rohmans

UJI COBA TEORI MAQASHID SYARIAH DALAM UPAYA PENINGKATAN INDUSTRI EKONOMI KREATIF PETANI TEMBAKAU MADURA

    LAPORAN KEMAJUAN PENELITIAN MANDIRI UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA SKEMA PENEITIAN GROUP RISET         ...


 

 

LAPORAN KEMAJUAN

PENELITIAN MANDIRI UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

SKEMA PENEITIAN GROUP RISET

 

 

 

 

logo utm terbaru
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tema : Ekonomi Kreatif  Madura

Topik : Peningkatan Ekonomi Kreatif  Madura

 

UJI COBA  TEORI MAQASHID SYARIAH

DALAM UPAYA PENINGKATAN INDUSTRI EKONOMI KREATIF PETANI TEMBAKAU MADURA

 

 

 

 

 

TIM PENGUSUL

 

Dr. Abdur Rohman.S.Ag.M.EI

NIDN. 0015087411

(Ketua)

Dr. ArieWahyu Prananta, SPi, MSos.

 

NIDN. 0012037409

(Anggota)

 

 

 

 

 

 

 

 

LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

MARET, 2019

HALAMAN PENGESAHAN

 

SKEMA PENELITIAN GROUP RISET

UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

 

 

Judul Penelitian

 

 

 

: Uji Coba Teori Maqashid al-Syariah Dalam Upaya Peningkatan Ekonomi Kreatif Petani Tembakau Madura)

 

 

 

 

Ketua Peneliti

 

 

 

a.

Nama Lengkap

: Dr. Abdur Rohman.S.Ag.MEI

 

 

b.

NIDN

: 0015087411

 

 

c.

Jabatan Fungsional

: .Lektor / III c

 

 

d.

Program Studi

: Ekonomi Syariah

 

 

e.

Nomor HP

: 081803033310

 

 

f.

Alamat surel/email

: amans_07@yahoo.co.id

 

 

 

 

Anggota Peneliti 

 

 

 

a.

Nama Lengkap

: Dr.ArieWahyu Prananta, SPi, MSos.

 

 

b.

NIDN

: 0012037409

 

 

c.

Program Studi

: Sosiologi- Permodelan Statististika Sosial

 

 

 

 

 

 

Mengetahui

Bangkalan, 03-04-2019

Ketua Pusat Penelitian LPPM UTM

Ketua Peneliti,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(Dr. Achmad Amzeri, SP.,M.P.)

(Dr.Abdur Rohman.S.Ag.MEI)

NIP: 197408132006041002

NIP: 197408152008121005

Mengetahui

Ketua LPPM UTM

 

 

Ir.Muhammad Fakhry,.M.P

NIP.196208141988031003

 

 

RINGKASAN

 

Teori Maqâshid al-syarî‘ah merupakan bagian inti kemaslahatan, memiliki peranan penting dalam penentuan kesejahteraan ummat. Sebab aturan diturunkan mempunyai tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Dengan demikian sesungguhnya Teori Maqashid al-syarî‘ah memiliki hubungan yang sangat erat dengan keberlangsungan hajat hidup manusia, diberbagai aspek kehidupan baik pada bidang ekonomi, budaya, social dan politik, dengan menggunakan parameter maqasid syariah harapan sesungguhnya ingin menciptakan kesejahteraan, khususnya petani tembakau  Madura. Teori ini berkembang sejak tahun 2000an di Indonesia  yang pada awalnya digunakan pada perbankan syariah dikenal dengan Maqashid syariah Indek terdiri lima aspek perlindungan.

Penentuan lokasi penelitian secara purposive dengan pertimbangan Madura merupakan salah satu pulau di Jawa Timur penghasil tembakau terbesar di Indonesia dan terbaik dunia serta adat istiadat yang kental dengan nilai-nilai Islam. Sayangnya petani tembakau belum mampu mengembangkan ekonomi kreatif dalam pengelolaan bahan baku tembakau, termasuk dalam penetepan harga tembakau banyak unsur Ghrarar (samar dan berbahaya), sehingga memunculkan kejanggalan adanya praktek kecurangan yang pada gilirannya meyebabkan sejumlah kendala pada produsen tembakau dan tentunya menghambat ekonomi kreatif petani tembakau. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif melalui field research (penelitian lapangan) untuk menganalisis proses penetapan harga tembakau Madura dan secara khusus memberikan masukkan pengembangan ekonomi kreatif pada produksi tembakau.  Sedang pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan syar’I dengan Teori Maqashid al-Syariah. Dalam mengumpulkan data, peneliti  menggunakan studi kepustakaan. Teknik yang peneliti gunakan dalam penelitian yaitu penelitian perpustakaan (library research), maka sudah dapat dipastikan bahwa data-data yang dibutuhkan adalah dokumen, yang berupa data-data yang diperoleh dari perpustakaan melalui penelusuran terhadap buku-buku literatur, baik yang bersifat primer ataupun yang bersifat sekunder serta menggunakan hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun Metode analisis yang digunakan adalah Metode pengumpulan data dengan teknik wawancara dan focus group discussion  (FGD)). Informan kunci dalam penelitian ini adalah para petani tembakau, tengkulak (pedagang) tembakau, pemangku kebijakan, pemerintah daerah, tokoh agama.

Target capaian dari hasil penelitian diharapkan berkontribusi pada petani tembakau dalam meningkatkan ekonomi kreatif, dengan teori maqashid syariah, artikel ilmiah dimuat dalam jurnal ilmiah Nasional Terakreditasi. Secara khusus hasil penelitian menunjukan bahwa ekonomi kreatif dalam bingkai maqhasid syariah tercipta bahwa ekonomi kreatif  terwujud apabila dapat membantu menjaga agama ( hafd al-din), menjaga jiwa ( hifd  alnafs) menjaga keturunan ( hifd al nasl) menjaga akal ( hifd aql) dan menjaga harta ( hifd maal).  mahasiswa S1 bidang ekonomi syariah Universitas Trunojoyo Madura dalam penyelesaian

 

 

Key word:  Teori Maqashid al-Syariah dan Ekonomi Kreatif

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Prakata

 

Puji dan syukur kepada Allah SWT atas berkat dan rahmat-Nyalah sehingga peneliti dapat menyelesaikan penelitian yang berjudul “Uji Coba Teori Maqhashid syariah Dalam Upaya Peningkatan Ekonomi Kreatif Petani Tembakau Madura” tepat pada waktunya.

 

Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk Ingin mengethui penatapan harga temabakau dan uji coba teori maqashid syariah pada penngkatan ekonomi kreatif petani tembakau Madura.

