KISI - KISI SOAL UAS SPEI
UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP TA 2019/2020 Kode Mata Kuliah : Nama Mata Kuliah ...

Selamat Mengerjakan
CATATAN SANG PEMBELAJAR
UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP TA 2019/2020 Kode Mata Kuliah : Nama Mata Kuliah ...
CARA PRAKTIS MEMASUKAN FILE PDF KE DALAM BLOGBlog adalah salah satu media yang bisa digunakan dalam pembelajaran. Masa pandemi ini blog merupakan salah media yang cukup efektif bagi guru untuk menyamp...
Nama :MustafidaNim : 230721100130Kelas : 1 E Ekonomi Syariah Email : mustafidatoufa@gmail.com
Nama : Ahmad Farhan AthaullahNim : 230721100201Kelas : 1E Ekonomi SyariahEmail : ahmadfarhanathaullah@gmail.com
Nama : Rivangga Nur ArdiansyahNIM : 230721100221Kelas : 1E Ekonomi SyariahEmail : rivangganurardiansyah@gmail.com
Nama : Lailatul IstiqomahNIM : 203721100078Kelas : 1E Ekonomi syariah Email : istiqomaglailatul5@gmail.com
Nama : Khairun Nafi'ahNIM : 230721100061Kelas : 1E Ekonomi SyariahEmail : fialemper@gmail.com
1.Bagaimana kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan islam dan sahabat?
ReplyDeleteKebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar. Sistem keuangan adalah penentuan dasar sistem keuangan Kondisi nmoneter bangsa arab menggunakan standar mata uang dinar emas, mengukur timbangan dalam jumlah bilangan dan bertransaksi dengan dirham. Pada masa Rasulullah SAW menggunakan sistem uang dua logam. Rasulullah SAW memang tidak mencetak dinar dan dirham emas sendiri. tapi menggunakan dinar Rómawi dan dirham Persia ini juga menunjukkan bahwa sistem uang dua logam tidak eksklusif hanya dilakukan oleh ummat Islam Demikian seterusnya. sistem dua logam atau diterapkan oleh para Khalifah hingga masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Pada awal pemerintahan defisit aggaran jarang terjadi. Pengelolaan baitul maal dari setiap harta yang tidak jelas pemiliknya merupakan milik baitul maal. Penyaluran dana dialokasikan untuk menyebarkan islam (IPTEK, ifrastuktur, kebudayaan, dan kesejahteraansosial) berdampak baik sehingga peningkatan pendapatan pada baitul maal.
Kebijakan moneter pada setiap khalifah:
A) Abu Bakar: pemberlakuan kembali zakat karena banyak yang membangkang, Pengelolaan zakat agar tidak terjadi penyimpangan didalam pengelolaanya.
B) Umar lbn Khattab: ketika pendapatan meningkat karena ekspansi, di baitul tidak langsung dihabiskan melainkan secara bertahap, dan dibelanjakan sesuai prinsp prinsip dalam alquran
C) Usman bin Affan: pengembangan SDA serta infrastruktur dll dan menaikkan dana pensiun.
D) Ali ibn Thalib : pendtribusian pemerataan uang rakyat.
2.Siapa abu yusuf? Bagaimana pemikiran ekonomi pada kitab kharaj, jelaskan !
Nama lengkap Abu yusuf adalah Ya’qub bin ibrahim bin Habib al-Ansari lahir di kufah tahun 113 H, diantara kitab kitabnya yang paling terkenal adalah kitab al- Kharaj. beliau menjadi murid Abu Hanifah selama 17 tahun dan sejumlah ulama terkemuka pada masa itu. Panggilan populernya Qadli Qudhat ( hakim agung) pada masa khalifah Harun al- Rasyid. Al-Kharaj merupakan kitab pertama Daulah Islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul. Dalam menghimpun zakat dan pemasukan lainnya, penguasa dinasehati agar memilih orang-orang yang dapat dipercaya, teliti dan kritis. Ini semua diharapkan agar proses penghimpunan bebas dari segala kebocoran sehingga hasil optimal dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga Negara.
Kitab al-Kharaj mencakup berbagai bidang antara lain:
a)Tentang pemerintah; seorang Khalifah adalah wakil Allah di bumi untuk melaksanakan perintah-Nya. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat. Abu Yusuf menyusun sebuah kaidah figh yang sangat populer, yaitu Tasarruf al-Imam Ala Ra'iyyah Manutun Bi al-Maslahah (setiap tindakan pemerintah yang berkaitan dengan rakyat senantiasa terkait dengan kemaslahatan mereka).
b)Tentang keuangan; uang Negara bukan milik Khalifah tetapi amanat Allah dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
c)Tentang pertanahan; tanah yang diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama 3 tahun dan diberikan kepada yang lain.
d)Tentang perpajakan; pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat dan ditetapkan berdasarkan kerelaanmereka.
NAMA: Dwiki Maulana Attabik Bahta
NIM : 190721100070
e)Tentang peradilan; hukum tidak dibenarkarn berdasarkan hal yang syubhat. Jabatan tidak boleh menjadi bahan pertimbangan dalam persoalan keadilan.
Delete3. Sebutkan pemikiran al-mawardi dalam kitabnya ? sebutkan 3 saja
Pemikiran politik al-Mawardi dalam kitab AL-AHKAAM AS-SULTHONIYAH
a. pengertian pokok imamah, Imamah (kepemimpinan/kekuasaan/pemerintahan) dilembagakan untuk menggantikan (tugas) kenabian guna melindungi agama dan mengatur dunia.
b. Dalam pandangan al mawardi menurutnya imamah menjadi sah apabila memenuhi dua metodologi. Pertama, dia dipilih oleh parlemen (ahlul halli wal aqdi). Mereka inilah yang memiliki wewenang untuk mengikat dan mengurai atau juga disebut model al-Ikhtiar. Kedua, ditunjuk oleh imam sebelumnya. Model pertama selaras dengan demokrasi dalam konteks modern. Sementara, tipe kedua, al-Mawardi merujuk pada eksperimen sejarah, yakni pengangkatan Khalifah Umar bin Khattab oleh khalifah sebelumnya, Abu Bakar ash-Shiddiq.
c. apakah keberadaan imamah menjadi wajib karena pertimbangan akal atau karena hukum agama. Al-Mawardi mengemukakan dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan wajib secara akal , sedang yang kedua menyatakan wajib secara agama.
4. Apa yang anda ketahui ttg ;1) kitab pertama ekonomi islam.2) dinar dan dirham.3) bait al mal wa al-tamwil
1)Kitab pertama ekonomi islam,pokok pembahasan mengenai kitab ada beberapa
- Abu yusuf dengan kitab Al-kharaj merupakan kitab pertama yang dirancang untuk menghindari penindasan rakyat. Kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan kekhalifahan islamiyah dan pos pos pengeluaran mereka berdasarkan al-quran dan sunnah
- Al-Syaibani dengan kitabnya al-Kasb mengemukakan kajian mikro ekonomi yang berkisar pada teori kasb (pendapatan) dan sumber-sumber serta pedoman perilaku konsumsi dan produksi.Kitab adalah kitab pertama yang membahas mengenai hal tersebut. Al-Syaibani disebut dr. Al Janidal sebagai perintis ilmu ekonomi dalam islam.
- Yahya bin Umar dengan kitabnya Ahkam al-Suq, yang merupakan kitab pertama di dunia islam yang membahas khusus hisbah dan berbagai hukum pasar serta penyajian materi dari berbagai mazhab fiqih
2) Kata dinar sendiri berasal dari bahasa Romawi, yakni denarius, sedangkan dirham berasal dari bahasa Persia, yakni drachma. Beredarnya dirham dan dinar di Jazirah Arab dibawa oleh para pedagang Arab yang berdagang di Syam (di bawah pengaruh Romawi) dan Yaman (di bawah pengaruh Persia). Sebelumnya, bangsa Arab berdagang secara barter dan tidak pernah memproduksi mata uang sendiri. Akhirnya, bangsa Arab pun mengadopsi dinar dan dirham sebagai sistem mata uang mereka. Hal ini berlangsung hingga zaman Nabi Muhammad SAW. Ketika itu, Nabi Muhammad SAW, selain menetapkan dirham dan dinar sabagi alat tukar yang sah dalam perniagaan, juga menstandarkan tiga jenis dirham yang beredar kala itu menjadi satu jenis dirham, yakni dirham 14 qirat.
3) Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau disebut juga dengan “Koperasi Syariah”, merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro. BMT terdiri dari dua istilah, yaitu “baitulmaal” dan “baitultamwil” Baitulmaal merupakan istilah untuk organisasi yang berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana non profit, seperti zakat, infak dan sedekah. Baitultamwil merupakan istilah untuk organisasi yang mengumpulkan dan menyalurkan dana komersial. dengan demikian BMT mempunyai peran ganda yaitu fungsi sosial dan fungsi komersial
NAMA: DWIKI MAULANA ATTABIK BAHTA
NIM: 190721100070
kelas 2 A
Delete1. *kebijakan moneter pada masa awal pemerinthan islam :
ReplyDeletea. Membangun masjid
Sebgai pusat seluruh aktivitas kaum muslim diantaranya yaitu kegiatan ekonomi
b. Merehabilitasi kaum muhajirin
Memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum muhajirin
c. Membuat konstitusi Negara
Konstitusi yang menyatakan madinah sebagai sebuah Negara dan menegaskan tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga Negara baik muslim maupun non muslim
d. Meletakkan dasar-dasar system keuangan Negara. Seluruh paradigma berpikir di ekonomi serta aplikasinya di kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran islam di hapus dan di gantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-niali qur’ani
e. Menerapkan jizyah, kharaj, ushr
*kebijakan moneter pada masa sahabat
a. Abu Bakar As-Shidiq, melaksanakan berbagai kebijakan seperti yang telah di praktikan oleh rasulullah SAW.
b. Umar bin khattab –pendirian lembaga baitul mal, kepemilikan tanah, zakat dan ushr, sedekah dari non muslim, penetapan mata uang, klasifikasi dan alokasi pendaptan Negara, pengeluaran.
c. Usman Bin Affan, melakukan beberapa penataan baru dengan mengikuti kebijakan khalifah umar –pengembangan sumber daya alam, membentuk armada laut kaum muslimin, tidak mengambil upah dari kantornya, mempertahankan system pemberian bantuan dan santunan, pemilik harta diberikan keleluasaan untuk menaksir hartanya sendiri, menaikkan dana pensiunan sebesar 100 dirham
d. Ali bin Abi Thalib,- menghentikan para pejabat korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan usman, mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang di terapkan oleh ali bin abi thalib.
2. * Abu Yusuf merupakan seorang hakim yang hidup pada kekhalifahan abasiyah. Beliau termasuk salah satu cendekiawan yang memberikan kontribusi besar dalam pemikiran ekonomi islam dan yang pertama kali menyinggung masalah mekanisme pasar yang tertuang dalam kitabnya al-kharaj.
* Pemikiran ekonominya dalam kitab al-kharaj; pendaptan Negara bisa di peroleh dari : a. al-amwal al-ammah ( keuangan public ), ghanimah, fa’I, al-kharaj, jizyah, usyr al tijarah, dan shadaqah. b. al- amwal al-khashah (keuangan khusus) dapat diketahui saat beliau mengupas soal sewa tanah atau kompensasi pemanfaatan tanah Negara oleh asing.
3. Pemikiran Al-Mawardi dalam kitabnya; a. Kitab adab ad-dunya: memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utam, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan, dan industri b. Kitab al-hawi: secara khusus membahas tentang mudharabah dalam pandangan berbagai madzhab c. kitab al ahkam as shultaniyah: banyak menguraikan tentang pemerintahan dan admisnistrasi agama islam.
4. 1. Kitab pertama ekonomi islam: kitab yang pertama membahas tentang ekonomi islam yaitu al-kharaj karya abu yusuf. 2. Dinar dan dirham; dinar adalah kepingan logam emas yang biasa di gunakan sbagai alat tukar dalam perdagangan syariah, 1 keping beratnya 1 mitsqal/4,25 gr emas, sedangak dirham adalah kepingan perak yang juga di gunakan dalam transaksi berbasis syariah. 1 keping beratnya 1 mitsqal/ 2,975 gr perak. 3. Bait al mal wa al-tamwil merupakan lrmbaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggota dan biasanya beroprasi dalam skala mikro.
Nama : Indah Nur Falasyifah
NIM : 190721100003
Kelas: 2A
1.Kebijakan moneter pada dasarnya adalah kebijakan yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar.
ReplyDeleteA.Kebijakan moneter pada masa Rasulullah
Pada masa Rasulullah, beliau menetapkan sistem moneter tersebut apa yang menjadi tradisi penduduk Makkah dan Madinah. Rasulullah memang tidak mencetak uang atau dinar dan dirham sendiri, akan tetapi menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia. Sistem ini juga diterapkan oleh para Khulafaurrasyidin hingga pada masa khalifah Abdul Malik bin Marwan. Pada awal pemerintahan Islam defisit anggaran jarang terjadi dan sistem pengelolaan moneter diserahkan kepada Baitul Mal. Seluruh alokasi dana Baitul Mal tersebut mempunyai dampak terhadap pertumbuhan ekonomi baik secara langsung atau tidak.
B.Kebijakan Moneter pada masa Khulafaurrasyidin
a.Abu bakar as-Siddiq
• perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat.
• menerapkan konsep balance budget policy pada Baitul Mal.
b. Umar bin Khattab
• reorganisasi Baitul Mal dengan mendirikan Diwan Islam (al-Divan).
• membelanjakan sesuai dengan prinsip al-Quran.
c.Utsman bin Affan
• pembangunan perairan dan meningkatkan dana pensiun.
d.Ali bin Abi Thalib
• mencetak mata uang sendiri atas nama pemerintah Islam.
2.Nama lengkapnya adalah Abu Yusuf Yaqub bin Ibrahim bin Habib bin Khunais bin Saad al-Anshari al- Jalbi al- Kufi al- Baghdadi. Beliau lahi di Kufah pada tahun 713M dan wafat pada tahun 798M dalam usia 63 tahun. Perjalanan rihlah ilmiah, beliau berguru untuk Imam Abu Hanifah selama +/- 17 tahun. Di antara karya-karya beliau, salah satunya kitab al- Kharraj. Abu Yusuf salah satu cendekiawan yang memberikan kontribusi besar dalam pemikiran ekonomi Islam dan yang pertama kali menyinggung masalah mekanisme pasar yang tertuang dalam kitab al- Kharraj. Di antara pemikiran ekonomi Abu Yusuf adalah:
A.Kebijakan Fiskal
Beliau menganalisis permasalahan fiskal dan menganjurkan beberapa kebijakan bagi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menggunakan ayat alquran dan Assunnah.
B.Keuangan Publik
Beliau mengungkapkan bahwa keuangan negara bukan milik khalifah tetapi amanat Allah dan rakyatnya yang harus dijaga.
C.Sistem Pertahanan
Tanah yang diperoleh dari lahan milik negara bisa dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama 3 tahun dan diberikan kepada yang lain.
D.Negara dan Aktivitas ekonomi
Pentingnya memenuhi kebutuhan rakyat dan mengembankan proyek rakyat berorientasi kepada kesejahteraan umum.
E.Perpajakan
Beliau berpendapat bahwa pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat dan ditetapkan berdasarkan kerelaan mereka.
Nama: Ririn Lailatut Tarwiyah
Nim : 190721100020
3.Pemikiran al Mawardi dalam kitab Al-Ahkam As-Sulthoniyah
DeletePertama : tentang pengertian pokok imamah, Al Mawardi membuat definisi yang terkenal, yaitu:
الْإِمَامَةُ: مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا
“Imamah (kepemimpinan/kekuasaan/pemerintahan) dilembagakan untuk menggantikan (tugas) kenabian guna melindungi agama dan mengatur dunia”.
Kedua: Imamah menjadi sah apabila memenuhi dua metodologi, yang pertama, dia dipilih oleh parlemen ahlul halli wal aqdi mereka inilah yang memiliki wewenang untuk mengikat. Kedua, ditunjuk oleh imam sebelumnya model pertama selaras dengan demokrasi dalam konteks modern. Sementara model ke dua merujuk pada sejarah yakni pengangkatan khalifah Umar bin Khattab.
Ketiga: apakah keberadaan imamah menjadi wajib karena pertimbangan akal (bil aql) atau karena hukum agama (bissyari’).
4.A. Kitab pertama ekonomi Islam
1.Al Kharraj : membahas tentang ekonomi publik, khususnya perpajakan dan peran dalam pembangunan ekonomi.
2. Al Kasb : kajian mikro ekonomi yang berkisar pada teori pendapatan dan sumber-sumber mengenai hal tersebut.
3.Al Ahkam Al Suq : kitab pertama yang membahas tentang khusus hisbah dan berbagai hukum pasar serta penyajian materi dari berbagai mazhab fiqh.
B. Menurut hukum Islam uang dinar yang digunakan adalah setara 4,25 gram emas 22 karat dengan diameter 23 milimeter. Standar ini telah ditetapkan pada masa Rasulullah dan digunakan oleh Organisasi Perdagangan Islam Dunia (WITO) hingga saat ini. Sedangkan uang Dihram total dengan 2,975 gram perak murni Dinar dan Dirham adalah mata uang yang digunakan sebagai alat bantu atau alat tukar sebelum islam datang.
C. Baitul mal wat tamwil adalah yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu BMT juga menerima titipan zakat, infak, dan sedekah serta menyalurkanya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.
1. Pada awal pemerintahan Islam defisit anggaran jarang terjadi dan sistem pengelolaan moneter diserahkan kepada Baitul mal. Baitul mal adalah pos yang dikhususkan untuk mengelola semua pemasukan atau pengeluaran harta yang menjadi hak kaum muslim. Didalam pengelolaan moneter awal pemerintahan Islam mengalokasikan dana untuk penyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan infrastruktur, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Seluruh alokasi dana Baitul mal tersebut mempunyai dampak terhadap pertumbuhan ekonomi baik secara langsung atau tidak, seperti alokasi untuk penyebaran Islam yang berdampak terhadap kenaikan agregate demand sekaligus agregat supply karena populasi akan meningkat dan penggunaan sumber daya alam semakin maksimal. Penerimaan negara secara keseluruhan pada awal pemerintahan Islam tidak tercatat secara sempurna. Karena beberapa alasan. Pertama, minimnya jumlah orang muslim yang bisa membaca, menulis dan mengenal aritmatika sederhana. Kedua, sebagian besar bukti pembayaran dibuat dalam bentuk sederhana. Ketiga, besar hasil pengumpulan zakat hanya didistribusikan secara lokal. Keempat, pada sebagian besar kasus, ghanimah didistribusikan setelah terjadi peperangan.
ReplyDeletePada masa Khalifah abu bakar, beliau tidak melakukan perubahan terhadap mata uang yang beredar. Dinar dan dirham masih menjadi satuan mata uang negara. mata uang pada saat itu adalah Dinar heraklius dan dirham Persia, disamping itu ada uang fulus untuk pembelian barang yang murah. Koin Dinar dan dirham pada masa Abu bakar masih mempunyai berat yang tetap. Nilai Dinar sama dengan 10 dirham. Nilai satu dirham sama dengan 48 fulus.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, administrasi keuangan kaum Muslimin didelegasikan kepada orang-orang Persia. Pada saat itu Umar mempekerjakan ahli pembukuan dan akuntan orang Persia dalam jumlah besar untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran uang Baitul mal. Mereka juga menggunakan satuan dirham untuk membantu meningkatkan sirkulasi uang.
Nama : Nur Aini Mutoharoh
Kelas : 2A (190721100090)
Jawaban no. 2
DeleteAbu Yusuf merupakan seorang pakar ekonomi Islam dan juga seorang hakim dalam masa kekhalifahan dinasti Abbasiyah.
Dalam kitab al-kharaj, membahas tentang persoalan-persoalan administrasi dan keuangan negara, ketatanegaraan, pertanahan, pajak (kharaj, 'usyur, jizyah, dan lain-lain). Dalam kitab al-kharaj juga membahas mengenai bagaimana membangun sebuah sistem keuangan publik yang sesuai dengan hukum Islam persyaratan Ekonomi.
Abu Yusuf juga menjelaskan tentang pengaturan keuangan publik, dimana menurutnya " uang negara bukan milik Khalifah, melainkan sebuah amanah Allah dan rakyatnya harus dijaga dengan penuh tanggung jawab". Selain itu dalam hal perpajakan abu Yusuf berpendapat bahwa " pajak yang diperoleh dari laba milik negara dapat ditarik kembali jika lahan itu tidak digarap selama 3 tahun dan boleh diberikan kepada orang lain agar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Mengenai penamaan Al-kharaj pada kitab ini karena alasan didalamnya memuat persoalan pajak, juga persoalan pajak jizyah dimana kaum non-muslim wajib membayar jizyah. Namun jika mereka meninggal dunia pajak tersebut tidak boleh dibayar oleh ahli warisnya. Sementara bagi kaum muslimin yang ikut berperang, maka tidak dibebankan jizyah. Dan besarnya jizyahpun disesuaikan. untuk golongan kaya 4 Dinar, golongan menengah 2 Dinar, dan golongan miskin 1 Dinar.
Jawaban no. 3
• kitab adab ad-dunya wa ad-din
Kitab ini memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta 4 jenis mata pencaharian utama yaitu; pertanian, peternakan, perdagangan, dan industri.
• kitab al-Hawi
Dalam kitab ini secara khusu membahas tentang Mudharabah dalam berbagai pandangan madzhab.
• kitab al-Ahkam as-shulthaniyyah
Didalam kitab ini banyak menjelaskan tentang sistem pemerintahan dan administrasi negara islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyat, berbagai lembaga negara, penerimaan dan pengeluaran negara serta institusi hisbah.
Jawaban no.4
• kitab al-kasb
Kitab ini merupakan kitab pertama dalam Islam yang secara keseluruhan membahas tentantang mikro ekonomi yang yang berpatokan pada pendapatan dan sumber-sumbernya, serta perilaku produksi dan konsumsi, sehingga ia disebut sebagai perintis ekonomi dalam dunia Islam.
• Dinar dan Dirham
Dirham merupakan koin yang terbuat dari logam emas. Sedangkan Dinar merupakan koin yang terbuat dari perak. Dinegara-negara timur tengah, Dinar dan Dirham sudah dikenal sebagai alat tukar yang resmi selama berabad-abad. Ini merupakan warisan dari agama Islam.
• Baitul mal wa at-tamwil
Merupakan lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka meningkatkan derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Nama: Nur Aini Mutoharoh
Kelas: 2A (190721100090)
1. Kebijakan pada awal pemerintahan Islam.
ReplyDeletePada masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW, mata uang dinar dan dirham diimpor, dinar dari romawi dan dirham dari Persia. Besarnya volume impor dinar dan dirham dan juga barang komoditas bergantung kepada volume komoditas yang diekspor kedua negara tersebut dan wilayah-wilayah lain yang berada di bawah pengaruhnya. Lazimnya, uang akan diimpor jika permintaan uang (money demand) pada pasar internal mengalami kenaikan. Dan sebaliknya, komoditas akan diimpor jika permintaan uang mengalami penurunan. Permintaan terhadap uang selama periode ini secara umum bersifat permintaan transaksi dan pencegahan. Pelarangan penimbunan, baik uang maupun komoditas, dan talaqqi rukban tidak memberikan kesempatan terhadap penggunaan uang dengan selain kedua motif tersebut.
Kebijakan pada masa sahabat.a. Khalifah abu bakar as shiddiq
Kebijakan Fiskal Abu Bakar As-Shiddiq adalah sebagai berikut: pada masa pemerintahan Abu Bakar As-Shiddiq belum banyak perubahan dan inovasi baru yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan keuangan negara. Hasil pengumpulan zakat dijadikan sebagai pendapatan Negara dan disimpan dalam Baitul Mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin hingga tidak ada yang tersisa. b. Khalifah umar bin khattab.
Kebijakan Fiskal Umar Ibn Khattab akan dipaparkan sebagai berikut: Seiring dengan semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada masa pemerintahan Umar ibn al-khattab, pendapatan Negara mengalami peningkatan yang signifikan.c. Khalifah ustman bin affan.
Masa pemerintahannya berlangsung selama 12 tahun. Pada enam tahun pertama masa pemerintahannya, khalifah Ustman ibn Affan melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan Umar ibn Khattab. Dalam rangka pengembangan sumber daya alam, beliau melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan-jalan, dan pembentukan organisasi kepolisian secra permanent untuk mengamankan jalur perdagangan.d. Khalifah ali bin abi thalib.
Ali bin Abi Thalib membenahi sistem administrasi Baitul Mal, baik di tingkat pusat maupun daerah hingga semuanya berjalan dengan baik. Dalam pendistribusian harta Baitul Mal, khalifah Ali ibn Abi halib menerapkan sistem pemerataan.
2. Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin Khunais bin Sa’ad Al-Anshari Al-Jalbi Al-Kufi Al-Baghdadi atau lebih dikenal sebagai Abu Yusuf. Beliau lahir di kufah pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). selama tujuh belas tahun, Abu Yusuf tiada henti-hentinya belajar kepada pendiri mazhab Hanafi. Ia pun dikenal sebagai salah satu murid terkemuka abu hanifah. Berkat bimbingan para gurunya serta ditunjang oleh ketekunan dan kecerdasannya abu yusuf tumbuh sebagai seorang alim yang sangat di hormati oleh berbagai kalangan. Salah satu karya abu yusuf yang sangat momunemtal adalah kitab al-kharaj (buku tentang perpajakan). Abu yusuf cendrung memaparkan berbagai pemikiran ekonominya dengan menggunakan perangkat analisis qiyas yang di dahului dengan melakukan kajian yang mendalam . landasan pemikirannya adalah mewujudkan al-maslahah al-‘ammah (kemaslahatan umum). Pendekatan ini membuat berbagai gagasannya lebih relavan dan mantap.
3. Abu al-hasan ali bin Muhammad bin habib al-mawardi al-basri al-syafii lahir dikota basrah pada tahun 364 H (974 M). setelah mengawali pendidikannya di kota basrah dan Baghdad selama dua tahun, ia berkelana ke berbagai negeri lain untuk menuntut ilmu. Berkat keluesan ilmunya, salah satu tokoh besar mazhab syafii ini dipercaya memangku jabatan qadhi (hakim) di berbagai negeri secara bergantian. Setelah itu, al-mawardi kembali ke kota Baghdad untuk beberapa waktu kemudian diangkat sebagai hakim agung pada masa pemerintahan khalifah qaim bi amrillah al-abbasi.
DeletePada dasarnya, pemikiran ekonomi al-mawardi tersebar palng tidak pada tiga buah karya tulisnya yaitu kitab adab ad-dunya wa ad-din, al-hawi dan al-ahkam as- sulthaniyyah. Dalam kitab adab ad-dunya wa ad-din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mat apencaharian utama yaitu pertanian, peternakan, perdagangan, dan industry. Dalam kitab al-hawi, di salah satu bagiannya secara khusus membahas tentang mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam kitab al-ahkam as-sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi negara islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhaddap rakyat nya, berbagai lembaga negara, penerimaan dan pengeluaran negara, serta industry hisbah.
4. Kitab pertama ekonomi islam.
a. Kitab al-kharaj karya abu yusuf, kitab ini mempunyai orientasi birokratik karena ditulis untuk merespon permintaan khalifah harun ar rasyd yang ingin menjadikannya sebagai buku petunjuk administrative dalam rangka mengelola lembaga baitul mal dengan baik dan benar, sehingga negara dapat hidup makmur dan rakyat tidak terzalimi.
b. Kitab al-kasb karya al-syabani, beliau mendefinisikan al-kasb sebagai mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal. Kitab ini mengemukakan kajian mikroekonomi yang berkisar pada teori kasb (pendapatan) dan sumber-sumbernya serta pedoman perilaku produksi dan konsumsi.
c. Kitab ahkam al-suq karya yahya bin umar, kitab ini khusus membahas hisbah dan berbagai hokum pasar. Kitab ini dilatarbelakangi oleh hokum syara tentang perbedaan kesatuan timbangan dan takaran perdagangan dalam satu wilayah dan hokum syara tentang harga gandum yang tidak terkendali akibat pemberlakuan liberalisasi harga, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kemudharatan bagi para konsumen.
Dinar dan dirham
a. Mata uang dinar (sebuah koine mas) berasal dari romawi. Bobot dinar sama dengan satu mitsqal atau sama dengan dua puluh qirat atau serratus grains of barley.
b. Mata uang dirham (sebuah koin perak) berasal dari Persia.
Bait al mal wa tamwil
BMT terdiri dari dua istilah yaitu “baitul mal” dan “baitul tamwil”. Baitul mal (rumah harta) merupakan istilah untuk organisasi yang berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana non profit, seperti zakat, infaq dan sedekah sesuai dengan peraturan dan amanah yang di titipkan. Sedangkan baitul tamwil (rumah pengembangan harta) merupakan istilah untuk organisasi dengan kegiatan mengumpulkan dan menyalurkan dana komersial seperti mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi. BMT merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroprasi dalam skala mikro.
Nama : Fula Salsa Billah
Nim : 190721100119
Kelas 2A
Nama : Ismah Zahrotul Abidah
ReplyDeleteNim :190721100207
Kelas : 2A Ekonomi Syariah
1. Kebijakan moneter awal pemerintah islam
Syaikh Abdul Qodim Zallum, dikutif Rivai dan Buchori mengatakan bahwa sistem moneter adalah sekumpulan kaedah pengadaan dan pengaturan keuangan dalam suatu negara, yang paling penting dalam setiap keuangan adalah penentuan dasar keuangan dimana kesatuan itu dinisbahkan seluruh nilai-nilai berbagai mata uang lain. Fakta menunjukkan bahwa sistem moneter adalah bukan ilmu pengetahuan yang umum milik semua umat, melainkan bersumber dari aqidah dan syari’ah Islam tertentu.
Pengelolaan moneter awal pemerintah islam mengalokasikan dana untuk penyebaran islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan infrastuktur dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Pengelolaan sistem moneter dan APBN pada masa awal pemerintah islan dikelola dengan cermat, efektif, efisien, dan menyebabkan jarang terjadinya defisit anggaran.
Kebijakan moneter masa sahabat :
1. Abu Bakar As-sidiq : perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat, perkembangan pembangunan Baitul Maal dan penanggung jawab Baitul Maal (Abu Ubaidah), menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal, melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak
2. Umar bin Khattab : Reorganisasi Baitul maal, dengan mendirikan Diwan Islam yang pertama, pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya, diversifikasi terhadap objek zakat, undang-undang perubahan pemilikan tanah (Land reform), pengelompokan pendapatan Negara dalam 4 bagian
3.Usman bin Affan : pembangunan pengairan, pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan, pembangunan gedung pengadilan, kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu, selama enam tahun terakhir dari pemerintahan Usman situasi politik Negara sangat kacau. Kepercayaan terhadap pemerintahan Usman mulai berkurang dan puncaknya rumah Usman dikepung dan beliau dibunuh dalam usia 82 tahun.
4. Ali bin Abi Thalib : pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan, pengeluaran angkatan laut dihilangkan, adanya kebijakan pengetatan anggaran.
2. Abu Yusuf adalah tokoh yang terkenal sebagai ahli tata kelola keuangan negara dan seorang hakim yang hidup pada kekhalifahan Abbasiyah. Beliau berasal dari keluarga sederhana dan tumbuh kembang di Kufah, yang pada masanya merupakan pusat peradaban Islam sehingga banyak cendekiawan Muslim yang berkumpul di sana, salah satunya adalah Imam Abu Haifah, dan Abu Yusuf sendiri tercatat sebagai salah satu santrinya. Perjalanan rihlah ilmiah yang pernah dilakukannya antara lain adalah ia berguru kepada Imam Abu Hanifah selama kurang lebih 17 tahun.
Beberapa karya Abu Yusuf yang terkenal salah satunya adalah kitab al-Kharaj yang menjelaskan tentang hukum perpajakan dan cukai dan ditulis atas permintaan langsung dari Khalifah Harun al-Rasyid, sebagai kitab pedoman dalam menghimpun pemasukan dan pendapatan negara yang berasal dari kharraj, ‘usyr dan jizyah. Kitab ini sekaligus merupakan kitab panduan tata kelola keuangan negara yang pertama sebelum Yahya Ibn Adam Al-Qurasyi menulis kitab dengan judul yang sama.
1. Bagaimanakah kebijakan moneter pada awal masa pemerintahan islam dan pada masa sahabat?
ReplyDeleteJAWAB :
Kondisi moneter bangsa arab menggunakan stndar mata uang dinar emas, mengukur timbangan dalam jumlah bilangan dan bertransaksi dengan dirham. Pemerintah mengakui transaksi muamalah yang menggunakan dinar romawi dan dirham persia serta dinar quraisy. pada awal pemerintahan defisit aggaran jarang terjadi. Pengelolaan baitul mal dari setiapharta yang tidak jels pemiliknya merupakan milik baitul mal. Penyaluran dana dialokasikan untuk menyebaran islam (IPTEK, ifrastuktur, kebudayaan, dan kesejahteraan sosial) berdampak baik sehingga peningkatan pendapatan pada baitul mal. Serta pada awal pemerintahan sangat mendorong investasi dalam jangka panjang serta meingkatnya pendapatan nasional secara keseluruhan.
Kebijakan moneter pada setiap khalifah :
a. Abu Bakar : pemberlakuan kembali zakat karena banyak yang membangkang, Pengelolaan zakat agar tidak terjadi penyimpangan didalam pengelolaanya. Pengembangan konsep balance budget pd baitul mal.
b. Umar Ibn Khattab : ketika pendapatan meningkat karena ekspansi, di baitul tidak langsung dihabiskan melainkan secara bertahap, dan dibelanjakan sesuai prinsp-prinsip dalam al-qur’an. Memperkerjakan orang persia yang ahli akuntan di baitul mal.penerbitan cek kepada orang yang berhak.
c. Usman bin Affan: pengembangan SDA serta infrastruktur dll dan menaikkan dana pensiun. Kebijakan pembagian lahan luas milik raja persia kepada inidvidu dan hasilnya.
d. Ali ibn Thalib : pendtribusian pemerataan uang rakyat. Kebijakan pengetatan anggaran, dan pengeluaran angkatan laut dihilangkan.
2. Siapakah Abu Yusuf, bagaimana pemikiran ekonominya dalam kitab al-khorraj? Jelaskan?
JAWAB:
Abu yusuf lahir di Kufah pada tahun 113 H dan meninggal dunia di Bagdhad tahun 182 H. Abu Yusuf menimba berbagai ilmu kepada banyak ulama besar. Selama 17 tahun tiada henti-hentinya belajar kepada pendiri mazhab hanafi. Abu Yusuf tumbuh sebagai alim yang sangat dihormati diberbagai kalangan, menulis beberapa karya, hakim, mengajar dan tidak jarang pendapatnya dijadikan acuan.
Kitab al-kharraj ini berorientasi beroratik yakni pentujuk admistratif dalam rangka mengelola lembaga baitul mal dengan baik dan benar. Dikombinasikan dengan dalil-dalil naqliyah dan aqliah yang menjadi pembeda kitab kharraj yang lain. Kitab ini berisi tentang berbagai ketentuan agama tentang perpajakan, pengelolaan pendapatan dan pembelanjaan publik.
NAMA : HANA FAUZIA QOTHRUN NADA
KELAS : 2A
NIM : 190721100128
3. Sebutkan pemikiran al-Mawardi dalam kitabnya?sebutkan 3 saja
ReplyDeleteJAWAB:
1. Metode penetapan Kharaj (pajak)
a. Metode Misahah, yaitu penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah,terlepas dari apakah tanah tersebut ditanami atau tidak, selama tanah tersebut memang bisa ditanami.
b. Metode berdasarkan tanah yang ditanami saja
c. Metode Musayah, penetapannya berdasarkan persentase dari hasil produksi pajak dipungut setelah panen.
2. Negara dan aktivitas ekonomi yakni pelaksanaan imamah (politik keagamaan ) mutlak dan sebuah keharusan.
3. Baitul hikmah : Pendapatan dari berbagai sumber akan disimpan pada pos yang berbeda atau terpisah dan dibelanjakan sesuai alokasi masing-masing.
4. Apa yang ada ketahui tentang :
a. Kitab pertama ekonomi islam
b. Dinar dan dirham
c. Bat al mal wa at-tamwil
JAWAB:
a. Kitab pertama ekonomi islam
Pemfokusan pembahasan mengenai berbagai kitab ada beberapa :
1. Abu Yusuf dengan kitab al-Kharraj merupakan kitab pertama yang dirancang untuk menghindari penindasan rakyat. Kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan daulah islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan Kitabullah dan sunnah rasul SAW.
2. Al-Syaibani dengan kitabnya al-Kasb mengemukakan kajian mikro ekonomi yang berkisar pada teori kasb (pendapatan) dan sumber-sumber serta pedoman perilaku konsumsi dan produksi.Kitab adalah kitab pertama yang membahas mengenai hal tersebut. Al-Syaibani disebut dr. Al Janidal sebagai perintis ilmu ekonomi dalam islam.
3. Yahya bin Umar dengan kitabnya Ahkam al-Suq, yang merupakan kitab pertama di dunia islam yang membahas khusus hisbah dan berbagai hukum pasar serta penyajian materi dari berbagai mazhab fiqih
b. Dinar dan dirham
Kata dinar sendiri berasal dari bahasa Romawi, yakni denarius, sedangkan dirham berasal dari bahasa Persia, yakni drachma. Beredarnya dirham dan dinar di Jazirah Arab dibawa oleh para pedagang Arab yang berdagang di Syam (di bawah pengaruh Romawi) dan Yaman (di bawah pengaruh Persia). Sebelumnya, bangsa Arab berdagang secara barter dan tidak pernah memproduksi mata uang sendiri. Akhirnya, bangsa Arab pun mengadopsi dinar dan dirham sebagai sistem mata uang mereka. Hal ini berlangsung hingga zaman Nabi Muhammad SAW. Ketika itu, Nabi Muhammad SAW, selain menetapkan dirham dan dinar sabagi alat tukar yang sah dalam perniagaan, juga menstandarkan tiga jenis dirham yang beredar kala itu menjadi satu jenis dirham, yakni dirham 14 qirat.
c. Bait al mal wa at-tamwil
Bait al mal wa at-tawil adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah atau biasa disebut koperasi syariah. Berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan beroperasi pada skala mikro. Kegiatannya yakni ada 2 mengumpulkan dan menyalurkan dana non profit (baitul mal) serta mengumpulkan dan menyalurkan dana komersial (baitul tamwil).
NAMA : HANA FAUZIA QOTHRUN NADA
KELAS : 2A
NIM : 190721100128
Nama : Ismah Zahrorul Abidah
ReplyDeleteNim : 190721100207
Kelas : 2A Ekonomi Syariah
Lanjutannya
3. Tiga pemikiran al-mawardi dalam kitabnya :
1. Negara dan Aktivitas Ekonomi
Al-Mawardi
Beliau berpendapat bahwa pelaksanaan Imamah (kepemimpinan politik keagamaaan) merupakan kekuasaan mutlak (absolut) dan pembentukannya merupakan suatu keharusan demi terpeliharannya agama dan pengelolaan dunia.
2. Perpajakan
Menurut mawardi, penilaian atas kharaj (pajak) harus bervariasi sesuai denagn faktor-faktor yang menentukan kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman dan sistem irigasi, karena sedikit banyaknya jumlah produksi bergantung kepada 3 faktor tersebut.
Al-Mawardi menyarankan menggunakan salah satu dari tiga metode yang pernah ditetapkan dalam sejarah Islam, yaitu:
a. Metode Misahah yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah.
b. Metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja.
c. Metode Musaqah yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan persentase dari hasil produksi .
3. Baitul Mal
Al-Mawardi menyatakan bahwa untuk membiayai belanja negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya, negara membutuhkan lembaga keuangan negara (Baitul Mal) yang didirikan secara permanen. Melalui lembaga ini, pendapatan negara dari berbagai sumber akan disimpan dalam pos yang terpisah dan dibelanjakan sesuai dengan alokasi masing-masing.
4.
1) Kitab pertama ekonomi Islam : kitab pertama ekonomi islam adalah kitab al-kasb ditulis oleh imam Asy-Syaibani. Membahas tentang mikro ekonomi yang berkutat pada penetapan dan sumber-sumbernya, serta perilaku produksi dan konsumsi, sehingga ia disebut sebagai perintis ekonomi dalam islam
2) Dinar dan Dirham adalah alat tukar/alat transaksi mata uang yang digunakan pada zaman peradaban islam. Dirham (koin perak) dan dinar (koin emas). Menurut hukum islam uang dinar yang dipergunakan adalah setara 4,25 gram emas 22 karat. Sedangkan uang Dihram setara dengan 2.975 gram perak murni. Dinar dan Dirham adalah mata uang yang berfungsi sebagai alat tukar baik sebelum datangnya islam maupun sesudahnya. Dengan menggunakan keduanya, perekonomian di Dunia Islam tumbuh begitu pesat.
3) Bait al mal wa al-tamwil
Baitul Mal Wattamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist.
1. Kebijakan moneter awal pemerintah islam
ReplyDeleteSyaikh Abdul Qodim Zallum, dikutif Rivai dan Buchori mengatakan bahwa sistem moneter adalah sekumpulan kaedah pengadaan dan pengaturan keuangan dalam suatu negara, yang paling penting dalam setiap keuangan adalah penentuan dasar keuangan dimana kesatuan itu dinisbahkan seluruh nilai-nilai berbagai mata uang lain. Fakta menunjukkan bahwa sistem moneter adalah bukan ilmu pengetahuan yang umum milik semua umat, melainkan bersumber dari aqidah dan syari’ah Islam tertentu.
Pengelolaan moneter awal pemerintah islam mengalokasikan dana untuk penyebaran islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan infrastuktur dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Pengelolaan sistem moneter dan APBN pada masa awal pemerintah islan dikelola dengan cermat, efektif, efisien, dan menyebabkan jarang terjadinya defisit anggaran.
Kebijakan moneter masa sahabat :
1. Abu Bakar As-sidiq : perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat, perkembangan pembangunan Baitul Maal dan penanggung jawab Baitul Maal (Abu Ubaidah), menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal, melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak
2. Umar bin Khattab : Reorganisasi Baitul maal, dengan mendirikan Diwan Islam yang pertama, pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya, diversifikasi terhadap objek zakat, undang-undang perubahan pemilikan tanah (Land reform), pengelompokan pendapatan Negara dalam 4 bagian
3.Usman bin Affan : pembangunan pengairan, pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan, pembangunan gedung pengadilan, kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu, selama enam tahun terakhir dari pemerintahan Usman situasi politik Negara sangat kacau. Kepercayaan terhadap pemerintahan Usman mulai berkurang dan puncaknya rumah Usman dikepung dan beliau dibunuh dalam usia 82 tahun.
4. Ali bin Abi Thalib : pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan, pengeluaran angkatan laut dihilangkan, adanya kebijakan pengetatan anggaran.
2. Abu Yusuf adalah tokoh yang terkenal sebagai ahli tata kelola keuangan negara dan seorang hakim yang hidup pada kekhalifahan Abbasiyah. Beliau berasal dari keluarga sederhana dan tumbuh kembang di Kufah, yang pada masanya merupakan pusat peradaban Islam sehingga banyak cendekiawan Muslim yang berkumpul di sana, salah satunya adalah Imam Abu Haifah, dan Abu Yusuf sendiri tercatat sebagai salah satu santrinya. Perjalanan rihlah ilmiah yang pernah dilakukannya antara lain adalah ia berguru kepada Imam Abu Hanifah selama kurang lebih 17 tahun.
Beberapa karya Abu Yusuf yang terkenal salah satunya adalah kitab al-Kharaj yang menjelaskan tentang hukum perpajakan dan cukai dan ditulis atas permintaan langsung dari Khalifah Harun al-Rasyid, sebagai kitab pedoman dalam menghimpun pemasukan dan pendapatan negara yang berasal dari kharraj, ‘usyr dan jizyah. Kitab ini sekaligus merupakan kitab panduan tata kelola keuangan negara yang pertama sebelum Yahya Ibn Adam Al-Qurasyi menulis kitab dengan judul yang sama.
Nama : Fenni Dwi Wulandari
NIM : 190721100133
Kelas : 2A
3. Tiga pemikiran al-mawardi dalam kitabnya :
ReplyDelete1. Negara dan Aktivitas Ekonomi
Al-Mawardi
Beliau berpendapat bahwa pelaksanaan Imamah (kepemimpinan politik keagamaaan) merupakan kekuasaan mutlak (absolut) dan pembentukannya merupakan suatu keharusan demi terpeliharannya agama dan pengelolaan dunia.
2. Perpajakan
Menurut mawardi, penilaian atas kharaj (pajak) harus bervariasi sesuai denagn faktor-faktor yang menentukan kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman dan sistem irigasi, karena sedikit banyaknya jumlah produksi bergantung kepada 3 faktor tersebut.
Al-Mawardi menyarankan menggunakan salah satu dari tiga metode yang pernah ditetapkan dalam sejarah Islam, yaitu:
a. Metode Misahah yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah.
b. Metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja.
c. Metode Musaqah yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan persentase dari hasil produksi .
3. Baitul Mal
Al-Mawardi menyatakan bahwa untuk membiayai belanja negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya, negara membutuhkan lembaga keuangan negara (Baitul Mal) yang didirikan secara permanen. Melalui lembaga ini, pendapatan negara dari berbagai sumber akan disimpan dalam pos yang terpisah dan dibelanjakan sesuai dengan alokasi masing-masing.
4.
1) Kitab pertama ekonomi Islam : kitab pertama ekonomi islam adalah kitab al-kasb ditulis oleh imam Asy-Syaibani. Membahas tentang mikro ekonomi yang berkutat pada penetapan dan sumber-sumbernya, serta perilaku produksi dan konsumsi, sehingga ia disebut sebagai perintis ekonomi dalam islam
2) Dinar dan Dirham adalah alat tukar/alat transaksi mata uang yang digunakan pada zaman peradaban islam. Dirham (koin perak) dan dinar (koin emas). Menurut hukum islam uang dinar yang dipergunakan adalah setara 4,25 gram emas 22 karat. Sedangkan uang Dihram setara dengan 2.975 gram perak murni. Dinar dan Dirham adalah mata uang yang berfungsi sebagai alat tukar baik sebelum datangnya islam maupun sesudahnya. Dengan menggunakan keduanya, perekonomian di Dunia Islam tumbuh begitu pesat.
3) Bait al mal wa al-tamwil
Baitul Mal Wattamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist.
Nama : Fenni Dwi Wulandari
NIM :190721100133
Kelas : Ekonomi Syariah/2A
1. Pada awal pemerintahan Islam defisit anggaran jarang terjadi dan
ReplyDeletesistem pengelolaan moneter diserahkan kepada baitul mall. Dalam pengelolaan moneter awal pemerintahan, Islam mengalokasikan dana untuk penyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan infrastruktur, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Dapat disimpulkan bahwa pengelolaan sistem moneter dan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilakukan oleh pemerintah awal Islam dikelola dengan ceramat, effektif, effisien, dan menyebabkan jarang terjadinya defisit anggaran, meskipun sering terjadinya peperangan,
Kebijakan moneter untuk menyempurnakan perekoniomian pd masa khalifah sbg berikut :
(ABU BAKAR ASH-SHIDDIQ)
• Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat
• Perkembangan pembangunan Baitul Maal dan penanggung jawab Baitul Maal (Abu Ubaidah).Menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal.
Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak.
(UMAR BIN KHATTAB)
• Reorganisasi Baitul maal
• Pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya.
• Diversifikasi terhadap objek zakat
• Pengembanga Ushr (pajak) pertanian
• Undang-undang perubahan pemilikan tanah (Land reform)
• Pengelompokan pendapatan Negara
(USTMAN BIN AFFAN)
• Pembangunan pengairan
• Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan
• Pembangunan gedung pengadilan, guna penegakan hukum
• Kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan pada masa Umar dari 9 juta menjadi 50 juta dirham
Selama enam tahun terakhir dari pemerintahan Usman situasi politik Negara sangat kacau. Kepercayaan terhadap pemerintahan Usman mulai berkurang dan puncaknya rumah Usman dikepung dan beliau dibunuh dalam usia 82 tahun.
(ALI BIN ABI THALIB)
Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan.
Pengeluaran angkatan laut dihilangkan
Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
• mencetak mata uang sendiri atas nama pemerintah Islam.
1. Pada awal pemerintahan Islam defisit anggaran jarang terjadi dan
Deletesistem pengelolaan moneter diserahkan kepada baitul mall. Dalam pengelolaan moneter awal pemerintahan, Islam mengalokasikan dana untuk penyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan infrastruktur, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Dapat disimpulkan bahwa pengelolaan sistem moneter dan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilakukan oleh pemerintah awal Islam dikelola dengan ceramat, effektif, effisien, dan menyebabkan jarang terjadinya defisit anggaran, meskipun sering terjadinya peperangan,
Kebijakan moneter untuk menyempurnakan perekoniomian pd masa khalifah sbg berikut :
(ABU BAKAR ASH-SHIDDIQ)
• Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat
• Perkembangan pembangunan Baitul Maal dan penanggung jawab Baitul Maal (Abu Ubaidah).Menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal.
Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak.
(UMAR BIN KHATTAB)
• Reorganisasi Baitul maal
• Pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya.
• Diversifikasi terhadap objek zakat
• Pengembanga Ushr (pajak) pertanian
• Undang-undang perubahan pemilikan tanah (Land reform)
• Pengelompokan pendapatan Negara
(USTMAN BIN AFFAN)
• Pembangunan pengairan
• Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan
• Pembangunan gedung pengadilan, guna penegakan hukum
• Kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan pada masa Umar dari 9 juta menjadi 50 juta dirham
Selama enam tahun terakhir dari pemerintahan Usman situasi politik Negara sangat kacau. Kepercayaan terhadap pemerintahan Usman mulai berkurang dan puncaknya rumah Usman dikepung dan beliau dibunuh dalam usia 82 tahun.
(ALI BIN ABI THALIB)
Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan.
Pengeluaran angkatan laut dihilangkan
Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
• mencetak mata uang sendiri atas nama pemerintah Islam.
Nama : sri indah purwati
Nim : 190721100021
1. ~Kebijakan moneter pada awal pemerintahan Islam.
ReplyDeletePada masa ini rasul mengimpor dua mata uang yaitu Dinar dari Roma dan dirham dari persia. Rasul tidak melarang kaumnya untuk mengimpor Dinar dirham asal dalam skala cukup. Kebijakan rasul yaitu tidak menimbun Dinar dan dirham, adanya hukum yang baku, menerapkan sebagai mata uang, mewajibkan zakat, menerapkan pertukaran uang.
~ Pada masa sahabat nabi.
Masa Khalifah abu bakar, tidak ada perubahan yang signifikan semua kebijakan moneter nya hampir semua mengambil kebijakan Rasullullah Saw.
Masa Khalifah Umar bin Khattab, menerapkan dan menerbitkan sejumlah cek pada orang yang berhak dan berumah tangga untuk mengumpulkan hartanya ke bendahara kaum muslimin.
Masa Khalifah Utsman bin Affan, sudah ada mata uang yang bertuliskan bismillah, barakah dll.
2. Ya'qub bin Ibrahim bin habib bin khunais bin sa' ad al- Anshari al- jalbi al-kufi al-Baghdadi adalah nama dari abu Yusuf. Lahir dikota Kufah pada 113 H (731M) dan meninggal dunia pada 182H (798 M).
Pemikiran abu Yusuf pada kitab Al kharraj tidak hanya membahas tentang Al kharraj tetapi semua pendapatan negara seperti ghanimah, fa'i, kharraj, ushr, jizyah dan shodaqoh. Abu Yusuf memfokuskan pada pembangunan sistem keuangan yang mudah dilaksanakan sesuai dengan hukum Islam.
3. a. Kitab adab ad-dunya wa ad-din, memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta 4 jenis mata pencaharian pertama yaitu pertanian, peternakan, perdagangan, dan industri.
b. Kitab al- hawi, Membahas tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai Mazhab. Pada kitab ini tidak semua tentang Mudharabah.
c. Kitab al-Ahkam as-Sulthaniyyah, menguraikan tentang sistem pemerintahan dan administrasi negara Islam seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya dll.
4. a. Kitap Al kharraj karya abu Yusuf
b. ~Dinar adalah koin emas seberat 22 karat dengan berat 4.25 gram>
~ Dirham adalah koin perak murni dengan berat 2.975 gram.
c. Bait al mal wa al-Tamwil ( koperasi syariah) Merupakan lembaga keuangan Syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro.
Moh. Anang Qosim
190721100125
2. Abu Yusuf yang bernama lengkap Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’ad bin Husein al-Anshori. Beliau merupakan ahli fiqih pertama yang mencurahkan perhatiannya pada permasalahan ekonomi, dan juga termasuk salah satu cendikiawan yang memberikan kontribusi besar dalam pemikiran ekonomi Islam dan ia merupakan cendikiawan yang pertama kali menyinggung masalah mekanisme pasar yang tertuang dalam kitab Al-Kharaj.
ReplyDeletekitab al-Kharraj menjelaskan tentang hukum perpajakan dan cukai dan ditulis atas permintaan langsung dari Khalifah Harun al-Rasyid, sebagai kitab pedoman dalam menghimpun pemasukan dan pendapatan negara yang berasal dari kharraj, ‘usyr dan jizyah. Kitab ini sekaligus merupakan kitab panduan tata kelola keuangan negara yang pertama sebelum Yahya Ibn Adam Al-Qurasyi (w. 203 H) menulis kitab dengan judul yang sama.
3. • Kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din : di paparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama,yaitu pertanian, peternakan,perdagangan dan industri.
• Kitab Al-Hawi : dalam salah satu bagian kitab Al Mawardi secara khusus membahas tentang mudhorobah dalam pandangan berbagai madzhab.
• Kitab al Ahkam as- Sulthaniyyah : Banyak menguraikan tentang sistem pemerintahan dan administrasi negara islam,seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyat, berbagai lembaga negara,penerimaan dan pengeluaran negara serta institusi hisbah.
4. Kitab pertama ekonomi Islam
Al Kharraj : membahas tentang ekonomi publik, khususnya perpajakan dan peran dalam pembangunan ekonomi.
Al Kasb : kajian mikro ekonomi yang berkisar pada teori pendapatan dan sumber-sumber mengenai hal tersebut.
Al Ahkam Al Suq : kitab pertama yang membahas tentang khusus hisbah dan berbagai hukum pasar serta penyajian materi dari berbagai mazhab fiqh.
B. Menurut hukum Islam uang dinar yang digunakan adalah setara 4,25 gram emas 22 karat dengan diameter 23 milimeter. Standar ini telah ditetapkan pada masa Rasulullah dan digunakan oleh Organisasi Perdagangan Islam Dunia (WITO) hingga saat ini. Sedangkan uang Dihram total dengan 2,975 gram perak murni Dinar dan Dirham adalah mata uang yang digunakan sebagai alat bantu atau alat tukar sebelum islam datang.
C. Baitul mal wat tamwil adalah yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu BMT juga menerima titipan zakat, infak, dan sedekah serta menyalurkanya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.
Nama : sri indah purwati
Nim : 190721100021
1) Kondisi moneter bangsa Arab pada awal Pemerintahan Islam menggunakan standar mata uang Dinar emas Hercules, Bizantium dan Dirham perak Dinasti Sasanit. dari Irak dan sebagian mata uang bangsa Himyar Yaman. Tatkala Rasulullah SAW dianggkat sebagai Nabi dan Rasul Allah SWT, beliau menetapkan sistem moneter tersebut apa yang sudah menjadi tradisi penduduk Makkah, dan beliau juga memerintahkan penduduk Madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk Makkah ketika bertransaksi ekonomi menggunkan Dirham dalam jumlah bilangan bukan ukuran timbangan. Disamping itu, pada awal Pemerintahnya, Pemerintah Islam mengakui berbagai transaksi muamalah yang menggunakan Dinar Romawi dan Dirham Persia, Pemerintah juga mengakui standar timbangan yang berlaku dikalangan kaum Quraisy untuk menimbang berat Dinar dan dan Dirham. Sehubungan dengan hal ini, kaum muslimim terus menggunakan Dinar Romawi dan Dirham Persia dalam bentuk cap, dan gambar aslinya sepanjang hidup Rasulullah SAW dan dilanjutkan pada awal kekhalifahan Abu Bakar Siddiq r.a dan ke khalifahan Umar bin Khattab r.a. Sebagai lazimnya sebuah negara yang baru berdiri, negara Madinah tidak terlepas dari persoalan-persoalan ekonomi dan moneter. Persoalan ekonomi dan moneter yang paling besar dihadapi Pemerintah pada periode awal adalah menghadapi embargo ekonomi dan moneter dari bangsa Quraisy dan sekutu-sekutunya. Disisi lain jumlah penduduk yang semakin bertambah karena semakin banyaknya kaum Muhajirin yang datang ke Madinah. Sementara perekonomian Madinah dikuasai kaum Yahudi yang terkenal mahir dalam melakukan aktivitas perekonomian.
ReplyDelete2. Ya'qub bin Ibrahim bin habib bin khunais bin sa' ad al- Anshari al- jalbi al-kufi al-Baghdadi adalah nama dari abu Yusuf. Lahir dikota Kufah pada 113 H (731M) dan meninggal dunia pada 182H (798 M).
Pemikiran abu Yusuf pada kitab Al kharraj tidak hanya membahas tentang Al kharraj tetapi semua pendapatan negara seperti ghanimah, fa'i, kharraj, ushr, jizyah dan shodaqoh. Abu Yusuf memfokuskan pada pembangunan sistem keuangan yang mudah dilaksanakan sesuai dengan hukum Islam.
3)Pada dasarnya, pemikiran ekonomi al-Mawardi tersebut paling tidak pada tiga buah karya tulisannya, yaitu kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industry. Dalam kitab al-hawi, salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga Negara, penerimaan dan pengeluaran Negara, serta Institusi Hibah.
Delete4.kitab pertama adalah al kharaj, kitab itu berupaya membangun sebuah sistem keuangan publik yang sesuai dengan hukum islam dan persyaratan ekonomi.
tapi jiaka kitab maqasid syariah yang pertama itu adalah kitab yang berjudul almuwafaqat fi ushul as-syariyah yang ditulis oleh as-syaitibi.
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete1. Pada awal pemerintahan Islam defisit anggaran jarang terjadi dan sistem pengelolaan moneter diserahkan kepada baitul mall. Baitul mall adalah post yang dikhususkan untuk mengelola semua pemasukan atau pengeluaran harta yang menjadi hak kaum muslimin. Setiap harta yang menjadi hak kaum muslimin, sementara pemiliknya tidak jelas maka harta tersebut merupakan hak baitul mall, bahkan kadang pemiliknya jelas sekalipun. Apabila harta itu telah diambil, maka dengan pengambilan tersebut harta tadi telah menjadi hak baitul mall, baik harta itu dimasukkan kedalam kasnya ataupun tidak. Karena baitul mall ini mencerminkan post bukan tempat. Akan tetapi hak yang wajib diberikan untuk kepentingan kaum muslimin, maka hak tersebut berlaku untuk baitul mall. Apabila diberikan dalam salah satu post baitul mall maka harta tersebut telah menjadi bagian dari pengeluaran baitul mall, baik dikeluarkan dari kasnya maupun tidak. Sebab, harta yang diserahkan kepada para penguasa kaum muslimin beserta pembantu-pembantu mereka, atau dikeluarkan melalui tangan mereka, maka hukum baitul mall berlaku untuk harta tersebut baik terkait dengan pemasukan ataupun pengeluarannya Didalam pengelolaan moneter awal Pemerintah Islam mengalokasikan dana untuk pemyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan inprastruktur, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Seluruh alokasi dana baitul mall tersebut mempunyai dampak terhadap pertumbuhan ekonomi baik secara langsung atau tidak, seperti alokasi untuk penyebaran Islam yang berdampak terhadap kenaikan Agregate Demaand sekaligus Agregate Supply karena populasi akan meningkat dan penggunaan sumberdaya alam semakin maksimal. Dalam hal tersebut adalah peristiwa hijrahnya kaum muhajirin ke Madinah dan persaudaraannya dengan kaum anshar. Selain itu penyebaran Islam ini juga akan dapat meningkatkan pendapatan baitul mall.
ReplyDelete2. Nama lengkap Abu Yusuf adalah Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin Khunais bin Sa’ad Al-Anshari Al-Jalbi Al-Kufi Al-Baghdadi. Beliau merupakan seorang qadhi di masa pemerintahan Harun Al Rasyid (Dinasti Abbasiyah). Beliau banyak menulis kitab, salah satunya yang paling terkenal adalah kitab Al-Kharaj (Perpajakan). Penulisan kitab al-Kharaj ini didasarkan pada perintah dan pertanyaan khalifah Harun Ar-Rasyid mengenai berbagai persoalan perpajakan pada masa itu.
Diantara pemikiran ekonomi yang beliau kemukakan adalah : pertama, mengenai Negara dan aktivitas ekonomi, kharaj (Perpajakan), keuangan publik dan mekanisme harga. Mengenai Negara dan aktifitas ekonomi beliau berpendapat tugas utama penguasa adalah mewujudkan serta menjamin kesejahteraan rakyatnya. Beliau selalu menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan rakyat dan mengembangkan berbagai proyek yang berorientasi kepada kesejahteraan umum. Selanjutnya mengenai perpajakan, dalam menetapkan tarif pajak beliau merekomendasikan penggunaan system muqasamah (proporsional tax) dari pada system Misahah (Fixed Tax). Dalam hal administrasi kharaj, Abu Yusuf menolak praktik taqbil (qabalah). Taqbil adalah system pengumpulan kharaj dimana seseorang biasanya dari penduduk lokal, mengajukan diri kepada penguasa untuk bertanggung jawab untuk memungut dan menghimpun kharaj di wilayahnya. Selanjutnya mengenai keuangan publik beliau berpendapat Penerimaan Negara dalam Daulah Islamiyah dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ghanimah, adaqah, dan harta fa’I (jizyah, ‘usyur dan kharaj). Dan dalam mekanisme harga beliau berpendapat bahwa dapat saja harga-harga tetap mahal ketika persediaan barang melimpah sementara barang akan murah walaupun persediaan barang berkurang.
3. Pemikiran al-Mawardi dalam kitabnya
Delete1) Negara dan aktivitas ekonomi.
Al Mawardi berpendapat bahwa negara harus menyediakan infrastruktur yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umum. Menurutnya, "Jika hidup di kota menjadi tidak mungkin karena tidak berfungsinya fasilitas sumber air minum atau rusaknya tembok kota, maka negara bertanggung jawab untuk mem perbaikinya dan, jika tidak memiliki dana, negara harus menemukan jalan untuk memperolehnya"
Al-Mawardi menegaskan bahwa negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan publik karena setiap individu tidak mungkin membiayai jenis layanan semacam itu. Dengan demikian, layanan publik meru pakan kewajiban sosial (fardhu kifayah) dan harus bersandar kepada kepentingan umum.
Al Mawardi menyebutkan bahwa sumber-sumber pendapatan negara Islam terdiri dari zakat, ghanimah, kharaj, jizyah, dan ushr. Terkait dengan pengumpulan harta zakat, Al-Mawardi membedakan antara kekayaan yang tampak dengan kekayaan yang tidak tampak. Pengumpulan zakat atas kekayaan yang tampak, seperti hewan dan hasil pertanian, harus dilakukan langsung oleh negara, sedangkan pengumpulan zakat atas kekayaan yang tidak tampak, seperti perhiasan dan barang dagangan, diserahkan kepada kebijakan kaum Muslimin."
