rohmans

Pemikiran Ekonomi Islam Abdurrahman al-Awza’i

A,  Biografi Singkat Abdurrahman Al Awza’i Nama lengkapnya adalah Abdurrahman Ibn  Amr Ibn  Yahya Al-Awza’i. Beliau dilahirkan pa...


A, Biografi Singkat Abdurrahman Al Awza’i

Nama lengkapnya adalah Abdurrahman Ibn  Amr Ibn  Yahya Al-Awza’i. Beliau dilahirkan pada tahun 88 H atau 707 M. Beliau wafat pada tahun 157 H atau 774 M. Beliau dikenal dengan nama nisbahnya, al-Awza’i, nisbah ke daerah al-Auza’, salah satu wilayah di Damaskus.


Damaskus merupakan salah satu kota perdagangan terbesar pada masa itu. Meskipun demikian, secara geografis Damaskus adalah daerah pertanian sehingga pemikiran-pemikiran al Awza’i sedikit banyak dipengaruhi lingkungan yang ada pada saat itu , yaitu masalah pertanian. Pemikiran-pemikiran al Awza’i juga banyak dipengaruhi oleh pemikiran Abu Hanifah yang juga hidup pada masa itu.

Al Awza’i hidup pada masa pemerintahan Bani Umayyah dan mengalami masa kanak-kanak dalam keadaan yatim. Namun sejak kecil, beliau senantiasa berusaha menunut ilmu dengan giat. Sebagaimana ulama lainnya, beliau melakukan perjalanan menunut ilmu ke berbagai daerah, diantaranya ke Yamamah dan Bashrah.

B. Karya Abdurrahman Al Awza’i

Fatwa dan pemikiran Al Awza’i belum pernah terkodifikasi (muddawan) dalam satu buku tersendiri. Pemikiran beliau tersebar di banyak kitab seperti Ikhtilafi Al Fuqaha karya Ibnu Jarir At Tabari dan Al Umm karya al-Syafi’I. Dalam Al Umm, al- Syafi’i mengulas secara khusus satu bab tersendiriyang bertajuk kitab Siyar al Awza’i yang berisi perdebatan antara ulama Hanafiah dengan Imam Al Awza’i.

Kitab lain yang memuat pendapat al Awza’i antara lain Muhadimmah al-Jarh wat Takdil karya Abu Hatim. Tarikh Damsyik karya ibn Assyakir Ad-Dimasiqy dan al-Bidayah wan Nihayah karya Abul Fida Muhammad ibn Katsir Ad-Dimasyqi.

C.    Pemikiran Ekonomi Abdurrahman al-Awza’i

Al-Awza’i merupakan salah satu pengagas orisinal dalam ilmu ekonomi syariah. Gagasan-gagasanya antara lain; kebolehan dan kesahihan sistem muzara’ah sebagai bagian dari bentuk mura`bahah dan membolehkan peminjaman modal, baik dalam bentuk tunai atau sejenis.
Kata muzara’ah adalah kerjasama mengelola tanah dengan mendapat sebagian hasilnya. al-Awza’i berpendapat bahwa muzara’ah merupakan aqad pemilik tanah yang memberi hak mengelola tanah kepada seorang petani dengan syarat bagi hasil atau semisalnya. Dalam hal ini al-Awza’i menetapkan beberapa syarat dalam muzara’ah mengutip pendapat dari Abdullah Ibn  Umar bahwa penduduk Khaibar yang menggarap tanah Nafi’ mendapat bagian seperdua atau setengah dari hasil kurma atau tanaman lainnya[1].

Berkaitan dengan modal yang dikeluarkan dalam syirkah muzara’ah, diperbolehkan modal dalam mengelola tanah ditanggung oleh si pemilik tanah, atau oleh petani yang mengelolanya, atau ditanggung kedua belah pihak. Umar pernah mempekerjakan orang-orang untuk menggarap tanah dengan ketentuan; jika Umar yang memiliki benih, maka ia mendapat separuh dari hasilnya dan jika mereka yang menanggung benihnya maka mereka mendapatkan begitu juga. Lebih lanjut, tidak mengapa jika tanah yang digarap adalah milik salah seorang di antara mereka, lalu mereka berdua menanggung bersama modal yang diperlukan, kemudian hasilnya dibagi dua. Ini juga menjadi pendapat az-Zuhri.” 36