 

Pada kesempatan ini, peeliti hendak menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moril maupun materiil sehingga penelitian ini dapat selesaikan. Ucapan terima kasih ini penulis tujukan kepada :

  1. Bapak Rektor Universitas Trunojoyo Madura
  2. Ketua LPPM UTM
  3. Ketua Pusat Penelitian LPPM UTM
  4. Teman-teman sejawat di Universitas Madura

Akhir kata, penulis berharap semoga penelitian ini berguna bagi para pembaca dan pihak-pihak lain yang berkepentingan

 


DAFTAR ISI

 

HALAMAN SAMPUL ...................................................................................................     i

HALAMAN PENGESAHAN.........................................................................................    ii

IDENTITAS DAN URAIAN UMUM............................................................................   iii

DAFTAR ISI ...................................................................................................................    iv

RINGKASAN .................................................................................................................     v

BAB I. PENDAHULUAN .............................................................................................     1

1.1 Latar Belakang............................................................................................................     1

1.2. Perumusan Masalah....................................................................................................     4

1.3. Tujuan Penelitian .......................................................................................................     5

1.4. Urgensi Penelitian......................................................................................................     5

1.4. Target Luaran.............................................................................................................     5

BAB II. TINJAUAN PUSTAKA ...................................................................................     6

2.1. Landasan Teori...........................................................................................................     6

2.2. Hasil Penelitian Terdahulu.........................................................................................     9

BAB III. METODE PENELITIAN.................................................................................    11

3.1. Metode Dasar.............................................................................................................    11

3.2. Metode Penentuan Lokasi Penelitian.........................................................................    11

3.3. Metode Pengumpulan Data........................................................................................    11

3.4. Metode Analisis Data.................................................................................................    11

BAB IV. BIAYA dan JADWAL PENELITIAN............................................................    18

4.1. Anggaran Biaya..........................................................................................................    18

4.2. Jadwal Penelitian........................................................................................................    18

DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................    19

LAMPIRAN-LAMPIRAN..............................................................................................    21

Bukti Luaran yang didapatkan .........................................................................................    21

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Tabel

Daftar Gambar

Daftar Lampiran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB I

 PENDAHULUAN

 

1.1.    Latar Belakang

 

Madura merupakan pulau yang mayoritas penduduknya sebagian besar adalah petani. Sektor pertanian adalah salah satu pilar dalam pembangunan nasional Indonesia.[1] Dengan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang berlimpah sektor pertanian sangatlah tepat sebagai sektor unggulan dalam pertahanan nasional. Salah satu komoditas pertanian dalam mendukung kehidupan ekonomi bangsa Indonesia adalah perkebunan. Perkebunan menempati posisi yang penting sebagai produk pertanian yang berpotensi untuk dikembangkan. Tingginya permintaan terhadap tembakau di Indonesia, sehingga banyak daerah-daerah menjadikan tembakau sebagai komoditi perkebunannya. Salah satu daerah yang menjadi produsen tembakau terbesar di Indonesia adalah Jawa Timur dengan Madura sebagai sentra.

Tabel 1.1 Luas area, Produksi, Produktivitas dan Jumlah Petani menurut jenis tembakau di Jawa Timur tahun 2015

No.

Jenis Tembakau

    Luas

Tanam

Area

Panen

Produksi

Produktivitas

Jumlah Petani

1.

Tembakau  Besuki

2.766

2.533

3.949

1.559

5.584

2.

Tembakau Lumajang

50

50

30

600

206

3.

Tembakau Kasturi

13.131

13.131

16.683

1.271

26.694

4.

Tembakau Paiton

10.762

10.732

12.383

1.154

66.832

5.

Tembakau Madura

40.497

40.497

24.241

599

87.573

6.

Tembakau White Burley

997

997

1.417

1.421

3.227

7.

Tembakau Virginia

9.354

9.354

7.760

830

35.943

8.

Tembakau Jawa

30.489

29.810

32.553

1.092

99.822

 

Sumber: Diolah dari Direktorat Jenderal Perkebunan

 

Tembakau adalah produk pertanian semusim yang bukan termasuk komoditas pangan, melainkan komoditas perkebunan.[2] Tembakau merupakan komoditas perkebunan yang mempunyai peranan strategis dalam perekonomian nasional, yaitu merupakan sumber pendepatan negara melalui devisa negara, cukai, pajak, serta sumber pendapatan petani dan dapat menciptakan lapangan kerja.[3] Ditinjau dari aspek komersial, komoditas tersebut merupakan bahan baku industri dalam negeri sehingga keberadaannya perlu dipertahankan dan lebih ditingkatkan. Di Indonesia, tembakau yang baik (komersial) hanya dihasilkan didaerah-daerah tertentu.Kualitas tembakau ditentukan oleh lokasi penanaman dan pengolahannya. Peran tembakau bagi masyarakat cukup besar, hal ini karena aktivitas produksi dan pemasarannya melibatkan sejumlah penduduk untuk pendapatkan pekerjaan dan penghasilan.

Prinsip dasar perdagangan menurut Islam adalah adanya unsur kebebasan dalam melakukan transaksi tukar menukar, tetapi kegiatan tersebut tetap disertai dengan harapan memperoleh keridhoan Allah SWT dan melarang terjadinya pemaksaan agar diperoleh satu keharmonisan dalam sistem perdagangan, diperlukan suatu perdagangan yang bermoral. Rasulullah secara jelas telah banyak memberi contoh tentang sistem perdagangan yang bermoral ini. Yaitu perdagangan yang jujur, adil, tidak merugikan kedua belah pihak, seperti perdagangan yang mengandung ketidakjujuran, pemaksaan atau penipuan serta menimbun barang denganmengorbankan kepentingan orang banyak, mencegat penjualan dalam perjalanan menuju pasar, menyembunyikan informasi untuk keuntungan lebih besar serta mengurangi timbangan dan sebagainya adalah haram.[4]

Dalam perdagangan kita mengenal dengan istilah harga, penentuan harga merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan perdagangan. Harga menjadi sangat penting diperhatikan, mengingat harga menentukan laku tidaknya suatu produk dalam perdagangan. Harga merupakan satu-satunya unsur dalam perdagangan yang menghasilkan keuntungan dan pendapatan penjualan barang dan jasa. Oleh karena itu, harga yang ditetapkan penjual harus sebanding dengan penawaran nilai kepada konsumen.

Faktor lain yang juga menentukan posisi produk atau jasa adalah penetapan harga (pricing).[5] Agar dapat sukses dalam memasarkan suatu barang atau jasa, setiap perusahaan atau pelaku usaha harus menetapkan harganya secara tepat. Harga merupakan satu-satunya elemen bauran pemasaran yang menghasilkan pendapatan, elemen-elemen lainnya menimbulkan biaya, serta elemen bauran pemasaran yang paling fleksibel dan harga juga dapat diubah dengan cepat.[6] Dalam hal ini bahwa reaksi konsumen terhadap alternatif harga meningkatkan fleksibilitas manajemen dalam penetapan harga. Harga mungkin digunakan sebagai komponen strategi pemasaran yang aktif (nyata) atau penekanan pemasaran mungkin pada komponen bauran pemasaran lainnya (seperti mutu produk). Harga merupakan satuan moneter atau ukuran lainnya (termasuk barang dan jasa lainnya) yang ditukarkan agar memperoleh hak kepemilikan atau penggunaan suatu barang atau jasa.

Secara garis besar, peranan harga dapat dijabarkan sebagai berikut:

a.       Harga yang dipilih berpengaruh langsung terhadap tingkat permintaan dan menentukan tingkat aktivitas. Harga yang terlampau mahal atau sebaliknya terlalu murah berpotensi menghambat pengembangan produk.

b.      Harga jual secara langsung menentukan profitabilitas operasi.

c.       Harga merupakan alat untuk melakukan perbandingan antar produk atau merek yang saling bersaing.

d.      Strategi penetapan harga harus selaras dengan komponen bauran pemasaran lainnya. Harga harus dapet menutup biaya pengembangan, promosi dan distribusi produk.[7]

Tabel 1.2 Luas area, Produksi, Produktivitas dan Jumlah Petani tembakau Madura pada tahun 2015

 

 

 

No.

Kabupaten

    Luas

Tanam

Area

Panen

Produksi

Produktivitas

Jumlah Petani

1.

Pamekasan

22.917

22.917

14.437

630

44.654

2.

Sampang

3.214

3.214

1.764

549

9.100

3.