2) Perpajakan
Al-Mawardi menyarankan untuk menggunakan salah satu dari tiga metode yang pernah diterapkan dalam sejarah Islam, yaitu:
a. Metode Misahah, yaitu metode penetapan kharaj berda sarkan ukuran tanah. Metode ini merupakan fixed-fax, terlepas dari apakah tanah tersebut ditanami atau tidak selama tanah tersebut memang bisa ditanami.
b. Metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja. Dalam metode ini, tanah subur yang tidak dikelola tidak masuk dalam penilaian objek kharaj.
c. Metode Musaqah, yaitu metode penetapan kharaj berdasar kan persentase dari hasil produksi (proportional tax). Dalam metode ini, pajak dipungut setelah tanaman mengalami masa panen."
3) Baitul Mal.
Al-Mawardi menyatakan bahwa untuk membiayai belanja negara dalam rangka meme nuhi kebutuhan dasar setiap warganya, negara membutuhkan lembaga keuangan negara (Baitul Mal) yang didirikan secara permanen. Melalui lembaga ini, pendapatan negara dari ber bagai sumber akan disimpan dalam pos yang terpisah dan dibelanjakan sesuai dengan alokasinya masing-masing.
Al-Mawardi menegaskan, adalah tanggung jawab Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhan publik. Ia meng klasifikasikan berbagai tanggung jawab Baitul Mal ke dalam dua hal, yaitu:
a. Tanggung jawab yang timbul dari berbagai harta benda yang disimpan di Baitul Mal sebagai amanah untuk didis tribusikan kepada mereka yang berhak.
b. Tanggung jawab yang timbul seiring dengan adanya penpadatan yang menjadi aset kekayaan Baitul Mal iu sendiri.
4. - kitab pertama ekonomi islam: Al Kharaj pengarangnya adalah Abu Yusuf
- Dinar dan dirham: Dinar emas berdasarkan Hukum Syari’ah Islam adalah uang emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal. Sedangkan dirham yaitu Dirham perak Islam berdasarkan ketentuan Open Mithqal Standard (OMS) memiliki kadar perak murni dengan berat 1/10 troy ounce, atau setara dengan 3,11 gram.
- Baitul maal wa tamwil (BMT): sebagai salah satu perintis lembaga keuangan dengan prinsip syariah di Indonesia, dimulai dari ide para aktivis Masjid Salman ITB Bandung yang mendirikan Koperasi Jasa Keahlian Teknosa pada 1980. Koperasi inilah yang menjadi cikal bakal BMT yang berdiri pada tahun 1984. Konsep awal BMT dimulai dari tesis syar’iyah, “Dapatkah konsep Maal dan Tamwil digabungkan menjadi satu?”, satu sama lain saling melengkapi. Maal yang diambil dari ZIS dijadikan pengaman pembiayaan bagi 8 golongan yang berhak menerima Zakat(ashnaf). Singkatnya, dana ZIS digunakan sebagai dana produktif. Sedangkan Tamwil, murni bisnis yang hitungannya dan akadnya jelas. Kewajiban dan hak-haknya, yang digunakan secara bisnis murni.
Nama : Evi Ernawati
Nim : 190721100095
Kelas : Ekonomi Syariah/2A
LANJUTAN NO 1
DeletePada masa khalifah Abu Bakar Assidiq, dalam waktu dua tahun tiga bulan, bangsa-bangsa yang memberontak itu dapat kembali tenang dan menjadi bangsa bersatu yang kuat, disegani dan berwibawa, yang akhirnya dapat menerobos dua emperium besar yang ketika itu menguasai dunia dan menentukan arah kebudayaannya.
Kedaulatan ini pula yang kemudian mengemban peradaban di dunia selama berabad-abad sesudahnya. Beliau tidak melakukan perubah an terhadap mata uang yang beredar dinar dan dirham masih menjadi satuan mata uang Negara.
Mata uang pada masa itu adalah dinar Heraklius dan dirham Persia, disamping ada uang fulus untuk pembelian barang yang murah. Koin dinar dan dirham pada masa Abu Bakar masih mempunyai berat yang tetap. Nilai dinar sama dengan sepuluh dirham. Nilai satu dirham sama dengan 48 fulus.
Pada masa Nabi dan sepanjang masa Khulafaur Rasyidin koin mata uang asing dengan berbagai bobot sudah dikenal di Arabia, seperti dinar, sebuah koin emas dan dirham sebuah koin perak. Bobot dinar adalah sama dengan satu mitsqal atau sama dengan dua puluh qirat atau seratus grain barley.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, administrasi keuangan kaum muslim didelegasikan kepada orang-orang Persia. Pada saat itu Umar mempekerjakan ahli pembukuan dan akuntan orang Persia dalam jumlah besar untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran uang di baitul maal (keuangan negara). Mereka juga menggunakan satuan dirham untuk membantu meningkatkan sirkulasi uang.
Pada masa kekhilafahan Umar juga diterbitkan surat pembayaran cek yang penggunaannya diterima oleh masyarakat. Menurut Al-Yaqubi, Umar mengintruksikan untuk mengimpor sejumlah barang dagangan dari Mesir ke Madinah. Karena barang yang diimpor jumlahnya cukup besar, pendistribusiannya menjadi terhambat.
Oleh karena itu, Khalifah Umar menerbitkan sejumlah cek kepada orang-orang yang berhak dan rumah tangga sehingga secara bertahap setiap orang dapat pergi ke bendahara kaum muslimin dan mengumpulkan hartanya. Penggunaan sejumlah cek oleh Khalifa Umar yang diterima oleh publik menunjukkan penggunaanya sebagai alat pembayaran di periode awal Islam
Nama : Evi Ernawati
Nim : 190721100095
Kelas : Ekonomi Syariah/2A
Sulis setiowati(190721100100) Es 2A
ReplyDeleteJawaban soal no 1 :
Kebijakan Moneter pada Awal Pemerintahan Islam
Pada masa awal berdirinya Islam, kebiiakan moneter tidak terlalu diperlukkan karena hampir tidak ada sistem perbankan minimnya pnggunaan uang, kredit tidak memiliki peran dalam penciptaan uang karena kredit hanya digunakan diantar para pedagang saja, dan dilarangnya transasi yang mengandung riba perjudian, sehingga keseimbangan arus uang dan barang/jasa dapat dipertimbangkan.
Jazirah arab adalah jalur perdangan internasional yang dikenal dengan jalur sutera, bahkan sebelum adanyya pemerintahan Islam. Namun dalam bertransaksi pedagang masih menggunakan sistem barter, sampai akhirnya menggunakan dinar dan dirham setelah dinar dan dirham ditemukan.Setelah berdirinya pemerintahan Islam bersamaan diutusnya Nabi Muhammad, Jairah arab yang dulu dikuasai oleh Romawi dan Persia, memiliki tatanan kehidupan yang baru. Sistem perbankan hampir tidak ada di masa ini, sehingga kebijakan moneter belum sepenuhnya di berlakukan.
Jazirah arab adalah jalur perdangan internasional yang dikenal dengan jalur sutera, bahkan sebelum adanyya pemerintahan Islam. Namun dalam bertransaksi pedagang masih menggunakan sistem barter, sampai akhirnya menggunakan dinar dan dirham setelah dinar dan dirham ditemukan.Setelah berdirinya pemerintahan Islam bersamaan diutusnya Nabi Muhammad, Jairah arab yang dulu dikuasai oleh Romawi dan Persia, memiliki tatanan kehidupan yang baru. Sistem perbankan hampir tidak ada di masa ini, sehingga kebijakan moneter belum sepenuhnya di berlakukan.
Jazirah arab adalah jalur perdangan internasional yang dikenal dengan jalur sutera, bahkan sebelum adanyya pemerintahan Islam. Namun dalam bertransaksi pedagang masih menggunakan sistem barter, sampai akhirnya menggunakan dinar dan dirham setelah dinar dan dirham ditemukan.Setelah berdirinya pemerintahan Islam bersamaan diutusnya Nabi Muhammad, Jairah arab yang dulu dikuasai oleh Romawi dan Persia, memiliki tatanan kehidupan yang baru. Sistem perbankan hampir tidak ada di masa ini, sehingga kebijakan moneter belum sepenuhnya di berlakukan.
Nama: Rosyidatush Shofiyah
ReplyDeleteNIM : 190721100061
Kelas: Ekonomi Syariah/2A
1. -Kebijakan moneter pada awal perkembangan Islam:
Sebagai langkah awal, Islam memiliki pandangan yang khas mengenai
sistem moneter. Pertama Islam mengharamkan menimbun (al Kans) emas dan perak QS at-taubah 9: 34 larangan itu tertuju pada
penimbunan emas dan perak, sebagai uang dan alat tukar. Kedua, Islam
telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum yang baku, seperti
diyat dalam pembunuhan sebesar 1000 dinar dan batasan bagi potong
tangan untuk pencuri atas harta yang mencapai ¼ dinar. Ketiga,
Rasulullah Saw telah menetapkan emas dan perak sebagai mata uang,
dan menjadikan hanya emas dan perak sajalah sebagai standar uang.
Dimana standar barang dan jasa akan dikembelikan kepada standar
tersebut. Keempat, Ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang maka
Allah SWT telah mewajibkan zakat tersebut untuk emas dan perak,
kemudian Allah SWT menentukan nishab zakat tersebut dengan nishab
emas dan perak. Kelima, Ketika Islam menetapkan pertukaran uang
(Sharf), Islam menetapkan uang dalam bentuk emas dan perak. Sharf
adalah menukarkan atau membeli uang dengan uang, baik dalam jenis
yang sama seperti emas dengan emas atau perak dengan perak, atau
antar jenis yang berbeda seperti membeli emas dengan perak.
- kebijakan moneter pada masa sahabat:
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, administrasi keuangan kaum muslim didelegasikan kepada orang-orang Persia. Pada saat itu Umar mempekerjakan ahli pembukuan dan akuntan orang Persia dalam jumlah besar untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran uang di baitul maal (keuangan negara). Mereka juga menggunakan satuan dirham untuk membantu meningkatkan sirkulasi uang.
Pada masa kekhilafahan Umar juga diterbitkan surat pembayaran cek yang penggunaannya diterima oleh masyarakat. Menurut Al-Yaqubi, Umar mengintruksikan untuk mengimpor sejumlah barang dagangan dari Mesir ke Madinah. Karena barang yang diimpor jumlahnya cukup besar, pendistribusiannya menjadi terhambat.
Oleh karena itu, Khalifah Umar menerbitkan sejumlah cek kepada orang-orang yang berhak dan rumah tangga sehingga secara bertahap setiap orang dapat pergi ke bendahara kaum muslimin dan mengumpulkan hartanya. Penggunaan sejumlah cek oleh Khalifa Umar yang diterima oleh publik menunjukkan penggunaanya sebagai alat pembayaran di periode awal Islam. Sedangkan Usman memperlakukan kaum Muhajirin tidak seperti pada masa Umar yang tidak boleh berpindah-pindah. Kaum Muhajirin diperbolehkan berpindah-pindah di segenap imperium yang tadinya dilarang, dan memperoleh kekayaan yang cukup berlimpah dan menikmati kesenangan. Hidup serba mudah daripada di masa Umar yang harus menahan diri
2. Riwayat Hidup Abu Yusuf:
Ya'qub bin Ibrahim bin Habib bin Khunais bin Sa'ad Al Anshari AL jabr Al-Kufi Al-Baghdadi, atau yang lebih dikenal sebagai Abu Yusuf, lahir di Kufah pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M).
Dari nasab ibunya, ia masih mempunyai hubungan darah de ngan salah seorang sahabat Rasulullah Saw., Sa'ad Al-Anshari.
Keluarganya sendiri bukan berasal dari lingkungan berada.
Namun demikian, sejak kecil, ia mempunyai minat yang sangat kuat terhadap ilmu pengetahuan. Hal ini tampak dipengaruhi oleh suasana Kufah yang ketika itu merupakan salah satu pusat peradaban Islam, tempat para cendekiawan Muslim dari seluruh penjuru dunia Islam datang silih-berganti untuk saling bertukar pikiran tentang berbagai bidang keilmuan.
Selama tujuh belas tahun, Abu Yusuf tiada henti-hentinya belajar kepada pendiri mazhab Hanafi tersebut.
la pun terkenal sebagai salah satu murid terkemuka Abu Hanifah.
karya tulisnya yang terpenting adalah al Jawami', ar-Radd'ala Siyar al-Auza'i, al-Atsar, Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibn Abi Laila, Adab al-Qadhi, dan al-Kharaj.
Nama: rosyidatush Shofiyah
DeleteNIM: 190721100061/ES 2A
Pemikiran ekonomi Abu Yusuf dalam kitab al- kharaj:
Salah satu karya Abu Yusuf yang sangat monumental adalah Kitab al-Kharaj (Buku tentang Perpajakan) Kitab yang ditulis oleh Abu Yusuf ini bukanlah kitab pertama yang membahas masalah al-Kharaj (Perpajakan). Para sejarawan Muslim sepakat bahwa orang pertama yang menulis kitab dengan mengangka tema al-Kharaj adafah Muawiyah hin Ubaidillah bin Yasar.
Penulisan Kitab al-Kharaj versi Abu Yusuf didasarkan pada perintah dan pertanyaan
Kitab al-Kharaj berisi tentang berbagai ketentuan agama yang membahas persoalan perpajakan pengelolaan pendapatan dan pembelanjaan publik. Dengan menggunakan pendekatan pragmatis dan bercorak fiqih, buku ini bukan sekedar penjelasan tentang sistem keuangan Islam
Lebih daripada itu, ia merupakan sebuah upaya untuk mem bangun sistem keuangan yang mudah dilaksanakan sesuai dengan hukum Islam dalam kondisi yang selalu berubah dan sesuai dengan persyaratan ekonomi.
Pemikiran Al - Mawardi dalam kitabnya
1. Negara dan aktivitas ekonomi.
Al Mawardi berpendapat bahwa negara harus menyediakan infrastruktur yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umum. Menurutnya,
"Jika hidup di kota menjadi tidak mungkin karena tidak berfungsinya fasilitas sumber air minum atau rusaknya tembok kota, maka negara bertanggung jawab untuk mem perbaikinya dan, jika tidak memiliki dana, negara harus menemukan jalan untuk memperolehnya"
Al-Mawardi menegaskan bahwa negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan publik karena setiap individu tidak mungkin membiayai jenis layanan semacam itu. Dengan demikian, layanan publik meru pakan kewajiban sosial (fardhu kifayah) dan harus bersandar kepada kepentingan umum.
Al Mawardi menyebutkan bahwa sumber-sumber pendapatan negara Islam terdiri dari zakat, ghanimah, kharaj, jizyah, dan ushr. Terkait dengan pengumpulan harta zakat, Al-Mawardi membedakan antara kekayaan yang tampak dengan kekayaan yang tidak tampak. Pengumpulan zakat atas kekayaan yang tampak, seperti hewan dan hasil pertanian, harus dilakukan langsung oleh negara, sedangkan pengumpulan zakat atas kekayaan yang tidak tampak, seperti perhiasan dan barang dagangan, diserahkan kepada kebijakan kaum Muslimin."
2. Perpajakan
Al-Mawardi menyarankan untuk menggunakan salah satu dari tiga metode yang pernah diterapkan dalam sejarah Islam, yaitu:
a.Metode Misahah, yaitu metode penetapan kharaj berda sarkan ukuran tanah. Metode ini merupakan fixed-fax, terlepas dari apakah tanah tersebut ditanami atau tidak selama tanah tersebut memang bisa ditanami.
b. Metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja. Dalam metode ini, tanah subur yang tidak dikelola tidak masuk dalam penilaian objek kharaj.
c. Metode Musaqah, yaitu metode penetapan kharaj berdasar kan persentase dari hasil produksi (proportional tax). Dalam metode ini, pajak dipungut setelah tanaman mengalami masa panen."
3. Baitul Mal.
Al-Mawardi menyatakan bahwa untuk membiayai belanja negara dalam rangka meme nuhi kebutuhan dasar setiap warganya, negara membutuhkan lembaga keuangan negara (Baitul Mal) yang didirikan secara permanen. Melalui lembaga ini, pendapatan negara dari ber bagai sumber akan disimpan dalam pos yang terpisah dan dibelanjakan sesuai dengan alokasinya masing-masing.
Al-Mawardi menegaskan, adalah tanggung jawab Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhan publik. Ia meng klasifikasikan berbagai tanggung jawab Baitul Mal ke dalam dua hal, yaitu:
a.Tanggung jawab yang timbul dari berbagai harta benda yang disimpan di Baitul Mal sebagai amanah untuk didis tribusikan kepada mereka yang berhak.
b. Tanggung jawab yang timbul seiring dengan adanya penpadatan yang menjadi aset kekayaan Baitul Mal iu sendiri.
Nama: rosyidatush Shofiyah
DeleteNIM: 190721100061/ES 2A
4. - kitab pertama ekonomi islam: Al Kharaj pengarangnya adalah Abu Yusuf
- Dinar dan dirham: Dinar emas berdasarkan Hukum Syari’ah Islam adalah uang emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal. Sedangkan dirham yaitu Dirham perak Islam berdasarkan ketentuan Open Mithqal Standard (OMS) memiliki kadar perak murni dengan berat 1/10 troy ounce, atau setara dengan 3,11 gram.
- Baitul maal wa tamwil (BMT): sebagai salah satu perintis lembaga keuangan dengan prinsip syariah di Indonesia, dimulai dari ide para aktivis Masjid Salman ITB Bandung yang mendirikan Koperasi Jasa Keahlian Teknosa pada 1980. Koperasi inilah yang menjadi cikal bakal BMT yang berdiri pada tahun 1984.
Konsep awal BMT dimulai dari tesis syar’iyah, “Dapatkah konsep Maal dan Tamwil digabungkan menjadi satu?”, satu sama lain saling melengkapi. Maal yang diambil dari ZIS dijadikan pengaman pembiayaan bagi 8 golongan yang berhak menerima Zakat(ashnaf). Singkatnya, dana ZIS digunakan sebagai dana produktif. Sedangkan Tamwil, murni bisnis yang hitungannya dan akadnya jelas. Kewajiban dan hak-haknya, yang digunakan secara bisnis murni.
1. a.Kebijakan moneter pada masa pemerintahan islam
ReplyDeletePada awal pemerintahan islam deficit anggaran jarang terjadi dan system pengelolaan moneter diserahkan kepada Baitul mal. Setiap harta yang menjadi hak kaum muslimin, sementara pemiliknya tidak jelas maka harta tersebut merupakan hak Baitul mal, bahkan kadang pemiliknya jelas sekalipun didalam pengelolaan moneter awal pemerintahan islam, Pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan infrastruktur, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Seluruh alokasi dana Baitul mal tersebut mempunyai dampak terhadap terhadap pertumbuhan ekonomi baik langsung atau tidak, seperti alokasi untuk penyebaran islam yang berdampak terhadap kenaikan aggregate demand sekaligus aggregate supply.
b. Kebijakan moneter pada masa sahabat
Pada masa khalifah Abu bakar as shidiq dalam waktu dua tahun tiga bulan, bangsa-bangsa yang memberontak itu dapat Kembali tenang dan menjadi bangsa Bersatu yang kuat, disegani dan berwibawa, yang akhirnya dapat menerobos dua emperium besar yang Ketika itu menguasai dunia dan menentukan arah kebudayaannya.
Mata uang pada masa itu adalah dinar heraklius dan dirham Persia, disamping ada uang fulus untuk pembelian barang yang murah. Koin dinar dan dirham pada masa abu bakar masih mempunyai berat yang tetap. Nilai dinar sama dengan 10 dirham. Nilai 1 dinar sama dengan 48 fulus.
Pada masa umar bin khattab administrasi keuangan kaum muslim didelegasikan kepada orang-orang Persia. Pada ssaat itu umar memperkerjakan ahli pembukuan dan akuntan orang Persia dalam jumlah besar untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran uang dibaitul maal (keuangan negara). Mereka juga menggunakan satuan dirham untuk membantu meningkatkan sirkulasi uang. Pada masa itu, khalifah umar menerbitkan sejumlah cek kepada orang-orang berhak dan rumah tangga sehingga secara bertahap setiap orang dapat pergi ke bendara kaum muslimin dan mengumpulkan hartanya, penggunaan sejumlah cek oleh khalifah umar yang diterima oleh public menunjukkan penggunaannya sebagai alat pembayaran diperiode awal islam.
Nama : vera ayu mandasari
Nim :190721100008/2A
1.Kondisi moneter bangsa arab pada awal masa pemerintahan islam yakni menggunakan standar mata uang dinar emas hercules, bizantium, dan dirham perak dinasti sasarit dari irak dan sebagian mata uang bangsa himyar yaman. Selain itu, pada awal masa pemerintahan Rasulullah Saw. Pemerintah islam mengakui berbagai transaksi muamalah yang menggunakan dinar romawi dan dirham persia, pemerintah juga mengakui standar timbangan yang berlaku di kalangan kaum Quraisy untuk menimbang berat dinar dan dirham. Dalam hal ini, kaum muslimin terus menggunakan dinar romawi dan dirham persia dalam bentuk cap dan gambar aslinya sejak masa Rasulullah Saw hingga ke masa para sahabat seperti abu bakar dan umar bin khattab.
ReplyDelete2. Abu Yusuf yang memiliki nama lengkap Abu Yusuf Ya'qub ibn Ibrahim ibn Habib ibn Khunais ibn Sa'ad al-Anshari al-Jalbi al-Kufi al-Baghdadi. Beliau lahir di Kufah, sebuah kota di Irak pada tahun 731M dan wafat pada tahun 798 M. Beliau juga merupakan salah satu tokoh cendekiawan muslim di bidang ekonomi pada fase awal ekonomi. Beliau juga merupakan seorang murid dari Abu Hanifah, Abu Abdullah Muhammad Asy-Syafi'i, dan Malik bin Anas. Selain itu, semasa hidupnya beliau juga merupakan seorang hakim yang hidup pada masa kekhalifaan Dinasti Abbasiyah. Beliau juga merupakan cendekiawan yang pertama kali menyinggung perihal masalah mekanisme pasar. Pemikiran ekonomi beliau pada kitab karangannya yang berjudul al-kharaj ialah :
- Menunjukkan keunggulan sistem pajak secara proporsional pada tanah. (Bidang kebijakan fiskal)
- Pada bidang keuangan publik, beliau mengungkapkan bahwa uang negara bukan milik khalifah tetapi amanat Allah Swt. dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Bentuk penerimaan keuangan publik menurut beliau diklasifikasikan dalam tiga kategori yaitu ganimah, zakat, dan fa'i (di dalam fa'i terdapat jizyah, 'usyr, dan kharaj).
3. Pemikiran ekonomi al-mawardi setidaknya terdapat pada tiga buah kitabnya yang berjudul Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi, dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab ad-Dunya wa ad-Din, beliau memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama yaitu pertanian, peternakan, perdangangan, dan industri. Dalam kitab al-Hawi, pada salah satu bagiannya beliau secara khusus membahas mengenai mudharabah dalam pandangan berbagai madzhab.
- Peran negara dan aktifitas ekonomi : Al-Mawardi menegaskan bahwa negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan publik karena setiap individu tidak mungkin membiayai jenis layanan macam itu.
- Perpajakan : tentang metode penetapan kharaj, Al-Mawardi menyarankan untuk menggunakan salah satu dari tiga metode yang pernah diterapkan dalam sejarah islam, yaitu : metode misahah (metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah), metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja, metode musaqah (metode penetapan kharaj berdasarkan presentase dari hasil produksi/proportional tax).
- Zakat : dalam hal pendistribusian zakat, al-Mawardi menyatakan bahwa kewajiban negara untuk mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang fakir dan miskin hanya pada taraf sekedar untuk membebaskan mereka dari kemiskinan.
4. A. Kitab pertama ekonomi islam, Al-Kasb adalah kitab pertama dalam islam yang secara keseluruhan membahas tentang mikro ekonomi yang berkutat pada pendapatan dan sumber dan perilaku produksi dan konsumsi.
B. Dinar dan dirham, negara arab mengadopsi dinar dan dirham sebagai alat tkar yang sah dalam perniagaan. Alat tukar ini jiga sebagai sistem mata uang mereka. Hal ini dilakukan hinga pada zaman nabi Muhammad Saw.
C. Baitul Mal, isinya berintikan pada bayt al mal wa tamwil dengan meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menjujung pembiayaan kegiatan ekonomi.
nama : putri ayu safitri
NIM : 190721100175
kelas : 2B
1.A. Kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan Islam
ReplyDeleteSejak awal dalam pemerintahan Islam, kebijakan moneter merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syari’ah termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan intelektual, kekayaan dan kepemilikan. Kebijakan moneter pada dasarnya adalah kebijakan yang digunakan oleh Pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar. Oleh karena itu, kontribusi kebijakan moneter terhadap stabilitas harga sangat penting untuk menekan tingkat inflasi. Pertumbuhan jumlah uang yang beredar sebaiknya mengikuti pertumbuhan ekonomi, sehingga secara tidak langsung dapat menekan tingkat pengangguran. Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro. Kondisi moneter bangsa Arab pada awal Pemerintahan Islam menggunakan standar mata uang Dinar emas Hercules, Bizantium dan Dirham perak Dinasti Sasanit. dari Irak dan sebagian mata uang bangsa Himyar Yaman. Tatkala Rasulullah SAW dianggkat sebagai Nabi dan Rasul Allah SWT, beliau menetapkan sistem moneter tersebut apa yang sudah menjadi tradisi penduduk Makkah, dan beliau juga memerintahkan penduduk Madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk Makkah ketika bertransaksi ekonomi menggunkan Dirham dalam jumlah bilangan bukan ukuran timbangan. Pada awal pemerintahan Islam terjadi peristiwa yaitu peredaran uang terlalu tinggi salah satu penyebabnya yaitu terjadinya defisit anggaran yang ditutup dengan pinjaman. Karena itu agar kebijakan moneter menjadi lebih efektif, perlu kordinasi antara kebijakan moneter dan fiskal untuk mewujutkan tujuan-tujuan nasional. Pada awal pemerintahan Islam sistem pengelolaan moneter diserahkan kepada baitul mall. Didalam pengelolaan moneter awal Pemerintah Islam mengalokasikan dana untuk pemyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan inprastruktur, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Seluruh alokasi dana baitul mall tersebut mempunyai dampak terhadap pertumbuhan ekonomi baik secara langsung atau tidak, seperti alokasi untuk penyebaran Islam yang berdampak terhadap kenaikan Agregate Demaand sekaligus Agregate Supply.
Nama : Farhah
NIM : 190721100006
Kelas : ES2B
2. Nama lengkapnya adalah abu yusuf ya’qub ibn Ibrahim ibnu habib ibn khunais ibn sa’ad al-anshari al-jalbi al-kufi al-baghdadi. Beliau lahir dikufah, sebuah kota diirak pada tahun 731 M(113 H) dan wafat pada tahun 798 M (182 H) dalam usia 63 tahun. Abu yusuf al-kufi (w. 182 H) berasal dari keluarga sederhana dan tumbuh kembang dikufah, yang pada masanya merupakan pusat peradaban islam sehinggan banyak cendekiawan yang terkumpul disana, salah satunya adalah imam abu hanifah (w. 148H) dan abu yusuf (w. 182 H) sendiri terctat sebagai salah satu santrinya.
ReplyDeleteSementara itu kitab al-kharaj menjelaskan tentang hukum perpajakan dan cukai ditulis atas permintaan langsung dari khalifah harun ar-rasyid, sebagai kitab pedoman dalam menghimpun pemasukan dan pendapatan negara yang berhasil dari kharaj, ‘usyr dan jizyah. Kitab ini sekaligus merupakan kitab panduan tata kelola keuangan negara yang pertama sebelum yahya ibn adam al-quraisy (w. 203H) menulis kitab dengan judul yang sama . kitab al-jamawi’ merupakan kitab yang berisi perdebatan tentang kedudukan ra’yu dan rasio (‘aql) dalam penggalian hukum islam. Asal-asalnya kitab ini merupakan surat yang ditulis dan ditujukan langsung kepada yahya ibn khalid al-barmaki, perdana Menteri dari khalifah harun ar-rasyid.
Karena abu yusuf terkenal sebagai ahli tata Kelola keuangan negara, maka dalam kesempatan ini, pembahasan kita spesifikasikan ke al-kharaj sebagai salah satu kitab karyanya. Ditangan penulis, kitab al-kharraj diterbitkan tahun 1979 oleh penyakit dar al-ma’rifah, Beirut, libanot. Kitab ini terususun setebal 244 halaman lengkap dengan daftar isi dan indeks kitab.
Kitab al-kharraj merupakan jawaban dari beberapa masalah yang diajukan oleh khalifah harun al-rasyid dan beberapa diantaranya adalah masalah yang dibuat sendiri oleh abu yusuf.
Nama : vera ayu mandasari
Nim :190721100008/2A
Sulis setiowati 2A
ReplyDeleteLanjutan jawaban soal no 1
1.Padamasa khalifah Abu Bakar Assidiq, dalam waktu dua tahun tiga bulan, bangsa-bangsa yang memberontak itu dapat kembali tenang dan menjadi bangsa bersatu yang kuat, disegani dan berwibawa, yang akhirnya dapat menerobos dua emperium besar yang ketika itu menguasai dunia dan menentukan arah kebudayaannya.
Pada masa Nabi dan sepanjang masa Khulafaur Rasyidin koin mata uang asing dengan berbagai bobot sudah dikenal di Arabia, seperti dinar, sebuah koin emas dan dirham sebuah koin perak. Bobot dinar adalah sama dengan satu mitsqal atau sama dengan dua puluh qirat atau seratus grain barley.
2. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, administrasi keuangan kaum muslim didelegasikan kepada orang-orang Persia. Pada saat itu Umar mempekerjakan ahli pembukuan dan akuntan orang Persia dalam jumlah besar untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran uang di baitul maal (keuangan negara). Mereka juga menggunakan satuan dirham untuk membantu meningkatkan sirkulasi uang.
Khalifah Umar menerbitkan sejumlah cek kepada orang-orang yang berhak dan rumah tangga sehingga secara bertahap setiap orang dapat pergi ke bendahara kaum muslimin dan mengumpulkan hartanya. Penggunaan sejumlah cek oleh Khalifa Umar yang diterima oleh publik menunjukkan penggunaanya sebagai alat pembayaran di periode awal Islam (Sadr, 1989).
3.Pada masa khalifah Usman bin Affan sudah ada mata uang yang bertuliskan Bismillah, Barakah, Bismillah Rabbi, Allah dan Muhammad dengan jenis tulisan Kufi
Bahkan Usman memperlakukan kaum Muhajirin tidak seperti pada masa Umar yang tidak boleh berpindah-pindah. Kaum Muhajirin diperbolehkan berpindah-pindah di segenap imperium yang tadinya dilarang, dan memperoleh kekayaan yang cukup berlimpah dan menikmati kesenangan. Hidup serba mudah daripada di masa Umar yang harus menahan diri
4. Khalifah Ali bin Abi Thalib memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan dan administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya.perubahan kebijaksanaan yang dilakukan pada masa khalifah ali bin abi thalib adalah : Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan.
Pengeluaran angkatan laut dihilangkanAdanya kebijakan pengetatan anggaran.
Wardatul Muthiin 190721100023 (2A)
ReplyDelete1. #Kebijakan sistem moneter pda masa pemerintahan islam : Pengeluaran sistem moneter pda awal pemerintahan islam diserahkan kepada lembaga Baitul mal. Baitul mal adalah post yg d khususkan untuk mengelola semua pemasukan atau pengeluaran harta yg mjd kaum muslimin, sementara pemiliknya tdk jelas, maka harta tsb mjd hak baitul Mal bhkan pemiliknya jelas sekalipun. Di dlm sistem moneter pda awal pemerintahan islam mengalosasikan dana untuk penyebaran islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan infratruktur dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Seluruh alokasi dana Baitul Mal tsb mempunyai dampak terhadap pertumbuhan ekonomi baik secara langsung atau tidak.
#Kebijakan moneter pada masa Sahabat : Seperti pada masa khalifah umar menerbitkan surat pembayaran cek yg penggunaannya diterima oleh masyarakat. Kemudian umar mengintruksikan untuk mengimpor sejumlah barang dagangan dari mesir ke madinah, oleh krena itu khalifah umar menerbitkan sejumlah cek kpd org2 yg berhak.
2. Abu yusuf adalah seorang mahasiswa ahli hukum Abu Hanifah, yg membantu menyebarkan pengaruh sekolah islam hanafi, dan beliau menjabat hakim kepala (Qodi Al Qudat) pda masa Harus Ar Rasyid dan beliau juga sebagai ahli tata kelola negara.
Pemikiran ekonominya dlm kita al kharaj :
1. Mengenai negara dan aktivitas ekonomi, beliau berpendapat tugas utama penguasa adalah mewujudkan serta menjadikan kesejahteraan rakyatnya. Beliau selalu menekan pentingnya memenuhi kebutuhan rakyat dan mengembangkan berbagai proyek yg berorientasi pda kesejahteraan umum.
2. Mengenai perpajakan : Dlam menetapkan tarid pajak beliau merekomendasikan penggunaan system muqosamah (proposional tax). Dlam hal ini administrasi kharaj Abu yusuf menolak praktek taqbil (qabalah). Taqbil adalah system pengumpulan kharaj dimana seorang biasanya dari penduduk lokal, mengajukan diri kpd penguasa untum bertanggungjwab untuk memungut dan menghimpun kharaj di wilayahnya.
3. Mengenai keuangan publik : beliau berpendapat penerimaan negara didalam dakwah islamiyah dibagu kedalam tiga kategori (ghanimah, adaqoh, dan harta fa'il atau jizyah, usyur, dan kharaj).
4. Mekanisme Harga : beliau berpendapat dpat saja harga2 ttap mahal ketika persediaan barang melimpah, sementara barang akan murah walaupun persediaan barang berkurang.
3. -Kitab adab ad dunya wa adn : kitab ini memanfatkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta 4 jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian,peternakan,perdagangan, dan industri. - Kitab Al Hawi : secara khusus membahas tentang mudhorobah dalam pandangan berbagai madzab. - Kitab al ahkam as suthoniyah : didalamnya menjelaskan tentang sistem pemerintahan dan administrasi negara islam, sperti hak dan kewajiban penguasa terhapat rakyat, berbagai lembaga negara, penerimaaan dan pengeluaran negara serta institsi hisbah.
4. #Kitab pertama ekonomi :
#Dinar : koin emas seberat 22 karat dengan berat 4,25 gram.
#Dirham : koin perak murni dg berat 2,975 gram.
#Bait al mal wa al tamwil : Lembaga keuangan mikro yg dioperasikan dg prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dlam rangka mengangkat derajat dna martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Nama ; Novi Romdhani
ReplyDeleteNim; 190721100193
1Analisis Kebijakan Moneter Pada Awal Pemerintahan Islam
Kondisi moneter bangsa Arab pada awal Pemerintahan Islam menggunakan standar mata uang Dinar emas Hercules, Bizantium dan Dirham perak Dinasti Sasanit. dari Irak dan sebagian mata uang bangsa Himyar Yaman. Tatkala Rasulullah SAW dianggkat sebagai Nabi dan Rasul Allah SWT, beliau menetapkan sistem moneter tersebut apa yang sudah menjadi tradisi penduduk Makkah, dan beliau juga memerintahkan penduduk Madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk Makkah ketika bertransaksi ekonomi menggunkan Dirham dalam jumlah bilangan bukan ukuran timbangan. Disamping itu, pada awal Pemerintahnya, Pemerintah Islam mengakui berbagai transaksi muamalah yang menggunakan Dinar Romawi dan Dirham Persia, Pemerintah juga mengakui standar timbangan yang berlaku dikalangan kaum Quraisy untuk menimbang berat Dinar dan dan Dirham. Sehubungan dengan hal ini, kaum muslimim terus menggunakan Dinar Romawi dan Dirham Persia dalam bentuk cap, dan gambar aslinya sepanjang hidup Rasulullah SAW
Kebijakan moniter pada masa sahabat.
Pada masa Nabi dan sepanjang masa Khulafaur Rasyidin koin mata uang asing dengan berbagai bobot sudah dikenal di Arabia, seperti dinar, sebuah koin emas dan dirham sebuah koin perak. Bobot dinar adalah sama dengan satu mitsqal atau sama dengan dua puluh qirat atau seratus grain barley. Satu mitsqal juga ekuivalen dengan 4,25 gram Bobot dirham tidak seragam. Untuk menghindari kebingungan, Umar menetapkan bahwa dirham perak seberat 14 qirat atau 70 grain barley. Maka rasio antara satu dirham dan satu mithqal adalah tujuh per sepuluh
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, administrasi keuangan kaum muslim didelegasikan kepada orang-orang Persia. Pada saat itu Umar mempekerjakan ahli pembukuan dan akuntan orang Persia dalam jumlah besar untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran uang di baitul maal (keuangan negara). Mereka juga menggunakan satuan dirham untuk membantu meningkatkan sirkulasi uang. Pada masa kekhilafahan Umar juga diterbitkan surat pembayaran cek yang penggunaannya diterima oleh masyarakat. Menurut Al-Yaqubi, Umar mengintruksikan untuk mengimpor sejumlah barang dagangan dari Mesir ke Madinah. Karena barang yang diimpor jumlahnya cukup besar, pendistribusiannya menjadi terhambat. Oleh karena itu, Khalifah Umar menerbitkan sejumlah cek kepada orang-orang yang berhak dan rumah tangga sehingga secara bertahap setiap orang dapat pergi ke bendahara kaum muslimin dan mengumpulkan hartanya. Penggunaan sejumlah cek oleh Khalifa Umar yang diterima oleh publik menunjukkan penggunaanya sebagai alat pembayaran di periode awal Islam.
3. 1. Kitab Adab ad-dunya wa ad-din
ReplyDeleteKitab ini memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta 4 jenis mata pencaharian utama yaitu : pertanianm peternakan, perdagangan, dan industri.
2. kitab Al-Hawi
Dalam kitab ini secara khusus membahas tentang mudharabah dalam pandangan berbagai madzhab.
3.. kitab al-Ahkam as-sulthaniyah
Didalam kitab ini banyak menjelaskan tentang sistem pemerintahan dan administrasi negara islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyat, berbagai Lembaga negara, penerimaan dan pengeluaran negara serta institusi hisbah.
4. A. kitab pertama ekonomi islam : kitab a-Kharaj karya abu yusuf
b. dinar adalah koin emas seberat 22 karat dengan berat 4,25 gram
dirham adalah koin perak murni dengan berat 2,975 gram.
c. Baitul mal wat tamwil (BMT) adalah Lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuk kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan amrtabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Nama : vera ayu mandasari
Nim :190721100008/2A
Sulis setiowati 2A
ReplyDeleteJawaban soal no 2
Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf
Abu Yusuf termasuk salah satu cendekiawan Muslim yang memberikan kontribusi besar dalam pemikiran ekonomi Islam. Ia merupakan cendekiawan Muslim pertama yang menyinggung masalah mekanisme pasar. Pemikiran ekonomi Abu yusuf tertuang dalam kitab Al-Kharaj,yang membahas masalah perpajakan, pengelolaan pendapatan, dan pembelanjaan publik. Al-Kharaj merupakan kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan kekhalifahan Islam dan pos-pos pengeluaran mereka berdasarkan Alquran dan sunah Rasulullah SAW.
Heri Sudarsono dalam buku Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar mengung kap kan, kitab Al-Kharaj menjelaskan bagaimana seharusnya sikap penguasa dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga proses penghimpunan pemasukan tersebut bebas dari kecacatan dan hasilnya optimal sehingga dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga negara.
Novi romdhani (193)
ReplyDelete2. Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M) merupakan seorang fukaha yang sesunggunya lahir di masa Ummayyah, namun mulai berkarya dengan kualitas yang diakui di masa abassiyah[1].
Adapun nama panjang dari Abu yusuf adalah Imam Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-anshari al-jalbi al-Kufi al-Baghdadi. Di panggil al-anshari karena ibunya masih keturunan dari salah seorang sahabat Rasulullah Saw., Sa`ad Al-Anshari. Beliau dilahirkan di kota Kufa. Pada masa kecilnya, Imam Abu Yusuf memiliki ketertarikan yang kuat pada ilmu pengetahuan, terutama pada ilmu hadis. Abu Yusuf menimba berbagai ilmu kepada banyak ulama besar, seperti Abu Muhammad atho bin as-Saib Al-kufi, Pendidikannya dimulai dari belajar hadits dari bebearapa tokoh. Ia juga ahli dalam bidang fiqh, beliau belajar dari seorang guru yang bernama Muhammad Ibnu abdur Rohman bin Abi laila yang lebih di kenal dengan nama Ibn Abi Laila.selam tujuh belas tahun Abu Yusuf tiada henti-hentinya belajar kepada Abu hanifa, iapun terkenal sebagai salah satu murid terkemuka Abu Hanifa.
Pemikiran ekonomi Abu Yusuf tertuang pada karangan terbesarnya yakni kitab al-Kharaj. Kitab ini ditulis untuk merespon permintaan khalifah harun al-Rasyid tentang ketentuan-ketentuan agama Islam yang membahas masalah perpajakan, pengelolaan pendapatan dan pembelanjaan public
Al-Kharaj merupakan kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan daulah islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan kitabullah dan sunnah rasul saw. Dalam kitab ini dijelaskan bagaimana seharusnya sikap penguasa dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga diharapkan paling tidak dalam proses penghimpunan pemasukan bebas dari kecacatan sehingga hasil optimal dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga Negara. Kitab ini dapat digolongkan sebagai fublic finance dalam pengertian ekonomi modern. Pendekatan yang dipakai dalam kitab al-Kharaj sangat pragmatis dan bercorak fiqh. Kitab ini berupaya membangun sebuah system keuangan public yang mudak dilaksanakan yang sesuai dengan hokum islam yang sesuai dengan persyaratan ekonomi. Abu Yusuf dalam kitab ini sering menggunakan ayat-ayat Al Qur’an dan Sunnah Nabi saw serta praktek dari para penguasa saleh terdahulu sebagai acuannya sehingga membuat gagasan-gagasannya relevan dan mantap
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete1. Kondisi moneter bangsa Arab pada awal Pemerintahan Islam menggunakan standar mata uang Dinar emas Hercules, Bizantium dan Dirham perak Dinasti Sasanit dari Irak dan sebagian mata uang bangsa Himyar Yaman. Tatkala Rasulullah SAW dianggkat sebagai Nabi dan Rasul Allah SWT, beliau menetapkan sistem moneter tersebut apa yang sudah menjadi tradisi penduduk Makkah, dan beliau juga memerintahkan penduduk Madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk Makkah ketika bertransaksi ekonomi menggunkan Dirham dalam jumlah bilangan bukan ukuran timbangan. Pada awal Pemerintahnya, Pemerintah Islam mengakui berbagai transaksi muamalah yang menggunakan Dinar Romawi dan Dirham Persia, Pemerintah juga mengakui standar timbangan yang berlaku dikalangan kaum Quraisy untuk menimbang berat Dinar dan dan Dirham. Sehubungan dengan hal ini, kaum muslimim terus menggunakan Dinar Romawi dan Dirham Persia dalam bentuk cap, dan gambar aslinya sepanjang hidup Rasulullah SAW dan dilanjutkan pada awal kekhalifahan Abu Bakar Siddiq r.a dan ke khalifahan Umar bin Khattab r.a. Hal utama yang dilakukan awal Pemerintah Islam adalah berusaha sekuat tenaga untuk memantapkan Negara Islam yang baru saja terbentuk di Madinah dengan cara membuat kesepakatan bersama dengan seluruh komponen penduduk yang kelak dikenal dengan Piagam Madinah. Dibidang ekonomi dan moneter, salah satu tujuan dibuatnya kesepakatan ini adalah untuk melindungi segenap warga Negara dari eksploitasi kekuatan non muslim terutama komonitas Yahudi dan memapankan tatanan ekonomi dan moneter kaum muslimin dari kezaliman dan ketidak adilan. Awal Pemerintah Islam menetapkan kebijakan pada setiap pedagang untuk senantiasa berpegang pada sipat-sipat terpuji. Hal ini bukan saja menguntungkan perdangannya sendiri, akan tetapi tidak punya konsekuensi regelius. Pada awal Pemerintahan Islam, pemerintah telah menetapkan kebijakan keuangan bahwa emas dan perak sebagai setandar moneter. Pemerintah menjadikan hanya emas dan perak sebagai setandar keuangan (moneter) untuk mengukur standar nilai barang dan jasa. Selain menggunakan mata uang Dinar dan Dirham, alat pembayaran yang digunakan pada awal dan Dinar sebagai alat pembayaran, kredit memiliki keuntungan lain misalnya untuk melakukan transaksi yang nilainya cukup tinggi tentu dibutuhkan uang yang sebagai alat pembayaran.
DeleteNuril Hafidzoh_190721100204_2a
°Kebijakan moneter pada awal pemerintahan islam.
ReplyDeleteKondisi moneter bangsa Arab pada awal Pemerintahan Islam menggunakan standar mata uang Dinar emas Hercules, Bizantium dan Dirham perak Dinasti Sasanit. dari Irak dan sebagian mata uang bangsa Himyar Yaman. Tatkala Rasulullah SAW dianggkat sebagai Nabi dan Rasul Allah SWT, beliau menetapkan sistem moneter tersebut apa yang sudah menjadi tradisi penduduk Makkah, dan beliau juga memerintahkan penduduk Madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk Makkah ketika bertransaksi ekonomi menggunkan Dirham dalam jumlah bilangan bukan ukuran timbangan. Disamping itu, pada awal Pemerintahnya, Pemerintah Islam mengakui berbagai transaksi muamalah yang menggunakan Dinar Romawi dan Dirham Persia, Pemerintah juga mengakui standar timbangan yang berlaku dikalangan kaum Quraisy untuk menimbang berat Dinar dan dan Dirham. Sehubungan dengan hal ini, kaum muslimim terus menggunakan Dinar Romawi dan Dirham Persia dalam bentuk cap, dan gambar aslinya sepanjang hidup Rasulullah SAW dan dilanjutkan pada awal kekhalifahan Abu Bakar Siddiq r.a dan ke khalifahan Umar bin Khattab r.a. Sebagai lazimnya sebuah negara yang baru berdiri, negara Madinah tidak terlepas dari persoalan-persoalan ekonomi dan moneter. Persoalan ekonomi dan moneter yang paling besar dihadapi Pemerintah pada periode awal adalah menghadapi embargo ekonomi dan moneter dari bangsa Quraisy dan sekutu-sekutunya. Disisi lain jumlah penduduk yang semakin bertambah karena semakin banyaknya kaum Muhajirin yang datang ke Madinah. Sementara perekonomian Madinah dikuasai kaum Yahudi yang terkenal mahir dalam melakukan aktivitas perekonomian.
°Kebijakan moneter pada masa sahabat.
✓Abu Bakar
•Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat.
•Menerapkan konsep balance budget policy pada baitu mal.
•Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat.
•Perkembangan pembangunan Baitul mal dan penanggungjawabnya.
✓Umar bin Khatab
•Penetapan nilai dirham,instrument moneter,control harga barang dipasar dan sebagainya.
•Stabilitas nilai tukar emas dan perak terhadap mata uang Dinar dan dirham.
•Pengelompokan pendapatan negara dalam 4 bagian.
•Pengembangan (ushr)pajak pertanian
•UU perubahan kepemilikan tanah
•Adanya gagasan spekulatif tentang pembuatan uang dari kulit unta agar lebih efisien.
✓Utsman bin Affan
•Pembentukan pengairan.
•Pembangunan gedung pengadilan,guna menegakkan keadilan.
•Pembentukan organisasi kepolisian guna keamanan perdagangan.
✓Ali bin Abi Thalib
•Pengeluaran angkatan laut dihilangkan.
•Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
•Mencetak mata uang sendiri atas nama pemerintahan Islam.
Pada masa Khalifah Abu bakar,dalam jangka waktu 2 tahun 3 bulan,bangsa yang memberontak itu kembali menjadi tenang dan bersatu menjadi bangsa yang kuat,disegani dan sangat berwibawa.pada akhirnya mereka dapat menerobos dua emperium besar yang ketika itu menguasai dunia dan menentukan arah kebudayaannya.Sedangkan pada masa Umar bin Khatab,administrasi keuangan kaum muslimin didelegasikan kepada orang persia.dan pada saat itu Umar mempekerjakan ahli pembukuan dan akuntan orang Persia dalam jumlah yang besar untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran uang dibaitul mal.
2)Pada dasarnya,pemikiran ekonomi al Mawardi tersebut paling tidak pada tiga buah karya tulisnya,yaitu kitab-kitab adab ad-dunya wa Add-in,al-hawi dan al-ahkan as-sulthoniyah.
Delete✓Peran Negara dan aktivitas ekonomi
•Melindungi agama
•Menegakkan hukum dan stabilitas
•Memelihara batas Negara islam
•Menyediakan iklim ekonomi yang kondusif
•Menyediakan administrasi public, peradilan, dan pelaksanaan hukum islam
•Membelanjakan dana Baitul Mal untuk berbagai tujuan yang telah menjadi kewajibanya.
Seperti pada halnya para pemikir Muslim diabad klasik, al-Mawardi menyebutkan bahwa sumber-sumber pendapatan Negara islam terdiri dari Zakat, Ghanimah, Kharaj, Jizyah, dan Ushr.
✓Perpajakan
Sebagaimana trend pada masa klasik, masalah perpajakan juga tidak luput dari perhatian al-Mawardi. Menurutnya, penilaian atas Kharaj harus berfariasi sesuai dengan faktor-faktor yang menentukan kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman dan sisitem irigasi.
Tentang metode penetapan Kharaj, al-Mawardi menyarankan untuk mengguanakan salah satu dari tiga metode yang pernah diterapkan dalam sejarah islam, yaitu:
•Metode Misahah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah.
•Metode penetapan Kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja.
•Metode Musaqah yaitu metode penetapan Kharaj berdasarkan presentase dari hasil produksi.
✓Baitul Mal.
dilihat dari tanggung jawab baitu mal untuk memenuhi kebutuhan publik,Al Mawardi mengklasifikasikan berbagai tanggung jawab Baitul Mal kedalam dua hal, yaitu :
•Tanggung jawab yang timbul dari berbagai harta benda yang disimpan di Baitul Mal sebagai amanah untuk didistribusikan kepada mereka yang berhak.
•Tanggung jawab yang timbul seiring dengan adanya pendapatan yang menjadi aset kekayaan baitul Mal itu sendiri.
Berdasarkan ketegori yang dibuat al-Mawardi tersebut,
•Kategori pertama dari tanggung jawab Baitul Mal yang terkait dari pendapatan Negara yang berasal dari sedekah. Kerena pendapatan sedekah yang diperuntukan bagi klompok masyarakat telah ditertentukan dan tidak dapat digunakan untuk tujuan-tujuan umum, Negara hannya diberi kewenangan untuk mengatur pendaptan itu sesuai apa yang telah digariskan oleh islam.
•Kategori tanggung jawab yang kedua yakni terkait dari pendapatan Negara yang berasal dari Fai. Menurut al-Mawardi, seluruh jenis kekayaan yang menjadi milik kaum muslimin secara umum dan bukan milik perseorangan secara khusus merupakan bagian dari harta Baitul Mal.
2)Nama lengkapnya adalah Abu Yusuf Ya'qub IBN Ibrahim IBN Habib IBN Khunais IBN Sa'ad Al-Anshari Al-Jalbi Al-Kufi Al-Baghdadi.Beliau lahir di Kuffah,sebuah kota di Irak pada tahun 731 M(113 H)dan wafat pada tahun 798 M(182 H) dalam usia ke 63 tahun.dan pemikiran ekonominya dalam kitab al-kharaj itu menjelaskan tentang hukum perpajakan dan cukai dan beliau itu atas permintaan Khalifah Harun ar-Rasid sebagai kitab petunjuk dalam menghimpun pemasukan dan dana negara yang berasal dari kharaj,ushr dan jizyah.Kitab ini juga merupakan kitab pedoman tata kelola negara keuangan yang pertama sebelum Yahya Ibnu Adam al-Quraisy Kitab Al kharaj merupakan jawaban atas masalah yang diajukan oleh Khalifah Harun ar-Rasid dan beberapanya merupakan masalah yang dibuat sendiri oleh Abu Yusuf.dalam buku itu juga Abu Yusuf menjelaskan bahwa sumber keuangan negara dapat diperoleh melalui,diantaranya:
Delete•Pengelolaan sumber daya alam
•Peningkatan sumber daya lapangan kerja dan penyediaan tenaga kerja.
Pengelolaan sumber daya alam dimaksimalkan melalui pembukaan lahan pertanian,dan pemanfaatan tanah. Sementara untuk meningkatkan penghematannya,perlu diupayakan pembuatan sistem pertanian.
4)
Delete✓Kitab pertama ekonomi Islam yaitu Al-Kasb karya utama dari Al-Syaibani yang didalamnya itu berisi dimana bekerja itu identik dengan aktivitas produksi,yang menghasilkan nilai guna dari sebuah produk.Sedangkan dalam Islam itu bisa dikatakan produksi apabila barang dan jasa yang dihasilkan itu memiliki nilai guna dan mengandung kemaslahatan dan dilihat juga terkait keharaman dan kehalalannya.
Karena pada dasarnya itu memiliki kedudukan yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia,namun bekerja juga bukan bukan semata-mata karena kebutuhan semata melainkan juga karena mencari Ridho Allah SWT.didalam kitabnya Al-Syaibani juga mengatakan bahwa bekerja itu wajib ,sebagaimana kita berwudhu ketika hendak melaksanakan sholat.Singkatnya,segala sesuatu yang dilakukan dan ada manfaatnya itu dikatakan bekerja,termasuk kebaikan ataupun manfaat untuk dirinya sendiri.Kerja itu merupakan hal penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Allah telah menjadikan dunia ini dengan berbagai ciptaannya dan menjadikan manusia sebagai Khalifah di muka bumi ini.
✓Dinar dan dirham.
Keduanya merupakan koin yang terbuat dari emas dan perak.Namun pengertian dinar secara umumnya adalah koin emas seberat 22 karat dengan berat 4.25 gram sedangkan dirham itu koin emas murni dengan berat 2.975 gram.di Negara timur tengah,Dinar dan dirham itu sudah dikenal sebagai alat tukar resmi selama berabad-abad.Untuk jenisnya sendiri Dinar dan dirham di Indonesia itu diproduksi oleh PT.Anekan Tambang.Perusahaan ini memproduksi berbagai macam jenis Dinar dan dirham yang bisa dibeli oleh siapa saja.dan produksi Dinar dan dirham di Indonesia itu telah melalui proses sertifikasi ISO 17025 yang dikeluarkan oleh KAN(Komite Akreditasi Nasional)dan LBMA(London Bullion Market Association) dan dapat dijadikan sebagai alat tukar langsung.
✓Baitul mal wa tamsil
Pengertian secara umunya yaitu lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang berfungsi sebagai berikut:
•Baitul Tamwil(Rumah pengembangan harta)bertugas melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi
•Baitul maal(Rumah harta)menerima titipan dana zakat,infak dan sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.Baitu mal disebut juga dengan koperasi syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya.Baitul mal juga memiliki dua peran ganda yaitu fungsi sosial dan fungsi komersial.
Nama:Dianatul Fauziah
NIMv190721100050
1. Kondisi moneter bangsa arab pada awal masa pemerintahan islam yakni menggunakan standar mata uang dinar emas hercules, bizantium, dan dirham perak dinasti sasarit dari irak dan sebagian mata uang bangsa himyar yaman. Selain itu, pada awal masa pemerintahan Rasulullah Saw. Pemerintah islam mengakui berbagai transaksi muamalah yang menggunakan dinar romawi dan dirham persia, pemerintah juga mengakui standar timbangan yang berlaku di kalangan kaum Quraisy untuk menimbang berat dinar dan dirham. Dalam hal ini, kaum muslimin terus menggunakan dinar romawi dan dirham persia dalam bentuk cap dan gambar aslinya sejak masa Rasulullah Saw hingga ke masa para sahabat seperti abu bakar dan umar bin khattab. Kemudian, pada awal masa pemerintahan islam pula defisit anggaran jarang terjadi sehingga sistem pengelolaan moneter diserahkan ke baitul mal. Untuk pengelolaan moneter awal, pemerintah islam melakukannya dengan cara mengalokasikan dana untuk penyebaran islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan infrastruktur dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial.
ReplyDelete2. Abu Yusuf yang memiliki nama lengkap Abu Yusuf Ya'qub ibn Ibrahim ibn Habib ibn Khunais ibn Sa'ad al-Anshari al-Jalbi al-Kufi al-Baghdadi. Beliau lahir di Kufah, sebuah kota di Irak pada tahun 731M dan wafat pada tahun 798 M. Beliau juga merupakan salah satu tokoh cendekiawan muslim di bidang ekonomi pada fase awal ekonomi. Beliau juga merupakan seorang murid dari Abu Hanifah, Abu Abdullah Muhammad Asy-Syafi'i, dan Malik bin Anas. Selain itu, semasa hidupnya beliau juga merupakan seorang hakim yang hidup pada masa kekhalifaan Dinasti Abbasiyah. Beliau juga merupakan cendekiawan yang pertama kali menyinggung perihal masalah mekanisme pasar. Pemikiran ekonomi beliau pada kitab karangannya yang berjudul al-kharaj ialah :
- Menunjukkan keunggulan sistem pajak secara proporsional pada tanah. (Bidang kebijakan fiskal)
- Pada bidang keuangan publik, beliau mengungkapkan bahwa uang negara bukan milik khalifah tetapi amanat Allah Swt. dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Bentuk penerimaan keuangan publik menurut beliau diklasifikasikan dalam tiga kategori yaitu ganimah, zakat, dan fa'i (di dalam fa'i terdapat jizyah, 'usyr, dan kharaj).
3. Pemikiran ekonomi al-mawardi setidaknya terdapat pada tiga buah kitabnya yang berjudul Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi, dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab ad-Dunya wa ad-Din, beliau memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama yaitu pertanian, peternakan, perdangangan, dan industri. Dalam kitab al-Hawi, pada salah satu bagiannya beliau secara khusus membahas mengenai mudharabah dalam pandangan berbagai madzhab. Dalam kitab al-Ahkam as-Sulthaniyyah, beliau banyak menguraikan tentang sistem pemerintahan dan administrasi agama islam seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga negara, penerimaan dan pengeluaran negara, serta institusi hibah.
- Peran negara dan aktifitas ekonomi : Al-Mawardi menegaskan bahwa negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan publik karena setiap individu tidak mungkin membiayai jenis layanan macam itu.
- Perpajakan : tentang metode penetapan kharaj, Al-Mawardi menyarankan untuk menggunakan salah satu dari tiga metode yang pernah diterapkan dalam sejarah islam, yaitu : metode misahah (metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah), metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja, metode musaqah (metode penetapan kharaj berdasarkan presentase dari hasil produksi/proportional tax).
- Zakat : dalam hal pendistribusian zakat, al-Mawardi menyatakan bahwa kewajiban negara untuk mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang fakir dan miskin hanya pada taraf sekedar untuk membebaskan mereka dari kemiskinan.
Nama : Aliyah Hasanah Munawaroh
NIM : 190721100073
Kelas : 2B
4. A. Kitab pertama ekonomi islam, Al-Kasb adalah kitab pertama dalam islam yang secara keseluruhan membahas tentang mikro ekonomi yang berkutat pada pendapatan dan sumber dan perilaku produksi dan konsumsi.
DeleteB. Dinar dan dirham, negara arab mengadopsi dinar dan dirham sebagai alat tkar yang sah dalam perniagaan. Alat tukar ini jiga sebagai sistem mata uang mereka. Hal ini dilakukan hinga pada zaman nabi Muhammad Saw.
C. Baitul Mal, isinya berintikan pada bayt al mal wa tamwil dengan meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menjujung pembiayaan kegiatan ekonomi.
Nama : Aliyah Hasanah Munawaroh
NIM : 190721100073
Kelas : 2B
1. B. Kebijakan moneter masa sahabat
ReplyDelete1. Pada masa khalifah Abu Bakar
Pada masa khalifah Abu Bakar Assidiq, dalam waktu dua tahun tiga bulan, bangsa-bangsa yang memberontak itu dapat kembali tenang dan menjadi bangsa bersatu yang kuat, disegani dan berwibawa, yang akhirnya dapat menerobos dua emperium besar yang ketika itu menguasai dunia dan menentukan arah kebudayaannya. Mata uang pada masa itu adalah dinar Heraklius dan dirham Persia, disamping ada uang fulus untuk pembelian barang yang murah. Koin dinar dan dirham pada masa Abu Bakar masih mempunyai berat yang tetap. Nilai dinar sama dengan sepuluh dirham. Nilai satu dirham sama dengan 48 fulus.
2. Pada masa khalifah Umar bin khattab
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, administrasi keuangan kaum muslim didelegasikan kepada orang-orang Persia. Pada saat itu Umar mempekerjakan ahli pembukuan dan akuntan orang Persia dalam jumlah besar untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran uang di baitul maal (keuangan negara). Mereka juga menggunakan satuan dirham untuk membantu meningkatkan sirkulasi uang. Pada masa kekhilafahan Umar juga diterbitkan surat pembayaran cek yang penggunaannya diterima oleh masyarakat. Menurut Al-Yaqubi, Umar mengintruksikan untuk mengimpor sejumlah barang dagangan dari Mesir ke Madinah. Karena barang yang diimpor jumlahnya cukup besar, pendistribusiannya menjadi terhambat.
3. Pada masa khalifah Utsman bin Affan
Pada masa khalifah Usman bin Affan sudah ada mata uang yang bertuliskan Bismillah, Barakah, Bismillah Rabbi, Allah dan Muhammad dengan jenis tulisan Kufi. Bahkan Usman memperlakukan kaum Muhajirin tidak seperti pada masa Umar yang tidak boleh berpindah-pindah. Kaum Muhajirin diperbolehkan berpindah-pindah di segenap imperium yang tadinya dilarang, dan memperoleh kekayaan yang cukup berlimpah dan menikmati kesenangan. Hidup serba mudah daripada di masa Umar yang harus menahan diri.
4. Pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan dan administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith, dimana surat tersebut mendeskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa menyusun prioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan, kontrol terhadap penjabat tinggi dan staff, menguraikan pendapat pegawai administrasi dan pengadaan bendahara. Kebijakan pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib yaitu pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan, pengeluaran angkatan laut dihilangkan dan adanya kebijakan pengetatan anggaran.
Nama : Farhah
NIM : 190721100006
Kelas : ES2B
Jawaban no 1
ReplyDelete- Dasar-dasar sistem keuangan Negara (Moneter) yang dilakukan oleh awal Pemerintahan Islam sangat signifikan, cemerlang dan spektakuler pada waktu itu sehingga Islam sebagai Agama dan
Negara dapat berkembang pesat, dalam waktu yang relatif singkat. Kemudian pengelolaan sistem moneter pada awal Pemerintahan Islam diserahkan kepada lembaga Baitul Mal dan dampak kebijakan moneter terhadap ekonomi pada permulaan berdampak terhadap kenaikan Agregate Demand sekaligus Agregate Supply. Dampak kebijakan moneter tehadap perekonomian pada awal pemerintahan Islam terlihat dengan meningkatnya permintaan Agregate Demand
masyarakat setelah hijrah ke Madinah dengan mempersaudarakan muhajirin dan anshar. Dengan adanya persaudaraan ini menempatkan setiap anshar bertanggung jawab terhadap muhajirin sehingga distribusi pendapatan dari anshar ke muhajirin meningkat dan berdampak pada pada peningkatan permintaan total masyarakat, dan menghasilkan peningkatan sumber daya, tenaga kerja, lahan dan modal.
