ANALISIS MODEL KERJASAMA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI PROGRAM GRAMEEN BANK DALAM PRESPEKTIF EKONOM ISLAM
ANALISIS MODEL KERJASAMA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI PROGRAM GRAMEEN BANK DALAM PRESPEKTIF EKONOM ISLAM (Studi Kasus Program Grameen...

ANALISIS MODEL KERJASAMA PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN MELALUI PROGRAM GRAMEEN BANK DALAM PRESPEKTIF EKONOM ISLAM
(Studi
Kasus Program Grameen Bank pada PT.
Exxon Mobil Cepu Limited Bojonegoro)
Dr.Abdur Rohman.S.Ag.MEI[1]
Ahmad Saifuddin
Keberdayaan
masyarakat merupakan unsur terpenting dalam upaya mempertahankan diri mencapai kemajuan
ekonomi secara individu maupun kelompok. Salah satu diantara perusahaan yang menjalankan program
pemberdayaan masyarakat adalah PT.
ExxonMobil Cepu Limited bekerjasa dengan Grameen Bank, sebuah
organisasi kredit mikro fokus memberikan
pinjaman kecil kepada masyarakat kurang mampu agar lebih mandiri dan berdaya
ditengah masyarakat. Program Grameen Bank
merupakan salah satu upaya untuk pengentaskan kemiskinan dan pengembangkan
usaha kecil dengan memberikan program perkreditan rakyat. Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui model kerja sama pemberdayaan
perempuan melalui program Grameen Bank di PT. ExxonMobil dalam prespektif ekonomi
Islam. Sedang metode penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian kualitatif dengan pendekatan studi lapang. Adapun teknik pengumpulan
data yang digunakan antara lain observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan
menggunakan alasisis deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa model kerja sama pemberdayaan perempuan melalui program Gramen Bank
di PT. ExxonMobil dalam prespektif ekonomi islam tercermin pada akad-akad
syariah yang telah diaplikasikan dalam bentuk kegiatan-kegiatan antara yaitu
akad wakalah, ijarah, murabahah dan istisna.
Kata Kunci : Pemberdayaan Masyarakat,
Grameen Bank, ekonomi Islam
A. Pendahuluan
Bangsa Indonesia dengan jumlah penduduk
mencapai 264.915.905 jiwa tahun 2017.[2]
Dari jumlah tersebut,penduduk miskin di Indonesia mencapai20.946,38 jiwa, sedangkan jumlah penduduk miskin di
provinsi Jawa Timur menyentuh angka 2.999.57 jiwa.[3]
Artinya Indonesia masih
belum bisa lepas dari masalah kirisis ekonomi dan kemiskinan. Lebih-lebih sejak tahun
1998 sebagian wilayah asia mengalami krisis berkepanjangan.[4] Oleh
karena itu, diperlukan program pemberdayaa sebagai upaya untuk membangun sumber
daya insani dengan mendorong, memotivasi, dan membangkitkan kesadaran serta
pola pikir akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya.[5]
Salah satu perusahaan yang menjalankan program dana
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah PT. ExxonMobil Cepu Limited
yang
terletak di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu, Kalitidu, Ngraho, Bojonegoro, Kabupaten
Bojonegoro. PT. Exxon Mobil turut berkomitmen dalam program pengembangan
masyarakat melalui tiga pilar utama, yaitu pendidikan, kesehatan dan
pembangunan ekonomi. Sejak tahun 2007, sekitar US$ 33 juta telah diinvestasikan
untuk pelaksanaan berbagai program yang telah memberikan manfaat kepada lebih
dari 100.000 masyarakat Indonesia. Pada saat ini program Corporate Social
Responsibility (CSR) yang
dilakukan oleh PT.ExxonMobil Cepu Limited mencapai lebih dari 100. Salah satu
program andalan yang dilakukan oleh PT. ExxonMobil adalah bekersama dengan Grameen
Bank[6]
yang memberikan pinjaman kredit mikro kepada kelompok perempuan
produktif yang masih berada dalam status sosial miskin.
Selain
itu, sejumlah studi menunjukkan perempuan memiliki resiko kredit yang lebih
kecil dibandingkan dengan kelompok laki-laki dan lebih memiliki tanggung jawab
dalam mengelola sumber daya yang terbatas.[7]
Sistem Grameen Bank merupakan
konsep yang yang tepat sehingga banyak
digunakan oleh beberapa lembaga keuangan di Indonesia. Program Grameen Bank merupakan salah satu upaya
untuk mengentaskan kemiskinan serta mengembangkan usaha kecil dengan memberikan
program perkreditan rakyat. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk membahas
tentang “Analisis Model Kerjasama
Pemberdayaan Perempuan Melalui Program Grameen Bank Dalam prespektif Ekonomi
Islam ( Studi kasus program Grameen
Bank pada PT. ExxonMobil Cepu
Limited Bojonegoro)
A.