Sumenep

14.367

14.367

8.039

560

33.819

Sumber: Diolah dari Direktorat Jenderal Perkebunan

 

Salah satu aktivitas penting dalam kehidupan ekonomi adalah aktivitas pertukaran barang dan jasa, dimana dari aktivitas tersebut akan membentuk sebuah harga. Dalam konsep ekonomi syariah, tujuan diadakannya transaksi jual beli adalah untuk mencarai keridahaan Allah SWT, bukan untuk meningkatkan kekayaan atau memaksimalkan laba semata. Jual beli adalah tukar menukar apa saja, baik antara barang dengan barang, barang dengan uang atau uang dengan uang.[8] Dalam jual beli, kemaslahatan perlu dijadikan bahan pemikiran karena apapun tindakannya harus memberikan manfaat dan menghasilkan maslahat yang sesuai dengan maqashid al-syariah. Akad jual beli tidak boleh ada unsur paksaan, orang yang melakukan pemakasaan dalam akad jual beli sangan bertentangan dengan perintah Nabi Muhammad SAW. Yang dimaksud paksaan dengan paksaan adalah memaksa orang lain untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu melalui tekanan atau ancaman. Kemudian agar suatu akad jual beli tidak merugikan salah satu pihak harus didasari dengan unsur kerelaan, yaitu kondisi dimana masing-masing pihak yang melakukan akad telah terjadi kesepakatan untuk saling merelakan terhadap sesuatu yang menjadi objek akad tersebut.Dalam Islam jual beli harus dilakukan secara baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, dalam Islam melarang keuntungan yang berlebihan, jual beli yang tidak jujur, merugikan orang lain, tidak melakukan tekanan atau paksaan terhadap pihak yang lainnya, harus menerapkan keadilan dan kejujuran dalam setiap kegiatan ekonomi.[9]

Ekonomi Islam adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip Islam. Ekonomi Islam dibangun atas dasar agama Islam karena ekonomi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari agama Islam. Dalam kegiatan ekonomi, Islam mengakui adanya motif laba namun motif laba itu terikat atau dibatasi oleh syarat-syarat moral, sosial dan pembatasan diri, dan jika batasan ini diterapkan maka akan tercipta suatu ksesimbangan yang harmonis antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.[10]

Melihat fenomena tersebut diatas, penetapan harga dalam jual beli tembakau, salah satu hal dianggap krusial sehinngga patut diperjuangankan dan segera dicarikam solusi.

 

1.2. Permasalahan

Tembakau Madura merupakan salah satu komoditas potensial yang bernialai ekonomi tinggi, bahkan menggerakkan ekonomi daerah. namun realitanya petani tembakau Madura selalu merugi dan mengalami ketidakberdayaan dalam setiap transaksi jual beli tembakau. Padahal kebutuhan tembakau Madura oleh sejumlah pabrik rokok tahun 2018 menurut Asosiasi Petani Tembakau kabupaten Pamekasan (APTP) tahun 2018 sebanyak 10.600 ton. Dengan rincian antara lain:  PT Djarum berencana membeli tembakau Madura sebanyak 6.000 ton, PT Gudang Garam 5.000 ton, PT Sadhana Arifnusa 1.500 ton dan PT Bentoel sebanyak 1.500 ton. PT Nojorono membutuhkan tembakau sebanyak 600 ton, PT Sukun 500 ton dan Wismilak berencana membeli tembakau Madura sebanyak 500 ton, sehingga rencana total pembelian sebanyak 10.600 ton[11]

Selama ini penetapan harga tembakau Madura belum terlaksana dengan baik, bahkan terkesan carut marut cenderung dipermainan harga oleh segelintir orang, hal ini disebabkan belum adanya sistem penunjang penetapan harga yang baik. Penelitian Hisnuddin dalam Thomas Santoso (2001) menemukan ketidak berdayaan petani dan hubungan yangeksploitatif antara petani dengan gudang dalam tataniaga tembakau. Ketidak berdayaan petani tembakau dalam tataniaga tembakau meliputi penentuan harga, penentuan kualitas tembakau dan penentuan berat tembakau. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi petani karena para juragan dapat dengan mudah mempermainkan harga.

Maqashid Syariah merupakan salah satu konsep penting dalam kajian ekonomi Islam. Betapa pentingnya maqashid syari'ah tersebut, para ahli teori hukum menjadikan maqashid syari'ah sebagai ilmu yang harus dipahami oleh mujtahid yang melakukan ijtihad. Sedang inti dari teori maqashid syari’ah adalah untuk jalb al-masahalih wa daf’u al-mafasid  atau mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, menarik manfaat dan menolak madharat. Maka istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid syari’ah tersebut adalah maslahah (maslahat). Dengan mengacu pada tujuan utama ini, istilah Maqashid Syari’ah menjadi sandaran utama dalam setiap pengembangan operasional dan produk-produk yang ada di bank syariah. Oleh karena itu, semua pihak yang bekerja dalam bidang perbankan syariah harus bisa memahami betul apa dan bagaimana praktik dari prinsip maqashid syaria

Berangkat dari hal di atas, dalam rangka mewujudkan penetapan harga tembakau yang berkeadilan yang mampu menghantarkan petani tembakau madura kearah lebih baik, maka mau tidak mau, kerja keras ekonom dan agamawan sangat dituntut adanya untuk merumuskan pendekatan ataupun metode yang multidimensi. Metode yang bukan saja sebatas ilmu yang mengajarkan etika dan nilai, tetapi juga menghasilkan fostulat fostulat brilian untuk kesejahteraan dunia.

Pada titik inilah pentingnya Maq āṣ id al-Syarī ’ah sebagai koredor dasar penetapan harga pada tembakau Madura. Dengan demikian, diharapkan akan ditemukan penetapan yang ideal, baik dalam teori maupun praktek untuk diterapkan sebagai sistem penetapan harga tembakau yang tidak bertentangan dengan sumber fundamental, Alquran dan asSunnah, namun juga tetap seirama dengan tuntutan zaman yang semakian kompleks dan variatif.

Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:

1.      Bagaimana proses penetapan harga dalam jual beli petani tembakau di Madura?

2.      Bagaiamanakah penerpan uji coba  Teori Maqashid al-Syariah sebagai upaya peningkatan ekonomi keatif petani tembakau Madura?

1.3. Tujuan

Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

1.      Merumuskan sistem penetapan harga tembakau Madura.

2.      Menentukan Teori Maqashid al-Syariah sebagai upaya peningkatan ekonomi keatif petani tembakau Madura.

1.4. Urgensi Penelitian

Keberadaan penelitian tentang penetapan harga relatif sedikit, terlebih memakai analisis Teori Maqashid al-syariah  kemungkinan masih belum pernah ada. untuk itu output penelian ini  sangat bermanfaat untuk pengembangan keilmuan. Bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, output penelitian ini dapat dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan dalam penetapan harga jual beli tembakau Madura, khususnya turut serta memakmurkan petani tembakau, sehingga diharapkan menjadi percontohan untuk wilayah lainnya.

Bagi peneliti, output penelitian ini dapat dijadikan sebagai road map untuk melakukan penelitian lebih lanjut terkait tembakau di Madura, seperti model tata niaga, produksi, tembakau Madura dalam prespektif ekonomi syariah dan lain sebagainya.

 

1.5. Target Luaran

Target luaran dalam penelitian ini adalah disajikan pada tabel 1 berikut.

Tabel 1. Rencana Target Capaian PAA

No

Jenis Luaran

Indikator Capaian

1.

Publikasi jurnal nasional terakreditasi

(SINTA 3-6).1

Published pada jurnal nasional terakreditasi (SINTA 3)

2.

Pemakalah dalam temu ilmiah.2

Nasional

3

Regional

3

Lokal

3

3.

Pengayaan bahan ajar.3

Draf  buku ajar untuk pokok bahasan:

-        Materi Ekonomi Madura. (4)

-        Penetapan harga dalam ekonomi Syariah ( 4)

-        Buku Teori Maqashid syariah pada harga tembakau Madura ( 3)

 

4.