- Pada masa Abu Bakar as Shiddiq
Selama 27 bulan dimasa kepemimpinannya, Abu Bakar Siddiq telah banyak menangani masalah murtad, cukai dan orang-orang yang menolak membayar zakat kepada Negara dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak.
- Pada masa Umar bin Khattab
1. Reorganisasi Baitul maal, mendirikan Diwan Islam pertama (sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiunan dan tunjangan lainnya).
2. Pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya.
3. Pengembanga Ushr (pajak) pertanian (misalnya, pembebanan sepersepuluh hasil pertanian).
4. Undang-undang perubahan pemilikan tanah.
5. Tarif zakat.
- Pada masa Utsman bin Affan
Pembangunan pengairan, pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan, pembangunan gedung pengadilan, guna penegakan hukum
Kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan pada masa Umar dari 9 juta menjadi 50 juta dirham. Selama 6 tahun terakhir dari pemerintahan Utsman situasi politik Negara sangat kacau. Kepercayaan terhadap pemerintahan Utsman mulai berkurang dan puncaknya rumah Utsman dikepung dan beliau dibunuh dalam usia 82 tahun.
- Pada masa Ali bin Abi Thalib
1. Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan.
2. Pengeluaran angkatan laut dihilangkan.
3. Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
Nama: Nailul Khomsiyah (2B)
Nim : 190721100016
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNovi romdhani (193)
ReplyDelete3.imamah (Kepemimpinan)
Pada bagian awal dari kitabnya al-Mawardi menyebutkan bahwa imamah/ kekhilafahan dibentuk untuk menggantikan posisi kenabian dalam mengurus urusan agama dan mengatur kehidupan dunia
Tentang Wazir
Al-Mawardi membagi wazir menjadi dua bentuk, pertama wazir tafwidh, yaitu wazir yang memiliki kekuasaan luas memutuskan berbagai kebijaksanaan kenegaraan. Ia juga merupakan koordinator kepala-kepala departeman. Wazir ini dapat dikatakan sebagai Perdana Menteri. Karena besarnya kekuasaan wazir tawfidh ini, maka orang yang menduduki jabatan ini merupakan orang-orang kepercayaan khalifah. Kedua, wazir tanfidz, yaitu wazir yang hanya bertugas sebagai pelaksana kebijaksanaan yang digariskan oleh wazir tawfidh. Ia tidak berwenang menentukan kebijaksanaan sendiri
Teori Kontrak Sosial
Suatu hal yang menarik dari gagasan ketatanegaraan Mawardi adalah hubungan antara Ahl al-‘Aqdi wa al-Halli atau Ahl al-Ikhtiyar dan imam atau kepala negara itu merupakan hubungan antara dua pihak peserta kontrak sosial atau perjanjian atas dasar sukarela, satu kontrak atau persetujuan yang melahirkan kewajiban dan hak bagi kedua belah pihak atas dasar timbal balik.
4. A. Kitab pertama ekonomi islam, Al-Kasb adalah kitab pertama dalam islam yang secara keseluruhan membahas tentang mikro ekonomi yang berkutat pada pendapatan dan sumber dan perilaku produksi dan konsumsi.
ReplyDeleteB. Dinar dan dirham, negara arab mengadopsi dinar dan dirham sebagai alat tkar yang sah dalam perniagaan. Alat tukar ini jiga sebagai sistem mata uang mereka. Hal ini dilakukan hinga pada zaman nabi Muhammad Saw.
C. Baitul Mal, isinya berintikan pada bayt al mal wa tamwil dengan meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menjujung pembiayaan kegiatan ekonomi.
Nama : Aliyah Hasanah Munawaroh
NIM : 190721100073
Kelas : 2B
This comment has been removed by the author.
DeleteNAMA: SITTI HALIMAH
ReplyDeleteNIM:190721100121
KELAS: ES 2B
JAWAB:
1. Pada masa Nabi dan sepanjang masa Khulafaur Rasyidin koin mata uang asing dengan berbagai bobot sudah dikenal di Arabia, seperti dinar, sebuah koin emas dan dirham sebuah koin perak. Bobot dinar adalah sama dengan satu mitsqal atau sama dengan dua puluh qirat atau seratus grain barley. Satu mitsqal juga ekuivalen dengan 4,25 gram Bobot dirham tidak seragam. Untuk menghindari kebingungan, Umar menetapkan bahwa dirham perak seberat 14 qirat atau 70 grain barley. Maka rasio antara satu dirham dan satu mithqal adalah tujuh per sepuluh (Sabzwari, 1984).
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, administrasi keuangan kaum muslim didelegasikan kepada orang-orang Persia. Pada saat itu Umar mempekerjakan ahli pembukuan dan akuntan orang Persia dalam jumlah besar untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran uang di baitul maal (keuangan negara). Mereka juga menggunakan satuan dirham untuk membantu meningkatkan sirkulasi uang. Pada masa kekhilafahan Umar juga diterbitkan surat pembayaran cek yang penggunaannya diterima oleh masyarakat. Menurut Al-Yaqubi, Umar mengintruksikan untuk mengimpor sejumlah barang dagangan dari Mesir ke Madinah. Karena barang yang diimpor jumlahnya cukup besar, pendistribusiannya menjadi terhambat. Oleh karena itu, Khalifah Umar menerbitkan sejumlah cek kepada orang-orang yang berhak dan rumah tangga sehingga secara bertahap setiap orang dapat pergi ke bendahara kaum muslimin dan mengumpulkan hartanya. Penggunaan sejumlah cek oleh Khalifa Umar yang diterima oleh publik menunjukkan penggunaanya sebagai alat pembayaran di periode awal Islam (Sadr, 1989)
2. Abu Yusuf yang memiliki nama lengkap Abu Yusuf Ya'qub ibn Ibrahim ibn Habib ibn Khunais ibn Sa'ad al-Anshari al-Jalbi al-Kufi al-Baghdadi. Beliau lahir di Kufah, sebuah kota di Irak pada tahun 731M dan wafat pada tahun 798 M. Beliau juga merupakan salah satu tokoh cendekiawan muslim di bidang ekonomi pada fase awal ekonomi. Beliau juga merupakan seorang murid dari Abu Hanifah, Abu Abdullah Muhammad Asy-Syafi'i, dan Malik bin Anas. Selain itu, semasa hidupnya beliau juga merupakan seorang hakim yang hidup pada masa kekhalifaan Dinasti Abbasiyah. Beliau juga merupakan cendekiawan yang pertama kali menyinggung perihal masalah mekanisme pasar. Pemikiran ekonomi beliau pada kitab karangannya yang berjudul al-kharaj ialah :
- Menunjukkan keunggulan sistem pajak secara proporsional pada tanah. (Bidang kebijakan fiskal)
- Pada bidang keuangan publik, beliau mengungkapkan bahwa uang negara bukan milik khalifah tetapi amanat Allah Swt. dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Bentuk penerimaan keuangan publik menurut beliau diklasifikasikan dalam tiga kategori yaitu ganimah, zakat, dan fa'i (di dalam fa'i terdapat jizyah, 'usyr, dan kharaj).
Sulis setiowati 2A
ReplyDeleteJawaban soal no 3
1. Kitab al-Ahkam al-Sultania diyakini para seja rawan ditulis Al Mawardi atas permintaan dari salah seorang Khalifah Abbasiyah di Baghdad. Hal itu tercantum dalam prakata buku yang legendaris itu. Bukunya yang fenomenal itu telah diakui seba gai karya klasik dalam bidang politik.
2. Dalam bidang etika, al-Mawardi menulis kitab berjudul, Aadab al-Dunya wa al-Din. Kitab ini sangat populer dan tema-tema yang dibahas di dalamnya masih menjadi bahan kajian di beberapa negara Islam. Sebagai salah seorang pemikir ilmu politik terkemuka di abad pertengahan, pemikiran-pemikirannya telah memberi pengaruh yang begitu besar bagi pengembangan ilmu politik serta sosiologi.
3. Kitab Al Hawi yang didalamnya membahas berbagai hal mengenai Mudharabah
Jawaban soal no 4
Al-Kharaj merupakan kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan kekhalifahan Islam dan pos-pos pengeluaran mereka berdasarkan Alquran dan sunah Rasulullah SAW.Kitab itu berupaya membangun sebuah sistem keuangan publik yang sesuai dengan hukum Islam dan persyaratan ekonomi. Abu Yusuf dalam kitab tersebut sering menggu- nakan ayat-ayat Alquran dan sunah Nabi SAW serta praktik dari para penguasa saleh terdahu- lu sebagai acuannya sehingga membuat berbagai gagasan yang dituangkannya dalam kitab ini masih relevan dengan kondisi saat ini.
# Dirham merupakan koin yang terbuat logam emas sedangkan dinarmerupakan koin yang terbuat dari logam perak. Di negara-negara Timur Tengah, Dinar dan dirham sudah dikenal sebagai alat tukar yang resmi selama berabad-abad di. Ini merupakan warisan dari agama Islam.
#Baitul mal wat tamwil adalah yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Nama: SULIS SETIOWATI
NIM :190721100100
ES 2A
Jawaban no 2
ReplyDeleteAbu Yusuf, yang dalam literatur Islam sering disebut dengan Imam Abu Yusuf
Ya'qub bin Ibrahim bin Habib al-Ansāri al-Jalbi al-Kufi al-Baghdādi lahir pada
tahun 113 H/731/732 M di Kufah dan pernah tinggal di Baghdad, serta meninggal pada tahun 182 H/798 M (Al Maraghi, 2001: 77, Al Baghdadi, tt: 329-338). Dalam perjalanan pendidikannya Abu Yusuf menjadi murid Abu Hanifah, ungkapan Abu Hanifah terhadap abu yusuf beliau adalah seorang yang sangat kuat hafalan dan ilmunya. Tidak ada lagi seorangpun di seluruh dunia yang lebih luas ilmu fiqihnya dari Abu Yusuf.
Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf dalam kitabnya al Kharraj adalah Abu yusuf orang pertama yang memperkenalkan konsep perpajakan di dalam karyanya al kharraj. Keberadaan kitab al-Kharāj juga mempertegas bahwa ilmu ekonomi adalah bagian tak terpisahkan dari seni dan menejemen pemerintahan dalam rangka pelaksanaan amanat yang dibebankan rakyat kepada pemerintah untuk mensejahterakan mereka. pemikiran ekonominya menekankan pada tanggung jawab penguasa untuk mensejahterakan rakyatnya. Meletakkan prinsip perpajakan yang kemudian diambil oleh para ahli ekonomi sebagai canons of taxation, Abu Yusuf memaparkan pemikirannya tentang hukum yang berhubungan dengan distribusi, rampasan perang, kepemilikan tanah, pajak tanah, pajak-pajak hasil pertanian, kemudian diperluas dengan diskusi tentang pajak-pajak dengan istilah kharāj yang
kemudian menghasilkan beberapa istilah seperti ’ushr, zakat atau sadaqah. jizyah yang hanya diberlakukan untuk orang-orang nonmuslim serta pembahasan mengenai status sosial, hak dan kewajiban penduduk nonmuslim di negara Islam, selain itu pada
bagian akhir membahas hudūd, gaji pegawai pemerintah, fiskal, devisa negara,
kesejahteraan nonmuslim dan lain sebagainya. persoalan mayoritas yang dibahas dalam kitab tersebut yaitu pajak,
jizyah, serta terinspirasi dari penjelasan tentang beberapa persoalan yang menjelaskan tentang administrasi pemerintahan. Kesimpulannya pemikiran Abu Yusuf dalam kitabnya al Kharraj yaitu:
- Tentang pemerintahan
- Keuangan
- Pertanahan
- Perpajakan
- Peradilan
Nama: Nailul Khomsiyah (2B)
Nim : 190721100016
2. Nama lengkapnya adalah Abû Yûsuf Ya’qûb ibn Ibrâhîm ibn Habîb ibn Khunais ibn Sa’ad al-Anshârî al-Jalbi al-Kûfî al-Baghdâdî. Beliau lahir di Kûfah, sebuah kota di Irak pada tahun 731 M (113 H) dan wafat pada tahun 798 M (182 H) dalam usia 63 tahun. Nisbah al-Anshâri diperoleh karena ibunya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kaum Anshâr, Madînah. Bapaknya sendiri berasal dari kabilah Bujailah. Abû Yûsuf al-Kûfi (w. 182 H) berasal dari keluarga sederhana dan tumbuh kembang di Kûfah, yang pada masanya merupakan pusat peradaban Islam sehingga banyak cendekiawan Muslim yang berkumpul di sana, salah satunya adalah Imam Abû Hanîfah (w. 148 H) dan Abû Yûsuf (w. 182 H) sendiri tercatat sebagai salah satu santrinya. Salah satu karya abu yusuf yang monumental adalah kitab Al-Kharaj, kitab al-Kharrâj menjelaskan tentang hukum perpajakan dan cukai dan ditulis atas permintaan langsung dari Khalîfah Harûn al-Râsyîd, sebagai kitab pedoman dalam menghimpun pemasukan dan pendapatan negara yang berasal dari kharrâj, ‘usyr dan jizyah. Kitab ini sekaligus merupakan kitab panduan tata kelola keuangan negara yang pertama sebelum Yahya Ibn Adam Al-Qurasyi (w. 203 H). Kitab al-Kharrâj merupakan jawaban dari beberapa masalah yang diajukan oleh Khalifah Harûn al-Rasyîd dan beberapa di antaranya adalah masalah yang dibuat sendiri oleh Abû Yûsuf. Di awal muqaddimahnya, Abû Yûsuf menegaskan:
ReplyDeleteأن أمير الزمنين أيده الله تعالى سألني أن اضع كتابا جامعا يعمل به في جباية الخراج العشور والصدقات والجوالي وغير ذلك مما يجب عليه النظر فيه والعمل به وإنما أراد بذلك رفع الظلم عن رعيته والصلاح لأمرهم
Artinya: “Sesungguhnya Amirul Mukminin - semoga Allah SWT meneguhkannya – telah memintaku untuk menyusun sebuah kitab kumpulan pedoman aplikatif penerapan al-kharaj, al’usyur, shadaqat, jawâli dan semacamnya, yang memuat hal-hal yang wajib untuk diperhatikan dan terapkan. Khalifah menghendaki penyusunan ini guna menghindari tindakan al-dhulm terhadap rakyatnya dan mengupayakan reformasi terhadap urusan mereka.” (Abû Yûsuf, Kitab Al-Kharrâj li al-Qâdli Abû Yûsuf Ya’qûb ibn Ibrâhîm Shâhib al-Imâm Abî Hanîfah, Beirut: Dâr al-Ma’rifah li al-Thabâ’ah wa al-Nasyr, 1979: 3).
Nama : Farhah
NIM : 190721100006
Kelas : ES2B
Jawaban no 3
ReplyDelete1. Khususnya dalam konteks demokrasi dan politik modern, sulit rasanya menerapkan konsep dan pemikiran Al-Mawardi secara penuh. Hanya beberapa bagian, semisal dalam masalah kualifikasi dan pengangkatan seorang imam, juga
masalah pembagian kekuasaan di bawahnya. Namun demikian, wacana Al Mawardi ini sangat berbobot ketika diletakkan sebagai antitesis dari kegagalan teori demokrasi.
2. Sumbangan khazanah berharga bagi perkembangan politik Islam modern.
3. Dia mendasarkan teori politiknya atas kenyataan yang ada dan kemudian secara realistik menawarkan saran-saran perbaikan atau formasi, misalnya dengan mempertahankan status quo. Dia menekankan bahwa khalifah harus tetap
berbangsa Arab dari suku Quraisy dan begitu juga dengan pembantu khalifah lainnya.
Dalam bukunya al Ahkan al Shuthaniyah dapat dikatakan sebagai “konstitusi umum” untuk negara, berisikan pokok-pokok kenegaraan seperti tentang jabatan khalifah dan syarat-syarat bagi mereka yang
dapat diangkat sebagai pemimpin atau kepala negara dan para pembantunya, baik di pemerintah pusat maupun didaerah, dan tentang perangkat-perangkat pemerintah yang lain.
Al-Mawardi berijtihad dan menyusun sebuah kerangka politik tentang apa yang harus dilakukan dalam suatu pemerintahan, seperti ketentuan pokok dalam pengangkatan seorang khalifah, tugas-tugas khalifah dan pejabat negara, dan hubungan negara dengan rakyat.
Jawaban no 4
1) Kitab pertama ekonomi Islam yaitu kitab Al-kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf. Kitab ini merupakan kitab pertama yang membahas masalah ekonomi. Kitab ini ditulis oleh pemerintahan khalifah harun ar-rasyid untui pedoman dalm menghimpun oemasukan dan pendapatan negaradari kharaj,ushr,zakat, dan jizyah. Kitab al-kharaj mencakup berbagai bidang diantara nya: tentang pemerintahan,keuangan negara, pertanahan, perpajakan, dan peradilan.
2) Dirham merupakan koin yang terbuat logam emas sedangkan dinar merupakan koin yang terbuat dari logam perak. Di negara-negara Timur Tengah, Dinar dan dirham sudah dikenal sebagai alat tukar yang resmi selama berabad-abad. Ini merupakan warisan dari agama Islam.
3) Merupakan lembaga keuangan mikro berbasis syariah (Islam). Keberadaan baitul maal wa tamwil (BMT) sebagai salah satu perintis lembaga keuangan dengan prinsip syariah di Indonesia. Bisa juga di sebut keporasi syariah.
Nama: Nailul Khomsiyah (2B)
Nim : 190721100016
1. Kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan Islam.
ReplyDeleteSebagai langkah awal, Islam memiliki pandangan yang khas mengenai sistem moneter. Syaikh Abdul Qodim Zallum, dikutif Rivai dan Buchori
(2009, hlm. 318) dalam bukunya Islamic Economics Ekonomi Syari’ah bukan Opsi tapi Solusi mengatakan bahwa sistem moneter adalah
sekumpulan kaedah pengadaan dan pengaturan keuangan dalam suatu negara, yang paling penting dalam setiap keuangan adalah penentuan
dasar keuangan dimana kesatuan itu dinisbahkan seluruh nilai-nilai berbagai mata uang lain. Pada awal pemerintahan Islam defisit anggaran jarang terjadi dan sistem pengelolaan moneter diserahkan kepada baitul mall. Baitul mall
adalah post yang dikhususkan untuk mengelola semua pemasukan atau pengeluaran harta yang menjadi hak kaum muslimin.
- kebijakan moneter pada masa sahabat
a. Kebijakan moneter Umar bin Khattab
Sebenarnya upaya kearah yang modern telah dimulai oleh Umar, malah cikal bakalnya sudah terlihat sejak zaman Rasulullah. Untuk operasi pasar, Umar telah melaksanakan sendiri tatkala memerintahkan pegawai Baitul Mall untuk zakat, jizya, Kharaj, ‘usyur dan lain-lain. Konsekwensinya pemerintah akan menyerap dinar dan dirham ke dalam kas Negara (devisa) dan dapat digunakan untuk pembiayaan fiscal.
Kebijakan moneter Umar diantaranya seperti gagasan spektakulernya tentang pembuatan uang dari kulit unta agar lebih efisien.
b. Kebijakan moneter Usman bin Affan
Usman bin Affan adalah khalifah ketiga. Beliau adalah seorang yang jujur dan shaleh, tetapi sangat tua dan lemah lembut. Dia adalah salah seorang dari beberapa orang terkaya diantara sahabat nabi. Kekayaannya membantu terwujudnya Islam di beberapa peristiwa penting dalam sejarah.
c. Kebijakan moneter Ali bin Abi Thalib
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan dan administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith, dimana surat tersebut mendeskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa menyusun prioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan, kontrol terhadap penjabat tinggi dan staff, menguraikan pendapat pegawai administrasi dan pengadaan bendahara.
Nama : Cindy Tasya S
Nim : 19072110/138
Kelas : ES 2B
2. Terlahir dari keluarga miskin, beliau adalah seorang yang rajin, tekun dan haus akan ilmu pengetahuan. Nama aslinya Yaqub Bin Ibrahim Bin Habib Bin Khamis Bin Sa'ad - Anshari atau lebih dikenal dengan sebutan Abu Yusuf. Lahir di Kufah, Irak pada tahun 113 H dan wafat pada 182 H di Baghdad. Karna kecintaannya akan ilmu pengetahuan, abu Yusuf menimba ilmu dari banyak ulama di Kufah dan Madinah. Abu Hanifah, Malik bin Anas, laits Bin Sa'ad adalah beberapa ulama yang menjadi guru abu Hanifah dari sekian banyak guru lainnya. Abu Yusuf juga banyak menghasilkan karya tulis diantaranya mengenai hukum Islam, hukum internasional, hadist, kitab Al atsar, kitab ikhtilaf dan kitab Al kharaj ( mengulas tentang perpajakan). Abu Yusuf pun dipercaya sebagai hakim agung selama tiga periode ke Khalifahan pada masa dinasti Abbasiyah.
ReplyDeleteDalam salah satu karyanya yang terkenal yaitu kitab Al kharaj yang membahas mengenai perpajakan dan mekanisme pasar, beliau mendapat perintah langsung dari Khalifah Harun Ar-Rasyid untuk mempersiapkan buku yang komprehensif yang dapat digunakan sebagai petunjuk pengumpulan pajak sah yang dirancang untuk tujuan menghindari penindasan terhadap rakyat.
Di dalam kitab al-kharaj membahas mengenai bagaimana membangun sebuah sistem keuangan publik yang sesuai dengan hukum Islam dan persyaratan ekonomi. Di dalamnya dijelaskan tentang bagaimana seharusnya seorang penguasa bersikap dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga dalam prosesnya tersebut bebas dari kecacatan dan hasilnya optimal agar dapat direalisasikan bagi kemaslahatan negara.
Nama: cindy tasya (138) 2B
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama :Fika Anjana Hajar
ReplyDeleteNIM :190721100215
Kelas:2B
1. Kebijakan moneter masa awal islam, pada masa awal berdirinya islam, kebijakan moneter tidak terlalu diperlukan karena hampir tidak ada sistem perbankan minimnya penggunaan uang, kredit tidak memiliki peran dalam penciptaan uang karena kredit hanya digunakan diantara para pedagang saja, dilarangnya transaksi yang mengandung riba perjudian, sehingga keseimbangan arus uang dan barang/jasa dapat dipertimbangkan.
- Pada masa sahabat
-Sepeninggal Rasulullah SAW, Abu Bakar Siddiq adalah sahabat pertama yang melanjutkakn dan menggantikan kepemimpinannya. Adapun langkah-langkah yang dilakukan Abu Bakar dalam menyempurnakan perekonomian pada masa itu adalah :
Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat.
Perkembangan pembangunan Baitul Maal dan penanggung jawab Baitul Maal (Abu Ubaidah)
Menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal.
Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak.
-Masa pemerintahan Umar bin Khattab Al-Faruqi, adapun kontribusi yang diberikan Umar untuk mengembangkan ekonomi islam ini adalah :
Reorganisasi Baitul Maal.
Pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian warga negaranya.
Diversifikasi terhadap objek zakat (zakat terhadap karet disemenanjung zaman ).
Pengembangan Ushr (pajak) pertanian.
Undang-undang perubahan pemilikan tanah(Land reform).
-Usman bin Affan adalah khalifah ketiga, hal hal yang dilakukan usman masa kepemimpinanya adalah :
Pembangunan pengairan.
Pembentukan organisasi kepolisian.
Pembangunan gedung pengadilan.
Kebijakan pembagian lahan luas milik raja persia kepada individu.
Selama enam tahun terakhir dari pemerintahan Usman situasi politik Negara sangat kacau. Kepercayaan terhadap pemerintahan Usman mulai berkurang dan puncaknya rumah Usman dikepung dan beliau dibunuh dalam usia 82 tahun.
2. Abu Yusuf merupakan ulama pertama yang menuangkan gagasan mekanisme pasar dalam sistem ekonomi Islam. Salah satu karya Abu Yusuf yang sangat monumental adalah kitab Al-Kharaj (buku tentang perpajakan). Mengenai pemikiran Abu Yusuf ada beberapa poin yaitu sebagai berikut :
- Negara dan Aktifitas Ekonomi. Menurut Abu Yusuf tugas utama penguasa adalah mewujudkan serta menjamin kesejahteraan rakyatnya.
- Kharaj (perpajakan), kharaj atau perpajakan merupakan pemikiran utama Abu Yusuf. Dalam hal perpajakan Abu Yusuf telah memberikan prinsip-prinsip tentang kesanggupan membayar, pemberian waktu yang longgar bagi pembayar pajak dan sentralisasi pembuat keputusan dalam administrasi pajak.
- Keuangan Publik, penerimaan Negara dalam Daulah Islamiyah menurut Abu Yusuf dibagi kedalam tiga kategori, yaitu ghanimah, adaqah, dan harta (jizyah, usyur,dan kharaj) penerimaan-penerimaan tersebut dapat digunakan untuk membiayai aktifitas pemerintahan.
- Mekanisme Harga, fenomena yang terjadi pada masa Abu Yusuf adalah, ketika terjadi kelangkaan barang maka harga akan cenderung tinggi, sedangkan pada saat barang tersebut melimpah maka harga akan cenderung turun atau lebih rendah.
Pemikiran Abu Yusuf sebagaimana telah dijelaskan diatas juga dibahas oleh para pemikir lain setelahnya. Yaitu Al-Mawardi (364-450 H/974-1058 M), Ibnu Tainiyah (661-728 H/126-1328 M), dan Ibnu Khaldun (732-808 H/974-1332 M).
3. Pemikiran Al-Mawardi dalam kitabnya
- Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia Memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama yaitu pertanian, peternakan, perdagangan, dan industry.
- Dalam kitab Al-Hawi, salah satu bagiannya, al-mawardi secara khusus membahas tentang mudharabah dalam perdagangan berbagai madzab.
- Dalam kitab Al-Ahkam As-Shulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga negara, penerimaan dan pengeluaran Negara, serta Institusi Hibah.
3. A. Kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din : di paparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama,yaitu pertanian, peternakan,perdagangan dan industri.
ReplyDeleteB. Kitab Al-Hawi : dalam salah satu bagian kitab Al Mawardi secara khusus membahas tentang mudhorobah dalam pandangan berbagai madzhab.
C. Kitab al Ahkam as- Sulthaniyyah : Banyak menguraikan tentang sistem pemerintahan dan administrasi negara islam,seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyat, berbagai lembaga negara,penerimaan dan pengeluaran negara serta institusi hisbah.
4. A. Kitab pertama ekonomi islam, Al-Kasb adalah kitab pertama dalam islam yang secara keseluruhan membahas tentang mikro ekonomi yang berkutat pada pendapatan dan sumber dan perilaku produksi dan konsumsi.
B. Dinar dan dirham, negara arab mengadopsi dinar dan dirham sebagai alat tkar yang sah dalam perniagaan. Alat tukar ini jiga sebagai sistem mata uang mereka. Hal ini dilakukan hinga pada zaman nabi Muhammad Saw.
C. Baitul Mal, isinya berintikan pada bayt al mal wa tamwil dengan meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menjujung pembiayaan kegiatan ekonomi.
Nama: cindy tasya_138_2B
3. Pada dasarnya, pemikiran ekonomi al-Mawardi tersebut paling tidak pada tiga buah karya tulisannya, yaitu kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industry. Dalam kitab al-hawi, salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga Negara, penerimaan dan pengeluaran Negara, serta Institusi Hibah.
ReplyDelete4. 1. Kitab pertama ekonomi islam
Kitab pertama ekonomi Islam yaitu kitab Al-kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf. Kitab ini merupakan kitab pertama yang membahas masalah ekonomi. Kitab ini ditulis oleh pemerintahan khalifah harun ar-rasyid untui pedoman dalm menghimpun oemasukan dan pendapatan negaradari kharaj,ushr,zakat, dan jizyah. Kitab al-kharaj mencakup berbagai bidang diantara nya: tentang pemerintahan,keuangan negara, pertanahan, perpajakan, dan peradilan.
2. Dinar dan Dirhan
Dirham merupakan koin yang terbuat logam emas sedangkan dinar merupakan koin yang terbuat dari logam perak. Di negara-negara Timur Tengah, Dinar dan dirham sudah dikenal sebagai alat tukar yang resmi selama berabad-abad di. Ini merupakan warisan dari agama Islam.
3. Bait al mal wa al-tamwil
Baitul mal wat tamwil adalah yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Nama : Farhah
NIM : 190721100006
Kelas : ES2B
3. Kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din : di paparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama,yaitu pertanian, peternakan,perdagangan dan industri.
ReplyDelete• Kitab Al-Hawi : dalam salah satu bagian kitab Al Mawardi secara khusus membahas tentang mudhorobah dalam pandangan berbagai madzhab.
• Kitab al Ahkam as- Sulthaniyyah : Banyak menguraikan tentang sistem pemerintahan dan administrasi negara islam,seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyat, berbagai lembaga negara,penerimaan dan pengeluaran negara serta institusi hisbah.
4. 1. Kitab pertama ekonomi islam
Kitab pertama ekonomi Islam yaitu kitab Al-kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf. Kitab ini merupakan kitab pertama yang membahas masalah ekonomi. Kitab ini ditulis oleh pemerintahan khalifah harun ar-rasyid untui pedoman dalm menghimpun oemasukan dan pendapatan negaradari kharaj,ushr,zakat, dan jizyah. Kitab al-kharaj mencakup berbagai bidang diantara nya: tentang pemerintahan,keuangan negara, pertanahan, perpajakan, dan peradilan.
2. Dinar dan Dirhan
Dirham merupakan koin yang terbuat logam emas sedangkan dinar merupakan koin yang terbuat dari logam perak. Di negara-negara Timur Tengah, Dinar dan dirham sudah dikenal sebagai alat tukar yang resmi selama berabad-abad di. Ini merupakan warisan dari agama Islam.
3. Bait al mal wa al-tamwil
Baitul mal wat tamwil adalah yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya
NAMA: SITTI HALIMAH
NIM:190721100121
KELAS: ES 2B
2. Yakub Ibn al- ansari, lebih dikenal dengan abu Yusuf adalah seorang mahasiswa ahli hukum abu Hanifah yang membantu menyebarkan pengarus sekolah Islam Hanafi hukum melalui tulisannya dan posisi pemerintah yang dipegangnya. Beliau menjabat sebagai hakim kepala (qadi al-qudat) pada masa pemerintahan Harun al- Rasyid karyanya yang paling terkenal adalah kitab al-kharaj, sebuah risalah tentang perdagangan dan masalah fiskal negara. Di dalam kitab al-kharaj membahas mengenai bagaimana membangun sebuah sistem keuangan publik yang sesuai dengan hukum Islam dan persyaratan ekonomi. Di dalamnya dijelaskan tentang bagaimana seharusnya seorang penguasa bersikap dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga dalam prosesnya tersebut bebas dari kecacatan dan hasilnya optimal agar dapat direalisasikan bagi kemaslahatan negara. Abu Yusuf juga menjelaskan tentang pengaturan keuangan publik, dimana menurutnya uang negara bukan milik Khalifah, melainkan sebuah amanat Allah SWT dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, dalam hal perpajakan abu Yusuf berpendapat bahwa pajak yang diperoleh dari laba milik negara dapat ditarik kembali jika lahan itu tidak digarap selama tiga tahun dan boleh diberikan kepada orang lain agar dimanfaatkan sebagaimana mestinya. penamaan Al kharaj pada kitab ini karena alasan di dalamnya memuat persoalan pajak, juga persoalan pajak jizyah dimana kaum non muslim wajib membayar jizyah. Namun jika mereka meninggal dunia, pajak tersebut tidak boleh dibayar oleh ahli warisnya. Sementara bagi kaum muslimin yang ikut berperang maka mereka tidak dibebankan membayar jizyah. Dan besaran jizyah pun disesuaikan, untuk golongan kaya 4 Dinar, golongan menengah 2 Dinar lalu golongan miskin 1 Dinar. Ini bertujuan agar pajak tidak memberatkan rakyat. Abu Hanifah juga lebih menyetujui apabila negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap ketimbang menarik sewa dari lahan pertanian. Dalam hal pajak ini, beliau meletakkan prinsip-prinsip yang jelas yang kemudian dikenal dengan canous of taxation. Istilah inilah yang kemudian dikenal oleh para ekonom hingga berabad-abad lamanya .
ReplyDeleteNuril Hafidzoh_190721100204_2a
Nama ; Novi Romdhani
ReplyDeleteNim; 190721100193
Kelas;2B
1. Analisis Kebijakan Moneter Pada Awal Pemerintahan Islam
Kondisi moneter bangsa Arab pada awal Pemerintahan Islam menggunakan standar mata uang Dinar emas Hercules, Bizantium dan Dirham perak Dinasti Sasanit. dari Irak dan sebagian mata uang bangsa Himyar Yaman. Tatkala Rasulullah SAW dianggkat sebagai Nabi dan Rasul Allah SWT, beliau menetapkan sistem moneter tersebut apa yang sudah menjadi tradisi penduduk Makkah, dan beliau juga memerintahkan penduduk Madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk Makkah ketika bertransaksi ekonomi menggunkan Dirham dalam jumlah bilangan bukan ukuran timbangan. Disamping itu, pada awal Pemerintahnya, Pemerintah Islam mengakui berbagai transaksi muamalah yang menggunakan Dinar Romawi dan Dirham Persia, Pemerintah juga mengakui standar timbangan yang berlaku dikalangan kaum Quraisy untuk menimbang berat Dinar dan dan Dirham. Sehubungan dengan hal ini, kaum muslimim terus menggunakan Dinar Romawi dan Dirham Persia dalam bentuk cap, dan gambar aslinya sepanjang hidup Rasulullah SAW
Kebijakan moniter pada masa sahabat.
Pada masa Nabi dan sepanjang masa Khulafaur Rasyidin koin mata uang asing dengan berbagai bobot sudah dikenal di Arabia, seperti dinar, sebuah koin emas dan dirham sebuah koin perak. Bobot dinar adalah sama dengan satu mitsqal atau sama dengan dua puluh qirat atau seratus grain barley. Satu mitsqal juga ekuivalen dengan 4,25 gram Bobot dirham tidak seragam. Untuk menghindari kebingungan, Umar menetapkan bahwa dirham perak seberat 14 qirat atau 70 grain barley. Maka rasio antara satu dirham dan satu mithqal adalah tujuh per sepuluh
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, administrasi keuangan kaum muslim didelegasikan kepada orang-orang Persia. Pada saat itu Umar mempekerjakan ahli pembukuan dan akuntan orang Persia dalam jumlah besar untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran uang di baitul maal (keuangan negara). Mereka juga menggunakan satuan dirham untuk membantu meningkatkan sirkulasi uang. Pada masa kekhilafahan Umar juga diterbitkan surat pembayaran cek yang penggunaannya diterima oleh masyarakat. Menurut Al-Yaqubi, Umar mengintruksikan untuk mengimpor sejumlah barang dagangan dari Mesir ke Madinah. Karena barang yang diimpor jumlahnya cukup besar, pendistribusiannya menjadi terhambat. Oleh karena itu, Khalifah Umar menerbitkan sejumlah cek kepada orang-orang yang berhak dan rumah tangga sehingga secara bertahap setiap orang dapat pergi ke bendahara kaum muslimin dan mengumpulkan hartanya. Penggunaan sejumlah cek oleh Khalifa Umar yang diterima oleh publik menunjukkan penggunaanya sebagai alat pembayaran di periode awal Islam.
1. Pada masa khalifah Abu Bakar Assidiq, dalam waktu dua tahun tiga bulan, bangsa-bangsa yang memberontak itu dapat kembali tenang dan menjadi bangsa bersatu yang kuat, disegani dan berwibawa, yang akhirnya dapat menerobos dua emperium besar yang ketika itu menguasai dunia dan menentukan arah kebudayaannya.
ReplyDeleteKedaulatan ini pula yang kemudian mengemban peradaban di dunia selama berabad-abad sesudahnya. Sejarah belum pernah mencatat peristiwa semacam ini (Haekal, 2004:). beliau tidak melakukan perubah an terhadap mata uang yang beredar dinar dan dirham masih menjadi satuan mata uang negara
Mata uang pada masa itu adalah dinar Heraklius dan dirham Persia, disamping ada uang fulus untuk pembelian barang yang murah. Koin dinar dan dirham pada masa Abu Bakar masih mempunyai berat yang tetap. Nilai dinar sama dengan sepuluh dirham. Nilai satu dirham sama dengan 48 fulus.
Pada masa Nabi dan sepanjang masa Khulafaur Rasyidin koin mata uang asing dengan berbagai bobot sudah dikenal di Arabia, seperti dinar, sebuah koin emas dan dirham sebuah koin perak. Bobot dinar adalah sama dengan satu mitsqal atau sama dengan dua puluh qirat atau seratus grain barley. Satu mitsqal juga ekuivalen dengan 4,25 gram (Johnson, 1968:547). Bobot dirham tidak seragam. Untuk menghindari kebingungan, Umar menetapkan bahwa dirham perak seberat 14 qirat atau 70 grain barley. Maka rasio antara satu dirham dan satu mithqal adalah tujuh per sepuluh (Sabzwari, 1984).
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, administrasi keuangan kaum muslim didelegasikan kepada orang-orang Persia. Pada saat itu Umar mempekerjakan ahli pembukuan dan akuntan orang Persia dalam jumlah besar untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran uang di baitul maal (keuangan negara). Mereka juga menggunakan satuan dirham untuk membantu meningkatkan sirkulasi uang.
Pada masa kekhilafahan Umar juga diterbitkan surat pembayaran cek yang penggunaannya diterima oleh masyarakat. Menurut Al-Yaqubi, Umar mengintruksikan untuk mengimpor sejumlah barang dagangan dari Mesir ke Madinah. Karena barang yang diimpor jumlahnya cukup besar, pendistribusiannya menjadi terhambat. Oleh karena itu, Khalifah Umar menerbitkan sejumlah cek kepada orang-orang yang berhak dan rumah tangga sehingga secara bertahap setiap orang dapat pergi ke bendahara kaum muslimin dan mengumpulkan hartanya. Penggunaan sejumlah cek oleh Khalifa Umar yang diterima oleh publik menunjukkan penggunaanya sebagai alat pembayaran di periode awal Islam (Sadr, 1989).
Dengan terbunuhnya Yazdigird perlawanan Persia di seluruh kerajaan itu menjadi padam. Sebagian mereka sudah ada yang mau berdamai dengan pihak Muslim, kecuali pihak Turki penduduk Balkh (Haikal, 1973:109). Ditaklukannya Persia, percetakan uang logam terus beroperasi. Pada masa khalifah Usman bin Affan sudah ada mata uang yang bertuliskan Bismillah, Barakah, Bismillah Rabbi, Allah dan Muhammad dengan jenis tulisan Kufi (Al Maqrizy, 1988:60).
Bahkan Usman memperlakukan kaum Muhajirin tidak seperti pada masa Umar yang tidak boleh berpindah-pindah. Kaum Muhajirin diperbolehkan berpindah-pindah di segenap imperium yang tadinya dilarang, dan memperoleh kekayaan yang cukup berlimpah dan menikmati kesenangan. Hidup serba mudah daripada di masa Umar yang harus menahan diri.
Nama : Nabilah Al Madani (2A)
Nim : 190721100142
1.*kebijakan moneter pada masa awal pemerinthan islam :
ReplyDeletea. Membangun masjid
Sebgai pusat seluruh aktivitas kaum muslim diantaranya yaitu kegiatan ekonomi
b. Merehabilitasi kaum muhajirin
Memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum muhajirin
c. Membuat konstitusi Negara
Konstitusi yang menyatakan madinah sebagai sebuah Negara dan menegaskan tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga Negara baik muslim maupun non muslim
d. Meletakkan dasar-dasar system keuangan Negara. Seluruh paradigma berpikir di ekonomi serta aplikasinya di kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran islam di hapus dan di gantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-niali qur’ani
e. Menerapkan jizyah, kharaj, ushr
*kebijakan moneter pada masa sahabat
a. Abu Bakar As-Shidiq, melaksanakan berbagai kebijakan seperti yang telah di praktikan oleh rasulullah SAW.
b. Umar bin khattab –pendirian lembaga baitul mal, kepemilikan tanah, zakat dan ushr, sedekah dari non muslim, penetapan mata uang, klasifikasi dan alokasi pendaptan Negara, pengeluaran.
c. Usman Bin Affan, melakukan beberapa penataan baru dengan mengikuti kebijakan khalifah umar –pengembangan sumber daya alam, membentuk armada laut kaum muslimin, tidak mengambil upah dari kantornya, mempertahankan system pemberian bantuan dan santunan, pemilik harta diberikan keleluasaan untuk menaksir hartanya sendiri, menaikkan dana pensiunan sebesar 100 dirham
d. Ali bin Abi Thalib,- menghentikan para pejabat korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan usman, mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang di terapkan oleh ali bin abi thalib.
2.Abu Yusuf adalah tokoh yang terkenal sebagai ahli tata kelola keuangan negara dan seorang hakim yang hidup pada kekhalifahan Abbasiyah. Beliau berasal dari keluarga sederhana dan tumbuh kembang di Kufah, yang pada masanya merupakan pusat peradaban Islam sehingga banyak cendekiawan Muslim yang berkumpul di sana, salah satunya adalah Imam Abu Haifah, dan Abu Yusuf sendiri tercatat sebagai salah satu santrinya. Perjalanan rihlah ilmiah yang pernah dilakukannya antara lain adalah ia berguru kepada Imam Abu Hanifah selama kurang lebih 17 tahun.
Beberapa karya Abu Yusuf yang terkenal salah satunya adalah kitab al-Kharaj yang menjelaskan tentang hukum perpajakan dan cukai dan ditulis atas permintaan langsung dari Khalifah Harun al-Rasyid, sebagai kitab pedoman dalam menghimpun pemasukan dan pendapatan negara yang berasal dari kharraj, ‘usyr dan jizyah. Kitab ini sekaligus merupakan kitab panduan tata kelola keuangan negara yang pertama sebelum Yahya Ibn Adam Al-Qurasyi menulis kitab dengan judul yang sama.
3. Dalam buku politiknya al-Mawardi mengupas tentang fungsi dan tugas khalifah, perdana menteri, menteri-menteri, hubungan antara berbagai elemen publik dengan pemerintah, serta langkah-langkah untuk menguatkan pemerintahan dan memastikan kemenangan dalam peperangan. Dua bukunya yang berjudul, al-Ahkam al-Sultaniah serta Qanun al-Wazarah, telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa. Itulah yang membuat al-Mawardi termasyhur di seantero dunia hingga abad ini. Ia juga diyakini sebagai seorang penulis Doctrine of Necessity dalam ilmu politik. Al-Mawardi telah meletakkan prinsip-prinsip yang jelas tentang pemilihan khalifah dan kualitas pemilihnya. Kitab al-Ahkam al-Sultania diyakini para seja rawan ditulis al-Mawardi atas permintaan dari salah seorang Khalifah Abbasiyah di Baghdad. Hal itu tercantum dalam prakata buku yang legendaris itu. Bukunya yang fenomenal itu telah diakui sebagai karya klasik dalam bidang politik. al-Ahkam al-Sultaniah pun menjadi kajian para orientalis. Tak heran, kalau pemikiran al-Mawardi kerap dikutip dalam berbagai buku diskursus tentang hukum Islam dan pemerintahan. Dalam bidang etika, al-Mawardi menulis kitab berjudul, Aadab al-Dunya wa al-Din. Kitab ini sangat populer dan tema-tema yang dibahas di dalamnya masih menjadi bahan kajian di beberapa negara Islam. Sebagai salah seorang pemikir ilmu politik terkemuka di abad pertengahan, pemikiran-pemikirannya telah memberi pengaruh yang begitu besar bagi pengembangan ilmu politik serta sosiologi. Pemikirannya tentang sosiologi pada zaman berikutnya dilanjutkan oleh Ibnu Khaldun. Pengaruh pemikiran al-Mawardi terhadap Bapak Sosiologi dunia itu terlihat pada karya Nizamul Mulk Tusi, yakni Siyasat Nama, dan Prolegomena karya Ibnu Khaldun. Salah satu ciri khas al-Mawardi adalah selalu memberikan pandangan dalam sudut pandang yang berbeda. Inilah ciri khas pemikir yang independen, netral, dan tak memihak pada satu kelompok atau golongan. Pakar politik seperti ini sangat sulit ditemukan pada zaman modern
ReplyDeleteNuril Hafidzoh_190721100204_2a
Nama; Novi Romdhani
ReplyDeleteNim ;190721100193
Kelas;2B
2. Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M) merupakan seorang fukaha yang sesunggunya lahir di masa Ummayyah, namun mulai berkarya dengan kualitas yang diakui di masa abassiyah[1].
Adapun nama panjang dari Abu yusuf adalah Imam Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-anshari al-jalbi al-Kufi al-Baghdadi. Di panggil al-anshari karena ibunya masih keturunan dari salah seorang sahabat Rasulullah Saw., Sa`ad Al-Anshari. Beliau dilahirkan di kota Kufa. Pada masa kecilnya, Imam Abu Yusuf memiliki ketertarikan yang kuat pada ilmu pengetahuan, terutama pada ilmu hadis. Abu Yusuf menimba berbagai ilmu kepada banyak ulama besar, seperti Abu Muhammad atho bin as-Saib Al-kufi, Pendidikannya dimulai dari belajar hadits dari bebearapa tokoh. Ia juga ahli dalam bidang fiqh, beliau belajar dari seorang guru yang bernama Muhammad Ibnu abdur Rohman bin Abi laila yang lebih di kenal dengan nama Ibn Abi Laila.selam tujuh belas tahun Abu Yusuf tiada henti-hentinya belajar kepada Abu hanifa, iapun terkenal sebagai salah satu murid terkemuka Abu Hanifa.
Pemikiran ekonomi Abu Yusuf tertuang pada karangan terbesarnya yakni kitab al-Kharaj. Kitab ini ditulis untuk merespon permintaan khalifah harun al-Rasyid tentang ketentuan-ketentuan agama Islam yang membahas masalah perpajakan, pengelolaan pendapatan dan pembelanjaan public
Al-Kharaj merupakan kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan daulah islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan kitabullah dan sunnah rasul saw. Dalam kitab ini dijelaskan bagaimana seharusnya sikap penguasa dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga diharapkan paling tidak dalam proses penghimpunan pemasukan bebas dari kecacatan sehingga hasil optimal dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga Negara. Kitab ini dapat digolongkan sebagai fublic finance dalam pengertian ekonomi modern. Pendekatan yang dipakai dalam kitab al-Kharaj sangat pragmatis dan bercorak fiqh. Kitab ini berupaya membangun sebuah system keuangan public yang mudak dilaksanakan yang sesuai dengan hokum islam yang sesuai dengan persyaratan ekonomi. Abu Yusuf dalam kitab ini sering menggunakan ayat-ayat Al Qur’an dan Sunnah Nabi saw serta praktek dari para penguasa saleh terdahulu sebagai acuannya sehingga membuat gagasan-gagasannya relevan dan mantap
Nama: AHMAD RIADI
ReplyDeleteKelas: 2B (190721100225)
Jawaban no. 1
Kondisi moneter bangsa arab menggunakan stndar mata uang dinar emas, mengukur timbangan dalam jumlah bilangan dan bertransaksi dengan dirham. Pemerintah mengakui transaksi muamalah yang menggunakan dinar romawi dan dirham persia serta dinar quraisy. pada awal pemerintahan defisit aggaran jarang terjadi. Pengelolaan baitul mal dari setiapharta yang tidak jels pemiliknya merupakan milik baitul mal. Penyaluran dana dialokasikan untuk menyebaran islam (IPTEK, ifrastuktur, kebudayaan, dan kesejahteraan sosial) berdampak baik sehingga peningkatan pendapatan pada baitul mal. Serta pada awal pemerintahan sangat mendorong investasi dalam jangka panjang serta meingkatnya pendapatan nasional secara keseluruhan.
Kebijakan moneter pada setiap khalifah :
a. Abu Bakar : pemberlakuan kembali zakat karena banyak yang membangkang, Pengelolaan zakat agar tidak terjadi penyimpangan didalam pengelolaanya. Pengembangan konsep balance budget pd baitul mal.
b. Umar Ibn Khattab : ketika pendapatan meningkat karena ekspansi, di baitul tidak langsung dihabiskan melainkan secara bertahap, dan dibelanjakan sesuai prinsp-prinsip dalam al-qur’an. Memperkerjakan orang persia yang ahli akuntan di baitul mal.penerbitan cek kepada orang yang berhak.
c. Usman bin Affan: pengembangan SDA serta infrastruktur dll dan menaikkan dana pensiun. Kebijakan pembagian lahan luas milik raja persia kepada inidvidu dan hasilnya.
d. Ali ibn Thalib : pendtribusian pemerataan uang rakyat. Kebijakan pengetatan anggaran, dan pengeluaran angkatan laut dihilangkan.
Jawaban no. 2
Abu Yusuf merupakan seorang pakar ekonomi Islam dan juga seorang hakim dalam masa kekhalifahan dinasti Abbasiyah.
Dalam kitab al-kharaj, membahas tentang persoalan-persoalan administrasi dan keuangan negara, ketatanegaraan, pertanahan, pajak (kharaj, 'usyur, jizyah, dan lain-lain). Dalam kitab al-kharaj juga membahas mengenai bagaimana membangun sebuah sistem keuangan publik yang sesuai dengan hukum Islam persyaratan Ekonomi.
Abu Yusuf juga menjelaskan tentang pengaturan keuangan publik, dimana menurutnya " uang negara bukan milik Khalifah, melainkan sebuah amanah Allah dan rakyatnya harus dijaga dengan penuh tanggung jawab". Selain itu dalam hal perpajakan abu Yusuf berpendapat bahwa " pajak yang diperoleh dari laba milik negara dapat ditarik kembali jika lahan itu tidak digarap selama 3 tahun dan boleh diberikan kepada orang lain agar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Mengenai penamaan Al-kharaj pada kitab ini karena alasan didalamnya memuat persoalan pajak, juga persoalan pajak jizyah dimana kaum non-muslim wajib membayar jizyah. Namun jika mereka meninggal dunia pajak tersebut tidak boleh dibayar oleh ahli warisnya. Sementara bagi kaum muslimin yang ikut berperang, maka tidak dibebankan jizyah. Dan besarnya jizyahpun disesuaikan. untuk golongan kaya 4 Dinar, golongan menengah 2 Dinar, dan golongan miskin 1 Dinar.
Jawaban no. 3
• kitab adab ad-dunya wa ad-din
Kitab ini memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta 4 jenis mata pencaharian utama yaitu; pertanian, peternakan, perdagangan, dan industri.
• kitab al-Hawi
Dalam kitab ini secara khusu membahas tentang Mudharabah dalam berbagai pandangan madzhab.
• kitab al-Ahkam as-shulthaniyyah
Didalam kitab ini banyak menjelaskan tentang sistem pemerintahan dan administrasi negara islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyat, berbagai lembaga negara, penerimaan dan pengeluaran negara serta institusi hisbah.
Jawaban no. 4
Delete- kitab pertama ekonomi islam: Al Kharaj pengarangnya adalah Abu Yusuf
- Dinar dan dirham: Dinar emas berdasarkan Hukum Syari’ah Islam adalah uang emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal. Sedangkan dirham yaitu Dirham perak Islam berdasarkan ketentuan Open Mithqal Standard (OMS) memiliki kadar perak murni dengan berat 1/10 troy ounce, atau setara dengan 3,11 gram.
- Baitul maal wa tamwil (BMT): sebagai salah satu perintis lembaga keuangan dengan prinsip syariah di Indonesia, dimulai dari ide para aktivis Masjid Salman ITB Bandung yang mendirikan Koperasi Jasa Keahlian Teknosa pada 1980. Koperasi inilah yang menjadi cikal bakal BMT yang berdiri pada tahun 1984. Konsep awal BMT dimulai dari tesis syar’iyah, “Dapatkah konsep Maal dan Tamwil digabungkan menjadi satu?”, satu sama lain saling melengkapi. Maal yang diambil dari ZIS dijadikan pengaman pembiayaan bagi 8 golongan yang berhak menerima Zakat(ashnaf). Singkatnya, dana ZIS digunakan sebagai dana produktif. Sedangkan Tamwil, murni bisnis yang hitungannya dan akadnya jelas. Kewajiban dan hak-haknya, yang digunakan secara bisnis murni.
Nama: AHMAD RIADI
Kelas: 2B (190721100225)
4. Dalam mengungkapkan pemikiran as-Syaibani, para ekonom muslim banyak merujuk pada kitab al-kasb, sebuah kitab yang lahir sebagai respons penulis terhadap sikap zuhud yang tumbuh dan berkembang pada abad ke-2 Hijriyah. Secara keseluruhan, kitab ini mengemukakan kajian mikro ekonomi yang berkisar pada teori kasb (pendapatan) dan sumber-sumbernya serta pedoman perilaku produksi dan konsumsi. Kitab tersebut merupakan kitab pertama di Dunia Islam yang membahas permasalahan ini.
ReplyDelete Dinar adalah koin emas seberat 22 karat dengan berat 4,25 gram sedangkan pengertian Dirham adalah koin perak murni dengan berat 2,975 gram. Dinar dan Dirham merupakan mata uang yang digunakan oleh umat Islam pada Khalifat Umar bin Khattab ra. Alasan kenapa emas 22 karat salah satunya adalah agar kuat dan kokoh sebagai mata uang.
BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi,yaitu:
Baitut tamwil (rumah pengembangan harta), yang bertugas melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antera lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
Baitul maal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak dan sedekah serta mengoptmalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau disebut juga dengan Koperasi Syariah, merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro. BMT terdiri dari dua istilah, yaitu baitulmaal dan baitultamwil. Baitulmaal merupakan istilah untuk organisasi yang berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana non profit, seperti zakat, infak dan sedekah. Baitultamwil merupakan istilah untuk organisasi yang mengumpulkan dan menyalurkan dana komersial. dengan demikian BMT mempunyai peran ganda yaitu fungsi sosial dan fungsi komersial. Baitul mal wat tamwil adalah yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Nuril Hafidzoh_190721100204_2a
1 .Kebijakamoneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar.
ReplyDeleteSistem moneter sepanjang zaman telah mengalami banyak perkembangan, sistem keuangan inilah yang paling banyak di lakukan studi empiris maupun historis bila di bandingkan dengan disiplin ilmu ekonomi lainnya.sistem keuangan pada zaman Rosulullah di gunakan bimatalic standard yaitu emas dan perak (dirham dan dinar) karena keduanya merupakan alat pembayaran yang sah dan beredar di masyarakat. Nilai tukar emas dan perak pada masa Rosulallah ini relative stabil dengan nilai kurs dirham-dinar 1:10, namun demikian, setabilitas nilai kurs pernah mengalami gangguan karena adanya disequilibrium antara supply dan demand
Nama: shofiyyah Nazihah
Kelas: 2B
1. *kebijakan pada awal pemerintahan islam: pada awal pemerintahan islam defisit anggaran jarang terjadi dan sistem pengelolaan moneter diserahkan kepada Baitul Maal. Di dalam pengelolaan moneter awal pemerintahan islam mengalokasikan dana untuk penyebaran islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan infrastruktur, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial
ReplyDelete*masa Abu Bakar: (1)perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat (2)perkembangan pembangunan dan penanggung jawab Baitul Maal (3)melakukan penegakan hukum terhadap pihak yg tidak mau membayar zakat dan pajak
*masa umar bin khottob:(1)pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya. (2)pengembangan pajak pertanian(misal, pembebanan 1/10 hasil pertanian). (3)undang undang pemilikan tanah.
*masa kholifah usman bin affan:(1)pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan (2)pembangunan pengairan(3)pembangunan gedung pengadilan untuk penegakkan hukum
*masa bin abi tholib:(1)mendistribusikan seluruh pendapat yg ada (2)pengeluaran angkatan laut di hilangkan(3)adanya kebijakan pengetatan anggaran.
2.Di dalam kitab al-kharaj membahas mengenai bagaimana membangun sebuah sistem keuangan publik yang sesuai dengan hukum Islam dan persyaratan ekonomi. Di dalamnya dijelaskan tentang bagaimana seharusnya seorang penguasa bersikap dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga dalam prosesnya tersebut bebas dari kecacatan dan hasilnya optimal agar dapat direalisasikan bagi kemaslahatan negara.
Abu Yusuf juga menjelaskan tentang pengaturan keuangan publik, dimana menurutnya "uang negara bukan milik Khalifah, melainkan sebuah amanat Allah SWT dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab". Selain itu, dalam hal perpajakan abu Yusuf berpendapat bahwa "pajak yang diperoleh dari laba milik negara dapat ditarik kembali jika lahan itu tidak digarap selama tiga tahun dan boleh diberikan kepada orang lain agar dimanfaatkan sebagaimana mestinya
Nama : Nafidatul Mokarromah
Nim : 190721100092
Kelas : 2B Ekonomi Syariah
Nama: Erika Febri Ayu
ReplyDeleteNIM: 190721100135
KELAS: ES/ 2B
1. Kebijakan Moneter pada Awal Pemerintahan Islam
Pada masa awal berdirinya Islam, kebiiakan moneter tidak terlalu diperlukkan karena hampir tidak ada sistem perbankan minimnya pnggunaan uang, kredit tidak memiliki peran dalam penciptaan uang karena kredit hanya digunakan diantar para pedagang saja, dan dilarangnya transasi yang mengandung riba perjudian, sehingga keseimbangan arus uang dan barang/jasa dapat dipertimbangkan.
Kebijakan Moneter Pada Masa Sahabat
- langkah-langkah yang dilakukan Abu Bakar dalam menyempurnakan perekonomian pada saat itu adalah:
1. Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat.
2. Perkembangan pembangunan Baitul Maal dan penanggung jawab Baitul Maal (Abu Ubaidah).
3. Menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal.
4. Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak.
- Adapun kontribusi yang diberikan Umar untuk mengembangkan ekonomi Islam pada masa ini adalah :
1. Reorganisasi Baitul maal, dengan mendirikan Diwan Islam yang pertama yang disebut dengan al-Divan (sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiunan dan tunjangan-tunjangan lainnya).
2. Pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya.
3. Diversifikasi terhadap objek zakat (zakat terhadap karet disemenanjung Yaman), tarif zakat (misalnya, mengenakan dasar advalorem, satu dirham untuk 40 dirham).
4. Pengembanga Ushr (pajak) pertanian (misalnya, pembebanan sepersepuluh hasil pertanian).
5. Undang-undang perubahan pemilikan tanah (Land reform).
- Hal-hal yang dilakukan Usman pada masa kepemimpinannya adalah :
1. Pembangunan pengairan
2. Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan
3. Pembangunan gedung pengadilan, guna penegakan hukum
4. Kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan pada masa Umar dari 9 juta menjadi 50 juta dirham
5. Selama enam tahun terakhir dari pemerintahan Usman situasi politik Negara sangat kacau. Kepercayaan terhadap pemerintahan Usman mulai berkurang dan puncaknya rumah Usman dikepung dan beliau dibunuh dalam usia 82 tahun.
- Beberapa perubahan kebijaksanaan yang dilakukan pada masa khalifah Ali antara lain:
1. Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan.
2. Pengeluaran angkatan laut dihilangkan
3. Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
- Kebijakan baru ini dimulai dari diri Umar sendiri yang mengembalikan harta milik pribadinya. Di antara harta itu, terdapat perkampungan Fadak, desa di sebelah utara Makkah, yang sejak Rasulullah SAW wafat dijadikan milik negara. Namun, pada masa khalifah ke-4 Bani Umayah (memerintah 684-685 M), harta tersebut dimasukkan sebagai milik pribadi khalifah dan mewariskannya kepada keturunannya.
Pada masa Umayyah, khususnya Umar bin Abdul Aziz ini, fungsi Baitul Maal terus meluas. Tidak hanya sekadar menyalurkan dana tunjangan, tetapi juga dikembangkan dan diberdayakan untuk menyalurkan pembiayaan demi keperluan pembangunan sarana dan prasarana umum. Bahkan, Baitul Maal juga dipakai untuk membiayai proyek penerjemahan buku-buku kekayaan intelektual Yunani kuno. Di sinilah gelombang intelektual Islam dimulai.
- Di era Dinasti Abbasiyah di Baghdad, khalifah membangun Perpustakaan Al-Hikmah, sekolah-sekolah, dan perguruan tinggi, seperti Nizhomiyah. Baghdad kala itu sudah menjadi kota metropolitan.Pada saat yang sama, Barat masih gelap gulita.
Meski Khilafah Islamiyah hancur pada era imperialisme Barat, praktik lembaga keuangan Islam, seperti Baitul Maal, masih diteruskan umat Islam dalam kelompok-kelompok kecil, misalnya di masjid dan lembaga umat lainnya. Bahkan, pada pertengahan abad 19, praktik lembaga keuangan yang serupa Baitul Maal dikembangkan dalam skala yang lebih besar dan luas cakupannya, yakni berupa lembaga perbankan syariah.
2. Abu Yusuf adalah orang pertama yang menentukan kitab Mazhab Hanafi dan menyebarluaskan ajaran gurunya itu. Karena hubungan baik beliau dengan beberapa negara, dalam penyebarannya, Mazhab Hanafi mudah diterima oleh banyak orang. Daerah-daerah yang menganut Mazhab Hanafi diantara yaitu Mesir dan Pakistan.
DeleteDi dalam kitab al-kharaj membahas mengenai bagaimana membangun sebuah sistem keuangan publik yang sesuai dengan hukum Islam dan persyaratan ekonomi. Di dalamnya dijelaskan tentang bagaimana seharusnya seorang penguasa bersikap dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga dalam prosesnya tersebut bebas dari kecacatan dan hasilnya optimal agar dapat direalisasikan bagi kemaslahatan negara.
Abu Yusuf juga menjelaskan tentang pengaturan keuangan publik, dimana menurutnya "uang negara bukan milik Khalifah, melainkan sebuah amanat Allah SWT dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab". Selain itu, dalam hal perpajakan abu Yusuf berpendapat bahwa "pajak yang diperoleh dari laba milik negara dapat ditarik kembali jika lahan itu tidak digarap selama tiga tahun dan boleh diberikan kepada orang lain agar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Mengenai penamaan Al kharaj pada kitab ini karena alasan di dalamnya memuat persoalan pajak, juga persoalan pajak jizyah dimana kaum non muslim wajib membayar jizyah. Namun jika mereka meninggal dunia, pajak tersebut tidak boleh dibayar oleh ahli warisnya. Sementara bagi kaum muslimin yang ikut berperang maka mereka tidak dibebankan membayar jizyah. Dan besaran jizyah pun disesuaikan, untuk golongan kaya 4 Dinar, golongan menengah 2 Dinar lalu golongan miskin 1 Dinar.
Ini bertujuan agar pajak tidak memberatkan rakyat. Abu Hanifah juga lebih menyetujui apabila negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap ketimbang menarik sewa dari lahan pertanian. Dalam hal pajak ini, beliau meletakkan prinsip-prinsip yang jelas yang kemudian dikenal dengan canous of taxation. Istilah inilah yang kemudian dikenal oleh para ekonom hingga berabad-abad lamanya.
3. Sebutkan Pemikiran al-Mawardi dalam kitabnya ? Sebutkan 3 saja !
Jawab :
Pada dasarnya, pemikiran ekonomi al-Mawardi tersebut paling tidak pada tiga buah karya tulisannya, yaitu kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industry. Dalam kitab al-hawi, salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga Negara, penerimaan dan pengeluaran Negara, serta Institusi Hibah.
4. Apa yang Anda ketahui tentang 1) Kitab pertama ekonomi Islam 2), Dinar dan dirham 3). Bait al mal wa al-tamwil ?
DeleteJawab :
Kitab pertama ekonomi islam
Kitab pertama ekonomi Islam yaitu kitab Al-kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf. Kitab ini merupakan kitab pertama yang membahas masalah ekonomi. Kitab ini ditulis oleh pemerintahan khalifah harun ar-rasyid untui pedoman dalm menghimpun oemasukan dan pendapatan negaradari kharaj,ushr,zakat, dan jizyah. Kitab al-kharaj mencakup berbagai bidang diantara nya: tentang pemerintahan,keuangan negara, pertanahan, perpajakan, dan peradilan.
