itu cuma membela diri, sedangkan yang mati punya niatan untuk membunuh.
Di antaranya ada tiga hadits tentang masalah ini yang membahas bolehnya membela diri ketika berhadapan dengan tukang rampas, tukang rampok atau tukang begal yang ingin merampas harta kita.

Hadits Pertama

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِى قَالَ « فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِى قَالَ « قَاتِلْهُ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِى قَالَ « فَأَنْتَ شَهِيدٌ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ « هُوَ فِى النَّارِ »
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?
Beliau bersabda, “Jangan kau beri padanya.”
Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?”
Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.”
“Bagaimana jika ia malah membunuhku?”, ia balik bertanya.
“Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, ia bertanya kembali.
“Ia yang di neraka”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 140).

Hadits Kedua

عَنْ قَابُوسَ بْنِ مُخَارِقٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ وَسَمِعْتُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيَّ يُحَدِّثُ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ الرَّجُلُ يَأْتِينِي فَيُرِيدُ الِي قَالَ ذَكِّرْهُ بِاللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَذَّكَّرْ قَالَ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ مَنْ حَوْلَكَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ حَوْلِي أَحَدٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ بِالسُّلْطَانِ قَالَ فَإِنْ نَأَى السُّلْطَانُ عَنِّي قَالَ قَاتِلْ دُونَ مَالِكَ حَتَّى تَكُونَ مِنْ شُهَدَاءِ الْآخِرَةِ أَوْ تَمْنَعَ مَالَكَ
Dari Qabus bin Mukhariq, dari bapaknya, dari ayahnya, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan Ats Tsauri mengatakan hadits berikut ini,  Ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Ada seseorang datang kepadaku dan ingin merampas hartaku.”Beliau bersabda, “Nasehatilah dia supaya mengingat Allah.”Orang itu berkata, “Bagaimana kalau ia tak ingat?”Beliau bersabda, “Mintalah bantuan kepada orang-orang muslim di sekitarmu.” Orang itu menjawab, “Bagaimana kalau tak ada orang muslim di sekitarku yang bisa menolong?”Beliau bersabda, “Mintalah bantuan penguasa (aparat berwajib).”  Orang itu berkata, “Kalau aparat berwajib tersebut jauh dariku?” Beliau bersabda, “Bertarunglah demi hartamu sampai kau tercatat syahid di akhirat atau berhasil mempertahankan hartamu.” (HR. An Nasa’i no. 4086 dan Ahmad 5: 294. Hadits ini shahih menurut Al Hafizh Abu Thohir)

Hadits Ketiga

عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : « مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ أَوْ دُونَ دَمِهِ أَوْ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ »
Dari Sa’id ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau karena membela agamanya, ia syahid.” (HR. Abu Daud no. 4772 dan An Nasa’i no. 4099. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).bin Zaid, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka

Maksud Syahid dan Macamnya

Di antara maksud syahid sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Ambari,
لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى وَمَلَائِكَته عَلَيْهِمْ السَّلَام يَشْهَدُونَ لَهُ بِالْجَنَّةِ . فَمَعْنَى شَهِيد مَشْهُود لَهُ
“Karena Allah Ta’ala dan malaikatnya ‘alaihimus salam menyaksikan orang tersebut dengan surga. Makna syahid di sini adalah disaksikan untuknya.” (Syarh Shahih Muslim, 2: 142).
Imam Nawawi menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam:
  1. Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat. Syahid seperti ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.
  2. Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid jenis ini adalah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih. Mereka tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama.
  3. Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir. Namun hukumnya di dunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Sedangkan di akhirat, ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 2: 142-143).

Kesimpulan

Boleh membela diri ketika berhadapan dengan tukang begal atau tukang rampok saat tidak ada di sekitar kita yang menolong dan tidak ada aparat juga yang bisa menyelamatkan. Membela diri dari tukang begal atau tukang rampok saat itu hingga mati dicatat sebagai syahid di akhirat. Sedangkan untuk hukum di dunia, tetap dimandikan dan dishalatkan.

Related

Semua 2346001068236412181

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Profile

About Me
Dr. Abdurrohman S.Ag. M.EI
Dosen Ekonomi Syariah Fakultas Ilmu Keislaman, Universitas Trunojoyo Madura. . Selengkapnya

Total Pageviews

Recent Posts

Random

Comments

Contact Us

Name

Email *

Message *

Populer

item