Landasan Teori
1. Pengertian Kerjasama
Kerjasama adalah suatu
bentuk proses sosial yang didalamnya terdapat aktivitas tertentu yang ditujukan
untuk mencapai tujuan bersama dengan cara saling membantu dan memahami
kepentingan aktivitas masing-masing. Kerjasama dapat terjadi apabila seseorang
atau sekelompok orang dapat memperoleh keuntungan dari orang atau kelompok
lainnya.[8]
Kerjasama dalam Islam
biasa disebut dengan al musyarakah, yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu dimana masing-masing pihak memiliki kontribusi dengan kesepakatan
bahwa baik keuntungan maupun kerugian yang dialami akan ditanggung bersama
sesuai dengan kesepakatan awal.[9]
2. Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan
merupakan upaya untuk mengembangkan potensi masyarakat dengan memberikan
dorongan berupa motivasi, serta membangkitkan kesadaran tentang potensi yang
dimiliki.[10]Pemberdayaan
masyarakat sebenarnya mengacu pada kata “empowerment”,
yaitu sebagai upaya untuk mengaktualisasikan potensi yang sudah dimiliki oleh
masyarakat.[11]Masyarakat
adalah sekelompok manusia yang terorganisasikan dengan mengikuti batas-batas
tertentu.[12]
Setiap kelompok masyarakat memiliki pola-pola perilaku atau pattern of
behavior yang merupakan cara masyarakat dalam melakukan sebuah tindakan
yang harus diikuti oleh seluruh anggota masyarakat tersebut.[13]Pemberdayaan
masyarakat adalah serangkaian proses untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat
dalam mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.[14] Pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang, terlebih
kelompok yang dapat dikatakan rentan dan lemah sehingga diharapkan mereka
memiliki kekuatan dalam memenuhi kebutuhannya.[15]Pemberdayaan
masyarakat pada dasarnya memiliki tujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
Dalam ekonomi Islam, adapun tujuan dari berjalannya sebuah roda ekonomi
berbasis Islam[16],
yaitu:
a.
Ekonomi yang baik dalam kerangka kerja norma-norma moral Islam,
b.
Persaudaraan dan kesejahteraan universal,
c.
Distribusi pendapatan yang merata,
d.
Kemerdekaaan dari individu dalam konteks kesejahteraan sosial.
Pemerintah dan komunitas masyarakat
mempunyai peran yang penting dalam pembenahan sistem yang ada di masyarakat.[17]Pemerintah
sudah mendukung adanya program pemberdayaan, terbukti dari terbitnya UUD yang
membahas tentang pemberdayaan.
Permendagri RI Nomor 7 Tahun 2007 tentang “Kader Pemberdayaan
Masyarakat”, menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan suatu strategi
yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan
kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara (Pasal 1, ayat 8).[18]
Indikator Pemberdayaan
Dalam mengetahui fokus dan tujuan
pemberdayaan secara operasional, maka harus diketahui beberapa indikator
keberdayaan yang mampu menunjukkan seseorang itu berdaya atau tidak.Sehingga
apabila sebuah program pemberdayaan tersebut diberikan, maka segenap upaya
dapat difokuskan pada aspek-aspek apa saja dari sasaran perubahan (misalnya
keluarga miskin) yang perlu dioptimalkan.
Menurut Schuler, Hashemi dan Riley
mengembangkan delapan indikator pemberdayaan yang mereka katakan sebagai empowerment
index atau indeks pemberdayaan. Keberhasilan pemberdayaan masyarakat bisa
dilihat dari keberdayaan yang menyangkut kemampuan ekonomi, kemampuan mengakses
manfaat kesejahteraan, dan kemampuan kultural dan politis.[19]
Tabel berikut merupakan rangkuman
tentang indikator keberdayaan yang secara jelas menggambarkan secara rinci
tentang indikator keberdayaan masyarakat.[20]
Jenis Hubungan Kekuasaan |
Kemampuan Ekonomi |
Kemampuan Mengakses Manfaat
Kesejahteraan |
Kemapuan Kultural dan Politis |
Kekuasaan
di dalam: Meningkatkan kesadaran dan keinginan untuk berubah |
-
Evaluasi positif terhadap kontribusi ekonomi dirinya -
Keinginan memiliki kesempatan ekonomi
yang setara -
Keinginan memiliki kesamaan hak terhadap sumber yang ada pada rumah tangga
dan masyarakat. |
-
Keinginan untuk mengontrol jumlah anak
-
Ketrampilan, termasuk kemelekan huruf -Status,kesehatan
dan gizi -
Kesadaran mengenai akses terhadap
pelayanan kesehatan reproduksi -Ketersediaan
pelayanan kesejahteraan publik |
-Assertiveness
dan proses hukum, politik otonomi -
Keinginan untuk menghadapi subordinasi gender termasuk tradisi budaya, diskriminasi hukum dan pengucilan
politik. -Keinginan
terlibat dalam proses-proses budaya, hukum dan politik. |
Kekuasaan
untuk: Meningkatkan kemampuan individu untuk
berubah; meningkatkan
kesempatan untuk memperoleh akses |
-
Akses terhadap pelayan keuangan
mikro -
Akses terhadap pendapatan -
Akses terhadap aset-aset produktif dan kepemilikan rumah tangga. -
Akses terhadap pasar. Penurunan beban dalam pekerjaan domestik,termasuk
perawatan anak. |
|
-
Mobilitas dan akses terhadap dunia di luar rumah. -
Pengetahuan mengenai dan kebudayaan. -
Kemampuan menghilangkan hambatan formal yang merintangi akses terhadap proses hukum, politik dan kebudayaan. |
Kekuasaan
atas: Perubahan pada
hambatan-hambatan, sumber, dan
kekuasaan pada tingkat rumah tangga, masyarakat, dan makro; kekuasaan atau
tindakan individu untuk menghadapi
hambatan-hambatan tersebut |
-
Kontrol atas penggunaan pinjaman dan tabungan serta keuntungan yang