Dinar dan Dirhan
Dirham merupakan koin yang terbuat logam emas sedangkan dinar merupakan koin yang terbuat dari logam perak. Di negara-negara Timur Tengah, Dinar dan dirham sudah dikenal sebagai alat tukar yang resmi selama berabad-abad di. Ini merupakan warisan dari agama Islam.
Bait al mal wa al-tamwil
Baitul mal wat tamwil adalah yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
1.Pada masa Nabi dan sepanjang masa Khulafaur Rasyidin koin mata uang asing dengan berbagai bobot sudah dikenal di Arabia, seperti dinar, sebuah koin emas dan dirham sebuah koin perak. Bobot dinar adalah sama dengan satu mitsqal atau sama dengan dua puluh qirat atau seratus grain barley. Satu mitsqal juga ekuivalen dengan 4,25 gram Bobot dirham tidak seragam. Untuk menghindari kebingungan, Umar menetapkan bahwa dirham perak seberat 14 qirat atau 70 grain barley. Maka rasio antara satu dirham dan satu mithqal adalah tujuh per sepuluh (Sabzwari, 1984).
ReplyDeletePada masa Khalifah Umar bin Khattab, administrasi keuangan kaum muslim didelegasikan kepada orang-orang Persia. Pada saat itu Umar mempekerjakan ahli pembukuan dan akuntan orang Persia dalam jumlah besar untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran uang di baitul maal (keuangan negara). Mereka juga menggunakan satuan dirham untuk membantu meningkatkan sirkulasi uang. Pada masa kekhilafahan Umar juga diterbitkan surat pembayaran cek yang penggunaannya diterima oleh masyarakat. Menurut Al-Yaqubi, Umar mengintruksikan untuk mengimpor sejumlah barang dagangan dari Mesir ke Madinah. Karena barang yang diimpor jumlahnya cukup besar, pendistribusiannya menjadi terhambat. Oleh karena itu, Khalifah Umar menerbitkan sejumlah cek kepada orang-orang yang berhak dan rumah tangga sehingga secara bertahap setiap orang dapat pergi ke bendahara kaum muslimin dan mengumpulkan hartanya. Penggunaan sejumlah cek oleh Khalifa Umar yang diterima oleh publik menunjukkan penggunaanya sebagai alat pembayaran di periode awal Islam (Sadr, 1989).
2.Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M) merupakan seorang fukaha yang sesunggunya lahir di masa Ummayyah, namun mulai berkarya dengan kualitas yang diakui di masa abassiyah[1].
Adapun nama panjang dari Abu yusuf adalah Imam Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-anshari al-jalbi al-Kufi al-Baghdadi. Di panggil al-anshari karena ibunya masih keturunan dari salah seorang sahabat Rasulullah Saw., Sa`ad Al-Anshari. Beliau dilahirkan di kota Kufa. Pada masa kecilnya, Imam Abu Yusuf memiliki ketertarikan yang kuat pada ilmu pengetahuan, terutama pada ilmu hadis. Abu Yusuf menimba berbagai ilmu kepada banyak ulama besar, seperti Abu Muhammad atho bin as-Saib Al-kufi, Pendidikannya dimulai dari belajar hadits dari bebearapa tokoh. Ia juga ahli dalam bidang fiqh, beliau belajar dari seorang guru yang bernama Muhammad Ibnu abdur Rohman bin Abi laila yang lebih di kenal dengan nama Ibn Abi Laila.selam tujuh belas tahun Abu Yusuf tiada henti-hentinya belajar kepada Abu hanifa, iapun terkenal sebagai salah satu murid terkemuka Abu Hanifa.
Pemikiran ekonomi Abu Yusuf tertuang pada karangan terbesarnya yakni kitab al-Kharaj. Kitab ini ditulis untuk merespon permintaan khalifah harun al-Rasyid tentang ketentuan-ketentuan agama Islam yang membahas masalah perpajakan, pengelolaan pendapatan dan pembelanjaan public
Al-Kharaj merupakan kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan daulah islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan kitabullah dan sunnah rasul saw. Dalam kitab ini dijelaskan bagaimana seharusnya sikap penguasa dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga diharapkan paling tidak dalam proses penghimpunan pemasukan bebas dari kecacatan sehingga hasil optimal dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga Negara. Kitab ini dapat digolongkan sebagai fublic finance dalam pengertian ekonomi modern. Pendekatan yang dipakai dalam kitab al-Kharaj sangat pragmatis dan bercorak fiqh. Kitab ini berupaya membangun sebuah system keuangan public yang mudak dilaksanakan yang sesuai dengan hokum islam yang sesuai dengan persyaratan ekonomi. Abu Yusuf dalam kitab ini sering menggunakan ayat-ayat Al Qur’an dan Sunnah Nabi saw serta praktek dari para penguasa saleh terdahulu sebagai acuannya sehingga membuat gagasan-gagasannya relevan dan mantap
Nama; Novi Romdhani
ReplyDeleteNim;190721100193
Kelas; 2 B
3.imamah (Kepemimpinan)
Pada bagian awal dari kitabnya al-Mawardi menyebutkan bahwa imamah/ kekhilafahan dibentuk untuk menggantikan posisi kenabian dalam mengurus urusan agama dan mengatur kehidupan dunia
Tentang Wazir
Al-Mawardi membagi wazir menjadi dua bentuk, pertama wazir tafwidh, yaitu wazir yang memiliki kekuasaan luas memutuskan berbagai kebijaksanaan kenegaraan. Ia juga merupakan koordinator kepala-kepala departeman. Wazir ini dapat dikatakan sebagai Perdana Menteri. Karena besarnya kekuasaan wazir tawfidh ini, maka orang yang menduduki jabatan ini merupakan orang-orang kepercayaan khalifah. Kedua, wazir tanfidz, yaitu wazir yang hanya bertugas sebagai pelaksana kebijaksanaan yang digariskan oleh wazir tawfidh. Ia tidak berwenang menentukan kebijaksanaan sendiri
Teori Kontrak Sosial
Suatu hal yang menarik dari gagasan ketatanegaraan Mawardi adalah hubungan antara Ahl al-‘Aqdi wa al-Halli atau Ahl al-Ikhtiyar dan imam atau kepala negara itu merupakan hubungan antara dua pihak peserta kontrak sosial atau perjanjian atas dasar sukarela, satu kontrak atau persetujuan yang melahirkan kewajiban dan hak bagi kedua belah pihak atas dasar timbal balik.
1.Pada masa sahabat.
ReplyDeleteSepeninggal Rasulullah SAW, Abu Bakar Siddiq adalah Sahabat pertama yang melanjutkan dan menggantikan kepemimpinannya.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan Abu Bakar dalam menyempurnakan perekonomian pada saat itu adalah:
Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat.
Perkembangan pembangunan Baitul Maal dan penanggung jawab Baitul Maal (Abu Ubaidah).
Menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal.
Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak.
Masa Kekhalifahan Umar bin Khatab Al-Faruqi
Adapun kontribusi yang diberikan Umar untuk mengembangkan ekonomi Islam pada masa ini adalah :
Reorganisasi Baitul maal, dengan mendirikan Diwan Islam yang pertama yang disebut dengan al-Divan (sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiunan dan tunjangan-tunjangan lainnya).
Pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya.
Diversifikasi terhadap objek zakat (zakat terhadap karet disemenanjung Yaman), tarif zakat (misalnya, mengenakan dasar advalorem, satu dirham untuk 40 dirham).
Pengembanga Ushr (pajak) pertanian (misalnya, pembebanan sepersepuluh hasil pertanian).
Undang-undang perubahan pemilikan tanah (Land reform)
Pengelompokan pendapatan Negara dalam 4 bagian
Masa Kekhalifahan Usman bin Affan
Usman bin Affan adalah khalifah ketiga.
Hal-hal yang dilakukan Usman pada masa kepemimpinannya adalah :
Pembangunan pengairan
Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan
Pembangunan gedung pengadilan, guna penegakan hukum
Kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan pada masa Umar dari 9 juta menjadi 50 juta dirham
Selama enam tahun terakhir dari pemerintahan Usman situasi politik Negara sangat kacau. Kepercayaan terhadap pemerintahan Usman mulai berkurang dan puncaknya rumah Usman dikepung dan beliau dibunuh dalam usia 82 tahun.
Masa Kekhalifahan Ali bin Ali Thalib khalifah ke empat.
Beberapa perubahan kebijaksanaan yang dilakukan pada masa khalifah Ali antara lain:[7]
Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan.
Pengeluaran angkatan laut dihilangkan
Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
Nama: shofiyyah Nazihah
Kelas: 2B
e)Tentang peradilan; hukum tidak dibenarkarn berdasarkan hal yang syubhat. Jabatan tidak boleh menjadi bahan pertimbangan dalam persoalan keadilan.
ReplyDelete3. Sebutkan pemikiran al-mawardi dalam kitabnya ? sebutkan 3 saja
Pemikiran politik al-Mawardi dalam kitab AL-AHKAAM AS-SULTHONIYAH
a. pengertian pokok imamah, Imamah (kepemimpinan/kekuasaan/pemerintahan) dilembagakan untuk menggantikan (tugas) kenabian guna melindungi agama dan mengatur dunia.
b. Dalam pandangan al mawardi menurutnya imamah menjadi sah apabila memenuhi dua metodologi. Pertama, dia dipilih oleh parlemen (ahlul halli wal aqdi). Mereka inilah yang memiliki wewenang untuk mengikat dan mengurai atau juga disebut model al-Ikhtiar. Kedua, ditunjuk oleh imam sebelumnya. Model pertama selaras dengan demokrasi dalam konteks modern. Sementara, tipe kedua, al-Mawardi merujuk pada eksperimen sejarah, yakni pengangkatan Khalifah Umar bin Khattab oleh khalifah sebelumnya, Abu Bakar ash-Shiddiq.
c. apakah keberadaan imamah menjadi wajib karena pertimbangan akal atau karena hukum agama. Al-Mawardi mengemukakan dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan wajib secara akal , sedang yang kedua menyatakan wajib secara agama.
4. Apa yang anda ketahui ttg ;1) kitab pertama ekonomi islam.2) dinar dan dirham.3) bait al mal wa al-tamwil
1)Kitab pertama ekonomi islam,pokok pembahasan mengenai kitab ada beberapa
- Abu yusuf dengan kitab Al-kharaj merupakan kitab pertama yang dirancang untuk menghindari penindasan rakyat. Kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan kekhalifahan islamiyah dan pos pos pengeluaran mereka berdasarkan al-quran dan sunnah
- Al-Syaibani dengan kitabnya al-Kasb mengemukakan kajian mikro ekonomi yang berkisar pada teori kasb (pendapatan) dan sumber-sumber serta pedoman perilaku konsumsi dan produksi.Kitab adalah kitab pertama yang membahas mengenai hal tersebut. Al-Syaibani disebut dr. Al Janidal sebagai perintis ilmu ekonomi dalam islam.
- Yahya bin Umar dengan kitabnya Ahkam al-Suq, yang merupakan kitab pertama di dunia islam yang membahas khusus hisbah dan berbagai hukum pasar serta penyajian materi dari berbagai mazhab fiqih
2) Kata dinar sendiri berasal dari bahasa Romawi, yakni denarius, sedangkan dirham berasal dari bahasa Persia, yakni drachma. Beredarnya dirham dan dinar di Jazirah Arab dibawa oleh para pedagang Arab yang berdagang di Syam (di bawah pengaruh Romawi) dan Yaman (di bawah pengaruh Persia). Sebelumnya, bangsa Arab berdagang secara barter dan tidak pernah memproduksi mata uang sendiri. Akhirnya, bangsa Arab pun mengadopsi dinar dan dirham sebagai sistem mata uang mereka. Hal ini berlangsung hingga zaman Nabi Muhammad SAW. Ketika itu, Nabi Muhammad SAW, selain menetapkan dirham dan dinar sabagi alat tukar yang sah dalam perniagaan, juga menstandarkan tiga jenis dirham yang beredar kala itu menjadi satu jenis dirham, yakni dirham 14 qirat.
3) Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau disebut juga dengan “Koperasi Syariah”, merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro. BMT terdiri dari dua istilah, yaitu “baitulmaal” dan “baitultamwil” Baitulmaal merupakan istilah untuk organisasi yang berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana non profit, seperti zakat, infak dan sedekah. Baitultamwil merupakan istilah untuk organisasi yang mengumpulkan dan menyalurkan dana komersial. dengan demikian BMT mempunyai peran ganda yaitu fungsi sosial dan fungsi komersial
Nama sipul
Nim 190721100111
2. ABU Yusuf yang bernama lengkap Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’ad bin Husein al-Anshori lahir di Kufah pada tahun 113 H dan wafat pada tahun 182 H. Ia adalah seorang murid dari Abu Hanifah,Abu Abdullah Muhammad Asy-Syafi’I dan Malik bin Anas.
ReplyDeleteAbu Yusuf adalah seorang hakim yang hidup pada kekhalifahan Abbasiyah. Ia digambarkan sebagai seseorang yang haus akan ilmu pengetahuan.Pengetahuannya begitu cukup luas meliputi ilmu tafsir, strategi perang,penanggalan arab,periwayatan hadist dan lain sebagainya.
Abu Yusuf termasuk salah satu cendikiawan yang memberikan kontribusi besar dalam pemikiran ekonomi Islam dan ia merupakan cendikiawan yang pertama kali menyinggung masalah mekanisme pasar yang tertuang dalam kitab Al-Kharaj.
Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf adalah orang pertama yang memperkenalkan konsep perpajakan di dalam karyanya al-Kharāj. Kitab ini ditulis atas permintaan Khalifah Harun alRashid, ketika beliau ingin mengatur sistem baitulmal, sumber pendapatan negara seperti al-kharāj, al-’ushr dan al-jizyah. Demikian pula cara pendistribusian harta harta tersebut dan cara menghindari manipulasi, kezaliman. Bahkan juga bagaimana mewujudkan harta-harta tersebut, untuk kepentingan penguasa.
kemudian Abu Yusuf memaparkan pemikirannya tentang hukum yang berhubungan dengan distribusi, rampasan perang, kepemilikan tanah, pajak tanah, pajak-pajak hasil pertanian, kemudian diperluas dengan diskusi tentang pajak-pajak dengan istilah kharāj yang kemudian menghasilkan beberapa istilah seperti ’ushr, zakat atau s(adaqah. Kitab al-Kharāj tersebut didominasi pemikiran Abu Yusuf tentang ekonomi. Hal ini terlihat dari pembahasan selanjutnya tentang jizyah yang hanya diberlakukan untuk orang-orang nonmuslim serta pembahasan mengenai status sosial, hak dan kewajiban penduduk nonmuslim di negara Islam, selain itu pada bagian akhir membahas hudūd, gaji pegawai pemerintah, fiskal, devisa negara, kesejahteraan nonmuslim dan lain sebagainya.
Kitab karya Abu Yusuf diberi nama al-Kharāj, didasarkan kepada pemilihan persoalan mayoritas yang dibahas dalam kitab tersebut yaitu pajak, jizyah, serta terinspirasi dari penjelasan tentang beberapa persoalan yang menjelaskan tentang administrasi pemerintahan. Selain itu kharāj diartikan sebagai harta yang dikeluarkan oleh pemilik tanah untuk diberikan kepada negara. ada bagian lain kharāj diartikan dengan apa yang dibayarkan untuk pajak tanah pertanian atau pajak hasil bumi. Menurutnya tidak selamanya persediaan barang sedikit (supply) menyebabkan harga (price) mahal, demikian pula persediaan barang banyak mengakibatkan harga akan murah. Karena pada kenyataannya harga tidak tergantung pada permintaan (supply) saja, tetapi juga bergantung pada kekuatan penawaran,Oleh karena itu peningkatan atau penurunan harga tidak selalu berhubungan dengan peningkatan atau penurunan permintaan akan barang. Menurut Abu Yusuf, ada variabel lain yang ikut mempengaruhi harga, tetapi tidak dijelaskan secara rinci. Abu Yusuf menyatakan bahwa uang negara bukan milik Khalifah dan Sultan, tetapi amanat Allah s.w.t. dan rakyatnya, yang harus dijaga dengan penuh tanggungjawab. Hubungan penguasa dengan kas negara sama seperti hubungan seorang wali dengan harta anak yatim yang diasuhnya.
Nama : Nabilah Allah Madani (2A),
Nim : 190721100142
1) Kondisi moneter bangsa Arab pada awal Pemerintahan Islam menggunakan standar mata uang Dinar emas Hercules, Bizantium dan Dirham perak Dinasti Sasanit. dari Irak dan sebagian mata uang bangsa Himyar Yaman. Tatkala Rasulullah SAW dianggkat sebagai Nabi dan Rasul Allah SWT, beliau menetapkan sistem moneter tersebut apa yang sudah menjadi tradisi penduduk Makkah, dan beliau juga memerintahkan penduduk Madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk Makkah ketika bertransaksi ekonomi menggunkan Dirham dalam jumlah bilangan bukan ukuran timbangan. Disamping itu, pada awal Pemerintahnya, Pemerintah Islam mengakui berbagai transaksi muamalah yang menggunakan Dinar Romawi dan Dirham Persia, Pemerintah juga mengakui standar timbangan yang berlaku dikalangan kaum Quraisy untuk menimbang berat Dinar dan dan Dirham. Sehubungan dengan hal ini, kaum muslimim terus menggunakan Dinar Romawi dan Dirham Persia dalam bentuk cap, dan gambar aslinya sepanjang hidup Rasulullah SAW dan dilanjutkan pada awal kekhalifahan Abu Bakar Siddiq r.a dan ke khalifahan Umar bin Khattab r.a. Sebagai lazimnya sebuah negara yang baru berdiri, negara Madinah tidak terlepas dari persoalan-persoalan ekonomi dan moneter. Persoalan ekonomi dan moneter yang paling besar dihadapi Pemerintah pada periode awal adalah menghadapi embargo ekonomi dan moneter dari bangsa Quraisy dan sekutu-sekutunya. Disisi lain jumlah penduduk yang semakin bertambah karena semakin banyaknya kaum Muhajirin yang datang ke Madinah. Sementara perekonomian Madinah dikuasai kaum Yahudi yang terkenal mahir dalam melakukan aktivitas perekonomian.
ReplyDeleteNama :Fika Anjana Hajar
ReplyDeleteNIM :190721100215
Kelas:2B
No 4
4.- Kitab pertama ekonomi Islam, Hasil karyanya yang paling banyak dirujuk dalam pemikiran ekonomi islam adalah kitab Al-Kasb. Sesuai dengan namanya yaitu Al-Kasb yang berarti kerja, kitab ini merupakan respon dari Iman Asy-Syaibani terhadap orang-orang yang bersikap zuhud pada masa itu. Kitab ini merupakan kitab pertama dalam islam yang secara keseluruhan membahas tentang mikroekonomi yang berkutat pada pendapatan dan sumber-sumbernya, serta perilaku produksi dan konsumsi. Sehingga ia disebut-sebut sebagai perintis ekonomi dalam dunia islam.
- Dinar dan dirham menjadi instrumen alternatif yang mulai dilirik banyak investor di Indonesia. Dinar dan dirham berbeda dalam hal materialnya. Dinar adalah kepingan logam emas yang biasa digunakan sebagai alat tukar dalam sistem perdagangan syariah. Sementara itu dirham adalah kepingan perak yang juga digunakan transaksi berbasis Syariah. Kedua logam ini telah resmi menjadi alat perdagangan setelah berabad-abad lamanya di negara-negara Arab dan Timur Tengah. Konon, dinar dan dirham telah ada sejak zaman Khalifar Umar bin Khattab. Nilai keduanya paling stabil, sehingga menjadi salah satu instrumen andalan. Selain menjadi investasi, keduanya bisa digunakan untuk membayar zakat ataupun untuk mahar pernikahan.
- Bait al mal wa al-tamwil adalah lembaga keuanga mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Dengan definisi yang lain adalah merupakan kependekan dari Baitul maal wa Tamwil atau dapat juga ditulis dengan baitul maal wa baitul tamwil. Dalam kamus kontemporer Arab-Indonesia, baitul maal diartikan sebagai rumah dana/harta dan baitul tamwil diartikan sebagai rumah usaha atau rumah pembiayaan. Baitul Maal Wa Tamwil terdiri dari dua istilah yaitu baitul mal dan baitut tamwil.
Nama: Novi Romdhani
ReplyDeleteNim: 190721100193
Kelas: 2B
4.-Kitab ekonomi pertama yakni kitab al kharaj, seperti nomor 2 tadi. Kitab al kharaj yakni kitab dari Abu yusuf. Al-Kharaj merupakan kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan daulah islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan kitabullah dan sunnah rasul saw.
-Dinar berasal dari kata Denarius (Romawi Timur) dan dirham berasal dari kata Drachma (Persia). Menurut hukum islam uang dinar yang dipergunakan adalah setara 4,25 gram emas 22 karat dengan diameter 23 milimeter. Standar ini telah ditetapkan pada masa Rasulullah dan dipergunakan oleh World Islamic Trading Organization (WITO) hingga saat ini. Sedangkan uang Dihram setara dengan 2.975 gram perak murni. Dinar dan Dirham adalah mata uang yang berfungsi sebagai alat tukar baik sebelum datangnya islam maupun sesudahnya. Dinar dan dirham adalah standar ukuran yang dibayarkan sebagai pertukaran komoditas dan jasa. Keduanya adalah unit hitungan yang memiliki kekuatan pada bendanya bukan pada perbandingan dengan komoditas atau jasa, karena segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga pada keduanya
-Baitul Maal Wat Tamwil terdiri dari dua unsur kata yaitu “Bait” yaitu rumah dan “At Tamwil” yaitu Pengembahangan Harta. Baitul Maal Wat Tamwil atau BMT atau Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuagnan mikro yang bersigat informal yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil untuk menumbuh kembangkan usaha mikro dan kecil agar dapat mengangkat derajat martabat serta membela kepentingan kaum marjinal (fakir miskin).
ReplyDelete3. imamah (Kepemimpinan)
Pada bagian awal dari kitabnya al-Mawardi menyebutkan bahwa imamah/ kekhilafahan dibentuk untuk menggantikan posisi kenabian dalam mengurus urusan agama dan mengatur kehidupan dunia
Tentang Wazir
Al-Mawardi membagi wazir menjadi dua bentuk, pertama wazir tafwidh, yaitu wazir yang memiliki kekuasaan luas memutuskan berbagai kebijaksanaan kenegaraan. Ia juga merupakan koordinator kepala-kepala departeman. Wazir ini dapat dikatakan sebagai Perdana Menteri. Karena besarnya kekuasaan wazir tawfidh ini, maka orang yang menduduki jabatan ini merupakan orang-orang kepercayaan khalifah. Kedua, wazir tanfidz, yaitu wazir yang hanya bertugas sebagai pelaksana kebijaksanaan yang digariskan oleh wazir tawfidh. Ia tidak berwenang menentukan kebijaksanaan sendiri
Teori Kontrak Sosial
Suatu hal yang menarik dari gagasan ketatanegaraan Mawardi adalah hubungan antara Ahl al-‘Aqdi wa al-Halli atau Ahl al-Ikhtiyar dan imam atau kepala negara itu merupakan hubungan antara dua pihak peserta kontrak sosial atau perjanjian atas dasar sukarela, satu kontrak atau persetujuan yang melahirkan kewajiban dan hak bagi kedua belah pihak atas dasar timbal balik.
4. Kitab ekonomi pertama yakni kitab al kharaj, seperti nomor 2 tadi. Kitab al kharaj yakni kitab dari Abu yusuf. Al-Kharaj merupakan kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan daulah islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan kitabullah dan sunnah rasul saw.
Dinar berasal dari kata Denarius (Romawi Timur) dan dirham berasal dari kata Drachma (Persia). Menurut hukum islam uang dinar yang dipergunakan adalah setara 4,25 gram emas 22 karat dengan diameter 23 milimeter. Standar ini telah ditetapkan pada masa Rasulullah dan dipergunakan oleh World Islamic Trading Organization (WITO) hingga saat ini. Sedangkan uang Dihram setara dengan 2.975 gram perak murni. Dinar dan Dirham adalah mata uang yang berfungsi sebagai alat tukar baik sebelum datangnya islam maupun sesudahnya
Dinar dan dirham adalah standar ukuran yang dibayarkan sebagai pertukaran komoditas dan jasa. Keduanya adalah unit hitungan yang memiliki kekuatan pada bendanya bukan pada perbandingan dengan komoditas atau jasa, karena segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga pada keduanya
Nama :norhasanahah
Nim :190721100186
Kelas: 2B
3. 1)Al-Mawardi memandang bahwa ,dalam islam, pemenuhan kebutuhan dasar setiap anggota masyarakat bukan saja merupakan kewajiban penguasa dari sudut pandang ekonomi, melainkan juga moral dan agama.
ReplyDelete2)Al-Mawardi berpendapat bahwa Negara harus menyediakan infrastuktur yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umum.
3)Al-Mawardi menegaskan Negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang di butuhkan oleh layanan public karena setiap individu tidak mungkin membiayai jenis layanan semacam itu.
4. 1)Al-kasb Kitab ini merupakan kitab pertama dalam islam yang secara keseluruhan kmembahas tentang mikroekonomi yang berkutat pada pendapatan dan sumber-sumbernya, serta perilaku produksi dan konsumsi. Sehingga ia disebut-sebut sebagai perintis ekonomi dalam dunia islam.
2)Dirham merupakan koin yang terbuat logam emas sedangkan dinar merupakan koin yang terbuat dari logam perak. Di negara-negara Timur Tengah, Dinar dan dirham sudah dikenal sebagai alat tukar yang resmi selama berabad-abad digunakan. Ini merupakan warisan dari agama Islam.
3)Baitulmal adalah suatu lembaga atau pihak (al-jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara.Baitulmal dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat (al-makan) untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan negara.
Nama : Nafidatul Mokarromah
Nim : 190721100092
Kelas : 2B Ekonomi Syariah
1.Bagaimana kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan islam dan sahabat?
ReplyDeleteKebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar. Sistem keuangan adalah penentuan dasar sistem keuangan Kondisi nmoneter bangsa arab menggunakan standar mata uang dinar emas, mengukur timbangan dalam jumlah bilangan dan bertransaksi dengan dirham. Pada masa Rasulullah SAW menggunakan sistem uang dua logam. Rasulullah SAW memang tidak mencetak dinar dan dirham emas sendiri. tapi menggunakan dinar Rómawi dan dirham Persia ini juga menunjukkan bahwa sistem uang dua logam tidak eksklusif hanya dilakukan oleh ummat Islam Demikian seterusnya. sistem dua logam atau diterapkan oleh para Khalifah hingga masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Pada awal pemerintahan defisit aggaran jarang terjadi. Pengelolaan baitul maal dari setiap harta yang tidak jelas pemiliknya merupakan milik baitul maal. Penyaluran dana dialokasikan untuk menyebarkan islam (IPTEK, ifrastuktur, kebudayaan, dan kesejahteraansosial) berdampak baik sehingga peningkatan pendapatan pada baitul maal.
Kebijakan moneter pada setiap khalifah:
A) Abu Bakar: pemberlakuan kembali zakat karena banyak yang membangkang, Pengelolaan zakat agar tidak terjadi penyimpangan didalam pengelolaanya.
B) Umar lbn Khattab: ketika pendapatan meningkat karena ekspansi, di baitul tidak langsung dihabiskan melainkan secara bertahap, dan dibelanjakan sesuai prinsp prinsip dalam alquran
C) Usman bin Affan: pengembangan SDA serta infrastruktur dll dan menaikkan dana pensiun.
D) Ali ibn Thalib : pendtribusian pemerataan uang rakyat.
2. * Abu Yusuf merupakan seorang hakim yang hidup pada kekhalifahan abasiyah. Beliau termasuk salah satu cendekiawan yang memberikan kontribusi besar dalam pemikiran ekonomi islam dan yang pertama kali menyinggung masalah mekanisme pasar yang tertuang dalam kitabnya al-kharaj.
* Pemikiran ekonominya dalam kitab al-kharaj; pendaptan Negara bisa di peroleh dari : a. al-amwal al-ammah ( keuangan public ), ghanimah, fa’I, al-kharaj, jizyah, usyr al tijarah, dan shadaqah. b. al- amwal al-khashah (keuangan khusus) dapat diketahui saat beliau mengupas soal sewa tanah atau kompensasi pemanfaatan tanah Negara oleh asing.
3. Pemikiran Al-Mawardi dalam kitabnya; a. Kitab adab ad-dunya: memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utam, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan, dan industri b. Kitab al-hawi: secara khusus membahas tentang mudharabah dalam pandangan berbagai madzhab c. kitab al ahkam as shultaniyah: banyak menguraikan tentang pemerintahan dan admisnistrasi agama islam.
4. 1. Kitab pertama ekonomi islam: kitab yang pertama membahas tentang ekonomi islam yaitu al-kharaj karya abu yusuf. 2. Dinar dan dirham; dinar adalah kepingan logam emas yang biasa di gunakan sbagai alat tukar dalam perdagangan syariah, 1 keping beratnya 1 mitsqal/4,25 gr emas, sedangak dirham adalah kepingan perak yang juga di gunakan dalam transaksi berbasis syariah. 1 keping beratnya 1 mitsqal/ 2,975 gr perak. 3. Bait al mal wa al-tamwil merupakan lrmbaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggota dan biasanya beroprasi dalam skala mikro.
M iqbal al fikri
190721100200
1. Kebijakan moneter pada awal pemerintah islam ialah mengalokasikan dana untuk penyebaran islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan infrastuktur dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Pengelolaan sistem moneter dan APBN pada masa awal pemerintahan islam dikelola dengan cermat, efektif, efisien, dan menyebabkan jarang terjadinya defisit anggaran.
ReplyDeleteKebijakan moneter pada masa sahabat
1. Abu Bakar As-sidiq : perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat, perkembangan pembangunan Baitul Maal dan penanggung jawab Baitul Maal (Abu Ubaidah), menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal, melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak
2. Umar bin Khattab : Reorganisasi Baitul maal, dengan mendirikan Diwan Islam yang pertama, pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya, diversifikasi terhadap objek zakat, undang-undang perubahan pemilikan tanah (Land reform), pengelompokan pendapatan Negara dalam 4 bagian
3.Usman bin Affan : pembangunan pengairan, pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan, pembangunan gedung pengadilan, kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu, selama enam tahun terakhir dari pemerintahan Usman situasi politik Negara sangat kacau. Kepercayaan terhadap pemerintahan Usman mulai berkurang dan puncaknya rumah Usman dikepung dan beliau dibunuh dalam usia 82 tahun.
4. Ali bin Abi Thalib : pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan, pengeluaran angkatan laut dihilangkan, adanya kebijakan pengetatan anggaran.
2. Abu Yusuf adalah tokoh yang terkenal sebagai ahli tata kelola keuangan negara dan seorang hakim yang hidup pada kekhalifahan Abbasiyah. Beliau berasal dari keluarga sederhana dan tumbuh kembang di Kufah, yang pada masanya merupakan pusat peradaban Islam sehingga banyak cendekiawan Muslim yang berkumpul di sana, salah satunya adalah Imam Abu Haifah, dan Abu Yusuf sendiri tercatat sebagai salah satu santrinya. Perjalanan rihlah ilmiah yang pernah dilakukannya antara lain adalah ia berguru kepada Imam Abu Hanifah selama kurang lebih 17 tahun.
Beberapa karya Abu Yusuf yang terkenal salah satunya adalah kitab al-Kharaj yang menjelaskan tentang hukum perpajakan dan cukai dan ditulis atas permintaan langsung dari Khalifah Harun al-Rasyid, sebagai kitab pedoman dalam menghimpun pemasukan dan pendapatan negara yang berasal dari kharraj, ‘usyr dan jizyah. Kitab ini sekaligus merupakan kitab panduan tata kelola keuangan negara yang pertama.
Nama : Yusuf Ramdhan Khusairi
Nim : 190721100122
Kelas : 2A ES
3. Tiga pemikiran al-mawardi di dalam kitabnya :
Delete1. Negara dan Aktivitas Ekonomi
Al-Mawardi
Beliau berpendapat bahwa pelaksanaan Imamah (kepemimpinan politik keagamaaan) merupakan kekuasaan mutlak (absolut) dan pembentukannya merupakan suatu keharusan demi terpeliharannya agama dan pengelolaan dunia.
2. Perpajakan
Menurut mawardi, penilaian atas kharaj (pajak) harus bervariasi sesuai denagn faktor-faktor yang menentukan kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman dan sistem irigasi, karena sedikit banyaknya jumlah produksi bergantung kepada 3 faktor tersebut.
Al-Mawardi menyarankan menggunakan salah satu dari tiga metode yang pernah ditetapkan dalam sejarah Islam, yaitu:
a. Metode Misahah yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah.
b. Metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja.
c. Metode Musaqah yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan persentase dari hasil produksi .
3. Baitul Mal
Al-Mawardi menyatakan bahwa untuk membiayai belanja negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya, negara membutuhkan lembaga keuangan negara (Baitul Mal) yang didirikan secara permanen. Melalui lembaga ini, pendapatan negara dari berbagai sumber akan disimpan dalam pos yang terpisah dan dibelanjakan sesuai dengan alokasi masing-masing.
4.1) Kitab pertama ekonomi Islam : kitab pertama ekonomi islam adalah kitab al-kasb ditulis oleh imam Asy-Syaibani. Membahas tentang mikro ekonomi yang berkutat pada penetapan dan sumber-sumbernya, serta perilaku produksi dan konsumsi, sehingga ia disebut sebagai perintis ekonomi dalam islam
2) Dinar dan Dirham adalah alat tukar/alat transaksi mata uang yang digunakan pada zaman peradaban islam. Dirham (koin perak) dan dinar (koin emas). Menurut hukum islam uang dinar yang dipergunakan adalah setara 4,25 gram emas 22 karat. Sedangkan uang Dihram setara dengan 2.975 gram perak murni. Dinar dan Dirham adalah mata uang yang berfungsi sebagai alat tukar baik sebelum datangnya islam maupun sesudahnya. Dengan menggunakan keduanya, perekonomian di Dunia Islam tumbuh begitu pesat.
3) Bait al mal wa al-tamwil
Baitul Mal Wattamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist.
Nama : Yusuf Ramdhan Khusairi
Nim : 190721100122
Kelas : 2A ES
Nama : Rikza Ashila Dewi
ReplyDeleteNim : 190721100071
Kelas : ES/2B
1. Bagaimana kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan islam dan sahabat?
Kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar. Sistem keuangan adalah penentuan dasar sistem keuangan Kondisi nmoneter bangsa arab menggunakan standar mata uang dinar emas, mengukur timbangan dalam jumlah bilangan dan bertransaksi dengan dirham. Pada masa Rasulullah SAW menggunakan sistem uang dua logam. Rasulullah SAW memang tidak mencetak dinar dan dirham emas sendiri. tapi menggunakan dinar Rómawi dan dirham Persia ini juga menunjukkan bahwa sistem uang dua logam tidak eksklusif hanya dilakukan oleh ummat Islam Demikian seterusnya. sistem dua logam atau diterapkan oleh para Khalifah hingga masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Pada awal pemerintahan defisit aggaran jarang terjadi. Pengelolaan baitul maal dari setiap harta yang tidak jelas pemiliknya merupakan milik baitul maal. Penyaluran dana dialokasikan untuk menyebarkan islam (IPTEK, ifrastuktur, kebudayaan, dan kesejahteraansosial) berdampak baik sehingga peningkatan pendapatan pada baitul maal.
Kebijakan moneter pada setiap khalifah:
a. Abu Bakar : pemberlakuan kembali zakat karena banyak yang membangkang, Pengelolaan zakat agar tidak terjadi penyimpangan didalam pengelolaanya. Pengembangan konsep balance budget pd baitul mal.
b. Umar Ibn Khattab : ketika pendapatan meningkat karena ekspansi, di baitul tidak langsung dihabiskan melainkan secara bertahap, dan dibelanjakan sesuai prinsp-prinsip dalam al-qur’an. Memperkerjakan orang persia yang ahli akuntan di baitul mal.penerbitan cek kepada orang yang berhak.
c. Usman bin Affan: pengembangan SDA serta infrastruktur dll dan menaikkan dana pensiun. Kebijakan pembagian lahan luas milik raja persia kepada inidvidu dan hasilnya.
d. Ali ibn Thalib : pendtribusian pemerataan uang rakyat. Kebijakan pengetatan anggaran, dan pengeluaran angkatan laut dihilangkan.
2. Siapa abu yusuf? Bagaimana pemikiran ekonomi pada kitab kharaj, jelaskan !
Nama lengkap Abu yusuf adalah Ya’qub bin ibrahim bin Habib al-Ansari lahir di kufah tahun 113 H, diantara kitab kitabnya yang paling terkenal adalah kitab al- Kharaj. beliau menjadi murid Abu Hanifah selama 17 tahun dan sejumlah ulama terkemuka pada masa itu. Panggilan populernya Qadli Qudhat ( hakim agung) pada masa khalifah Harun al- Rasyid. Al-Kharaj merupakan kitab pertama Daulah Islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul. Dalam menghimpun zakat dan pemasukan lainnya, penguasa dinasehati agar memilih orang-orang yang dapat dipercaya, teliti dan kritis. Ini semua diharapkan agar proses penghimpunan bebas dari segala kebocoran sehingga hasil optimal dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga Negara.
Kitab al-Kharaj mencakup berbagai bidang antara lain:
a)Tentang pemerintah; seorang Khalifah adalah wakil Allah di bumi untuk melaksanakan perintah-Nya. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat. Abu Yusuf menyusun sebuah kaidah figh yang sangat populer, yaitu Tasarruf al-Imam Ala Ra'iyyah Manutun Bi al-Maslahah (setiap tindakan pemerintah yang berkaitan dengan rakyat senantiasa terkait dengan kemaslahatan mereka).
b)Tentang keuangan; uang Negara bukan milik Khalifah tetapi amanat Allah dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
c)Tentang pertanahan; tanah yang diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama 3 tahun dan diberikan kepada yang lain.
d)Tentang perpajakan; pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat dan ditetapkan berdasarkan kerelaanmereka.
e)Tentang peradilan; hukum tidak dibenarkarn berdasarkan hal yang syubhat. Jabatan tidak boleh menjadi bahan pertimbangan dalam persoalan keadilan.
Nama: shofiyyah Nazihah
ReplyDeleteKelas: 2B
Ekonomi syariah
2. ulama masyhur di era kejayaan Islam itu bernama Ya'qub bin Ibrahim bin Habib bin Khanis bin Saad al-Anshari. Ia lebih dikenal dengan nama panggilan Abu Yusuf. Beliau dilahirkan di Kufah, Irak, pada 113 H dan wafat pada 182 H di Kota Baghdad pusat pemerintahan Kekhalifahan Abbasiyah.
Sejumlah sumber sejarah menyebutkan bahwa Abu Yusuf terlahir dari keluarga yang miskin. Namun, kemiskinan tersebut tidak membuat beliau patah arang untuk menuntut ilmu. Ia digambarkan sebagai seorang individu yang sangat rajin dan haus akan ilmu pengetahuan, terutama yang berkaitan dengan pemahaman hukum.
Kitab al-Kharāj merupakan jawaban atas
proses dialogis yang dilakukan dengan Khalifah Harun al-Rashid dan persoalan-
persoalan masyarakat yang dijumpai Abu Yusuf pada masa itu. Jawaban atas
semua persoalan tersebut diperkuat oleh dalil-dalil ‘aqli dan naqli sehingga lebih
unggul secara akademik dari pada kitab al-Kharāj karya Ibn Adam dan Qudama
Bin Ja‟far yang hanya diperkuat oleh dalil-dalil naqli tanpa memberi kesempatan
kepada nalar.
Abu Yusuf menggunakan pendekatan rasional dalam menyimpulkan teks
hadis. Sehingga kualitas hadis dalam al-Kharāj karya Abu Yusuf lebih sahih
ketimbang dalam kitab al-Kharāj karya Ibn Adam dan Qudama Bin Ja‟far. Dalam
hal ini Abu Yusuf tidak mengabaikan praktek faktual para sahabat (a'mal al-
sahābah) asalkan relevan dengan situasi yang ada mengingat kemaslahatan
umum selalu menjadi pertimbangan utama.
1.Bagaimana kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan islam dan sahabat?
ReplyDeleteKebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar. Sistem keuangan adalah penentuan dasar sistem keuangan Kondisi nmoneter bangsa arab menggunakan standar mata uang dinar emas, mengukur timbangan dalam jumlah bilangan dan bertransaksi dengan dirham. Pada masa Rasulullah SAW menggunakan sistem uang dua logam. Rasulullah SAW memang tidak mencetak dinar dan dirham emas sendiri. tapi menggunakan dinar Rómawi dan dirham Persia ini juga menunjukkan bahwa sistem uang dua logam tidak eksklusif hanya dilakukan oleh ummat Islam Demikian seterusnya. sistem dua logam atau diterapkan oleh para Khalifah hingga masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Pada awal pemerintahan defisit aggaran jarang terjadi. Pengelolaan baitul maal dari setiap harta yang tidak jelas pemiliknya merupakan milik baitul maal. Penyaluran dana dialokasikan untuk menyebarkan islam (IPTEK, ifrastuktur, kebudayaan, dan kesejahteraansosial) berdampak baik sehingga peningkatan pendapatan pada baitul maal.
Kebijakan moneter pada setiap khalifah:
A) Abu Bakar: pemberlakuan kembali zakat karena banyak yang membangkang, Pengelolaan zakat agar tidak terjadi penyimpangan didalam pengelolaanya.
B) Umar lbn Khattab: ketika pendapatan meningkat karena ekspansi, di baitul tidak langsung dihabiskan melainkan secara bertahap, dan dibelanjakan sesuai prinsp prinsip dalam alquran
C) Usman bin Affan: pengembangan SDA serta infrastruktur dll dan menaikkan dana pensiun.
D) Ali ibn Thalib : pendtribusian pemerataan uang rakyat.
2.Siapa abu yusuf? Bagaimana pemikiran ekonomi pada kitab kharaj, jelaskan !
Nama lengkap Abu yusuf adalah Ya’qub bin ibrahim bin Habib al-Ansari lahir di kufah tahun 113 H, diantara kitab kitabnya yang paling terkenal adalah kitab al- Kharaj. beliau menjadi murid Abu Hanifah selama 17 tahun dan sejumlah ulama terkemuka pada masa itu. Panggilan populernya Qadli Qudhat ( hakim agung) pada masa khalifah Harun al- Rasyid. Al-Kharaj merupakan kitab pertama Daulah Islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul. Dalam menghimpun zakat dan pemasukan lainnya, penguasa dinasehati agar memilih orang-orang yang dapat dipercaya, teliti dan kritis. Ini semua diharapkan agar proses penghimpunan bebas dari segala kebocoran sehingga hasil optimal dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga Negara.
Kitab al-Kharaj mencakup berbagai bidang antara lain:
a)Tentang pemerintah; seorang Khalifah adalah wakil Allah di bumi untuk melaksanakan perintah-Nya. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat. Abu Yusuf menyusun sebuah kaidah figh yang sangat populer, yaitu Tasarruf al-Imam Ala Ra'iyyah Manutun Bi al-Maslahah (setiap tindakan pemerintah yang berkaitan dengan rakyat senantiasa terkait dengan kemaslahatan mereka).
b)Tentang keuangan; uang Negara bukan milik Khalifah tetapi amanat Allah dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
c)Tentang pertanahan; tanah yang diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama 3 tahun dan diberikan kepada yang lain.
d)Tentang perpajakan; pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat dan ditetapkan berdasarkan kerelaanmereka.
Nama sipul
Nim.190721100111
1. Peletakan dasar-dasar sistem keuangan (Moneter) Negara yang dilakukan oleh awal Pemerintahan Islam merupakan langkah-langkah yang sangat signifikan, sekaligus brilian dan spektakuler pada masa itu sehingga Islam sebagai Agama dan Negara dapat berkembang pesat dalam jangka waktu yang relatif singkat. Sistem ekonomi dan moneter yang diterapkan oleh Rasulullah SAW berakar dari prinsip-prinsip al-Qur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam. Pengelolaan sistem moneter pada awal Pemerintahan Islam diserahkan kepada lembaga Baitul Mal. Didalam pengelolaan sistem moneter tersebut pada awal Pemerintah Islam mengalokasikan dana untuk penyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan inprastruktur dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Dampak kebijakan moneter tehadap perekonomian pada awal Pemerintahan Islam terlihat dengan meningkatnya permintaan Agregate Demand masyarakat setelah hijrah ke Madinah dengan mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar.
ReplyDeleteSedangkan pada masa Khulafaur Rasyidin pada masa Abu Bakar yakni perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat dan baitul maal, menerapkan konsep balance budget policy pada Baitul Maal,dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak. Pada masa Umar Bin Khattab yaitu diversikan terhadap objek zakat, dan tarif zakat pengembangan ushr (pajak) pertanian, stabilitas nilai tukar emas dan perak terhadap mata uang dinar dan dirham. Pada masa Utsman Bin Affan seperti pembangunan perairan, pembangunan gedung pengadilan pembentukan organisasi kepolisian. Sedangkan pada masa Ali Bin Abi Thalib yaitu pendistribusian pendapatan Baitul Maal berbeda pada masa Umar, pengetatan anggaran, pengeluaran angkatan laut dan mencetak mata uang sendiri atas nama Islam.
2. Nama lengkap Abu Yusuf adalah Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin Khunais bin Sa’ad Al-Anshari Al-Jalbi Al-Kufi Al-Baghdadi. Beliau lahir di Kufah pada tahun 113 H dan wafat pada tahun 182 H. Beliau merupakan seorang qadhi (hakim) di masa pemerintahan Harun Al Rasyid (Dinasti Abbasiyah). Beliau banyak menulis kitab, salah satunya yang paling terkenal adalah kitab Al-Kharaj (Perpajakan). Diantara pemikiran ekonomi yang beliau kemukakan adalah :
a. Mengenai Negara dan aktivitas ekonomi beliau berpendapat tugas utama penguasa adalah mewujudkan serta menjaminkesejahteraan rakyatnya. Beliau selalu menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan rakyat dan mengembangkan berbagai proyek yang berorientasi kepada kesejahteraan umum.
b. Mengenai perpajakan, dalam menetapkan tarif pajak beliau merekomendasikan penggunaan sistem muqasamah (proporsional tax) daripada sistem Misahah (Fixed Tax). Dalam hal administrasi kharaj, Abu Yusuf menolak praktik taqbil (qabalah) yaitu sistem pengumpulan kharaj dimana seseorang biasanya dari penduduk lokal, mengajukan diri kepada penguasa untuk bertanggung jawab untuk memungut dan menghimpun kharaj di wilayahnya.
c. Mengenai keuangan publik beliau mengungkapkan bahwa uang negara bukan milik khalifah tetapi amanat Allah SWT dan rakyatnya yang harus di jaga dengan penuh tanggung jawab. Kitab Al-Kharaj berusaha membangun sebuah sistem keuangan publik yang sesuai dengan hukum Islam dan persayaratan ekonomi. Menurut Abu Yusuf penerimaan keuangan publik dalam Daulah Islamiyah di klasifikasikan dalam tiga kategori yaitu : (i) Ganimah, (ii) Shadaqoh (iii) fai’ yang di dalamnya terdapat Jizyah,’Usyr dan Kharaj. Dalam mekanisme harga beliau berpendapat bahwa dapat saja harga-harga tetap mahal ketika persediaan barang melimpah sementara barang akan murah walaupun persediaan barang berkurang.
Nama : Fera Masithoh Nur Azizah
NIM : 190721100072
Kelas : Ekonomi Syariah/2B
1. Kebijakan moneter adalah kebijakan yang digunakan oleh pemerintah untuk melakukan strategi dalam mengatur keuangan.
ReplyDelete1) Kebijakan moneter pada masa Rasulullah
Pada masa Rasulullah, beliau menetapkan sistem moneter sesuai situasi, kondisi dan tradisi. Rasulullah tidak mencetak uang, dinar atau dirham sendiri, akan tetapi beliau menggunakan dinar romwi dan dirhm persia. Sistem ini juga diterapkan oleh para Khulafaurrasyidin hingga pada masa khalifah Abdul Malik bin Marwan. Pada awal pemerintahan Islam, defisit anggaran jarang terjadi dan sistem pengelolaan moneter diserahkan kepada Baitul Mal. Seluruh alokasi dana Baitul Mal tersebut mempunyai dampak terhadap pertumbuhan ekonomi baik secara langsung atau tidak.
2) Kebijakan Moneter pada masa Khulafaurrasyidin
a.Abu bakar as-Siddiq
Pada masa abu bakar as-shiddiq, sistem moneternya yaitu perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat, serta menerapkan konsep balance budget policy pada Baitul Mal.
b.Umar bin Khattab
•Pada masa Umar bin Khattab sistem moneternya antara lain reorganisasi Baitul Mal dengan mendirikan Diwan Islam (al-Divan) serta membelanjakan sesuai dengan prinsip al-Quran.
c.Utsman bin Affan
Pada sistem pemerintahan Utsman bin Affan, sistem moneternya yaitu pembangunan perairan dan meningkatkan dana pensiun.
d. Ali bin Abi Thalib
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, sistem moneternya yaitu mencetak mata uang sendiri atas nama pemerintah Islam.
2.Abu Yusuf Yaqub bin Ibrahim bin Habib bin Khunais bin Saad al-Anshari al- Jalbi al- Kufi al- Baghdadi,lahir di Kufah pada tahun 713M dan wafat pada tahun 798M dalam usia 63 tahun. Beliau santri Imam Abu Hanifah selama +/- 17 tahun. karya-karya beliau antara lain kitab al- Kharraj. Abu Yusuf salah satu cendekiawan yang memberikan kontribusi besar dalam pemikiran ekonomi Islam dan yang pertama kali menyinggung masalah mekanisme pasar yang tertuang dalam kitab al- Kharraj. pemikiran ekonomi Abu Yusuf adalah:
1)Kebijakan Fiskal
Beliau menganalisis permasalahan fiskal dan menganjurkan beberapa kebijakan bagi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menggunakan ayat alquran dan Assunnah.
B.Keuangan Publik
Beliau mengungkapkan bahwa keuangan negara bukan milik khalifah tetapi amanat Allah dan rakyatnya yang harus dijaga.
Berabad-abad sebelum adanya kajian yang sitematis mengenai keuangan Publik di Barat, abu yusuf telah berbicara tentang kemampuan dan kemudahan para pembayar pajak dalam pemungutan pajak.
C.Sistem Pertahanan
Tanah yang diperoleh dari lahan milik negara bisa dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama 3 tahun dan diberikan kepada yang lain.
D.Negara dan Aktivitas ekonomi
Pentingnya memenuhi kebutuhan rakyat dan mengembankan proyek rakyat berorientasi kepada kesejahteraan umum.
E.Perpajakan
Beliau berpendapat bahwa pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat dan ditetapkan berdasarkan kerelaan mereka. Pemberian waktu yang longgar bagi pembayar pajak dan ssntralisasi oembuatan keputusan dalam administrasi pajak adalah prinsip yang ditekankannya.
Dari hal penetapan pajak ini, abu yusuf cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap daripada menarik sewa dari lahan pertanian karena cara ini lebih adil dan tampaknya akan memberikan hasil produksi yang lebih besar dan memberikan kemudahan dalam memperluas tanah garapan.
F. Mekanisme Harga
Ketika terjadi kelangkaan barang, maka harga cenderung akan lebih tinggi,dan kebalikannya. Dengan kata lain, pemahaman pada zaman Abu Yusuf tentang hubungan antara harga dan kuantitas hanya memperhatikan kurva demand.
Nama: Itan Naya Annisa Tyara
Kelas: 2A
NIM: 190721100180
3.Pemikiran al Mawardi dalam kitab Al-Ahkam As-Sulthoniyah
Deletea)tentang pengertian pokok imamah, Al Mawardi membuat definisi yang terkenal, yaitu:
الْإِمَامَةُ: مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا
“Imamah (kepemimpinan/kekuasaan/pemerintahan) dilembagakan untuk menggantikan (tugas) kenabian guna melindungi agama dan mengatur dunia”.
b)Imamah menjadi sah apabila memenuhi dua metodologi, yang pertama, dia dipilih oleh parlemen ahlul halli wal aqdi mereka inilah yang memiliki wewenang untuk mengikat. Kedua, ditunjuk oleh imam sebelumnya model pertama selaras dengan demokrasi dalam konteks modern. Sementara model ke dua merujuk pada sejarah yakni pengangkatan khalifah Umar bin Khattab.
c) apakah keberadaan imamah menjadi wajib karena pertimbangan akal (bil aql) atau karena hukum agama (bissyari’).
4.
1) Kitab pertama ekonomi Islam
a. Al Kharraj : yaitu kitab yang membahas tentang ekonomi publik, khususnya perpajakan dan peran dalam pembangunan ekonomi.
b. Al Kasb yaitu kitab yang membahas tentang kajian mikro ekonomi yang berkisar pada teori pendapatan dan sumber-sumber mengenai hal tersebut.
c. Al Ahkam Al Suq yaitu kitab pertama yang membahas tentang khusus hisbah dan berbagai hukum pasar serta penyajian materi dari berbagai mazhab fiqh.
2) Menurut hukum Islam uang dinar yang digunakan setara dengan 4,25 gram emas 22 karat dengan diameter 23 milimeter. Standar ini telah ditetapkan pada masa Rasulullah dan digunakan oleh Organisasi Perdagangan Islam Dunia (WITO) hingga saat ini. Sedangkan uang Dihram total dengan 2,975 gram perak murni.
Dinar dan Dirham adalah mata uang yang digunakan sebagai alat bantu atau alat tukar sebelum islam datang
3)Baitul mal wat tamwil adalah tempat pengumpulan harta negara dan milik negara. Baitul mal pada masa pemerintahan Rasulullah terletak di masjid Nabawi yang ketika itu digunakan sebagai kantor pusat negara yang sekaligus swbagai tempat tinggal rasulullah dan juga bisa sebagai kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu BMT juga menerima titipan zakat, infak, dan sedekah serta menyalurkanya sesuai dengan peraturan
Nama: Itan Naya Annisa Tyara
Kelas :2A ekonomi syariah
NIM : 190721100180
3. Pemikiran Al-Mawardi dalam kitabnya; a. Kitab adab ad-dunya: memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utam, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan, dan industri b. Kitab al-hawi: secara khusus membahas tentang mudharabah dalam pandangan berbagai madzhab c. kitab al ahkam as shultaniyah: banyak menguraikan tentang pemerintahan dan admisnistrasi agama islam.
ReplyDelete4. 1. Kitab pertama ekonomi islam: kitab yang pertama membahas tentang ekonomi islam yaitu al-kharaj karya abu yusuf. 2. Dinar dan dirham; dinar adalah kepingan logam emas yang biasa di gunakan sbagai alat tukar dalam perdagangan syariah, 1 keping beratnya 1 mitsqal/4,25 gr emas, sedangak dirham adalah kepingan perak yang juga di gunakan dalam transaksi berbasis syariah. 1 keping beratnya 1 mitsqal/ 2,975 gr perak. 3. Bait al mal wa al-tamwil merupakan lrmbaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggota dan biasanya beroprasi dalam skala mikro.
M iqbal al fikri
190721100200
1. Pada masa rasulullah
ReplyDeletePeletakan dasar-dasar sistem keuangan (Moneter) Negara yang dilakukan oleh awal Pemerintahan Islam merupakan langkah-langkah yang sangat signifikan, sekaligus brilian dan spektakuler pada masa itu sehingga Islam sebagai Agama dan Negara dapat berkembang pesat dalam jangka waktu yang relatif singkat. Sistem ekonomi dan moneter yang diterapkan oleh Rasulullah SAW berakar dari prinsip-prinsip alQur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam. Sebagai pedoman utama bagi manusia dalam melakukan aktivitas ekonomi dan moneter disetiap aspek kehidupan. Ada beberapa prinsip-prinsip kebijakan ekonomi dan moneter yang dijelaskan oleh al-Qur’an.
- Pertama Allah SWT adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolute alam semesta.
- Kedua Manusia hanyalah Khalifah Allah SWT dimuka bumi bukan pemilik sebenarnya.
- Ketiga Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah dengan seizin-Nya.
- Keempat Kekayaan harus diputar dan tidak boleh ditimbun.
- Kelima Eksploitasi ekonomi dengan segala bentuknya termasuk riba harus dihilangkan.
- Keenam Menetepkan hasil warisan sebagai media retrebusi kekayaan.
- Ketujuh Menetepkan kebijakan bagi seluruh individu termasuk orang miskin.
Pengelolaan sistem moneter pada awal Pemerintahan Islam diserahkan kepada lembaga Baitul Mal. Baitul Mal adalah post yang dikhususkan untuk mengelola semua pemasukan atau pengeluaran harta yang menjadi hak kaum muslimin, sementara pemiliknya tidak jelas maka harta tersebut merupakan hak Baitul Mal bahkan pemiliknya jelas sekalipun. Didalam pengelolaan sistem moneter tersebut awal Pemerintah Islam mengalokasikan dana untuk penyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan inprastruktur dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial
Selain kebijakan ekonomi dan moneter awal Pemerintah Islam di Madinah juga terlihat dari upaya Pemerintah membangun pasar yang dikuasai umat Islam, yang sebelumnya dikuasai oleh orang Yahudi, sehingga konsumen muslim berbelanja kepada pedagang muslim, dampaknya akan semakin tumbuhlah perekonomian kaum muslim untuk mengimbangi dominasi pedagang Yahudi. Prinsip dasar yang diletakkan awal Pemerintah Islam adalah berkaitan dengan mekanisme pasar dalam perdagangan
Pada masa sahabat
Adapun langkah-langkah yang dilakukan Abu Bakar dalam menyempurnakan perekonomian pada saat itu adalah:
- Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat.
- Perkembangan pembangunan Baitul Maal dan penanggung jawab Baitul Maal (Abu Ubaidah).
- Menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal.
- Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak.
Adapun kontribusi yang diberikan Umar untuk mengembangkan ekonomi Islam pada masa ini adalah :
- Reorganisasi Baitul maal, dengan mendirikan Diwan Islam yang pertama yang disebut dengan al-Divan (sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiunan dan tunjangan-tunjangan lainnya).
- Pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya.
- Diversifikasi terhadap objek zakat (zakat terhadap karet disemenanjung Yaman), tarif zakat (misalnya, mengenakan dasar advalorem, satu dirham untuk 40 dirham).
- Pengembanga Ushr (pajak) pertanian (misalnya, pembebanan sepersepuluh hasil pertanian).
- Undang-undang perubahan pemilikan tanah (Land reform)
- Pengelompokan pendapatan Negara dalam 4 bagian yaitu
SUMBER PENDAPATAN PENGELUARAN
Zakat dan Ushr Pendistribusian untuk local, jika berlebihan disimpan.
Khums dan Shadaqah Fakir miskin dan kesejahteraan
Kharaj, Fay, Jizyah, Ushr, Sewa tetap Dana pensiun, dana pinjaman (Allowance).
Pendapatan dari semua sumber Pekerja, pemeliharaan anak terlantar dan dana sosial.
nama : ighfirlii yaa ilaahana
nim : 190721100174
kelas : ES 2A
Beberapa perubahan kebijaksanaan yang dilakukan pada masa khalifah Ali antara lain
Delete- Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan.
- Pengeluaran angkatan laut dihilangkan
- Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
2. Abu Yusuf, yang dalam literatur Islam sering disebut dengan Imam Abu Yusuf Ya‟qub bin Ibrahim bin Habib al-Ansāri al-Jalbi al-Kufi al-Baghdādi lahir pada tahun 113 H/731/732 M di Kufah dan pernah tinggal di Baghdad, serta meninggal pada tahun 182 H/798 M (Al Maraghi, 2001: 77, Al Baghdadi, tt: 329-338). Ia berasal dari suku Bujailah, salah satu suku Arab.
Kitab al-Kharāj (Yusuf, 1302 H) ini merupakan kitab Abu Yusuf yang paling utama dan terkenal, sehingga mengalahkan kemasyhuran beberapa kitab beliau yang lain. Selain kitab ini memuat tentang permasalahan yang terkait dengan fenomena sosial, kitab ini juga sebagai referensi dalam penentuan kebijakan perekonomian pada masa dinasti Abbasiyah, terutama sejak di bawah pemerintahan Khalifah Harun al-Rashid yang mampu memajukan ekonomi, perdagangan dan pertanian dengan sistem irigasi. Dengan kitab ini para tokoh dan ulama masa itu menobatkan sebagai tokoh ekonomi muslim klasik
Sekalipun berjudul al-kharaj, kitab tersebut tidak hanya mengandung pembahasan tentang al-kharaj, melankan juga meliputi berbagai sumber pendapatan berbagai negara lainya, seperti ghanima, fai, kharaj, ushr, jizyah, dan shodaqoh yang dilengkapi dengan cara-cara bagaimana mengumpulkan serta mendistribusikan setap jenis harta tersebut sesuai dengan syariah islam berdasarkan dalil-dalil naqli dan aqli. Abu yusuf juga menerapkan pemikiranya pada sistem ekonomi di negara Baghdad pada masa pemerintahan Khalifah Harun al-Rashid. Ketiga agenda tersebut adalah:
1) Menggantikan sistem wazīfah dengan sistem muqassamah 23 Wazīfah dan muqassamah adalah istilah untuk menyebut sistem pemungutan pajak.
2) Membangun pemahaman fleksibilitas sosial Abu Yusuf dalam hal ini menyikapi perlakuan terhadap tiga kelompok yang dianggap tidak mempunyai kapasitas hukum secara penuh, yaitu kelompok Harbi, kelompok Musta’min dan kelompok Dhimmi.
3) Membangun sistem dan politik ekonomi yang transparan Transparansi yang dibangun Abu Yusuf terlihat ketika beliau mendeskripsikan income negara yang meliputi ghanimah dan fay’ sebagai pemasukan yang sifatnya incidental revenue, sedangkan kharaj, jizyah,’ushr dan sadaqah/zakat sebagai pemasukan yang sifatnya permanent revenue.
4) Menciptakan sistem ekonomi yang otonom Upaya menciptakan sistem ekonomi yang otonom terlihat pada pandangan Abu Yusuf dalam penolakannya atas intervensi pemerintah dalam pengendalian dan penetapan harga.
nama : ighfrlii yaa ilaahana
nim : 190721100174
kelas : ES 2A
Nama: shofiyyah Nazihah
ReplyDeleteKelas: 2B
Ekonomi syariah
3. pemikiran ekonomi al-Mawardi tersebut paling tidak pada tiga buah karya tulisannya, yaitu kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industry. Dalam kitab al-hawi, salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga Negara, penerimaan dan pengeluaran Negara, serta Institusi Hibah.
1. #Pada masa sahabat.
ReplyDeleteSepeninggal Rasulullah SAW, Abu Bakar Siddiq adalah Sahabat pertama yang melanjutkan dan menggantikan kepemimpinannya.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan Abu Bakar dalam menyempurnakan perekonomian pada saat itu adalah:
Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat.
Perkembangan pembangunan Baitul Maal dan penanggung jawab Baitul Maal (Abu Ubaidah).
Menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal.
Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak.
Masa Kekhalifahan Umar bin Khatab Al-Faruqi
Adapun kontribusi yang diberikan Umar untuk mengembangkan ekonomi Islam pada masa ini adalah :
Reorganisasi Baitul maal, dengan mendirikan Diwan Islam yang pertama yang disebut dengan al-Divan (sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiunan dan tunjangan-tunjangan lainnya).
Pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya.
