rohmans

UJIAN TENGAH SEMESTER SPEI 2020

GENAP  TA 2019/2020 Kode Mata Kuliah                                      : Nama Mata Kuliah                                     : ...

GENAP  TA 2019/2020

Kode Mata Kuliah                                      :
Nama Mata Kuliah                                     :  Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Program Studi / Kelas                              :  Ekonomi Syariah / A/B/C
Semester                                                     : 2 (Dua)
Hari / Tanggal                                           :
Waktu                                                         : 60 Menit
Dosen Pengampu                                      : Dr. Abdur Rohman.S.Ag.MEI
Sifat Ujian                                                   : Terbuka

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Soal:
1.    Mengapa Anda harus belajar Sejarah pemikiran Ekonomi Islam?  Jelaskan pengertian sejarah pemikiran ekonomi Islam!  (Nilai 30 poin)

2.    Sebutkan kebijakan fiskal pada masa rasulullah? Jelaskan ? ( Nilai 30 poin)

3.    Apa bedanya al Kharaj, jizyah dan fai? Kaitkan dengan sejarah pemikiran ekonomi pada masa khulafa al-rosyidin. ( Nilai 40)

4.    Apa yang Anda ketahui tentang : – Madhab ekonomi islam – Fosse-  IAEI, Fordebi, Himaesa ( Nilai 10)



Selamat Mengerjakan…..I
Aturan Mengerjakan UTS Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

1. Semua mhs wajib mengerjakan soal UTS SPEI secara terbuka
2, Pengumpulan jawaban dapat dilakukan melalui online (  melalui www.rohman-blogspot.com) dengan mengisi komentar dibawah soal ( isi komentar dengan dengan jawaban anda), diakhir jawaban silahkan dikasih nama: NIM dan kelas,
3. Untuk bukti fisik soal dalam tulisan tangan dapat dikumpulkan melalui komting masing-masing.



Selamat Mengerjakan…..I

Related

Materi Kuliah 8867177122075096148

Post a Comment

  1. 1. Mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam secara khusus dan sejarah pemikiran Islam secara umum, diperlukan untuk meluruskan kembali dan menyampaikan suatu fakta sejarah kemunculan, perkembangan, dan kebijakan ekonomi Islam.
    Jadi ekonomi Islam adalah bagian dari aktifitas manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada dengan berpedoman pada syariat yang bersumber dari al Qur’an dan Sunnah. Karena bersumber dari al Qur’an dan Sunnah, maka ekonomi Islam memiliki ciri yang khas yang berbeda dengan ekonomi konvensional yang bersumber dari akal pikiran manusia belaka. Hanya saja aplikasi ekonomi Islam akan bervariasi tergantung pada penafsiran dan pemikiran yang terilhami dari pemahamannya terhadap al Qur’an dan Sunnah. Oleh karena itu ekonomi Islam akan terus mengalami perubahan paradigma dan aplikasinya.


    2. Rasulullah saw pada awal kedatangannya ke Madinah segera meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat, selanjutnya melakukan pembangunan sistem ekonomi dan melakukan kebijakan fiskal. Rasulullah saw juga menjadikan Al-Qur'an sebagai panutan bagi kehidupan bermasyarakat, termasuk sistem ekonomi pun harus mengacu kepada Al-Qur'an. Prinsip-prinsip kebijakan ekonomi yang dijelaskan Al-Qur'an sebagai berikut:
    1. Allah Swt adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta.
    2. Manusia hanyalah khalifah Allah Swt di muka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya.
    3. Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah seizin Allah swt.
    4. Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun.
    5. Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba, harus dihilangkan.
    Prinsip-prinsip kebijakan ekonomi tersebut diatas menghasilkan sistem ekonomi islam.

    NAMA: NELY AGUSTIN
    NIM: 190721100009
    KELAS: 2A

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
    2. 3.
      Kharaj
      · Hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum muslim dari kaum kafir.
      · Hak yang dikenakan atas lahan tanah yang telah dirampas dari tangan kaum kafir, baik dengan cara perang atau damai.

      Jizyah
      · Jizyah merupakan harta umum yang akan dibagi untuk kemaslahatan umat, wajib diambil setelah melewati 1 tahun dan tidak wajib sebelum 1 tahun.
      · Jizyah tidak diambil dari orang yang tidak mampu.

      Fai
      Tanah yang ditaklukkan, baik dengan paksa maupun sukarela, dan semua harta yang mengikutinya.

      Pada masa Khulafaur Rasyidin. Perkembangan ekonomi Islam adalah salah satu harapan untuk mewujudkan visi dan misi Islam tersebut, dengan pemikiran ekonomi Islam pada masa Khulafaur Rasyidin dengan kebijakan-kebijakan menjadikan kegiatan ekonomi pada saat itu mengalami kemajuan yang pesat. Antara lain:
      1. Mendirikan Baitul Maal
      2. Menerapakn prinsip keutamaan dalam mendistribusikan harta baitul maal
      3. Dalam kepemilikan tanah Ia tidak membagikan kepada kaum muslim tetapi embiarkannya dengan syarat akan membayar kharaj/jizyah dan berhak mengambil kembali tanah tersebut jika tidak di manfaatkan.
      4. Mengklasifikasikan alokasi pendapatan negara yang berupa zakat, ushr, khums, shadaqah, kharaj, fai dll kepada penerima yang telah di tentukan.