Dalam muzara’ah, tidak boleh mensyaratkan sebidang tanah tertentu ini untuk si pemilik tanah dan sebidang tanah lainnya untuk sang petani. Sebagaimana sang pemilik tanah tidak boleh mengatakan, “Bagianku sekian wasaq.” Ketentuan yang lain tentang muzara’ah seperti dalam hadis berikut ini. Imam Bukhari menulis, Qais Ibn  Muslim meriwayatkan dari Abu Ja’far, ia berkata, “Seluruh Ahli Bait yang hijrah ke Madinah adalah petani dengan cara bagi hasil sepertiga dan seperempat. Di antaranya lagi yang telah melaksanakan muzara’ah

Sebagai penjelasan atas pendapat di atas, terdapat informasi dari Hanzhalah Ibn  Qais dari Rafi’ Ibn  Khadij, ia bercerita,
 “Telah mengabarkan kepadaku dua orang pamanku, bahwa mereka pernah menyewakan tanah pada masa Nabi saw dengan (sewa) hasil yang tumbuh di parit-parit, dengan sesuatu (sebidang tanah) yang dikecualikan oleh si pemilik tanah. Maka Nabi saw melarang hal itu.” Kemudian saya (Hanzhalah Ibn  Qais) bertanya kepada Rafi’, “Bagaimana sewa dengan Dinar dan Dirham?” Maka jawab Rafi’, “Tidak mengapa sewa dengan Dinar dan Dirham.” Al-Laits berkata, “Yang dilarang dari hal tersebut adalah kalau orang-orang yang mempunyai pengetahuan perihal halal dan haram memperhatikan hal termaksud, niscaya mereka tidak membolehkannya karena di dalamnya terkandung bahaya.”[2]

Dari Hanzhalah juga, ia berkata,
“Saya pernah bertanya kepada Rafi’ Ibn  Khadij perihal menyewakan tanah dengan emas dan perak. Jawab Rafi’, ‘Tidak mengapa. Sesungguhnya pada periode Rasulullah orang-orang hanya menyewakan tanah dengan (sewa) hasil yang tumbuh di pematang-pematang (gailengan), tepi-tepi parit, dan beberapa tanaman lain. Lalu yang itu musnah dan yang ini selamat, dan yang itu selamat sedang yang ini musnah. Dan tidak ada bagi orang-orang (ketika itu) sewaan melainkan ini, oleh sebab itu yang demikian itu dilarang. Adapun (sewa) dengan sesuatu yang pasti dan dapat dijamin, maka tidak dilarang.” 38




     [1] Sesuai dengan berbagai riwayat hadis, antara lain; Dari Nafi’ dari Abdullah Ibn  Umar ra, bahwa ia pernah mengabarkan kepada Nafi’ ra pernah memperkejakan penduduk Khaibar dengan syarat bagi dua hasil kurmanya atau tanaman lainnya. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari VI: 13 no: 2329, Muslim XCIII: 1186 no: 1551, ‘Aunul Ma’bud IX: 272 no: 3391, Ibnu Majah II: 824 no: 2467, Tirmidzi II: 421 no: 1401).
     [2] Shahih: Irwa-ul Ghalil V: 299, Fathul Bari V: 25 no: 2347 dan 46, Nasa’i VII: 43 tanpa perkataan al-Laits.

Post a Comment

emo-but-icon
:noprob:
:smile:
:shy:
:trope:
:sneered:
:happy:
:escort:
:rapt:
:love:
:heart:
:angry:
:hate:
:sad:
:sigh:
:disappointed:
:cry:
:fear:
:surprise:
:unbelieve:
:shit:
:like:
:dislike:
:clap:
:cuff:
:fist:
:ok:
:file:
:link:
:place:
:contact:

Follow Us

Profile

About Me
Dr. Abdurrohman S.Ag. M.EI
Dosen Ekonomi Syariah Fakultas Ilmu Keislaman, Universitas Trunojoyo Madura. . Selengkapnya

Total Pageviews

641179

Recent PostsRandomComments

Recent Posts

Random

Comments

Contact Us

Name

Email *

Message *

Populer

item