Pemikiran Ekonomi Islam Malik Ibn Anas
A. Biografi Singkat Malik Ibn Anas Imam Malik bernama lengkap Abu Abdullah Malik Ibn Anas Ibn Malik Ibn Abi Amir Ibn Amr Ibn...

https://rohman-utm.blogspot.com/2011/10/pemikiran-ekonomi-islam-malik-ibn-anas.html
A. Biografi Singkat Malik Ibn Anas
Imam Malik
bernama lengkap Abu Abdullah Malik Ibn Anas Ibn Malik Ibn Abi Amir Ibn Amr Ibn Haris Ibn Gaiman Ibn Kutail Ibn Amr Ibn Haris al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun
712 M dan wafat tahun 796 M. Berasal dari keluarga Arab terhormat, berstatus
sosial tinggi, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Tanah asal
leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka
pindah ke Madinah. Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota keluarga pertama yang memeluk
agama Islam pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ilmu yang sangat
terkenal.
Dalam usia
muda, Imam Malik telah menguasai banyak ilmu. Kecintaannya kepada ilmu
menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan. Tidak kurang
empat khalifah, mulai dari al Mansur, al Mahdi, Hadi Harun, dan al Ma’mun,
pernah jadi murid Imam Malik. Ulama besar, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i
pun pernah menimba ilmu dari Imam Malik. Belum lagi ilmuwan dan para ahli
lainnya. Menurut sebuah riwayat disebutkan murid terkenal Imam Malik mencapai
1.300 orang.
Imam Malik dikenal sebagai penulis kitab hadis
pertama, yaitu al-Muwatha’, sebuah kitab hadis bergaya fikih atau kitab
fikih bergaya hadist.
B. Kondisi Sosial Politik masa Malik Ibn Anas
Pada masa ini ulama mendapat kedudukan yang
tinggi di mata Khalifah. Islam sedang dalam masa kejayaan sehingga kekayaan
Negara melimpah dan tingkat kesejahteraan penduduknya cukup tinggi. Keamanan
negara terjamin. Selain itu pengembangan ilmu pengetahuan terutama tentang
hadist dan fiqh sedang mengalami kemajuan yang pesat karena adanya dukungan
dari pemerintah. Dan perbedaan dalam pandangan hukum dianggap hal yang wajar
oleh Khalifah.
C. Pemikiran Ekonomi Malik Ibn Anas
Beliau
menerapkan prinsip/azas al-Maslahah al-Mursalah. Al-Maslahah
dapat diartikan sebagai azas manfaat (benefit), kegunaan (utility), yakni
sesuatu yang memberi manfaat baik kepada individu maupun kepada masyarakat
banyak . Sedangkan prinsip al-Mursalah dapat diartikan sebagai prinsip
kebebasan, tidak terbatas, atau tidak terikat. Dengan pendekatan kedua azas
ini, Malik Ibn Anas mengakui bahwa
pemerintah Islam memiliki hak untuk memungut pajak demi terpenuhinya kebutuhan
bersama bila diperlukan melebihi dari jumlah yang ditetapkan secara khusus
dalam syari’ah.
Selain itu,
beliau juga menggunakan istihsan dalam berbagai masalah, seperti jaminan
pekerjaan, menolong pemilik dapur roti dan mesin giling, bayaran kamar mandi
bagi semua orang itu sama dan pelaksanaan Qishas harus menghadirkan
beberapa orang saksi dan sumpah.
Artikel pendek bgt
ReplyDelete