      4. Jauh sebelum kedatangan islam, bangsa arab telah terkenal dengan kehidupan perniagaanya. Kondisi wilayah jazirah arab dan sekitarnya di dominasi oleh padang pasir, pegunungan yang tandus dan penuh dengan bebatuan, tampaknya menjadi alasan utama mayoritas penduduk arab untuk memilih perniagaan berbagai sumber mata pencaharian mereka.
      Dalam melakukan transaksi perniagaanya, suku bangsa Arab mempunyai kebiasaan menerapkan sistem ribawi, sebagai berikut:
      a. Seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan perjanjian bahwa perjanjianya akan di lakukan paada suatu tanggal yang telah di setujui bersama. Apabila pembeli tidak dapat membayar tepat pada waktunya, suatu tenggang waktu akan di berikan dengan syarat membayar dengan jumlah yang lebih besar dari pada harga awal.
      b. Seseorang meminjamkan sejumlah uang selama jangka waktu tertentu dengan syarat, pada saat jatuh tempo, peminjam membayar pokok modal bersama dengan suatu jumlah tetap riba atau tambahan.
      c. Antara peminjam dengan pemberi pinjaman melakukan kesepakatan terhadap suatu tingkat riba selama jangka waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan belum bisa membayarnya, peminjam di haruskan membayar suatu tingkat kenaikan riba tertentu sebagai kompensasi tambahan tenggang waktu pembayaran.

      NAMA: NELY AGUSTIN
      NIM: 190721100009
      KELAS: 2A

      Delete
  2. 1.Menurut saya, di negara kita di Indonesia banyak sekali adanya lembaga keuangan syariah, dimulai pada masa krisis moneter tahun 1997 yang dimulai dengan didirikannya bank muamalah. Dan lembaga tersebut harus diiringi dengan pemahaman sistem ekonomi Islam yang jelas, tidak cukup hanya melalui sosialisasi teknis, tetapi juga harus mengetahui latar belakang dan sejarah perkembangan pemikiran ekonomi para cendekiawan Muslim sehingga dapat terwujudnya konsep mekanisme operasional lembaga keuangan syariah.
    Pengertian sejarah pemikiran ekonomi Islam. Pengertian Ekonomi Islam sendiri adalah bagian dari aktivitas manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya ya yang ada dengan berpedoman pada syariat yang bersumber dari Alquran dan hadis. Jadi sejarah pemikiran ekonomi Islam ekonomi Islam yang dikaitkan dengan pemikiran para tokoh mulai dari masa Rasulullah hingga saat ini dengan segala latar belakang sosial, politik dan budaya.

    2. Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah:
    1).Rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum anshor.
    2).Kaum anshor dibawa oleh Rasulullah untuk membukakan lapangan pekerjaan bagi kaum Muhajirin, sehingga meningkatkan pendapatan negara cara dengan mengimplementasikan akad muzara'ah, musaqoh dan mudharabah.
    3).Kebijakan pajak untuk para pedagang dari luar Madinah menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi tingkat inflasi.
    4).Pengaturan APBN yang dilakukan Rasulullah secara cermat, efektif dan efisien, menyebabkan jarang terjadi defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan.
    5).Rasulullah menerapkan kebijakan meminta bantuan kaum Muhajirin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan kaum Muhajirin serta menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin.

    3. -Kharaj adalah hak kaum muslimin atas lahan tanah yang ditaklukkan dari orang kafir, baik melalui peperangan maupun melalui jalan damai. Kharaj ditentukan dalam waktu tertentu dan tidak terus-menerus.
    - Jizyah adalah hak yang diberikan Allah SWT kepada kaum muslimin dari orang-orang kafir yang mampu, karena adanya ketundukan mereka kepada pemerintahan Islam. Jizyah merupakan harta kaum kafir yang dipergunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin, dan wajib diambil setelah melewati satu tahun (ditetapkan mulai Muharram sd. Dzulhijjah).
    - fa’i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan.

    Pendapatan kharaj, jizyah, dan fai digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana bantuan serta untuk menutupi biaya operasional administrasi, kebutuhan militer dan sebagainya.

