UJI COBA TEORI MAQASHID SYARIAH DALAM UPAYA PENINGKATAN INDUSTRI EKONOMI KREATIF PETANI TEMBAKAU MADURA
LAPORAN KEMAJUAN PENELITIAN MANDIRI UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA SKEMA PENEITIAN GROUP RISET ...

LAPORAN KEMAJUAN
PENELITIAN MANDIRI
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
SKEMA PENEITIAN GROUP RISET
![]() |
Tema
: Ekonomi Kreatif Madura
Topik
: Peningkatan Ekonomi Kreatif Madura
UJI COBA TEORI MAQASHID SYARIAH
DALAM UPAYA PENINGKATAN INDUSTRI EKONOMI KREATIF PETANI
TEMBAKAU MADURA
TIM PENGUSUL
Dr. Abdur Rohman.S.Ag.M.EI |
NIDN. 0015087411 |
(Ketua) |
Dr. ArieWahyu
Prananta, SPi, MSos. |
NIDN. 0012037409 |
(Anggota) |
LEMBAGA PENELITIAN DAN
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
MARET, 2019
HALAMAN
PENGESAHAN
SKEMA
PENELITIAN GROUP RISET
UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
|
Judul Penelitian |
: Uji Coba Teori Maqashid al-Syariah Dalam Upaya
Peningkatan Ekonomi Kreatif Petani Tembakau Madura) |
|
|||||||||||
|
Ketua Peneliti |
|
|
|||||||||||
|
a. |
Nama Lengkap |
: Dr. Abdur
Rohman.S.Ag.MEI |
|
||||||||||
|
b. |
NIDN |
: 0015087411 |
|
||||||||||
|
c. |
Jabatan Fungsional |
: .Lektor / III c |
|
||||||||||
|
d. |
Program
Studi |
: Ekonomi
Syariah |
|
||||||||||
|
e. |
Nomor HP |
: 081803033310 |
|
||||||||||
|
f. |
Alamat surel/email |
: amans_07@yahoo.co.id |
|
||||||||||
|
Anggota Peneliti |
|
|
|||||||||||
|
a. |
Nama Lengkap |
: Dr.ArieWahyu
Prananta, SPi, MSos. |
|
||||||||||
|
b. |
NIDN |
: 0012037409 |
|
||||||||||
|
c. |
Program Studi |
: Sosiologi- Permodelan Statististika Sosial |
|
||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||
Mengetahui |
Bangkalan, 03-04-2019 |
|||||||||||||
Ketua Pusat Penelitian
LPPM UTM |
Ketua Peneliti, |
|||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||
(Dr. Achmad Amzeri,
SP.,M.P.) |
(Dr.Abdur Rohman.S.Ag.MEI) |
|||||||||||||
NIP: 197408132006041002 |
NIP: 197408152008121005 |
|||||||||||||
Mengetahui Ketua LPPM UTM Ir.Muhammad Fakhry,.M.P NIP.196208141988031003 RINGKASAN Teori
Maqâshid al-syarî‘ah merupakan
bagian inti kemaslahatan, memiliki peranan penting dalam penentuan kesejahteraan
ummat. Sebab aturan diturunkan mempunyai tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan
umat. Dengan demikian sesungguhnya Teori Maqashid
al-syarî‘ah memiliki hubungan yang sangat erat dengan keberlangsungan
hajat hidup manusia, diberbagai aspek kehidupan baik pada bidang ekonomi,
budaya, social dan politik, dengan menggunakan parameter maqasid syariah harapan sesungguhnya
ingin menciptakan kesejahteraan, khususnya petani tembakau Madura. Teori ini berkembang sejak tahun
2000an di Indonesia yang pada awalnya
digunakan pada perbankan syariah dikenal dengan Maqashid syariah Indek
terdiri lima aspek perlindungan. Penentuan
lokasi penelitian secara purposive dengan pertimbangan Madura merupakan salah
satu pulau di Jawa Timur penghasil tembakau terbesar di Indonesia dan terbaik
dunia serta adat istiadat yang kental dengan nilai-nilai Islam. Sayangnya
petani tembakau belum mampu mengembangkan ekonomi kreatif dalam pengelolaan bahan
baku tembakau, termasuk dalam penetepan harga tembakau banyak unsur Ghrarar (samar dan berbahaya),
sehingga memunculkan kejanggalan adanya praktek kecurangan yang pada
gilirannya meyebabkan sejumlah kendala pada produsen tembakau dan tentunya
menghambat ekonomi kreatif petani tembakau. Penelitian ini menggunakan
analisis deskriptif kualitatif melalui field
research (penelitian lapangan) untuk menganalisis proses penetapan harga
tembakau Madura dan secara khusus memberikan masukkan pengembangan ekonomi kreatif
pada produksi tembakau. Sedang
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan syar’I dengan Teori Maqashid al-Syariah. Dalam
mengumpulkan data, peneliti
menggunakan studi kepustakaan. Teknik yang
peneliti gunakan dalam penelitian yaitu penelitian perpustakaan (library
research), maka sudah dapat dipastikan bahwa data-data yang dibutuhkan
adalah dokumen, yang berupa data-data yang diperoleh dari perpustakaan
melalui penelusuran terhadap buku-buku literatur, baik yang bersifat primer
ataupun yang bersifat sekunder serta menggunakan hasil observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Adapun Metode analisis yang digunakan adalah Metode
pengumpulan data dengan teknik wawancara dan focus group discussion (FGD)).
Informan kunci dalam penelitian ini adalah para petani tembakau, tengkulak
(pedagang) tembakau, pemangku kebijakan, pemerintah daerah, tokoh agama. Target
capaian dari hasil penelitian diharapkan berkontribusi pada petani tembakau
dalam meningkatkan ekonomi kreatif, dengan teori maqashid syariah, artikel ilmiah dimuat dalam jurnal ilmiah
Nasional Terakreditasi. Secara khusus hasil penelitian menunjukan bahwa
ekonomi kreatif dalam bingkai maqhasid syariah tercipta bahwa ekonomi
kreatif terwujud apabila dapat
membantu menjaga agama ( hafd al-din), menjaga jiwa ( hifd alnafs) menjaga keturunan ( hifd al nasl)
menjaga akal ( hifd aql) dan menjaga harta ( hifd maal). mahasiswa S1
bidang ekonomi syariah Universitas Trunojoyo Madura dalam penyelesaian Key word: Teori Maqashid
al-Syariah
dan Ekonomi Kreatif |
||||||||||||||
Prakata
Puji dan syukur kepada
Allah SWT atas berkat dan rahmat-Nyalah sehingga peneliti dapat menyelesaikan
penelitian yang berjudul “Uji Coba Teori Maqhashid syariah Dalam Upaya
Peningkatan Ekonomi Kreatif Petani Tembakau Madura” tepat pada waktunya.
Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk Ingin mengethui penatapan harga temabakau dan uji
coba teori maqashid syariah pada penngkatan ekonomi kreatif petani tembakau
Madura.
Pada kesempatan ini,
peeliti hendak menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah
memberikan dukungan moril maupun materiil sehingga penelitian ini dapat selesaikan.