dihasilkannya. -
Kontrol atas pendapatan aktifitas produktif keluarga yang lainnya. -
Kontrol atas aset produktif dan kepemilikan keluarga. -
Kontrol atas alokasi tenaga kerja keluarga. -
Tindakan individu menghadapi diskriminasi atas akses terhadap sumber dan
pasar. |
-Kontrol
atas ukuran konsumsi keluarga dan aspek bernilai lainnya dari pembuatan
keputusan keluarga berencana. -
Aksi individu untuk mempertahankan diri dari kekerasan keluarga dan
masyarakat |
-
Aksi individu dalam menghadapi dan mengubah persepsi budaya kapasitas dan hak
wanita pada tingkat keluarga dan masyarakat - Keterlibatan individu dan pengambilan peran dalam proses
budaya, hukum dan politik. |
Kekuasaan
dengan: Meningkatkan solidaritas atau
tindakan bersama dengan orang lain
untuk menghadapi hambatanhambatan sumber
dan kekuasaan pada tingkat rumah tangga, masyarakat dan makro. |
-
Bertindak sebagai model peranan bagi orang lain terutama dalam pekerjaan
publik dan modern -
Mampu memberi gaji terhadap orang lain
-
Tindakan bersama menghadapi diskriminasi pada akses terhadap sumber (termasuk
hak atas tanah), pasar dan diskriminasi gender pada konteks ekonomi makro |
-
Penghargaan tinggi dan peningkatan pengeluaran untuk anggota keluarga Tindakan bersama untuk meningkatkan
kesejahteraan publik. |
-
Peningkatan jaringan untuk memperoleh dukungan pada saat krisis. -Tindakan
bersama untuk membela orang lain
menghadapiperlakuan salah dalam keluarga dan masyarakat. Partisipasi dalam gerakan-gerakan
menghadapi subordinasi gender yang
bersifat kultural, politis hukum pada tingkat masyarakat dan makro. |
Tabel
Indikator Keberdayaan Masyarakat
3.
Ekonomi Islam
Menurut
beberapa ahli ekonomi Islam (Kursyid ahmad) bahwa pengertian ekonomi Islam adalah “sebuah
usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi, dan tingkah laku
manusia secara relasional dalam perspektif Islam”[21]. Sedangkan menurut Muhammad Abdul
Manan adalah “ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam”[22]. Menurut Badan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam,
bahwa pengertian dari ekonomi Islam adalah “ilmu yang
mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengolah sumber daya untuk
mencapai falah berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Alquran dan
Sunnah”[23]
B. Metode Penelitian
1.
Pendekatan Penelitian
Dalam
penelitian kali ini, peneliti menggunakan jenis pendekatan kualitatif
deskriptif.Penelitian kualitatif deskriptif yakni penelitian yang menggambarkan
berbagai kondisi, situasi atau beberapa
variabel. Penelitian kualitatif deskriptif berkaitan dengan pengumpulan data
guna memberikan gambaran atau penegasan suatu konsep atau gejala.[24]Dalam
penelitian ini, kegiatan yang dilakukan mencari data untuk dapat menggambarkan
secara faktual suatu peristiwa atau gejala secara “sebenarnya”.[25]
Untuk penelitian deskriptif, dalam proses analisis dan interpretasi data bukan
hanya dilakukan pada akhir pengumpulan data atau berdiri sendiri, namun secara
simultan juga dilakukan pada saat pengumpulan data di lapangan berlangsung,
sehingga dalam penelitian diskriptif kualitatif sering dikenal sebagai proses siklus[26]
Ada beberapa
istilah yang digunakan pada jenis penelitian, yaitu penelitian atau inkuiri
naturalistik atau alamiah, etnografi, interaksionis simbolik,
perspektif kedalam, etnometodologi,the
Chicago School, fenomenologis, studi kasus, interpretatif, ekologis,
dan deskriptif.[27]
2.
Metode Pengumpulan Data
Penelitian
Pengumpulan
data merupakan prosedur yang sistematis untuk mendapatkan data yang
dibutuhkan.Dalam suatu penelitian dibutuhkan adanya objek atau sasaran
penelitian yang masih aktif dan berjumlah besar.[28]Data
yang didapatkan juga juga harus valid, sehingga nantinya tidak ada masalah
ketika sudah digunakan.[29]
Untuk mendapatkan data yang tepat dan valid, peneliti menggunakan beberapa
instrumen dalam pengumpulan data, antara lain:
a. Wawancara .[30]
Instrumen pengumpulan data menggunakan wawancara ini dipakai untuk
melengkapi data yang diperoleh dari instrumen angket, karena data yang
diperoleh dari angket pada dasarnya adalah data umum sementara wawancara ini
akan memberikan penjelasan lebih detail terkait dengan yang akan dikaji.[31] Wawancara dilakukan
kepada karyawan dan manager dari Koperasi Mitra Dhuafa, serta para anggota yang
menerima pembiayaan dari dana Grameen Bank.
b.
Dokumentasi
Dokumentasi merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu, biasanya
berupa tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seseorang. Dokumentasi
merupakan pelengkap dari penggunaan metode observasi dan wawancara dalam
penelitian kualitatif, hasil dari kedua metode tersebut akan lebih dapat
dipercaya kalau didukung oleh foto-foto atau karya tulis akademik dan seni yang
telah ada.[32]
Dalam penelitian ini dokumentasi yang digunakan berupa foto-foto kegiatan
monitoring, serta file Formulir Daftar Hadir Latihan Wajib Kelompok, Formulir
Penggunaan Pinjaman, Formulir Catatan Prestasi, Formulir Anggota Keluar, Formulir Monitoring Pembiayaan Umum dan Mikro
Bisnis, Formulir Pengajuan, Persetujuan, dan Pencairan, Formulir Monitoring Penggunaan Pembiayaan, Formulir
Pinjaman Pendidikan yang didapatkan dari Koperasi Mitra Dhuafa.