    4.-Madzhab ekonomi Islam:
    1). Madzhab iqtishoduna (baqir Al Sadr)
    2).Madzhab IDB (Islamic Development Bank)
    3).Madzhab alternatif kritis (timur kuran, Dan Muhammad Arif)
    -Fossei : (forum silaturahmi studi ekonomi Islam) yang terbentuk tanggal 13 Mei 2001 yang merupakan hasil kesepakatan dan deklarasi Munas KSEI. Fossei ditetapkan sebagai wadah silaturahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam di tingkat nasional.
    -IAEI : (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia )adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan,dan pendidikan Ekonomi Islam.
    - FORDEBI(Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam) adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum dan SDM
    -HIMAESYA: Merupakan himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri pada tanggal 5 Maret 2012. Organisasi yang menampung aspirasi dan sebagai fasilitator pengembangan dan potensi mahasiswa prodi ekonomi syariah, fakultas keislaman, universitas Trunojoyo Madura.

    Nama : Rosyidatush Shofiyah
    NIM : 190721100061
    Kelas : ES 2A

    ReplyDelete
  3. 1,) sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah salah satu ilmu ilmu Islam yang membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Islam dari zaman Rasulullah sampai di zaman sekarang ini.
    Dengan mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam ini kita dapat mengetahui Fakta yang benar tentang bangunan sistem ekonomi yang berkembang di dunia ini dari masa ke masa berikutnya.

    2,) a. Anfal dan ghanimah
    Harta kekayaan yang dikuasai kaum muslim dari harta orang kafir yang dengan adanya setelah peperangan
    b. Fa'i
    Harta kekayaan yang dikuasai kaum muslimin dari harta orang kafir tanpa adanya peperangan
    c. Khums
    Seperlima bagian yang diambil dari goni Mah di mana mana di mana mana Mah di mana mana di mana untuk Allah, Rasul,anak yatim, orang miskin
    d. Kharaj
    Hak kaum muslimin kepada tanah orang kafir yang ditaklukan baik secara damai ataupun peperangan
    e. Jizyah
    Pajak yang dikenakan pada orang kafir sebagai imbalan jaminan keamanan dari kaum muslimin

    3,) Perbedaan dari Al kharaj, jizyah dan Fai adalah kalau jizyah itu pajak yang diberikan oleh kaum kafir kepada kaum muslim sebagai imbalan keamanan sedangkan kharraj itu hak kaum muslimin pada tanah kaum kafir yang ditaklukan dan kalau Fa'i itu harta kekayaan orang kafir yang dikuasai orang muslimin tanpa adanya peperangan.
    Keterkaitannya dengan masa Khulafaur Rasyidin adalah ketika pada masa Abu Bakar. ketika itu Abu Bakar membuat kebijakan mengambil alih tanah milik orang-orang murtad setelah menaklukkan atau memerangi orang-orang murtad.

    4,) a. mazhab ekonomi Islam.
    Dalam perkembangan ekonomi Islam terdapat tiga mazhab besar, yaitu pertama,bmazhab iqtishaduna (baqir as sadr), kedua, tahap mainstream, ketiga, mazhab alternatif kritis (Timur kuran)
    b. Fossei
    Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia.
    c. IAEI
    wadah para pakar Ekonomi Islam yang memiliki komitmen dalam mengembangkan dan menerapkan Ekonomi Syariah di Indonesia
    d. Himaesya
    Wadah kaderisasi mahasiswa ekonomi syariah untuk memupuk rasa persaudaraan dalam menyiapkan kader- kader bangsa yang berkualitas dan berakhlakul karimah.

    Nama : Abdul Badi' Rifqi
    NIM : 190721100166
    Kelas : ES 2A

    ReplyDelete
  4. 1. Karena dengan adanya pemikiran ekonomi islam ini diharapkan bisa menjadi acuan demi kemajuan ekonomi yang komprehensif. Sejarah pemikiran ekonomi islam adalah sejarah yang mempelajari tentang ekonomi islam yang dikaitkan dengan pemikiran para tokoh mulai dari masa Rasulullah SAW hingga saat ini dengan segala latar belakang sosial, politik dan budayanya. Menurut Abdul Manan berpendapat bahwa ilmu ekonomi islam dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami nilai-nilai islam. Ia mengatakan bahwa ekonomi islam merupakan bagian dari suatu tata kehidupan lengkap, berdasarkan empat bagian nyata dari pengetahuan, yaitu : Al-Qur'an, As-Sunnaj, Ijma', Qiyas. Berdasarkan suatu cara atau metode tertentu.