Ucapan terima kasih ini penulis tujukan kepada :
- Bapak Rektor Universitas Trunojoyo Madura
- Ketua LPPM UTM
- Ketua Pusat Penelitian LPPM UTM
- Teman-teman sejawat di Universitas Madura
Akhir kata, penulis
berharap semoga penelitian ini berguna bagi para pembaca dan pihak-pihak lain
yang berkepentingan
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL ................................................................................................... i
HALAMAN PENGESAHAN......................................................................................... ii
IDENTITAS DAN URAIAN UMUM............................................................................ iii
DAFTAR ISI ................................................................................................................... iv
RINGKASAN ................................................................................................................. v
BAB I. PENDAHULUAN ............................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang............................................................................................................ 1
1.2. Perumusan Masalah.................................................................................................... 4
1.3. Tujuan Penelitian ....................................................................................................... 5
1.4. Urgensi Penelitian...................................................................................................... 5
1.4. Target Luaran............................................................................................................. 5
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA ................................................................................... 6
2.1. Landasan Teori........................................................................................................... 6
2.2. Hasil Penelitian Terdahulu......................................................................................... 9
BAB III. METODE PENELITIAN................................................................................. 11
3.1. Metode
Dasar............................................................................................................. 11
3.2. Metode Penentuan Lokasi Penelitian......................................................................... 11
3.3. Metode Pengumpulan Data........................................................................................ 11
3.4. Metode
Analisis Data................................................................................................. 11
BAB IV. BIAYA dan JADWAL PENELITIAN............................................................ 18
4.1. Anggaran Biaya.......................................................................................................... 18
4.2. Jadwal Penelitian........................................................................................................ 18
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 19
LAMPIRAN-LAMPIRAN.............................................................................................. 21
Bukti Luaran yang didapatkan ......................................................................................... 21
Daftar Tabel
Daftar Gambar
Daftar Lampiran
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Madura merupakan pulau yang mayoritas penduduknya sebagian besar adalah petani. Sektor pertanian
adalah salah satu pilar dalam pembangunan
nasional Indonesia.[1] Dengan
sumber daya manusia dan sumber daya alam yang berlimpah sektor pertanian
sangatlah tepat sebagai sektor unggulan dalam pertahanan nasional. Salah satu
komoditas pertanian dalam mendukung kehidupan ekonomi bangsa Indonesia adalah
perkebunan. Perkebunan menempati posisi yang penting sebagai produk pertanian
yang berpotensi untuk dikembangkan.
Tingginya permintaan terhadap tembakau di Indonesia, sehingga banyak
daerah-daerah menjadikan tembakau sebagai komoditi perkebunannya. Salah satu
daerah yang menjadi produsen tembakau terbesar di Indonesia adalah Jawa Timur
dengan Madura sebagai sentra.
Tabel 1.1 Luas area, Produksi, Produktivitas dan Jumlah Petani
menurut jenis tembakau di Jawa Timur tahun 2015
No. |
Jenis Tembakau |
Tanam |
Area Panen |
Produksi |
Produktivitas |
Jumlah Petani |
1. |
Tembakau Besuki |
2.766 |
2.533 |
3.949 |
1.559 |
5.584 |
2. |
Tembakau Lumajang |
50 |
50 |
30 |
600 |
206 |
3. |
Tembakau Kasturi |
13.131 |
13.131 |
16.683 |
1.271 |
26.694 |
4. |
Tembakau Paiton |
10.762 |
10.732 |
12.383 |
1.154 |
66.832 |
5. |
Tembakau Madura |
40.497 |
40.497 |
24.241 |
599 |
87.573 |
6. |
Tembakau White Burley |
997 |
997 |
1.417 |
1.421 |
3.227 |
7. |
Tembakau Virginia |
9.354 |
9.354 |
7.760 |
830 |
35.943 |
8. |
Tembakau Jawa |
30.489 |
29.810 |
32.553 |
1.092 |
99.822 |
Sumber: Diolah dari Direktorat Jenderal Perkebunan
Tembakau adalah produk pertanian semusim yang bukan termasuk komoditas
pangan, melainkan komoditas perkebunan.[2]
Tembakau merupakan komoditas perkebunan yang mempunyai peranan strategis dalam
perekonomian nasional, yaitu merupakan sumber pendepatan negara melalui devisa
negara, cukai, pajak, serta sumber pendapatan petani dan dapat menciptakan lapangan
kerja.[3]
Ditinjau dari aspek komersial, komoditas tersebut merupakan bahan baku industri
dalam negeri sehingga keberadaannya perlu dipertahankan dan lebih ditingkatkan.
Di Indonesia, tembakau yang baik (komersial) hanya dihasilkan didaerah-daerah
tertentu.Kualitas tembakau ditentukan oleh lokasi penanaman dan pengolahannya. Peran
tembakau bagi masyarakat cukup besar, hal ini karena aktivitas produksi dan
pemasarannya melibatkan sejumlah penduduk untuk pendapatkan pekerjaan dan
penghasilan.
Prinsip dasar perdagangan menurut Islam adalah adanya unsur kebebasan dalam
melakukan transaksi tukar menukar, tetapi kegiatan tersebut tetap disertai
dengan harapan memperoleh keridhoan Allah SWT dan melarang terjadinya pemaksaan
agar diperoleh satu keharmonisan dalam sistem perdagangan, diperlukan suatu
perdagangan yang bermoral. Rasulullah secara jelas telah banyak memberi contoh
tentang sistem perdagangan yang bermoral ini. Yaitu perdagangan yang jujur,
adil, tidak merugikan kedua belah pihak, seperti perdagangan yang mengandung
ketidakjujuran, pemaksaan atau penipuan serta menimbun barang
denganmengorbankan kepentingan orang banyak, mencegat penjualan dalam
perjalanan menuju pasar, menyembunyikan informasi untuk keuntungan lebih besar
serta mengurangi timbangan dan sebagainya adalah haram.[4]
Dalam perdagangan kita mengenal dengan istilah harga, penentuan harga
merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan perdagangan. Harga menjadi
sangat penting diperhatikan, mengingat harga menentukan laku tidaknya suatu
produk dalam perdagangan. Harga merupakan satu-satunya unsur dalam perdagangan
yang menghasilkan keuntungan dan pendapatan penjualan barang dan jasa. Oleh
karena itu, harga yang ditetapkan penjual harus sebanding dengan penawaran
nilai kepada konsumen.
Faktor lain yang juga menentukan posisi produk atau jasa adalah penetapan
harga (pricing).[5] Agar dapat
sukses dalam memasarkan suatu barang atau jasa, setiap perusahaan atau pelaku
usaha harus menetapkan harganya secara tepat. Harga merupakan satu-satunya
elemen bauran pemasaran yang menghasilkan pendapatan, elemen-elemen lainnya
menimbulkan biaya, serta elemen bauran pemasaran yang paling fleksibel dan
harga juga dapat diubah dengan cepat.[6]
Dalam hal ini bahwa reaksi konsumen terhadap alternatif harga meningkatkan fleksibilitas
manajemen dalam penetapan harga. Harga mungkin digunakan sebagai komponen
strategi pemasaran yang aktif (nyata) atau penekanan pemasaran mungkin pada
komponen bauran pemasaran lainnya (seperti mutu produk). Harga merupakan satuan
moneter atau ukuran lainnya (termasuk barang dan jasa lainnya) yang ditukarkan
agar memperoleh hak kepemilikan atau penggunaan suatu barang atau jasa.
Secara garis besar, peranan harga dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.
Harga yang dipilih
berpengaruh langsung terhadap tingkat permintaan dan menentukan tingkat
aktivitas. Harga yang terlampau mahal atau sebaliknya terlalu murah berpotensi
menghambat pengembangan produk.
b.
Harga jual secara
langsung menentukan profitabilitas operasi.
c.
Harga merupakan
alat untuk melakukan perbandingan antar produk atau merek yang saling bersaing.
d.
