rohmans

PEMIKIRAN EKONOMI ZAYD IBN ALI

1 A. Biografi singkat Zaid ibn Ali                         Nama lengkap secara silsilah Ahlu Bait ialah Imam Zayd ibn Ali Zainal Abidin...

1
A. Biografi singkat Zaid ibn Ali
                        Nama lengkap secara silsilah Ahlu Bait ialah Imam Zayd ibn Ali Zainal Abidin ibn Husain sebagai Imam kelima dari dua belah Imam dalam tubuh Syi’ah. Jelasnya, Zayd Ibn  Ali adalah putra dari Imam Syi’ah ke empat, yaitu Ali Zainal Abidin dan cucu dari Husain Ibn  Ali Imam Syi’ah kelima.[1].
                        Zayd ibn Ali lahir di Madinah pada tahun 80 H/699 M sama dengan kelahiran Imam Ja’far dan Imam Abu Hanifah. Pertama kali beliau belajar kepada orang tuanya sendiri yaitu Ali Zainal Abidin. Setelah meninggal dunia tahun 94 H pada waktu itu usia Zayd berumur 14 tahun. Selanjutnya ia berguru kepada Imam Ja’far As-Shadiq yang saat itu diasuh oleh Muhammad al-Bahir (bapak Ja’far).
                        Kemudian Zayd hijrah ke Basrah dan berguru dengan Washil Ibn  Atha dengan mempelajari paham muktazilah. Setelah kembali ke Madinah Imam Zayd mulai mengajar dan bekerja sebagai ulama dan guru. Meskipun selalu diawasi oleh khalifah bani ummayah. Karena sikap khalifah terlalu memojokkan gerak-geriknya, Zayd pergi ke Kufah sampai ia mendapat 40.000 pengikutnya.
                        Pertempuran dengan khalifah bani ummayahpun terjadi karena persoalan “dendam politik” terhadap Ahlu Bait hingga Zayd terbunuh. Para ulama di Madinah mengakui keilmuan yang dimiliku Imam Zayd dalam berbagai bidang ilmu, seperti ilmu al-Qur’an, ilmu tafsir, tauhid, fiqih, filsafat, ekonomi, dan sebagainya. Bahkan Imam Abu Hanifah pernah berguru kepadanya selama 2 tahun. Iman Zayd dijuluki sebagai simbol ketaqwaan dan keluasan ilmu. Fakta itulah yang membuat Imam Abu Hanifah pernah berguru kepadanya.
                        Zayd juga dikenal sebagai ulama syi’ah yang tidak berlebiha-lebihan. Ia mengakui kedua khalifah Abu Bakar dan Umar, bahkan Zayd membolehkan adanya Imam yang baik, sekalipun ada yang lebih baik. meskipun sebagian dikalangan syi’ah sendiri, pikiran Zayd tidak diterima. Bahkan, lebih keras lagi, Zayd mengharamkan nikah muth’ah, pada syi’ah lain menganutnya.
                         
B. Karya Zaid Ibn Ali

                        Karya Zaid Ibn  Ali yakni Al Majmu’. Kitab ini merupakan kitab fiqih pertama diawal abad 2 H yang sampai pada zaman kini dan menjadi rujukan utama madzhab Zaidiyah[2]. Buku ini kemudian disyarah32 oleh Syarifuddin al Husain Ibn  Haimi al Yamani as San’ani dengan judul Ar Raud an Nadir Syarh Majmu’ al Fiqh al Kabir.
                        Beberapa pokok pikiran Zayd diantaranya:
          1.  Sanad hadist yang diutamakan ialah yang berasal Ahli Bait.
          2. Khalifah bukanlah jabatan keturunan.
          3. Melaksanakan amar ma’ruf merupakan kewajiban atas setiap muslim karena itulah ia bertempur dengan khalifah Zayd.
          4.   Pelaku dosa besar diletakkan antara kufur dan iman, mereka dinamakan fasiq.
          5. Manusia merupaka ikhtiar dan bertindak sesuai dengan kemampuan.
          6.   Para imam tidak mempunyai mukjizat.
                         
                        Sementara dalam aspek fiqih misalnya thaharah, ia dan makzabnya dikenal berlebihan atau (tasyaddud), meskipun tidak berdampak negatif seperti berkumur-kumur harus dihirup oleh hidup, mengusap seluruh kepala kedepan dan kebelakang, dan sebagainya.


C. Pemikiran Zaid ibn Ali

Zaid Ibn  Ali merupakan penggagas awal penjualan suatu komoditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai. Zaid Ibn  Ali memperbolehkan penjualan suatu komiditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai. Beliau tidak memperbolehkan harga yang ditangguhkan pembayarannnya lebih tinggi dari pembayaran tunai, sebagaimana halnya penambahan pembayaran dalam penundaan pengembalian pinjaman. Setiap penambahan terhadap penundaan pembayaran adalah riba.