    2. Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah SAW
    *Dalam bidang perdagangan, Nabi telah meletakkan aturan yang harus diamalkan manusia, misalnya keharusan jujur dalam perdagangan, larangan melakukan jual beli yang mengandung unsir penipuan (gharar), riba dan lain sebagainya.
    *Mekanisme pasar yang ditetapkan Nabi Muhammad SAW adalah sistem pasar bebas, harga-harga barang di pasar diserahkan kepada interaksi permintaan dan penawaran. Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam mekanisme pasar bila kenaikan atau penurunan harga yang disebabkan oleh interaksi permintaan dan penawaran.
    *Adapun sumber pendapatan negara pada masa Rasulullah :
    1). Zakat Mal, Pada masa ini Nabi Muhammad mengatur pemungutan dan pendistribusian zakat sesuai dengan nash yang diwahyukan Allah kepadanya. Meliputi kadar dan nishab dan juga mustahiknya.
    2). Khums min al-ghanaim (1/5 dari harta rampasan perang). Nabi membagi ghanimah berdasarkan nash yang diwahyukan kepadanya seperti yang terdapat dalam surah al-anfal yang turun pada abad ke 2 H. Bahwa 1/5 (khums) menjadi milik Allah dan rasul, karib kerabat rasul, anak yatim, orang-orang miskin, dan para musafir. Bahian yang seperlima menjadi pendapatan negara dan dimasukkan ke dalam kas negara. Sementara itu, 4/5 nya menjadi milik tentara yang dibagi berdasarkan posisinya dalam pertempuran.
    3). Jizyah (pajak perorangan kaum zimmi). Pada masa Nabi Muhammad, jizyah dipungut dari laki-laki dewasa dan mampu secara fisik dan materiil sebesar 1 dinar minimal pertahun dan maksimal 4 dinar pertahun.
    4). Kharaj (pajak hasil pertanian). Nabi menetapkan kharaj pertama kali pada waktu perang khaibar. Namum membebaskan kepada penduduk daerah taklukan untuk tetap menggarap tanah pertanian mereka dengan ketentuan mereka mengeluarkan kharaj (pajak) kepada negara oslam tiap tahun.
    5). Usyur (pajak bea/cukai). Pada masa Rasulullah, usyur dipungut dari pedagang al zimmi sebesar 5% pertahun dan kepada pedagang muslim sebesar 2,5 % pertahun. Pajak ini hanya dikenakan terhadap para pedagang yang memiliki penghasilan 200 dirham.
    6). Fa'i. Pendistribusian fa'i sama dengan ghanimah, yakni 1/5 khums menjadi kas negara dan 4/5 menjadi hak tentara.
    7). Harta warisan kalalah (orang yang tidak mempunyai agli waris. Berdasarkan hadia nabi yang menyatakan bahwa orang yang ridak mempunyai ahli waris, maka ahli warisnya adalah nabi (negara).
    8). Wakaf, sedekah. Seluruh pendapatan negara yang diperoleh dikumpulkan di baitul mal, kemudian didistribusikan kepada sektor-sektor tertentu sesuai dengan aturan syariat. Dalam sejarahnya, Nabi pernah mempekerjakan beberapa orang sahabat sebagai bendaharawan negara di baitul mal.

    Nama : Fenni Dwi Wulandari
    NIM : 190721100133
    Kelas : Ekonomi Syariah/ II A

    ReplyDelete
  5. 3. *Kharaj merujuk pada pendapatan yang diperoleh dari biaya sewa atas tanah pertanian dan hutan milik umat. Kharaj merupakan pajak atas tanah oertanian yang dikenakan kepada waega nonmuslim. Nabi menetapkan kharraj pertama kali waktu perang khaibar.
    *Jizyah (pajak perorangan kaim zimmi) atau sedekah. Kalau dimasa Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakar, terhadap nonmuslim dibebankan jizyah. Namun, dimasa Umar ibn Khattab mereka dibebankan sedekah ganda.
    *Fa'i merupakan harta rampasan perang yang diperoleh bukan melalui peperangan tetapi dengan jalan damai. Pendistribusianannya sama dengan ghanimah, yakni 1/5 (khums) menjadi kas negara dan 4/5 menjadi hak tentara.

    4. a). Madzhab Ekonomi Islam. - Madzhab Al-Iqtishoduna, madzhab ini berpandangan bahwa ilmu ekonomi tidak pernah sama dengan islam, ekonomi tetap ekonomi dan islam tetap islam. Keduanya tidak akan dapat disatukan karena keduanya dari filosofi yang kontraktif. Madzhab ini berpendapat disebabkan karena adanha distribusi yang tidak adil sebagaiakibat
    sistem ekonomi yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat pada pihak yang lemah.
    - Madzhab Mainstream, madzhab ini menyetujui bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya sumber daya yang terbatas dan dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.
    -Madzhab alternatif, madzhab alternatif krisis ini tidak hanya melakukan kritik terhadap sosialisme dan kapitalisme. Tapi juga terhadap ekonomi islam itu sendiri. Mereka meyakini islam pasti benar sedangkan ekonomi islam belum tentu benar. Sebab ekonomi islam adalah tafsiran atas Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sehingga kebenarannya tidak mutlak.
    b). FOSSEI (Forum silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengkomodir mahasiswa pencinta ekonomi syariah yang bergabung dalam kelompok studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus diseluruh indonesia.
    c). IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia) adalah organisasi para akademisidan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisasi ekonomi islam.
    d). Fordebi (Forum dosen ekonomi dn bisnis islam)
    e). Himaesya (Himpunan Mahasiswa ekonomi syariah).