Strategi penetapan
harga harus selaras dengan komponen bauran pemasaran lainnya. Harga harus dapet
menutup biaya pengembangan, promosi dan distribusi produk.[7]
Tabel 1.2 Luas area,
Produksi, Produktivitas dan Jumlah Petani tembakau Madura pada tahun 2015
No. |
|
Tanam |
Area Panen |
Produksi |
Produktivitas |
Jumlah Petani |
1. |
Pamekasan |
22.917 |
22.917 |
14.437 |
630 |
44.654 |
2. |
Sampang |
3.214 |
3.214 |
1.764 |
549 |
9.100 |
3. |
Sumenep |
14.367 |
14.367 |
8.039 |
560 |
33.819 |
Sumber: Diolah dari Direktorat Jenderal Perkebunan
Salah satu aktivitas penting dalam kehidupan ekonomi adalah aktivitas
pertukaran barang dan jasa, dimana dari aktivitas tersebut akan membentuk
sebuah harga. Dalam konsep ekonomi syariah, tujuan diadakannya transaksi jual
beli adalah untuk mencarai keridahaan Allah SWT, bukan untuk meningkatkan
kekayaan atau memaksimalkan laba semata. Jual beli adalah tukar menukar apa
saja, baik antara barang dengan barang, barang dengan uang atau uang dengan uang.[8] Dalam jual
beli, kemaslahatan perlu dijadikan bahan pemikiran karena apapun tindakannya
harus memberikan manfaat dan menghasilkan maslahat yang sesuai dengan maqashid
al-syariah. Akad jual beli tidak boleh ada unsur paksaan, orang yang
melakukan pemakasaan dalam akad jual beli sangan bertentangan dengan perintah
Nabi Muhammad SAW. Yang dimaksud paksaan dengan paksaan adalah memaksa orang
lain untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu melalui tekanan atau
ancaman. Kemudian agar suatu akad jual beli tidak merugikan salah satu pihak
harus didasari dengan unsur kerelaan, yaitu kondisi dimana masing-masing pihak
yang melakukan akad telah terjadi kesepakatan untuk saling merelakan terhadap
sesuatu yang menjadi objek akad tersebut.Dalam Islam jual beli harus dilakukan
secara baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, dalam Islam
melarang keuntungan yang berlebihan, jual beli yang tidak jujur, merugikan
orang lain, tidak melakukan tekanan atau paksaan terhadap pihak yang lainnya, harus
menerapkan keadilan dan kejujuran dalam setiap kegiatan ekonomi.[9]
Ekonomi Islam adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang
perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan
hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak
komersial menurut prinsip Islam. Ekonomi Islam
dibangun atas dasar agama Islam karena ekonomi merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari agama Islam. Dalam kegiatan ekonomi, Islam mengakui adanya
motif laba namun motif laba itu terikat atau dibatasi oleh syarat-syarat moral,
sosial dan pembatasan diri, dan jika batasan ini diterapkan maka akan tercipta
suatu ksesimbangan yang harmonis antara kepentingan individu dan kepentingan
masyarakat.[10]
Melihat fenomena tersebut
diatas, penetapan harga dalam jual beli tembakau, salah satu hal
dianggap krusial sehinngga patut diperjuangankan dan segera dicarikam solusi.
1.2.
Permasalahan
Tembakau
Madura merupakan salah satu komoditas potensial yang bernialai ekonomi tinggi, bahkan
menggerakkan ekonomi daerah. namun
realitanya petani tembakau Madura selalu merugi dan mengalami ketidakberdayaan
dalam setiap transaksi jual beli tembakau. Padahal kebutuhan tembakau Madura oleh sejumlah pabrik rokok tahun 2018 menurut
Asosiasi Petani Tembakau kabupaten Pamekasan (APTP) tahun 2018 sebanyak 10.600
ton. Dengan rincian antara lain: PT Djarum
berencana membeli tembakau Madura sebanyak 6.000 ton, PT Gudang Garam 5.000
ton, PT Sadhana Arifnusa 1.500 ton dan PT Bentoel sebanyak 1.500 ton. PT
Nojorono membutuhkan tembakau sebanyak 600 ton, PT Sukun 500 ton dan Wismilak
berencana membeli tembakau Madura sebanyak 500 ton, sehingga rencana total
pembelian sebanyak 10.600 ton[11]
Selama ini
penetapan harga tembakau Madura belum terlaksana dengan baik, bahkan
terkesan carut marut cenderung
dipermainan harga oleh segelintir orang, hal ini disebabkan belum adanya sistem
penunjang penetapan harga yang baik. Penelitian Hisnuddin dalam Thomas Santoso
(2001) menemukan ketidak berdayaan petani dan hubungan yangeksploitatif antara
petani dengan gudang dalam tataniaga tembakau. Ketidak berdayaan petani
tembakau dalam tataniaga tembakau meliputi penentuan harga, penentuan kualitas
tembakau dan penentuan berat tembakau. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi
petani karena para juragan dapat dengan mudah mempermainkan harga.
Maqashid Syariah merupakan salah satu konsep
penting dalam kajian ekonomi Islam. Betapa
pentingnya maqashid syari'ah tersebut, para ahli teori hukum
menjadikan maqashid syari'ah sebagai ilmu yang harus dipahami
oleh mujtahid yang melakukan ijtihad. Sedang inti dari
teori maqashid syari’ah adalah untuk jalb al-masahalih
wa daf’u al-mafasid atau mewujudkan kebaikan
sekaligus menghindarkan keburukan, menarik manfaat dan menolak madharat. Maka
istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid syari’ah tersebut
adalah maslahah (maslahat). Dengan mengacu pada tujuan
utama ini, istilah Maqashid Syari’ah menjadi sandaran utama
dalam setiap pengembangan operasional dan produk-produk yang ada di bank
syariah. Oleh karena itu, semua pihak yang bekerja dalam bidang perbankan
syariah harus bisa memahami betul apa dan bagaimana praktik dari prinsip maqashid
syaria
Berangkat dari hal di atas, dalam rangka mewujudkan penetapan harga
tembakau yang berkeadilan yang mampu menghantarkan petani tembakau madura
kearah lebih baik, maka mau tidak mau, kerja keras ekonom dan agamawan sangat
dituntut adanya untuk merumuskan pendekatan ataupun metode yang multidimensi.
Metode yang bukan saja sebatas ilmu yang mengajarkan etika dan nilai, tetapi
juga menghasilkan fostulat fostulat brilian untuk kesejahteraan dunia.
Pada titik inilah pentingnya Maq āṣ id al-Syarī ’ah sebagai koredor
dasar penetapan harga pada tembakau Madura. Dengan demikian, diharapkan akan
ditemukan penetapan yang ideal, baik dalam teori maupun praktek untuk
diterapkan sebagai sistem penetapan harga tembakau yang tidak bertentangan
dengan sumber fundamental, Alquran dan asSunnah, namun juga tetap seirama
dengan tuntutan zaman yang semakian kompleks dan variatif.
Berdasarkan
latar belakang di atas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.
Bagaimana
proses penetapan harga dalam jual beli petani tembakau
di Madura?
2.
Bagaiamanakah
penerpan uji coba Teori Maqashid al-Syariah sebagai upaya
peningkatan ekonomi keatif petani tembakau Madura?
1.3. Tujuan
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Merumuskan
sistem penetapan harga tembakau Madura.
2.
Menentukan
Teori Maqashid al-Syariah sebagai
upaya peningkatan ekonomi keatif petani tembakau Madura.
1.4. Urgensi
Penelitian
Keberadaan
penelitian tentang penetapan harga relatif sedikit, terlebih memakai analisis
Teori Maqashid al-syariah kemungkinan masih belum pernah ada. untuk itu
output penelian ini sangat bermanfaat
untuk pengembangan keilmuan. Bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan,
output penelitian ini dapat dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan dan
kebijakan dalam penetapan harga jual beli tembakau Madura, khususnya turut
serta memakmurkan petani tembakau, sehingga diharapkan menjadi percontohan
untuk wilayah lainnya.