3.
Analisis Data Penelitian
Analisis data
kualitatif merupakan upaya yang dilakukan dengan cara mencari data,
mengorganisasikan data, mengelompokkan data agar dapat dikelola, mencari dan
mendapatkan pola yang diingankan, menemukan sesuatu yang penting dan sesuatu
yang dapat dipelajari, dan menentukan apa yang dapat diceritakan terhadap orang
lain.[33]Analisis
data pada penelitian kualitatif dapat dilakukan ketika pengumpulan data
berlangsung, dan setelah selesai pengumpulan data dalam periode tertentu.
Data yang
telah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan analisa deskriptif yaitu
dengan cara membaca kembali keseluruhan teks yang ada sambil meringkas dan
menghilangkan duplikasi-duplikasi. Dilanjutkan dengan mengklasifikasian,
kemudian hasil pengklasifikasian menghasilkan pola-pola umum atau tema-tema.[34]
C.
Hasil Dan
Pembahasan
1. Profil
Perusahaan PT. ExxonMobil Cepu Limited Bojonegoro
PT. ExxonMobil Limited Cepu Bojonegoro (Blok Cepu) merupakanwilayah kontrak minyak dan gas bumi yang terdiri atas wilayah Kabupaten
Bojonegoro dan Tuban di Jawa Timur serta Kabupaten Blora di Jawa Tengah.PT. ExxonMobil mulai berdiri di Indonesia pada saat jaman Belanda,
sekitar tahun 1870 dengan nama Exxon Company International (ECI). Menurut data
dari majalah fortune tahun 1993, PT. ExxonMobil menempati peringkat pertama
perusahaan minyak dunia dengan penjualan 132.774 juta dollar AS, dan asset
85.030 juta dollar AS, keuntungan 862 juta dollar AS, dan asset 40.561 juta
dollar AS. Pada 30 Nopember 1999, Exxon Corporation resmi bergabung dengan
Mobil Corporation dan menjadi ExxonMobil Corporation.[35]
Sekitar tahun 1990, pemerintah memberikan izin Technical Evaluation
Study (TES) kepada Humpuss Patragas untuk melakukan eksplorasi ulang di wilayah
ini. Namun karena keterbatasan dana dan teknologi, Humpuss Petragass tidak bisa
melanjutkan penggalian. Karena melihat melimpahnya sumber minyak, maka Humpuss
Petragas menggandeng Amploex untuk mengelola wilayah tersebut.Amploex merupakan
perusahaan eksplorasi minyak dari Australia, dengan perjanjian Humpus Petragas
masih menjadi operator Blok Cepu dan Amploex mendapatkan keuntungan sebesar 49
persen. Setelah itu, pengeboran juga tidak bisa langsung dilakukan, karena
ditengah jalan Mobil Oil mengakuisisi Amploex, sehingga sambil menunggu proses
akuisisi selesai pengeboran pada dihentikan pada tahun 1996. Pada tahun 1998
Indonesia mengalami krisis finansial yang mengakibatkan Humpuss Petragas untuk
menjual seluruh sahamnya kepada Mobil Oil .[36]
Setelah berbagai masalah dan kegagalan tersebut, kemudian PT.
ExxonMobil memutuskan membeli hak eksplorasi lapangan Cepu, lalu dengan
menggunakan resolusi tinggi dan melakukan seismic 3D untuk pemetaan lapisan
bawah. Kemudian pada Februari 2001, Mobil Cepu Ltd adalah anak perusahaan dari
PT. ExxonMobil yang bekerja sama dengan Pertamina menemukan sumber minyak
mentah dengan kandungan 1,478 miliar barel dan gas mencapai 8,140 miliar kaki
kubik di lapangan Banyu Urip, dan penemuan ini merupakan penemuan sumber minyak
paling signifikan selama satu dekade terakhir. Tak lama setelah berita itu,
kemudian masalah baru muncul lagi, PT. ExxonMobil dan Pertamina terlibat dalam
negosiasi yang cukup panjang terkait pembagian pengerjaan proyek itu.Pada tahun
2006, Susilo Bambang Yudhoyono memecat dewan direksi Pertamina dan menunjuk PT.
ExxonMobil sebagai operator utama. Kontrak perjanjian pengelola Blok Cepu
selama 30 tahun dibuat dan ditanda tangani, beserta pembagian penyertaan saham
sebesar 45 persen untuk PT. ExxonMobil dan Pertamina, 10 persen untuk
pemerintah setempat dengan perincian 4,48 persen Bojonegoro, 2,18 persen Blora,
2,24 persen Jawa Timur, dan 1,09 persen untuk Jawa Tengah.
Nama
wilayah |
Luas
Wilayah Kerja |
Cepu |
919,19 |
Bojonegoro |
624,64 |
Blora |
255,6 |
Tuban |
38,95 |
Tabel 4.1 Luas Wilayah Kerja
4. Kegiatan Sosial PT. ExxonMobil
PT. ExxonMobil ikut berkomitmen dalam program
pengembangan masyarakat melalui tiga pilar utama, yaitu pendidikan, kesehatan
masyarakat dan pembangunan ekonomi.Sejak tahun 2007, sekitar US$ 33 juta telah
diinvestasikan untuk pelaksanaan berbagai program yang telah memberikan manfaat
kepada lebih dari 100.000 masyarakat Indonesia.[37] Pada
saat ini program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh PT.ExxonMobil Cepu Limited mencapai lebih
dari 100 program yang dimaksimalkan dalam kegiatan ekonomi, pendidikan, serta
kesehatan.