HKI yang bisa berupa: paten, paten sederhana, merk dagang (branding), rahasia dagang, desain produk industri, perlindungan varietas tanaman, perlindungan hasil ternak endemik, dan perlindungan topografi.4

-       1

5.

Tingkat kesiapan teknologi.5

-           

 

 

 

BAB II.

TINJAUAN PUSTAKA

 

2.1. Landasan Teori                                        

2.1.1. Teori Maqasid al-Syari’ah

Secara etimonologi, Maqasid al-Syari’ah merupakan kata majemuk yang terdiri dari dua kata yaitu: Maqasid dan al-Syari’ah. Maqashid adalah bentuk jamak (plural) dari kata maqsad, qasd, maqsid atau qusud yang merupakan derivasi dari kata kerja qasada-yaqsudu, dengan beragam makna dan arti antaranya menuju suatu arah, tujuan, tengah-tengah, adil dan tidak melampui batas, jalan lurus, berada pada poros tengah antara berlebihan dan kekurangan[12].

Menurut Muhammad al-Syakir maqashid adalah segala pengertian yang dapat dilihat pada hukum-hukum  yang disyariatkan, baik secara keseluruhan atau sebagian, untuk merealisasikan kepentingan umum melalui tindakan seseorang.[13]

Maqashid al-syariah bertujuan untuk memelihara syara manusia yang tercermin pada terpeliharamya agama (al-Din), terpeliharnya jiwa (al-Nafs),, terpeliharamya akal (al-‘Aql),, terpeliharamya keturunan (an-Nasl). dan  terpeliharamya harta benda (al-Maall). Setiap yang  mengandung upaya memlihara kelima prinsip tersebut disebut mas}lahah, dan setiap yang menghilangkan prinsip tersebut mafsadat dan menolaknya disebut maslahat. Kelima dasar (prinsip memilihara kebutuhan dasar) berada pada tingkatan darurat (kebutuhan primer)[14]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

           

2.1.2. Analisis Teori Maqashid al-Syariah

Tahapan kegiatan analisis dalam penentuan harga ditunjukkan gambar 2.

 

 

 

 

 


                                  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 2. Tahapan Teori Maqashid Syariah dalam penetapam Harga Tembakau Madura

 

Teori Maqahid al-syariah sebagai suatu metode analisis telah digunakan secara luas untuk mengukur kinerja perbankan syariah dewasa ini dengan istilah Maqasid syariah Indek (MSI) sekaligus dipakai sebagai model evaluasi kerja perbankan syariah. Perkembangan maqashid syariah index dirumuskan oleh Omar capra (2008) yang dikembangkan khusus untuk mengukur kinerja perbankan syariah yang berdasarkan pada prinsip-prinsip maqasyid syariah agar sesuai dengan tujuannya. Pengukuran kinerja bagi perbankan syariah ini tidak berfokus hanya pada laba dan ukuran keuangan lainnya, akan tetapi dimasukkan nilainilai lain dari perbankan yang mencerminkan ukuran manfaat non profit yang sesuai dengan tujuan bank syariah. Model ini telah banyak diaplikasikan dalam penelitian-penelitian ilmiah di berbagai Negara untuk mengukur kinerja perbankan syariah, namun relative masih sedikit yang melakukannya di Indonesia. Maqasyid syariah index tersebut dikembangkan berdasarkan tiga faktor utama yaitu pendidikan individu, penciptaan keadilan, pencapaian kesejahteraan, dimana tiga faktor tersebut sesuai dengan tujuan umum maqasyid syariah yaitu “mencapai kesejahteraan dan menghindari keburukan”. Ketiga tujuan ini bersifat universal yang seharusnya menjadi tujuan dan dasar operasional setiap entitas berakuntabilitas publik, tidak hanya bank syariah tetapi juga bank konvensional, karena berkaitan dengan kesejahteraan bagi semua pemangku kepentingan, bukan hanya pemegang saham atau pemilik perusahaan[15]

 

2.2.  Hasil Penelitian Terdahulu

Ragam penelitian terdahulu dengan substansi tembakau Madura dan sekaligus dapat dijadikan sebagai penunjang penelitian ini, dapat disajiakn pada table. Berikut :

 

Tabel 2. Ragam Penelitian terdahulu

 

 

Penulis, Tahun

Substansi Penelitian

Alat Analisis

Hasil

Kustiawati Ningsih,

2016

Produksi Dan Pendapatan Petani Tembakau Madura : Sebuah Kajian Dampak Perubahan Iklim,

·   Analisa deskriptif kualitatif digunakan

·   Studi lapangan

 Hasil uji beda rata-rata menunjukkan bahwa dari 41 petani responden, 40 diantaranya mengalami penurunan pendapatan, dan 1 petani responden mengalami peningkatan dikarenakan petani tetap melakukan penanaman pada bulan Mei walaupun pada tahun 2016 intensitas curah hujan tinggi, sedangkan yang tetap tidak ada

Suwarso, yasin b. e.2017

Varietas hibrida harapan tembakau madura,

Pengumpulan data dengan Focus Group Discussion.

Analisis data dengan metode deskriptif kualitastif.

Fokus pengembangan halal tourism di Thailand yaitu Halal Hotel, Halal foodand Halal spa, layanan ketika wisatawan muslim bepergian.

Kustiawati Ningsih

,2017

Simulasi kebijakan pemerintah terhadap daya saing tembakau madura

 

Pengambilan sampel menggunakan metode Stratified Cluster Sampling. Untuk analisis data sampel menggunakan Policy Analysis Matrix (PAM).

 Hasil analisis menunjukkan bahwa usahatani tembakau Madura memiliki keuntungan privat yaitu, Rp. 1.471.271,96, Rp. 1.782.294,67, dan Rp. 6.795.065,63 per hektar untuk masing-masing lahan gunung, lahan kering dan lahan sawah irigasi.  Tetapi keuntungan sosial hanya diperoleh pada usahatani tembakau di lahan kering dan lahan sawah irigasi, masing-masing sebesar, Rp. 713.791,95 dan Rp. 10.730.281,65 per hektar. 

Muhammad Fauzan Jaka Permana, 2017.

Analisis Komparasi Usahatani Tembakau Madura Di Berbagai Jenis Lahan (Studi Kasus Di Kabupaten Pamekasan 

·    Analisa deskriptif kualitatif .

 

Tembakau bagi petani di Madura merupakan tanaman bergengsi, tanaman primadona dan kesenangan yang dapat memberikan harapan keuntungan yang besar atau merupakan sumber pendapatan yang cukup potensial bagi petani. Isdijoso et al 1998, menerangkan bahwa hasil usahatani tembakau Madura dapat menyumbang sebesar 60 % - 80 % terhadap total pendapatan petani

Mochammad Sholeh, 2017

Pengaruh Pemupukan N dan K Terhadap Produksi dan Mutu Dua Varietas Baru Tembakau Madura

 

Analis kwantitatif

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh faktor dua varietas tembakau madura Prancak S1 Agribun dan Prancak T1 Agribun yang diuji relatif sama terhadap pertumbuhan, hasil, dan mutu. Hasil uji kontras menunjukkan bahwa peningkatan dosis pupuk N tidak berpengaruh nyata terhadap semua parameter pertumbuhan, hasil, dan mutu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

METODE PENELITIAN

3.1. Metode Dasar

 

Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode deskriptif bertujuan untuk membuat gambaran mengenai penetapan harga tembakau di Madura membuat prediksi serta implikasi dari suatu rumusan masalah penelitian berdasarkan teori dan fenomena atau hasil penelitian. Teknik penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah survei pada beberapa objek petani tembakau di Bangkalan sampang pamekasan dan sumenep Madura dan wawancara mendalam (indept interview) dengan para petani dan pedagang dalam menetapkam harga serta pemerintah sebagai pemangku kebijakan  terkait harga tembakau di Madura.