Bagi peneliti,
output penelitian ini dapat dijadikan sebagai road map untuk melakukan
penelitian lebih lanjut terkait tembakau di Madura, seperti model tata niaga,
produksi, tembakau Madura dalam prespektif ekonomi syariah dan lain sebagainya.
1.5.
Target Luaran
Target luaran
dalam penelitian ini adalah disajikan pada tabel 1 berikut.
Tabel 1. Rencana Target
Capaian PAA
No |
Jenis Luaran |
Indikator Capaian |
|
1. |
Publikasi
jurnal nasional terakreditasi (SINTA
3-6).1 |
Published pada jurnal nasional terakreditasi (SINTA 3) |
|
2. |
Pemakalah
dalam temu ilmiah.2 |
Nasional |
3 |
Regional |
3 |
||
Lokal |
3 |
||
3. |
Pengayaan
bahan ajar.3 |
Draf buku ajar untuk pokok bahasan: -
Materi Ekonomi Madura. (4) -
Penetapan
harga dalam ekonomi Syariah ( 4) -
Buku Teori Maqashid syariah
pada harga tembakau Madura ( 3) |
|
4. |
HKI
yang bisa berupa: paten, paten sederhana, merk dagang (branding), rahasia
dagang, desain produk industri, perlindungan varietas tanaman, perlindungan
hasil ternak endemik, dan perlindungan topografi.4 |
-
1 |
|
5. |
Tingkat
kesiapan teknologi.5 |
-
|
BAB II.
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Landasan Teori
2.1.1. Teori
Maqasid al-Syari’ah
Secara etimonologi, Maqasid al-Syari’ah merupakan kata
majemuk yang terdiri dari dua kata yaitu: Maqasid
dan al-Syari’ah. Maqashid adalah bentuk jamak (plural) dari kata maqsad, qasd, maqsid atau qusud yang merupakan derivasi dari kata kerja qasada-yaqsudu, dengan beragam makna dan
arti antaranya menuju suatu arah, tujuan, tengah-tengah, adil dan tidak
melampui batas, jalan lurus, berada pada poros tengah antara berlebihan dan
kekurangan[12].
Menurut Muhammad al-Syakir maqashid adalah
segala pengertian yang dapat dilihat pada hukum-hukum yang disyariatkan,
baik secara keseluruhan atau sebagian, untuk merealisasikan kepentingan umum
melalui tindakan seseorang.[13]
Maqashid al-syariah bertujuan untuk
memelihara syara manusia yang tercermin pada terpeliharamya agama (al-Din),
terpeliharnya jiwa (al-Nafs),, terpeliharamya akal (al-‘Aql),, terpeliharamya keturunan (an-Nasl). dan terpeliharamya harta
benda (al-Maall). Setiap yang
mengandung upaya memlihara kelima prinsip tersebut disebut mas}lahah,
dan setiap yang menghilangkan prinsip tersebut mafsadat dan menolaknya disebut maslahat. Kelima dasar (prinsip
memilihara kebutuhan dasar) berada pada tingkatan darurat (kebutuhan
primer)[14]
2.1.2. Analisis
Teori Maqashid al-Syariah
Tahapan kegiatan analisis dalam penentuan harga ditunjukkan
gambar 2.
![]() |
Gambar
2. Tahapan Teori Maqashid Syariah dalam penetapam Harga Tembakau Madura
Teori Maqahid al-syariah sebagai suatu metode analisis telah
digunakan secara luas untuk mengukur kinerja perbankan syariah dewasa ini
dengan istilah Maqasid syariah Indek (MSI) sekaligus dipakai sebagai
model evaluasi kerja perbankan syariah. Perkembangan maqashid syariah index
dirumuskan oleh Omar capra (2008) yang dikembangkan khusus untuk mengukur
kinerja perbankan syariah yang berdasarkan pada
prinsip-prinsip maqasyid syariah agar sesuai dengan tujuannya. Pengukuran
kinerja bagi perbankan syariah ini tidak berfokus hanya pada laba dan ukuran
keuangan lainnya, akan tetapi dimasukkan nilainilai lain dari perbankan yang
mencerminkan ukuran manfaat non profit yang sesuai dengan tujuan bank syariah.
Model ini telah banyak diaplikasikan dalam penelitian-penelitian ilmiah di
berbagai Negara untuk mengukur kinerja perbankan syariah, namun relative masih
sedikit yang melakukannya di Indonesia. Maqasyid syariah index tersebut
dikembangkan berdasarkan tiga faktor utama yaitu pendidikan individu,
penciptaan keadilan, pencapaian kesejahteraan, dimana tiga faktor tersebut
sesuai dengan tujuan umum maqasyid syariah yaitu “mencapai kesejahteraan dan
menghindari keburukan”. Ketiga tujuan ini bersifat universal yang seharusnya
menjadi tujuan dan dasar operasional setiap entitas berakuntabilitas publik,
tidak hanya bank syariah tetapi juga bank konvensional, karena berkaitan dengan
kesejahteraan bagi semua pemangku kepentingan, bukan hanya pemegang saham atau
pemilik perusahaan[15]
2.2. Hasil
Penelitian Terdahulu
Ragam penelitian terdahulu dengan
substansi tembakau Madura dan sekaligus dapat dijadikan sebagai penunjang penelitian ini, dapat disajiakn pada table. Berikut :
Tabel 2. Ragam Penelitian terdahulu
Penulis,
Tahun |
Substansi Penelitian |
Alat
Analisis |
Hasil |
Kustiawati Ningsih, 2016 |
Produksi Dan
Pendapatan Petani Tembakau Madura : Sebuah Kajian Dampak Perubahan Iklim, |
·
Analisa deskriptif kualitatif digunakan ·
Studi lapangan |
Hasil uji beda rata-rata
menunjukkan bahwa dari 41 petani responden, 40 diantaranya mengalami penurunan
pendapatan, dan 1 petani responden mengalami peningkatan dikarenakan petani
tetap melakukan penanaman pada bulan Mei walaupun pada tahun 2016 intensitas
curah hujan tinggi, sedangkan yang tetap tidak ada |
Suwarso, yasin b.
e.2017 |
Varietas hibrida harapan tembakau madura, |
Pengumpulan
data dengan Focus Group Discussion. Analisis
data dengan metode deskriptif kualitastif. |
Fokus
pengembangan halal tourism di Thailand yaitu Halal Hotel, Halal foodand Halal spa, layanan ketika wisatawan
muslim bepergian. |
Kustiawati Ningsih ,2017 |
Simulasi kebijakan pemerintah
terhadap daya saing tembakau madura |
Pengambilan
sampel menggunakan metode Stratified Cluster Sampling. Untuk analisis data
sampel menggunakan Policy Analysis Matrix (PAM). |
Hasil analisis menunjukkan
bahwa usahatani tembakau Madura memiliki keuntungan privat
yaitu, Rp. 1.471.271,96, Rp. 1.782.294,67, dan Rp. 6.795.065,63 per
hektar untuk masing-masing lahan gunung, lahan kering dan lahan
sawah irigasi. Tetapi keuntungan sosial hanya
diperoleh pada usahatani tembakau di lahan kering dan lahan
sawah irigasi, masing-masing sebesar, Rp. 713.791,95 dan Rp.