1. Model Kerjasama
Pemberdayaan Perempuan Melalui Program Grameen Bank dan PT. ExxonMobil
Program
pembiayaan pada Grameen Bank tidak hanya berupa pembiayaan produktif
semata, akan tetapi pembiayaan tersebut juga diberikan untuk kegiatan konsumtif
dalam pemenuhan pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Program
Grameen Bank merupakan program sosial
yang dilakukan PT. ExxonMobil untuk mengatasi masalah ekonomi yang terjadi
disekitar perusahaan. Masalah ekonomi merupakan masalah yang paling utama dan
paling banyak dirasakan oleh mayarakat, antara lain adalah pengangguran,
kekurangan modal usaha, dan kemiskinan. Oleh karena itu, PT. ExxonMobil yang
merupakan perusahaan besar diwilayah tersebut merasa harus ikut bertanggung
jawab terkait masalah itu. Kemudian melalui penyaluran dana Coorporate Social Responsibility salah
satu program yang dilaksanakan untuk mengatasi masalah tersebut adalah adanya
program Grameen Bank. Grameen Bank adalah
program pembiayaan yang terfokus pada pemberdayaan perempuan.
CSR dalam perspektif Islam adalah praktik bisnis yang memiliki tanggung
jawab etis secara Islami.Perusahaan memasukan norma-norma agama Islam yang
ditandai dengan adanya komitmen dalam menjaga kontrak sosial didalam
operasinya.Dalam hal tersebut, PT. ExxonMobil telah mampu menjaga komitmen kerja sama
dengan Koperasi Mitra Dhuafa (KOMIDA) untuk memaksimalkan program Grameen
Bank, dimana PT. ExxonMobil sebagai penyedia dana sedangkan Koperasi Mitra
Dhuafa sebagai pengelola program tersebut. Pada awalnya program ini
dilaksanakan pada tahap pertama sekitar tahun 2009 sampai 2011 dan meliputi
tiga wilayah, yaitu Ngasem, Kalitidu, Blora, yang merupakan wilayah terdampak
dari PT. ExxonMobil.
Kemudian
pada tahap kedua, sekitar tahun 2011 sampai 2013 kembali membuka tiga cabang,
yaitu Dander, Soko dan Palang. Seiring berjalannya waktu, program ini bukan
hanya dilakukan untuk wilayah terdampak, tetapi untuk masyarakat luas yang
bertujuan untuk mengembangkan masyarakat. Pembiayaan yang dilakukan bukan hanya
bersifat produktif, tapi juga konsumtif. Program pembiayaan yang dilakukan
adalah simpan pinjam, pendidikan, arta, likstrik, mikrobisnis, pertanian, sanitasi,
bedah rumah. Setiap bentuk pembiayaan yang dilakukan memiliki akad tersendiri,
antara lain:
a)
Pembiayaan,
menggunakan akad Wakalah atau yang disebut dengan jual beli yang
diwakilkan. Yang dimaksud mewakilkan disini bukan berarti sesorang wakil dapat
bertindak semena-mena.[38]
Yang diwakilkan adalah proses pembelian antara anggota dengan produk yang akan
mereka kelola. Pada program ini besar margin pinjaman yang dibebankan kepada
nasabah adalah sebesar 25% untuk pembiayaan selama 50 minggu, dan 12,5% untuk
pembiayaan selama 25 minggu. Berikut ini adalah skema pembiayaan pada program Wakalah.
Gambar 4.2 Skema Pembiayaan Wakalah
1)
Anggota
membutuhkan dana untuk proses pengembangan usahanya, kemudian aggota mengajukan
pembiayaan ke Komida.
2)
Komida
memberikan pinjaman kepada anggota untuk membeli kebutuhan usahanya.
3)
Anggota
membelanjakan dana pinjaman sesuai kebutuhan.
4)
Anggota
mengangsur dana pinjaman ke Komida.
b)
Pendidikan,
menggunakan akad Ijārahatau
biasa disebut dana talangan. Ijārahdalam bentuk
sewa menyewa maupun upah mengupah merupakan suatu muamalah yang sudah diatur
dan disyariatkan dalam Islam.[39]Sistem
ini dilakukan untuk menalangi suatu pendanaan dan memberikan fasilitas sewa
untuk manfaat yang diberikan, yang dimaksud sewa disini adalah jangka waktu
yang diberikan Komida kepada anggota untuk membayar biaya pendidikan. Margin
yang ditetapkan oleh Komida untuk program pembiayaan ini adalah sebesar 12%.
Pola pembiayaan pada program pendidikan adalah sebagai berikut:
Gambar 4.3 Skema Pembiayaan Pendidikan
menggunakan akad Ijārah
1)
Anggota
mengajukan pembiayaan untuk membayar biaya sekolah anak mereka.
2)
Komida
memberikan pinjaman dengan acara membayarkan secara langsung tunggakan biaya
pendidikan yang dialami nasabah ke sekolah.
3)
Komida
mendapatkan bukti pembayaran dari sekolah.
4)
Komida
memberikan bukti pembayaran tersebut kepada anggota.