 

3.2. Tahapan Penelitian

 

Tahapan Penelitian Lektor Kepala (PLK)  mengenai Analisis Teori Maqashid al-syariah pada penetapan harga tembakau Madura ditunjukkan gambar 2.

 

 

Tahap 1

Penentuan Objek penelitian pada empat Kabupaten yang berada di Madura

 

§ Diketahui uji coba Teori Maqashid al-Syariah sebagai upaya peningkatan ekonomi kreatif petani tembakau

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 2. Tahapan Penelitian PLK

 

 

3.3. Lokasi Penelitian

 

Metode lokasi penelitian dilakukan secara sengaja (purposive), yaitu cara pengambilan daerah penelitian dengan mempertimbangkan alasan yang diketahui dari daerah penelitian tersebut[16] Penggunaan metode ini dilakukan dengan dasar pertimbangan judul penelitian “ Analisis Teori Maqashid al-Syariah Pada Penetapan Harga Tembakau Madura (Studi para petani dan Tengkulak di Madura), sehingga melibatkan empat Kabupaten pulau Madura (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep), dengan mempertimbangkan penghasil dan pedagang terbanyak pada masing-masing kabupaten.

Penentuan lokasi dapat memperjelas arah dan juga membatasi lingkup penelitian agar selama proses peneletian tidak akan melebar, sehingga menyulitkan peneliti sendiri.

Penelitian ini bertujuan untuk identifikasi bagaimana proses penetapan harga tembakau di Madura. Jenis penelitian studi multi kasus yaitu studi kasus pada lebih dari satu obyek. Studi relevan dan efektif untuk menyelidiki dan memahami secara mendalam (holistic)  dunia nyata antara fenomena dan konteksnya, empiris (berdasarkan observasi), interpretif (intuisi/pengetahuan peneliti), empatik (memikirkan bagaimana orang berpikir) dengan menghargai sudut pandang dan interpretasi yang berbeda dengan peneliti[17] (Harrisson et al. 2017).

 

 

 

3.4. Teknik Pengumpulan Data

Data adalah informasi mentah (rarw information) yang tersedia dan dihasilkan melalui wawancara, kuisioner, observasi dan database skunder.[18] 

 

Data penelitian meliputi data primer dan data sekunder. Data primer penelitian merupakan hasil wawancara mendalam terkait dengan proses penetapan harga antara petanai tembakau dan tengkulak (pedagang), pemangku kepentingan, dan pemeriksa. Data primer  unsur penetapan harga antara lain hasil wawancara mendalam transparansi, pertanggungjawaban, kewajaran, kepemimpinan. Sedangkan data primer kiner hasil wawancara tentang jenis laporan yang dibutuhkan, format laporan yang ada, unsur evaluasi kinerja.

Data primer diperoleh dari hasil wawancara mendalam dan focus group discussion (FGD) dengan para petani tembakau, pedagang tembakau, pemangku kebijakan terhadap tembakau serta dokumen-dokumen organisasi, perjanjian, dan kebijakan.

Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data triangulasi dalam memperoleh data antara lain koleksi data sekunder melalui dokumentasi langsung dan laman. Data primer melalui wawancara dan kuesioner serta focus group discussion (FGD).

 

Sedang data skunder bersumber dari literatur-literaur yang relefan dengan tujuan penelitian, dokumentasi petani dan pedagang tembakau dalam penetapan harga tembakau madura.

Secara terperinci jenis Data dan metode pengumpulan data penelitian pada tahun pertama dan kedua dirinci pada Tabel 3.1.

 

No

Metode Pengumpulan Data

Subyek/Responden/Obyek

1

Dokumentasi data sekunder kualitatif

peraturan-peraturan terkait dengan penetapan harga tembakau.

2

Wawancara dan FGD untuk identifikasi proses penetapan harga tembakau di Madura

Petani tembakau, pedagang, marketing,pemangku kebijakan.

3

Wawancara dengan Ahli ekonomi Syariah, terkait dengan penetapan harga sesuai dengan maqashid al-syariah

Akademisi, IAEI, MUI , dan pihak terkait lainnya.

4

Wawancara dan FGD untuk identifikasi penetapan harga dengan analisis Teori Maqashid al-Syariah

Merumusan teori maqashid al-syariah wawancara sebelumnya

6

Sosialisasi, pengumpulan feedback  melalui Seminar dan lain-lain

Petani tembakau, pedagang, akademisi

 

 

3.5. Metode Analisis Data

Analisis  data  dalam  penelitian  kualitatif,  teknik  analisis  data  yang digunakan sudah jelas yaitu diarahkan untuk menjawab rumusan masalah. Menurut Miles dan Huberman analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan terus menerus sampai tuntas, hingga datanya jenuh. Tahapan-tahapan analisis data yang digunakan peneliti adalah sebagaimana tahapan-tahapan yang dikemukakan Miles dan Huberman, yaitu sebagai berikut :

 

a.    Reduksi Data

Data yang diperoleh dari lapangan jumlahnya cukup banyak, untuk itu maka perlu dicatat secara teliti dan rinci. Dan dari itulah perlu segera dilakukan analisis data melalui reduksi data. Data yang sudah direduksi kemudian data akan lebih memudahkan peneliti dalam mengumpulkan data berikutnya.

 

b.    Penyajian Data

Dalam penelitian kualitatif, penyajian data bisa dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan dan hubungan antar kategori.

c.    Penarikan Kesimpulan Verifikasi

Penarikan kesimpulan atau verifikasi hanyalah sebagian dari suatu kegiatan konfigurasi yang utuh. Kesimpulan juga diverifikasi selama penelitian berlangsung. Makna-makna yang muncul dari data harus diuji kebenarannya, kekokohannya dan kecocokannya yakni yang merupakan validitasnya.

 

 

 

Gambar 3.1 Diagram Fishbone Metode Penelitian

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

HASIL PENELITIAN

 

5.1.  Hasil Penelitian dan Luaran yang diperoleh

       

1. Islam dan Motivasi Ekonomi Kreatif

Studi tentang agama yang dilakukan Geertz (1973)[19] dan Williamson, Mueller dan Deusen[20] telah merumuskan arti agama secara antropologis sebagai sistem simbol yang bertindak untuk membangun pervasif yang kuat, suasana hati, dan motivator setiap individu dalam jangka panjang, merumuskan konsepsi dari tatanan masyarakat, dan menyesuaikan konsepsi ini dengan keadaan yang faktual, sehingga suasana hati dan motivasi lebih realistis. Agama ini diakui memiliki peran dalam menumbuhkan etos kerja dan motivasi berwirausaha bagi setiap invidu.

Religiusitas dalam perspektif Islam, seperti ditegaskan al-Khalifa,[21] mengacu pada dimensi perilaku yang menekankan sejauhmana dimensi keyakinan tercermin di seluruh perilaku dan tindakan sehari-hari secara lengkap, yaitu ketaatan dan kepatuhan terhadap perintah Tuhan dan menghindari tindakan dan perilaku yang dilarang oleh Tuhan. Demikian pula, Al-Goaib[22] menyatakan bahwa religiusitas adalah komitmen terhadap dasar-dasar agama Islam melalui praktik dan keyakinan teoretis melalui pemenuhan hak-hak Allah, perlindungan hak-hak orang lain, mengikuti perintah Allah, menghindari perbuatan buruk, dan melakukan ibadah. Sebagaimana dicatat juga oleh Morgan & Lawton[23], keyakinan saja tidak membuat seseorang menjadi religius, karena individu yang dicirikan sebagai religius tidak hanya mereka yang memiliki kepercayaan agama tertentu, tetapi juga mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam studi teori maqashid syariah adalah kunci mencapai maslahah (kesejahteraan) yang kemudian di jadikan tujuan Ekonomi Syariah selaras dengan tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah), yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). Tujuan falah yang ingin dicapai oleh Ekonomi Syariah meliputi aspek mikro ataupun makro, mencakup horizon waktu dunia atau pun akhirat (P3EI, 2012:54).