10.730.281,65 per hektar. |
Muhammad
Fauzan Jaka Permana, 2017. |
Analisis
Komparasi Usahatani Tembakau Madura Di Berbagai Jenis Lahan (Studi Kasus Di
Kabupaten Pamekasan |
·
Analisa
deskriptif kualitatif . |
Tembakau
bagi petani di Madura merupakan tanaman bergengsi, tanaman primadona dan
kesenangan yang dapat memberikan harapan keuntungan yang besar atau merupakan
sumber pendapatan yang cukup potensial bagi petani. Isdijoso et al 1998,
menerangkan bahwa hasil usahatani tembakau Madura dapat menyumbang sebesar 60
% - 80 % terhadap total pendapatan petani |
Mochammad
Sholeh, 2017 |
Pengaruh
Pemupukan N dan K Terhadap Produksi dan Mutu Dua Varietas Baru Tembakau
Madura
|
Analis kwantitatif |
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pengaruh faktor dua varietas tembakau madura
Prancak S1 Agribun dan Prancak T1 Agribun yang diuji relatif sama terhadap
pertumbuhan, hasil, dan mutu. Hasil uji kontras menunjukkan bahwa peningkatan
dosis pupuk N tidak berpengaruh nyata terhadap semua parameter pertumbuhan,
hasil, dan mutu |
|
|
|
|
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1. Metode Dasar
Penelitian ini bersifat deskriptif
dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode
deskriptif bertujuan untuk membuat
gambaran mengenai penetapan harga tembakau di Madura
membuat prediksi serta implikasi dari suatu rumusan masalah penelitian
berdasarkan teori dan fenomena atau hasil penelitian. Teknik penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah survei pada beberapa objek petani tembakau di Bangkalan sampang pamekasan dan sumenep Madura dan wawancara mendalam (indept
interview) dengan para petani dan pedagang dalam menetapkam harga serta pemerintah sebagai pemangku
kebijakan terkait harga tembakau di Madura.
3.2. Tahapan Penelitian
Tahapan Penelitian Lektor Kepala (PLK) mengenai Analisis Teori Maqashid
al-syariah pada penetapan harga tembakau Madura ditunjukkan
gambar 2.
|
||
![]() |
||
|
Gambar 2.
Tahapan Penelitian PLK
3.3. Lokasi
Penelitian
Metode lokasi
penelitian dilakukan secara sengaja (purposive),
yaitu cara pengambilan daerah penelitian dengan mempertimbangkan alasan yang
diketahui dari daerah penelitian tersebut[16]
Penggunaan metode ini dilakukan dengan dasar pertimbangan judul penelitian “
Analisis Teori Maqashid al-Syariah
Pada Penetapan Harga Tembakau Madura (Studi para petani dan Tengkulak di
Madura), sehingga melibatkan empat Kabupaten pulau Madura (Bangkalan, Sampang,
Pamekasan, dan Sumenep), dengan mempertimbangkan penghasil dan pedagang
terbanyak pada masing-masing kabupaten.
Penentuan lokasi
dapat memperjelas arah dan juga membatasi lingkup penelitian agar selama proses
peneletian tidak akan melebar, sehingga menyulitkan peneliti sendiri.
Penelitian ini
bertujuan untuk identifikasi bagaimana proses penetapan harga tembakau di
Madura. Jenis penelitian studi multi kasus yaitu studi kasus pada lebih dari
satu obyek. Studi relevan dan efektif untuk menyelidiki dan memahami secara
mendalam (holistic) dunia nyata antara
fenomena dan konteksnya, empiris (berdasarkan observasi), interpretif
(intuisi/pengetahuan peneliti), empatik (memikirkan bagaimana orang berpikir)
dengan menghargai sudut pandang dan interpretasi yang berbeda dengan peneliti[17]
(Harrisson et al. 2017).
3.4. Teknik Pengumpulan
Data
Data adalah
informasi mentah (rarw information) yang tersedia dan dihasilkan melalui
wawancara, kuisioner, observasi dan database skunder.[18]
Data penelitian
meliputi data primer dan data sekunder. Data primer penelitian merupakan hasil
wawancara mendalam terkait dengan proses penetapan harga antara petanai
tembakau dan tengkulak (pedagang), pemangku kepentingan, dan pemeriksa. Data
primer unsur penetapan harga antara lain
hasil wawancara mendalam transparansi, pertanggungjawaban, kewajaran,
kepemimpinan. Sedangkan data primer kiner hasil wawancara tentang jenis laporan
yang dibutuhkan, format laporan yang ada, unsur evaluasi kinerja.
Data primer
diperoleh dari hasil wawancara mendalam dan focus
group discussion (FGD) dengan para petani tembakau, pedagang tembakau, pemangku
kebijakan terhadap tembakau serta dokumen-dokumen organisasi, perjanjian, dan
kebijakan.
Penelitian ini
menggunakan metode pengumpulan data triangulasi dalam memperoleh data antara
lain koleksi data sekunder melalui dokumentasi langsung dan laman. Data primer
melalui wawancara dan kuesioner serta focus
group discussion (FGD).
Sedang data
skunder bersumber dari literatur-literaur yang relefan dengan tujuan
penelitian, dokumentasi petani dan pedagang
tembakau dalam penetapan harga tembakau madura.
Secara
terperinci jenis Data dan metode pengumpulan data penelitian pada tahun pertama
dan kedua dirinci pada Tabel 3.1.
No |
Metode
Pengumpulan Data |
Subyek/Responden/Obyek |
1 |
Dokumentasi
data sekunder kualitatif |
peraturan-peraturan
terkait dengan penetapan harga tembakau. |
2 |
Wawancara
dan FGD untuk identifikasi proses penetapan harga tembakau di Madura |
Petani
tembakau, pedagang, marketing,pemangku kebijakan. |
3 |
Wawancara
dengan Ahli ekonomi Syariah, terkait dengan penetapan harga sesuai dengan maqashid al-syariah |
Akademisi,
IAEI, MUI , dan pihak terkait lainnya. |
4 |
Wawancara
dan FGD untuk identifikasi penetapan harga dengan analisis Teori Maqashid al-Syariah |
Merumusan
teori maqashid al-syariah wawancara
sebelumnya |
6 |
Sosialisasi,
pengumpulan feedback melalui Seminar dan
lain-lain |
Petani
tembakau, pedagang, akademisi |
3.5. Metode Analisis
Data
Analisis data
dalam penelitian
kualitatif, teknik analisis
data yang digunakan sudah jelas yaitu
diarahkan untuk menjawab rumusan masalah. Menurut Miles dan Huberman analisis
data kualitatif dilakukan secara interaktif dan terus menerus sampai tuntas,
hingga datanya jenuh. Tahapan-tahapan analisis data yang digunakan peneliti
adalah sebagaimana tahapan-tahapan yang dikemukakan Miles dan Huberman, yaitu
sebagai berikut :
a. Reduksi Data
Data yang diperoleh dari lapangan
jumlahnya cukup banyak, untuk itu maka perlu dicatat secara teliti dan rinci.
Dan dari itulah perlu segera dilakukan analisis data melalui reduksi data. Data
yang sudah direduksi kemudian data akan lebih memudahkan peneliti dalam
mengumpulkan data berikutnya.
b. Penyajian Data
Dalam penelitian kualitatif,
penyajian data bisa dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan dan hubungan
antar kategori.
c. Penarikan Kesimpulan Verifikasi
Penarikan kesimpulan atau verifikasi
hanyalah sebagian dari suatu kegiatan konfigurasi yang utuh. Kesimpulan juga
diverifikasi selama penelitian berlangsung. Makna-makna yang muncul dari data
harus diuji kebenarannya, kekokohannya dan kecocokannya yakni yang merupakan
validitasnya.
