rohmans

Pemikiran Ekonomi Islam Malik Ibn Anas

A. Biografi Singkat Malik Ibn  Anas Imam Malik bernama lengkap Abu Abdullah Malik Ibn  Anas Ibn  Malik Ibn  Abi Amir Ibn  Amr Ibn...


A. Biografi Singkat Malik Ibn  Anas

Imam Malik bernama lengkap Abu Abdullah Malik Ibn  Anas Ibn  Malik Ibn  Abi Amir Ibn  Amr Ibn  Haris Ibn  Gaiman Ibn  Kutail Ibn  Amr Ibn  Haris al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712 M dan wafat tahun 796 M. Berasal dari keluarga Arab terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke Madinah. Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama Islam pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ilmu yang sangat terkenal.

Dalam usia muda, Imam Malik telah menguasai banyak ilmu. Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan. Tidak kurang empat khalifah, mulai dari al Mansur, al Mahdi, Hadi Harun, dan al Ma’mun, pernah jadi murid Imam Malik. Ulama besar, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i pun pernah menimba ilmu dari Imam Malik. Belum lagi ilmuwan dan para ahli lainnya. Menurut sebuah riwayat disebutkan murid terkenal Imam Malik mencapai 1.300 orang.


Imam Malik dikenal sebagai penulis kitab hadis pertama, yaitu al-Muwatha’, sebuah kitab hadis bergaya fikih atau kitab fikih bergaya hadist.

B. Kondisi Sosial Politik masa Malik Ibn  Anas

Pada masa ini ulama mendapat kedudukan yang tinggi di mata Khalifah. Islam sedang dalam masa kejayaan sehingga kekayaan Negara melimpah dan tingkat kesejahteraan penduduknya cukup tinggi. Keamanan negara terjamin. Selain itu pengembangan ilmu pengetahuan terutama tentang hadist dan fiqh sedang mengalami kemajuan yang pesat karena adanya dukungan dari pemerintah. Dan perbedaan dalam pandangan hukum dianggap hal yang wajar oleh Khalifah.

C. Pemikiran Ekonomi Malik Ibn  Anas

Beliau menerapkan prinsip/azas al-Maslahah al-Mursalah. Al-Maslahah dapat diartikan sebagai azas manfaat (benefit), kegunaan (utility), yakni sesuatu yang memberi manfaat baik kepada individu maupun kepada masyarakat banyak . Sedangkan prinsip al-Mursalah dapat diartikan sebagai prinsip kebebasan, tidak terbatas, atau tidak terikat. Dengan pendekatan kedua azas ini, Malik Ibn  Anas mengakui bahwa pemerintah Islam memiliki hak untuk memungut pajak demi terpenuhinya kebutuhan bersama bila diperlukan melebihi dari jumlah yang ditetapkan secara khusus dalam syari’ah.

Selain itu, beliau juga menggunakan istihsan dalam berbagai masalah, seperti jaminan pekerjaan, menolong pemilik dapur roti dan mesin giling, bayaran kamar mandi bagi semua orang itu sama dan pelaksanaan Qishas harus menghadirkan beberapa orang saksi dan sumpah.

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Profile

About Me
Dr. Abdurrohman S.Ag. M.EI
Dosen Ekonomi Syariah Fakultas Ilmu Keislaman, Universitas Trunojoyo Madura. . Selengkapnya

Total Pageviews

639838

Recent Posts

Random

Comments

Contact Us

Name

Email *

Message *

Populer

item