Prinsipnya adalah jenis transakai barang atau jasa yang halal kalau didasarkan atas suka sama suka diperbolehkan. Sebagaiman firman Allah dalam surat An-Nisaa’( 4) ayat 29 :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Saat itu sudah mulai berkembang proses jual beli dimana pembelian barang dilakukan secara kredit atau transaksi yang pembayarannya ditangguhkan. Dalam kasus ini harga yang lebih tinggi ditentukan penjual (jika pembeli menangguhkan pembayaran dengan menyicil) adalah sebagai kompensasi kepada penjual karena memberikan kemudahan kepada pembeli dalam melakukan pembayaran. Bentuk transaksi seperti ini sah dan dapat dibenarkan selama transaksi tersebut dilandasi oleh prinsip saling ridha antara kedua belah pihak.

Dalam penjualan kredit, perlu diperhatikan bahwa para pedagang mendapatkan untung darinya, dan pendapatan seperti itu adalah bagian dari perniagaan, bukan riba. Masalah tersebut berbeda dengan penangguhan pembayaran pinjaman karena faktanya melalui peniagaan dan pertukarannya dari tangan ke tangan terhadap barang-barang.

Jadi Zaid ibn Ali termasuk ulama yang mengizinkan penetapan harga yang lebih tinggi dalam kasus penjualan secara kredit. Meskipun demikian, Zaid  tidak memperkenankan adanya kelebihan harga terhadap waktu yang telah ditentukan. Selain itu beliau berpendapat bahwa seseorang boleh menjual secara kredit pada harga yang lebih rendah dari harga belinya untuk menghabiskan persediaan dan mendapatkan cash karena diperkirakan harga pasar akan jatuh dimasa depan. Seseorang boleh menjual dengan harga yang lebih rendah dari harga beli, baik tunai atau kredit.

Kesimpulannya adalah bahwa dalam syariah, baik buruknya setiap kontrak ditentukan oleh kontrak itu sendiri, tidak dihubungkan dengan Kontrak lain. Kontrak jual beli yang pembayarannya ditangguhkan adalah suatu kontrak tersendiri dan memiliki hak sendiri untuk diperiksa apakah adil atau tidak, tanpa dihubungkan dengan kontrak lain. Biasanya penjualan secara tunai menetapkan harga lebih rendah daripada harga secara kredit. Ini sesuatu kontrak yang berbeda, bukan dua kontrak yang berkumpul dalam satu transaksi.
Zaid IbnʻAlī memiliki pandangan bahwa uang akan menghasilkan sesuatu melalui perniagaan. Oleh sebab itu pandangannya terhadap transaksi jual beli secara kredit dengan harga lebih tinggi adalah sah karena yang terpenting adalah terwujudnya saling riḍā diantara kedua belah pihak[3]. Ia hanya menganggap bahwa keuntungan dari penjualan secara beransur merupakan murni bagian dari perniagaan dan tidak termasuk ribā dan merupakan jawaban dari permintaan pasar[4]. Abu Zahra[5] menyatakan bahwa keputusan Ẓaid Ibn  ʻAli adalah sah. Karena ia memisahkan antara harga dan jangka waktu, apabila masa yang diambil lebih panjang maka harga akan lebih tinggi.[6]Hal ini menjadi dasar penerapan konsep jual beli kredit dalam memenuhi keperluan bagi seluruh masyarakat. Asas penetapan akad harus diambil dari ayat al-Qur‟ān dan al-Ḥadīth sebagai asas utama. Tetapi pada aktivitas ekonomi merujuk kepada dasar keadilan dan keseimbangan dalam memutuskan segala perkara.7




     [2] Meskipun banyak ulama yang menyatakan bahwa kitab Al Majmu bukan tulisan langsung Imam Zaid, tetapi tulisan muridnya.

     Yang dimaksud disyarah adalah bahwa kitab tersebut diberi komentar dan penjelasan lebih lanjut.
[3] Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Cet. Ke-3 (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004), 231-253; M. Nejatullah Siddiqi, Islamic Economic Thought: Recent Works on History of Economic Thought in Islam, a Survey, Reading in Islamic Thought (Malaysia: Longman, 199), 3
[4] ibid
[5] Muhammad Abu Zahra, al-Imam Zaid,  (Cairo, Dar al Fikr al „arabi, 539 H)
[6] Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran.............231-250

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Profile

About Me
Dr. Abdurrohman S.Ag. M.EI
Dosen Ekonomi Syariah Fakultas Ilmu Keislaman, Universitas Trunojoyo Madura. . Selengkapnya

Total Pageviews

Recent Posts

Random

Comments

Contact Us

Name

Email *

Message *

Populer

item