 Oleh karena itu, ekonomi kreatif yang menjadi bagian kegiatan keagamaan untuk mencapai keberhasilan di dunia ini, berarti pula telah mencapai kesuksesan sesudahnya. Konsepsi ini akan memotivasi setiap Muslim tidak hanya untuk berkreatif, tetapi juga mendorong kesuksesan dengan imbalan ganda di dunia dan akhirat.

Dalam menjelaskan perspektif Islam tentang bisnis termasuk ekonomi kreatif tujuan akhirnya adalah financial. Aktivitas bisnis dilakukan bersamaan dengan kewajiban sosial (fardhu kifayah) dan bisnis itu bersifat insidental dalam pemenuhan fardhu kifayah. Jadi, melakukan aktifitas ekonomi bukan hanya untuk mencari keuntungan saja, tetapi di atas semua itu, untuk memenuhi fardhu kifayah. Tujuan utamanya adalah untuk mencari berkah Allah. Konsepsi tersebut bukanlah menyiratkan dalam melemahkan perolehan laba yang memotivasi para pelaku ekonomi didalamnya adalah petani tembakau, namun keuntungan bersama sekaligus didorong untuk kemakmuran masyarakat melalui sedekah, pajak, zakat, wakaf, hibah, dan sejenisnya.

 

2        Penentuan harga Tembakau Madura

1.Penentuan Harga Tembakau di Pamekasan

 

Dalam pasal bab 3 pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penatausahaan Tembakau Madura dijelaskan bahwa  harga tembakau Madura pada musim panen ditentukan oleh kualitas atau mutu. Dalam hal penentuan harga tembakau yang ditentukan oleh kualitas mutu ini maka pembeli harus jujur dan terbuka dalam menentukan kualitas atau mutu tembakau Madura yang akan dibeli[24]

Terlepas dari peraturan tersebut, berdasarkan hasil penelitian di lapangan bahwa harga ditentukan oleh kualitas atau standar mutu tembakau. Mutu tembakau Madura sangat beragam dan penilaiannya yang bersifat manual dan visual sangat tergantung pada kebutuhan pabrik rokok. Standar mutu tembakau meliputi warna, pegangan/body,  aroma, tingkat kekeringan, kebersihan, kemurnian, ketuaan daun, posisi daun, dan lebar rajangan bahkan cenderung ada permainan harga ditingkat pedagang dan tengkulak.[25]

Di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Tembakau Madura pasal 4 bab III mengenai Hak dan Kewajiban dijelaskan dalam ayat 1 dan 2 bahwa “Petani berhak menjual tembakau Madura kepada pihak manapun Pembeli berhak membeli tembakau dari pihak manapun” .13

Dengan adanya peraturan pemerintah sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut, di satu sisi ada yang diuntungkan dan di sisi lain ada yang merasa dirugikan. Dengan adanya penentuan bahwa Petani berhak menjual tembakaunya ke pihak manapun serta pembeli berhak membeli tembakau ke petani manapun, sering kali terjadi ketimpangan dalam proses jual beli. Petani sering kali tidak berdaya menghadapi kekuatan pemilik modal dalam hal ini pabrik yang memiliki kecenderungan menguasai pasar. Bahkan, petani selaku pemilik barang yang seharusnya menjadi subyek penentu justru cenderung diposisikan sebagai obyek dalam proses tata niaga tembakau.

Padahal, jika para pemilik modal benar-benar memahami ketentuan yang telah diberlakukan maka penjual dalam hal ini petani mungkin akan jauh dari kerugian karena sudah jelas bahwa dalam pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penatausahaan  Tembakau dijelaskan bahwa “ Pembeli wajib menciptakan persaingan usaha yang sehat, jujur dan terbuka”. Namun, sering kali peraturan tersebut hanya sebuah lembaran kertas bagi oknum-oknum pemilik modal yang tidak bertanggung jawab.


Pada musim panen tiba, banyak pemilik modal bermunculan untuk membeli tembakau dari petani dengan harga sesuai dengan patokan pemilik modal itu sendiri. Harga pasar yang tidak jelas nominalnya sering kali meresahkan masyarakat saat musim panen. Adakalanya kualitas tembakau milik petani bagus namun ketika dihadapkan pada pemilik modal untuk dijual sering kali terdapat silang pendapat antara pemilik modal dan penjual tentang kualitas tembakau tersebut. Yang paling parahnya lagi, petani sering kali dirugikan dengan melihat realita bahwa harga rokok melambung tinggi namun tembakau mereka sering kali dipatok dengan harga yang tidak sesuai dengan kualitas tembakau mereka. Dengan ketidakberdayaan, dari pada tembakau membusuk maka walaupun harga tidak sesuai dengan kualitas tembakau, mereka terpaksa menjualnya yang penting cukup untuk menutup modal yang mereka keluarkan[26]

Dalam permasalahan ini, masalah tata niaga dihadapi oleh  para petani tembakau, dalam bertransaksi posisi petani tembakau berhadapan dengan gudang perwakilan pabrik memiliki nilai tawar rendah. Selain panjangnya mata rantai transaksi penjualan tembakau petani ke gudang, juga belum adanya standar mutu atau kualitas yang dapat digunakan sebagai pedoman oleh penjual dan pembeli serta antara gudang pembelian yang satu dengan yang lainnya.

Menurut kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Akhmad Sjaifuddin, menjelaskan BEP pada tahun 2020 mencapai 54.437[27] namun fakta yang terjadi dilapangan berbalik 180 derajat, harga tembakau di petani sudah sangat memprihatinkan hingga menyntuh Rp 15.000 sd 16.000 per-kilogram. Bahkan tidak sedikit petani tembakau Madura melakukan yang mungkin tidak masuk akal mereka ada mencabut dan menebang tembakaunya dan dibuang begitu saja.

Maka dari sinilah diperlukan Teori Maqashid syariah dalam rangka menjaga kestabilan harga temabakau sekaligus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan (maslahah) petani tembakau Madura, dan pada gilirannya akan meumbuhkan ekonomi kreatif dikalangan petani tembakau dan industry tembakau

.

       3. Maqashid syariah dan Ekonomi Kreatif Petani Tembakau Madura

 

Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep yang menempatkan kretivitas dan pengetahuan sebagai aset utama dalam menggerakkan ekonomi. Konsep ini telah memicu ketertarikan berbagai negara untuk melakukan kajian seputar Ekonomi Kreatif dan menjadikan Ekonomi Kreatif model utama pengembangan ekonomi. Indonesia Kreatif (http://indonesiakreatif.net/creative-economy). Sedangkan dalam definisi yang berbeda, dikemukakan bahwa ekonomi kreatif pada hakikatnya adalah kegiatan ekonomi yang mengutamakan pada kretivitas berpikir untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda yang memiliki nilai dan bersifat komersial. Berikut telah dikemukakan oleh UNCTAD dalam Creative Economic Report (2008:3) “Creativity in this context refers to formulation of new ideas and to the application of these ideas to produce original works of art and cultural products, functional creation, observable in the way it contribuates to enteurpreneurship, fosters innovation, enchaces productivity and promotes economic growth”. (UNCTAD :2008)

Dalam memahami syari’ah, seseorang harus memahami tujuan (maqashid)-nya agar memiliki kemungkinan fleksibilitas, kedinamisan, dan kreativitas dalam kebijakan sosial. Dalam pandangan al-Ghazali,[28]tujuan syari'ah untuk mempromosikan kesejahteraan seluruh umat manusia, yang terletak pada pemeliharaan atas agama (hifdz al-din), jiwa manusia (hifdz al-nafs), akal atau kecerdasan (hifdz al-‘aql), keturunan atau nasab (hifdz al-nasl), dan harta atau kekayaan (hifdz al bahka-mal). Kelima tujuan tersebut akan memastikan perlindungan dalam melayani kepentingan public, termasuk didalamnya adalah petani tembakau Madura.