Diversifikasi terhadap objek zakat (zakat terhadap karet disemenanjung Yaman), tarif zakat (misalnya, mengenakan dasar advalorem, satu dirham untuk 40 dirham).
Pengembanga Ushr (pajak) pertanian (misalnya, pembebanan sepersepuluh hasil pertanian).
Undang-undang perubahan pemilikan tanah (Land reform)
Pengelompokan pendapatan Negara dalam 4 bagian
Masa Kekhalifahan Usman bin Affan
Usman bin Affan adalah khalifah ketiga.
Hal-hal yang dilakukan Usman pada masa kepemimpinannya adalah :
Pembangunan pengairan
Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan
Pembangunan gedung pengadilan, guna penegakan hukum
Kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan pada masa Umar dari 9 juta menjadi 50 juta dirham
Selama enam tahun terakhir dari pemerintahan Usman situasi politik Negara sangat kacau. Kepercayaan terhadap pemerintahan Usman mulai berkurang dan puncaknya rumah Usman dikepung dan beliau dibunuh dalam usia 82 tahun.
Masa Kekhalifahan Ali bin Ali Thalib khalifah ke empat.
Beberapa perubahan kebijaksanaan yang dilakukan pada masa khalifah Ali antara lain:[7]
Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan.
Pengeluaran angkatan laut dihilangkan
Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
Nama :Dwi Wahyu F
ReplyDeleteKelas :2A Ekonomi Syariah
Nim :190721100206
1. ~Kebijakan moneter pada awal pemerintahan Islam.
Pada masa ini rasul mengimpor dua mata uang yaitu Dinar dari Roma dan dirham dari persia. Rasul tidak melarang kaumnya untuk mengimpor Dinar dirham asal dalam skala cukup. Kebijakan rasul yaitu tidak menimbun Dinar dan dirham, adanya hukum yang baku, menerapkan sebagai mata uang, mewajibkan zakat, menerapkan pertukaran uang.
~ Pada masa sahabat nabi.
Masa Khalifah abu bakar, tidak ada perubahan yang signifikan semua kebijakan moneter nya hampir semua mengambil kebijakan Rasullullah Saw.
Masa Khalifah Umar bin Khattab, menerapkan dan menerbitkan sejumlah cek pada orang yang berhak dan berumah tangga untuk mengumpulkan hartanya ke bendahara kaum muslimin.
Masa Khalifah Utsman bin Affan, sudah ada mata uang yang bertuliskan bismillah, barakah dll.
2.Abu Yusuf adalah seorang hakim yang hidup pada kekhalifahan Abbasiyah.Sejumlah Sumber Sejarah menyatakan bahwa ia terlahir dari keluarga yang miskin,namun kemiskinan tersebut tidak membuat Abu Yusuf patah semangat untuk menuntut ilmu.
Di antara karya-karyanya adalah Kitab Al-Atsar,Kitab Ikhtilaf Abi Hanifa wa ibn Abi laylayang,Kitab Al-Radd’‘ala Syiar al-Awza’i,Al jawami dan yang paling terkenal mengenai sistem ekonomi Islam adalah Al-Kharaj yang membahas masalah perpajakan, keuangan publik, mekanisme pasar dan lain sebagainya.
Kebijakan Fiskal
Abu Yusuf merupakan ahli fiqih pertama yang mencurahkan perhatiannya pada permasalahan ekonomi.Tema yang sering menjadi sorotan dalam kitabnya terletak pada tanggung jawab ekonomi penguasa terhadap kebutuhan masyarakat,pentingnya keadilan, pemerataan dalam pajak serta kewajiban penguasa untk menghargai uang publik sebagai amanah yang harus di gunakan sebaik-baiknya.Keuangan Publik
Abu Yusuf juga mengungkapkan bahwa uang negara bukan milik khalifah tetapi amanat Allah SWT dan rakyatnya yang harus di jaga dengan penuh tanggung jawab.Kitab Al-Kharaj berusaha membangun sebuah sistem keuangan publik yang sesuai dengan hukum Islam dan persayaratan ekonomi.
Secara umum penerimaan keuangan publik dalam daulah Islamiyah menurut Abu Yusuf di klasifikasikan dalam tiga kategori yaitu : (i) Ganimah, (ii) Zakat, (iii) fai’ yang di dalmnya terdapat Jizyah,’Usyr dan Kharaj.
3.Secara detail dan lugas, dalam buku politiknya al-Mawardi mengupas tentang fungsi dan tugas khalifah, perdana menteri, menteri-menteri, hubungan antara berbagai elemen publik dengan pemerintah, serta langkah-langkah untuk menguatkan pemerintahan dan memastikan kemenangan dalam peperangan.
Dua bukunya yang berjudul, al-Ahkam al-Sultaniah serta Qanun al-Wazarah, telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa. Itulah yang membuat al-Mawardi termasyhur di seantero dunia hingga abad ini. Ia juga diyakini sebagai seorang penulis Doctrine of Necessity dalam ilmu politik. Al-Mawardi telah meletakkan prinsip-prinsip yang jelas tentang pemilihan khalifah dan kualitas pemilihnya.
Kitab al-Ahkam al-Sultania diyakini para seja rawan ditulis al-Mawardi atas permintaan dari salah seorang Khalifah Abbasiyah di Baghdad. Hal itu tercantum dalam prakata buku yang legendaris itu. Bukunya yang fenomenal itu telah diakui seba gai karya klasik dalam bidang politik.
4.Al muwafaqat fil Ushul as syariah.
kitab pertama adalah al kharaj, kitab itu berupaya membangun sebuah sistem keuangan publik yang sesuai dengan hukum islam dan persyaratan ekonomi.
tapi jiaka kitab maqasid syariah yang pertama itu adalah kitab yang berjudul almuwafaqat fi ushul as-syariyah yang ditulis oleh as-syaitibi.
Nama: shofiyyah Nazihah
ReplyDeleteKelas: 2B
Ekonomi syariah
4. 🌞 Kitab pertama ekonomi Islam
Hasil karyanya yang paling banyak dirujuk dalam pemikiran ekonomi islam adalah Kitab Al-Kasb. Sesuai dengan namanya yaitu Al-Kasb yang berarti kerja, kitab ini merupakan respon dari Imam Asy-Syaibani terhadap orang-orang yang bersikap zuhud pada masa itu.
Kitab ini merupakan kitab pertama dalam islam yang secara keseluruhan kmembahas tentang mikroekonomi yang berkutat pada pendapatan dan sumber-sumbernya, serta perilaku produksi dan konsumsi. Sehingga ia disebut-sebut sebagai perintis ekonomi dalam dunia islam.
Dalam ekonomi islam, tidak semua aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa bisa disebut sebagai aktivitas produksi. Hanya aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa yang halal saja yang dapat disebut aktivitas produksi. Berbeda dengan pandangan ekonomi konvensional yang tidak mensyaratkan kehalalan atau keharaman barang yang dihasilkan kedalam indikator aktivitas produksi.
1).Kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar. Sistem keuangan adalah penentuan dasar sistem keuangan Kondisi moneter bangsa arab menggunakan standar mata uang dinar emas, mengukur timbangan dalam jumlah bilangan dan bertransaksi dengan dirham. Pada masa Rasulullah SAW menggunakan sistem uang dua logam. Rasulullah SAW memang tidak mencetak dinar dan dirham emas sendiri. tapi menggunakan dinar Rómawi dan dirham Persia ini juga menunjukkan bahwa sistem uang dua logam tidak eksklusif hanya dilakukan oleh ummat Islam Demikian seterusnya. sistem dua logam atau diterapkan oleh para Khalifah hingga masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Pada awal pemerintahan defisit aggaran jarang terjadi. Pengelolaan baitul maal dari setiap harta yang tidak jelas pemiliknya merupakan milik baitul maal. Penyaluran dana dialokasikan untuk menyebarkan islam (IPTEK, ifrastuktur, kebudayaan, dan kesejahteraansosial) berdampak baik sehingga peningkatan pendapatan pada baitul maal.
ReplyDeleteKebijakan moneter pada setiap khalifah:
A) Abu Bakar: pemberlakuan kembali zakat karena banyak yang membangkang, Pengelolaan zakat agar tidak terjadi penyimpangan didalam pengelolaanya.
B) Umar lbn Khattab: ketika pendapatan meningkat karena ekspansi, di baitul tidak langsung dihabiskan melainkan secara bertahap, dan dibelanjakan sesuai prinsp prinsip dalam alquran
C) Usman bin Affan: pengembangan SDA serta infrastruktur dll dan menaikkan dana pensiun.
D) Ali ibn Thalib : pendtribusian pemerataan uang rakyat.
2).Abu yusuf adalah Ya’qub bin ibrahim bin Habib al-Ansari lahir di kufah tahun 113 H, diantara kitab kitabnya yang paling terkenal adalah kitab al- Kharaj. beliau menjadi murid Abu Hanifah selama 17 tahun dan sejumlah ulama terkemuka pada masa itu. Panggilan populernya Qadli Qudhat ( hakim agung) pada masa khalifah Harun al- Rasyid. Al-Kharaj merupakan kitab pertama Daulah Islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul. Dalam menghimpun zakat dan pemasukan lainnya, penguasa dinasehati agar memilih orang-orang yang dapat dipercaya, teliti dan kritis. Ini semua diharapkan agar proses penghimpunan bebas dari segala kebocoran sehingga hasil optimal dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga Negara.
Kitab al-Kharaj mencakup berbagai bidang antara lain:
a)Tentang pemerintah; seorang Khalifah adalah wakil Allah di bumi untuk melaksanakan perintah-Nya. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat. Abu Yusuf menyusun sebuah kaidah fiqh yang sangat populer, yaitu Tasarruf al-Imam Ala Ra'iyyah Manutun Bi al-Maslahah (setiap tindakan pemerintah yang berkaitan dengan rakyat senantiasa terkait dengan kemaslahatan mereka).
b)Tentang keuangan; uang Negara bukan milik Khalifah tetapi amanat Allah dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
c)Tentang pertanahan; tanah yang diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama 3 tahun dan diberikan kepada yang lain.
d)Tentang perpajakan; pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat dan ditetapkan berdasarkan kerelaanmereka.
e)Tentang peradilan;Hukum tidak dibenarkan berdasarkan hal syubhat.
Nama : Nur iftifah
Nim : 190721100230
Kelas : 2A Ekonomi syariah
3).Pemikiran ekonomi al-mawardi setidaknya terdapat pada tiga buah kitabnya yang berjudul Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi, dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab ad-Dunya wa ad-Din, beliau memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama yaitu pertanian, peternakan, perdangangan, dan industri. Dalam kitab al-Hawi, pada salah satu bagiannya beliau secara khusus membahas mengenai mudharabah dalam pandangan berbagai madzhab.
ReplyDelete- Peran negara dan aktifitas ekonomi : Al-Mawardi menegaskan bahwa negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan publik karena setiap individu tidak mungkin membiayai jenis layanan macam itu.
- Perpajakan : tentang metode penetapan kharaj, Al-Mawardi menyarankan untuk menggunakan salah satu dari tiga metode yang pernah diterapkan dalam sejarah islam, yaitu : metode misahah (metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah), metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja, metode musaqah (metode penetapan kharaj berdasarkan presentase dari hasil produksi/proportional tax).
- Zakat : dalam hal pendistribusian zakat, al-Mawardi menyatakan bahwa kewajiban negara untuk mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang fakir dan miskin hanya pada taraf sekedar untuk membebaskan mereka dari kemiskinan.
4).a.Kitab pertama ekonomi islam, Al-Kasb adalah kitab pertama dalam islam yang secara keseluruhan membahas tentang mikro ekonomi yang berkutat pada pendapatan dan sumber dan perilaku produksi dan konsumsi.
b.Dinar dan dirham, negara arab mengadopsi dinar dan dirham sebagai alat tkar yang sah dalam perniagaan. Alat tukar ini jiga sebagai sistem mata uang mereka. Hal ini dilakukan hinga pada zaman nabi Muhammad Saw.
c.Baitul Mal, isinya berintikan pada bayt al mal wa tamwil dengan meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menjunjung pembiayaan kegiatan ekonomi.
Nama : Nur iftifah
Nim : 190721100230
Kelas : 2A Ekonomi syariah
1. pada masa awal berdirinya Islam kebijakan moneter tidak perlu diberlakukan karena hampir tidak ada Sistem perbankan minimnya penggunaan uang kredit tidak memiliki peran dalam penciptaan uang karena kredit hanya digunakan antar para pedagang saja, dan dilarangnya transaksi yang mengandung riba perjudian sehingga keseimbangan arus uang dan jasa atau barang dapat dipertimbangkan
ReplyDelete- pada masa sahabat Abu Bakar As Siddiq tidak terjadi perubahan uang karena pendeknya masa jabatan dan juga kesibukannya dalam memerangi kemurtadan
Pada masa Umar Bin Khattab mencetak dirham ala ukiran kisra dan dengan bentuk yang sama kemudian memberlakukan beberapa kebijakan
Diantaranya yaitu
1. Di larang memperdagangkan uang
2. Mengaharamkan riba
3. Pengharaman penibunan
4. Pengawasan terhadap kenaikan harga atau inflasi
5. Di larang bermuamalah dengan uang palsu
6. Di larang pengubahan dan pengrusakan uang
- pada masa Utsman bin Affan Pada masa ini Khalifah hanya melanjutkan dan mengembangkan kebijakan yang sudah diterapkan oleh khalifah sebelumnya tetapi Ketika menemukan kesulitan dia mulai menyimpang dari kebijakan yang telah diterapkan pendahulunya yang terbukti lebih fatal baginya dan juga bagi Islam
- pada masa Ali bin Abi Tholib khalifah Ali memiliki konsep yang gelas tentang pemerintahan dan administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya tidak hanya itu khalifah Ali melakukan pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada Baitul Mal
2. Nama lengkapnya adalah Abu Yusuf Yakub ibn ibrahim ibn habib ibn khunais ibn saad al anshari al jalbi al kufi al baghdadi lahir di kufah tahun 731M beliau adalah penulis kitab al kharraja
kitab al-Kharraj menjelaskan tentang hukum perpajakan dan cukai dan ditulis atas permintaan langsung dari Khalifah Harun al-Rasyid, sebagai kitab pedoman dalam menghimpun pemasukan dan pendapatan negara yang berasal dari kharraj, ‘usyr dan jizyah. Kitab ini sekaligus merupakan kitab panduan tata kelola keuangan negara yang pertama sebelum Yahya Ibn Adam Al-Qurasyi (w. 203 H) menulis kitab dengan judul yang sama.
3. Tiga pemikiran al-mawardi dalam kitabnya :
1. Negara dan Aktivitas Ekonomi
Al-Mawardi
Beliau berpendapat bahwa pelaksanaan Imamah (kepemimpinan politik keagamaaan) merupakan kekuasaan mutlak (absolut) dan pembentukannya merupakan suatu keharusan demi terpeliharannya agama dan pengelolaan dunia.
2. Perpajakan
Menurut mawardi, penilaian atas kharaj (pajak) harus bervariasi sesuai denagn faktor-faktor yang menentukan kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman dan sistem irigasi, karena sedikit banyaknya jumlah produksi bergantung kepada 3 faktor tersebut.
Al-Mawardi menyarankan menggunakan salah satu dari tiga metode yang pernah ditetapkan dalam sejarah Islam, yaitu:
a. Metode Misahah yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah.
b. Metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja.
c. Metode Musaqah yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan persentase dari hasil produksi .
3. Baitul Mal
Al-Mawardi menyatakan bahwa untuk membiayai belanja negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya, negara membutuhkan lembaga keuangan negara (Baitul Mal) yang didirikan secara permanen. Melalui lembaga ini, pendapatan negara dari berbagai sumber akan disimpan dalam pos yang terpisah dan dibelanjakan sesuai dengan alokasi masing-masing.
Nama :Andriatul zuliana
Nim : 190721100145
Kelas :2B
1. Bagaimana kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan Islam dan pada masa sahabat?
ReplyDeleteJawab : Kebijakan moneter pada awal pemerintahan Islam dan masa sahabat :
A. Masa Rasulullah Saw, pengelolaannya diserahkan kepada lembaga Baitul Maal Dampak kebijakan moneter ini yaitu tanya permintaan Agregate Demand masyarakat setelah hijrah ke Madinah dengan mempersaudarakan muhajirin dan Anshar.
B. Masa Khulafaur Rasyidin, yakni perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat dan baitul maal, menerapkan konsep balance budget policy pada Baitul Maal.
C. Masa Umar Bin Khattab, yaitu diversikan terhadap objek zakat, dan tarif zakat pengembangan ushr (pajak) pertanian, stabilitas nilai tukar emas dan perak terhadap mata uang dinar dan dirham.
D. Masa Utsman Bin Affan, seperti pembangunan perairan, pembangunan gedung pengadilan pembentukan organisasi kepolisian.
E. Masa Ali Bin Abi Thalib, yaitu pendistribusian pendapatan Baitul Maal berbeda pada masa Umar, pengetatan anggaran, pengeluaran angkatan laut dan mencetak mata uang sendiri atas nama Islam.
2. Siapakah Abu Yusuf? Bagaimanakah pemikiran ekonominya dalam kitab Al khorraj? Jelaskan?
Jawab : Abu Yusuf memiliki nama lengkap Ya'qub Bin Ibrahim dan Habib Bin Khunais Sa'ad Al Anshar Al-Jalbi Al Kufi Al-Baghdadi. Beliau merupakan seorang qadhi di masa pemerintahan Harun Al-Rasyid (Dinasti Abbasiyah). Beliau memiliki salah satu kitab terkenal yakni kitab Al-Kharaj (perpajakan)., Pemikiran ekonomi yang beliau kemukakan
• Mengenal negara dan aktivitas ekonomi. Menurut beliau tugas utama penguasa adalah mewujudkan serta menjamin kesejahteraan rakyatnya Beliau juga menekankan pentingnya kesejahteraan umum rakyat
• Mengenal perpajakan Dalam perpajakan, beliau menyarankan penggunaan sistem muqasammah (proporsional tax) darn pada sistem misahah 9 fixed tax). Dalam administrasi kharaj, beliau menolak praktik taqbil (qabalah) yalutu pengumpulan pajak dan penduduk lokal, mengajukan diri kepada penguasa untuk tanggung Jawab untuk memungut dan menghimpun kharaj di wilayahnya.
• Mengenai keuangan publik Beliau berpendapat penerimaan negara dalam daulah islamiyah yaitu ghimmah, sedekah, dan harta fa'i jizyah, ushr, dan kharaj). Dalam mekanisme harga, beliau berpendapat bahwasanya dapat saja harga harga tetap mahal ketika persediaan barang melimpah sementara barang akan murah walaupun persediaan berkurang.
Nama : Anindita Risnatul Maulidiyah
Nim : 190721100183
Kelas : ES/2B
3. Sebutkan pemikiran Al-Mawardi dalam kitabnya? Sebutkan 3 saja.
DeleteJawab : Pemikiran ekonomi Al-Mawardi tersebar pada 3 kitab karya tulisannya yaitu kitab Adab ad-dunya wa ad Din, Al Hawi danAl Ahkam. Beitikut ini beberapa pemikiran ekonomi Al-Mawardi yang berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi islam:
• Negara dan Aktivitas Ekonomi
Pelaksanaan imamah (kepemimpinan politik keagamaan) merupakan kekuasaan mutlak dan pembentukannya suatu keharusan Al-Mawardi memperbolehkan pinjaman dengan syarat untuk memenuhi pembiayaan negara yang telah ditetapkan
• Perpajakan Kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman, dansistem irigasi sebagai faktor yang sangat penting dalam penilaian pajak
a. Metode Misahah
Penetapan pajak berdasarkan ukuran tanah terlepas tanah tersebut ditanami tidak selama masih bisa ditanami
b. Metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja
C. Metode musaqah
penetapan kharaj berdasarkan presentase dari hasil produksi pajak dipungut setelah panen
• Lembaga keuangan negara (Baitul Maal) Pemberdayaan Dewan Hisbah agar pendapatan negara dan berbagai sumber akan disimpan dalam pos yang terpisah dan dibelanjakan sesuai alokasinya masing-masing. Dewan Hisbah (wilayah al-Hisbah) asean atau wewenang untuk menjalankan amar ma'ruf ketika yang maruf mulai ditinggalkan orang dan mencegah yang munkar ketika mulai sikerjakan orang Wewenang wilayah al-hisbah berkaitan dengan pelanggaran esensi dan pelaksanaan ibadah maupun akidah.
4. Apa yang anda ketahui tentang kitab pertama ekonomi Islam, Dinar dan dirham, dan bait al mal wa al-tamwil?
Jawab :
A.Kitab pertanian ekonomi islam adalah kitab Al-Kasb hasil karya Imam Asy-Syaiban. Kitab tersebut banyak dirujuk dalam pemikiran Islam Kitab ini adalh kitab pertama dalam Islam yang membahas keseluruhan mikroekonomi yang berkutat pada pendapatan dan sumbernya serta perilaku produksi dan konsumsi.
B. Dinar adalah mata uang berbahan dasar emas, sedangkan dirham berbahan dasar perak Standar pertukaran yang ditetapkan Umar bin Khattab yaitu 7 dinar harus setara dengan 10 dirham. Sedangkan menurut ibnu khaldun (bapak ekonomi islam) menyatakan dalm bukunya al muqaddimah Berat (dalam emas murni) dan dinar adalah 72 biji gandum habbah syair (Bariay) ukuran sedang dan dipotong kedua ujungnya yang memeanjang". Mata uang dinar dan dirham umat muslin secara resmi dicetak pada masa Abdul Malik bin Marwan (salah satu khalifah Bani Umayyah) tahun 75H
C. Bait al mal wa al-tamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri dengan kegiatan mengembangkan usaha usaha produktif dan investasi dalm meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil. Keberadaan BMT dipandang sebagai fungsi
•Media penyalur pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf, dil
•Sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga keuangan
Nama : Anindita Risnatul Maulidiyah
Nim :190721100183
Kelas : ES/2B
Nama : Camelia Lutfiana Mahmud
ReplyDeleteKelas : 2B
Nim : 190721100178
1. Pada awal pemerintahan Islam defisit anggaran jarang terjadi dan sistem pengelolaan moneter diserahkan kepada baitul mall, Setiap harta yang menjadi hak kaum muslimin, sementara pemiliknya tidak jelas maka harta tersebut merupakan hak baitul mall. Didalam pengelolaan moneter awal Pemerintah Islam mengalokasikan dana untuk pemyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan inprastruktur, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Pemerintah awal Islam sangat mendorong masyarakat agar melakukan investasi , akibatnya dalam jangka panjang, hal tersebut akan meningkatkan pula pendapatan nasional secara keseluruhan. Pengelolaan sistem moneter dan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilakukan oleh pemerintah awal Islam dikelola dengan ceramat, effektif, effisien, dan menyebabkan jarang terjadinya defisit anggaran, meskipun sering terjadinya peperangan, kemudian pada masa Khulafa ar-Rasidin, baitul mall juga tidak pernah mengalami defisit, dan bahkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab r.a dan Usman bin Affan r.a terdapat surplus yang besar.
2. Pandangan Abu Yusuf menekankan memenuhi pentingnya kebutuhan rakyat dan mengembangkan berbagai proyek yang berorientasi kepada kesejahteraan umum. Mengenai tentang pengadaan fasilitas infrastruktur, Abu Yusuf menyatakan bahwa negara bertanggung jawab untuk memenuhinya agar dapat meningkatkan produktifitas tanah, kemakmuran rakyat serta pertumbuhan ekonomi. Ia berpendapat bahwa semua biaya yang dibutuhkan bagi pengadaan proyek publik, harus ditanggung oleh negara. Pemikiran Abu Yusuf yang berkaitan dengan pengadaan barang-barang publik tersebut jelas menyatakan bahwa proyek irigasi sungai-sungai besar yang manfaatnya digunakan untuk kepentingan umum harus dibiayai oleh negara. Abu Yusuf menyarankan agar negara menunjuk pejabat yang jujur dan amanah dalam berbagai tugas. Dalam kerangka lain pula, Abu Yusuf berpendapat bahwa negara harus memberikan upah dan jaminan di masa pensiun kepada mereka dan keluarganya yang berjasa dalam menjaga wilayah kedaulatan Islam atau mendatangkan sesuatu yan baik dan bermanfaat bagi kaum muslim. Terhadap administrasi keuangan, Abu Yusuf mempunyai pandangaan berdasarkan pengalaman praktis tentang administrasi pajak dan dampaknya terhadap ekonomi.
3. Pemikiran Al Mawardi :
ReplyDeleteA. Peran Negara dan Aktivitas Ekonomi
Dalam perspektif ekonomi, pernyataan Al-Mawardi ini berarti bahwa Negara memiliki peran aktif demi teralisasinya tujuan material dan sepiritual. Ia menjadi kewajiban moral bagi bangsa dalam membantu merealisasikan kebaikan bersama, yaitu memelihara kepentingan masyarakat serta mempertahankan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Selanjutnya al-mawardi berpendapat bahwa Negara harus menyediakan infrastruktur yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umum. Al-Mawardi menegaskan bahwa Negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan publik karena setiap individu tidak mungkin membiayai jenis layanan semacam itu.
B. Perpajakan
Sebagaimana trend pada masa klasik, masalah perpajakan juga tidak luput dari perhatian al-Mawardi. Menurutnya, penilaian atas Kharaj harus berfariasi sesuai dengan faktor-faktor yang menentukan kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman dan sisitem irigasi.
C. Zakat
Dalam hal pendistribusian pendapatan zakat, al-Mawardi menyatakan bahwa kewajiban Negara untuk mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang fakir dan miskin hanya pada taraf sekedar untuk membebaskan mereka dari kemiskinan. Tidak ada batasan jumlah tertentu untuk membantu mereka karena ‘pemenuhan kebutuhan’ merupakan istilah yang relativf
4. A. Kitab ekonomi islam pertama
Al-Kharaj merupakan kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan kekhalifahan Islam dan pos-pos pengeluaran mereka berdasarkan Alquran dan sunah Rasulullah SAW.
Kitab Al-Kharaj menjelaskan bagaimana seharusnya sikap penguasa dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga proses penghimpunan pemasukan tersebut bebas dari kecacatan dan hasilnya optimal sehingga dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga negara.
B. Dinar dan Dirham : Mata uang dinar dan dirham merupakan uang yang berasal dari romawi yang digunaka oleh pedang arab untuk bertransaksi, namun dahulu pedagang arab yang bertransaksi dengan dinar dan dirham tidak menggunakan nominalnya melainkan berdasarkan beratnya. Pada masa Rasulullah SAW. menetapkan bahwa dinar dan dirham berlaku sebagai alat tukar yang sah menurut Rasulullah SAW. Dinar merupakan emas dan dirham adalah perak, hingga saat ini keduanya merupakan alat tukar yang stabil dengan beberapa alasan
C. Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau disebut juga dengan “Koperasi Syariah”, merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro. BMT terdiri dari dua istilah, yaitu “baitulmaal” dan “baitultamwil” Baitulmaal merupakan istilah untuk organisasi yang berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana non profit, seperti zakat, infak dan sedekah. Baitultamwil merupakan istilah untuk organisasi yang mengumpulkan dan menyalurkan dana komersial. dengan demikian BMT mempunyai peran ganda yaitu fungsi sosial dan fungsi komersial
Nama: Shofiyyah Nazihah
ReplyDeleteKelas : 2B
Ekonomi Syariah
4.🌞Dinar dan dirham
Dinar atau dirham menjadi instrumen alternatif yang mulai dilirik banyak investor di Indonesia. Dinar dan dirham berbeda dalam hal materialnya. Dinar adalah kepingan logam emas yang biasa digunakan sebagai alat tukar dalam sistem perdagangan syariah. Satu keping dinar beratnya 1 mithqal, atau setara dengan 1/7 troy ounce. Di Indonesia, koin emas ini setara dengan emas 22 karat, dengan berat 4.25 gram.
Sementara itu, dirham adalah kepingan perak yang juga digunakan dalam transaksi berbasis syariah. Berat 1 mithqal perak setara dengan 1/10 troy ounce. Nilai ini setara dengan berat 2.975 gram perak.
Kedua logam berharga ini telah menjadi alat perdagangan resmi selama berabad-abad lamanya di negara-negara Arab dan Timur Tengah. Konon, dinar dan dirham telah ada sejak zaman Khalifah Umar bin Khattab. Nilai keduanya paling stabil, sehingga menjadi salah satu instrumen andalan. Selain menjadi ivestasi, keduanya bisa digunakan untuk membayar zakat atau bahkan untuk mahar pernikahan.
1. Bagaimanakah kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan Islam dan pada masa sahabat ?
ReplyDeleteJawab :
A. Kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan Islam
Sejak awal dalam pemerintahan Islam, kebijakan moneter merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syari’ah termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan intelektual, kekayaan dan kepemilikan. Kebijakan moneter pada dasarnya adalah kebijakan yang digunakan oleh Pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar. Oleh karena itu, kontribusi kebijakan moneter terhadap stabilitas harga sangat penting untuk menekan tingkat inflasi. Pertumbuhan jumlah uang yang beredar sebaiknya mengikuti pertumbuhan ekonomi, sehingga secara tidak langsung dapat menekan tingkat pengangguran. Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro. Kondisi moneter bangsa Arab pada awal Pemerintahan Islam menggunakan standar mata uang Dinar emas Hercules, Bizantium dan Dirham perak Dinasti Sasanit. dari Irak dan sebagian mata uang bangsa Himyar Yaman. Tatkala Rasulullah SAW dianggkat sebagai Nabi dan Rasul Allah SWT, beliau menetapkan sistem moneter tersebut apa yang sudah menjadi tradisi penduduk Makkah, dan beliau juga memerintahkan penduduk Madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk Makkah ketika bertransaksi ekonomi menggunkan Dirham dalam jumlah bilangan bukan ukuran timbangan. Pada awal pemerintahan Islam terjadi peristiwa yaitu peredaran uang terlalu tinggi salah satu penyebabnya yaitu terjadinya defisit anggaran yang ditutup dengan pinjaman. Karena itu agar kebijakan moneter menjadi lebih efektif, perlu kordinasi antara kebijakan moneter dan fiskal untuk mewujutkan tujuan-tujuan nasional. Pada awal pemerintahan Islam sistem pengelolaan moneter diserahkan kepada baitul mall. Didalam pengelolaan moneter awal Pemerintah Islam mengalokasikan dana untuk penyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan inprastruktur, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Seluruh alokasi dana baitul mall tersebut mempunyai dampak terhadap pertumbuhan ekonomi baik secara langsung atau tidak, seperti alokasi untuk penyebaran Islam yang berdampak terhadap kenaikan Agregate Demaand sekaligus Agregate Supply.
B. Kebijakan moneter masa sahabat
- Pada masa khalifah Abu Bakar
Pada masa khalifah Abu Bakar Assidiq, dalam waktu dua tahun tiga bulan, bangsa-bangsa yang memberontak itu dapat kembali tenang dan menjadi bangsa bersatu yang kuat, disegani dan berwibawa, yang akhirnya dapat menerobos dua emperium besar yang ketika itu menguasai dunia dan menentukan arah kebudayaannya. Mata uang pada masa itu adalah dinar Heraklius dan dirham Persia, disamping ada uang fulus untuk pembelian barang yang murah. Koin dinar dan dirham pada masa Abu Bakar masih mempunyai berat yang tetap. Nilai dinar sama dengan sepuluh dirham. Nilai satu dirham sama dengan 48 fulus.
- Pada masa khalifah Umar bin khattab
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, administrasi keuangan kaum muslim didelegasikan kepada orang-orang Persia. Pada saat itu Umar mempekerjakan ahli pembukuan dan akuntan orang Persia dalam jumlah besar untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran uang di baitul maal (keuangan negara). Mereka juga menggunakan satuan dirham untuk membantu meningkatkan sirkulasi uang. Pada masa kekhilafahan Umar juga diterbitkan surat pembayaran cek yang penggunaannya diterima oleh masyarakat. Menurut Al-Yaqubi, Umar mengintruksikan untuk mengimpor sejumlah barang dagangan dari Mesir ke Madinah. Karena barang yang diimpor jumlahnya cukup besar, pendistribusiannya menjadi terhambat.
Nama : Julia Puspita A
NIM : 190721100147
Kelas : ES 2B
- Pada masa khalifah Utsman bin Affan
DeletePada masa khalifah Usman bin Affan sudah ada mata uang yang bertuliskan Bismillah, Barakah, Bismillah Rabbi, Allah dan Muhammad dengan jenis tulisan Kufi. Bahkan Usman memperlakukan kaum Muhajirin tidak seperti pada masa Umar yang tidak boleh berpindah-pindah. Kaum Muhajirin diperbolehkan berpindah-pindah di segenap imperium yang tadinya dilarang, dan memperoleh kekayaan yang cukup berlimpah dan menikmati kesenangan. Hidup serba mudah daripada di masa Umar yang harus menahan diri.
- Pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan dan administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith, dimana surat tersebut mendeskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa menyusun prioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan, kontrol terhadap penjabat tinggi dan staff, menguraikan pendapat pegawai administrasi dan pengadaan bendahara. Kebijakan pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib yaitu pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan, pengeluaran angkatan laut dihilangkan dan adanya kebijakan pengetatan anggaran.
2. Siapakah Abu Yusuf ? Bagaimanakah pemikiran ekonominya dalam kitab al-Khorraj? Jelaskan ?
Jawab :
Nama lengkapnya adalah Abû Yûsuf Ya’qûb ibn Ibrâhîm ibn Habîb ibn Khunais ibn Sa’ad al-Anshârî al-Jalbi al-Kûfî al-Baghdâdî. Beliau lahir di Kûfah, sebuah kota di Irak pada tahun 731 M (113 H) dan wafat pada tahun 798 M (182 H) dalam usia 63 tahun. Nisbah al-Anshâri diperoleh karena ibunya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kaum Anshâr, Madînah. Bapaknya sendiri berasal dari kabilah Bujailah. Abû Yûsuf al-Kûfi (w. 182 H) berasal dari keluarga sederhana dan tumbuh kembang di Kûfah, yang pada masanya merupakan pusat peradaban Islam sehingga banyak cendekiawan Muslim yang berkumpul di sana, salah satunya adalah Imam Abû Hanîfah (w. 148 H) dan Abû Yûsuf (w. 182 H) sendiri tercatat sebagai salah satu santrinya. Salah satu karya abu yusuf yang monumental adalah kitab Al-Kharaj, kitab al-Kharrâj menjelaskan tentang hukum perpajakan dan cukai dan ditulis atas permintaan langsung dari Khalîfah Harûn al-Râsyîd, sebagai kitab pedoman dalam menghimpun pemasukan dan pendapatan negara yang berasal dari kharrâj, ‘usyr dan jizyah. Kitab ini sekaligus merupakan kitab panduan tata kelola keuangan negara yang pertama sebelum Yahya Ibn Adam Al-Qurasyi (w. 203 H). Kitab al-Kharrâj merupakan jawaban dari beberapa masalah yang diajukan oleh Khalifah Harûn al-Rasyîd dan beberapa di antaranya adalah masalah yang dibuat sendiri oleh Abû Yûsuf. Di awal muqaddimahnya, Abû Yûsuf menegaskan:
أن أمير الزمنين أيده الله تعالى سألني أن اضع كتابا جامعا يعمل به في جباية الخراج العشور والصدقات والجوالي وغير ذلك مما يجب عليه النظر فيه والعمل به وإنما أراد بذلك رفع الظلم عن رعيته والصلاح لأمرهم
Artinya: “Sesungguhnya Amirul Mukminin - semoga Allah SWT meneguhkannya – telah memintaku untuk menyusun sebuah kitab kumpulan pedoman aplikatif penerapan al-kharaj, al’usyur, shadaqat, jawâli dan semacamnya, yang memuat hal-hal yang wajib untuk diperhatikan dan terapkan. Khalifah menghendaki penyusunan ini guna menghindari tindakan al-dhulm terhadap rakyatnya dan mengupayakan reformasi terhadap urusan mereka.” (Abû Yûsuf, Kitab Al-Kharrâj li al-Qâdli Abû Yûsuf Ya’qûb ibn Ibrâhîm Shâhib al-Imâm Abî Hanîfah, Beirut: Dâr al-Ma’rifah li al-Thabâ’ah wa al-Nasyr, 1979: 3).
Nama :Julia Puspita A.
NIM : 190721100147
Kelas : ES 2B
3. Sebutkan Pemikiran al-Mawardi dalam kitabnya ? Sebutkan 3 saja !
DeleteJawab :
Pada dasarnya, pemikiran ekonomi al-Mawardi tersebut paling tidak pada tiga buah karya tulisannya, yaitu kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industry. Dalam kitab al-hawi, salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga Negara, penerimaan dan pengeluaran Negara, serta Institusi Hibah.
4. Apa yang Anda ketahui tentang 1) Kitab pertama ekonomi Islam 2), Dinar dan dirham 3). Bait al mal wa al-tamwil ?
Jawab :
Kitab pertama ekonomi islam
Kitab pertama ekonomi Islam yaitu kitab Al-kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf. Kitab ini merupakan kitab pertama yang membahas masalah ekonomi. Kitab ini ditulis oleh pemerintahan khalifah harun ar-rasyid untui pedoman dalm menghimpun oemasukan dan pendapatan negaradari kharaj,ushr,zakat, dan jizyah. Kitab al-kharaj mencakup berbagai bidang diantara nya: tentang pemerintahan,keuangan negara, pertanahan, perpajakan, dan peradilan.
Dinar dan Dirhan
Dirham merupakan koin yang terbuat logam emas sedangkan dinar merupakan koin yang terbuat dari logam perak. Di negara-negara Timur Tengah, Dinar dan dirham sudah dikenal sebagai alat tukar yang resmi selama berabad-abad di. Ini merupakan warisan dari agama Islam.
Bait al mal wa al-tamwil
Baitul mal wat tamwil adalah yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Nama : Julia Puspita A.
NIM : 190721100147
Kelas : ES 2B
1.Bagaimanakah kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan islam dan pada ma sahabat?
ReplyDeleteA. Kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan islam
Kondisi moneter bangsa Arab pada awal Pemerintahan Islam menggunakan standar mata uang Dinar emas Hercules, Bizantium dan Dirham perak Dinasti Sasanit. dari Irak dan sebagian mata uang bangsa Himyar Yaman. Tatkala Rasulullah SAW dianggkat sebagai Nabi dan Rasul Allah SWT, beliau menetapkan sistem moneter tersebut apa yang sudah menjadi tradisi penduduk Makkah, dan beliau juga memerintahkan penduduk Madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk Makkah ketika bertransaksi ekonomi menggunkan Dirham dalam jumlah bilangan bukan ukuran timbangan. Disamping itu, pada awal Pemerintahnya, Pemerintah Islam mengakui berbagai transaksi muamalah yang menggunakan Dinar Romawi dan Dirham Persia, Pemerintah juga mengakui standar timbangan yang berlaku dikalangan kaum Quraisy untuk menimbang berat Dinar dan dan Dirham. Sehubungan dengan hal ini, kaum muslimim terus menggunakan Dinar Romawi dan Dirham Persia dalam bentuk cap, dan gambar aslinya sepanjang hidup Rasulullah SAW dan dilanjutkan pada awal kekhalifahan Abu Bakar Siddiq r.a dan ke khalifahan Umar bin Khattab r.a. Sebagai lazimnya sebuah negara yang baru berdiri, negara Madinah tidak terlepas dari persoalan-persoalan ekonomi dan moneter
B. Kebijakan moneter pada masa sahabat
1.Pada masa khalifah Abu Bakar
Pada masa khalifah Abu Bakar Assidiq, dalam waktu dua tahun tiga bulan, diberlakukannya kembali zakat karena banyak yang membangkang, pengelolaan zakat agar tidak terjadi penyimpangan didalam pengelolaannya
2.Pada masa khalifah Umar bin khattab
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, administrasi keuangan kaum muslim didelegasikan kepada orang-orang Persia. Pada saat itu Umar mempekerjakan ahli pembukuan dan akuntan orang Persia dalam jumlah besar untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran uang di baitul maal (keuangan negara). Mereka juga menggunakan satuan dirham untuk membantu meningkatkan sirkulasi uang. ketika pendapatan meningkat karena ekspansi, di baitul tidak langsung dihabiskan melainkan secara bertahap, dan dibelanjakan sesuai prinsp prinsip dalam alquran
3.Pada masa khalifah Utsman bin Affan
Pada masa khalifah Usman bin Affan sudah ada mata uang yang bertuliskan Bismillah, Barakah, Bismillah Rabbi, Allah dan Muhammad dengan jenis tulisan Kufi. pengembangan SDA serta infrastruktur dll dan menaikkan dana pensiun.
4.Pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib :pendtribusian pemerataan uang rakyat
2. Siapakah Abu Yusuf? Bagaimanakah pemikiran ekonominya dalam kitab al-akahorraj? Jelaskan!
Nama lengkap Abu yusuf adalah Ya’qub bin ibrahim bin Habib al-Ansari lahir di kufah tahun 113 H, diantara kitab kitabnya yang paling terkenal adalah kitab al- Kharaj. beliau menjadi murid Abu Hanifah selama 17 tahun dan sejumlah ulama terkemuka pada masa itu. Panggilan populernya Qadli Qudhat ( hakim agung) pada masa khalifah Harun al- Rasyid. Al-Kharaj merupakan kitab pertama Daulah Islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul. Dalam menghimpun zakat dan pemasukan lainnya, penguasa dinasehati agar memilih orang-orang yang dapat dipercaya, teliti dan kritis. Ini semua diharapkan agar proses penghimpunan bebas dari segala kebocoran sehingga hasil optimal dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga Negara.
Kitab al-Kharaj mencakup berbagai bidang antara lain:
a)Tentang pemerintah; seorang Khalifah adalah wakil Allah di bumi untuk melaksanakan perintah-Nya. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat. Abu Yusuf menyusun sebuah kaidah figh yang sangat populer, yaitu Tasarruf al-Imam Ala Ra'iyyah Manutun Bi al-Maslahah (setiap tindakan pemerintah yang berkaitan dengan rakyat senantiasa terkait dengan kemaslahatan mereka).
b)Tentang keuangan; uang Negara bukan milik Khalifah tetapi amanat Allah dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
c)Tentang pertanahan; tanah yang diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama 3 tahun dan diberikan kepada yang lain.
d)Tentang perpajakan; pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat dan ditetapkan berdasarkan kerelaanmereka.
Deletee)Tentang peradilan; hukum tidak dibenarkarn berdasarkan hal yang syubhat. Jabatan tidak boleh menjadi bahan pertimbangan dalam persoalan keadilan.
3. Sebutkan pemikiran al-Mawardi dalam kitabnya?sebutkan 3 saja!
pemikiran ekonomi al-Mawardi tersebut paling tidak pada tiga buah karya tulisannya, yaitu kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industry. Dalam kitab al-hawi, salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga Negara, penerimaan dan pengeluaran Negara, serta Institusi Hibah.
4. Apa yang anda ketahui tentang : 1) Kitab pertama ekonomi islam 2) Dinar dan Dirham 3)Bait al mal wa al-tamwil!
1. Kitab pertama ekonomi islam
Kitab pertama ekonomi Islam yaitu kitab Al-kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf. Kitab ini merupakan kitab pertama yang membahas masalah ekonomi. Kitab ini ditulis oleh pemerintahan khalifah harun ar-rasyid untui pedoman dalm menghimpun oemasukan dan pendapatan negaradari kharaj,ushr,zakat, dan jizyah. Kitab al-kharaj mencakup berbagai bidang diantara nya: tentang pemerintahan,keuangan negara, pertanahan, perpajakan, dan peradilan.
2. Dinar dan Dirhan
Dirham merupakan koin yang terbuat logam emas sedangkan dinar merupakan koin yang terbuat dari logam perak. Di negara-negara Timur Tengah, Dinar dan dirham sudah dikenal sebagai alat tukar yang resmi selama berabad-abad di. Ini merupakan warisan dari agama Islam.
3. Bait al mal wa al-tamwil
Baitul mal wat tamwil adalah yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Nama : DIFA RAHMA DIANA
NIM : 190721100179
3. pemikiran ekonomi Al-Mawardi
ReplyDelete1. Peran Negara dan aktivitas ekonomi, Al-Mawardi menegaskan bahwa Negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan publik karena setiap individu tidak mungkin membiayai jenis layanan semacam itu. Dengan demikian, layanan public merupakan kewajiban social (fardh kifayah) dan harus bersandar kepada kepentingan umum. Seperti pada halnya para pemikir Muslim diabad klasik, al-Mawardi menyebutkan bahwa sumber-sumber pendapatan Negara islam terdiri dari Zakat, Ghanimah, Kharaj, Jizyah, dan Ushr. Terkait dengan pengumpulan harta zakat, al-Mawardi membedakan antara kekayaan yang tampak dengan kekayaan yang tidak tampak. Lebih jauh al-Mawardi berpendapat bahwa dalam hal sumber-sumber pendapatan Negara tersebut apabila tidak mampu memenuhi kebutuhann anggaran Negara atau terjadi defisit anggaran, Negara memperbolehkan untuk menetapkan pajak baru atau melakukan pinjaman kepada public.
B. Perpajakan, Tentang metode penetapan Kharaj, al-Mawardi menyarankan untuk mengguanakan salah satu dari tiga metode yang pernah diterapkan dalam sejarah islam, yaitu:
Metode Misahah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah. Metode ini merupakan Fixed-Tax, terlepas dari apakah tanah tersebut ditanami atau tidak, selama tanah tersebut bisa ditanami.
Metode penetapan Kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja. Dalam metode ini, tanah subur yang tidak dikelola tidak masuk dalam penilaian objek Kharaj.
Metode Musaqah yaitu metode penetapan Kharaj berdasarkan presentase dari hasil produksi (proportional tax). Dalam metode ini, pajak dipungut setelah tanaman mengalami masa panen.
C. Baitul Mal, Berkaitan dengan pembelanjaan harta Baitul Mal, al-Mawardi menegaskan bahwa jika dana pada pos tertentu tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan yang direncanakannya, pemerintah dapat meminjam uang belanja tersebut dari pos yang lain. Ia juga menyatakan bahwa pendapatan dari setiap Baitul Mal provinsi digunakan untuk memenuhi pembiayaan kebutuhan publiknya masing-masing. Jika terdapat surplus, guberbur mengirimkan sisa dana tersebut kepada pemerintah pusat. Sebaliknya, pemerintah pusat atau provinsi yang memperoleh pendapatan surplus harus mengalihkan sebaggian harta Baitul Mal kepada daerah-daerah yang mengalami defisit. Kemudian dilihat dari tanggung jawab Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhan publik. Ia mengklasifikasikan berbagai tanggung jawab Baitul Mal kedalam dua hal, yaitu :
Tanggung jawab yang timbul dari berbagai harta benda yang disimpan di Baitul Mal sebagai amanah untuk didistribusikan kepada mereka yang berhak.
Tanggung jawab yang timbul seiring dengan adanya pendapatan yang menjadi aset kekayaan baitul Mal itu sendiri.
D. Zakat, Dalam hal pendistribusian pendapatan zakat, al-Mawardi menyatakan bahwa kewajiban Negara untuk mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang fakir dan miskin hanya pada taraf sekedar untuk membebaskan mereka dari kemiskinan. Al-Mawardi berpendapat bahwa zakat harus didistribusikan diwilayah tempat zakat itu diambil. Pengalihan zakat kewilayah lain hanya diperbolehkan apabila seluruh golongan mustahik zakat diwilayah tersebut telah diterimanya secara memadai. Kalau terdapat surplus, maka mereka yang paling berhak menerimannya adalah yang terdekat wilayah tempat zakat tersebut diambil.
Nama : Nabilah Allah Madani (2A),
Nim : 190721100142
Susi Susanti
ReplyDelete1907021100120 (IIB)
Nomor 1
A. Kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan Islam
Sejak awal dalam pemerintahan Islam, kebijakan moneter merupakan salah satu perangkat untuk
mencapai tujuan syari’ah termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan,
kehidupan intelektual, kekayaan dan kepemilikan. Kebijakan moneter pada dasarnya adalah
kebijakan yang digunakan oleh Pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar. Oleh karena
itu, kontribusi kebijakan moneter terhadap stabilitas harga sangat penting untuk menekan tingkat
inflasi. Pertumbuhan jumlah uang yang beredar sebaiknya mengikuti pertumbuhan ekonomi,
sehingga secara tidak langsung dapat menekan tingkat pengangguran. Kebijakan moneter pada
dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal
(pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan
eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro. Kondisi
moneter bangsa Arab pada awal Pemerintahan Islam menggunakan standar mata uang Dinar emas
Hercules, Bizantium dan Dirham perak Dinasti Sasanit. dari Irak dan sebagian mata uang bangsa
Himyar Yaman. Tatkala Rasulullah SAW dianggkat sebagai Nabi dan Rasul Allah SWT, beliau
menetapkan sistem moneter tersebut apa yang sudah menjadi tradisi penduduk Makkah, dan beliau
juga memerintahkan penduduk Madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk Makkah
ketika bertransaksi ekonomi menggunkan Dirham dalam jumlah bilangan bukan ukuran timbangan.
Pada awal pemerintahan Islam terjadi peristiwa yaitu peredaran uang terlalu tinggi salah satu
penyebabnya yaitu terjadinya defisit anggaran yang ditutup dengan pinjaman. Karena itu agar
kebijakan moneter menjadi lebih efektif, perlu kordinasi antara kebijakan moneter dan fiskal untuk
mewujutkan tujuan-tujuan nasional. Pada awal pemerintahan Islam sistem pengelolaan moneter
diserahkan kepada baitul mall. Didalam pengelolaan moneter awal Pemerintah Islam
mengalokasikan dana untuk pemyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu
pengetahuan, pengembangan inprastruktur, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Seluruh
alokasi dana baitul mall tersebut mempunyai dampak terhadap pertumbuhan ekonomi baik secara
langsung atau tidak, seperti alokasi untuk penyebaran Islam yang berdampak terhadap kenaikan
Agregate Demaand sekaligus Agregate Supply.
B. Kebijakan moneter masa sahabat
1. Pada masa khalifah Abu Bakar
Pada masa khalifah Abu Bakar Assidiq, dalam waktu dua tahun tiga bulan, bangsa-bangsa yang
memberontak itu dapat kembali tenang dan menjadi bangsa bersatu yang kuat, disegani dan
berwibawa, yang akhirnya dapat menerobos dua emperium besar yang ketika itu menguasai dunia
dan menentukan arah kebudayaannya. Mata uang pada masa itu adalah dinar Heraklius dan dirham
Persia, disamping ada uang fulus untuk pembelian barang yang murah. Koin dinar dan dirham pada
masa Abu Bakar masih mempunyai berat yang tetap. Nilai dinar sama dengan sepuluh dirham. Nilai
satu dirham sama dengan 48 fulus.
2. Pada masa khalifah Umar bin khattab
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, administrasi keuangan kaum muslim didelegasikan kepada
orang-orang Persia. Pada saat itu Umar mempekerjakan ahli pembukuan dan akuntan orang Persia
dalam jumlah besar untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran uang di baitul maal (keuangan negara). Mereka juga menggunakan satuan dirham untuk membantu meningkatkan sirkulasi uang.
Pada masa kekhilafahan Umar juga diterbitkan surat pembayaran cek yang penggunaannya diterima
oleh masyarakat. Menurut Al-Yaqubi, Umar mengintruksikan untuk mengimpor sejumlah barang
dagangan dari Mesir ke Madinah. Karena barang yang diimpor jumlahnya cukup besar,
pendistribusiannya menjadi terhambat.
Nama : Rikza Ashila Dewi
ReplyDeleteNim : 190721100071
Kelas : ES/2B
3. Sebutkan pemikiran al-mawardi dalam kitabnya ? sebutkan 3 saja
Pemikiran politik al-Mawardi dalam kitab AL-AHKAAM AS-SULTHONIYAH
a. pengertian pokok imamah, Imamah (kepemimpinan/kekuasaan/pemerintahan) dilembagakan untuk menggantikan (tugas) kenabian guna melindungi agama dan mengatur dunia.
b. Dalam pandangan al mawardi menurutnya imamah menjadi sah apabila memenuhi dua metodologi. Pertama, dia dipilih oleh parlemen (ahlul halli wal aqdi). Mereka inilah yang memiliki wewenang untuk mengikat dan mengurai atau juga disebut model al-Ikhtiar. Kedua, ditunjuk oleh imam sebelumnya. Model pertama selaras dengan demokrasi dalam konteks modern. Sementara, tipe kedua, al-Mawardi merujuk pada eksperimen sejarah, yakni pengangkatan Khalifah Umar bin Khattab oleh khalifah sebelumnya, Abu Bakar ash-Shiddiq.
c. apakah keberadaan imamah menjadi wajib karena pertimbangan akal atau karena hukum agama. Al-Mawardi mengemukakan dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan wajib secara akal , sedang yang kedua menyatakan wajib secara agama.
4. Apa yang anda ketahui ttg ;1) kitab pertama ekonomi islam.2) dinar dan dirham.3) bait al mal wa al-tamwil
1)Kitab pertama ekonomi islam,pokok pembahasan mengenai kitab ada beberapa
- Abu yusuf dengan kitab Al-kharaj merupakan kitab pertama yang dirancang untuk menghindari penindasan rakyat. Kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan kekhalifahan islamiyah dan pos pos pengeluaran mereka berdasarkan al-quran dan sunnah
- Al-Syaibani dengan kitabnya al-Kasb mengemukakan kajian mikro ekonomi yang berkisar pada teori kasb (pendapatan) dan sumber-sumber serta pedoman perilaku konsumsi dan produksi.Kitab adalah kitab pertama yang membahas mengenai hal tersebut. Al-Syaibani disebut dr. Al Janidal sebagai perintis ilmu ekonomi dalam islam.
- Yahya bin Umar dengan kitabnya Ahkam al-Suq, yang merupakan kitab pertama di dunia islam yang membahas khusus hisbah dan berbagai hukum pasar serta penyajian materi dari berbagai mazhab fiqih
2) Kata dinar sendiri berasal dari bahasa Romawi, yakni denarius, sedangkan dirham berasal dari bahasa Persia, yakni drachma. Beredarnya dirham dan dinar di Jazirah Arab dibawa oleh para pedagang Arab yang berdagang di Syam (di bawah pengaruh Romawi) dan Yaman (di bawah pengaruh Persia). Sebelumnya, bangsa Arab berdagang secara barter dan tidak pernah memproduksi mata uang sendiri. Akhirnya, bangsa Arab pun mengadopsi dinar dan dirham sebagai sistem mata uang mereka. Hal ini berlangsung hingga zaman Nabi Muhammad SAW. Ketika itu, Nabi Muhammad SAW, selain menetapkan dirham dan dinar sabagi alat tukar yang sah dalam perniagaan, juga menstandarkan tiga jenis dirham yang beredar kala itu menjadi satu jenis dirham, yakni dirham 14 qirat.
3) Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau disebut juga dengan “Koperasi Syariah”, merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro. BMT terdiri dari dua istilah, yaitu “baitulmaal” dan “baitultamwil” Baitulmaal merupakan istilah untuk organisasi yang berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana non profit, seperti zakat, infak dan sedekah. Baitultamwil merupakan istilah untuk organisasi yang mengumpulkan dan menyalurkan dana komersial. dengan demikian BMT mempunyai peran ganda yaitu fungsi sosial dan fungsi komersial.
1.Tatkala Rasulullah SAW dianggkat sebagai Nabi dan Rasul Allah SWT, beliau menetapkan sistem moneter tersebut apa yang sudah menjadi tradisi penduduk Makkah, dan beliau juga memerintahkan penduduk Madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk Makkah ketika bertransaksi ekonomi menggunkan Dirham dalam jumlah bilangan bukan ukuran timbangan. Disamping itu, pada awal Pemerintahnya, Pemerintah Islam mengakui berbagai transaksi muamalah yang menggunakan Dinar Romawi dan Dirham Persia, Pemerintah juga mengakui standar timbangan yang berlaku dikalangan kaum Quraisy untuk menimbang berat Dinar dan dan Dirham. Sehubungan dengan hal ini, kaum muslimim terus menggunakan Dinar Romawi dan Dirham Persia dalam bentuk cap, dan gambar aslinya sepanjang hidup Rasulullah SAW dan dilanjutkan pada awal kekhalifahan Abu Bakar Siddiq r.a dan ke khalifahan Umar bin Khattab r.a. Sebagai lazimnya sebuah negara yang baru berdiri, negara Madinah tidak terlepas dari persoalan-persoalan ekonomi dan moneter. Persoalan ekonomi dan moneter yang paling besar dihadapi Pemerintah pada periode awal adalah menghadapi embargo ekonomi dan moneter dari bangsa Quraisy dan sekutu-sekutunya. Disisi lain jumlah penduduk yang semakin bertambah karena semakin banyaknya kaum Muhajirin yang datang ke Madinah. Sementara perekonomian Madinah dikuasai kaum Yahudi yang terkenal mahir dalam melakukan aktivitas perekonomian.
ReplyDeleteA)Abu Bakar: pemberlakuan kembali zakat karena banyak yang membangkang, Pengelolaan zakat agar tidak terjadi penyimpangan didalam pengelolaanya.
B) Umar lbn Khattab: ketika pendapatan meningkat karena ekspansi, di baitul tidak langsung dihabiskan melainkan secara bertahap, dan dibelanjakan sesuai prinsp prinsip dalam alquran
C) Usman bin Affan: pengembangan SDA serta infrastruktur dll dan menaikkan dana pensiun.
D) Ali ibn Thalib : pendtribusian pemerataan uang rakyat.
2. Abu Yusuf termasuk salah satu cendikiawan yang memberikan kontribusi besar dalam pemikiran ekonomi Islam dan ia merupakan cendikiawan yang pertama kali menyinggung masalah mekanisme pasar yang tertuang dalam kitab Al-Kharaj.
Kitab Al-kharaj merupakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang di ajukan oleh Khalifah Harun Ar-Rasyid.Hampir seluruh pemikiran ekonomi isam Abu Yusuf tetuang dalam kitab Al-Kharaj.Diantara Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf adalah:
A. Kebijakan Fiskal
Abu Yusuf merupakan ahli fiqih pertama yang mencurahkan perhatiannya pada permasalahan ekonomi.Tema yang sering menjadi sorotan dalam kitabnya terletak pada tanggung jawab ekonomi penguasa terhadap kebutuhan masyarakat,pentingnya keadilan, pemerataan dalam pajak serta kewajiban penguasa untk menghargai uang publik sebagai amanah yang harus di gunakan sebaik-baiknya.
B.Keuangan Publik
Abu Yusuf juga mengungkapkan bahwa uang negara bukan milik khalifah tetapi amanat Allah SWT dan rakyatnya yang harus di jaga dengan penuh tanggung jawab.Kitab Al-Kharaj berusaha membangun sebuah sistem keuangan publik yang sesuai dengan hukum Islam dan persayaratan ekonomi.
C.Ganimah
Ganimah adalah segala sesuatu yang di kuasai oleh kaum muslim dari harta orang kafir melalui peperangan.Harta tersebut biasanya berupa uang, senjata, barang-barang dagangan, bahan pangan dan lainnya.
D.Zakat
Sebagai salah satu instrumen keuangan negara,zakat tetap menjadi salah satu sumber keuangan negara.Zakat adalah harta yang wajib di keluarkan oleh ummat muslim untuk di berikan kepada orang yang berhak menerimanya.
E. Fa’i
Fa’i adalah segala sesuatu yang di kuasai kaum muslim dari harta kaum kafir tanpa peperangan,termasuk harta yang mengikutnya yaitu kharaj,jizyah dan usyr.
F.Jizyah
Jizyah adalah pajak yang di ambil dari penduduk nonmuslim di negara Islam sebagai biaya perlindungan mereka.
G.Usyr
‘Usyr atau beacukai adalah hak kaum muslim yang di ambil dari harta perdagangan yang melewati perbatasan negara Islam.
Nama: Alfia Nabilatun Nisa'
Nim.: 190721100116
Kelas: 2A
Nama: Shofiyyah Nazihah
ReplyDeleteKelas : 2B
Ekonomi Syariah
4.🌞Bait al mal wa al-tamwil
Baitul Mal Wa at-tamwil adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Definisi yang lain adalah merupakan kependekan dari Baitul Maal wa Tamwil ataudapat juga ditulis dengan baitul maal wa baitul tamwil. Dalam kamus kontemporer Arab-Indonesia, baitul maal diartikan sebagai rumah dana/ harta dan baitul tamwil diartikan sebagai rumah usaha atau rumah pembiayaan. Baitul maal dikembangkan berdasarkan sejarah perkembangan Islam. Dimana baitul maal dikembangkan untuk mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dana sosial. Sedangkan baitul tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba.
Baitul Mal Wa Tamwil terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial.
Nama:Abdul Badi' Rifqi
ReplyDeleteNim : 190721100166
Kelas: 2A
1. Pada masa rasulullah
Peletakan dasar-dasar sistem keuangan (Moneter) Negara yang dilakukan oleh awal Pemerintahan Islam merupakan langkah-langkah yang sangat signifikan, sekaligus brilian dan spektakuler pada masa itu sehingga Islam sebagai Agama dan Negara dapat berkembang pesat dalam jangka waktu yang relatif singkat. Ada beberapa prinsip-prinsip kebijakan ekonomi dan moneter yang dijelaskan oleh al-Qur’an.
- Pertama Allah SWT adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolute alam semesta.
- Kedua Manusia hanyalah Khalifah Allah SWT dimuka bumi bukan pemilik sebenarnya.
- Ketiga Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah dengan seizin-Nya.
- Keempat Kekayaan harus diputar dan tidak boleh ditimbun.
- Kelima Eksploitasi ekonomi dengan segala bentuknya termasuk riba harus dihilangkan.
- Keenam Menetepkan hasil warisan sebagai media retrebusi kekayaan.
- Ketujuh Menetepkan kebijakan bagi seluruh individu termasuk orang miskin.
Pengelolaan sistem moneter pada awal Pemerintahan Islam diserahkan kepada lembaga Baitul Mal.
Pada masa sahabat
Adapun langkah-langkah yang dilakukan Abu Bakar dalam menyempurnakan perekonomian pada saat itu adalah:
- Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat.
- Perkembangan pembangunan Baitul Maal dan penanggung jawab Baitul Maal (Abu Ubaidah).
- Menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal.
- Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak.
Adapun kontribusi yang diberikan Umar untuk mengembangkan ekonomi Islam pada masa ini adalah :
- Reorganisasi Baitul maal, dengan mendirikan Diwan Islam yang pertama yang disebut dengan al-Divan (sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiunan dan tunjangan-tunjangan lainnya).
- Pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya.
- Diversifikasi terhadap objek zakat (zakat terhadap karet disemenanjung Yaman), tarif zakat (misalnya, mengenakan dasar advalorem, satu dirham untuk 40 dirham).
- Pengembanga Ushr (pajak) pertanian (misalnya, pembebanan sepersepuluh hasil pertanian).
- Undang-undang perubahan pemilikan tanah (Land reform)
- Pengelompokan pendapatan Negara dalam 4 bagian yaitu
SUMBER PENDAPATAN PENGELUARAN
Zakat dan Ushr Pendistribusian untuk local, jika berlebihan disimpan.
Khums dan Shadaqah Fakir miskin dan kesejahteraan
Kharaj, Fay, Jizyah, Ushr, Sewa tetap Dana pensiun, dana pinjaman (Allowance).
Beberapa perubahan kebijaksanaan yang dilakukan pada masa khalifah Ali antara lain
- Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan.