    Nama : Fenni Dwi Wulandari
    NIM : 190721100133
    Kelas : Ekonomi Syariah / II A

    ReplyDelete
  6. Nama : Ismah Zahrotul Abidah
    Nim : 190721100207
    Kelas : 2A-Ekonomi Syariah
    Jawaban nomer 1
    1. Kita perlu belajar tentang sejarah ekonomi islam ini karena sebelum kita membumikan ekonomi islam ini , kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai sejarahnya. Karena ekonomi Islam pernah jaya pada masanya dan akan jaya dimasa yang akan mendatang juga , itulah yang dijanjikan oleh Allah SWT.
    Sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah sejarah mempelajari tentang
    ekonomi Islam yang dikaitkan dengan pemikiran para tokoh mulai dari masa
    Rasulullah SAW hingga saat ini dengan segala latar belakang sosial, politik
    dan budayanya. dan membahas lebih kepada refleksi para
    tokoh ekonomi Islam dalam memaknai konsep hingga penerapan
    ekonomi Islam yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah
    Rasulullah SAW. Oleh karena itu pemikiran ekonomi Islam sangat
    bervariatif, tergantung dari sudut pandang mana seorang tokoh
    melihat ekonomi Islam.
    Jawaban nomer 2

    2. Kebijakan fiskal pada masa rasul. Sistem ekonomi yang diterapkan rasu ku ullah SAW berasal dari prinsip-prinsip Qur'ani. Pada masa ini Al-Qur'an sumber rujukan Nabi Muhammad. Dalam perdagangan Nabi Muhammad memberikan aturan seperti keharusan jujur dalam perdagangan,larangan melakukan jual beli yang mengandung unsur ribah. Nabi sebagai kepala negara kadangkala melakukan inpeksi dan pengawasan langsung kepasar, seperti yang diriwayatkan abu hurairah : pada suatu hari rasulullah berjalan kepasar dan menghampiro penjual makanan dan memasukkan tangannya dalam tumpukan makanan tersebut, beliau terkejut mendapati tangannya yang basah, Nabi berkata, "wahai penjual makanan apa ini?". Ia menjawab "makanan itu kena hujan ya rasulullah. Kemudian Nabi berkata "kenapa tidak engkau letakkan makanan yang basah diatas, sehingga orang yang dapat melihatnya siaoa yang melakukan penipuan bukan dari golonganku (HR. Muslim). Mekanisme pasar yang diterapkan Nabi Muhammad SAW adalah sistem pasar bebas, harga-harga barang dipasar diserahkan kepada intruksi permintaan dan penawaran, hal itu terbukti dari sifat Nabi Muhammad seperti diceritakan Interaksi permintaan dan penawaran , hal itu terbukti dengan sikap nabi muhammad SAW seperti diceritakan dalam hadis riwayat Bukhari muslim yang diterima dari Anas Ibn Malik pada masa Rasulullah telah terjadi kenaikan harga barang maka ditetapkan harga harga barang tersebut "Rasulullah menjawab" Sesungguhnya Allah yang maha penutup hanya yang menyempitkan dan melapangkan serta pemberi rezeki , saya berharap akan bertemu dengan Allah dan tidak seorang lakukan dalam masalah darah dan harta(HR Bukhari dan Muslim Abu daud , Ahmad ibn Hambal , IBN Thiban).
    Adapun yang menjadi sumber pendapatan negara pada masa ini :
    1. Zakat Mal Merupakan sumber pendapatan negara ada masa rasul yang disyariatkan tahun ke 9 H.
    2. Khams min Al Ghanim (seperlima dari harta rampasan perang)merupakan harta yang diperoleh dari hasil peperangan.
    3. Jizyah (pajak perorangan kaum zimmi) pajak yang dibebankan kepada warga negara non muslim sebagai konsekuensi dari perlindungan terhadap jiwa dan harta mereka serta kebebasan menjalankan ibadah menurut agamanya dan kompensasi dari dibebaskan dari kewajiban . akut jizyah dipungut dari laki laki dewasa dan mampu sebesar 1 dinar (10dirham) pertahun bagi berpenghasilan kecil , 2dinar (20dirham) bagi berpenghasilan sedang , 4 dinar (40dirham) bagi berpenghasilan tinggi
    4.Kharaj (Pajak Hasil pertanian) merupakan pajak atas tanah pertanian yang dikenakan kpn warga non muslim.
    5. Ushr (pajak bea/cukni) pajak bea impor yang dibedakan para pedagang . pada masa Rasulullah dipungut dari pedagang ahli zimmi sebesar 5% pertahun dan 2,5% untuk
    pedagang muslim.
    6. Fai merupakan harta rampasan perang yang diperoleh bukan melalui peperangan tetapi jalan damai
    7. Harta warisan kalalah orang yang tidak mempunyai ahli waris
    8. Wakaf/sedekah

    Yang menjadi sumber pengeluaran negara pada masa Rasulullah adalah untuk biaya pertahanan dan keamanan negara.