Adapun aplikasi teori Maqhasid syariah dalam pengembangan ekonomi kretif petani tembakau Madura dapat lihat pada 5 hal.

-          pemeliharaan atas agama (hifdz al-din),

Ekonomi kreatif yang dimaksudkan disini adalah bagaimana  harga tembakau di Madura , selama ini masih belum kondosif  sehingga belum mampu menjaga rutinitas agama secara kaffah. Misal harga  tembakau sekrang ( pelaksanaan penelitian berkisar antara 15000 sd 16000/ kg.

-          pemeliharaan atas jiwa manusia (hifdz al-nafs),

Harga yang belum stabil dapat mengancam keberlangsungan petani tembakau di Madura, bahkan mengancam jiwa mereka depresi dan lainnya. Seperti pada penelitian ini berlansung tidak sedikit melakukan pekerjaan diluar nalar logika, para petani menebang tembakau saat waktu panen.

-          pemeliharaan atas akal atau kecerdasan (hifdz al-‘aql),

Jika kondisi harga ditingkat petani tembakau tidak segera dicarikan solusi, maka tidak menutup kemungkinan akal mereka tidak terjaga, sehingga malas untuk berfikir dalam upaya meningkatkan produktifitas tembakau. Jika hal demikian yang terjadi, maka petani tembakau tidak dapat mengontrol emosi ( akal mereka merasa terganggu)

-          pemeliharaan atas keturunan atau nasab (hifdz al-nasl),

Pada wilayah ini, ketika harga tembakau tidak menjadi focus perhatian, maka sangat dimungkinkan petani tembakau selain malas, dapat berdampak secara sistematis. Selain kehidupan keluarga ( ekonomi petani tembakau)  akan berada di garis kemiskinan dan keturunan ( nasl) tidak mau melanjutkan pekerjaan orang tua

-          pemeliharaan atas harta atau kekayaan (hifdz al-mal).

Akibat harga  tidak stabil bahkan cenderung ada permainan pada pedagang dan tengkulak tembakau, maka petani tembakau terus mengalami kerugian terus menerus, sehingga tidak mampu saving demi masa depan mereka.

 

Oleh karena hal tersebut diatas, maka teori maqhashid syariah dalam rangka menjaga kestabilan  harga di tingkat petani mutlak diperlukan.

 

5.2. Tahap Yang Masih Harus di Selesaikan

 

Secara prinsip penelitan ini, sesuai dengan jadwal penelitian dan telah di selesaikan, hanya tinggal penyempurnaan hasil luaran sebagaimana lampiran dibawah ini.

 

 

NO

Lauran Penelitian

Keterangan

1.

Published pada jurnal nasional terakreditasi (SINTA 3)

Submit ke jurnal SINTA 5

BISEI ( Jurnal Bisnis dan ekonomi Islam)

http://ejournal.unhasy.ac.id/index.php/bisei/index

terbit bulan Juni 2021

 

2

Draf Buku  Teori Maqashid syariah dan ekonomi Kreatif 

Proses 60 %

 

 

 

 

 

5.3. Kendala Yang Dihadapi dan Solusinya

        Kendala:  Mengingat penelitian ini lebih banyak kea arah library reseach dalam rangka uji coba teori maqhashid  syariah pada ekonomi kreatif, sehingga penelitian lebih diarahkan membaca literasi.

Solusi  : Menambah buku-buku dan jurnal terkait dengan Maqhashid syariah dan ekonomi Kreatif

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdillah, Dzikron. Index (Smi) Dan Kinerja Perbankan Syariah Indonesia Ditinjau Dari MaqāṢid Syarī‘Ah:Pendekatan Syarī’ah MaqāṢid Profitabilitas. Skripsi. Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2014.

Arifin,  Bustanul, Analisis Ekonomi Pertanian Indonesia,  Jakarta: Buku Kompas, 2004,6

Arikunto, Suharsimi,  Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktik), (Jakarta : PT Rineka Cipta, 2010), 274.

Bilson Simamora, Mamenangkan Pasar Dengan Pemasaran Efektif dan Profitabel, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003), 168.

Geertz., Clifford The Interpretation of Cultures (New York: Basic Books, 1973).

Harrison, Helena; Melanie Birks, Richard Franklin & jane Mills, 2017, Case Study Research: Foundations and Methodological Orientations. Forum: Qualitative Social Research, Volume 18 No. 1 (January) Art.9

H.M. Al-Khalifa. “Religiosity in Islam as a protective mechanism against criminal temptation.” The American Journal of Islamic Social Sciences 11, No. 1 (1994), 1–12.

Jusmaliani, dkk, Bisnis Berbasis Syariah, Jakarta: Bumi Aksara, 2008), 32

Philip Kotler, Manajemen Pemasaran, Jakarta: PT. Ikrar Mandiri Abadi, 2007), 519.

Muhammad, Lembaga Ekonomi Syari’ah, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007

Morgan and Lawton, C. (Eds.). Ethical Issues in Six Religious Traditions (Edinburgh: Edinburg University Press, 1996).

Muslich, Ahmad Wardi, Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah, 2013), 174

Nurul Hikmah, Gelar Ali Ahmad, Hukum Ekonomi Syariah, Surabaya: Unesa University Press, 2016

Singarimbun. Masri,  Metode Penelitian,  Yogyakarta : LP3S.1991

Suwarto, dkk, Top 15 Tanaman Perkebunan, Jakarta: Penebar Swadaya, 2014

Soekartawi, Agribisnis Teori dan Aplikasinya, (Jakarta: PT. Rajawali Press, 2010

S. Al-Goaib. “Religiosity and social conformity of university students: an analytical studyapplied at King Saud University.” Arts Journal of King Saud University 16, No. 1 (2003).

Lubis, Suhrawardi,  Farid Wajdi,  Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2012

https://jatim.antaranews.com/berita/255389/luas-areal-lahan-tembakau-pamekasan-2018- diakses pada tanggal 25 Maret 2019

Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh Maqashid Syariah:Moderasi Islam antara Aliran Tekstual dan Aliran Liberal (Cet.I.; Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,2007),h.13.

 

 

Lampiran 1.

Artikel Jurnal BISEI Bisnis dan Ekonomi Syariah UNHASY

 

 

 

MAQASHID SYARIAH DAN PENGEMBANGAN

EKONOMI KREATIF

 

 

Abdur Rohman

Prodi Ekonomi Syariah Fakultas Keislaman

Universitas Trunojoyo Madura

Email: abdur.rohman@trunojoyo.ac.id  /amans_07@yahoo.co.id

 

                             Abtrack

 

Artikel ini berusaha untuk mencoba mengeksplorasi teori maqhasid al-syari’ah dan  pengembangan ekonomi kreatif yang pada mulanya penelitian Uji Coba Teori Maqahashid syariah pada pengembangan ekonomi Kreatif petani tembakau Madura. Sehingga kegiatan ekonomi kreatif dapat diarahkan untuk mencapai mashlahah atau kesejahteraan ekonomi bagi setiap individu dan masyarakat Madura. Namun, implementasi mashlahah ini sebagai kerangka konsepsional dalam mengembangkan Ekonomi kreatif khususus pada petani tembakau memerlukan kritik yang dapat berkontribusi secara praktis dalam aktivitas ekonomi kreatif. Studi ini menggunakan analisis konten dengan melakukan tinjauan literatur atas tema tersebut. Tulisan ini menyimpulkan bahwa ekonomi Kreatif harus didorong oleh nilai-nilai spiritualitas dan nilai-nilai etis yang diturunkan dari teori maqashid al-syari’ah kemudian dikembangkan menjadi ekonomi kreatif yang membutuhkan implementasi dalam bentuk program dan kebijakan pemerintah dalam menumbuhkan Ekonomi kreatif di masa mendatang terlebih pada era informasi digital dewasa ini. Oleh karenanya diperlukan pondasi berupa insan kreatif, melalui pelatihan-pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kreatifitas.

 

Kata Kunci: Maqashid al-Syari’ah, Mashlahah, Ekonomi Kreatif

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

GAMBAR

 

 

Proses FGD dan potret kehidupan petani Tembakau Madura

 

 

 



[1] Arifin Bustanul, Analisis Ekonomi Pertanian Indonesia, (Jakarta: Buku Kompas, 2004),6.

[2] Suwarto, dkk, Top 15 Tanaman Perkebunan, (Jakarta: Penebar Swadaya, 2014), 281.

[3] Soekartawi, Agribisnis Teori dan Aplikasinya, (Jakarta: PT. Rajawali Press, 2010), 5.

[4]Jusmaliani, dkk, Bisnis Berbasis Syariah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), 32.

[5]Philip Kotler, Manajemen Pemasaran, (Jakarta: PT. Ikrar Mandiri Abadi, 2007), 519.

[6] Muhammad,Lembaga Ekonomi Syari’ah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), 38.

[7] Bilson Simamora, Mamenangkan Pasar Dengan Pemasaran Efektif dan Profitabel, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003), 168.

[8]Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2013), 174.

[9]Suhrawardi Lubis, Farid Wajdi, Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), 141.

[10]Nurul Hikmah, Gelar Ali Ahmad, Hukum Ekonomi Syariah, (Surabaya: Unesa University Press, 2016), 1.

[12] Yusuf Al- Qaradhawi, Fiqh Maqashid Syariah:Moderasi Islam antara Aliran Tekstual dan Aliran Liberal (Cet.I.; Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,2007),h.13.

[13]Muhammad Thâhir bin ‘Asyûr, Maqâshidal-Syarî’ahal-Islâmiyyah, Amman: Dâral-Nafâ’is, tahun 2001, hlm. 190-194.

[14]  Ibid.,

[15] Abdillah, Dzikron. 2014. Index (Smi) Dan Kinerja Perbankan Syariah Indonesia Ditinjau Dari MaqāṢid Syarī‘Ah:Pendekatan Syarī’ah MaqāṢid Profitabilitas. Skripsi. Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

[16] Masri Singarimbun. Metode Penelitian, (Yogyakarta : LP3S.1991), 50

[17] Harrison, Helena; Melanie Birks, Richard Franklin & jane Mills, 2017, Case Study Research: Foundations and Methodological Orientations. Forum: Qualitative Social Research, Volume 18 No. 1 (January) Art.9

[18] Bilson Simamora, Mamenangkan Pasar Dengan Pemasaran Efektif dan Profitabel, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003), 168.

 

[19] Clifford Geertz. The Interpretation of Cultures (New York: Basic Books, 1973).

[20] Steven A. Williamson, Carolyn B. Mueller, Cheryl A. Van Deusen, and Alexa A. Perryman. "The influence of national religious consciousness on entrepreneurial   behavior."   International   Business: Research, Teaching and Practice 1, No. 1 (2007): 53-75.

[21] H.M. Al-Khalifa. “Religiosity in Islam as a protective mechanism against criminal temptation.” The American Journal of Islamic Social Sciences 11, No. 1 (1994), 1–12.

[22] S. Al-Goaib. “Religiosity and social conformity of university students: an analytical studyapplied at King Saud University.” Arts Journal of King Saud University 16, No. 1 (2003).

[23] Morgan and Lawton, C. (Eds.). Ethical Issues in Six Religious Traditions (Edinburgh: Edinburg University Press, 1996).

 

 

[25] Pemerintah Kabupaten Pamekasan,  bab 3 Pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2015 

[26] Analisis dan wawancara

[27] https://www.bangsaonline.com/berita/76358/bep-tembakau-madura-tahun-2020-rp-54-437-per-kilogram

[28] M. Umer Chapra, The Future of Economics: An Islamic Perspective (Leicester: The Islamic Foundation, 2000), 118.


Related

Construction of Waqf Istibdal Regulations for Empowering Non Productive Waqf in Indonesia

Riau Annual Meeting on Law and Social Sciences (RAMLAS 2019)    Construction of Waqf Istibdal Regulations for Empowering Non Productive Waqf in Indonesia    Abdur Rohman*, M...

ANALISIS MODEL KERJASAMA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI PROGRAM GRAMEEN BANK DALAM PRESPEKTIF EKONOM ISLAM

ANALISIS MODEL KERJASAMA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI PROGRAM GRAMEEN BANK  DALAM PRESPEKTIF EKONOM ISLAM (Studi Kasus Program Grameen Bank pada PT. Exxon Mobil Cepu Limited Bojonegoro) &nbs...

ANALISIS PENERAPAN AKAD WAKAF DALAM PRODUK ASURANSI SYARI’AH (Studi Kasus Sun Life Financial Syari’ah Indonesia Cabang Surabaya)

      ANALISIS PENERAPAN AKAD WAKAF DALAM PRODUK ASURANSI SYARI’AH    (Studi Kasus Sun Life Financial Syari’ah Indonesia Cabang Surabaya)     Dr. Abdur Ro...

Post a Comment

emo-but-icon
:noprob:
:smile:
:shy:
:trope:
:sneered:
:happy:
:escort:
:rapt:
:love:
:heart:
:angry:
:hate:
:sad:
:sigh:
:disappointed:
:cry:
:fear:
:surprise:
:unbelieve:
:shit:
:like:
:dislike:
:clap:
:cuff:
:fist:
:ok:
:file:
:link:
:place:
:contact:

Follow Us

Profile

About Me
Dr. Abdurrohman S.Ag. M.EI
Dosen Ekonomi Syariah Fakultas Ilmu Keislaman, Universitas Trunojoyo Madura. . Selengkapnya

Total Pageviews

640369

Recent PostsRandomComments

Recent Posts

coba

/1qyOjT8yQASKRlwJQfDU-xR151FZd77ap/

CARA PRAKTIS MEMASUKAN FILE PDF KE DALAM BLOG

CARA PRAKTIS MEMASUKAN FILE PDF KE DALAM BLOGBlog adalah salah satu media yang bisa digunakan dalam pembelajaran. Masa pandemi ini blog merupakan salah media yang cukup efektif bagi guru untuk menyamp...

Random

Comments

Anonymous:

Nama :MustafidaNim : 230721100130Kelas : 1 E Ekonomi Syariah Email : mustafidatoufa@gmail.com

Anonymous:

Nama : Ahmad Farhan AthaullahNim : 230721100201Kelas : 1E Ekonomi SyariahEmail : ahmadfarhanathaullah@gmail.com

Anonymous:

Nama : Rivangga Nur ArdiansyahNIM : 230721100221Kelas : 1E Ekonomi SyariahEmail : rivangganurardiansyah@gmail.com

Anonymous:

Nama : Lailatul IstiqomahNIM : 203721100078Kelas : 1E Ekonomi syariah Email : istiqomaglailatul5@gmail.com

Kripik Singkong:

Nama : Khairun Nafi'ahNIM : 230721100061Kelas : 1E Ekonomi SyariahEmail : fialemper@gmail.com

Contact Us

Name

Email *

Message *

Populer

item