- Pengeluaran angkatan laut dihilangkan
- Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
2. Abu Yusuf yang bernama lengkap Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’ad bin Husein al-Anshori lahir di Kufah pada tahun 113 H dan wafat pada tahun 182 H.Ia adalah seorang murid dari Abu Hanifah,Abu Abdullah Muhammad Asy-Syafi’I dan Malik bin Anas.Abu Yusuf adalah seorang hakim yang hidup pada kekhalifahan Abbasiyah.
Di antara karya-karyanya adalah Kitab Al-Atsar,Kitab Ikhtilaf Abi Hanifa wa ibn Abi laylayang,Kitab Al-Radd’‘ala Syiar al-Awza’i,Al jawami dan yang paling terkenal mengenai sistem ekonomi islam adalah Al-Kharaj yang membahas masalah perpajakan, keuangan publik, mekanisme pasar dan lain sebagainya.
Abu Yusuf termasuk salah satu cendikiawan yang memberikan kontribusi besar dalam pemikiran ekonomi Islam dan ia merupakan cendikiawan yang pertama kali menyinggung masalah mekanisme pasar yang tertuang dalam kitab Al-Kharaj.
Kitab Al-kharaj merupakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang di ajukan oleh Khalifah Harun Ar-Rasyid.Hampir seluruh pemikiran ekonomi isam Abu Yusuf tetuang dalam kitab Al-Kharaj.Diantara Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf adalah:
2. Abu Yusuf yang memiliki nama lengkap Abu Yusuf Ya'qub ibn Ibrahim ibn Habib ibn Khunais ibn Sa'ad al-Anshari al-Jalbi al-Kufi al-Baghdadi. Beliau lahir di Kufah, sebuah kota di Irak pada tahun 731M dan wafat pada tahun 798 M. Beliau juga merupakan salah satu tokoh cendekiawan muslim di bidang ekonomi pada fase awal ekonomi. Beliau juga merupakan seorang murid dari Abu Hanifah, Abu Abdullah Muhammad Asy-Syafi'i, dan Malik bin Anas. Selain itu, semasa hidupnya beliau juga merupakan seorang hakim yang hidup pada masa kekhalifaan Dinasti Abbasiyah. Beliau juga merupakan cendekiawan yang pertama kali menyinggung perihal masalah mekanisme pasar. Pemikiran ekonomi beliau pada kitab karangannya yang berjudul al-kharaj ialah :
ReplyDelete- Menunjukkan keunggulan sistem pajak secara proporsional pada tanah. (Bidang kebijakan fiskal)
- Pada bidang keuangan publik, beliau mengungkapkan bahwa uang negara bukan milik khalifah tetapi amanat Allah Swt. dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Bentuk penerimaan keuangan publik menurut beliau diklasifikasikan dalam tiga kategori yaitu ganimah, zakat, dan fa'i (di dalam fa'i terdapat jizyah, 'usyr, dan kharaj).
Dewi Trisnawati
19072100162
#Kebijakan Moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar.
ReplyDeleteSistem moneter sepanjang zaman telah mengalami banyak perkembangan, sistem keuangan inilah yang paling banyak di lakukan studi empiris maupun historis bila di bandingkan dengan disiplin ilmu ekonomi lainnya.sistem keuangan pada zaman Rosulullah di gunakan bimatalic standard yaitu emas dan perak (dirham dan dinar) karena keduanya merupakan alat pembayaran yang sah dan beredar di masyarakat. Nilai tukar emas dan perak pada masa Rosulallah ini relative stabil dengan nilai kurs dirham-dinar 1:10, namun demikian, setabilitas nilai kurs pernah mengalami gangguan karena adanya disequilibrium antara supply dan demand.
2. ulama masyhur di era kejayaan Islam itu bernama Ya'qub bin Ibrahim bin Habib bin Khanis bin Saad al-Anshari. Ia lebih dikenal dengan nama panggilan Abu Yusuf. Beliau dilahirkan di Kufah, Irak, pada 113 H dan wafat pada 182 H di Kota Baghdad pusat pemerintahan Kekhalifahan Abbasiyah.
Sejumlah sumber sejarah menyebutkan bahwa Abu Yusuf terlahir dari keluarga yang miskin. Namun, kemiskinan tersebut tidak membuat beliau patah arang untuk menuntut ilmu. Ia digambarkan sebagai seorang individu yang sangat rajin dan haus akan ilmu pengetahuan, terutama yang berkaitan dengan pemahaman hukum.
Kitab al-Kharāj merupakan jawaban atas
proses dialogis yang dilakukan dengan Khalifah Harun al-Rashid dan persoalan-
persoalan masyarakat yang dijumpai Abu Yusuf pada masa itu. Jawaban atas
semua persoalan tersebut diperkuat oleh dalil-dalil ‘aqli dan naqli sehingga lebih
unggul secara akademik dari pada kitab al-Kharāj karya Ibn Adam dan Qudama
Bin Ja‟far yang hanya diperkuat oleh dalil-dalil naqli tanpa memberi kesempatan
kepada nalar.
Abu Yusuf menggunakan pendekatan rasional dalam menyimpulkan teks
hadis. Sehingga kualitas hadis dalam al-Kharāj karya Abu Yusuf lebih sahih
ketimbang dalam kitab al-Kharāj karya Ibn Adam dan Qudama Bin Ja‟far. Dalam
hal ini Abu Yusuf tidak mengabaikan praktek faktual para sahabat (a'mal al-
sahābah) asalkan relevan dengan situasi yang ada mengingat kemaslahatan
umum selalu menjadi pertimbangan utama.
3. pemikiran ekonomi al-Mawardi tersebut paling tidak pada tiga buah karya tulisannya, yaitu kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industry. Dalam kitab al-hawi, salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga Negara, penerimaan dan pengeluaran Negara, serta Institusi Hibah.
kholifahtul mutma'innah-190721100167-2b
Nama: Zainuddin
ReplyDeleteKelas: 2B (190721100052)
Jawaban no. 1
Kondisi moneter bangsa arab menggunakan stndar mata uang dinar emas, mengukur timbangan dalam jumlah bilangan dan bertransaksi dengan dirham. Pemerintah mengakui transaksi muamalah yang menggunakan dinar romawi dan dirham persia serta dinar quraisy. pada awal pemerintahan defisit aggaran jarang terjadi. Pengelolaan baitul mal dari setiapharta yang tidak jels pemiliknya merupakan milik baitul mal. Penyaluran dana dialokasikan untuk menyebaran islam (IPTEK, ifrastuktur, kebudayaan, dan kesejahteraan sosial) berdampak baik sehingga peningkatan pendapatan pada baitul mal. Serta pada awal pemerintahan sangat mendorong investasi dalam jangka panjang serta meingkatnya pendapatan nasional secara keseluruhan.
Kebijakan moneter pada setiap khalifah :
a. Abu Bakar : pemberlakuan kembali zakat karena banyak yang membangkang, Pengelolaan zakat agar tidak terjadi penyimpangan didalam pengelolaanya. Pengembangan konsep balance budget pd baitul mal.
b. Umar Ibn Khattab : ketika pendapatan meningkat karena ekspansi, di baitul tidak langsung dihabiskan melainkan secara bertahap, dan dibelanjakan sesuai prinsp-prinsip dalam al-qur’an. Memperkerjakan orang persia yang ahli akuntan di baitul mal.penerbitan cek kepada orang yang berhak.
c. Usman bin Affan: pengembangan SDA serta infrastruktur dll dan menaikkan dana pensiun. Kebijakan pembagian lahan luas milik raja persia kepada inidvidu dan hasilnya.
d. Ali ibn Thalib : pendtribusian pemerataan uang rakyat. Kebijakan pengetatan anggaran, dan pengeluaran angkatan laut dihilangkan.
Jawaban no. 2
Abu Yusuf merupakan seorang pakar ekonomi Islam dan juga seorang hakim dalam masa kekhalifahan dinasti Abbasiyah.
Dalam kitab al-kharaj, membahas tentang persoalan-persoalan administrasi dan keuangan negara, ketatanegaraan, pertanahan, pajak (kharaj, 'usyur, jizyah, dan lain-lain). Dalam kitab al-kharaj juga membahas mengenai bagaimana membangun sebuah sistem keuangan publik yang sesuai dengan hukum Islam persyaratan Ekonomi.
Abu Yusuf juga menjelaskan tentang pengaturan keuangan publik, dimana menurutnya " uang negara bukan milik Khalifah, melainkan sebuah amanah Allah dan rakyatnya harus dijaga dengan penuh tanggung jawab". Selain itu dalam hal perpajakan abu Yusuf berpendapat bahwa " pajak yang diperoleh dari laba milik negara dapat ditarik kembali jika lahan itu tidak digarap selama 3 tahun dan boleh diberikan kepada orang lain agar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Mengenai penamaan Al-kharaj pada kitab ini karena alasan didalamnya memuat persoalan pajak, juga persoalan pajak jizyah dimana kaum non-muslim wajib membayar jizyah. Namun jika mereka meninggal dunia pajak tersebut tidak boleh dibayar oleh ahli warisnya. Sementara bagi kaum muslimin yang ikut berperang, maka tidak dibebankan jizyah. Dan besarnya jizyahpun disesuaikan. untuk golongan kaya 4 Dinar, golongan menengah 2 Dinar, dan golongan miskin 1 Dinar.
Jawaban no. 3
• kitab adab ad-dunya wa ad-din
Kitab ini memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta 4 jenis mata pencaharian utama yaitu; pertanian, peternakan, perdagangan, dan industri.
• kitab al-Hawi
Dalam kitab ini secara khusu membahas tentang Mudharabah dalam berbagai pandangan madzhab.
• kitab al-Ahkam as-shulthaniyyah
Didalam kitab ini banyak menjelaskan tentang sistem pemerintahan dan administrasi negara islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyat, berbagai lembaga negara, penerimaan dan pengeluaran negara serta institusi hisbah.
Jawaban no. 4
Delete- kitab pertama ekonomi islam: Al Kharaj pengarangnya adalah Abu Yusuf
- Dinar dan dirham: Dinar emas berdasarkan Hukum Syari’ah Islam adalah uang emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal. Sedangkan dirham yaitu Dirham perak Islam berdasarkan ketentuan Open Mithqal Standard (OMS) memiliki kadar perak murni dengan berat 1/10 troy ounce, atau setara dengan 3,11 gram.
- Baitul maal wa tamwil (BMT): sebagai salah satu perintis lembaga keuangan dengan prinsip syariah di Indonesia, dimulai dari ide para aktivis Masjid Salman ITB Bandung yang mendirikan Koperasi Jasa Keahlian Teknosa pada 1980. Koperasi inilah yang menjadi cikal bakal BMT yang berdiri pada tahun 1984. Konsep awal BMT dimulai dari tesis syar’iyah, “Dapatkah konsep Maal dan Tamwil digabungkan menjadi satu?”, satu sama lain saling melengkapi. Maal yang diambil dari ZIS dijadikan pengaman pembiayaan bagi 8 golongan yang berhak menerima Zakat(ashnaf). Singkatnya, dana ZIS digunakan sebagai dana produktif. Sedangkan Tamwil, murni bisnis yang hitungannya dan akadnya jelas. Kewajiban dan hak-haknya, yang digunakan secara bisnis murni.
Nama: Zainuddin
Kelas: 2B (190721100052)
Robi'atul Adawiyah
ReplyDelete190721100235
Ekonomi syari'ah 2A
Bagaimana kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan islam dan sahabat?
Kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar. Sistem keuangan adalah penentuan dasar sistem keuangan Kondisi nmoneter bangsa arab menggunakan standar mata uang dinar emas, mengukur timbangan dalam jumlah bilangan dan bertransaksi dengan dirham. Pada masa Rasulullah SAW menggunakan sistem uang dua logam. Rasulullah SAW memang tidak mencetak dinar dan dirham emas sendiri. tapi menggunakan dinar Rómawi dan dirham Persia ini juga menunjukkan bahwa sistem uang dua logam tidak eksklusif hanya dilakukan oleh ummat Islam Demikian seterusnya. sistem dua logam atau diterapkan oleh para Khalifah hingga masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Pada awal pemerintahan defisit aggaran jarang terjadi. Pengelolaan baitul maal dari setiap harta yang tidak jelas pemiliknya merupakan milik baitul maal. Penyaluran dana dialokasikan untuk menyebarkan islam (IPTEK, ifrastuktur, kebudayaan, dan kesejahteraansosial) berdampak baik sehingga peningkatan pendapatan pada baitul maal.
Kebijakan moneter pada setiap khalifah:
Abu Bakar: pemberlakuan kembali zakat karena banyak yang membangkang, Pengelolaan zakat agar tidak terjadi penyimpangan didalam pengelolaanya.
Umar lbn Khattab: ketika pendapatan meningkat karena ekspansi, di baitul tidak langsung dihabiskan melainkan secara bertahap, dan dibelanjakan sesuai prinsp prinsip dalam alquran
Usman bin Affan: pengembangan SDA serta infrastruktur dll dan menaikkan dana pensiun.
Ali ibn Thalib : pendtribusian pemerataan uang rakyat.
Siapa abu yusuf? Bagaimana pemikiran ekonomi pada kitab kharaj, jelaskan !
Nama lengkap Abu yusuf adalah Ya’qub bin ibrahim bin Habib al-Ansari lahir di kufah tahun 113 H, diantara kitab kitabnya yang paling terkenal adalah kitab al- Kharaj. beliau menjadi murid Abu Hanifah selama 17 tahun dan sejumlah ulama terkemuka pada masa itu. Panggilan populernya Qadli Qudhat ( hakim agung) pada masa khalifah Harun al- Rasyid. Al-Kharaj merupakan kitab pertama Daulah Islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul. Dalam menghimpun zakat dan pemasukan lainnya, penguasa dinasehati agar memilih orang-orang yang dapat dipercaya, teliti dan kritis. Ini semua diharapkan agar proses penghimpunan bebas dari segala kebocoran sehingga hasil optimal dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga Negara.
Kitab al-Kharaj mencakup berbagai bidang antara lain:
a)Tentang pemerintah; seorang Khalifah adalah wakil Allah di bumi untuk melaksanakan perintah-Nya. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat. Abu Yusuf menyusun sebuah kaidah figh yang sangat populer, yaitu Tasarruf al-Imam Ala Ra'iyyah Manutun Bi al-Maslahah (setiap tindakan pemerintah yang berkaitan dengan rakyat senantiasa terkait dengan kemaslahatan mereka).
b)Tentang keuangan; uang Negara bukan milik Khalifah tetapi amanat Allah dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
c)Tentang pertanahan; tanah yang diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama 3 tahun dan diberikan kepada yang lain.
d)Tentang perpajakan; pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat dan ditetapkan berdasarkan kerelaanmereka.
e)Tentang peradilan; hukum tidak dibenarkarn berdasarkan hal yang syubhat. Jabatan tidak boleh menjadi bahan pertimbangan dalam persoalan keadilan.
3. Pemikiran ekonomi Al-Mawardi tersebar pada 3 kitab karya tulisannya yaitu kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, Al-Hawi dan Al Ahkam as- Sulthaniyyah. Berikut ini beberapa pemikiran ekonomi Al-Mawardi yang berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi islam:
ReplyDeletea. Negara dan Aktivitas Ekonomi
Al Mawardi berpendapat bahwa pelaksanaan Imamah (Kepemimpinan politik keagamaan) merupakan kekuasaan mutlak (absolut) dan pembentukannya merupakan keharusan demi terpeliharannya agama dan pengelolaan dunia. Al Mawardi berpendapat bahwa negara harus menyediakan infrastruktur yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umum. Al Mawardi menegaskan bahwa negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan publik karena setiap individu tidak mungkin membiayai jenis layanan semacam itu.Dengan demikian,layanan publik merupakan kewajiban sosial (fardh kifyah) dan harus bersandar kepada kepentingan umum.
b. Perpajakan
Menurut Al Mawardi pilihan atas kharaj harus bervariasi sesuai dengan faktor-faktor yang menemukan kemampuan tanah dalam membayar pajak,yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman dan irigasi. Tentang metode penetapan kharaj, Al Mawardi menyarankan untuk menggunakan salah satu dari tiga metode yang pernah diterapkan dalam sejarah islam,yaitu metode misahah, Metode penetapan Kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja, dan metode musaqah.
c. Baitul Mal, Al Mawardi telah menyatakan untuk membiayai belanja negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap wargannya, negara membutuhkan lembaga keuangan negara (Baitul Mal). Beliau menegaskan Baitul Mal bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan publik. Berkaitan dengan pembelanjaan harta Baitul Mal, al-Mawardi menegaskan bahwa jika dana pada pos tertentu tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan yang direncanakannya, pemerintah dapat meminjam uang belanja tersebut dari pos yang lain. Ia juga menyatakan bahwa pendapatan dari setiap Baitul Mal provinsi digunakan untuk memenuhi pembiayaan kebutuhan publiknya masing-masing. Al-Mawardi menyatakan bahwa untuk menjamin pendistribusian harta Baitul Mal agar berjalan lancar dan tepat sasaran, Negara harus memberdayakan Dewan Hisbah semaksimal mungkin
d. Zakat, Al Mawardi berpendapat bahwa zakat harus didistribusikan diwilayah tempat zakat itu diambil.ketika zakat akan dialihkan ke wilayah lain maka seluruh golongan mustahik zakat diwilayah tersebut telah menerimanya secara memadai.
4. 1. Kitab pertama ekonomi Islam adalah kitab Al-Kasb hasil karya Imam Asy-Syaibani. Kitab tersebut banyak dirujuk dalam pemikiran Islam dan merupakan kitab pertama dalam Islam yang membahas keseluruhan mikroekonomi yang berkutat pada pendapatan dan sumbernya serta perilaku produksi dan konsumsi.
2. Dinar adalah mata uang berbahan dasar emas, sedangkan dirham berbahan dasar perak Standar pertukaran yang ditetapkan Umar bin Khattab yaitu 7 dinar harus setara dengan 10 dirham. Sedangkan menurut Ibnu Khaldun (bapak ekonomi islam) menyatakan dalm bukunya al muqaddimah Berat (dalam emas murni) dan dinar adalah 72 biji gandum habbah syair (Bariay) ukuran sedang dan dipotong kedua ujungnya yang memeanjang". Mata uang dinar dan dirham umat muslin secara resmi dicetak pada masa Abdul Malik bin Marwan (salah satu khalifah Bani Umayyah) tahun 75H
3. Bait al mal wa al-tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist. Baitul Mal Wattamwil (BMT) beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syari’ah Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.
Nama: Fera Masithoh Nur Azizah
NIM : 190721100072
kelas: 2B
1. Bagaimanakah kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan Islam dan pada masa sahabat ?
ReplyDeletePada dasarnya kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar. Dengan tujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro. Pada awal pemerintahan Islam, kebijakan moneter bangsa Arab menggunakan standar mata uang dinar Emas Hercules, Bizantium dan Dirham perak Dinasti sasanit. Dan ketika Rasulullah SAW diangkat menjadi Rasul, beliau menetapkan sistem moneter yang sudah menjadi tradisi penduduk Mekah dan beliau juga memerintahkan penduduk Madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk Makkah.
Berikut kebijakan moneter pada masa Khulafaur Rasyidin :
A) Abu Bakar Ash-Shiddiq : pemberlakuan kembali zakat karena banyak yang membangkang, selektif dan kehati-hatian dalam pengelolaan zakat agar tidak terjadi penyimpangan didalam pengelolaanya,dan menerapkan konsep balance budget policy pada Baitul Mal.
B) Umar Bin Khattab : ketika pendapatan meningkat karena ekspansi, di baitul tidak langsung dihabiskan melainkan secara bertahap, dan dibelanjakan sesuai prinsp prinsip dalam Al-Qur'an
C) Usman bin Affan: pengembangan SDA serta infrastruktur dll dan menaikkan dana pensiun.
D) Ali ibn Thalib : pendtribusian pemerataan uang rakyat.
2. Siapakah Abu Yusuf ? Bagaimanakah pemikiran ekonominya dalam kitab al-Khorraj? Jelaskan ?
Nama lengkap beliau adalah Ya’qub bin ibrahim bin Habib al-Ansari lahir di kufah tahun 113 H, diantara kitab kitabnya yang paling terkenal adalah kitab al- Kharaj. beliau menjadi murid Abu Hanifah selama 17 tahun dan sejumlah ulama terkemuka pada masa itu. Panggilan populernya Qadli Qudhat ( hakim agung) pada masa khalifah Harun al- Rasyid. Al-Kharaj merupakan kitab pertama Daulah Islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul. Dalam menghimpun zakat dan pemasukan lainnya, penguasa dinasehati agar memilih orang-orang yang dapat dipercaya, teliti dan kritis. Ini semua diharapkan agar proses penghimpunan bebas dari segala kebocoran sehingga hasil optimal dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga Negara. Pemikiran Abu Yusuf dalam konsep-konsep ekonomi menitikberatkan pada bidang perpajakan dan tanggung jawab negara dalam bidang ekonomi.
Diantara pemikirannya dalam kitab al kharaj adalah sebagai berikut :
1. Tentang pemerintahan, dimana Abu Yusuf mengemukakan bahwa seorang penguasa bukanlah seorang raja yang dapat berbuat secara diktator. Seorang khalifah adalah wakil Allah yang ditugaskan dibumi untuk melaksanakan perintah Allah. Oleh karena itu, harus bertindak atas nama Allah SWT. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat, Abu Yusuf menyusun sebuah kaidah fikih yang sangat popular, yaitu tasarruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manutun bi al-maslahah (setiap tindakan pemerintah yang berkaitan dengan rakyat senantiasa terkait dengan kemaslahatan mereka).
2. Tentang keuangan, Abu Yusuf menyatakan bahwa uang negara bukan milik khalifah, tetapi amanat Allah SWT dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
3. Tentang pertanahan, Abu Yusuf berpendapat bahwa tanah yang diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama tiga tahun dan diberikan kepada yang,lain.
4. Tentang perpajakan, Abu Yusuf berpendapat bahwa pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat dan ditetapkan berdasarkan kerelaan mereka.
5. Tentang peradilan, Abu Yusuf mengatakan bahwa suatu peradilan adalah keadilan yang murni, menetapkan hukum tidak dibenarkan berdasarkan hal yang subhat (sesuatu yang tidak pasti). Kesalahan dalam mengampuni lebih baik daripada kesalahan dalam menghukum.
Nama : puput astutik nurul k
Nim : 190721100011
4.
ReplyDelete1). Kitab pertama ekonomi Islam : kitab pertama ekonomi islam adalah kitab al-kasb ditulis oleh imam Asy-Syaibani. Membahas tentang mikro ekonomi yang berkutat pada penetapan dan sumber-sumbernya, serta perilaku produksi dan konsumsi, sehingga ia disebut sebagai perintis ekonomi dalam islam
2) Dinar dan Dirham adalah alat tukar/alat transaksi mata uang yang digunakan pada zaman peradaban islam. Dirham (koin perak) dan dinar (koin emas). Menurut hukum islam uang dinar yang dipergunakan adalah setara 4,25 gram emas 22 karat. Sedangkan uang Dihram setara dengan 2.975 gram perak murni. Dinar dan Dirham adalah mata uang yang berfungsi sebagai alat tukar baik sebelum datangnya islam maupun sesudahnya. Dengan menggunakan keduanya, perekonomian di Dunia Islam tumbuh begitu pesat.
3) Bait al mal wa al-tamwil
Baitul Mal Wattamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist.
Nama:Andriatul Zuliana
NIM;190721100145
Kelas 2B
1. Bagaimanakah kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan Islam dan pada masa sahabat?
ReplyDeleteJAWAB :
Kebijakan moneter pada awal pemerintahan Islam dan masa sahabat yaitu :
A. Masa Rasulullah Saw, pengelolaannya diserahkan kepada lembaga Baitul Maal Dampak kebijakan moneter ini yaitu tanya permintaan Agregate Demand masyarakat setelah hijrah ke Madinah dengan mempersaudarakan muhajirin dan Anshar.
B. Masa Khulafaur Rasyidin, yakni perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat dan baitul maal, menerapkan konsep balance budget policy pada Baitul Maal.
C. Masa Umar Bin Khattab, yaitu diversikan terhadap objek zakat, dan tarif zakat pengembangan ushr (pajak) pertanian, stabilitas nilai tukar emas dan perak terhadap mata uang dinar dan dirham.
D. Masa Utsman Bin Affan, seperti pembangunan perairan, pembangunan gedung pengadilan pembentukan organisasi kepolisian.
E. Masa Ali Bin Abi Thalib, yaitu pendistribusian pendapatan Baitul Maal berbeda pada masa Umar, pengetatan anggaran, pengeluaran angkatan laut dan mencetak mata uang sendiri atas nama Islam.
2. Siapakah Abu Yusuf ? Bagaimanakah pemikiran ekonominya dalam kitab al-khorraj ? Jelaskan!
JAWAB :
Abu Yusuf memiliki nama lengkap Ya'qub Bin Ibrahim dan Habib Bin Khunais Sa'ad Al Anshar Al-Jalbi Al Kufi Al-Baghdadi. Beliau merupakan seorang qadhi di masa pemerintahan Harun Al-Rasyid (Dinasti Abbasiyah). Beliau memiliki salah satu kitab terkenal yakni kitab Al-Kharaj (perpajakan)., Pemikiran ekonomi yang beliau kemukakan yaitu -Mengenal negara dan aktivitas ekonomi. Menurut beliau tugas utama penguasa adalah mewujudkan serta menjamin kesejahteraan rakyatnya Beliau juga menekankan pentingnya kesejahteraan umum rakyat. -Mengenal perpajakan Dalam perpajakan, beliau menyarankan penggunaan sistem muqasammah (proporsional tax) dan pada sistem misahah 9 fixed tax). Dalam administrasi kharaj, beliau menolak praktik taqbil (qabalah) yalutu pengumpulan pajak dan penduduk lokal, mengajukan diri kepada penguasa untuk tanggung Jawab untuk memungut dan menghimpun kharaj di wilayahnya. -Mengenai keuangan publik Beliau berpendapat penerimaan negara dalam daulah islamiyah yaitu ghimmah, sedekah, dan harta fa'i jizyah, ushr, dan kharaj). Dalam mekanisme harga, beliau berpendapat bahwasanya dapat saja harga harga tetap mahal ketika persediaan barang melimpah sementara barang akan murah walaupun persediaan berkurang.
NAMA : ROBIATUL MAULIDIYA
NIM : 190721100117
KELAS : ES 2B
4. #Kitab pertama ekonomi Islam
ReplyDeleteHasil karyanya yang paling banyak dirujuk dalam pemikiran ekonomi islam adalah Kitab Al-Kasb. Sesuai dengan namanya yaitu Al-Kasb yang berarti kerja, kitab ini merupakan respon dari Imam Asy-Syaibani terhadap orang-orang yang bersikap zuhud pada masa itu.
Kitab ini merupakan kitab pertama dalam islam yang secara keseluruhan kmembahas tentang mikroekonomi yang berkutat pada pendapatan dan sumber-sumbernya, serta perilaku produksi dan konsumsi. Sehingga ia disebut-sebut sebagai perintis ekonomi dalam dunia islam.
Dalam ekonomi islam, tidak semua aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa bisa disebut sebagai aktivitas produksi. Hanya aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa yang halal saja yang dapat disebut aktivitas produksi. Berbeda dengan pandangan ekonomi konvensional yang tidak mensyaratkan kehalalan atau keharaman barang yang dihasilkan kedalam indikator aktivitas produksi.
#Dinar dan dirham
Dinar atau dirham menjadi instrumen alternatif yang mulai dilirik banyak investor di Indonesia. Dinar dan dirham berbeda dalam hal materialnya. Dinar adalah kepingan logam emas yang biasa digunakan sebagai alat tukar dalam sistem perdagangan syariah. Satu keping dinar beratnya 1 mithqal, atau setara dengan 1/7 troy ounce. Di Indonesia, koin emas ini setara dengan emas 22 karat, dengan berat 4.25 gram.
Sementara itu, dirham adalah kepingan perak yang juga digunakan dalam transaksi berbasis syariah. Berat 1 mithqal perak setara dengan 1/10 troy ounce. Nilai ini setara dengan berat 2.975 gram perak.
Kedua logam berharga ini telah menjadi alat perdagangan resmi selama berabad-abad lamanya di negara-negara Arab dan Timur Tengah. Konon, dinar dan dirham telah ada sejak zaman Khalifah Umar bin Khattab. Nilai keduanya paling stabil, sehingga menjadi salah satu instrumen andalan. Selain menjadi ivestasi, keduanya bisa digunakan untuk membayar zakat atau bahkan untuk mahar pernikahan.
#Bait al mal wa al-tamwil
Baitul Mal Wa at-tamwil adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Definisi yang lain adalah merupakan kependekan dari Baitul Maal wa Tamwil ataudapat juga ditulis dengan baitul maal wa baitul tamwil. Dalam kamus kontemporer Arab-Indonesia, baitul maal diartikan sebagai rumah dana/ harta dan baitul tamwil diartikan sebagai rumah usaha atau rumah pembiayaan. Baitul maal dikembangkan berdasarkan sejarah perkembangan Islam. Dimana baitul maal dikembangkan untuk mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dana sosial. Sedangkan baitul tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba.
Baitul Mal Wa Tamwil terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial.
Kholifahtul mutma'innah-190721100167-2b
Sebutkan pemikiran al-mawardi dalam kitabnya ? sebutkan 3 saja
ReplyDeletePemikiran politik al-Mawardi dalam kitab AL-AHKAAM AS-SULTHONIYAH
pengertian pokok imamah, Imamah (kepemimpinan/kekuasaan/pemerintahan) dilembagakan untuk menggantikan (tugas) kenabian guna melindungi agama dan mengatur dunia.
Dalam pandangan al mawardi menurutnya imamah menjadi sah apabila memenuhi dua metodologi. Pertama, dia dipilih oleh parlemen (ahlul halli wal aqdi). Mereka inilah yang memiliki wewenang untuk mengikat dan mengurai atau juga disebut model al-Ikhtiar. Kedua, ditunjuk oleh imam sebelumnya. Model pertama selaras dengan demokrasi dalam konteks modern. Sementara, tipe kedua, al-Mawardi merujuk pada eksperimen sejarah, yakni pengangkatan Khalifah Umar bin Khattab oleh khalifah sebelumnya, Abu Bakar ash-Shiddiq.
apakah keberadaan imamah menjadi wajib karena pertimbangan akal atau karena hukum agama. Al-Mawardi mengemukakan dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan wajib secara akal , sedang yang kedua menyatakan wajib secara agama.
Apa yang anda ketahui ttg ;1) kitab pertama ekonomi islam.2) dinar dan dirham.3) bait al mal wa al-tamwil
1)Kitab pertama ekonomi islam,pokok pembahasan mengenai kitab ada beberapa
Abu yusuf dengan kitab Al-kharaj merupakan kitab pertama yang dirancang untuk menghindari penindasan rakyat. Kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan kekhalifahan islamiyah dan pos pos pengeluaran mereka berdasarkan al-quran dan sunnah
Al-Syaibani dengan kitabnya al-Kasb mengemukakan kajian mikro ekonomi yang berkisar pada teori kasb (pendapatan) dan sumber-sumber serta pedoman perilaku konsumsi dan produksi.Kitab adalah kitab pertama yang membahas mengenai hal tersebut. Al-Syaibani disebut dr. Al Janidal sebagai perintis ilmu ekonomi dalam islam.
Yahya bin Umar dengan kitabnya Ahkam al-Suq, yang merupakan kitab pertama di dunia islam yang membahas khusus hisbah dan berbagai hukum pasar serta penyajian materi dari berbagai mazhab fiqih
2) Kata dinar sendiri berasal dari bahasa Romawi, yakni denarius, sedangkan dirham berasal dari bahasa Persia, yakni drachma. Beredarnya dirham dan dinar di Jazirah Arab dibawa oleh para pedagang Arab yang berdagang di Syam (di bawah pengaruh Romawi) dan Yaman (di bawah pengaruh Persia). Sebelumnya, bangsa Arab berdagang secara barter dan tidak pernah memproduksi mata uang sendiri. Akhirnya, bangsa Arab pun mengadopsi dinar dan dirham sebagai sistem mata uang mereka. Hal ini berlangsung hingga zaman Nabi Muhammad SAW. Ketika itu, Nabi Muhammad SAW, selain menetapkan dirham dan dinar sabagi alat tukar yang sah dalam perniagaan, juga menstandarkan tiga jenis dirham yang beredar kala itu menjadi satu jenis dirham, yakni dirham 14 qirat.
3) Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau disebut juga dengan “Koperasi Syariah”, merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro. BMT terdiri dari dua istilah, yaitu “baitulmaal” dan “baitultamwil” Baitulmaal merupakan istilah untuk organisasi yang berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana non profit, seperti zakat, infak dan sedekah. Baitultamwil merupakan istilah untuk organisasi yang mengumpulkan dan menyalurkan dana komersial. dengan demikian BMT mempunyai peran ganda yaitu fungsi sosial dan fungsi komersial
Robi'atul Adawiyah
190721100235
ES 2A
3. Sebutkan pemikiran Al Mawardi dalam kitab nya ? Sebutkan 3 saja!
ReplyDeleteJAWAB :
Pemikiran ekonomi Al-Mawardi tersebar pada 3 kitab karya tulisannya yaitu kitab Adab ad-dunya wa ad Din, Al Hawi dan Al Ahkam. Berikut ini beberapa pemikiran ekonomi Al-Mawardi yang berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi islam:
1. Negara dan Aktivitas Ekonomi
Pelaksanaan imamah (kepemimpinan politik keagamaan) merupakan kekuasaan mutlak dan pembentukannya suatu keharusan, Al-Mawardi memperbolehkan pinjaman dengan syarat untuk memenuhi pembiayaan negara yang telah ditetapkan.
2. Perpajakan Kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman, dan sistem irigasi sebagai faktor yang sangat penting dalam penilaian pajak.
a. Metode Misahah
Penetapan pajak berdasarkan ukuran tanah terlepas tanah tersebut ditanami tidak selama masih bisa ditanami.
b. Metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja
c. Metode musaqah
penetapan kharaj berdasarkan presentase dari hasil produksi pajak dipungut setelah panen
• Lembaga keuangan negara (Baitul Maal) Pemberdayaan Dewan Hisbah agar pendapatan negara dan berbagai sumber akan disimpan dalam pos yang terpisah dan dibelanjakan sesuai alokasinya masing-masing. Dewan Hisbah (wilayah al-Hisbah) asean atau wewenang untuk menjalankan amar ma'ruf ketika yang maruf mulai ditinggalkan orang dan mencegah yang munkar ketika mulai dikerjakan orang wewenang wilayah al-hisbah berkaitan dengan pelanggaran esensi dan pelaksanaan ibadah maupun akidah.
4. Apa yang anda ketahui tentang : kitab pertama ekonomi Islam, Dinar dan dirham, dan bait Al mal wa al- tamwil.
JAWAB :
- Kitab pertama ekonomi Islam yaitu berjudul Al-kharaj, Abu Yusuf merupakan fuqah pertama yang memiliki kitab tersebut yang secara khusus membahas masalah ekonomi. Kitabnya yang berjudul Al-kharaj, yang banyak membahas ekonomi publik. Khusunya tentang perpajakan dan peran dalam pembangunan ekonomi. Kitab ini ditulis oleh pemerintahan khalifah harun ar-rasyid untuk pedoman dalam menghimpun pemasukan dan pendapatan negara dari kharaj,ushr,zakat, dan jizyah.
- Secara umum, dinar memiliki arti koin emas seberat 22 karat dengan berat 4,25 gram. Sementara itu, saudara kembarnya adalah dirham yang memiliki koin perak murni dengan berat 2,975 gram. Dilihat dari sejarahnya, baik dinar maupun dirham merupakan mata uang yang digunakan oleh umat Islam pada Khalifah Umar bin Khattab.
- Sedangkan Baitul Mal Wattamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist. Dalam kamus kontemporer Arab-Indonesia, baitul maal diartikan sebagai rumah dana/ harta dan baitul tamwil diartikan sebagai rumah usaha atau rumah pembiayaan.
NAMA : ROBIATUL MAULIDIYA
NIM : 190721100117
KELAS : ES 2B
a. Kebijakan Fiskal
ReplyDeleteAbu Yusuf merupakan ahli fiqih pertama yang mencurahkan perhatiannya pada permasalahan ekonomi.Tema yang sering menjadi sorotan dalam kitabnya terletak pada tanggung jawab ekonomi penguasa terhadap kebutuhan masyarakat,pentingnya keadilan.
Abu Yusuf Menganalisa permasalahan-permasalahan fiskal dan menganjurkan beberapa kebijakan bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
b. Keuangan Publik
Abu Yusuf juga mengungkapkan bahwa uang negara bukan milik khalifah tetapi amanat Allah SWT dan rakyatnya yang harus di jaga dengan penuh tanggung jawab.Kitab Al-Kharaj berusaha membangun sebuah sistem keuangan publik yang sesuai dengan hukum Islam dan persayaratan ekonomi.
Secara umum penerimaan keuangan publik dalam daulah islamiyah menurut Abu Yusuf di klasifikasikan dalam tiga kategori yaitu : (i) Ganimah, (ii) Zakat, (iii) fai’ yang di dalmnya terdapat Jizyah,’Usyr dan Kharaj.
c. Ganimah
Ganimah adalah segala sesuatu yang di kuasai oleh kaum muslim dari harta orang kafir melalui peperangan.Harta tersebut biasanya berupa uang, senjata, barang-barang dagangan, bahan pangan dan lainnya.
d. Zakat
Sebagai salah satu instrumen keuangan negara,zakat tetap menjadi salah satu sumber keuangan negara.Zakat adalah harta yang wajib di keluarkan oleh ummat muslim untuk di berikan kepada orang yang berhak menerimanya.
3. a. Perpajakan
Sebagaimana trend pada masa klasik, masalah perpajakan juga tidak luput dari perhatian al-Mawardi. Menurutnya, penilaian atas Kharaj harus berfariasi sesuai dengan faktor-faktor yang menentukan kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman dan sisitem irigasi.
b. Baitul Mal
Seperti yang telah dikemukakan, al-Mawardi menyatakan bahwa untuk membiayai belanja Negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya, Negara membutuhkan lembaga keuangan Negara (Baitul Mal) yang didirikan secara permanen. Melalui lembaga ini, pendapatan Negara dari berbagai sumber akan disimpan dalam pos yang terpisah dan dibelanjakan sesuai dengan alokasinya masing-masing.
c. Negara dan Aktivitas Ekonomi
Teori keuangan publik selalu terkait dengan peran Negara dalam kehidupan ekonomi. Negara dibutuhkan karena berperan untuk memenuhi kebutuhan kolektif seluruh warga negaranya. Permasalahan inipun tidak luput dari perhatian Negara islam. Al-Mawardi berpendapat bahwa pelaksanaan Imamah (kepemimpinan politik keagamaan) merupakan kekuasaan mutlak (absolut) dan pembentukanya merupakan suatu keharusan demi terpeliharanya agama dan pengelolaan dunia.
4. A. Kitab pertama ekonomi islam,pokok pembahasan mengenai kitab ada beberapa
Delete- Abu yusuf dengan kitab Al-kharaj merupakan kitab pertama yang dirancang untuk menghindari penindasan rakyat. Kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan kekhalifahan islamiyah dan pos pos pengeluaran mereka berdasarkan al-quran dan sunnah
- Al-Syaibani dengan kitabnya al-Kasb mengemukakan kajian mikro ekonomi yang berkisar pada teori kasb (pendapatan) dan sumber-sumber serta pedoman perilaku konsumsi dan produksi.Kitab adalah kitab pertama yang membahas mengenai hal tersebut. Al-Syaibani disebut dr. Al Janidal sebagai perintis ilmu ekonomi dalam islam.
B. Dinar atau dirham menjadi instrumen alternatif yang mulai dilirik banyak investor di Indonesia. Dinar dan dirham berbeda dalam hal materialnya. Dinar adalah kepingan logam emas yang biasa digunakan sebagai alat tukar dalam sistem perdagangan syariah. Satu keping dinar beratnya 1 mithqal, atau setara dengan 1/7 troy ounce. Di Indonesia, koin emas ini setara dengan emas 22 karat, dengan berat 4.25 gram.
Sementara itu, dirham adalah kepingan perak yang juga digunakan dalam transaksi berbasis syariah. Berat 1 mithqal perak setara dengan 1/10 troy ounce. Nilai ini setara dengan berat 2.975 gram perak.
Kedua logam berharga ini telah menjadi alat perdagangan resmi selama berabad-abad lamanya di negara-negara Arab dan Timur Tengah.
C. Baitul Mal wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan yang dioperasionalkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Hal inilah yang menjadikan BMT memiliki peran dan fungsi strategis di tengah sistem keuangan konvensional.
BMT sebagai sebuah lembaga yang bertujuan membantu pengusaha kecil dengan memberikan pembiayaan yang dipergunakan sebagai modal dalam rangka mengembangkan bisnisnya tentu saja harus memperhatikan aspek-aspeh hukum yang menjadi rujukan dalam menjalankan roda operasionalisasinya.
Nama : Abdul Badi'Rifqy
Nim : 190721100166
Kelas : 2A
1. Pada masa Nabi dan sepanjang masa Khulafaur Rasyidin koin mata uang asing dengan berbagai bobot sudah dikenal di Arabia, seperti dinar, sebuah koin emas dan dirham sebuah koin perak. Bobot dinar adalah sama dengan satu mitsqal atau sama dengan dua puluh qirat atau seratus grain barley. Satu mitsqal juga ekuivalen dengan 4,25 gram Bobot dirham tidak seragam. Untuk menghindari kebingungan, Umar menetapkan bahwa dirham perak seberat 14 qirat atau 70 grain barley. Maka rasio antara satu dirham dan satu mithqal adalah tujuh per sepuluh (Sabzwari, 1984).
ReplyDeletePada masa Khalifah Umar bin Khattab, administrasi keuangan kaum muslim didelegasikan kepada orang-orang Persia. Pada saat itu Umar mempekerjakan ahli pembukuan dan akuntan orang Persia dalam jumlah besar untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran uang di baitul maal (keuangan negara). Mereka juga menggunakan satuan dirham untuk membantu meningkatkan sirkulasi uang. Pada masa kekhilafahan Umar juga diterbitkan surat pembayaran cek yang penggunaannya diterima oleh masyarakat. Menurut Al-Yaqubi, Umar mengintruksikan untuk mengimpor sejumlah barang dagangan dari Mesir ke Madinah. Karena barang yang diimpor jumlahnya cukup besar, pendistribusiannya menjadi terhambat. Oleh karena itu, Khalifah Umar menerbitkan sejumlah cek kepada orang-orang yang berhak dan rumah tangga sehingga secara bertahap setiap orang dapat pergi ke bendahara kaum muslimin dan mengumpulkan hartanya. Penggunaan sejumlah cek oleh Khalifa Umar yang diterima oleh publik menunjukkan penggunaanya sebagai alat pembayaran di periode awal Islam (Sadr, 1989).
2. Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M) merupakan seorang fukaha yang sesunggunya lahir di masa Ummayyah, namun mulai berkarya dengan kualitas yang diakui di masa abassiyah[1].
Adapun nama panjang dari Abu yusuf adalah Imam Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-anshari al-jalbi al-Kufi al-Baghdadi. Di panggil al-anshari karena ibunya masih keturunan dari salah seorang sahabat Rasulullah Saw., Sa`ad Al-Anshari. Beliau dilahirkan di kota Kufa. Pada masa kecilnya, Imam Abu Yusuf memiliki ketertarikan yang kuat pada ilmu pengetahuan, terutama pada ilmu hadis. Abu Yusuf menimba berbagai ilmu kepada banyak ulama besar, seperti Abu Muhammad atho bin as-Saib Al-kufi, Pendidikannya dimulai dari belajar hadits dari bebearapa tokoh. Ia juga ahli dalam bidang fiqh, beliau belajar dari seorang guru yang bernama Muhammad Ibnu abdur Rohman bin Abi laila yang lebih di kenal dengan nama Ibn Abi Laila.selam tujuh belas tahun Abu Yusuf tiada henti-hentinya belajar kepada Abu hanifa, iapun terkenal sebagai salah satu murid terkemuka Abu Hanifa.
Pemikiran ekonomi Abu Yusuf tertuang pada karangan terbesarnya yakni kitab al-Kharaj. Kitab ini ditulis untuk merespon permintaan khalifah harun al-Rasyid tentang ketentuan-ketentuan agama Islam yang membahas masalah perpajakan, pengelolaan pendapatan dan pembelanjaan public
Al-Kharaj merupakan kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan daulah islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan kitabullah dan sunnah rasul saw. Dalam kitab ini dijelaskan bagaimana seharusnya sikap penguasa dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga diharapkan paling tidak dalam proses penghimpunan pemasukan bebas dari kecacatan sehingga hasil optimal dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga Negara. Kitab ini dapat digolongkan sebagai fublic finance dalam pengertian ekonomi modern. Pendekatan yang dipakai dalam kitab al-Kharaj sangat pragmatis dan bercorak fiqh. Kitab ini berupaya membangun sebuah system keuangan public yang mudak dilaksanakan yang sesuai dengan hokum islam yang sesuai dengan persyaratan ekonomi. Abu Yusuf dalam kitab ini sering menggunakan ayat-ayat Al Qur’an dan Sunnah Nabi saw serta praktek dari para penguasa saleh terdahulu sebagai acuannya sehingga membuat gagasan-gagasannya relevan dan mantap
Nama : Roelis Elsa SR
Nim : 190721100140
Kelas 2B
PART 1
3. pemikiran ekonomi al-Mawardi tersebut paling tidak pada tiga buah karya tulisannya, yaitu kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industry. Dalam kitab al-hawi, salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga Negara, penerimaan dan pengeluaran Negara, serta Institusi Hibah.
ReplyDelete4. 1). - Kitab pertama ekonomi Islam
Abu hanifa al- nu'man ibn sabt bin zauti,ahli hukum agama islam dilahirkan dikufah pada 699M semasa pemerintahan abu malik bin marwan. Ia meninggalkan banyak karya tulis,ntara lain Al-makharif fi al-fiqh, Al-musnad dan al-fiqh al-akbar. Abu hania menyumbangkan beberapa konsep ekonomi, salah satunya adalah alam, yaitu suatu transaksi diman antara pihak pembeli dan penjual sepakat bla barang yang dikirim setelah dibayar secara lunas pada waktu kontrak yang disepakati.
Dia menyebutkan contoh,murabahah. Dalam murabahah presentase kenikan harga didasarkan kesepakatan antara penjula dan pembeli terhadapharga pembelian yang pembayaran nya yang diangsur. Pengalaman abu hanifa dibidang perdagangan menjadikan beliau dapat menentukan mekanisme yang lebih adil dalam transaksi ini dan transaksi sejenis nya.
- Abu yusuf barang kali merupakan fuqah pertama yang memiliki buku(kitab) yang secara khusus membahas masalah ekonomi. Kitabnya yang berjudul Al-kharaj, banyak membahas ekonomi publik. Khusunya tentang perpajakan dan peran dalam pembangunan ekonomi. Kitab ini ditulis oleh pemerintahan khalifah harun ar-rasyid untui pedoman dalm menghimpun oemasukan dan pendapatan negaradari kharaj,ushr,zakat, dan jizyah. Kitab al-kharaj mencakup berbagai bidang diantara nya: tentang pemerintahan,keuangan negara, pertanahan, perpajakan, dan peradilan.
- Imam Asy Syaibani dalam kitabnya Al kasb, Imam Asy-Syaibani mendefinisikan kerja sebagai aktivitas mencari perolehan harta melalui cara yang halal. Ini menyiratkan bahwa aktivitas kerja dalam islam berbeda dengan definisi kerja pada umumnya.
Dalam ekonomi islam, tidak semua aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa bisa disebut sebagai aktivitas produksi. Hanya aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa yang halal saja yang dapat disebut aktivitas produksi. Berbeda dengan pandangan ekonomi konvensional yang tidak mensyaratkan kehalalan atau keharaman barang yang dihasilkan kedalam indikator aktivitas produksi.
- Yahya Bin Umar dengan nama lengkap Abu Bakar Yahya Bin Uma Bin Yusuf Al Kannani Al Dausi lahir paada tahun 213 H yang besar di Kardova Spanyol, yang merupakan salah satu fuqaha imam maliki. Seperti para cendekiawan terdahulu, ia berkelana ke berbagai negeri untuk menuntut ilmu. Kitab ahkam al suq yang memebahas tentang persoalan ekonomi yang di hasilkan dialektika dengan lingkungannya yang berasal dari benua afrika yang merupakan tempat yang mempunyai institusi pasar yang permanen sejak tahun 155 H.
2). Secara umum pengertian Dinar adalah koin emas seberat 22 karat dengan berat 4,25 gram dan pengertian Dirham adalah koin perak murni dengan berat 2,975 gram. Dinar dan Dirham merupakan mata uang yang digunakan oleh umat Islam pada Khalifat Umar bin Khattab ra.
3.Baitul Mal Wattamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Nama: Alfia Nabilatun Nisa'
Nim.: 190721100116
Kelas: 2A
ReplyDelete4. a. Kitab pertama dalam ekonomi islam adalah Kitab Al-Kasb,hasil karya dari imam Asy-Syaibani. Kitab ini merupakan kitab pertama dalam islam yang secara keseluruhan kmembahas tentang mikroekonomi yang berkutat pada pendapatan dan sumber-sumbernya, serta perilaku produksi dan konsumsi. Sehingga ia disebut-sebut sebagai perintis ekonomi dalam dunia islam. Sesuai dengan namanya yaitu Al-Kasb yang berarti kerja, kitab ini merupakan respon dari Imam Asy-Syaibani terhadap orang-orang yang bersikap zuhud pada masa itu.
b. Secara umum, dinar memiliki arti sebagai koin emas seberat 22 karat dengan berat 4.25 gram. Sementara itu, saudara kembarnya yakni dirham memiliki arti koin perak murni dengan berat 2.975 gram. Dilihat dari sejarahnya, baik dinar maupun dirham merupakan mata uang yang digunakan oleh umat Islam pada Khalifah Umar bin Khattab.
Mengapa emas 22 karat yang dipilih sebagai bahan baku dinar? Hal ini dikarenakan emas dengan karat tersebut kuat secara material sehingga cocok dijadikan mata uang karena sifatnya yang tak mudah rusak. Khalifah Umar ibn Khattab menentukan standar antar keduanya berdasarkan beratnya masing-masing: "7 dinar harus setara dengan 10 dirham."
c. Baitu mal wattamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir dan miskin, yang beroperasi sesuai dengan prinsi” syariah islam yg tata cara beroperasinya mengacu pada ketentuan al-qur’an dan hadis. BMT beroperasi mengikuti ketentuan syariah islam khususnya menyangkut tata cara bermuamalat secara islam. Dalam tata cara bermualat itu dijauhi praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur ribauntuk diisi dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Nama : Nabilah Al Madani (2A)
Nim : 190721100142
1. Kebijakan monoter pada masa awal islam melarang adanya praktik praktik bisnis ilegal(kanz,riba,kalibikali). Menggunakan alat pembayaran berupa dinar dan dirham, serta memberlakukan adanya wesel tagih. Selain itu stabilitas keuangan dikarenakan faktor pemercepat peredaran uang dengan adanya aktivitas ekonomi. Masyarakat menginvestasikan tabungan dengan mengembangkan peluang investasi yang syari dan legal dan mencegah kebocoran penggunaan tabungan untuk tujuan yang tidak islami.
ReplyDeleteMasa sahabat:
A)Abu bakr ash-shidiq:memperhitungkan zakat dengan akurat,sehingga tidak terjadi kelebihan/kekurangan. Kemudian pengumpulan zakat didistribusikan kepada kaum muslimin tanpa ada yang tersisa.
B)Umar bin khattab:mendirikan baitul mal dan dikeluarkan secara bertahap sesuai kebutuhan. Kemudian kebijakan pemilik tanah tetap pada pemiliknya namun membayarkharaj dan jizyah, pengelolaan zakat, pembayaran ushr,sedekah non muslim dan mengklasifikasikan alokasi pendapatan negara
C)Usman bin Affan:mengikuti kebijakan umar, dan membagi bagikan tanah untuk individu dengan tujuan reklamasi.
D)Ali bin Abi thalib:mendistribusikan seliruh dana baitul mal di madinah,basrah,dan kufah. Mendistribusikan pajak tahunan sesuai kebijakan umar. Pemerataan distribusi yang dihitung perminggu, dibagikan tiap hari kamis dan memulai perhitungan awal di hari sabtu.
2.Yaqub bin ibrahim bin habib bin khunais bin saad al anshori aljalbi alkufi al baghdadi/ abu yusuf adalah pemikir ekonom yang lahir di kufah 113 H dan pernah menjabat sebagai qadi alqudhah pada masa khalifah harun alrasyid. Beliau menghasilkan bnyak karya dan yang terkenal adalah al kharaj. Pemikirannya cenderung memaparkan berbagai pemikiran ekonomi dengan analisis qiyas. Kekuatan pikirannya adalah keuangan publik seperti pajak. Selain itu ia juga memberi pandangan seputar mekanisme pasar dan harga.
-kitab al kharaj berisi tentang perintah dan jawaban dari pertanyaan khalifah harun alrasyid tentang perpajakan. Alkhraj adalah buku petunjuk administratif baitul mal sehingga di dalamnya juga membahas berbagai sumber pendapatan negara disertai cara pengumpulan dan pendistribusian sesuai syariat islam berdasarkan dalil aqli dan naqli.
Nafisa Alyana
2A
190721100160
3. -Kitab adab addunya wa addin:memaparkan tentang perilaku seorang muslim serta 4jenis mata pencaharian utama,pertanian,peternakan,industri
Delete-kitab alhawi: salah satu bagiannya membahas mudhorobah dalam berbagai madzab
-kitab ahkam alshulthaniyyah: banyak menguraikan tentang sistem pemerintahan dan administrasi negara islam
4.-Kitab pertama ekonomi Islam yaitu Al-Kasb karya utama dari Al-Syaibani yang didalamnya itu berisi dimana bekerja itu identik dengan aktivitas produksi,yang menghasilkan nilai guna dari sebuah produk.Sedangkan dalam Islam itu bisa dikatakan produksi apabila barang dan jasa yang dihasilkan itu memiliki nilai guna dan mengandung kemaslahatan dan dilihat juga terkait keharaman dan kehalalannya.
Karena pada dasarnya itu memiliki kedudukan yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia,namun bekerja juga bukan bukan semata-mata karena kebutuhan semata melainkan juga karena mencari Ridho Allah SWT.didalam kitabnya Al-Syaibani juga mengatakan bahwa bekerja itu wajib ,sebagaimana kita berwudhu ketika hendak melaksanakan sholat.Singkatnya,segala sesuatu yang dilakukan dan ada manfaatnya itu dikatakan bekerja,termasuk kebaikan ataupun manfaat untuk dirinya sendiri.Kerja itu merupakan hal penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Allah telah menjadikan dunia ini dengan berbagai ciptaannya dan menjadikan manusia sebagai Khalifah di muka bumi ini.
-dinar dan dirham.
Keduanya merupakan koin yang terbuat dari emas dan perak.Namun pengertian dinar secara umumnya adalah koin emas seberat 22 karat dengan berat 4.25 gram sedangkan dirham itu koin emas murni dengan berat 2.975 gram.di Negara timur tengah,Dinar dan dirham itu sudah dikenal sebagai alat tukar resmi selama berabad-abad.
-Baitul mal wa tamsil
Pengertian secara umunya yaitu lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang berfungsi sebagai berikut:
•Baitul Tamwil(Rumah pengembangan harta)bertugas melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi
•Baitul maal(Rumah harta)menerima titipan dana zakat,infak dan sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.Baitu mal disebut juga dengan koperasi syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya.Baitul mal juga memiliki dua peran ganda yaitu fungsi sosial dan fungsi komersial.
Nafisa Alyana
2A
190721100160
1. kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan islam dan pada masa sahabat ialah sebagai langkah awal, islam memiliki pandangan yang khas mengenai sistem moneter. Sistem moneter adalah sekumpulan kaedah pengadaan dan pengaturan keuangan dalam suatu negara. Jadi (1) islam mengharamkan untuk menimbun (al kans) emas dan perak, larangan itu tertuju pada penimbunan emas dan perak sebagai alat tukar. (2) islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum yang baku. (3) Rasulullah SAW telah menetapkan emas dan perak sebagai mata uang. (4) ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang maka Allah SWT telah mewajibkan zakat tersebut untuk emas dan perak. (5) ketika islam menetapkan pertukaran uang (sharf) islam menetapkan uang dalam bentuk emas dan perak. Jadi kondisi moneter bangsa Arab pada awal pemerintahan islam menggunakan standar mata uang dinar, emas dan perak.
ReplyDelete2. Ya'qub bin ibrahim bin habib bin khunais bin sa'ad al-anshari al-jalbi al-kufi al baghdadi atau yang lebih di kenal dengan sebutan Abu Yusuf, lahir di kufah pada tahun 113H (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182H (798 M). Ia masih mempunyai hubungan darah dengan salah satu seorang sahabat Rasulullah SAW. Sa'ad al-anshari keluarganya sendiri bukan berasal dari lingkungan berada, namun ia sangat mempunyai niat yang sangat kuat terhadap ilmu pengetahuan, sehingga Abu Yusuf menimba ilmu kepada banyak ulama' besar. Salah satu karya Abu Yusuf yang sangat monumental adalah kitab al-kharaj (buku tentang perpajakan). Pemikiran ekonomi Abu Yusuf pada kitab al-kharaj adalah mewujudkan al-maslahah al-ammah. Kekuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah dalam masalah keuangan publik, dengan daya observasi dan analisisnya yang tinggi. Abu Yusuf menguraikan masalah keuangan dan menunjukkan beberapa kebijakan yang harus di adopsi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
3. Tiga buah karya tulis al Mawardi yaitu; kitab adab ad-dunya wa ad-din, al-hawi, al-ahkam as-suthaniyah. Dalam kitab adab ad- dunya WA ad-din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seseorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama yaitu; pertanian, peternakan, perdagangan, dan industri. Dalam kitab al-Hawi di salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang mudharabah dalam pandangan berbagai madzhab. Dalam kitab al-Ahkam as-Sulthaniyah ia banyak menguraikan tentang sistem pemerintahan dan administrasi negara Islam, seperti gak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga negara penerimaan dan pengeluaran negara, serta institusi hisbah.
4. Kitab pertama ekonomi islam yang diketahui ialah bagaimana sejarah perekonomian umat islam pada masa awal pemerintahan Rasulullah hingga khulafaur Rasyidin yaitu kitab al-kharaj karya abu Yusuf.
Sedangkan Dinar Dan Dirham ialah yang pada kondisi moneter bangsa Arab menggunakan dinar dan dirham sebagai alat tukar (mata uang). Dinar adalah kiin emas dan sedangkan Dirham adalah koin perak murni.
Vaitul mall WA at tamwil atau yang sering kita dengar dengan sebutan BMT yaitu merupakan lembaga keuangan mikro berbasis syari'ah (islam)
Nama: Latifah
Nim: 190721100231
Kelas: Ekonomi Syari'ah 2A
ReplyDelete3. imamah (Kepemimpinan)
Pada bagian awal dari kitabnya al-Mawardi menyebutkan bahwa imamah/ kekhilafahan dibentuk untuk menggantikan posisi kenabian dalam mengurus urusan agama dan mengatur kehidupan dunia
Tentang Wazir
Al-Mawardi membagi wazir menjadi dua bentuk, pertama wazir tafwidh, yaitu wazir yang memiliki kekuasaan luas memutuskan berbagai kebijaksanaan kenegaraan. Ia juga merupakan koordinator kepala-kepala departeman. Wazir ini dapat dikatakan sebagai Perdana Menteri. Karena besarnya kekuasaan wazir tawfidh ini, maka orang yang menduduki jabatan ini merupakan orang-orang kepercayaan khalifah. Kedua, wazir tanfidz, yaitu wazir yang hanya bertugas sebagai pelaksana kebijaksanaan yang digariskan oleh wazir tawfidh. Ia tidak berwenang menentukan kebijaksanaan sendiri
Teori Kontrak Sosial
Suatu hal yang menarik dari gagasan ketatanegaraan Mawardi adalah hubungan antara Ahl al-‘Aqdi wa al-Halli atau Ahl al-Ikhtiyar dan imam atau kepala negara itu merupakan hubungan antara dua pihak peserta kontrak sosial atau perjanjian atas dasar sukarela, satu kontrak atau persetujuan yang melahirkan kewajiban dan hak bagi kedua belah pihak atas dasar timbal balik.
4. Kitab ekonomi pertama yakni kitab al kharaj, seperti nomor 2 tadi. Kitab al kharaj yakni kitab dari Abu yusuf. Al-Kharaj merupakan kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan daulah islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan kitabullah dan sunnah rasul saw.
Dinar berasal dari kata Denarius (Romawi Timur) dan dirham berasal dari kata Drachma (Persia). Menurut hukum islam uang dinar yang dipergunakan adalah setara 4,25 gram emas 22 karat dengan diameter 23 milimeter. Standar ini telah ditetapkan pada masa Rasulullah dan dipergunakan oleh World Islamic Trading Organization (WITO) hingga saat ini. Sedangkan uang Dihram setara dengan 2.975 gram perak murni. Dinar dan Dirham adalah mata uang yang berfungsi sebagai alat tukar baik sebelum datangnya islam maupun sesudahnya
Dinar dan dirham adalah standar ukuran yang dibayarkan sebagai pertukaran komoditas dan jasa. Keduanya adalah unit hitungan yang memiliki kekuatan pada bendanya bukan pada perbandingan dengan komoditas atau jasa, karena segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga pada keduanya
Bait al mal wa al-tamwil
Baitul Mal Wattamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist.
Nama : Roelis Elsa SR
Nim : 190721100140
Kelas 2B
PART 2
NAMA : UMI QURROTUL AINI
ReplyDeleteNIM : 190721100103
KELAS ES 2B
Mata Kuliah : SPEI
1. Kebijaakan moneter pada masa sahabat
Masa kekhalifahan Abu Bakar As Shidiq
Adapun langkah-langkah yang dilakukan Abu Bakar dalam menyempurnakan perekonomian pada saat itu adalah:
• Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat.
• Perkembangan pembangunan Baitul Maal dan penanggung jawab Baitul Maal (Abu Ubaidah).
• Menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal.
• Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak.
Masa Kekhalifahan Umar bin Khatab Al-Faruqi
Adapun kontribusi yang diberikan Umar untuk mengembangkan ekonomi Islam pada masa ini adalah :
• Reorganisasi Baitul maal, dengan mendirikan Diwan Islam yang pertama yang disebut dengan al-Divan (sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiunan dan tunjangan-tunjangan lainnya).
• Pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya.
• Diversifikasi terhadap objek zakat (zakat terhadap karet disemenanjung Yaman), tarif zakat (misalnya, mengenakan dasar advalorem, satu dirham untuk 40 dirham).
• Pengembanga Ushr (pajak) pertanian (misalnya, pembebanan sepersepuluh hasil pertanian).
• Undang-undang perubahan pemilikan tanah (Land reform)
• Pengelompokan pendapatan Negara dalam 4 bagian yaitu:
SUMBER PENDAPATAN PENGELUARAN
Zakat dan Ushr Pendistribusian untuk local, jika berlebihan disimpan.
Khums dan Shadaqah Fakir miskin dan kesejahteraan
Kharaj, Fay, Jizyah, Ushr, Sewa tetap Dana pensiun, dana pinjaman (Allowance).
Pendapatan dari semua sumber Pekerja, pemeliharaan anak terlantar dan dana sosial.