Gambar
3.1 Diagram Fishbone Metode Penelitian
BAB V
HASIL
PENELITIAN
5.1. Hasil
Penelitian dan Luaran yang diperoleh
1. Islam dan
Motivasi Ekonomi Kreatif
Studi
tentang agama yang dilakukan Geertz (1973)[19] dan Williamson, Mueller
dan Deusen[20] telah merumuskan arti
agama secara antropologis sebagai sistem simbol yang bertindak untuk membangun
pervasif yang kuat, suasana hati, dan motivator setiap individu dalam jangka panjang, merumuskan konsepsi dari tatanan masyarakat, dan menyesuaikan
konsepsi ini dengan keadaan yang faktual, sehingga suasana hati dan
motivasi lebih realistis. Agama ini diakui memiliki peran dalam menumbuhkan
etos kerja dan motivasi berwirausaha bagi setiap invidu.
Religiusitas
dalam perspektif Islam, seperti ditegaskan al-Khalifa,[21] mengacu pada dimensi
perilaku yang menekankan sejauhmana dimensi keyakinan tercermin di seluruh
perilaku dan tindakan
sehari-hari secara lengkap, yaitu ketaatan dan
kepatuhan terhadap perintah Tuhan dan menghindari tindakan dan perilaku
yang dilarang oleh Tuhan. Demikian pula, Al-Goaib[22] menyatakan bahwa
religiusitas adalah komitmen terhadap dasar-dasar agama Islam melalui praktik
dan keyakinan teoretis melalui pemenuhan hak-hak Allah, perlindungan hak-hak
orang lain, mengikuti perintah Allah, menghindari perbuatan buruk, dan
melakukan ibadah. Sebagaimana dicatat juga oleh Morgan & Lawton[23], keyakinan saja tidak
membuat seseorang menjadi religius, karena individu yang dicirikan sebagai
religius tidak hanya mereka
yang memiliki kepercayaan agama tertentu, tetapi juga mempraktikkannya dalam
kehidupan sehari-hari.
Dalam
studi teori maqashid syariah adalah
kunci mencapai maslahah (kesejahteraan)
yang kemudian di jadikan tujuan Ekonomi Syariah
selaras dengan tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah),
yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata
kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). Tujuan falah yang ingin
dicapai oleh Ekonomi Syariah meliputi aspek mikro ataupun makro, mencakup
horizon waktu dunia atau pun akhirat (P3EI, 2012:54).
Oleh karena itu, ekonomi kreatif yang menjadi
bagian kegiatan keagamaan
untuk mencapai keberhasilan di dunia ini, berarti pula telah mencapai
kesuksesan sesudahnya. Konsepsi ini akan memotivasi setiap Muslim tidak hanya
untuk berkreatif, tetapi juga mendorong kesuksesan dengan imbalan ganda di dunia
dan akhirat.
Dalam menjelaskan
perspektif Islam tentang bisnis termasuk ekonomi kreatif tujuan akhirnya adalah
financial. Aktivitas bisnis dilakukan
bersamaan dengan kewajiban
sosial (fardhu kifayah) dan bisnis
itu bersifat insidental dalam pemenuhan fardhu
kifayah. Jadi, melakukan aktifitas ekonomi bukan hanya untuk mencari keuntungan saja, tetapi di atas semua itu, untuk memenuhi fardhu kifayah. Tujuan utamanya adalah untuk
mencari berkah Allah. Konsepsi tersebut bukanlah menyiratkan dalam melemahkan perolehan
laba yang memotivasi para pelaku ekonomi didalamnya adalah petani tembakau,
namun keuntungan bersama sekaligus didorong untuk kemakmuran masyarakat melalui
sedekah, pajak, zakat, wakaf, hibah, dan sejenisnya.
2
Penentuan harga
Tembakau Madura
1.Penentuan Harga Tembakau di Pamekasan
Dalam pasal bab
3 pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penatausahaan Tembakau Madura dijelaskan bahwa
harga tembakau Madura pada
musim panen ditentukan oleh kualitas atau mutu. Dalam hal penentuan harga
tembakau yang ditentukan oleh kualitas mutu ini maka pembeli harus jujur dan
terbuka dalam menentukan kualitas atau mutu tembakau Madura yang akan dibeli[24]
Terlepas dari
peraturan tersebut, berdasarkan hasil penelitian di lapangan bahwa harga
ditentukan oleh kualitas atau standar mutu tembakau. Mutu tembakau Madura
sangat beragam dan penilaiannya yang bersifat manual dan visual sangat
tergantung pada kebutuhan pabrik rokok. Standar mutu tembakau meliputi warna,
pegangan/body, aroma, tingkat kekeringan, kebersihan,
kemurnian, ketuaan daun, posisi daun, dan lebar rajangan bahkan cenderung ada
permainan harga ditingkat pedagang dan tengkulak.[25]
Di dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penatausahaan
Tembakau Madura pasal 4 bab III mengenai Hak dan Kewajiban dijelaskan dalam
ayat 1 dan 2 bahwa “Petani berhak menjual
tembakau Madura kepada
pihak manapun Pembeli
berhak membeli tembakau dari pihak manapun” .13
Dengan adanya
peraturan pemerintah sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut, di satu sisi
ada yang diuntungkan dan di sisi lain ada yang merasa dirugikan. Dengan adanya
penentuan bahwa Petani berhak menjual tembakaunya ke pihak manapun serta
pembeli berhak membeli tembakau ke petani manapun, sering kali terjadi
ketimpangan dalam proses jual beli. Petani sering kali tidak berdaya menghadapi
kekuatan pemilik modal dalam hal ini pabrik yang memiliki kecenderungan
menguasai pasar. Bahkan, petani selaku pemilik barang yang seharusnya menjadi
subyek penentu justru cenderung diposisikan sebagai obyek dalam proses tata
niaga tembakau.
Padahal, jika
para pemilik modal benar-benar memahami ketentuan yang telah diberlakukan maka
penjual dalam hal ini petani mungkin akan jauh dari kerugian karena sudah jelas
bahwa dalam pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2008
tentang Penatausahaan Tembakau
dijelaskan bahwa “ Pembeli wajib
menciptakan persaingan usaha yang sehat, jujur dan terbuka”. Namun, sering
kali peraturan tersebut hanya sebuah lembaran kertas bagi oknum-oknum pemilik
modal yang tidak bertanggung jawab.
![]() |
Pada musim panen tiba, banyak pemilik modal bermunculan untuk membeli tembakau dari petani dengan harga sesuai dengan patokan pemilik modal itu sendiri. Harga pasar yang tidak jelas nominalnya sering kali meresahkan masyarakat saat musim panen. Adakalanya kualitas tembakau milik petani bagus namun ketika dihadapkan pada pemilik modal untuk dijual sering kali terdapat silang pendapat antara pemilik modal dan penjual tentang kualitas tembakau tersebut. Yang paling parahnya lagi, petani sering kali dirugikan dengan melihat realita bahwa harga rokok melambung tinggi namun tembakau mereka sering kali dipatok dengan harga yang tidak sesuai dengan kualitas tembakau mereka. Dengan ketidakberdayaan, dari pada tembakau membusuk maka walaupun harga tidak sesuai dengan kualitas tembakau, mereka terpaksa menjualnya yang penting cukup untuk menutup modal yang mereka keluarkan[26]
Dalam
permasalahan ini, masalah tata niaga dihadapi oleh para petani tembakau, dalam bertransaksi
posisi petani tembakau berhadapan dengan gudang perwakilan pabrik memiliki
nilai tawar rendah. Selain panjangnya mata rantai transaksi penjualan tembakau
petani ke gudang, juga belum adanya standar mutu atau kualitas yang dapat
digunakan sebagai pedoman oleh penjual dan pembeli serta antara gudang
pembelian yang satu dengan yang lainnya.