5)
Anggota
membayar angsuran kepada Komida.
c)
Arta
(Alat Rumah Tangga), menggunakan akad Murābaḥah atau jual beli.
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara
tertentu.[40]
Untuk akad ini, barang yang diinginkan pembeli suda disediakan oleh Komida.
Pada program ini, Komida membebankan margin sebesar 20%. Berikut ini adalah
pola pembiayaan pada program arta:
Gambar 4.4 Skema Pembiayaan ARTA
menggunakan akad Murābaḥah
1)
Anggota
mengajukan pembiayaan dalam bentuk barang.
2)
Komida
memberikan barang.
3)
Aggota
membayar angsuran ke Komida.
d)
Listrik,
menggunakan akad Murābaḥah atau jual beli. Jual beli merupakan proses
tukar menukar materi yang memberikan konsekuensi kepemilikan barang atau jasa
secara permanen.[41]
Program ini dibuat untuk memberikan bantuan kepada anggota yang rumahnya belum
dialiri listrik. Pada program ini Komida bekerja sama dengan PLN untuk
mengadakan pembiayaan listrik. Pada proses pengadaan listrik ini margin yang
dibebankan kepada nasabah sebesar 20%. Berikut ini skema pada proses pengadaan
listrik:
Gambar 4.5 Skema pembiayaan listrik
menggunakan akad Murābaḥah
1)
Anggota
mengajukan pembiayaan listrik ke Komida, pada tahap ini anggota sekaligus
memberikan data-data yang dibutuhkan untuk proses pengadaan listrik.
2)
Komida
memberikan data-data nasabah ke PLN untuk proses pendataan dan kemudian
dilakukan pemasangan.
3)
PLN
mendatangi rumah anggota untuk memasang aliran listrik.
4)
PLN
menyerahkan bukti pemasangan aliran listrik ke Komida.
5)
Setelah
listrik terpasang, anggota mengangsur biaya pemasangan ke Komida.
e)
Mikrobisnis,
menggunakan akad Wakalah atau biasa disebut jual beli yang diwakilkan. Wakalah
secara etimologis bermakna taukil, yaitu menyerahkan, mewakilkan,
dan menjaga.[42]
Secara garis besar pada program pembiayaan ini sama dengan penbiayaan umum,
cuma yang membedakan adalah besar pinjaman. Pada program ini biasanya ditujukan
ke usaha besar, bisanya besar pinjaman sebesar Rp 15.000.000. Besar margin ysng
dibebankan kepada nasabah sebesar 25% untuk pembiayaan selama 50 minggu, dan
12,5% untuk pembiayaan selama 25 minggu. Berikut ini adalah pola pembiayaan
mikrobisnis menggunakan akad Wakalah:
Gambar 4.6 Skema pembiayaan mikrobisnis
menggunakan akad Wakalah
1)
Anggota
membutuhkan dana untuk proses pengembangan usahanya, kemudian aggota mengajukan
pembiayaan ke Komida.
2)
Komida
memberikan pinjaman kepada anggota untuk membeli kebutuhan usahanya.
3)
Anggota
membelanjakan dana pinjaman sesuai kebutuhan.
4)
Anggota
mengangsur dana pinjaman ke Komida.
f)
Sanitasi,
menggunakan akad istisnā’ atau biasa disebut dengan pesanan. Dalam
transaksi istisnā’ barang yang dibuat dan dikerjakan semuanya menjadi
kewajiban pekerja.[43]
Pada program ini Komida kerjasama dengan mitra kontruksi. Dana pinjaman
diberikan kepada mitra kontruksi secara langsung, dana yang dicairkan sebesar
75% dulu untuk proses pembangunan, kemudian yang 25% merupakan dana simpanan
yang hanya bisa diberikan kepada mitra kontruksi. Besar margin yang dibebankan
pada program ini adalah sebesar 22%.
Gambar 4.7 Skema Pembiayaan Sanitasi
menggunakan akad Istisnā’
1)
Anggota
mengajukan proses pembiayaan ke Komida.
2)
Komida
memberikan dana kepada mitra kontruksi untuk proses pembangunan.
3)
Setelah
selesai, mitra kontruksi memberikan bukti pengerjaan pembangunan.
4)
Anggota
mengangsur dana ke Komida.
Jadi
jika dilihat dari mekanismenya, program Grameen Bank masih menggunakan
sistem konvensional, hal tersebut dapat dilihat dari besarnya margin yang
diberikan. Akan tetapi pada model akadnya menggunakan istilah syariah. Sisi
positif dengan adanya model kerjasama pemberdayaan tersebut, permasalahan yang
terjadi pada masyarakat kini mulai berkurang dan kehidupan ekonomi masyarakat
mulai meningkat. Tetapi selain itu, ada sisi negatif yang didapatkan oleh
masyrakat, yaitu besarnya margin yang diberikan oleh Komida kepada anggota
tentu saja akan mengurangi keuntungan yang mereka dapatkan.
Dari
sekian penjelasan tersebut diatas, jka dibuatkan sebuah Model Kerja Sama
Pemberdayaan Perempuan Melalui Program Grameen Bank dalam prespektif
ekonomi islam tercermin dalam pelaksanaan akad-akad syariah didalamnya, dapat
digambarkan sebagai berikut:
Gambar
4.1 Model Kerja Sama Pemberdayaan Perempuan Melalui Program Grameen Bank
Kesimpulan
dari mekanisme program Grameen Bank adalah
sejumlah akad yang diterapkan telah
memenuhi kriteria dalam prespektif ekonomi Islam. Namun, dari sisi penentuan
margin masih berdasarkan ketentuan perusahaan sehingga masyarakat hanya mampu
menerima ketentuan margin tersebut.
