rohmans

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM IBN KHALDUN

A.      Biografi Singkat Ibn Khaldun Ibnu Khaldun bernama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin ibnu Khaldun lahir di Tunisia pa...



A.     Biografi Singkat Ibn Khaldun

Ibnu Khaldun bernama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin ibnu Khaldun lahir di Tunisia pada awal Ramadhan 732 H atau bertepatan dengan 27 Mei 1332 M. Keluarga dari Ibnu Khaldun yang berasal dari Hadramaut, Yaman, ini terkenal sebagai keluarga yang berpengetahuan luas dan berpangkat serta menduduki berbagai jabatan tinggi kenegaraan.

Ibnu Khaldun mengawali pelajaran dari ayah kandungnya sendiri. Setelah itu, ia pergi berguru kepada para ulama terkemuka, seperti abu Abdillah Muhammad Ibn  Al-Arabi Al-Hashayiri, Abu Al-Abbas Ahmad ibn Al-Qushshar, Abu Abdillah Muhammad Al-Jiyani, dan Abu Abdillah Muhammad ibn Ibrahim Al-Abili, untuk mempelajari berbagai ilmu pengetahuan, seperti tata bahasa arab, hadist,fiqih, teologi, logika, ilmu alam, matematika, dan astronomi.

Ibnu Khaldun adalah anggota dari kelompok elit, baik karena keturunan maupun pendidikan. Pada tahun 1352 M, ketika masih berusia dua puluh tahun, ia sudah menjadi master of the seal dan memulai karier politiknya yang berlanjut hingga 1375 M. Perjalanan hidupnya beragam. Dari tahun 1375 M sampai 1378 M, ia menjalani pensiunnya di Gal’at Ibn Salamah, sebuah puri di provinsi Oran, dan mulai menulis sejarah dunia dengan Muqaddimah sebagai volume pertamanya. Pada tahun 1378 M, karena ingin mencari bahan dari buku – buku di berbagai perpustakaan besar, Ibn Khaldun mendapatkan izin dari Pemerintah Hafsid untuk kembali ke Tunisia. Di sana, hingga tahun 1382 M ketika berangkat ke Iskandariah, ia menjadi guru besar ilmu hukum. Sisa hidupnya di habiskan di Kairo hingga ia wafat pada tanggal 17 Maret 1406 M.

B.     Karya Ibn Khaldun

Karya terbesar Ibn Khaldun adalah Al – Ibar (Sejarah Dunia). Karya ini terdiri dari tiga buah buku yang terbagi ke dalam tujuh volume, yakni Muqaddimah (satu volume), Al – Ibar (empat volume), dan Al – Ta’rif bi Ibn Khaldun (dua volume). Ibn Khaldun mencampur pertimbangan – pertimbangan filosofis, sosiologis, etis, dan ekonomis dalam tulisan – tulisannya.


C.     Pemikiran Ekonomi Ibn Khaldun

1. Teori Produksi

Bagi Ibn Khaldun, produksi adalah aktifitas manusia yang diorganisasikan secara sosial dan internasional.
a. Tabiat Manusiawi dari Produksi
Pada satu sisi, manusia adalah Ibn atang ekonomi. Tujuannya adalah produksi. Manusia dapat didefinisikan dari segi produksi :
“Manusia dibedakan dari makhluk hidup lainnya dari segi...upaya (nya) mencari penghidupan dan perhatiannya pada berbagai jalan untuk mencapai dan memperoleh sarana – sarana (kehidupan)”.(1:67)
Pada sisi lainnya, faktor produksi yang utama adalah tenaga kerja manusia :
Laba (produksi) adalah nilai utama yang dicapai dari tenaga manusia”.(2:272).

Karena itu, manusia harus melakukan produksi guna mencukupi kebutuhan hidupnya, dan produksi berasal dari tenaga manusia.
b. Organisasi Sosial dari Produksi
Melakukan produksi juga penting bagi manusia. Jika manusia ingin hidup dan mencari nafkah, manusia harus makan. Dan ia harus memproduksi makanannya. Hanya tenaganya yang mengizinkannya untuk tetap dapat makan :

Semua berasal dari Allah. Namun tenaga manusia penting untuk...(penghidupan manusia)”. 2:274)
Namun demikian, manusia tidak dapat sendirian memproduksi cukup makanan untuk hidupnya. Jika ia ingin bertahan, ia harus mengorganisasikan tenaganya. Melalui modal atau melalui keterampilan.
c. Organisasi Internasional dari Produksi

Pembagian kerja internasional ini tidak didasarkan kepada sumber daya alam dari negeri – negeri tersebut, tetapi didasarkan kepada keterampilan penduduknya, karena bagi Ibn Khaldun, tenaga kerja adalah faktor produksi yang paling penting. Karena itu, semakin banyak populasi yang aktif, semakin banyak produksinya :

Dalam hal jumlah kemakmuran dan aktivitas bisnisnya, kota – kota besarmaupun kecil berbeda – beda sesuai dengan perbedaan ukuran peradabannya (populasinya)”. (2:234)