Masa Kekhalifahan Usman bin Affan
Hal-hal yang dilakukan Usman pada masa kepemimpinannya adalah :
• Pembangunan pengairan
• Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan
• Pembangunan gedung pengadilan, guna penegakan hukum
• Kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan pada masa Umar dari 9 juta menjadi 50 juta dirham
• Selama enam tahun terakhir dari pemerintahan Usman situasi politik Negara sangat kacau. Kepercayaan terhadap pemerintahan Usman mulai berkurang dan puncaknya rumah Usman dikepung dan beliau dibunuh dalam usia 82 tahun.
Masa Kekhalifahan Ali bin Ali Thalib
Beberapa perubahan kebijaksanaan yang dilakukan pada masa khalifah Ali antara lain:
• Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan.
• Pengeluaran angkatan laut dihilangkan
• Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
UMI QURROTUL AINI (190721100103) 2B
Abu Yusuf adalah orang pertama yang menentukan kitab Mazhab Hanafi dan menyebarluaskan ajaran gurunya itu. Karena hubungan baik beliau dengan beberapa negara, dalam penyebarannya, Mazhab Hanafi mudah diterima oleh banyak orang. Daerah-daerah yang menganut Mazhab Hanafi diantara yaitu Mesir dan Pakistan.
DeleteDalam salah satu karyanya yang terkenal yaitu kitab Al kharaj yang membahas mengenai perpajakan dan mekanisme pasar, beliau mendapat perintah langsung dari Khalifah Harun Ar-Rasyid untuk mempersiapkan buku yang komprehensif yang dapat digunakan sebagai petunjuk pengumpulan pajak sah yang dirancang untuk tujuan menghindari penindasan terhadap rakyat.
Di dalam kitab al-kharaj membahas mengenai bagaimana membangun sebuah sistem keuangan publik yang sesuai dengan hukum Islam dan persyaratan ekonomi. Di dalamnya dijelaskan tentang bagaimana seharusnya seorang penguasa bersikap dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga dalam prosesnya tersebut bebas dari kecacatan dan hasilnya optimal agar dapat direalisasikan bagi kemaslahatan negara.
Abu Yusuf juga menjelaskan tentang pengaturan keuangan publik, dimana menurutnya "uang negara bukan milik Khalifah, melainkan sebuah amanat Allah SWT dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab". Selain itu, dalam hal perpajakan abu Yusuf berpendapat bahwa "pajak yang diperoleh dari laba milik negara dapat ditarik kembali jika lahan itu tidak digarap selama tiga tahun dan boleh diberikan kepada orang lain agar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Mengenai penamaan Al kharaj pada kitab ini karena alasan di dalamnya memuat persoalan pajak, juga persoalan pajak jizyah dimana kaum non muslim wajib membayar jizyah. Namun jika mereka meninggal dunia, pajak tersebut tidak boleh dibayar oleh ahli warisnya. Sementara bagi kaum muslimin yang ikut berperang maka mereka tidak dibebankan membayar jizyah. Dan besaran jizyah pun disesuaikan, untuk golongan kaya 4 Dinar, golongan menengah 2 Dinar lalu golongan miskin 1 Dinar.
Ini bertujuan agar pajak tidak memberatkan rakyat. Abu Hanifah juga lebih menyetujui apabila negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap ketimbang menarik sewa dari lahan pertanian. Dalam hal pajak ini, beliau meletakkan prinsip-prinsip yang jelas yang kemudian dikenal dengan canous of taxation. Istilah inilah yang kemudian dikenal oleh para ekonom hingga berabad-abad lamanya.
Nama: Nensy Dwi Saputri
ReplyDeleteNIM: 190721100209
Kelas: Ekonomi Syariah/2 B
1. Peletakan dasar-dasar sistem keuangan (moneter negara yang dilakukan pada awal pemerintahan Islam, pengelolaannya diserahkan kepada lembaga Baitul Maal Dampak kebijakan moneter ini yaitu tanya permintaan Agregate Demand masyarakat setelah hijrah ke Madinah dengan mempersaudarakan muhajirin dan Anshar Sedangkan pada masa Khulafaur Rasyidin pada masa Abu Bakar yakni perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat dan baitul maal, menerapkan konsep balance budget policy pada Baitul Maal. Pada masa Umar Bin Khattab yaitu diversikan terhadap objek zakat, dan tarif zakat pengembangan ushr (pajak) pertanian, stabilitas nilai tukar emas dan perak terhadap mata uang dinar dan dirham Pada masa Utsman Bin Affan seperti pembangunan perairan, pembangunan gedung pengadilan pembentukan organisasi kepolisian. Sedangkan masa Ali Bin Abi Thalib yaitu pendistribusian pendapatan Baitul Maal berbeda pada masa Umar, pengetatan anggaran, pengeluaran angkatan laut dan mencetak mata uang sendiri atas nama Islam.
2. Abu Yusuf memiliki nama lengkap Ya'qub Bin Ibrahim dan Habib Bin Khunais Sa'ad Al Anshar Al-Jalbi Al Kufi Al-Baghdadi. Beliau merupakan seorang qadhi di masa pemerintahan Harun Al-Rasyid (Dinasti Abbasiyah). Beliau memiliki salah satu kitab terkenal yakni kitab Al-Kharaj (perpajakan)., Pemikiran ekonomi yang beliau kemukakan
• Mengenal negara dan aktivitas ekonomi. Menurut beliau tugas utama penguasa adalah mewujudkan serta menjamin kesejahteraan rakyatnya Beliau juga menekankan pentingnya kesejahteraan umum rakyat
• Mengenal perpajakan Dalam perpajakan, beliau menyarankan penggunaan sistem muqasammah (proporsional tax) darn pada sistem misahah 9 fixed tax). Dalam administrasi kharaj, beliau menolak praktik taqbil (qabalah) yalutu pengumpulan pajak dan penduduk lokal, mengajukan diri kepada penguasa untuk tanggung Jawab untuk memungut dan menghimpun kharaj di wilayahnya.
• Mengenai keuangan publik Beliau berpendapat penerimaan negara dalam daulah islamiyah yaitu ghimmah, sedekah, dan harta fa'i jizyah, ushr, dan kharaj). Dalam mekanisme harga, beliau berpendapat bahwasanya dapat saja harga harga tetap mahal ketika persediaan barang melimpah sementara barang akan murah walaupun persediaan berkurang.
3. Pemikiran ekonomi Al-Mawardi tersebar pada 3 kitab karya tulisannya yaitu kitab Adab ad-dunya wa ad Din, Al Hawi danAl Ahkam. Beitikut ini beberapa pemikiran ekonomi Al-Mawardi yang berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi islam:
Delete• Negara dan Aktivitas Ekonomi
Pelaksanaan imamah (kepemimpinan politik keagamaan) merupakan kekuasaan mutlak dan pembentukannya suatu keharusan Al-Mawardi memperbolehkan pinjaman dengan syarat untuk memenuhi pembiayaan negara yang telah ditetapkan
• Perpajakan Kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman, dansistem irigasi sebagai faktor yang sangat penting dalam penilaian pajak
a. Metode Misahah
Penetapan pajak berdasarkan ukuran tanah terlepas tanah tersebut ditanami tidak selama masih bisa ditanami
b. Metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja
C. Metode musaqah
penetapan kharaj berdasarkan presentase dari hasil produksi pajak dipungut setelah panen
• Lembaga keuangan negara (Baitul Maal) Pemberdayaan Dewan Hisbah agar pendapatan negara dan berbagai sumber akan disimpan dalam pos yang terpisah dan dibelanjakan sesuai alokasinya masing-masing. Dewan Hisbah (wilayah al-Hisbah) asean atau wewenang untuk menjalankan amar ma'ruf ketika yang maruf mulai ditinggalkan orang dan mencegah yang munkar ketika mulai sikerjakan orang Wewenang wilayah al-hisbah berkaitan dengan pelanggaran esensi dan pelaksanaan ibadah maupun akidah
4. 1. Kitab pertanian ekonomi islam adalah kitab Al-Kasb hasil karya Imam Asy-Syaiban. Kitab tersebut banyak dirujuk dalam pemikiran Islam Kitab ini adalh kitab pertama dalam Islam yang membahas keseluruhan mikroekonomi yang berkutat pada pendapatan dan sumbernya serta perilaku produksi dan konsumsi.
2. Dinar adalah mata uang berbahan dasar emas, sedangkan dirham berbahan dasar perak Standar pertukaran yang ditetapkan Umar bin Khattab yaitu 7 dinar harus setara dengan 10 dirham. Sedangkan menurut ibnu khaldun (bapak ekonomi islam) menyatakan dalm bukunya al muqaddimah Berat (dalam emas murni) dan dinar adalah 72 biji gandum habbah syair (Bariay) ukuran sedang dan dipotong kedua ujungnya yang memeanjang". Mata uang dinar dan dirham umat muslin secara resmi dicetak pada masa Abdul Malik bin Marwan (salah satu khalifah Bani Umayyah) tahun 75H
3. Bait al mal wa al-tamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri dengan kegiatan mengembangkan usaha usaha produktif dan investasi dalm meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil. Keberadaan BMT dipandang sebagai fungsi
•Media penyalur pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf, dil
•Sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga keuangan
NAMA:MUHAMMAD PONDI
ReplyDeleteNIM:190721100210
KELAS:2A ES
(1).Kebijakan Moneter Islam
Sebagai langkah awal, Islam memiliki pandangan yang khas mengenai
sistem moneter. Syaikh Abdul Qodim Zallum Ekonomi Syari’ah
bukan Opsi tapi Solusi mengatakan bahwa sistem moneter adalah
sekumpulan kaedah pengadaan dan pengaturan keuangan dalam suatu
negara, yang paling penting dalam setiap keuangan adalah penentuan
dasar keuangan dimana kesatuan itu dinisbahkan seluruh nilai-nilai
berbagai mata uang lain. Apabila satuan dasar keuangan itu adalah emas,
maka sistem keuangan dinamakan sistem uang emas. Apabila satuan
dasarnya perak, maka dinamakan sistem uang perak. Syaikh Taqiyuddin
An-Nabhani (2009, hlm. 298-303) mengatakan Islam telah memberikan
kebebasan kepada manusia untuk melakukaan pertukaran dengan
mempergunakan apa saja yang ia sukai. Hanya saja pertukaran barang
dengan satuan uang tertentu itu telah ditunjukkan oleh Islam dengan
satuan moneter. Islam telah menetapkan bagi kaum muslimin kepada
jenis tertentu yaitu emas dan perak.
(2).2.. Abu yusuf ya'qub ibn Ibrahim ibn Habib ibn Khunais ibn Sa'ad al-Anshârî al-Jalbi al-Kûfî al-Baghdâdî. Dia lahir di Kûfah, sebuah kota di Irak pada tahun 731 M (113 H) dan wafat pada tahun 798 M (182 H) dalam usia 63 tahun. Nisbah al-Anshâri diperoleh karena masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kaum Anshâr, Madînah. Bapaknya sendiri berasal dari kabilah Bujailah. Abû Yûsuf al-Kûfi (w. 182 H) berasal dari keluarga sederhana dan tumbuh kembang di Kûfah, yang pada masanya merupakan pusat peradaban Islam sehingga banyak cendekiawan Muslim yang terlibat di sana.
Prinsip dasar pemikiran Abu Yusuf tentang ekonomi adalah bahwa semua kekayaan yang dikumpulkan dan dikelola oleh khalifah adalah amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Semua kebijakan negara harus mengedepankan aspek kepentingan rakyat seluas-luasnya. Dalam konsep keuangan publik, penerimaan negara menurut Abu Yusuf dapat diklasifikasin dalam tiga kategori utama, yaitu (1) Ghanimah, (2) Shadakah, (3) harta fay yang didalamnya termasuk jizyah, ‘usyur dan kharaj. Konsep ekonomi Abu Yusuf lainnya adalah tentang mekanisme pasar. Ia bependapat bahwa naik turunnya harga suatu barang tidak selamanya ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran
(3). Pemikiran Ekonomi
Ada Tiga Karya tulis dari Al Mawardi,adapun karyanya adalah sebagai berikut:
1. Kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din : di paparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama,yaitu pertanian, peternakan,perdagangan dan industri.
2. Kitab Al-Hawi : dalam salah satu bagian kitab Al Mawardi secara khusus membahas tentang mudhorobah dalam pandangan berbagai madzhab.
3. Kitab al Ahkam as- Sulthaniyyah : Banyak menguraikan tentang sistem pemerintahan dan administrasi negara islam,seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyat, berbagai lembaga negara,penerimaan dan pengeluaran negara serta institusi hisbah.
(4).a.Tentang pemerintah / Khalifah adalah wakil Allah di bumi untuk melaksanakan perintah-Nya. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat. Abu Yusuf menyusun sebuah kaidah figh yang sangat populer, yaitu Tasarruf al-Imam Ala Ra'iyyah Manutun Bi al-Maslahah (setiap tindakan pemerintah yang berkaitan dengan rakyat senantiasa terkait dengan kemaslahatan mereka
b. Dirham merupakan koin yang terbuat logam emas sedangkan dinar merupakan koin yang terbuat dari logam perak. Di negara-negara Timur Tengah, Dinar dan dirham sudah dikenal sebagai alat tukar yang resmi selama berabad-abad di. Ini merupakan warisan dari agama Islam.
c. Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau disebut juga dengan “Koperasi Syariah”, merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro. BMT terdiri dari dua istilah, yaitu
A. Dalam kitab al ahkam al sultaniyah, Al-Mawardi menyatakan bahwa untuk menjamin pendistribusian harta Baitul Mal berjalan lancar dan tepat sasaran, negara harus memberdayakan Dewan Hisbah semaksimal mungkinn. Dalam hal ini, salah satu fungsi mustasib adalah memperhatikan kebutuhan publik serta merekomendasikan pengadaan proyek kesejahteraan bagi masyarakat umum .
DeleteB.Menurut Al-Mawardi zakat harus di distribusikan di wilayah tempat yang diambil, jika hendak mengalihkan zakatnya ke wilayah lain maka dengan syarat golongan mustahik zakat di wilayah tersebut telah menerimanya secara memadai. Kalau terdapat surplus maka wilayah yang berhak menerimanya adalab wilayah yang dekat dengan tempat yang di ambil
C. Dalam bukunya Al-Ahkam al Sulthaniyyah menjelaskan pajak (kharaj) adalah punggutan yang harus dibayar atas tanah Tentang pajak ini tidak ada nash sendiri dalamAl-Qur’an. Pemerintah wajib memunggut pajak jika dalam kondisi negara yang membutuhkan
3. Pada masa khalifah Utsman bin Affan
ReplyDeletePada masa khalifah Usman bin Affan sudah ada mata uang yang bertuliskan Bismillah, Barakah,
Bismillah Rabbi, Allah dan Muhammad dengan jenis tulisan Kufi. Bahkan Usman memperlakukan
kaum Muhajirin tidak seperti pada masa Umar yang tidak boleh berpindah-pindah. Kaum Muhajirin
diperbolehkan berpindah-pindah di segenap imperium yang tadinya dilarang, dan memperoleh
kekayaan yang cukup berlimpah dan menikmati kesenangan. Hidup serba mudah daripada di masa
Umar yang harus menahan diri.
4. Pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan dan administrasi umum dan masalahmasalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang
ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith, dimana surat tersebut mendeskripsikan tugas kewajiban
dan tanggung jawab penguasa menyusun prioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan,
kontrol terhadap penjabat tinggi dan staff, menguraikan pendapat pegawai administrasi dan
pengadaan bendahara. Kebijakan pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib yaitu pendistribusian seluruh
pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan,
pengeluaran angkatan laut dihilangkan dan adanya kebijakan pengetatan anggaran.
Nomor 2
Nama lengkapnya adalah Abû Yûsuf Ya’qûb ibn Ibrâhîm ibn Habîb ibn Khunais ibn Sa’ad al-Anshârî alJalbi al-Kûfî al-Baghdâdî. Beliau lahir di Kûfah, sebuah kota di Irak pada tahun 731 M (113 H) dan
wafat pada tahun 798 M (182 H) dalam usia 63 tahun. Nisbah al-Anshâri diperoleh karena ibunya
masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kaum Anshâr, Madînah. Bapaknya sendiri berasal dari
kabilah Bujailah. Abû Yûsuf al-Kûfi (w. 182 H) berasal dari keluarga sederhana dan tumbuh kembang
di Kûfah, yang pada masanya merupakan pusat peradaban Islam sehingga banyak cendekiawan
Muslim yang berkumpul di sana, salah satunya adalah Imam Abû Hanîfah (w. 148 H) dan Abû Yûsuf
(w. 182 H) sendiri tercatat sebagai salah satu santrinya. Salah satu karya abu yusuf yang
monumental adalah kitab Al-Kharaj, kitab al-Kharrâj menjelaskan tentang hukum perpajakan dan
cukai dan ditulis atas permintaan langsung dari Khalîfah Harûn al-Râsyîd, sebagai kitab pedoman
dalam menghimpun pemasukan dan pendapatan negara yang berasal dari kharrâj, ‘usyr dan jizyah.
Kitab ini sekaligus merupakan kitab panduan tata kelola keuangan negara yang pertama sebelum
Yahya Ibn Adam Al-Qurasyi (w. 203 H). Kitab al-Kharrâj merupakan jawaban dari beberapa masalah
yang diajukan oleh Khalifah Harûn al-Rasyîd dan beberapa di antaranya adalah masalah yang dibuat
sendiri oleh Abû Yûsuf. Di awal muqaddimahnya, Abû Yûsuf menegaskan:
أن أمير الزمنين أيده هللا تعالى سألني أن اضع كتابا جامعا يعمل به في جباية الخراج العشور والصدقات والجوالي وغير ذلك مما يجب
عليه النظر فيه والعمل به وإنما أراد بذلك رفع الظلم عن رعيته والصالح ألمرهم
Artinya: “Sesungguhnya Amirul Mukminin - semoga Allah SWT meneguhkannya – telah memintaku
untuk menyusun sebuah kitab kumpulan pedoman aplikatif penerapan al-kharaj, al’usyur, shadaqat,
jawâli dan semacamnya, yang memuat hal-hal yang wajib untuk diperhatikan dan terapkan. Khalifah
menghendaki penyusunan ini guna menghindari tindakan al-dhulm terhadap rakyatnya dan
mengupayakan reformasi terhadap urusan mereka.” (Abû Yûsuf, Kitab Al-Kharrâj li al-Qâdli Abû
Yûsuf Ya’qûb ibn Ibrâhîm Shâhib al-Imâm Abî Hanîfah, Beirut: Dâr al-Ma’rifah li al-Thabâ’ah wa alNasyr, 1979: 3).
1. Kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan Islam
ReplyDeleteSejak awal dalam pemerintahan Islam, kebijakan moneter merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syari’ah termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan intelektual, kekayaan dan kepemilikan. Kebijakan moneter pada dasarnya adalah kebijakan yang digunakan oleh Pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar. Oleh karena itu, kontribusi kebijakan moneter terhadap stabilitas harga sangat penting untuk menekan tingkat inflasi. Pertumbuhan jumlah uang yang beredar sebaiknya mengikuti pertumbuhan ekonomi, sehingga secara tidak langsung dapat menekan tingkat pengangguran. Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro.
Kebijakan moneter masa sahabat
a.Abu bakar as-Siddiq
• perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat.
• menerapkan konsep balance budget policy pada Baitul Mal.
b. Umar bin Khattab
• reorganisasi Baitul Mal dengan mendirikan Diwan Islam (al-Divan).
• membelanjakan sesuai dengan prinsip al-Quran.
c.Utsman bin Affan
• pembangunan perairan dan meningkatkan dana pensiun.
d.Ali bin Abi Thalib
• mencetak mata uang sendiri atas nama pemerintah Islam.
2. Nama lengkapnya adalah Abû Yûsuf Ya’qûb ibn Ibrâhîm ibn Habîb ibn Khunais ibn Sa’ad al-Anshârî al-Jalbi al-Kûfî al-Baghdâdî. Beliau lahir di Kûfah, sebuah kota di Irak pada tahun 731 M (113 H) dan wafat pada tahun 798 M (182 H) dalam usia 63 tahun. Nisbah al-Anshâri diperoleh karena ibunya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kaum Anshâr, Madînah. Bapaknya sendiri berasal dari kabilah Bujailah. Abû Yûsuf al-Kûfi (w. 182 H) berasal dari keluarga sederhana dan tumbuh kembang di Kûfah, yang pada masanya merupakan pusat peradaban Islam sehingga banyak cendekiawan Muslim yang berkumpul di sana. Salah satu karya abu yusuf yang monumental adalah kitab Al-Kharaj, kitab al-Kharrâj menjelaskan tentang hukum perpajakan dan cukai dan ditulis atas permintaan langsung dari Khalîfah Harûn al-Râsyîd, sebagai kitab pedoman dalam menghimpun pemasukan dan pendapatan negara yang berasal dari kharrâj, ‘usyr dan jizyah. Kitab ini sekaligus merupakan kitab panduan tata kelola keuangan negara yang pertama sebelum Yahya Ibn Adam Al-Qurasyi (w. 203 H). Kitab al-Kharrâj merupakan jawaban dari beberapa masalah yang diajukan oleh Khalifah Harûn al-Rasyîd dan beberapa di antaranya adalah masalah yang dibuat sendiri oleh Abû Yûsuf
3. Pada dasarnya, pemikiran ekonomi al-Mawardi tersebut paling tidak pada tiga buah karya tulisannya, yaitu kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industry. Dalam kitab al-hawi, salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga Negara, penerimaan dan pengeluaran Negara, serta Institusi Hibah.
4. 1. Kitab pertama ekonomi islam: kitab yang pertama membahas tentang ekonomi islam yaitu al-kharaj karya abu yusuf. 2. Dinar dan dirham; dinar adalah kepingan logam emas yang biasa di gunakan sbagai alat tukar dalam perdagangan syariah, 1 keping beratnya 1 mitsqal/4,25 gr emas, sedangak dirham adalah kepingan perak yang juga di gunakan dalam transaksi berbasis syariah. 1 keping beratnya 1 mitsqal/ 2,975 gr perak. 3. Bait al mal wa al-tamwil merupakan lrmbaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggota dan biasanya beroprasi dalam skala mikro.
Nama : Azim Izzul khaq
Nim: 190721100080
Kelas : 2B (Ekonomi Syariah)
1. Kondisi moneter bangsa Arab pada awal Pemerintahan Islam menggunakan standar mata uang Dinar emas Hercules, Bizantium dan Dirham perak Dinasti Sasanit. dari Irak dan sebagian mata uang bangsa Himyar Yaman. Tatkala Rasulullah SAW dianggkat sebagai Nabi dan Rasul Allah SWT, beliau menetapkan sistem moneter tersebut apa yang sudah menjadi tradisi penduduk Makkah, dan beliau juga memerintahkan penduduk Madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk Makkah ketika bertransaksi ekonomi menggunkan Dirham dalam jumlah bilangan bukan ukuran timbangan. Pada awal pemerintahan Islam terjadi peristiwa yaitu peredaran uang terlalu tinggi salah satu penyebabnya yaitu terjadinya defisit anggaran yang ditutup dengan pinjaman. Karena itu agar kebijakan moneter menjadi lebih efektif, perlu kordinasi antara kebijakan moneter dan fiskal untuk mewujutkan tujuan-tujuan nasional. Pada awal pemerintahan Islam sistem pengelolaan moneter diserahkan kepada baitul mall. Didalam pengelolaan moneter awal Pemerintah Islam mengalokasikan dana untuk pemyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan inprastruktur, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Seluruh alokasi dana baitul mall tersebut mempunyai dampak terhadap pertumbuhan ekonomi baik secara langsung atau tidak, seperti alokasi untuk penyebaran Islam yang berdampak terhadap kenaikan Agregate Demaand sekaligus Agregate Supply.
Delete1.Bagaimanakah kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan Islam dan pada masa sahabat ?
ReplyDeleteJawab :
A.Kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan Islam
Sejak awal dalam pemerintahan Islam, kebijakan moneter merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syari’ah termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan intelektual, kekayaan dan kepemilikan. Kebijakan moneter pada dasarnya adalah kebijakan yang digunakan oleh Pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar. Oleh karena itu, kontribusi kebijakan moneter terhadap stabilitas harga sangat penting untuk menekan tingkat inflasi. Pertumbuhan jumlah uang yang beredar sebaiknya mengikuti pertumbuhan ekonomi, sehingga secara tidak langsung dapat menekan tingkat pengangguran. Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro. Kondisi moneter bangsa Arab pada awal Pemerintahan Islam menggunakan standar mata uang Dinar emas Hercules, Bizantium dan Dirham perak Dinasti Sasanit. dari Irak dan sebagian mata uang bangsa Himyar Yaman. Tatkala Rasulullah SAW dianggkat sebagai Nabi dan Rasul Allah SWT, beliau menetapkan sistem moneter tersebut apa yang sudah menjadi tradisi penduduk Makkah, dan beliau juga memerintahkan penduduk Madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk Makkah ketika bertransaksi ekonomi menggunkan Dirham dalam jumlah bilangan bukan ukuran timbangan. Pada awal pemerintahan Islam terjadi peristiwa yaitu peredaran uang terlalu tinggi salah satu penyebabnya yaitu terjadinya defisit anggaran yang ditutup dengan pinjaman. Karena itu agar kebijakan moneter menjadi lebih efektif, perlu kordinasi antara kebijakan moneter dan fiskal untuk mewujutkan tujuan-tujuan nasional. Pada awal pemerintahan Islam sistem pengelolaan moneter diserahkan kepada baitul mall. Didalam pengelolaan moneter awal Pemerintah Islam mengalokasikan dana untuk pemyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan inprastruktur, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Seluruh alokasi dana baitul mall tersebut mempunyai dampak terhadap pertumbuhan ekonomi baik secara langsung atau tidak, seperti alokasi untuk penyebaran Islam yang berdampak terhadap kenaikan Agregate Demaand sekaligus Agregate Supply.
B.Kebijakan moneter masa sahabat
1.Pada masa khalifah Abu Bakar
Pada masa khalifah Abu Bakar Assidiq, dalam waktu dua tahun tiga bulan, bangsa-bangsa yang memberontak itu dapat kembali tenang dan menjadi bangsa bersatu yang kuat, disegani dan berwibawa, yang akhirnya dapat menerobos dua emperium besar yang ketika itu menguasai dunia dan menentukan arah kebudayaannya. Mata uang pada masa itu adalah dinar Heraklius dan dirham Persia, disamping ada uang fulus untuk pembelian barang yang murah. Koin dinar dan dirham pada masa Abu Bakar masih mempunyai berat yang tetap. Nilai dinar sama dengan sepuluh dirham. Nilai satu dirham sama dengan 48 fulus.
2.Pada masa khalifah Umar bin khattab
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, administrasi keuangan kaum muslim didelegasikan kepada orang-orang Persia. Pada saat itu Umar mempekerjakan ahli pembukuan dan akuntan orang Persia dalam jumlah besar untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran uang di baitul maal (keuangan negara). Mereka juga menggunakan satuan dirham untuk membantu meningkatkan sirkulasi uang. Pada masa kekhilafahan Umar juga diterbitkan surat pembayaran cek yang penggunaannya diterima oleh masyarakat. Menurut Al-Yaqubi, Umar mengintruksikan untuk mengimpor sejumlah barang dagangan dari Mesir ke Madinah. Karena barang yang diimpor jumlahnya cukup besar, pendistribusiannya menjadi terhambat.
Nama : Iqbal Fakhrur Rozi
NIM. :190721100024
Kelas:2B ekonomi syariah
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete1. kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan Islam dan pada masa sahabat
ReplyDelete Kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan Islam
Sejak awal dalam pemerintahan Islam, kebijakan moneter merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syari’ah termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan intelektual, kekayaan dan kepemilikan. Kebijakan moneter pada dasarnya adalah kebijakan yang digunakan oleh Pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar. Oleh karena itu, kontribusi kebijakan moneter terhadap stabilitas harga sangat penting untuk menekan tingkat inflasi. Pertumbuhan jumlah uang yang beredar sebaiknya mengikuti pertumbuhan ekonomi, sehingga secara tidak langsung dapat menekan tingkat pengangguran. Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro. Kondisi moneter bangsa Arab pada awal Pemerintahan Islam menggunakan standar mata uang Dinar emas Hercules, Bizantium dan Dirham perak Dinasti Sasanit. dari Irak dan sebagian mata uang bangsa Himyar Yaman. Tatkala Rasulullah SAW dianggkat sebagai Nabi dan Rasul Allah SWT, beliau menetapkan sistem moneter tersebut apa yang sudah menjadi tradisi penduduk Makkah, dan beliau juga memerintahkan penduduk Madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk Makkah ketika bertransaksi ekonomi menggunkan Dirham dalam jumlah bilangan bukan ukuran timbangan. Pada awal pemerintahan Islam terjadi peristiwa yaitu peredaran uang terlalu tinggi salah satu penyebabnya yaitu terjadinya defisit anggaran yang ditutup dengan pinjaman. Karena itu agar kebijakan moneter menjadi lebih efektif, perlu kordinasi antara kebijakan moneter dan fiskal untuk mewujutkan tujuan-tujuan nasional. Pada awal pemerintahan Islam sistem pengelolaan moneter diserahkan kepada baitul mall. Didalam pengelolaan moneter awal Pemerintah Islam mengalokasikan dana untuk pemyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan inprastruktur, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Seluruh alokasi dana baitul mall tersebut mempunyai dampak terhadap pertumbuhan ekonomi baik secara langsung atau tidak, seperti alokasi untuk penyebaran Islam yang berdampak terhadap kenaikan Agregate Demaand sekaligus Agregate Supply.
Kebijakan moneter masa sahabat
1) Pada masa khalifah Abu Bakar
Pada masa khalifah Abu Bakar Assidiq, dalam waktu dua tahun tiga bulan, bangsa-bangsa yang memberontak itu dapat kembali tenang dan menjadi bangsa bersatu yang kuat, disegani dan berwibawa, yang akhirnya dapat menerobos dua emperium besar yang ketika itu menguasai dunia dan menentukan arah kebudayaannya. Mata uang pada masa itu adalah dinar Heraklius dan dirham Persia, disamping ada uang fulus untuk pembelian barang yang murah. Koin dinar dan dirham pada masa Abu Bakar masih mempunyai berat yang tetap. Nilai dinar sama dengan sepuluh dirham. Nilai satu dirham sama dengan 48 fulus.
Pada masa khalifah Umar bin khattab
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, administrasi keuangan kaum muslim didelegasikan kepada orang-orang Persia. Pada saat itu Umar mempekerjakan ahli pembukuan dan akuntan orang Persia dalam jumlah besar untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran uang di baitul maal (keuangan negara). Mereka juga menggunakan satuan dirham untuk membantu meningkatkan sirkulasi uang. Pada masa kekhilafahan Umar juga diterbitkan surat pembayaran cek yang penggunaannya diterima oleh masyarakat. Menurut Al-Yaqubi, Umar mengintruksikan untuk mengimpor sejumlah barang dagangan dari Mesir ke Madinah. Karena barang yang diimpor jumlahnya cukup besar, pendistribusiannya menjadi terhambat.
NAMA : MOH. NUZULUR ROHMAN
NIM : 190721100018
KELAS: 2B
1. Bagaimana kebijakan moneter pada massa awal pemerintahan islam dan pada masa sahabat?
ReplyDeletemekanisme kebijakan moneter yang sesuai dengan syari’ah Islam harus mencakup enam elemen yaitu sebagai berikut: Pertama Setiap tahun bank sentral harus menentukan pertumbuhan peredaran uang (M) sesuai dengan sasaran ekonomi nasional. Pertumbuhan M terkait erat dengan pertumbuhan Mo (High Powered Money. Uang dalam sirkulasi dan deposito pada bank senteral). Bank senteral harus mengawasi secara pertumbuhan Mo yang dialokasikan untuk pemerintah, bank komersial dan lembaga keuangan sesuai proporsi yang ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi, dan sasaran dalam ekonomi Islam. Mo yang disediakan untuk bank-bank komersial terutama dalam bentuk Madharabah harus dipergunakan oleh bank sentral sebagai instrumen kwalitatif dan kwantitatif untuk mengendalikan kredit.
Kedua Public Share of demand deposit (uang giral) Dalam jumlah tertentu, demon deposit bank-bank (maksimum 25%) harus diserahkan kepada pemerintah untuk membiayai proyekproyek sosial menguntungkan.
Ketiga Statutory Reserve Requirement. Bank-bank komersial diharuskan memiliki cadangan wajib dalam jumlah tertentu di bank sentral. Statutory reserve requirement membantu memberikan jaminan atas deposit dan sekaligus membantu penyediaan likuiditas yang memadai bagi bank. Sebaliknya, bank sentral harus menganti biaya yang dikeluarkan untuk memobilisasi dana yang dikeluarkan oleh bank-bank komersial.
Keempat. Credit Ceilings (pembatasan kredit). Kebijakan moneter menetapkan batas kredit yang boleh dilakukan oleh bank-bank komersial untuk memberikan jaminan bahwa penciptaan kredit sesuai dengan target moneter dan menciptakan kompetisi yang sehat antar bank komersial.
Kelima Alokasi Kredit Berdasarkan Nilai. Realisasi kredit harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Alokasi kredit mengarah pada optimisasi produksi dan distribusi barang dan jasa yang diperlukan oleh sebagian besar masysrakat. Keuntungan yang diperoleh dari pemberian kredit juga diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Untuk itu, perlu adanya jaminan kredit yang disepakati oleh pemerintah dan bank-bank komersial untuk mengurangi resiko dan biaya yang harus ditanggung bank.
Keenam, Tehnik lain. Tehnik kwantitatif diatas harus dilengkapi dengan senjata-senjata lain untuk merealisasikan sasaran yang diperlukan termasuk diantaranya moral suasion atau himbauan moral
2.Siapakah abu yusuf? Bagaimanakah pemikirannya dalam kitab al khorraj? Jelaskan
Seorang penulis yang pertama kali menulis kitab pertama ekonomi Islam Beberapa karya tulisnya adalah al- Jawami’, ar-Radd’ala Siyar al-Auza’i, al-Atsar, Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibn Abi Laila, Adad al-Qadhi, dan al-Kharaj.
Pemikiran Ekonomi
kakuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah dalam masalah keuangan publik. Dengan daya observasinya dan analisisnya yang tinggi, Abu Yusuf menguraikan masalah keuangan dan menunjukan beberapa kebijakan yang harus diadopsi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Selain dibidang keuangan publik, Abu Yusuf juga memberikan padanganya seputar mekanisme pasar dan harga, seperti bagaimana harga itu ditentukan dan apa dampak dari adanya berbagai jenis pajak. Dalam kedua hal terakhir tersebut , berdasarkan hasil observasinya sendiri, Abu Yusuf mengungkapkan teori yang justru berlawanan dengan teori dan asumsi yang berlaku dimasanya.
NAMA : DEVI ARDHANI
KELAS : 2A EKONOMI SYARIAH
NIM : 190721100129
3. Sebutkan pemikiran al-mawardi dalam kitabnya? Sebutkan 3 saja
DeletePemikiran al mawardi
Pada dasarnya pemikiran ekonomi al mawardi tersebut paling tidak ada 3 buah karya tulisannya
1. yaitu kitab adab ad dunya wa ad din ia memparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencahariannya utama yaitu pertanian, peternakan, perdagangan, dan industry
2. kitab al hawi membahas tentang mudharabah dalam pandangan sebagai madzab
3. al khakam as sulthaniyyah membahas tentang sistem pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, bebagai lembaga negara, penerimaan dan pengeluaran negara, serta institusi hibah
4. Apa yang anda ketahui tentang
a. kitab pertama ekonomi islam
pemfokusan pembahasan mengenai berbagai kitab ada beberapa:
1. abu yusuf dengan kitab al kharaj merupakan kitab pertama yang dirancang untuk menghindari penindasan rakyat. Kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan daulah islamiyah dan pos pos pengeluaran berdasarkan kitabullah dan sunnah rasul SAW.
2. al-syaibana dengan kitabnya al kasb mengemukakan kajian mikro ekonomi yang berkisar pada teori kasb (pendapatan) dan sumber sumber serta pedoman perilaku konsumsi dan produksi. Kitab adalah kitab pertama yang membahas mengenai hal tersebut. Al-syaibani disebut dr. Al janidal sebagai perintis ilmu ekonomi dalam islam.
3. yahya bin umar dengan kitabnya Ahkam al-suq, yang merupakan kitab pertama di dunia islam yang membahas khusus hisbah dan berbagai hukum pasar serta penyajian materi dari berbagai mazhab fiqih.
b. dinar dan dirham
Secara bahasa, dinar berasal dari kata Denarius (Romawi Timur) dan dirham berasal dari kata Drachma (Persia). Menurut hukum islam uang dinar yang dipergunakan adalah setara 4,25 gram emas 22 karat dengan diameter 23 milimeter. Standar ini telah ditetapkan pada masa Rasulullah dan dipergunakan oleh World Islamic Trading Organization (WITO) hingga saat ini. Sedangkan uang Dihram setara dengan 2.975 gram perak murni. Dinar dan Dirham adalah mata uang yang berfungsi sebagai alat tukar baik sebelum datangnya islam maupun sesudahnya.
Dinar dan dirham adalah standar ukuran yang dibayarkan sebagai pertukaran komoditas dan jasa. Keduanya adalah unit hitungan yang memiliki kekuatan pada bendanya bukan pada perbandingan dengan komoditas atau jasa, karena segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga pada keduanya.
c. baith al mal wa al tamwil
a. BMT adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil atau padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu.
b. Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya.
c. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
MAMA : DEVI ARDHANI
KELAS : 2A EKONOMI SYARIAH
NIM : 190721100129
Jawaban no 1. Kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan Islam
ReplyDeleteSejak awal dalam pemerintahan Islam, kebijakan moneter merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syari’ah termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan intelektual, kekayaan dan kepemilikan. Kebijakan moneter pada dasarnya adalah kebijakan yang digunakan oleh Pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar. Oleh karena itu, kontribusi kebijakan moneter terhadap stabilitas harga sangat penting untuk menekan tingkat inflasi. Pertumbuhan jumlah uang yang beredar sebaiknya mengikuti pertumbuhan ekonomi, sehingga secara tidak langsung dapat menekan tingkat pengangguran. Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro. Kondisi moneter bangsa Arab pada awal Pemerintahan Islam menggunakan standar mata uang Dinar emas Hercules, Bizantium dan Dirham perak Dinasti Sasanit. dari Irak dan sebagian mata uang bangsa Himyar Yaman. Tatkala Rasulullah SAW dianggkat sebagai Nabi dan Rasul Allah SWT, beliau menetapkan sistem moneter tersebut apa yang sudah menjadi tradisi penduduk Makkah, dan beliau juga memerintahkan penduduk Madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk Makkah ketika bertransaksi ekonomi menggunkan Dirham dalam jumlah bilangan bukan ukuran timbangan. Pada awal pemerintahan Islam terjadi peristiwa yaitu peredaran uang terlalu tinggi salah satu penyebabnya yaitu terjadinya defisit anggaran yang ditutup dengan pinjaman. Karena itu agar kebijakan moneter menjadi lebih efektif, perlu kordinasi antara kebijakan moneter dan fiskal untuk mewujutkan tujuan-tujuan nasional. Pada awal pemerintahan Islam sistem pengelolaan moneter diserahkan kepada baitul mall. Didalam pengelolaan moneter awal Pemerintah Islam mengalokasikan dana untuk pemyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan inprastruktur, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Seluruh alokasi dana baitul mall tersebut mempunyai dampak terhadap pertumbuhan ekonomi baik secara langsung atau tidak, seperti alokasi untuk penyebaran Islam yang berdampak terhadap kenaikan Agregate Demaand sekaligus Agregate Supply.
Kebijakan moneter masa sahabat
Pada masa khalifah Abu Bakar
Pada masa khalifah Abu Bakar Assidiq, dalam waktu dua tahun tiga bulan, bangsa-bangsa yang memberontak itu dapat kembali tenang dan menjadi bangsa bersatu yang kuat, disegani dan berwibawa, yang akhirnya dapat menerobos dua emperium besar yang ketika itu menguasai dunia dan menentukan arah kebudayaannya. Mata uang pada masa itu adalah dinar Heraklius dan dirham Persia, disamping ada uang fulus untuk pembelian barang yang murah. Koin dinar dan dirham pada masa Abu Bakar masih mempunyai berat yang tetap. Nilai dinar sama dengan sepuluh dirham. Nilai satu dirham sama dengan 48 fulus.
Pada masa khalifah Umar bin khattab
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, administrasi keuangan kaum muslim didelegasikan kepada orang-orang Persia. Pada saat itu Umar mempekerjakan ahli pembukuan dan akuntan orang Persia dalam jumlah besar untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran uang di baitul maal (keuangan negara). Mereka juga menggunakan satuan dirham untuk membantu meningkatkan sirkulasi uang. Pada masa kekhilafahan Umar juga diterbitkan surat pembayaran cek yang penggunaannya diterima oleh masyarakat. Menurut Al-Yaqubi, Umar mengintruksikan untuk mengimpor sejumlah barang dagangan dari Mesir ke Madinah. Karena barang yang diimpor jumlahnya cukup besar, pendistribusiannya menjadi terhambat. Bahkan Usman memperlakukan kaum Muhajirin tidak seperti pada masa Umar yang tidak boleh berpindah-pindah.
Nama : eknes aprilya dwi ransisko
Nim : 190721100157
Nomor 1 jawab :
ReplyDeleteKebijaakan moneter adalah kebijakan yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar, sehingga kebijakan moneter terhadap stabilitas harga sangat penting untuk menekan tingkat inflasi. Kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar. Sistem keuangan adalah penentuan dasar sistem keuangan Kondisi nmoneter bangsa arab menggunakan standar mata uang dinar emas, mengukur timbangan dalam jumlah bilangan dan bertransaksi dengan dirham. Pada masa Rasulullah SAW menggunakan sistem uang dua logam. Pada saat Rasulullah diangkat menjadi nabi dan rasul Allah, beliau menetapkan sistem moneter dengan apa yang sudah menjadi tradisi penduduk mekah, dan beliau juga memerintahkan penduduk madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk mekah ketika bertransaksi ekonomi menggunakan dirham dalam jumlah bilangan bukan urukan timbangan.
Kebijakan Moneter pada masa sahabat:
a.Abu bakar as-Siddiq
Pada masa abu bakar as-shiddiq, sistem moneternya yaitu perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat, serta menerapkan konsep balance budget policy pada Baitul Mal.
b.Umar bin Khattab
Pada masa Umar bin Khattab sistem moneternya antara lain reorganisasi Baitul Mal dengan mendirikan Diwan Islam (al-Divan) serta membelanjakan sesuai dengan prinsip al-Quran.
c.Utsman bin Affan
Pada sistem pemerintahan Utsman bin Affan, sistem moneternya yaitu pembangunan perairan dan meningkatkan dana pensiun.
d. Ali bin Abi Thalib
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, sistem moneternya yaitu mencetak mata uang sendiri atas nama pemerintah Islam.
Nomor 2 jawab :
Abu yusuf adalah seorang mahasiswa ahli hukum Abu Hanifah, yg membantu menyebarkan pengaruh sekolah islam hanafi, dan beliau menjabat hakim kepala (Qodi Al Qudat) pda masa Harus Ar Rasyid dan beliau juga sebagai ahli tata kelola negara.
Pemikiran ekonominya dlm kita al kharaj :
1. Mengenai negara dan aktivitas ekonomi, beliau berpendapat tugas utama penguasa adalah mewujudkan serta menjadikan kesejahteraan rakyatnya. Beliau selalu menekan pentingnya memenuhi kebutuhan rakyat dan mengembangkan berbagai proyek yg berorientasi pda kesejahteraan umum.
2. Mengenai perpajakan : Dlam menetapkan tarid pajak beliau merekomendasikan penggunaan system muqosamah (proposional tax). Dlam hal ini administrasi kharaj Abu yusuf menolak praktek taqbil (qabalah). Taqbil adalah system pengumpulan kharaj dimana seorang biasanya dari penduduk lokal, mengajukan diri kpd penguasa untum bertanggungjwab untuk memungut dan menghimpun kharaj di wilayahnya.
3. Mengenai keuangan publik : beliau berpendapat penerimaan negara didalam dakwah islamiyah dibagu kedalam tiga kategori (ghanimah, adaqoh, dan harta fa'il atau jizyah, usyur, dan kharaj).
4. Mekanisme Harga : beliau berpendapat dpat saja harga2 ttap mahal ketika persediaan barang melimpah, sementara barang akan murah walaupun persediaan barang berkurang.
Nama : Nur Jamilah
NIM : 190721100216
kelas : 2B
Nama : Firda Dwi Cantika
ReplyDeleteNIM : 190721100163
Kelas 2B
Mata Kuliah : SPEI
1. Kebijaakan moneter pada masa sahabat
Masa kekhalifahan Abu Bakar As Shidiq
Adapun langkah-langkah yang dilakukan Abu Bakar dalam menyempurnakan perekonomian pada saat itu adalah:
• Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat.
• Perkembangan pembangunan Baitul Maal dan penanggung jawab Baitul Maal (Abu Ubaidah).
• Menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal.
• Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak.
Masa Kekhalifahan Umar bin Khatab Al-Faruqi
Adapun kontribusi yang diberikan Umar untuk mengembangkan ekonomi Islam pada masa ini adalah :
• Reorganisasi Baitul maal, dengan mendirikan Diwan Islam yang pertama yang disebut dengan al-Divan (sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiunan dan tunjangan-tunjangan lainnya).
• Pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya.
• Diversifikasi terhadap objek zakat (zakat terhadap karet disemenanjung Yaman), tarif zakat (misalnya, mengenakan dasar advalorem, satu dirham untuk 40 dirham).
• Pengembanga Ushr (pajak) pertanian (misalnya, pembebanan sepersepuluh hasil pertanian).
• Undang-undang perubahan pemilikan tanah (Land reform)
• Pengelompokan pendapatan Negara dalam 4 bagian yaitu:
SUMBER PENDAPATAN PENGELUARAN
Zakat dan Ushr Pendistribusian untuk local, jika berlebihan disimpan.
Khums dan Shadaqah Fakir miskin dan kesejahteraan
Kharaj, Fay, Jizyah, Ushr, Sewa tetap Dana pensiun, dana pinjaman (Allowance).
Pendapatan dari semua sumber Pekerja, pemeliharaan anak terlantar dan dana sosial.
Masa Kekhalifahan Usman bin Affan
Hal-hal yang dilakukan Usman pada masa kepemimpinannya adalah :
• Pembangunan pengairan
• Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan
• Pembangunan gedung pengadilan, guna penegakan hukum
• Kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan pada masa Umar dari 9 juta menjadi 50 juta dirham
• Selama enam tahun terakhir dari pemerintahan Usman situasi politik Negara sangat kacau. Kepercayaan terhadap pemerintahan Usman mulai berkurang dan puncaknya rumah Usman dikepung dan beliau dibunuh dalam usia 82 tahun.
Masa Kekhalifahan Ali bin Ali Thalib
Beberapa perubahan kebijaksanaan yang dilakukan pada masa khalifah Ali antara lain:
• Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan.
• Pengeluaran angkatan laut dihilangkan
• Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
2. Abu Yusuf adalah orang pertama yang menentukan kitab Mazhab Hanafi dan menyebarluaskan ajaran gurunya itu. Karena hubungan baik beliau dengan beberapa negara, dalam penyebarannya, Mazhab Hanafi mudah diterima oleh banyak orang. Daerah-daerah yang menganut Mazhab Hanafi diantara yaitu Mesir dan Pakistan.
DeleteDalam salah satu karyanya yang terkenal yaitu kitab Al kharaj yang membahas mengenai perpajakan dan mekanisme pasar, beliau mendapat perintah langsung dari Khalifah Harun Ar-Rasyid untuk mempersiapkan buku yang komprehensif yang dapat digunakan sebagai petunjuk pengumpulan pajak sah yang dirancang untuk tujuan menghindari penindasan terhadap rakyat.
Di dalam kitab al-kharaj membahas mengenai bagaimana membangun sebuah sistem keuangan publik yang sesuai dengan hukum Islam dan persyaratan ekonomi. Di dalamnya dijelaskan tentang bagaimana seharusnya seorang penguasa bersikap dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga dalam prosesnya tersebut bebas dari kecacatan dan hasilnya optimal agar dapat direalisasikan bagi kemaslahatan negara.
Abu Yusuf juga menjelaskan tentang pengaturan keuangan publik, dimana menurutnya "uang negara bukan milik Khalifah, melainkan sebuah amanat Allah SWT dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab". Selain itu, dalam hal perpajakan abu Yusuf berpendapat bahwa "pajak yang diperoleh dari laba milik negara dapat ditarik kembali jika lahan itu tidak digarap selama tiga tahun dan boleh diberikan kepada orang lain agar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Mengenai penamaan Al kharaj pada kitab ini karena alasan di dalamnya memuat persoalan pajak, juga persoalan pajak jizyah dimana kaum non muslim wajib membayar jizyah. Namun jika mereka meninggal dunia, pajak tersebut tidak boleh dibayar oleh ahli warisnya. Sementara bagi kaum muslimin yang ikut berperang maka mereka tidak dibebankan membayar jizyah. Dan besaran jizyah pun disesuaikan, untuk golongan kaya 4 Dinar, golongan menengah 2 Dinar lalu golongan miskin 1 Dinar.
Ini bertujuan agar pajak tidak memberatkan rakyat. Abu Hanifah juga lebih menyetujui apabila negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap ketimbang menarik sewa dari lahan pertanian. Dalam hal pajak ini, beliau meletakkan prinsip-prinsip yang jelas yang kemudian dikenal dengan canous of taxation. Istilah inilah yang kemudian dikenal oleh para ekonom hingga berabad-abad lamanya.
3. A. Dalam kitab al ahkam al sultaniyah, Al-Mawardi menyatakan bahwa untuk menjamin pendistribusian harta Baitul Mal berjalan lancar dan tepat sasaran, negara harus memberdayakan Dewan Hisbah semaksimal mungkinn. Dalam hal ini, salah satu fungsi mustasib adalah memperhatikan kebutuhan publik serta merekomendasikan pengadaan proyek kesejahteraan bagi masyarakat umum .
DeleteB.Menurut Al-Mawardi zakat harus di distribusikan di wilayah tempat yang diambil, jika hendak mengalihkan zakatnya ke wilayah lain maka dengan syarat golongan mustahik zakat di wilayah tersebut telah menerimanya secara memadai. Kalau terdapat surplus maka wilayah yang berhak menerimanya adalab wilayah yang dekat dengan tempat yang di ambil
C. Dalam bukunya Al-Ahkam al Sulthaniyyah menjelaskan pajak (kharaj) adalah punggutan yang harus dibayar atas tanah Tentang pajak ini tidak ada nash sendiri dalamAl-Qur’an. Pemerintah wajib memunggut pajak jika dalam kondisi negara yang membutuhkan.
4. Kitab pertama ekonomi islam
DeleteKitab pertama ekonomi Islam yaitu kitab Al-kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf. Kitab ini merupakan kitab pertama yang membahas masalah ekonomi. Kitab ini ditulis oleh pemerintahan khalifah harun ar-rasyid untui pedoman dalm menghimpun oemasukan dan pendapatan negaradari kharaj,ushr,zakat, dan jizyah. Kitab al-kharaj mencakup berbagai bidang diantara nya: tentang pemerintahan,keuangan negara, pertanahan, perpajakan, dan peradilan
Dinar adalah kepingan logam emas yang biasa digunakan sebagai alat tukar dalam sistem perdagangan syariah. Satu keping dinar beratnya 1 mithqal, atau setara dengan 1/7 troy ounce. Di Indonesia, koin emas ini setara dengan emas 22 karat, dengan berat 4.25
Dirham Adalah kepingan perak yang juga digunakan dalam transaksi berbasis syariah. Berat 1 mithqal perak setara dengan 1/10 troy ounce. Nilai ini setara dengan berat 2.975 gram perak.
Kedua logam berharga ini telah menjadi alat perdagangan resmi selama berabad-abad lamanya di negara-negara Arab dan Timur Tengah. dinar dan dirham telah ada sejak zaman Khalifah Umar bin Khattab. Nilai keduanya paling stabil, sehingga menjadi salah satu instrumen andalan. Selain menjadi ivestasi, keduanya bisa digunakan untuk membayar zakat atau bahkan untuk mahar pernikahan.
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau disebut juga dengan “Koperasi Syariah”, merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro. BMT terdiri dari dua istilah, yaitu “baitulmaal” dan “baitultamwil” Baitulmaal merupakan istilah untuk organisasi yang berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana non profit, seperti zakat, infak dan sedekah. Baitultamwil merupakan istilah untuk organisasi yang mengumpulkan dan menyalurkan dana komersial. dengan demikian BMT mempunyai peran ganda yaitu fungsi sosial dan fungsi komersial.
Nama: Firda Dwi Cantika
Nim: 190721100163
Kelas: 2B
1. Pada masa rasulullah
ReplyDeletePeletakan dasar-dasar sistem keuangan (Moneter) pada masa itu sehingga Islam sebagai Agama dan Negara dapat berkembang pesat dalam jangka waktu yang relatif singkat. Sistem ekonomi dan moneter yang diterapkan oleh Rasulullah SAW berakar dari prinsip-prinsip alQur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam. Sebagai pedoman utama bagi manusia dalam melakukan aktivitas ekonomi dan moneter disetiap aspek kehidupan. Ada beberapa prinsip-prinsip kebijakan ekonomi dan moneter yang dijelaskan oleh al-Qur’an.
- Pertama Allah SWT adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolute alam semesta.
- Kedua Manusia hanyalah Khalifah Allah SWT dimuka bumi bukan pemilik sebenarnya.
- Ketiga Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah dengan seizin-Nya.
- Keempat Kekayaan harus diputar dan tidak boleh ditimbun.
- Kelima Eksploitasi ekonomi dengan segala bentuknya termasuk riba harus dihilangkan.
- Keenam Menetepkan hasil warisan sebagai media retrebusi kekayaan.
- Ketujuh Menetepkan kebijakan bagi seluruh individu termasuk orang miskin.
Pengelolaan sistem moneter pada awal Pemerintahan Islam diserahkan kepada lembaga Baitul Mal. Baitul Mal adalah post yang dikhususkan untuk mengelola semua pemasukan atau pengeluaran harta yang menjadi hak kaum muslimin, sementara pemiliknya tidak jelas maka harta tersebut merupakan hak Baitul Mal bahkan pemiliknya jelas sekalipun. Didalam pengelolaan sistem moneter tersebut awal Pemerintah Islam mengalokasikan dana untuk penyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan inprastruktur dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial
Selain kebijakan ekonomi dan moneter awal Pemerintah Islam di Madinah juga terlihat dari upaya Pemerintah membangun pasar yang dikuasai umat Islam, yang sebelumnya dikuasai oleh orang Yahudi, sehingga konsumen muslim berbelanja kepada pedagang muslim, dampaknya akan semakin tumbuhlah perekonomian kaum muslim untuk mengimbangi dominasi pedagang Yahudi. Prinsip dasar yang diletakkan awal Pemerintah Islam adalah berkaitan dengan mekanisme pasar dalam perdagangan
Pada masa sahabat
Adapun langkah-langkah yang dilakukan Abu Bakar dalam menyempurnakan perekonomian pada saat itu adalah:
- Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat.
- Perkembangan pembangunan Baitul Maal dan penanggung jawab Baitul Maal (Abu Ubaidah).
- Menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal.
- Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak.
Adapun kontribusi yang diberikan Umar untuk mengembangkan ekonomi Islam pada masa ini adalah :
- Reorganisasi Baitul maal, dengan mendirikan Diwan Islam yang pertama yang disebut dengan al-Divan (sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiunan dan tunjangan-tunjangan lainnya).
- Pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya.
- Diversifikasi terhadap objek zakat , tarif zakat (misalnya, mengenakan dasar advalorem, satu dirham untuk 40 dirham).
- Pengembanga Ushr (pajak) pertanian (misalnya, pembebanan sepersepuluh hasil pertanian).
- Undang-undang perubahan pemilikan tanah (Land reform)
- Pengelompokan pendapatan Negara dalam 4 bagian yaitu
SUMBER PENDAPATAN PENGELUARAN
Zakat dan Ushr Pendistribusian untuk local, jika berlebihan disimpan.
Khums dan Shadaqah Fakir miskin dan kesejahteraan
Kharaj, Fay, Jizyah, Ushr, Sewa tetap Dana pensiun, dana pinjaman (Allowance).
Pendapatan dari semua sumber Pekerja, pemeliharaan anak terlantar dan dana sosial.
Beberapa perubahan kebijaksanaan yang dilakukan pada masa khalifah Ali antara lain
- Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan.
- Pengeluaran angkatan laut dihilangkan
- Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
Juraninda Iza Kamila 2A
190721100211
Nomor 3
ReplyDeletePada dasarnya, pemikiran ekonomi al-Mawardi tersebut paling tidak pada tiga buah karya
tulisannya, yaitu kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam
kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta
empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industry.
Dalam kitab al-hawi, salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang
Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak
menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan
kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga Negara, penerimaan dan pengeluaran
Negara, serta Institusi Hibah.
Nomor 4
1. Kitab pertama ekonomi islam
Kitab pertama ekonomi Islam yaitu kitab Al-kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf. Kitab ini merupakan
kitab pertama yang membahas masalah ekonomi. Kitab ini ditulis oleh pemerintahan khalifah harun
ar-rasyid untui pedoman dalm menghimpun oemasukan dan pendapatan negaradari
kharaj,ushr,zakat, dan jizyah. Kitab al-kharaj mencakup berbagai bidang diantara nya: tentang
pemerintahan,keuangan negara, pertanahan, perpajakan, dan peradilan.
2. Dinar dan Dirhan
Dirham merupakan koin yang terbuat logam emas sedangkan dinar merupakan koin yang terbuat
dari logam perak. Di negara-negara Timur Tengah, Dinar dan dirham sudah dikenal sebagai alat tukar
yang resmi selama berabad-abad di. Ini merupakan warisan dari agama Islam.
3. Bait al mal wa al-tamwil
Baitul mal wat tamwil adalah yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan
pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Susi Susanti
(190721100120)
2B
Nama: Moh.Kholil
ReplyDeleteKelas :2B
Ekonomi Syariah
1.Kebijakan moneter pada awal pemerintahan Islam.
Kebijakan Moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar.
Sistem moneter sepanjang zaman telah mengalami banyak perkembangan, sistem keuangan inilah yang paling banyak di lakukan studi empiris maupun historis bila di bandingkan dengan disiplin ilmu ekonomi lainnya.sistem keuangan pada zaman Rosulullah di gunakan bimatalic standard yaitu emas dan perak (dirham dan dinar) karena keduanya merupakan alat pembayaran yang sah dan beredar di masyarakat. Nilai tukar emas dan perak pada masa Rosulallah ini relative stabil dengan nilai kurs dirham-dinar 1:10, namun demikian, setabilitas nilai kurs pernah mengalami gangguan karena adanya disequilibrium antara supply dan demand.
No 2. :
ReplyDeleteNama lengkapnya adalah Abû Yûsuf Ya’qûb ibn Ibrâhîm ibn Habîb ibn Khunais ibn Sa’ad al-Anshârî al-Jalbi al-Kûfî al-Baghdâdî. Beliau lahir di Kûfah, sebuah kota di Irak pada tahun 731 M (113 H) dan wafat pada tahun 798 M (182 H) dalam usia 63 tahun. Nisbah al-Anshâri diperoleh karena ibunya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kaum Anshâr, Madînah. Bapaknya sendiri berasal dari kabilah Bujailah. Abû Yûsuf al-Kûfi (w. 182 H) berasal dari keluarga sederhana dan tumbuh kembang di Kûfah, yang pada masanya merupakan pusat peradaban Islam sehingga banyak cendekiawan Muslim yang berkumpul di sana, salah satunya adalah Imam Abû Hanîfah (w. 148 H) dan Abû Yûsuf (w. 182 H) sendiri tercatat sebagai salah satu santrinya. Salah satu karya abu yusuf yang monumental adalah kitab Al-Kharaj, kitab al-Kharrâj menjelaskan tentang hukum perpajakan dan cukai dan ditulis atas permintaan langsung dari Khalîfah Harûn al-Râsyîd, sebagai kitab pedoman dalam menghimpun pemasukan dan pendapatan negara yang berasal dari kharrâj, ‘usyr dan jizyah. Kitab ini sekaligus merupakan kitab panduan tata kelola keuangan negara yang pertama sebelum Yahya Ibn Adam Al-Qurasyi (w. 203 H). Kitab al-Kharrâj merupakan jawaban dari beberapa masalah yang diajukan oleh Khalifah Harûn al-Rasyîd dan beberapa di antaranya adalah masalah yang dibuat sendiri oleh Abû Yûsuf. Di awal muqaddimahnya, Abû Yûsuf menegaskan:
أن أمير الزمنين أيده الله تعالى سألني أن اضع كتابا جامعا يعمل به في جباية الخراج العشور والصدقات والجوالي وغير ذلك مما يجب عليه النظر فيه والعمل به وإنما أراد بذلك رفع الظلم عن رعيته والصلاح لأمرهم
Artinya: “Sesungguhnya Amirul Mukminin - semoga Allah SWT meneguhkannya – telah memintaku untuk menyusun sebuah kitab kumpulan pedoman aplikatif penerapan al-kharaj, al’usyur, shadaqat, jawâli dan semacamnya, yang memuat hal-hal yang wajib untuk diperhatikan dan terapkan. Khalifah menghendaki penyusunan ini guna menghindari tindakan al-dhulm terhadap rakyatnya dan mengupayakan reformasi terhadap urusan mereka.” (Abû Yûsuf, Kitab Al-Kharrâj li al-Qâdli Abû Yûsuf Ya’qûb ibn Ibrâhîm Shâhib al-Imâm Abî Hanîfah, Beirut: Dâr al-Ma’rifah li al-Thabâ’ah wa al-Nasyr, 1979: 3).
Nama : eknes aprilya
Nim : 190721100157
Irodatul Hasanah (190721100084)
ReplyDelete1. Pada awal pemerintahan Islam defisit anggaran jarang terjadi dan sistem pengelolaan moneter diserahkan kepada baitul mall.
Kebijakan moneter masa sahabat:
Abu Bakar Ash-Shidiq:
(1) Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat (2) Perkembangan pembangunan Baitul Maal dan penanggungjawab baitul maal (3) Menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal (4) Melakukan penegakan hokum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak
Ummar bin Khattab:
(1) Reorganisasi baitul maal (2)Pemerintah bertanggungjawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya (3) Diversifikasi terhadap objek zakat, dan tarif zakat (4) Pengembangan ushr (pajak) pertanian (5) Undang undang perubahan pemilikan tanah (6)Pengelompokan pendapatan Negara dalam 4 bagian (7) Adanya gagasan spektakulernya tentang pembuatan uang dari kulit unta agar lebih efisien (8) Stabilitas nilai tukar emas dan perak terhadap mata uang dianar dan dirham (9) Penetapan nilai dirham, Instrument noneter, control harga barang dipasar dan lain sebagainya.
Usman bin Affan:
(1) Pembangunan pengairan (2) Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan (3) Pembangunan gedung pengadilan, guna penegakan hukum (4) Kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dbandingkan pada masa umar dari 9juta menjadi 50juta dirham
Ali bin abi Thalib:
(1) Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baiul maal (2) Pengeluaran angkatan laut dihilangkan (3) Adanya kebijakan pengetatan anggaran (4) Mencetak mata uang sendiri atas nama pemerintahan Islam
2. Nama lengkap Abu Yusuf adalah Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al Ansari. Ia lahir di Kufah, Irak pada tahun 731 M (113 H). Dalam belajar, beliau sangat gigih dan menunjukkan kemampuan yang tinggi sebagai ahlulhadis dan ahlurra’yi yang dapat menghafal sejumlah hadist.