D. Kesimpulan
Setelah memberikan pengantar dan beberapa teori yang digunakan
untuk menganalisa permasalahan yang diteliti. Maka berdasarkan hasil pembahasan
diatas, dapat disimpulkan bahwa Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa model kerja sama
pemberdayaan perempuan melalui program Gramen Bank di PT. ExxonMobil dalam
prespektif ekonomi islam tercermin pada akad-akad syariah yang telah
diaplikasikan dalam bentuk kegiatan-kegiatan antara lain akad wakalah, ijarah,
murabahah dan istisna.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Yusuf Zainal dkk, “Pengantar
Sistem Sosial Budaya di Indonesia”, Bandung: CV Pustaka Setia, 2014
Abdullah, Boedi dkk, “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam
(Muamalah), Bandung: CV Pustaka Setia, 2014
Antonio, Muhammad Syafi”I “Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek”,
Jakarta: Gema Insani, 2001
Aziz, Moh. Ali Rr. Suhartini, dan A. Halim, “Dakwah Pemberdayaan Masyarakat: Paradigma Aksi Metodologi”, Yogyakarta:
Pustaka Pesantren, 2005
Amelia Maika dan Eddy Kiswanto, jurnal tentang “Pemberdayaan
Perempuan Miskin Pada Usaha Kecil di Pedesaan Melalui Layanan Lembaga Keuangan
Mikro, 70.
Bungin, Burhan “Metodologi Penelitian Kualitatif : Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam
Varian Kontemporer”,Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2015
Edi Suharto, “Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat Kajian
Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial”, Bandung:
PT Refika Aditama, 2014
Ghazaly, Abdul Rahman “Fiqh Muamalat”, (Jakarta: Kencana, 2015
Rofiq A, R.B. Widodo, dkk, “Pemberdayaan
Pesantren Menuju Kemandirian dan Profesionalisme Santri dengan Metode Daurah
Kebudayaan”, Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2005.
Sugiyono,”Metode Penelitian Pendidikan”, Bandung: Penerbit
Alfabeta, 2015
Sun’an. Muammil dan Abdurrahman Senuk, Ekonomi Pembangunan Daerah, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2015
Syani, Abdul. “Sosiologi
Sistematika, Teori, dan Terapan”, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2015
Suyono, Haryono. “Sinergi Baru Pemberdayaan Keluarga”, Jakarta: Yayasan Dana
Sejahtera Mandiri, 2005.
Soekanto, Soerjono “Sosiologi Suatu Pengantar”, Jakarta: PT
Rajagrafindo Persada, 2012
Veithzal Rivai, dkk, Islamic Financial Management, Jilid. 1,
Cet. 1, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2010
Rr. Siti Kurnia Widiastusi, dkk,
“’Pemberdayaan Masyarakat Marginal”, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2015
UUD RI, Pasal 1, ayat 8 Tentang Pemberdayaan Masyarakat,
Permendagri RI Nomor 7 Tahun 2007.
Manan, Muhammad Abdul Teori
dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dana Bakhti Prima Yas,
1997
Moleong, Lexy J. “Metode Penelitian Kualitatif”, (Bandung:
PT REMAJA ROSDAKARYA, 2016
Rudy C. Tarumingkeng, “Metode Penelitian Kualitatif (Jenis, Karakteristik,
dan Keunggulan)”, (Cikarang : Grasindo, 2010
Rasjid, “Fiqh Islam”, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2015
Suhendi, Hendi “Fiqh Muamalah”, (Jakarta: Rajawali Pers,
2016
Supardi, “Metodelogi Penelitian Ekonomi & Bisnis”,
(Yogyakarta: UII Press, 2005), 28.
Sugiarto E. Kusmayadi, Metodologi Penelitian Dalam Bidang
Kepariwisataan, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2000
Tim Laskar Pelangi, “Metodologi Fiqh
Muamalah”, (Kediri: Lirboyo Pers, 2016Mardani, “Fiqh Ekonomi Syariah”, (Jakarta:
Kencana, 2012
Zubaedi, “Pengembangan Masyarakat : Wacana dan Praktik), (Jakarta:
Kencana, 2013
World Meters “Population of
Indonesia”, dalam http://www.worldometers.info/world-populatioN/indonesia-population/,diakses pada
tanggal 30 Oktober 2017.
Badan Pusat Statistik, “Jumlah Penduduk Miskin Menurut Provinsi
2007-2017”, dalam https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/1119, diakses pada
tanggal 10 Mei 2018.
ExxonMobil, “ExxonMobil di
Indonesia”, dalam http://www.exxonmobil.co.id/id-id/company/about-us/about-us/overviewdiakses pada tanggal 20 Oktober 2017
[1] Dosen Ekonomi Islam pada prodi ekonomi Islam Fakultas
Keislaman Universitas Madura
[2]World
Meters “Population of Indonesia”, dalam http://www.worldometers.info/world-populatioN/indonesia-population/,diakses pada
tanggal 30 Oktober 2017.
[3]Badan
Pusat Statistik, “Jumlah Penduduk Miskin Menurut Provinsi 2007-2017”, dalam https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/1119, diakses pada
tanggal 10 Mei 2018.