    ReplyDelete
  7. Nama : Ismah Zahrotul Abidah
    Nim : 190721100207
    Kelas : 2A-Ekonomi Syariah
    Lanjutan dari jawaban yang tadi

    Jawaban nomer 3
    3. 1. Jizyah(pajak perorangan kaum zimmi)
    Jizyah merupakan pajak yang dibebankan kepada warga negara non Muslim sebagai konsekuensi dari perlindungan terhadap jiwa dan harta mereka serta kebebasan menjalankan ibadah menurut agamanya dan kompensasi dari dibebaskan dari kewajiban ikut.

    2. Kharaj ( pajak hasil pertanian) merupakan pajak atas tanah pertanian yang dikenakan kepada warga negara non muslim. Nabi menetapkan kharraj pertama kali waktu perang khaibar.

    3. Fa'i merupakan harta rampasan perang yang diperoleh bukan melalui peperangan tetapi dengan jalan damai. Pendistribusiannya sama dengan ghanimmah , yakni seperlimanya (khums) menjadi kas negara. Dan empat perlima menjadi hak tentara.

    Jawaban No. 4
    •Madhab Ekonomi Islam :
    1. Madhab Al Iqtishaduna
    Madhab ini berpandangan bahwa ilmu ekonomu tidak pernah sana dengan islam , ekonomi tetap ekonomi dan islam tetap islam . keduanya tidak akan dapat disatukan karena keduanya daru filosofi lroang kontraktif . madhab ini berpendapat disebabkan karena adanya distribusi yang tidak adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membolehkan eksploitas pihak yang kuat pada pihak yang lemah .
    2. Madhab mainstream.
    Madhab ini menyetujui bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya sumber daya yang terbatas dan dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.
    3. Madhab alternatif.
    Madhab alternatif kritis ini tidak hanya melakukan kritik terhadap sosialisme dan kapitalisme. Tapi juga terhadap ekonomi islam itu sendiri . mereka meyakini islam pasti benar sedangkan ekonomi islam belum tentu benar. Sebab ekonomu islam adalah hasil tafsiran atas Al qur'an dan As Sunnah. Sehingga kebenarannya tidak mutlak.
    •Fossei : Sebuah organisasi mahasiswa pecinta ekonomi syariah terbesar di Indonesia bahkan di dunia. Fossei berdiri pada 13 Maret tahun 2000, saat ini mewadahi lebih dari 17rb kader terdiri atas 196 Universitas seluruh Indonesia.
    •IAEI ( Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia ) : organisasi para akedemisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisasi ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di kampus universitas Indonesia Salemba.
    •Fordebi : Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam
    •Himaesa : Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah .

    ReplyDelete
  8. 1. Jawaban nomer 1
    Karena dengan mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam , dapat mengetahui fakta Yang benar tentang bangunan sistem ekonomi Yang berkembang didunia ini. Selain itu dapat pula dijadika sebagai acuan model pelaksanaan ekonomi Islam di masa sekarang dan Yang akan datang. Ekonomi Islam dengan segala prakteknya dari masa ke sama dapat dijadikan sumber untuk menyusun pola penerapan ekonomi Islam Yang lebih komprehensif.
    Sedangkan sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah waktu dimana munculnya pemikiran-pemikiran ekonomi berdasarkan landasan agama Islam. Menurut monzer kahf menjelaskan bahwa ekonomi adalah subset dari agama sehingga ekonomi Islam difahami sebagai bagian Yang tidak terpisahkan dari paradigma Islam Yang sumbernya merujuk pada alquran dan as sunnah. Ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi Yang bersifat interdisipliner. Kajian ekonomi islam tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan Yang mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu pendukungnya serta ilmu-ilmu Yang berfungsi sebagai tool of analysis sperti matematika, statistik, logika, ushul fiqh.