Dalam kitab al-kharraj pemikiran Abu Yusuf dalam konsep-konsep ekonomi menitikberatkan pada bidang perpajakan dan tanggung jawab negara dalam bidang ekonomi. Sumbangan pemikirannya terletak pada pembuktian keunggulan pajak berimbang terhadap sistem pemungutan tetap atas tanah, keduanya ditinjau dari segi pandangan dan keadilan.
3. A. Peran Negara dan Aktivitas Ekonomi
Al-Mawardi menegaskan bahwa Negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan publik karena setiap individu tidak mungkin membiayai jenis layanan semacam itu.
B. Perpajakan
Menurut al-Mawardi penilaian atas Kharaj harus berfariasi sesuai dengan faktor-faktor yang menentukan kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman dan sisitem irigasi.
C. Baitul Mal
Al-Mawardi menegaskan bahwa jika dana pada pos tertentu tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan yang direncanakannya, pemerintah dapat meminjam uang belanja tersebut dari pos yang lain. Ia juga menyatakan bahwa pendapatan dari setiap Baitul Mal provinsi digunakan untuk memenuhi pembiayaan kebutuhan publiknya masing-masing.
4. 1. Abu yusuf merupakan fuqah pertama yang memiliki buku(kitab) yang secara khusus membahas masalah ekonomi. Kitabnya yang berjudul Al-kharaj, banyak membahas ekonomi publik. Khusunya tentang perpajakan dan peran dalam pembangunan ekonomi. Kitab al-kharaj mencakup berbagai bidang diantara nya: tentang pemerintahan,keuangan negara, pertanahan, perpajakan, dan peradilan.
2. Dinar adalah kepingan logam emas yang biasa digunakan sebagai alat tukar dalam sistem perdagangan syariah. Satu keping dinar beratnya 1 mithqal, atau setara dengan 1/7 troy ounce. Di Indonesia, koin emas ini setara dengan emas 22 karat, dengan berat 4.25 gram.
Dirham adalah kepingan perak yang juga digunakan dalam transaksi berbasis syariah. Berat 1 mithqal perak setara dengan 1/10 troy ounce. Nilai ini setara dengan berat 2.975 gram perak.
3. Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau disebut juga dengan “Koperasi Syariah”, merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro.
Nama: Moh.Kholil
ReplyDeleteKelas :2B
Ekonomi Syariah
1. Pada masa sahabat.
Sepeninggal Rasulullah SAW, Abu Bakar Siddiq adalah Sahabat pertama yang melanjutkan dan menggantikan kepemimpinannya.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan Abu Bakar dalam menyempurnakan perekonomian pada saat itu adalah:
Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat.
Perkembangan pembangunan Baitul Maal dan penanggung jawab Baitul Maal (Abu Ubaidah).
Menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal.
Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak.
Masa Kekhalifahan Umar bin Khatab Al-Faruqi
Adapun kontribusi yang diberikan Umar untuk mengembangkan ekonomi Islam pada masa ini adalah :
Reorganisasi Baitul maal, dengan mendirikan Diwan Islam yang pertama yang disebut dengan al-Divan (sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiunan dan tunjangan-tunjangan lainnya).
Pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya.
Diversifikasi terhadap objek zakat (zakat terhadap karet disemenanjung Yaman), tarif zakat (misalnya, mengenakan dasar advalorem, satu dirham untuk 40 dirham).
Pengembanga Ushr (pajak) pertanian (misalnya, pembebanan sepersepuluh hasil pertanian).
Undang-undang perubahan pemilikan tanah (Land reform)
Pengelompokan pendapatan Negara dalam 4 bagian
Masa Kekhalifahan Usman bin Affan
Usman bin Affan adalah khalifah ketiga.
Hal-hal yang dilakukan Usman pada masa kepemimpinannya adalah :
Pembangunan pengairan
Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan
Pembangunan gedung pengadilan, guna penegakan hukum
Kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan pada masa Umar dari 9 juta menjadi 50 juta dirham
Selama enam tahun terakhir dari pemerintahan Usman situasi politik Negara sangat kacau. Kepercayaan terhadap pemerintahan Usman mulai berkurang dan puncaknya rumah Usman dikepung dan beliau dibunuh dalam usia 82 tahun.
Masa Kekhalifahan Ali bin Ali Thalib khalifah ke empat.
Beberapa perubahan kebijaksanaan yang dilakukan pada masa khalifah Ali antara lain:
Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan.
Pengeluaran angkatan laut dihilangkan
Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
ReplyDelete4.Pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan dan administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith, dimana surat tersebut mendeskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa menyusun prioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan, kontrol terhadap penjabat tinggi dan staff, menguraikan pendapat pegawai administrasi dan pengadaan bendahara. Kebijakan pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib yaitu pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan, pengeluaran angkatan laut dihilangkan dan adanya kebijakan pengetatan anggaran.
2.Siapakah Abu Yusuf ? Bagaimanakah pemikiran ekonominya dalam kitab al-Khorraj? Jelaskan ?
Jawab :
Nama lengkapnya adalah Abû Yûsuf Ya’qûb ibn Ibrâhîm ibn Habîb ibn Khunais ibn Sa’ad al-Anshârî al-Jalbi al-Kûfî al-Baghdâdî. Beliau lahir di Kûfah, sebuah kota di Irak pada tahun 731 M (113 H) dan wafat pada tahun 798 M (182 H) dalam usia 63 tahun. Nisbah al-Anshâri diperoleh karena ibunya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kaum Anshâr, Madînah. Bapaknya sendiri berasal dari kabilah Bujailah. Abû Yûsuf al-Kûfi (w. 182 H) berasal dari keluarga sederhana dan tumbuh kembang di Kûfah, yang pada masanya merupakan pusat peradaban Islam sehingga banyak cendekiawan Muslim yang berkumpul di sana, salah satunya adalah Imam Abû Hanîfah (w. 148 H) dan Abû Yûsuf (w. 182 H) sendiri tercatat sebagai salah satu santrinya. Salah satu karya abu yusuf yang monumental adalah kitab Al-Kharaj, kitab al-Kharrâj menjelaskan tentang hukum perpajakan dan cukai dan ditulis atas permintaan langsung dari Khalîfah Harûn al-Râsyîd, sebagai kitab pedoman dalam menghimpun pemasukan dan pendapatan negara yang berasal dari kharrâj, ‘usyr dan jizyah. Kitab ini sekaligus merupakan kitab panduan tata kelola keuangan negara yang pertama sebelum Yahya Ibn Adam Al-Qurasyi (w. 203 H). Kitab al-Kharrâj merupakan jawaban dari beberapa masalah yang diajukan oleh Khalifah Harûn al-Rasyîd dan beberapa di antaranya adalah masalah yang dibuat sendiri oleh Abû Yûsuf. Di awal muqaddimahnya, Abû Yûsuf menegaskan:
أن أمير الزمنين أيده الله تعالى سألني أن اضع كتابا جامعا يعمل به في جباية الخراج العشور والصدقات والجوالي وغير ذلك مما يجب عليه النظر فيه والعمل به وإنما أراد بذلك رفع الظلم عن رعيته والصلاح لأمرهم
Artinya: “Sesungguhnya Amirul Mukminin - semoga Allah SWT meneguhkannya – telah memintaku untuk menyusun sebuah kitab kumpulan pedoman aplikatif penerapan al-kharaj, al’usyur, shadaqat, jawâli dan semacamnya, yang memuat hal-hal yang wajib untuk diperhatikan dan terapkan. Khalifah menghendaki penyusunan ini guna menghindari tindakan al-dhulm terhadap rakyatnya dan mengupayakan reformasi terhadap urusan mereka.” (Abû Yûsuf, Kitab Al-Kharrâj li al-Qâdli Abû Yûsuf Ya’qûb ibn Ibrâhîm Shâhib al-Imâm Abî Hanîfah, Beirut: Dâr al-Ma’rifah li al-Thabâ’ah wa al-Nasyr, 1979: 3).
1. Pada awal pemerintahan Islam defisit anggaran jarang terjadi dan sistem pengelolaan moneter diserahkan kepada baitul mall. Baitul mall adalah post yang dikhususkan untuk mengelola semua pemasukan atau pengeluaran harta yang menjadi hak kaum muslimin. Setiap harta yang menjadi hak kaum muslimin, sementara pemiliknya tidak jelas maka harta tersebut merupakan hak baitul mall, bahkan kadang pemiliknya jelas sekalipun. Apabila harta itu telah diambil, maka dengan pengambilan tersebut harta tadi telah menjadi hak baitul mall, baik harta itu dimasukkan kedalam kasnya ataupun tidak. Karena baitul mall ini mencerminkan post bukan tempat. Akan tetapi hak yang wajib diberikan untuk kepentingan kaum muslimin, maka hak tersebut berlaku untuk baitul mall. Apabila diberikan dalam salah satu post baitul mall maka harta tersebut telah menjadi bagian dari pengeluaran baitul mall, baik dikeluarkan dari kasnya maupun tidak.
ReplyDeleteDemaand sekaligus Agregate Supply karena populasi akan meningkat dan penggunaan sumber daya alam semakin maksimal. Dalam hal tersebut adalah peristiwa hijrahnya kaum muhajirin ke Madinah dan persaudaraannya dengan kaum anshar. Selain itu penyebaran Islam ini juga akan dapat meningkatkan pendapatan baitul mall. Berdasarkan sebuah penelitian, peningkatan pendapatan masyarakat justru berpengaruh terhadap kenaikan Marginal Propensity To Save .
Penerimaan Negara secara keseluruhan pada awal Pemerintahan Islam tidak tercatat secara sempurna,karena beberapa alasan. Pertama minimnya jumlah orang muslim yang bisa membaca, menulis dan mengenal aritmatika sederhana. Kedua, sebagian besar bukti pembayaran dibuat dalam bentuk sederhana,baik yang didistribusiakn maupun diterima. Ketiga, besar hasil pengumpulan zakat hanya didistribusikan secara lokal. Keempat, berbagai bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan. Kelima,pada sebagian besar kasus,ghanimah segera didistribusikan setelah terjadi peperangan Cacatan pengeluaran secara rinci pada masa awal Pemerintahan Islam tidak tercatat secara rinci dan bahkan tidak ada. Namun demikian,tidak bisa diambil kesimpulan bahwa sistem pengelolaan keuangan yang ada tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam banyak kasus, pencatatan diserahkan kepada pengumpul zakat dan setiap orang umumnya terlatih dalam masalah pengumpulan zakat. Setiap perhitungan yang ada disimpan dan diperiksa sendiri oleh Rasulullah
SAW,ia juga menyita setiap hadiah yang diterima oleh para pengumpul zakat,sekaligus memberikan teguran kepadanya .
Nama: Nely Agustin
NIM: 190721100009
Kelas: 2A
2.. Abû Yûsuf Ya'qûb ibn Ibrâhîm ibn Habîb ibn Khunais ibn Sa'ad al-Anshârî al-Jalbi al-Kûfî al-Baghdâdî. Dia lahir di Kûfah, sebuah kota di Irak pada tahun 731 M (113 H) dan wafat pada tahun 798 M (182 H) dalam usia 63 tahun. Nisbah al-Anshâri diperoleh karena masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kaum Anshâr, Madînah. Bapaknya sendiri berasal dari kabilah Bujailah. Abû Yûsuf al-Kûfi (w. 182 H) berasal dari keluarga sederhana dan tumbuh kembang di Kûfah, yang pada masanya merupakan pusat peradaban Islam sehingga banyak cendekiawan Muslim yang terlibat di sana.
DeletePemikiran-pemikirannya dituangkan dalam berbagai karyanya, kitab al-Kharaj mungkin adalah karyanya yang paling fenomenal sepanjang sejarah. Karena keluasan dan kedalaman ilmunya, Khalifah Dinasti Abbasiyah, Harun ar-Rasyid, mengangkat Abu Yusuf sebagai ketua Mahkamah Agung (Qadhi al-Qudhah). Beliau juga terkenal sebagai salah satu murid dan pengikut Abu Hanifah pendiri Mazhab Hanafi.
Prinsip dasar pemikiran Abu Yusuf tentang ekonomi adalah bahwa semua kekayaan yang dikumpulkan dan dikelola oleh khalifah adalah amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Semua kebijakan negara harus mengedepankan aspek kepentingan rakyat seluas-luasnya. Dalam konsep keuangan publik, penerimaan negara menurut Abu Yusuf dapat diklasifikasin dalam tiga kategori utama, yaitu (1) Ghanimah, (2) Shadakah, (3) harta fay yang didalamnya termasuk jizyah, ‘usyur dan kharaj. Konsep ekonomi Abu Yusuf lainnya adalah tentang mekanisme pasar. Ia bependapat bahwa naik turunnya harga suatu barang tidak selamanya ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran.
Delete3. Pemikiran Ekonomi
Ada Tiga Karya tulis dari Al Mawardi,adapun karyanya adalah sebagai berikut:
1. Kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din : di paparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama,yaitu pertanian, peternakan,perdagangan dan industri.
2. Kitab Al-Hawi : dalam salah satu bagian kitab Al Mawardi secara khusus membahas tentang mudhorobah dalam pandangan berbagai madzhab.
3. Kitab al Ahkam as- Sulthaniyyah : Banyak menguraikan tentang sistem pemerintahan dan administrasi negara islam,seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyat, berbagai lembaga negara,penerimaan dan pengeluaran negara serta institusi hisbah.
4. Apa yang anda ketahui ttg ;1) kitab pertama ekonomi islam.2) dinar dan dirham.3) bait al mal wa al-tamwil
1)Kitab pertama ekonomi islam,pokok pembahasan mengenai kitab ada beberapa
- Abu yusuf dengan kitab Al-kharaj merupakan kitab pertama yang dirancang untuk menghindari penindasan rakyat. Kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan kekhalifahan islamiyah dan pos pos pengeluaran mereka berdasarkan al-quran dan sunnah
- Al-Syaibani dengan kitabnya al-Kasb mengemukakan kajian mikro ekonomi yang berkisar pada teori kasb (pendapatan) dan sumber-sumber serta pedoman perilaku konsumsi dan produksi.Kitab adalah kitab pertama yang membahas mengenai hal tersebut. Al-Syaibani disebut dr. Al Janidal sebagai perintis ilmu ekonomi dalam islam.
- Yahya bin Umar dengan kitabnya Ahkam al-Suq, yang merupakan kitab pertama di dunia islam yang membahas khusus hisbah dan berbagai hukum pasar serta penyajian materi dari berbagai mazhab fiqih
2) Kata dinar sendiri berasal dari bahasa Romawi, yakni denarius, sedangkan dirham berasal dari bahasa Persia, yakni drachma. Beredarnya dirham dan dinar di Jazirah Arab dibawa oleh para pedagang Arab yang berdagang di Syam (di bawah pengaruh Romawi) dan Yaman (di bawah pengaruh Persia). Sebelumnya, bangsa Arab berdagang secara barter dan tidak pernah memproduksi mata uang sendiri. Akhirnya, bangsa Arab pun mengadopsi dinar dan dirham sebagai sistem mata uang mereka. Hal ini berlangsung hingga zaman Nabi Muhammad SAW. Ketika itu, Nabi Muhammad SAW, selain menetapkan dirham dan dinar sabagi alat tukar yang sah dalam perniagaan, juga menstandarkan tiga jenis dirham yang beredar kala itu menjadi satu jenis dirham, yakni dirham 14 qirat.
3) Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau disebut juga dengan “Koperasi Syariah”, merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro. BMT terdiri dari dua istilah, yaitu “baitulmaal” dan “baitultamwil” Baitulmaal merupakan istilah untuk organisasi yang berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana non profit, seperti zakat, infak dan sedekah. Baitultamwil merupakan istilah untuk organisasi yang mengumpulkan dan menyalurkan dana komersial. dengan demikian BMT mempunyai peran ganda yaitu fungsi sosial dan fungsi komersial.
Nama: Nely Agustin
NIM: 190721100009
Kelas: 2A
Pada masa khalifah Utsman bin Affan
ReplyDeletePada masa khalifah Usman bin Affan sudah ada mata uang yang bertuliskan Bismillah, Barakah, Bismillah Rabbi, Allah dan Muhammad dengan jenis tulisan Kufi. Bahkan Usman memperlakukan kaum Muhajirin tidak seperti pada masa Umar yang tidak boleh berpindah-pindah. Kaum Muhajirin diperbolehkan berpindah-pindah di segenap imperium yang tadinya dilarang, dan memperoleh kekayaan yang cukup berlimpah dan menikmati kesenangan. Hidup serba mudah daripada di masa Umar yang harus menahan diri.
Pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan dan administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith, dimana surat tersebut mendeskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa menyusun prioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan, kontrol terhadap penjabat tinggi dan staff, menguraikan pendapat pegawai administrasi dan pengadaan bendahara. Kebijakan pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib yaitu pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan, pengeluaran angkatan laut dihilangkan dan adanya kebijakan pengetatan anggaran.
2. Nama lengkapnya adalah Abû Yûsuf Ya’qûb ibn Ibrâhîm ibn Habîb ibn Khunais ibn Sa’ad al-Anshârî al-Jalbi al-Kûfî al-Baghdâdî. Beliau lahir di Kûfah, sebuah kota di Irak pada tahun 731 M (113 H) dan wafat pada tahun 798 M (182 H) dalam usia 63 tahun. Nisbah al-Anshâri diperoleh karena ibunya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kaum Anshâr, Madînah. Bapaknya sendiri berasal dari kabilah Bujailah. Abû Yûsuf al-Kûfi (w. 182 H) berasal dari keluarga sederhana dan tumbuh kembang di Kûfah, yang pada masanya merupakan pusat peradaban Islam sehingga banyak cendekiawan Muslim yang berkumpul di sana, salah satunya adalah Imam Abû Hanîfah (w. 148 H) dan Abû Yûsuf (w. 182 H) sendiri tercatat sebagai salah satu santrinya. Salah satu karya abu yusuf yang monumental adalah kitab Al-Kharaj, kitab al-Kharrâj menjelaskan tentang hukum perpajakan dan cukai dan ditulis atas permintaan langsung dari Khalîfah Harûn al-Râsyîd, sebagai kitab pedoman dalam menghimpun pemasukan dan pendapatan negara yang berasal dari kharrâj, ‘usyr dan jizyah. Kitab ini sekaligus merupakan kitab panduan tata kelola keuangan negara yang pertama sebelum Yahya Ibn Adam Al-Qurasyi (w. 203 H). Kitab al-Kharrâj merupakan jawaban dari beberapa masalah yang diajukan oleh Khalifah Harûn al-Rasyîd dan beberapa di antaranya adalah masalah yang dibuat sendiri oleh Abû Yûsuf. Di awal muqaddimahnya, Abû Yûsuf menegaskan:
أن أمير الزمنين أيده الله تعالى سألني أن اضع كتابا جامعا يعمل به في جباية الخراج العشور والصدقات والجوالي وغير ذلك مما يجب عليه النظر فيه والعمل به وإنما أراد بذلك رفع الظلم عن رعيته والصلاح لأمرهم
Artinya: “Sesungguhnya Amirul Mukminin - semoga Allah SWT meneguhkannya – telah memintaku untuk menyusun sebuah kitab kumpulan pedoman aplikatif penerapan al-kharaj, al’usyur, shadaqat, jawâli dan semacamnya, yang memuat hal-hal yang wajib untuk diperhatikan dan terapkan. Khalifah menghendaki penyusunan ini guna menghindari tindakan al-dhulm terhadap rakyatnya dan mengupayakan reformasi terhadap urusan mereka.” (Abû Yûsuf, Kitab Al-Kharrâj li al-Qâdli Abû Yûsuf Ya’qûb ibn Ibrâhîm Shâhib al-Imâm Abî Hanîfah, Beirut: Dâr al-Ma’rifah li al-Thabâ’ah wa al-Nasyr, 1979: 3).
NAMA : MOH NUZULUR ROHMAN
NIM : 190721100018
KELAS: 2B
2.Abu Yusuf, yang dalam literatur Islam sering disebut dengan Imam Abu Yusuf Ya‟qub bin Ibrahim bin Habib al-Ansāri al-Jalbi al-Kufi al-Baghdādi lahir pada tahun 113 H/731/732 M di Kufah dan pernah tinggal di Baghdad, serta meninggal pada tahun 182 H/798 M (Al Maraghi, 2001: 77, Al Baghdadi, tt: 329-338). Ia berasal dari suku Bujailah, salah satu suku Arab.Ketiga agenda adalah:
ReplyDelete1) Menggantikan sistem wazifah dengan sistem muqassam.
2) Membangun pemahaman fleksibilitas sosial Abu Yusuf dalam hal ini menyikapi perlakuan terhadap tiga kelompok yang dianggap tidak mempunyai kapasitas hukum secara penuh, yaitu kelompok Harbi, kelompok Musta’min dan kelompok Dhimmi.
3) Membangun sistem dan politik ekonomi yang transparan Transparansi yang dibangun Abu Yusuf.
4) Menciptakan sistem ekonomi yang otonom Upaya menciptakan sistem ekonomi yang otonom terlihat pada pandangan Abu Yusuf dalam penolakannya atas intervensi pemerintah dalam pengendalian dan penetapan harga.
Juraninda Iza Kamila 2A
190721100211
3. Pada dasarnya, pemikiran ekonomi al-Mawardi tersebut paling tidak pada tiga buah karya tulisannya, yaitu kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industry. Dalam kitab al-hawi, salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga Negara, penerimaan dan pengeluaran Negara, serta Institusi Hibah.
ReplyDelete4.Kitab pertama ekonomi islam
Kitab pertama ekonomi Islam yaitu kitab Al-kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf. Kitab ini merupakan kitab pertama yang membahas masalah ekonomi. Kitab ini ditulis oleh pemerintahan khalifah harun ar-rasyid untui pedoman dalm menghimpun oemasukan dan pendapatan negaradari kharaj,ushr,zakat, dan jizyah. Kitab al-kharaj mencakup berbagai bidang diantara nya: tentang pemerintahan,keuangan negara, pertanahan, perpajakan, dan peradilan.
Dinar dan Dirhan
Dirham merupakan koin yang terbuat logam emas sedangkan dinar merupakan koin yang terbuat dari logam perak. Di negara-negara Timur Tengah, Dinar dan dirham sudah dikenal sebagai alat tukar yang resmi selama berabad-abad di. Ini merupakan warisan dari agama Islam.
Bait al mal wa al-tamwil
Baitul mal wat tamwil adalah yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Nim : 190721100157
Nama: Moh. Kholil
ReplyDeleteKelas: 2B
Ekonomi Syariah
2. ulama masyhur di era kejayaan Islam itu bernama Ya'qub bin Ibrahim bin Habib bin Khanis bin Saad al-Anshari. Ia lebih dikenal dengan nama panggilan Abu Yusuf. Beliau dilahirkan di Kufah, Irak, pada 113 H dan wafat pada 182 H di Kota Baghdad pusat pemerintahan Kekhalifahan Abbasiyah.
Sejumlah sumber sejarah menyebutkan bahwa Abu Yusuf terlahir dari keluarga yang miskin. Namun, kemiskinan tersebut tidak membuat beliau patah arang untuk menuntut ilmu. Ia digambarkan sebagai seorang individu yang sangat rajin dan haus akan ilmu pengetahuan, terutama yang berkaitan dengan pemahaman hukum.
Kitab al-Kharāj merupakan jawaban atas
proses dialogis yang dilakukan dengan Khalifah Harun al-Rashid dan persoalan-
persoalan masyarakat yang dijumpai Abu Yusuf pada masa itu. Jawaban atas
semua persoalan tersebut diperkuat oleh dalil-dalil ‘aqli dan naqli sehingga lebih
unggul secara akademik dari pada kitab al-Kharāj karya Ibn Adam dan Qudama
Bin Ja‟far yang hanyapertimbangan. leh dalil-dalil naqli tanpa memberi kesempatan
kepada nalar.
Abu Yusuf menggunakan pendekatan rasional dalam menyimpulkan teks
hadis. Sehingga kualitas hadis dalam al-Kharāj karya Abu Yusuf lebih sahih
ketimbang dalam kitab al-Kharāj karya Ibn Adam dan Qudama Bin Ja‟far. Dalam
hal ini Abu Yusuf tidak mengabaikan praktek faktual para sahabat (a'mal al-
sahābah) asalkan relevan dengan situasi yang ada mengingat kemaslahatan
umum selalu menjadi pertimbangan.
1. Kebijakan Moneter pada Awal Pemerintahan Islam
ReplyDeletePada awal pemerintahan Islam defisit anggaran jarang terjadi dan sistem pengelolaan moneter diserahkan kepada baitul mall. Baitul mall adalah post yang dikhususkan untuk mengelola semua pemasukan atau pengeluaran harta yang menjadi hak kaum muslimin. Setiap harta yang menjadi hak kaum muslimin, sementara pemiliknya tidak jelas maka harta tersebut merupakan hak baitul mall, bahkan kadang pemiliknya jelas sekalipun. Apabila harta itu telah diambil, maka dengan pengambilan tersebut harta tadi telah menjadi hak baitul mall, baik harta itu dimasukkan kedalam kasnya ataupun tidak. Didalam pengelolaan moneter awal Pemerintah Islam mengalokasikan dana untuk pemyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan inprastruktur, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Seluruh alokasi dana baitul mall tersebut mempunyai dampak terhadap pertumbuhan ekonomi baik secara langsung atau tidak,
Kebijakan Moneter pada masa sahabat
Pada masa khalifah Abu Bakar Assidiq, dalam waktu dua tahun tiga bulan, bangsa-bangsa yang memberontak itu dapat kembali tenang dan menjadi bangsa bersatu yang kuat, disegani dan berwibawa, yang akhirnya dapat menerobos dua emperium besar yang ketika itu menguasai dunia dan menentukan arah kebudayaannya. Mata uang pada masa itu adalah dinar Heraklius dan dirham Persia, disamping ada uang fulus untuk pembelian barang yang murah. Koin dinar dan dirham pada masa Abu Bakar masih mempunyai berat yang tetap. Nilai dinar sama dengan sepuluh dirham. Nilai satu dirham sama dengan 48 fulus.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, administrasi keuangan kaum muslim didelegasikan kepada orang-orang Persia. Pada saat itu Umar mempekerjakan ahli pembukuan dan akuntan orang Persia dalam jumlah besar untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran uang di baitul maal (keuangan negara). Mereka juga menggunakan satuan dirham untuk membantu meningkatkan sirkulasi uang. Pada masa kekhilafahan Umar juga diterbitkan surat pembayaran cek yang penggunaannya diterima oleh masyarakat. Menurut Al-Yaqubi, Umar mengintruksikan untuk mengimpor sejumlah barang dagangan dari Mesir ke Madinah. Karena barang yang diimpor jumlahnya cukup besar, pendistribusiannya menjadi terhambat.
Pada masa khalifah Usman bin Affan sudah ada mata uang yang bertuliskan Bismillah, Barakah, Bismillah Rabbi, Allah dan Muhammad dengan jenis tulisan Kufi. Bahkan Usman memperlakukan kaum Muhajirin tidak seperti pada masa Umar yang tidak boleh berpindah-pindah. Kaum Muhajirin diperbolehkan berpindah-pindah di segenap imperium yang tadinya dilarang, dan memperoleh kekayaan yang cukup berlimpah dan menikmati kesenangan. Hidup serba mudah daripada di masa Umar yang harus menahan diri.
Pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan dan administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith, dimana surat tersebut mendeskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa menyusun prioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan, kontrol terhadap penjabat tinggi dan staff, menguraikan pendapat pegawai administrasi dan pengadaan bendahara. Kebijakan pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib yaitu pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan, pengeluaran angkatan laut dihilangkan dan adanya kebijakan pengetatan anggaran.
Nama : Maisyah
NIM. : 190721100076
Kelas: 2B
1. Kebijakan moneter pada masa awal pemerintahan Islam.
ReplyDeleteSebagai langkah awal, Islam memiliki pandangan yang khas mengenai sistem moneter. Syaikh Abdul Qodim Zallum, dikutif Rivai dan Buchori
(2009, hlm. 318) dalam bukunya Islamic Economics Ekonomi Syari’ah bukan Opsi tapi Solusi mengatakan bahwa sistem moneter adalah
sekumpulan kaedah pengadaan dan pengaturan keuangan dalam suatu negara, yang paling penting dalam setiap keuangan adalah penentuan
dasar keuangan dimana kesatuan itu dinisbahkan seluruh nilai-nilai berbagai mata uang lain. Pada awal pemerintahan Islam defisit anggaran jarang terjadi dan sistem pengelolaan moneter diserahkan kepada baitul mall. Baitul mall
adalah post yang dikhususkan untuk mengelola semua pemasukan atau pengeluaran harta yang menjadi hak kaum muslimin.
- kebijakan moneter pada masa sahabat
a. Kebijakan moneter Umar bin Khattab
Sebenarnya upaya kearah yang modern telah dimulai oleh Umar, malah cikal bakalnya sudah terlihat sejak zaman Rasulullah. Untuk operasi pasar, Umar telah melaksanakan sendiri tatkala memerintahkan pegawai Baitul Mall untuk zakat, jizya, Kharaj, ‘usyur dan lain-lain. Konsekwensinya pemerintah akan menyerap dinar dan dirham ke dalam kas Negara (devisa) dan dapat digunakan untuk pembiayaan fiscal.
Kebijakan moneter Umar diantaranya seperti gagasan spektakulernya tentang pembuatan uang dari kulit unta agar lebih efisien.
b. Kebijakan moneter Usman bin Affan
Usman bin Affan adalah khalifah ketiga. Beliau adalah seorang yang jujur dan shaleh, tetapi sangat tua dan lemah lembut. Dia adalah salah seorang dari beberapa orang terkaya diantara sahabat nabi. Kekayaannya membantu terwujudnya Islam di beberapa peristiwa penting dalam sejarah.
c. Kebijakan moneter Ali bin Abi Thalib
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan dan administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith, dimana surat tersebut mendeskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa menyusun prioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan, kontrol terhadap penjabat tinggi dan staff, menguraikan pendapat pegawai administrasi dan pengadaan bendahara.
Nama: Cindy Tasya S
Nim : 190721100138
Kelas: 2B
2. Terlahir dari keluarga miskin, beliau adalah seorang yang rajin, tekun dan haus akan ilmu pengetahuan. Nama aslinya Yaqub Bin Ibrahim Bin Habib Bin Khamis Bin Sa'ad - Anshari atau lebih dikenal dengan sebutan Abu Yusuf. Lahir di Kufah, Irak pada tahun 113 H dan wafat pada 182 H di Baghdad. Karna kecintaannya akan ilmu pengetahuan, abu Yusuf menimba ilmu dari banyak ulama di Kufah dan Madinah. Abu Hanifah, Malik bin Anas, laits Bin Sa'ad adalah beberapa ulama yang menjadi guru abu Hanifah dari sekian banyak guru lainnya. Abu Yusuf juga banyak menghasilkan karya tulis diantaranya mengenai hukum Islam, hukum internasional, hadist, kitab Al atsar, kitab ikhtilaf dan kitab Al kharaj ( mengulas tentang perpajakan). Abu Yusuf pun dipercaya sebagai hakim agung selama tiga periode ke Khalifahan pada masa dinasti Abbasiyah.
DeleteDalam salah satu karyanya yang terkenal yaitu kitab Al kharaj yang membahas mengenai perpajakan dan mekanisme pasar, beliau mendapat perintah langsung dari Khalifah Harun Ar-Rasyid untuk mempersiapkan buku yang komprehensif yang dapat digunakan sebagai petunjuk pengumpulan pajak sah yang dirancang untuk tujuan menghindari penindasan terhadap rakyat.
Di dalam kitab al-kharaj membahas mengenai bagaimana membangun sebuah sistem keuangan publik yang sesuai dengan hukum Islam dan persyaratan ekonomi. Di dalamnya dijelaskan tentang bagaimana seharusnya seorang penguasa bersikap dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga dalam prosesnya tersebut bebas dari kecacatan dan hasilnya optimal agar dapat direalisasikan bagi kemaslahatan negara.
Nama: Cindy Tasya (138)
Kelas : 2B
3. A. Kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din : di paparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama,yaitu pertanian, peternakan,perdagangan dan industri.
DeleteB. Kitab Al-Hawi : dalam salah satu bagian kitab Al Mawardi secara khusus membahas tentang mudhorobah dalam pandangan berbagai madzhab.
C. Kitab al Ahkam as- Sulthaniyyah : Banyak menguraikan tentang sistem pemerintahan dan administrasi negara islam,seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyat, berbagai lembaga negara,penerimaan dan pengeluaran negara serta institusi hisbah.
4. A. Kitab pertama ekonomi islam, Al-Kasb adalah kitab pertama dalam islam yang secara keseluruhan membahas tentang mikro ekonomi yang berkutat pada pendapatan dan sumber dan perilaku produksi dan konsumsi.
B. Dinar dan dirham, negara arab mengadopsi dinar dan dirham sebagai alat tkar yang sah dalam perniagaan. Alat tukar ini jiga sebagai sistem mata uang mereka. Hal ini dilakukan hinga pada zaman nabi Muhammad Saw.
C. Baitul Mal, isinya berintikan pada bayt al mal wa tamwil dengan meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menjujung pembiayaan kegiatan ekonomi.
Nama: Cindy Tasya S
Nim : 190721100138
Kelas: B
3. Pada dasarnya, pemikiran ekonomi al-Mawardi tersebut paling tidak pada tiga buah karya tulisannya, yaitu kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industry. Dalam kitab al-hawi, salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga Negara, penerimaan dan pengeluaran Negara, serta Institusi Hibah.
ReplyDelete4. Yaitu;
a. Kitab pertama ekonomi islam
Kitab pertama ekonomi Islam yaitu kitab Al-kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf. Kitab ini merupakan kitab pertama yang membahas masalah ekonomi. Kitab ini ditulis oleh pemerintahan khalifah harun ar-rasyid untui pedoman dalm menghimpun oemasukan dan pendapatan negaradari kharaj,ushr,zakat, dan jizyah. Kitab al-kharaj mencakup berbagai bidang diantara nya: tentang pemerintahan,keuangan negara, pertanahan, perpajakan, dan peradilan.
b. Dinar dan Dirhan
Dirham merupakan koin yang terbuat logam emas sedangkan dinar merupakan koin yang terbuat dari logam perak. Di negara-negara Timur Tengah, Dinar dan dirham sudah dikenal sebagai alat tukar yang resmi selama berabad-abad di. Ini merupakan warisan dari agama Islam.
c. Bait al mal wa al-tamwil
Baitul mal wat tamwil adalah yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
NAMA : MOH. NUZULUR ROHMAN
NIM : 190721100018
KELAS: 2B
Nama: Moh. Kholil
ReplyDeleteKelas: 2B
Ekonomi Syariah
3. pemikiran ekonomi al-Mawardi tersebut paling tidak pada tiga buah karya tulisannya, yaitu kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industry. Dalam kitab al-hawi, salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga Negara, penerimaan dan pengeluaran Negara, serta Institusi Hibah.
Setyo Mawarani
ReplyDelete190721100165
Kelas 2B Ekonomi Syariah
Mata Kuliah : SPEI
1. Kebijaakan moneter pada masa sahabat
Masa kekhalifahan Abu Bakar As Shidiq
Adapun langkah-langkah yang dilakukan Abu Bakar dalam menyempurnakan perekonomian pada saat itu adalah:
• Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat.
• Perkembangan pembangunan Baitul Maal dan penanggung jawab Baitul Maal (Abu Ubaidah).
• Menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal.
• Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak.
Masa Kekhalifahan Umar bin Khatab Al-Faruqi
Adapun kontribusi yang diberikan Umar untuk mengembangkan ekonomi Islam pada masa ini adalah :
• Reorganisasi Baitul maal, dengan mendirikan Diwan Islam yang pertama yang disebut dengan al-Divan (sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiunan dan tunjangan-tunjangan lainnya).
• Pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya.
• Diversifikasi terhadap objek zakat (zakat terhadap karet disemenanjung Yaman), tarif zakat (misalnya, mengenakan dasar advalorem, satu dirham untuk 40 dirham).
• Pengembanga Ushr (pajak) pertanian (misalnya, pembebanan sepersepuluh hasil pertanian).
• Undang-undang perubahan pemilikan tanah (Land reform)
• Pengelompokan pendapatan Negara dalam 4 bagian yaitu:
SUMBER PENDAPATAN PENGELUARAN
Zakat dan Ushr Pendistribusian untuk local, jika berlebihan disimpan.
Khums dan Shadaqah Fakir miskin dan kesejahteraan
Kharaj, Fay, Jizyah, Ushr, Sewa tetap Dana pensiun, dana pinjaman (Allowance).
Pendapatan dari semua sumber Pekerja, pemeliharaan anak terlantar dan dana sosial.
Masa Kekhalifahan Usman bin Affan
Hal-hal yang dilakukan Usman pada masa kepemimpinannya adalah :
• Pembangunan pengairan
• Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan
• Pembangunan gedung pengadilan, guna penegakan hukum
• Kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan pada masa Umar dari 9 juta menjadi 50 juta dirham
• Selama enam tahun terakhir dari pemerintahan Usman situasi politik Negara sangat kacau. Kepercayaan terhadap pemerintahan Usman mulai berkurang dan puncaknya rumah Usman dikepung dan beliau dibunuh dalam usia 82 tahun.
Masa Kekhalifahan Ali bin Ali Thalib
Beberapa perubahan kebijaksanaan yang dilakukan pada masa khalifah Ali antara lain:
• Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan.
• Pengeluaran angkatan laut dihilangkan
• Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
2. Abu Yusuf adalah orang pertama yang menentukan kitab Mazhab Hanafi dan menyebarluaskan ajaran gurunya itu. Karena hubungan baik beliau dengan beberapa negara, dalam penyebarannya, Mazhab Hanafi mudah diterima oleh banyak orang. Daerah-daerah yang menganut Mazhab Hanafi diantara yaitu Mesir dan Pakistan.
DeleteDalam salah satu karyanya yang terkenal yaitu kitab Al kharaj yang membahas mengenai perpajakan dan mekanisme pasar, beliau mendapat perintah langsung dari Khalifah Harun Ar-Rasyid untuk mempersiapkan buku yang komprehensif yang dapat digunakan sebagai petunjuk pengumpulan pajak sah yang dirancang untuk tujuan menghindari penindasan terhadap rakyat.
Di dalam kitab al-kharaj membahas mengenai bagaimana membangun sebuah sistem keuangan publik yang sesuai dengan hukum Islam dan persyaratan ekonomi. Di dalamnya dijelaskan tentang bagaimana seharusnya seorang penguasa bersikap dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga dalam prosesnya tersebut bebas dari kecacatan dan hasilnya optimal agar dapat direalisasikan bagi kemaslahatan negara.
Abu Yusuf juga menjelaskan tentang pengaturan keuangan publik, dimana menurutnya "uang negara bukan milik Khalifah, melainkan sebuah amanat Allah SWT dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab". Selain itu, dalam hal perpajakan abu Yusuf berpendapat bahwa "pajak yang diperoleh dari laba milik negara dapat ditarik kembali jika lahan itu tidak digarap selama tiga tahun dan boleh diberikan kepada orang lain agar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Mengenai penamaan Al kharaj pada kitab ini karena alasan di dalamnya memuat persoalan pajak, juga persoalan pajak jizyah dimana kaum non muslim wajib membayar jizyah. Namun jika mereka meninggal dunia, pajak tersebut tidak boleh dibayar oleh ahli warisnya. Sementara bagi kaum muslimin yang ikut berperang maka mereka tidak dibebankan membayar jizyah. Dan besaran jizyah pun disesuaikan, untuk golongan kaya 4 Dinar, golongan menengah 2 Dinar lalu golongan miskin 1 Dinar.
Ini bertujuan agar pajak tidak memberatkan rakyat. Abu Hanifah juga lebih menyetujui apabila negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap ketimbang menarik sewa dari lahan pertanian. Dalam hal pajak ini, beliau meletakkan prinsip-prinsip yang jelas yang kemudian dikenal dengan canous of taxation. Istilah inilah yang kemudian dikenal oleh para ekonom hingga berabad-abad lamanya.
Setyo Mawarani (190721100165)
ES 2B
3. A. Dalam kitab al ahkam al sultaniyah, Al-Mawardi menyatakan bahwa untuk menjamin pendistribusian harta Baitul Mal berjalan lancar dan tepat sasaran, negara harus memberdayakan Dewan Hisbah semaksimal mungkinn. Dalam hal ini, salah satu fungsi mustasib adalah memperhatikan kebutuhan publik serta merekomendasikan pengadaan proyek kesejahteraan bagi masyarakat umum .
DeleteB.Menurut Al-Mawardi zakat harus di distribusikan di wilayah tempat yang diambil, jika hendak mengalihkan zakatnya ke wilayah lain maka dengan syarat golongan mustahik zakat di wilayah tersebut telah menerimanya secara memadai. Kalau terdapat surplus maka wilayah yang berhak menerimanya adalab wilayah yang dekat dengan tempat yang di ambil
C. Dalam bukunya Al-Ahkam al Sulthaniyyah menjelaskan pajak (kharaj) adalah punggutan yang harus dibayar atas tanah Tentang pajak ini tidak ada nash sendiri dalamAl-Qur’an. Pemerintah wajib memunggut pajak jika dalam kondisi negara yang membutuhkan.
4. Kitab pertama ekonomi islam
Kitab pertama ekonomi Islam yaitu kitab Al-kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf. Kitab ini merupakan kitab pertama yang membahas masalah ekonomi. Kitab ini ditulis oleh pemerintahan khalifah harun ar-rasyid untui pedoman dalm menghimpun oemasukan dan pendapatan negaradari kharaj,ushr,zakat, dan jizyah. Kitab al-kharaj mencakup berbagai bidang diantara nya: tentang pemerintahan,keuangan negara, pertanahan, perpajakan, dan peradilan
Dinar adalah kepingan logam emas yang biasa digunakan sebagai alat tukar dalam sistem perdagangan syariah. Satu keping dinar beratnya 1 mithqal, atau setara dengan 1/7 troy ounce. Di Indonesia, koin emas ini setara dengan emas 22 karat, dengan berat 4.25
Dirham Adalah kepingan perak yang juga digunakan dalam transaksi berbasis syariah. Berat 1 mithqal perak setara dengan 1/10 troy ounce. Nilai ini setara dengan berat 2.975 gram perak.
Kedua logam berharga ini telah menjadi alat perdagangan resmi selama berabad-abad lamanya di negara-negara Arab dan Timur Tengah. dinar dan dirham telah ada sejak zaman Khalifah Umar bin Khattab. Nilai keduanya paling stabil, sehingga menjadi salah satu instrumen andalan. Selain menjadi ivestasi, keduanya bisa digunakan untuk membayar zakat atau bahkan untuk mahar pernikahan.
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau disebut juga dengan “Koperasi Syariah”, merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro. BMT terdiri dari dua istilah, yaitu “baitulmaal” dan “baitultamwil” Baitulmaal merupakan istilah untuk organisasi yang berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana non profit, seperti zakat, infak dan sedekah. Baitultamwil merupakan istilah untuk organisasi yang mengumpulkan dan menyalurkan dana komersial. dengan demikian BMT mempunyai peran ganda yaitu fungsi sosial dan fungsi komersial
Nama : SETYO MAWARANI
NIM : 190721100165
ES 2B
Nama: Moh. Kholil
ReplyDeleteKelas: 2B
Ekonomi Syariah
4. -Kitab pertama ekonomi Islam
Hasil karyanya yang paling banyak dirujuk dalam pemikiran ekonomi islam adalah Kitab Al-Kasb. Sesuai dengan namanya yaitu Al-Kasb yang berarti kerja, kitab ini merupakan respon dari Imam Asy-Syaibani terhadap orang-orang yang bersikap zuhud pada masa itu.
Kitab ini merupakan kitab pertama dalam islam yang secara keseluruhan kmembahas tentang mikroekonomi yang berkutat pada pendapatan dan sumber-sumbernya, serta perilaku produksi dan konsumsi. Sehingga ia disebut-sebut sebagai perintis ekonomi dalam dunia islam.
Dalam ekonomi islam, tidak semua aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa bisa disebut sebagai aktivitas produksi. Hanya aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa yang halal saja yang dapat disebut aktivitas produksi. Berbeda dengan pandangan ekonomi konvensional yang tidak mensyaratkan kehalalan atau keharaman barang yang dihasilkan kedalam indikator aktivitas produksi.
3.Pada dasarnya, pemikiran ekonomi al-maward tersebar paling tidak pada tiga buah karya tulisanya, yaitu kitab adab by ad-dunya wa ad-Din, al-hawi dan al-ahkam as-sulthoniyah, dalam kitab adab ad-dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan, dan industri. Dalam kitab al-hawi, di salah satu bagianya, al-mawardhi secara khusus membahas tentang mudhorobah dalam pandangan berbagai madzhab.
ReplyDeleteJuraninda Iza Kamila 2A
290721100211
2. Abu Yusuf yang bernama lengkap Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’ad bin Husein al-Anshori lahir di Kufah pada tahun 113 H dan wafat pada tahun 182 H. Ia adalah seorang murid dari Abu Hanifah,Abu Abdullah Muhammad Asy-Syafi’I dan Malik bin Anas. Abu Yusuf adalah seorang hakim yang hidup pada kekhalifahan Abbasiyah. Karyanya yang paling terkenal adalah Kitab al-Kharaj , sebuah risalah tentang perpajakan dan masalah fiskal negara.
ReplyDeleteKitab Al- Kharaj (buku tentang perpajakan).
Kitab Al-Kharaj tidak hanya membahas tentang perpajakan, melainkan juga berbagai sumber pendapatan Negara lainnya, seperti ghanimah, fai, kharaj, ushr, jizyah dan shadaqah2 Yang dilengkapi dengan cara-cara bagaimana mengumpulkan serta mendistribusikan setiap jenis harta tersebut sesuai dengan syariat Islam berdasarkan dalil-dalil naqliah (Al-Qur’an dan Hadis), semua hal digunakan untuk kepentingan umum harus dibiayai oleh Negara. Karena manfaatnya bersifat umum, pelarangan atas seseorang untuk memanfaatkannya tidak mungkin dan tidak dapat dilakukan.dan aqliah (rasional).
3. Tiga Pemikiran Al-Mawardi
a. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industri.
b. Dalam kitab al-hawi, salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab.
c. Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga Negara, penerimaan dan pengeluaran Negara, serta Institusi Hibah.
4. 1. Kitab pertama ekonomi Islam yaitu kitab Al-kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf. Kitab ini merupakan kitab pertama yang membahas masalah ekonomi. Kitab ini ditulis oleh pemerintahan khalifah harun ar-rasyid untui pedoman dalm menghimpun oemasukan dan pendapatan negaradari kharaj,ushr,zakat, dan jizyah. Kitab al-kharaj mencakup berbagai bidang diantara nya: tentang pemerintahan,keuangan negara, pertanahan, perpajakan, dan peradilan.
2. Dirham merupakan koin yang terbuat logam emas sedangkan dinar merupakan koin yang terbuat dari logam perak. Di negara-negara Timur Tengah, Dinar dan dirham sudah dikenal sebagai alat tukar yang resmi selama berabad-abad di. Ini merupakan warisan dari agama Islam.
3. Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau disebut juga dengan “Koperasi Syariah”, merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro. BMT terdiri dari dua istilah, yaitu “baitulmaal” dan “baitultamwil” Baitulmaal merupakan istilah untuk organisasi yang berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana non profit, seperti zakat, infak dan sedekah. Baitultamwil merupakan istilah untuk organisasi yang mengumpulkan dan menyalurkan dana komersial. dengan demikian BMT mempunyai peran ganda yaitu fungsi sosial dan fungsi komersial.
Nama : Maisyah
NIM. : 190721100076
Kelas: 2B
NO 4
ReplyDeleteUMI QURROTUL AINI (190721100103)
Kitab pertama ekonomi islam
Kitab pertama ekonomi Islam yaitu kitab Al-kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf. Kitab ini merupakan kitab pertama yang membahas masalah ekonomi. Kitab ini ditulis oleh pemerintahan khalifah harun ar-rasyid untui pedoman dalm menghimpun oemasukan dan pendapatan negaradari kharaj,ushr,zakat, dan jizyah. Kitab al-kharaj mencakup berbagai bidang diantara nya: tentang pemerintahan,keuangan negara, pertanahan, perpajakan, dan peradilan
Dinar adalah kepingan logam emas yang biasa digunakan sebagai alat tukar dalam sistem perdagangan syariah. Satu keping dinar beratnya 1 mithqal, atau setara dengan 1/7 troy ounce. Di Indonesia, koin emas ini setara dengan emas 22 karat, dengan berat 4.25
Dirham Adalah kepingan perak yang juga digunakan dalam transaksi berbasis syariah. Berat 1 mithqal perak setara dengan 1/10 troy ounce. Nilai ini setara dengan berat 2.975 gram perak.
Kedua logam berharga ini telah menjadi alat perdagangan resmi selama berabad-abad lamanya di negara-negara Arab dan Timur Tengah. dinar dan dirham telah ada sejak zaman Khalifah Umar bin Khattab. Nilai keduanya paling stabil, sehingga menjadi salah satu instrumen andalan. Selain menjadi ivestasi, keduanya bisa digunakan untuk membayar zakat atau bahkan untuk mahar pernikahan.
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau disebut juga dengan “Koperasi Syariah”, merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro. BMT terdiri dari dua istilah, yaitu “baitulmaal” dan “baitultamwil” Baitulmaal merupakan istilah untuk organisasi yang berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana non profit, seperti zakat, infak dan sedekah. Baitultamwil merupakan istilah untuk organisasi yang mengumpulkan dan menyalurkan dana komersial. dengan demikian BMT mempunyai peran ganda yaitu fungsi sosial dan fungsi komersial.
UMI QURROTUL AINI ES 2B (190721100103)
4.Pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib
ReplyDeleteKhalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan dan administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith, dimana surat tersebut mendeskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa menyusun prioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan, kontrol terhadap penjabat tinggi dan staff, menguraikan pendapat pegawai administrasi dan pengadaan bendahara. Kebijakan pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib yaitu pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan, pengeluaran angkatan laut dihilangkan dan adanya kebijakan pengetatan anggaran.
2.Siapakah Abu Yusuf ? Bagaimanakah pemikiran ekonominya dalam kitab al-Khorraj? Jelaskan ?
Jawab :
Nama lengkapnya adalah Abû Yûsuf Ya’qûb ibn Ibrâhîm ibn Habîb ibn Khunais ibn Sa’ad al-Anshârî al-Jalbi al-Kûfî al-Baghdâdî. Beliau lahir di Kûfah, sebuah kota di Irak pada tahun 731 M (113 H) dan wafat pada tahun 798 M (182 H) dalam usia 63 tahun. Nisbah al-Anshâri diperoleh karena ibunya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kaum Anshâr, Madînah. Bapaknya sendiri berasal dari kabilah Bujailah. Abû Yûsuf al-Kûfi (w. 182 H) berasal dari keluarga sederhana dan tumbuh kembang di Kûfah, yang pada masanya merupakan pusat peradaban Islam sehingga banyak cendekiawan Muslim yang berkumpul di sana, salah satunya adalah Imam Abû Hanîfah (w. 148 H) dan Abû Yûsuf (w. 182 H) sendiri tercatat sebagai salah satu santrinya. Salah satu karya abu yusuf yang monumental adalah kitab Al-Kharaj, kitab al-Kharrâj menjelaskan tentang hukum perpajakan dan cukai dan ditulis atas permintaan langsung dari Khalîfah Harûn al-Râsyîd, sebagai kitab pedoman dalam menghimpun pemasukan dan pendapatan negara yang berasal dari kharrâj, ‘usyr dan jizyah. Kitab ini sekaligus merupakan kitab panduan tata kelola keuangan negara yang pertama sebelum Yahya Ibn Adam Al-Qurasyi (w. 203 H). Kitab al-Kharrâj merupakan jawaban dari beberapa masalah yang diajukan oleh Khalifah Harûn al-Rasyîd dan beberapa di antaranya adalah masalah yang dibuat sendiri oleh Abû Yûsuf. Di awal muqaddimahnya, Abû Yûsuf menegaskan:
أن أمير الزمنين أيده الله تعالى سألني أن اضع كتابا جامعا يعمل به في جباية الخراج العشور والصدقات والجوالي وغير ذلك مما يجب عليه النظر فيه والعمل به وإنما أراد بذلك رفع الظلم عن رعيته والصلاح لأمرهم
Artinya: “Sesungguhnya Amirul Mukminin - semoga Allah SWT meneguhkannya – telah memintaku untuk menyusun sebuah kitab kumpulan pedoman aplikatif penerapan al-kharaj, al’usyur, shadaqat, jawâli dan semacamnya, yang memuat hal-hal yang wajib untuk diperhatikan dan terapkan. Khalifah menghendaki penyusunan ini guna menghindari tindakan al-dhulm terhadap rakyatnya dan mengupayakan reformasi terhadap urusan mereka.” (Abû Yûsuf, Kitab Al-Kharrâj li al-Qâdli Abû Yûsuf Ya’qûb ibn Ibrâhîm Shâhib al-Imâm Abî Hanîfah, Beirut: Dâr al-Ma’rifah li al-Thabâ’ah wa al-Nasyr, 1979: 3).
Nama : Iqbal Fakhrur Rozi
NIM. :190721100024
Kelas: 2B ekonomi syariah
A.Kitab pertama ekonomi islam yaitu kitab Al-kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf. Kitab ini merupakan kitab pertama yang membahas masalah ekonomi. Kitab ini ditulis oleh pemerintahan khalifah harun ar-rasyid untui pedoman dalm menghimpun oemasukan dan pendapatan negaradari kharaj,ushr,zakat, dan jizyah. Kitab al-kharaj mencakup berbagai bidang diantara nya: tentang pemerintahan,keuangan negara, pertanahan, perpajakan, dan peradilan
ReplyDeleteB.Din atau dirham menjadi instrumen alternatif yang mulai dilirik banyak investor di Indonesia. Dinar dan dirham berbeda dalam hal materialnya. Dinar adalah kepingan logam emas yang biasa digunakan sebagai alat tukar dalam sistem perdagangan syariah. Satu keping dinar beratnya 1 mithqal, atau setara dengan 1/7 troy ounce. Di Indonesia, koin emas ini setara dengan emas 22 karat, dengan berat 4.25 gram.
Sementara itu, dirham adalah kepingan perak yang juga digunakan dalam transaksi berbasis syariah. Berat 1 mithqal perak setara dengan 1/10 troy ounce. Nilai ini setara dengan berat 2.975 gram perak.
C. Baitul Mal wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan yang dioperasionalkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
BMT sebagai sebuah lembaga yang bertujuan membantu pengusaha kecil dengan memberikan pembiayaan yang dipergunakan sebagai modal dalam rangka mengembangkan bisnisnya tentu saja harus memperhatikan aspek-aspeh hukum.
Juraninda Iza Kamila 2A
190721100211
1.Kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar.
ReplyDeleteKebijakan moneter pada setiap khalifah:
Abu Bakar: pemberlakuan kembali zakat karena banyak yang membangkang, Pengelolaan zakat agar tidak terjadi penyimpangan didalam pengelolaanya.
Umar lbn Khattab: ketika pendapatan meningkat karena ekspansi, di baitul tidak langsung dihabiskan melainkan secara bertahap, dan dibelanjakan sesuai prinsp prinsip dalam alquran
Usman bin Affan: pengembangan SDA serta infrastruktur dll dan menaikkan dana pensiun.
Ali ibn Thalib : pendtribusian pemerataan uang rakyat.
2.Nama lengkap Abu yusuf adalah Ya’qub bin ibrahim bin Habib al-Ansari lahir di kufah tahun 113 H, diantara kitab kitabnya yang paling terkenal adalah kitab al- Kharaj. beliau menjadi murid Abu Hanifah selama 17 tahun dan sejumlah ulama terkemuka pada masa itu. Panggilan populernya Qadli Qudhat ( hakim agung) pada masa khalifah Harun al- Rasyid. Al-Kharaj merupakan kitab pertama Daulah Islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul. Dalam menghimpun zakat dan pemasukan lainnya, penguasa dinasehati agar memilih orang-orang yang dapat dipercaya, teliti dan kritis. Ini semua diharapkan agar proses penghimpunan bebas dari segala kebocoran sehingga hasil optimal dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga Negara.
Kitab al-Kharaj mencakup berbagai bidang antara lain:
a)Tentang pemerintah; seorang Khalifah adalah wakil Allah di bumi untuk melaksanakan perintah-Nya. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat. Abu Yusuf menyusun sebuah kaidah figh yang sangat populer, yaitu Tasarruf al-Imam Ala Ra'iyyah Manutun Bi al-Maslahah (setiap tindakan pemerintah yang berkaitan dengan rakyat senantiasa terkait dengan kemaslahatan mereka).
b)Tentang keuangan; uang Negara bukan milik Khalifah tetapi amanat Allah dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
c)Tentang pertanahan; tanah yang diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama 3 tahun dan diberikan kepada yang lain.
d)Tentang perpajakan; pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat dan ditetapkan berdasarkan kerelaanmereka.
e)Tentang peradilan; hukum tidak dibenarkarn berdasarkan hal yang syubhat. Jabatan tidak boleh menjadi bahan pertimbangan dalam persoalan keadilan
1)Kitab pertama ekonomi islam,pokok pembahasan mengenai kitab ada beberapa
Abu yusuf dengan kitab Al-kharaj merupakan kitab pertama yang dirancang untuk menghindari penindasan rakyat.
3) Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau disebut juga dengan “Koperasi Syariah”, merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro. BMT terdiri dari dua istilah, yaitu “baitulmaal” dan “baitultamwil” Baitulmaal merupakan istilah untuk organisasi yang berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana non profit, seperti zakat, infak dan sedekah. Baitultamwil merupakan istilah untuk organisasi yang mengumpulkan dan menyalurkan dana komersial. dengan demikian BMT mempunyai peran ganda yaitu fungsi sosial dan fungsi komersial
Haaimatus sakdiyah
190721100213
3.Pemikiran politik al-Mawardi dalam kitab AL-AHKAAM AS-SULTHONIYAH
ReplyDeletea. pengertian pokok imamah, Imamah (kepemimpinan/kekuasaan/pemerintahan) dilembagakan untuk menggantikan (tugas) kenabian guna melindungi agama dan mengatur dunia.
b. Dalam pandangan al mawardi menurutnya imamah menjadi sah apabila memenuhi dua metodologi. Pertama, dia dipilih oleh parlemen (ahlul halli wal aqdi). Mereka inilah yang memiliki wewenang untuk mengikat dan mengurai atau juga disebut model al-Ikhtiar. Kedua, ditunjuk oleh imam sebelumnya. Model pertama selaras dengan demokrasi dalam konteks modern. Sementara, tipe kedua, al-Mawardi merujuk pada eksperimen sejarah, yakni pengangkatan Khalifah Umar bin Khattab oleh khalifah sebelumnya, Abu Bakar ash-Shiddiq.
c. apakah keberadaan imamah menjadi wajib karena pertimbangan akal atau karena hukum agama. Al-Mawardi mengemukakan dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan wajib secara akal , sedang yang kedua menyatakan wajib secara agama.
Nama : Dewi Trisnawati
Nim : 190721100162
Kelas : 2A
3.Sebutkan Pemikiran al-Mawardi dalam kitabnya ? Sebutkan 3 saja !
ReplyDeleteJawab :
Pada dasarnya, pemikiran ekonomi al-Mawardi tersebut paling tidak pada tiga buah karya tulisannya, yaitu kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industry. Dalam kitab al-hawi, salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga Negara, penerimaan dan pengeluaran Negara, serta Institusi Hibah.
4.Apa yang Anda ketahui tentang 1) Kitab pertama ekonomi Islam 2), Dinar dan dirham 3). Bait al mal wa al-tamwil ?
Jawab :
1.Kitab pertama ekonomi islam
Kitab pertama ekonomi Islam yaitu kitab Al-kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf. Kitab ini merupakan kitab pertama yang membahas masalah ekonomi. Kitab ini ditulis oleh pemerintahan khalifah harun ar-rasyid untui pedoman dalm menghimpun oemasukan dan pendapatan negaradari kharaj,ushr,zakat, dan jizyah. Kitab al-kharaj mencakup berbagai bidang diantara nya: tentang pemerintahan,keuangan negara, pertanahan, perpajakan, dan peradilan.
2.Dinar dan Dirhan
Dirham merupakan koin yang terbuat logam emas sedangkan dinar merupakan koin yang terbuat dari logam perak. Di negara-negara Timur Tengah, Dinar dan dirham sudah dikenal sebagai alat tukar yang resmi selama berabad-abad di. Ini merupakan warisan dari agama Islam.
3.Bait al mal wa al-tamwil
Baitul mal wat tamwil adalah yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Nama : iqbal Fakhrur Rozi
NIM. : 190721100024
Kelas: 2B ekonomi syariah
1. Kebijakan Moneter pada Awal Pemerintahan Islam. Pada masa awal berdirinya Islam, kebiiakan moneter tidak terlalu diperlukkan karena hampir tidak ada sistem perbankan minimnya pnggunaan uang, kredit tidak memiliki peran dalam penciptaan uang karena kredit hanya digunakan diantar para pedagang saja, dan dilarangnya transasi yang mengandung riba perjudian, sehingga keseimbangan arus uang dan barang/jasa dapat dipertimbangkan. Masa Kekhalifahan Abu Bakar Siddiq
ReplyDeleteAdapun langkah-langkah yang dilakukan Abu Bakar dalam menyempurnakan perekonomian pada saat itu adalah: Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat, Perkembangan pembangunan Baitul Maal dan penanggung jawab Baitul Maal (Abu Ubaidah), Menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal, dan Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak.
Masa Kekhalifahan Umar bin Khatab Al-Faruqi
Adapun kontribusi yang diberikan Umar untuk mengembangkan ekonomi Islam pada masa ini adalah : Reorganisasi Baitul maal, dengan mendirikan Diwan Islam yang pertama yang disebut dengan al-Divan (sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiunan dan tunjangan-tunjangan lainnya), Pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya, Diversifikasi terhadap objek zakat (zakat terhadap karet disemenanjung Yaman), tarif zakat (misalnya, mengenakan dasar advalorem, satu dirham untuk 40 dirham), Pengembanga Ushr (pajak) pertanian (misalnya, pembebanan sepersepuluh hasil pertanian), dan Undang-undang perubahan pemilikan tanah (Land reform)
Masa Kekhalifahan Usman bin Affan
Hal-hal yang dilakukan Usman pada masa kepemimpinannya adalah : Pembangunan pengairan, Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan, Pembangunan gedung pengadilan, guna penegakan hukum, dan Kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan pada masa Umar dari 9 juta menjadi 50 juta dirham.
Masa Kekhalifahan Ali bin Ali Thalib
Beberapa perubahan kebijaksanaan yang dilakukan pada masa khalifah Ali antara lain: Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan, Pengeluaran angkatan laut dihilangkan, dan Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
2. Abu Yusuf yang bernama lengkap Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’ad bin Husein al-Anshori lahir di Kufah pada tahun 113 H dan wafat pada tahun 182 H.Ia adalah seorang murid dari Abu Hanifah,Abu Abdullah Muhammad Asy-Syafi’I dan Malik bin Anas.Abu Yusuf adalah seorang hakim yang hidup pada kekhalifahan Abbasiyah. Abu Yusuf termasuk salah satu cendikiawan yang memberikan kontribusi besar dalam pemikiran ekonomi Islam dan ia merupakan cendikiawan yang pertama kali menyinggung masalah mekanisme pasar yang tertuang dalam kitab Al-Kharaj.
Diantara Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf adalah: Kebijakan Fiskal, Keuangan Publik, Ganimah, Zakat, Fa’i, Jizyah, ‘Usyr, Kharaj, Sistem Pertanahan, Mekanisme Pasar, Negara dan Aktivitas Ekonomi dan Perpajakan Menurut Abu Yusuf
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete