PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM IBN KHALDUN
A. Biografi Singkat Ibn Khaldun Ibnu Khaldun bernama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin ibnu Khaldun lahir di Tunisia pa...

https://rohman-utm.blogspot.com/2011/12/pemikiran-ekonomi-islam-ibn-khaldun.html
A. Biografi
Singkat Ibn Khaldun
Ibnu Khaldun bernama lengkap Abdurrahman Abu Zaid
Waliuddin ibnu Khaldun lahir di Tunisia pada awal Ramadhan 732 H atau
bertepatan dengan 27 Mei 1332 M. Keluarga dari Ibnu Khaldun yang berasal dari
Hadramaut, Yaman, ini terkenal sebagai keluarga yang berpengetahuan luas dan
berpangkat serta menduduki berbagai jabatan tinggi kenegaraan.
Ibnu
Khaldun mengawali pelajaran dari ayah kandungnya sendiri. Setelah itu, ia pergi
berguru kepada para ulama terkemuka, seperti abu Abdillah Muhammad Ibn Al-Arabi Al-Hashayiri, Abu Al-Abbas Ahmad ibn
Al-Qushshar, Abu Abdillah Muhammad Al-Jiyani, dan Abu Abdillah Muhammad ibn
Ibrahim Al-Abili, untuk mempelajari berbagai ilmu pengetahuan, seperti tata
bahasa arab, hadist,fiqih, teologi, logika, ilmu alam, matematika, dan
astronomi.
Ibnu Khaldun adalah anggota dari kelompok elit, baik
karena keturunan maupun pendidikan. Pada tahun 1352 M, ketika masih berusia dua
puluh tahun, ia sudah menjadi master of
the seal dan memulai karier politiknya yang berlanjut hingga 1375 M.
Perjalanan hidupnya beragam. Dari tahun 1375 M sampai 1378 M, ia menjalani pensiunnya di Gal’at Ibn
Salamah, sebuah puri di provinsi Oran, dan mulai menulis sejarah dunia dengan
Muqaddimah sebagai volume pertamanya. Pada tahun 1378 M, karena ingin mencari
bahan dari buku – buku di berbagai perpustakaan besar, Ibn Khaldun mendapatkan
izin dari Pemerintah Hafsid untuk kembali ke Tunisia. Di sana,
hingga tahun 1382 M ketika berangkat ke Iskandariah, ia menjadi guru besar ilmu
hukum. Sisa hidupnya di habiskan di Kairo hingga ia wafat pada tanggal 17 Maret
1406 M.
B. Karya Ibn Khaldun
Karya terbesar Ibn Khaldun adalah Al – Ibar
(Sejarah Dunia). Karya ini terdiri dari tiga buah buku yang terbagi ke dalam
tujuh volume, yakni Muqaddimah (satu volume), Al – Ibar (empat volume),
dan Al – Ta’rif bi Ibn Khaldun (dua volume). Ibn Khaldun mencampur
pertimbangan – pertimbangan filosofis, sosiologis, etis, dan ekonomis dalam
tulisan – tulisannya.
C. Pemikiran Ekonomi Ibn
Khaldun
1. Teori Produksi
Bagi
Ibn Khaldun, produksi adalah aktifitas manusia yang diorganisasikan secara
sosial dan internasional.
a.
Tabiat Manusiawi dari Produksi
Pada satu sisi, manusia adalah Ibn atang ekonomi.
Tujuannya adalah produksi. Manusia dapat didefinisikan dari segi produksi :
“Manusia
dibedakan dari makhluk hidup lainnya dari segi...upaya (nya) mencari
penghidupan dan perhatiannya pada berbagai jalan untuk mencapai dan memperoleh
sarana – sarana (kehidupan)”.(1:67)
Pada sisi lainnya, faktor produksi yang utama adalah
tenaga kerja manusia :
“Laba (produksi) adalah nilai utama yang
dicapai dari tenaga manusia”.(2:272).
Karena
itu, manusia harus melakukan produksi guna mencukupi kebutuhan hidupnya, dan
produksi berasal dari tenaga manusia.
b.
Organisasi Sosial dari Produksi
Melakukan produksi juga penting bagi manusia. Jika
manusia ingin hidup dan mencari nafkah, manusia harus makan. Dan ia harus
memproduksi makanannya. Hanya tenaganya yang mengizinkannya untuk tetap dapat
makan :
“Semua berasal dari Allah. Namun tenaga
manusia penting untuk...(penghidupan manusia)”. 2:274)
Namun demikian, manusia tidak dapat sendirian
memproduksi cukup makanan untuk hidupnya. Jika ia ingin bertahan, ia harus
mengorganisasikan tenaganya. Melalui modal atau melalui keterampilan.
c. Organisasi Internasional dari Produksi
Pembagian kerja internasional ini tidak didasarkan
kepada sumber daya alam dari negeri – negeri tersebut, tetapi didasarkan kepada
keterampilan penduduknya, karena bagi Ibn Khaldun, tenaga kerja adalah faktor
produksi yang paling penting. Karena itu, semakin banyak populasi yang aktif,
semakin banyak produksinya :
“Dalam hal jumlah kemakmuran dan aktivitas
bisnisnya, kota – kota besarmaupun kecil berbeda – beda sesuai dengan perbedaan
ukuran peradabannya (populasinya)”. (2:234)
Sejumlah surplus barang dihasilkan dan dapat diekspor,
dengan demikian meningkatkan kemakmuran kota tersebut.
Ibn Khaldun menguraikan suatu teori yang menunjukkan
interaksi antara permintaan dan penawaran, permintaan menciptakan penawarannya
sendiri yang pada gilirannya menciptakan permintaan yang bertambah. Selanjutnya
ia berusaha memperlihatkan proses perkembangan yang kumulatif yang disebabkan
oleh infrastruktur intelektual suatu negara. Bagi Ibnu Khaldun, karena faktor
produksi yang paling utama adalah tenaga kerja dan hambatan satu – satunya bagi
pembangunan adalah kurangnya persediaan tenaga kerja yang terampil, proses
kumulatif ini pada kenyataannya merupakan suatu teori ekonomi tentang
pembangunan:
“Keahlian akan berakar dengan kuat dalam
suatu kota (hanya) jikaperadaban menetap sudah berakar dan dalam jangka waktu
yang lama”.(2:309)
Teori Ibn Khaldun merupakan embrio suatu teori
perdagangan internasional, dengan analisis tentang syarat – syarat pertukaran
antara negara – negara karya dengan negara – negara miskin, tentang
kecenderungan untuk mengekspor dan mengimpor, tentang pengaruh struktur ekonomi
terhadap perkembangan dan tentang pentingnya modal intelektual dalam proses
pertumbuhan.
2. Teori Nilai,
Uang, dan Harga
Ibn Khaldun,
dalam Muqaddimahnya menguraikan teori nilai, teori uang, dan teori harga.
a. Teori Nilai
Bagi Ibn Khaldun, nilai suatu produk sama dengan
jumlah tenaga kerja yang dikandungnya :
“Laba yang dihasilkan manusia adalah nilai
yang terealisasi dari tenagakerjanya”. (2:289)
Demikian pula kekayaan bengsa – bangsa tidak
ditentukan oleh jumlah uang yang dimiliki bangsa tersebut, tetapi ditentukan
oleh produksi barang dan jasanya dan oleh neraca pembayaran yang sehat.
b. Teori Uang
Pengukuran nilai harus memiliki sejumlah kualitas
tertentu. Ukuran ini harus diterima oleh semua sebagai tender legal, dan
penerbitannya harus bebas dari semua pengaruh sebjektif.
Bagi Ibnu Khaldun, dua logam yaitu emas dan perak,
adalah ukuran nilai. Logam – logam ini diterima secara alamiah sebagai uang di
mana nilainya tidak dipengaruhi oleh fluktuasi subjektif :
“Allah menciptakan dua “batuan” logam
tersebut, emas dan perak, sebagai(ukuran) nilai semua akumulasi modal. (Emas
dan Peraklah) yang dipilih untuk dianggap sebagai harta dan kekayaan oleh
penduduk dunia”. (2:274)
Karena itu Ibnu Khaldun mendukung penggunaan emas dan
perak sebagai standar moneter.
Jadi, uang logam
bukan hanya ukuran nilai tetapi dapat pula
digunakan sebagai
cadangan nilai.
c. Teori Harga
Bagi Ibnu Khaldun, harga adalah hasil dari hukum
permintaan dan penawaran. Pengecualian satu – satunya dari hukum ini adalah
harga emas dan perak, yang merupakan standar moneter. Bila suatu barang langka
dan banyak diminta, maka harganya tinggi.
Ibn Khaldun menguraikan suatu teori nilai yang
berdasarkan tenaga kerja, sebuah teori tentang uang yang kuantitatif, dan
sebuah teori tentang harga yang ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran.
3. Teori
Distribusi
Harga suatu produk terdiri dari tiga unsure; gaji,
laba, dan pajak. Setiap unsur ini merupakan imbalan jasa bagi setiap kelompok
dalam masyarakat. Gaji adalah imbal jasa bagi produsen. Laba adalah imbal jasa
bagi pedagang. Dan pajak adalah imbal jasa bagi pegawai dan penguasa.
Sebagai catatan, harga imbal jasa dari setiap unsur
ini dengan sendirinya ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran.
Karena nilai suatu produk adalah sama dengan jumlah
tenaga kerja yang dikandungnya, gaji merupakan unsur utama dari harga barang –
barang. Harga tenaga kerja adalah basis harga suatu barang. Namun harga tenaga
kerja itu sendiri ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran.
“Keahlian dan
tenaga kerja pun mahal di kota – kota dengan peradaban yang melimpah. Ada tiga
alasan untuk ini; pertama, karena besarnya kebutuhan yang ditimbulkan oleh
meratanya hidup mewah dalam tempat yang demikian, dan padatnya penduduk. Kedua,
karena gampangnya orang mencari penghidupan, dan banyaknya bahan makanan di
kota – kota menyebabkan tukang – tukang (buruh) kurang mau menerima bayaran
rendah bagi pekerjaan dan pelayanannya. Ketiga, karena banyaknya orang kaya
yang memiliki banyak uang untuk dihamburkan, dan orang seperti ini banyak
kebutuhannya sehingga mereka memerlukan pelayanan orang lain, yang berakibat
timbulnya persaingan dalam mendapatkan jasa pelayanan, sehingga mereka bersedia
membayar lebih dari nilai pekerjaannya”. (2:241).
Sementara itu laba adalah selisih antara harga jual
dengan harga beli yang diperoleh oleh pedagang. Namun selisih ini bergantung
pada hukum permintaan dan penawaran, yang menentukan harga beli melalui gaji
dan menentukan harga jual melalui pasar.
Ibnu Khaldun mendefinisikan dua fungsi utama dari
perdagangan, yang merupakan terjemahan waktu dan tempat dari suatu produk;
“Usaha untuk
mencetak laba sedemikian dapat dilakukan dengan menyimpan barang dan menahannya
hingga pasar sudah berfluktuasi dari harga yang rendah menuju harga yang
tinggi... atau sang pedagang dapat memindahkan barangnya kenegri yang lain
dimana permintaan ditempat itu lebih banyak dari pada di kota asalnya”.
(2:297).
Sedangkan pajak bervariasi menurut kekayaan penguasa
dan penduduknya. Karenanya, jumlah pajak ditentukan oleh permintaan dan
penawaran terhadap produk, yang pada gilirannya menentukan pendapatan penduduk
dan kesiapannya untuk membayar.
Menurut Ibn Khaldun pendapatan memiliki nilai optimum.
Hal ini berkaitan erat dengan sistem distribusi.
Bila gaji terlalu rendah, pasar akan lesu dan produksi
tidak mengalami peningkatan :
“hanya
sedikit bisnis yang berjalan (dan) harga – harga... menjadi sangat rendah”.
(2:241)
Jika laba sangat rendah, pedagang terpaksa melikuidasi
saham – sahamnya dan tidak dapat memperbaruinya karena tidak ada modal.
Jika laba terlalu tinggi, para pedagang akan
melikuidasi saham – sahamnya pula dan tidak dapat memperbaruinya karena tekanan
inflasi.
Jika pajak terlalu rendah, pemerintah tidak dapat
menjalani fungsinya :
“pemilik harta
dan kekayaan yang berlimpah dalam peradaban tertentu memerlukan kekuatan
protektif untuk membelanya”. (2:250)
Oleh
karena itu, Ibnu Khaldun membagi pendapatan nasional menjadi tiga kategori;
gaji, laba, dan pajak, dengan masing – masing kategori ini memiliki tingkat
optimum. Namun demikian, tingkat optimum ini tidak dapat terjadi dalam jangka
panjang, dan siklus aktifitas ekonomi harus terjadi.
4. Teori Siklus
Bagi Ibn Khaldun, produksi bergantung kepada penawaran
dan permintaan terhadap produk. Namun penawaran sendiri tergantung kepada
jumlah produsen dan hasratnya untuk bekerja, demikian juga permintaan
tergantung pada jumlah pembali dan hasrat mereka untuk membeli.
Variabel bagi produksi adalah populasi serta
pendapatan dan belanja negara, keuangan publik. Menurut Ibn Khaldun populasi
dan keuangan publik harus menaati hukum yang tidak dapat ditawar – tawar dan
selalu berfluktuasi. a. Siklus Populasi
Semakin besar produksi, semakin banyak produksinya.
Demikian pula, semakin besar populasi semakin besar permintaannya terhadap
pasar dan semakin besar produksinya. Namun populasi sendiri ditentukan oleh
produksi. Semakin besar produksi, semakin banyak permintaan terhadap tenaga
kerja di pasar. Teori Ibn Khaldun bersifat dinamis dan siklus harus terjadi.
Jadi terdapat siklus populasi di kota – kota. Populasi
mengalami pertumbuhan dan dalam pertumbuhannya, mengakibatkan peningkatan
permintaan dan produksi yang pada gilirannya membawa imigran baru. b. Siklus
Keuangan Publik
Negara juga merupakan faktor produksi yang penting.
Dengan pengeluarannya, negara meningkatkan produksi, dan dengan pajaknya negara
membuat produksi menjadi lesu.
Bagi Ibn Khaldun, sisi pengeluaran keuangan publik
sangatlah penting. Pada satu sisi, sebagian dari pengeluaran ini penting bagi
aktifitas ekonomi. Di sisi lain, pemerintah menjalankan fungsi terhadap sisi
permintaan pasar. Oleh karenanya, semakin banyak yang dibelanjakan oleh
pemerintah, semakin baik akibatnya bagi perekonomian.
Pemerintah tidak dapat menciptakan uang. Uang
diterbitkan oleh suatu kantor religius menggunakan standar logam. Uang berasal
dari perekonomian dan harus kembali ke perekonomian. Uang yang dibelanjakan
oleh pemerintah berasal dari penduduk melalui pajak. Pemerintah memungut pajak
yang kecil dan penduduk memiliki laba yang besar.
Jadi menurut Ibn Khaldun, terdapat optimum fiskal tapi
juga mekanisme yang tidak dapat dibalik, yang memaksa pemerintah untuk
membelanjakan lebih banyak dan memungut lebih banyak pajak, yang menimbulkan
siklus produksi. Dengan demikian, Ibn Khaldun menguraikan sebuah teori dinamik
yang berdasarkan hukum populasi dan hukum keuangan publik.