    2. Jawaban nomer 2
    > dibidang perdagangan, nabi telah meletakkan aturan Yang harus diamalkan manusia. Misalnya keharusan jujur dalam perdagangan, larangan melakukan jual beli Yang mengandung unsur penipuan, riba, dan lain sebagainya
    >mekanisme pasar Yang diterapkan nabi Muhammad saw. Adalah sistem pasar bebas, harga-harga barang dipasar diserahkan kepada interaksi permintaan dan penawaran. Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam mekanisme pasar bila kenaikan atau penurunan harga Yang disebabkan oleh interkasi permintaan dan penawaran.
    >adapun sumber pendapatan negara pada masa rasulullah:
    A. Zakat mal
    Pada masa ini nabi mengatur pemungutan dan pendistribusian zakat sesuai dengan nash Yang diwahyukan allah kepadanya. Meliputi kadar dan nishab dan juga mustahiknya.
    B. Khums min al ghanim
    Nabi membagi ghanimah berdasarkan nash Yang diwahyukan kepadanya seperti Yang terdapat dalam surah Al anfal yang turun pada abad ke 2 H. Bahwa 1/5 menjadi milik Allah dan rasul, karib kerabat rasul, anak yatim, orang miskin, dan para musafir. Bagian Yang 1/5 menjadi pendapatan negara dan dimasukkan kedalam kas negara. Sementara Yang 4/5 menjadi milik tentara Yang dibagi berdasarkan posisinya dalam pertempuran.
    C. Jizyah
    Pada masa nabi Muhammad, jizyah dipungut dari laki-laki dewasa dan mampu secara fisik dan material sebesar 1 dinar minimal pertahunnya dan maksimal 4 dinar pertahunnya.
    D. Kharaj
    Nabi menetapkan khraj pertama kali pada waktu perang khaibar. Nabi membebaskan kepada penduduk daerah taklukan untuk tetao menggarap tanah pertanian mereka dengan ketentuan mereka mengeluarkan kharaj kepada negara Islam tiap tahunnya.
    E. Usyur
    Pada masa rasulullah usyur dipungut dari pedagang ahl dzimmi sebesar 5% pertahun dan kepada pedagang Muslim 2.5% pertahun. Pajak ini hanya dikenakan terhadap para pedagang yang memiliki penghasilan 200 dirham.
    F. Fa'i
    Pendistribusian fa'i sama dengan ghanimah, yakni 1/5 menjadi kas negara dan 4/5 menjadi hak tentara.
    G. Harta warisan kalalah
    Berdasarkan hadis nabi, Yang menyatakan bahwa orang Yang tidak mempunyai ahli waris, maka ahli warisnya adalah nabi (negara).
    H. Wakaf, sedekah
    Seluruh pendapatan negara Yang diperoleh dikumpulkan di baitul mal, kemudian didistribusikan kepada sektor-sektor tertentu sesuai dengan aturan syariat. Dalam sejarahnya nabi pernah mempekerjakan beberapa orang sahabat sebagai bendaharanya negara dibaitul mal.

    Nama : Nur Aini Mutoharoh
    NIM : 190721100090
    Kelas : ES 2A

    ReplyDelete
  9. 3. jawaban nomer 3
    > kharaj merupakan pajak atas tanah pertanian Yang dikenakan kepada warga non Muslim. Pada masa umar bin khattab, kharaj dalam sejarah, abu hurairah ketika menjabat sebagai gubernur Bahrain berhasil mengumpulkan sebesar 500.000 dirham, dari negeri sawad 100.000.000 dinar dan dari mesir 2.000.000 dinar.
    > jizyah merupakan pajak Yang dibebankan kepada warga negara non Muslim sebagai konsekuensi dari perlindungan terhadap jiwa dan harta mereka serta kebebasan mereka menjalankan ibadah menurut agamanya.
    >fai merupakan harta rampasan perang Yang diperoleh bukan melalui perang tetapi jalan damai.
    4. Jawaban nomer 4
    A. Madzhab ekonomi adalah madzhab Yang berusaha untuk menyusun reori-teori baru Yang langsung digali dan diedukasi dari alquran dan as sunnah. Beberapa tokoh madzhab ini adalah Baqir as-sadr, Abbas mirakhor, baqir al hasany, kadim as sadr, iraj toutounchian, dan hedayati. Madzhab ini dipelopori oleh baqir as sadr dengan bukunya iqtishaduna. Baqir as sadr menolak asumsi ekonomi konvensional bahwa masalah ekonomi muncul disebabkan oleh faktor kelangkaan. Menurut as sadr masalah ekonomi muncul karena distribusi Yang tidak merata dan tidak adil sebagai akibat sistem ekonomi Yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak Yang lemah.
    B. Fossei : Sebuah organisasi mahasiswa pecinta ekonomi syariah terbesar di Indonesia bahkan di dunia. Fossei berdiri pada 13 Maret tahun 2000, saat ini mewadahi lebih dari 17rb kader terdiri atas 196 Universitas seluruh Indonesia.
    C. IAEI ( Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia ) : organisasi para akedemisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisasi ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di kampus universitas Indonesia Salemba.
    D. Fordebi : Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam
    E. Himaesya : Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah.

    Nama : Nur Aini Mutoharoh
    NIM :190721100090
    Kelas : 2A ekonomi syariah

    ReplyDelete
  10. Nama : DEVI ARDHANI
    NIM: 190721100129
    Kelas : 2A ekonomi syariah


    1 . sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah sejarah mempelajari tentang
    ekonomi Islam yang dikaitkan dengan pemikiran para tokoh mulai dari masa
    Rasulullah SAW hingga saat ini dengan segala latar belakang sosial, politik
    dan budayanya. dan membahas lebih kepada refleksi para
    tokoh ekonomi Islam dalam memaknai konsep hingga penerapan
    ekonomi Islam yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah
    Rasulullah SAW. Oleh karena itu pemikiran ekonomi Islam sangat
    bervariatif, tergantung dari su
    dut pandang mana seorang tokoh
    melihat ekonomi Islam.