Menurut kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Akhmad Sjaifuddin, menjelaskan BEP pada
tahun 2020 mencapai 54.437[27]
namun fakta yang terjadi dilapangan berbalik 180 derajat, harga tembakau di
petani sudah sangat memprihatinkan hingga menyntuh Rp 15.000 sd 16.000
per-kilogram. Bahkan tidak sedikit petani tembakau Madura melakukan yang
mungkin tidak masuk akal mereka ada mencabut dan menebang tembakaunya dan
dibuang begitu saja.
Maka dari
sinilah diperlukan Teori Maqashid syariah
dalam rangka menjaga kestabilan harga temabakau sekaligus dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan (maslahah)
petani tembakau Madura, dan pada gilirannya akan meumbuhkan ekonomi kreatif
dikalangan petani tembakau dan industry tembakau
.
3. Maqashid syariah dan Ekonomi Kreatif Petani Tembakau
Madura
Ekonomi
kreatif adalah sebuah konsep yang menempatkan kretivitas dan pengetahuan
sebagai aset utama dalam menggerakkan ekonomi. Konsep ini telah memicu
ketertarikan berbagai negara untuk melakukan kajian seputar Ekonomi Kreatif dan
menjadikan Ekonomi Kreatif model utama
pengembangan ekonomi. Indonesia Kreatif
(http://indonesiakreatif.net/creative-economy). Sedangkan dalam definisi yang
berbeda, dikemukakan bahwa ekonomi kreatif pada hakikatnya adalah kegiatan
ekonomi yang mengutamakan pada kretivitas berpikir untuk menciptakan sesuatu
yang baru dan berbeda yang memiliki nilai dan bersifat komersial. Berikut telah
dikemukakan oleh UNCTAD dalam Creative Economic Report (2008:3) “Creativity in
this context refers to formulation of new ideas and to the application of these
ideas to produce original works of art and cultural products, functional
creation, observable in the way it contribuates to enteurpreneurship, fosters
innovation, enchaces productivity and promotes economic growth”. (UNCTAD :2008)
Dalam
memahami syari’ah, seseorang harus
memahami tujuan (maqashid)-nya agar memiliki kemungkinan
fleksibilitas, kedinamisan, dan kreativitas dalam
kebijakan sosial. Dalam pandangan al-Ghazali,[28]tujuan syari'ah
untuk mempromosikan kesejahteraan seluruh umat manusia, yang terletak pada
pemeliharaan atas agama (hifdz al-din), jiwa manusia (hifdz
al-nafs), akal atau kecerdasan (hifdz al-‘aql), keturunan atau nasab (hifdz al-nasl), dan harta atau kekayaan
(hifdz al bahka-mal). Kelima tujuan
tersebut akan memastikan perlindungan
dalam melayani kepentingan public, termasuk didalamnya adalah petani tembakau
Madura.
Adapun
aplikasi teori Maqhasid syariah dalam pengembangan ekonomi kretif petani
tembakau Madura dapat lihat pada 5 hal.
-
pemeliharaan atas agama (hifdz al-din),
Ekonomi kreatif yang dimaksudkan disini adalah bagaimana harga tembakau di Madura , selama ini masih
belum kondosif sehingga belum mampu
menjaga rutinitas agama secara kaffah. Misal harga tembakau sekrang ( pelaksanaan penelitian
berkisar antara 15000 sd 16000/ kg.
-
pemeliharaan atas jiwa manusia (hifdz
al-nafs),
Harga yang
belum stabil dapat mengancam keberlangsungan petani tembakau di Madura, bahkan
mengancam jiwa mereka depresi dan lainnya. Seperti pada penelitian ini
berlansung tidak sedikit melakukan pekerjaan diluar nalar logika, para petani
menebang tembakau saat waktu panen.
-
pemeliharaan atas akal atau kecerdasan (hifdz al-‘aql),
Jika kondisi
harga ditingkat petani tembakau tidak segera dicarikan solusi, maka tidak
menutup kemungkinan akal mereka tidak terjaga, sehingga malas untuk berfikir
dalam upaya meningkatkan produktifitas tembakau. Jika hal demikian yang
terjadi, maka petani tembakau tidak dapat mengontrol emosi ( akal mereka merasa
terganggu)
-
pemeliharaan atas keturunan atau nasab (hifdz al-nasl),
Pada
wilayah ini, ketika harga tembakau tidak menjadi focus perhatian, maka sangat
dimungkinkan petani tembakau selain malas, dapat berdampak secara sistematis.
Selain kehidupan keluarga ( ekonomi petani tembakau) akan berada di garis kemiskinan dan keturunan
( nasl) tidak mau melanjutkan pekerjaan orang tua
-
pemeliharaan atas harta atau kekayaan (hifdz al-mal).
Akibat
harga tidak stabil bahkan cenderung ada
permainan pada pedagang dan tengkulak tembakau, maka petani tembakau terus
mengalami kerugian terus menerus, sehingga tidak mampu saving demi masa depan
mereka.
Oleh karena
hal tersebut diatas, maka teori maqhashid syariah dalam rangka menjaga
kestabilan harga di tingkat petani
mutlak diperlukan.
5.2.
Tahap Yang Masih Harus di Selesaikan
Secara prinsip
penelitan ini, sesuai dengan jadwal penelitian dan telah di selesaikan, hanya
tinggal penyempurnaan hasil luaran sebagaimana lampiran dibawah ini.
NO |
Lauran Penelitian |
Keterangan |
1. |
Published pada jurnal nasional terakreditasi
(SINTA 3) |
Submit
ke jurnal SINTA 5 BISEI
( Jurnal Bisnis dan ekonomi Islam) http://ejournal.unhasy.ac.id/index.php/bisei/index terbit
bulan Juni 2021 |
2 |
Draf
Buku Teori Maqashid syariah dan
ekonomi Kreatif |
Proses
60 % |
|
|
|
5.3. Kendala Yang Dihadapi dan Solusinya
Kendala: Mengingat penelitian ini lebih banyak kea arah library reseach dalam rangka uji coba teori maqhashid syariah pada ekonomi kreatif, sehingga
penelitian lebih diarahkan membaca literasi.
Solusi : Menambah
buku-buku dan jurnal terkait dengan Maqhashid syariah dan ekonomi Kreatif
DAFTAR PUSTAKA
Abdillah, Dzikron. Index (Smi) Dan Kinerja Perbankan
Syariah Indonesia Ditinjau Dari MaqāṢid Syarī‘Ah:Pendekatan Syarī’ah MaqāṢid
Profitabilitas. Skripsi. Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri
Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2014.
Arifin,
Bustanul, Analisis Ekonomi Pertanian Indonesia, Jakarta: Buku Kompas, 2004,6
Arikunto, Suharsimi,
Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktik), (Jakarta : PT Rineka
Cipta, 2010), 274.
Bilson Simamora, Mamenangkan Pasar Dengan Pemasaran
Efektif dan Profitabel, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003), 168.
Geertz., Clifford The
Interpretation of Cultures (New York: Basic Books, 1973).
Harrison, Helena; Melanie Birks, Richard Franklin
& jane Mills, 2017, Case Study Research: Foundations and Methodological
Orientations. Forum: Qualitative Social Research, Volume 18 No. 1 (January)
Art.9
H.M. Al-Khalifa. “Religiosity in Islam as a protective
mechanism against criminal temptation.” The
American Journal of Islamic Social Sciences 11, No. 1 (1994), 1–12.
Jusmaliani, dkk, Bisnis Berbasis Syariah, Jakarta:
Bumi Aksara, 2008), 32
Philip Kotler, Manajemen Pemasaran, Jakarta: PT. Ikrar
Mandiri Abadi, 2007), 519.
Muhammad, Lembaga Ekonomi Syari’ah, Yogyakarta: Graha
Ilmu, 2007
Morgan and Lawton, C. (Eds.). Ethical Issues in Six Religious Traditions (Edinburgh: Edinburg
University Press, 1996).
Muslich, Ahmad Wardi, Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah, 2013), 174
Nurul Hikmah, Gelar Ali Ahmad, Hukum Ekonomi Syariah,
Surabaya: Unesa University Press, 2016
Singarimbun. Masri,
Metode Penelitian, Yogyakarta :
LP3S.1991
Suwarto, dkk, Top 15 Tanaman Perkebunan, Jakarta:
Penebar Swadaya, 2014
Soekartawi, Agribisnis Teori dan Aplikasinya,
(Jakarta: PT. Rajawali Press, 2010
S. Al-Goaib. “Religiosity and social conformity of
university students: an analytical studyapplied at King Saud University.” Arts Journal of King Saud University 16,
No. 1 (2003).
Lubis, Suhrawardi, Farid Wajdi, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika,
2012
https://jatim.antaranews.com/berita/255389/luas-areal-lahan-tembakau-pamekasan-2018-
diakses pada tanggal 25 Maret 2019
Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh Maqashid Syariah:Moderasi Islam antara Aliran Tekstual dan Aliran
Liberal (Cet.I.; Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,2007),h.13.
Lampiran 1.
Artikel Jurnal BISEI Bisnis dan Ekonomi Syariah
UNHASY
MAQASHID
SYARIAH DAN PENGEMBANGAN
EKONOMI
KREATIF
Abdur Rohman
Prodi
Ekonomi Syariah Fakultas Keislaman
Universitas
Trunojoyo Madura
Email: abdur.rohman@trunojoyo.ac.id /amans_07@yahoo.co.id
Abtrack
Artikel ini berusaha untuk mencoba mengeksplorasi
teori maqhasid al-syari’ah dan
pengembangan ekonomi kreatif yang pada mulanya penelitian Uji Coba Teori
Maqahashid syariah pada pengembangan ekonomi Kreatif petani tembakau Madura.
Sehingga kegiatan ekonomi kreatif dapat diarahkan untuk mencapai mashlahah atau
kesejahteraan ekonomi bagi setiap individu dan masyarakat Madura. Namun,
implementasi mashlahah ini sebagai kerangka konsepsional dalam mengembangkan
Ekonomi kreatif khususus pada petani tembakau memerlukan kritik yang dapat
berkontribusi secara praktis dalam aktivitas ekonomi kreatif. Studi ini
menggunakan analisis konten dengan melakukan tinjauan literatur atas tema
tersebut. Tulisan ini menyimpulkan bahwa ekonomi Kreatif harus didorong oleh
nilai-nilai spiritualitas dan nilai-nilai etis yang diturunkan dari teori
maqashid al-syari’ah kemudian dikembangkan menjadi ekonomi kreatif yang
membutuhkan implementasi dalam bentuk program
dan kebijakan pemerintah dalam menumbuhkan Ekonomi kreatif di masa mendatang terlebih pada era informasi digital dewasa ini. Oleh karenanya diperlukan pondasi
berupa insan kreatif, melalui pelatihan-pelatihan dalam rangka meningkatkan
pengetahuan dan kreatifitas.
Kata Kunci: Maqashid al-Syari’ah, Mashlahah, Ekonomi Kreatif
GAMBAR
Proses FGD dan potret
kehidupan petani Tembakau Madura
[1]
Arifin Bustanul, Analisis Ekonomi
Pertanian Indonesia, (Jakarta: Buku Kompas, 2004),6.
[2]
Suwarto, dkk, Top 15 Tanaman Perkebunan,
(Jakarta: Penebar Swadaya, 2014), 281.
[3]
Soekartawi, Agribisnis Teori dan
Aplikasinya, (Jakarta: PT. Rajawali Press, 2010), 5.
[4]Jusmaliani,
dkk, Bisnis Berbasis Syariah,
(Jakarta: Bumi Aksara, 2008), 32.
[5]Philip
Kotler, Manajemen Pemasaran,
(Jakarta: PT. Ikrar Mandiri Abadi,
2007), 519.
[6]
Muhammad,Lembaga Ekonomi Syari’ah,
(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), 38.
[7]
Bilson Simamora, Mamenangkan Pasar Dengan
Pemasaran Efektif dan Profitabel, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,
2003), 168.
[8]Ahmad
Wardi Muslich, Fiqh Muamalat,
(Jakarta: Amzah, 2013), 174.
[9]Suhrawardi
Lubis, Farid
Wajdi, Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), 141.
[10]Nurul
Hikmah, Gelar Ali Ahmad,
Hukum Ekonomi Syariah, (Surabaya: Unesa University Press,
2016),
1.
[11] https://jatim.antaranews.com/berita/255389/luas-areal-lahan-tembakau-pamekasan-2018- diakses pada tanggal 25 Maret 2019
[12] Yusuf Al- Qaradhawi, Fiqh Maqashid Syariah:Moderasi Islam antara Aliran Tekstual dan Aliran Liberal (Cet.I.; Jakarta:
Pustaka Al-Kautsar,2007),h.13.
[13]Muhammad Thâhir bin ‘Asyûr, Maqâshidal-Syarî’ahal-Islâmiyyah,
Amman: Dâral-Nafâ’is, tahun 2001, hlm. 190-194.
[14] Ibid.,
[15] Abdillah, Dzikron. 2014. Index (Smi) Dan Kinerja
Perbankan Syariah Indonesia Ditinjau Dari MaqāṢid Syarī‘Ah:Pendekatan Syarī’ah
MaqāṢid Profitabilitas. Skripsi. Fakultas Syari’ah Dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
[16]
Masri Singarimbun. Metode Penelitian, (Yogyakarta : LP3S.1991), 50
[17]
Harrison, Helena; Melanie Birks, Richard Franklin & jane Mills, 2017, Case
Study Research: Foundations and Methodological Orientations. Forum: Qualitative Social Research, Volume 18
No. 1 (January) Art.9
[18]
Bilson Simamora, Mamenangkan Pasar Dengan
Pemasaran Efektif dan Profitabel, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,
2003), 168.
[19] Clifford Geertz. The Interpretation of Cultures (New
York: Basic Books, 1973).
[20] Steven A. Williamson, Carolyn
B. Mueller, Cheryl A. Van
Deusen, and Alexa A. Perryman. "The influence of national religious
consciousness on entrepreneurial behavior‖." International Business: Research, Teaching and Practice 1, No. 1 (2007): 53-75.
[21] H.M. Al-Khalifa. “Religiosity in Islam as a
protective mechanism against criminal temptation.” The American Journal of Islamic Social Sciences 11, No. 1 (1994),
1–12.
[22] S. Al-Goaib. “Religiosity and social conformity of
university students: an analytical studyapplied at King Saud University.” Arts Journal of King Saud University 16,
No. 1 (2003).
[23] Morgan and Lawton, C. (Eds.). Ethical Issues in Six Religious Traditions (Edinburgh: Edinburg
University Press, 1996).
[25] Pemerintah Kabupaten Pamekasan, bab 3 Pasal 4
dan 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6
Tahun 2015
[26] Analisis dan wawancara
[27] https://www.bangsaonline.com/berita/76358/bep-tembakau-madura-tahun-2020-rp-54-437-per-kilogram
[28] M. Umer Chapra, The Future of
Economics: An Islamic Perspective (Leicester: The Islamic Foundation,
2000), 118.