Sejumlah surplus barang dihasilkan dan dapat diekspor, dengan demikian meningkatkan kemakmuran kota tersebut.
Ibn Khaldun menguraikan suatu teori yang menunjukkan interaksi antara permintaan dan penawaran, permintaan menciptakan penawarannya sendiri yang pada gilirannya menciptakan permintaan yang bertambah. Selanjutnya ia berusaha memperlihatkan proses perkembangan yang kumulatif yang disebabkan oleh infrastruktur intelektual suatu negara. Bagi Ibnu Khaldun, karena faktor produksi yang paling utama adalah tenaga kerja dan hambatan satu – satunya bagi pembangunan adalah kurangnya persediaan tenaga kerja yang terampil, proses kumulatif ini pada kenyataannya merupakan suatu teori ekonomi tentang pembangunan:

Keahlian akan berakar dengan kuat dalam suatu kota (hanya) jikaperadaban menetap sudah berakar dan dalam jangka waktu yang lama”.(2:309)
Teori Ibn Khaldun merupakan embrio suatu teori perdagangan internasional, dengan analisis tentang syarat – syarat pertukaran antara negara – negara karya dengan negara – negara miskin, tentang kecenderungan untuk mengekspor dan mengimpor, tentang pengaruh struktur ekonomi terhadap perkembangan dan tentang pentingnya modal intelektual dalam proses pertumbuhan.
2. Teori Nilai, Uang, dan Harga

Ibn Khaldun, dalam Muqaddimahnya menguraikan teori nilai, teori  uang, dan teori harga.

a. Teori Nilai

Bagi Ibn Khaldun, nilai suatu produk sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya :

Laba yang dihasilkan manusia adalah nilai yang terealisasi dari tenagakerjanya”. (2:289)
Demikian pula kekayaan bengsa – bangsa tidak ditentukan oleh jumlah uang yang dimiliki bangsa tersebut, tetapi ditentukan oleh produksi barang dan jasanya dan oleh neraca pembayaran yang sehat.
b. Teori Uang


Pengukuran nilai harus memiliki sejumlah kualitas tertentu. Ukuran ini harus diterima oleh semua sebagai tender legal, dan penerbitannya harus bebas dari semua pengaruh sebjektif.

Bagi Ibnu Khaldun, dua logam yaitu emas dan perak, adalah ukuran nilai. Logam – logam ini diterima secara alamiah sebagai uang di mana nilainya tidak dipengaruhi oleh fluktuasi subjektif :
Allah menciptakan dua “batuan” logam tersebut, emas dan perak, sebagai(ukuran) nilai semua akumulasi modal. (Emas dan Peraklah) yang dipilih untuk dianggap sebagai harta dan kekayaan oleh penduduk dunia”. (2:274)

Karena itu Ibnu Khaldun mendukung penggunaan emas dan perak sebagai standar moneter.
Jadi, uang logam bukan hanya ukuran nilai tetapi dapat pula

digunakan sebagai cadangan nilai.

c. Teori Harga

Bagi Ibnu Khaldun, harga adalah hasil dari hukum permintaan dan penawaran. Pengecualian satu – satunya dari hukum ini adalah harga emas dan perak, yang merupakan standar moneter. Bila suatu barang langka dan banyak diminta, maka harganya tinggi.

Ibn Khaldun menguraikan suatu teori nilai yang berdasarkan tenaga kerja, sebuah teori tentang uang yang kuantitatif, dan sebuah teori tentang harga yang ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran.

3. Teori Distribusi

Harga suatu produk terdiri dari tiga unsure; gaji, laba, dan pajak. Setiap unsur ini merupakan imbalan jasa bagi setiap kelompok dalam masyarakat. Gaji adalah imbal jasa bagi produsen. Laba adalah imbal jasa bagi pedagang. Dan pajak adalah imbal jasa bagi pegawai dan penguasa.

Sebagai catatan, harga imbal jasa dari setiap unsur ini dengan sendirinya ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran.


Karena nilai suatu produk adalah sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya, gaji merupakan unsur utama dari harga barang – barang. Harga tenaga kerja adalah basis harga suatu barang. Namun harga tenaga kerja itu sendiri ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran.

Keahlian dan tenaga kerja pun mahal di kota – kota dengan peradaban yang melimpah. Ada tiga alasan untuk ini; pertama, karena besarnya kebutuhan yang ditimbulkan oleh meratanya hidup mewah dalam tempat yang demikian, dan padatnya penduduk. Kedua, karena gampangnya orang mencari penghidupan, dan banyaknya bahan makanan di kota – kota menyebabkan tukang – tukang (buruh) kurang mau menerima bayaran rendah bagi pekerjaan dan pelayanannya. Ketiga, karena banyaknya orang kaya yang memiliki banyak uang untuk dihamburkan, dan orang seperti ini banyak kebutuhannya sehingga mereka memerlukan pelayanan orang lain, yang berakibat timbulnya persaingan dalam mendapatkan jasa pelayanan, sehingga mereka bersedia membayar lebih dari nilai pekerjaannya”. (2:241).

Sementara itu laba adalah selisih antara harga jual dengan harga beli yang diperoleh oleh pedagang. Namun selisih ini bergantung pada hukum permintaan dan penawaran, yang menentukan harga beli melalui gaji dan menentukan harga jual melalui pasar.