[4]
Haryono Suyono, “Sinergi Baru Pemberdayaan Keluarga”, (Jakarta: Yayasan
Dana Sejahtera Mandiri, 2005), 21.
[5]
Muammil Sun’an dan Abdurrahman Senuk, Ekonomi
Pembangunan Daerah, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2015), 121.
[6]
ExxonMobil, “ExxonMobil di Indonesia”, dalam http://www.exxonmobil.co.id/id-id/company/about-us/about-us/overviewdiakses
pada tanggal 20 Oktober 2017.
[7]Amelia
Maika dan Eddy Kiswanto, jurnal tentang “Pemberdayaan Perempuan Miskin Pada
Usaha Kecil di Pedesaan Melalui Layanan Lembaga Keuangan Mikro, 70.
[8]
Abdulsyani, “Sosiologi Sistematika, Teori, dan Terapan”, (Jakarta: PT
Bumi Aksara, 2015), 156
[9]
Muhammad Syafi”I Antonio, “Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek”, (Jakarta: Gema
Insani, 2001), 90
[10]
Zubaedi, “Pengembangan Masyarakat : Wacana dan Praktik), (Jakarta:
Kencana, 2013), 24.
[11]Moh.
Ali Aziz, Rr. Suhartini, dan A. Halim, “Dakwah
Pemberdayaan Masyarakat: Paradigma Aksi Metodologi”, (Yogyakarta: Pustaka
Pesantren, 2005), 169.
[12]Yusuf Zainal Abidin, dkk, “Pengantar Sistem
Sosial Budaya di Indonesia”, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2014), 43.
[13]
Soerjono Soekanto, “Sosiologi Suatu Pengantar”, (Jakarta: PT
Rajagrafindo Persada, 2012), 158.
[14]
Rofiq A, R.B. Widodo, dkk, “Pemberdayaan
Pesantren Menuju Kemandirian dan Profesionalisme Santri dengan Metode Daurah
Kebudayaan”, Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2005.
[15] Edi
Suharto, “Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat Kajian Strategis
Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial”, (Bandung: PT Refika
Aditama, 2014), 58.
[16]Veithzal
Rivai, dkk, Islamic Financial Management, Jilid. 1, Cet. 1, (Bogor :
Ghalia Indonesia, 2010), 127.
[17] Rr.
Siti Kurnia Widiastusi, dkk, “’Pemberdayaan
Masyarakat Marginal”, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), 68.
[18] UUD
RI, Pasal 1, ayat 8 Tentang Pemberdayaan Masyarakat, Permendagri RI Nomor 7
Tahun 2007.
[19] Edi Suharto, “Membangun
Masyarakat Memberdayakan Rakyat”, (Bandung: PT Refika Aditama, 2014), 65.
[20]Ibid..,
hlm 65.
[21] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), 7.
[22] Muhammad Abdul Manan, Teori
dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dana Bakhti Prima Yas,
1997), 19.
[23] P3EI, Ekonomi Islam, (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2008), 19
[24]I Made
Wirartha, “Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi”, (Yogyakarta: ANDI
OFFSET, 2006), 154.
[25]
Supardi, “Metodelogi Penelitian Ekonomi & Bisnis”, (Yogyakarta: UII
Press, 2005), 28.
[26]
Sugiarto E. Kusmayadi, Metodologi Penelitian Dalam Bidang
Kepariwisataan, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2000), 54.
[27]
Lexy J. Moleong, “Metode Penelitian Kualitatif”, (Bandung: PT REMAJA
ROSDAKARYA, 2016), 3.
[28]
Burhan Bungin, “Metodologi Penelitian Kualitatif : Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam
Varian Kontemporer”, (Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2015), 77.
[29]Moh.
Nazir, “Metode Penelitian”, (Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, 2003),
174.
[30]
Boedi Abdullah, dkk, “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam (Muamalah), (Bandung:
CV Pustaka Setia, 2014), 207.
[31]
Lexy J. Moleong, “Metode Penelitian Kualitatif”, …, 187.
[32]
Sugiyono,”Metode Penelitian Pendidikan”, (Bandung: Penerbit Alfabeta,
2015), 329
[33]
Lexy J. Moleong, “Metode Penelitian Kualitatif”,…,248.
[34]
Rudy C. Tarumingkeng, “Metode Penelitian Kualitatif (Jenis, Karakteristik,
dan Keunggulan)”, (Cikarang : Grasindo, 2010), 76-77.
[35]
Wikipedia, “Blok Cepu”, dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Blok_Cepu,
diakses pada tanggal 3 Januari 2018.
[36]
ExxonMobil, “Blok Cepu”, dalam http://www.exxonmobil.co.id/id-id/company/about-us/operating-locations/cepu-block,
diakses pada tanggal 3 Januari 2018
[37]
ExxonMobil, “Tentang Kami”, dalam http://www.exxonmobil.co.id/id-id/company/about-us/about-us/overviewdiakses
pada tanggal 20 Oktober 2017.
[38]
Hendi Suhendi, “Fiqh Muamalah”, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), 236.
[39]
Abdul Rahma Ghazaly, “Fiqh Muamalat”, (Jakarta: Kencana, 2015), 277.
[40]
Sulaiman Rasjid, “Fiqh Islam”, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2015),
278.
[41] Tim
Laskar Pelangi, “Metodologi Fiqh Muamalah”, (Kediri: Lirboyo Pers,
2016), 2.
[42]
Mardani, “Fiqh Ekonomi Syariah”, (Jakarta: Kencana, 2012), 298.
[43]Ibid,…
124.