Ibnu Khaldun mendefinisikan dua fungsi utama dari perdagangan, yang merupakan terjemahan waktu dan tempat dari suatu produk;
Usaha untuk mencetak laba sedemikian dapat dilakukan dengan menyimpan barang dan menahannya hingga pasar sudah berfluktuasi dari harga yang rendah menuju harga yang tinggi... atau sang pedagang dapat memindahkan barangnya kenegri yang lain dimana permintaan ditempat itu lebih banyak dari pada di kota asalnya”. (2:297).


Sedangkan pajak bervariasi menurut kekayaan penguasa dan penduduknya. Karenanya, jumlah pajak ditentukan oleh permintaan dan penawaran terhadap produk, yang pada gilirannya menentukan pendapatan penduduk dan kesiapannya untuk membayar.

Menurut Ibn Khaldun pendapatan memiliki nilai optimum. Hal ini berkaitan erat dengan sistem distribusi.
Bila gaji terlalu rendah, pasar akan lesu dan produksi tidak mengalami peningkatan :
hanya sedikit bisnis yang berjalan (dan) harga – harga... menjadi sangat rendah”. (2:241)
Jika laba sangat rendah, pedagang terpaksa melikuidasi saham – sahamnya dan tidak dapat memperbaruinya karena tidak ada modal.
Jika laba terlalu tinggi, para pedagang akan melikuidasi saham – sahamnya pula dan tidak dapat memperbaruinya karena tekanan inflasi.

Jika pajak terlalu rendah, pemerintah tidak dapat menjalani fungsinya :

pemilik harta dan kekayaan yang berlimpah dalam peradaban tertentu memerlukan kekuatan protektif untuk membelanya”. (2:250)
Oleh karena itu, Ibnu Khaldun membagi pendapatan nasional menjadi tiga kategori; gaji, laba, dan pajak, dengan masing – masing kategori ini memiliki tingkat optimum. Namun demikian, tingkat optimum ini tidak dapat terjadi dalam jangka panjang, dan siklus aktifitas ekonomi harus terjadi.

4. Teori Siklus

Bagi Ibn Khaldun, produksi bergantung kepada penawaran dan permintaan terhadap produk. Namun penawaran sendiri tergantung kepada jumlah produsen dan hasratnya untuk bekerja, demikian juga permintaan tergantung pada jumlah pembali dan hasrat mereka untuk membeli.

Variabel bagi produksi adalah populasi serta pendapatan dan belanja negara, keuangan publik. Menurut Ibn Khaldun populasi dan keuangan publik harus menaati hukum yang tidak dapat ditawar – tawar dan selalu berfluktuasi. a. Siklus Populasi

Semakin besar produksi, semakin banyak produksinya. Demikian pula, semakin besar populasi semakin besar permintaannya terhadap pasar dan semakin besar produksinya. Namun populasi sendiri ditentukan oleh produksi. Semakin besar produksi, semakin banyak permintaan terhadap tenaga kerja di pasar. Teori Ibn Khaldun bersifat dinamis dan siklus harus terjadi.

Jadi terdapat siklus populasi di kota – kota. Populasi mengalami pertumbuhan dan dalam pertumbuhannya, mengakibatkan peningkatan permintaan dan produksi yang pada gilirannya membawa imigran baru. b. Siklus Keuangan Publik


Negara juga merupakan faktor produksi yang penting. Dengan pengeluarannya, negara meningkatkan produksi, dan dengan pajaknya negara membuat produksi menjadi lesu.
Bagi Ibn Khaldun, sisi pengeluaran keuangan publik sangatlah penting. Pada satu sisi, sebagian dari pengeluaran ini penting bagi aktifitas ekonomi. Di sisi lain, pemerintah menjalankan fungsi terhadap sisi permintaan pasar. Oleh karenanya, semakin banyak yang dibelanjakan oleh pemerintah, semakin baik akibatnya bagi perekonomian.

Pemerintah tidak dapat menciptakan uang. Uang diterbitkan oleh suatu kantor religius menggunakan standar logam. Uang berasal dari perekonomian dan harus kembali ke perekonomian. Uang yang dibelanjakan oleh pemerintah berasal dari penduduk melalui pajak. Pemerintah memungut pajak yang kecil dan penduduk memiliki laba yang besar.

Jadi menurut Ibn Khaldun, terdapat optimum fiskal tapi juga mekanisme yang tidak dapat dibalik, yang memaksa pemerintah untuk membelanjakan lebih banyak dan memungut lebih banyak pajak, yang menimbulkan siklus produksi. Dengan demikian, Ibn Khaldun menguraikan sebuah teori dinamik yang berdasarkan hukum populasi dan hukum keuangan publik.

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Profile

About Me
Dr. Abdurrohman S.Ag. M.EI
Dosen Ekonomi Syariah Fakultas Ilmu Keislaman, Universitas Trunojoyo Madura. . Selengkapnya

Total Pageviews

Recent Posts

Random

Comments

Contact Us

Name

Email *

Message *

Populer

item