    2 . Kebijakan fiskal pada masa rasul
    Sistem ekonomi yang diterapkan Rasulullah SAW berakar dari prinsip prinsip Qur’ani. Pada masa ini Alquran sbg sumber rujukan nabi Muhammad, dalam perdagangan nabi Muhammad memberikan aturan seperti keharusan jujur dalam perdagangan,larangan melakukan jual beli yang mengandung unsur rubah. Nabi sebagai kepala negara kadang kala melakukan inspeksi dan pengawasan langsung ke pasar, seperti yang diriwayatkan abu hurairah: pada suatu hari Rasulullah berjalan ke pasar dan menghampiri penjual makanan dan memasukkan tangannya ke dalam tumpukkan makanan tersebut, beliau terkejut mendapati tangannya basah. Nabi berkata “wahai penjual makanan apa ini ?” Ia menjawab “makanan itu kena hujan ya Rasulullah. Kemudian nabi berkata “kenapa tidak engkau letakkan makanan yang basah diatas sehingga orang yang dapat melihatnya siapa yang melakukan penipuan bukan dari golonganku (HR.Muslim).
    Mekanisme pasar yang diterapkan nabi Muhammad SAW adalah sistem pasar bebas, harga harga pasar diserahkan kepada interaksi pemintaan dan penawaran. Hal itu terbukti dengan sikap nabi Muhammad SAW. Seperti diceritakan dalam hadis riwayat Bukhari muslim yang diterima dari Anas ibn Malik : pada masa Rasulullah telah terjadi kenaikan harga harga barang. Kemudian masyarakat mendatangi rasul seraya berkata: ya Rasulullah telah terjadi kenaikan harga harga barang maka tetapkan harga untuk barang barang tersebut. “Rasulullah menjawab,” sesungguhnya Allah yang maha penetap harga yang menyepitkan dan melapangkan serta pemberi rezeki, saya berharap akan bertemu dengan Allah tidak seorang pun menuntut saya Karena kezaliman yang saya lakukan dalam masalah darah dan harta” (HR Bukhari dan muslim Abi Daud, Ahmad ibn hanbab, ibn hiban)
    Adapun yang terjadi sumber pendapatan negara pada masa ini
    -zakat mal
    Merupakan sumber pendapatan negara pada masa rasul yang disyariatkan tahun ke 9H
    -khums min al-ghanaim (seperlima dari harta rampasan perang)
    Merupakan harta yang diperoleh melalui peperangan
    -jizyah (pajak perorangan kaum zimmi)
    Pajak yang dibebankan kepada warga negara non muslim sebagai konsekuensi dari perlindungan terhadap jiwa Dan harta mereka serta kebebasan menjalankan ibadah menurut agamanya dan kompensasi dari dibebaskan dari kewajiban akut jizyah. Dipungut dari laki laki dewasa mampu sebesar 1 dinar(10 dirham) pertahun bagi berpenghasilan kecil, 2 dinar(20dirham) bagi berpenghasilan sedang dan 4 dinar(40dirham) bagi orang yang berpenghasilan tinggi.
    -kharaj (pajak hasil pertanian)
    Merupakan pajak atas tanah pertanian yang dikenakan kepada warga non muslim
    -usyur (pajak bea/cukai)
    Pajak bea impor yang dibebankan kepada para pedagang. Pada masa Rasulullah dipungut dari pedagang ahl zimmi sebesar 5% pertahun dan 2,5% dari pedagang muslim
    -fai adalah harta rampasan perang yang diperoleh bukan melalui peperangan tetapi dengan jalan damai
    -harta warisan kalalah
    Orang yang tidak mempunyai ahli waris
    -wakaf,sedekah

    Yang menjadi sumber pengeluaran negara pada masa Rasulullah adalah untuk biaya pertahanan dan keamanan negara.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama : DEVI ARDHANI
      NIM : 190721100129
      Kelas : 2A ekonomi syariah




      3 Jizyah(pajak perorangan kaum zimmi)
      Jizyah merupakan pajak yang dibebankan kepada warga negara non Muslim sebagai konsekuensi dari perlindungan terhadap jiwa dan harta mereka serta kebebasan menjalankan ibadah menurut agamanya dan kompensasi dari dibebaskan dari kewajiban ikut.

      Kharaj ( pajak hasil pertanian) merupakan pajak atas tanah pertanian yang dikenakan kepada warga negara non muslim. Nabi menetapkan kharraj pertama kali waktu perang khaibar.

      Fa'i merupakan harta rampasan perang yang diperoleh bukan melalui peperangan tetapi dengan jalan damai. Pendistribusiannya sama dengan ghanimmah , yakni seperlimanya (khums) menjadi kas negara. Dan empat perlima menjadi hak tentara.


      Jawaban No. 4
      •Madhab Ekonomi Islam :
      1. Madhab Al Iqtishaduna
      Madhab ini berpandangan bahwa ilmu ekonomu tidak pernah sana dengan islam , ekonomi tetap ekonomi dan islam tetap islam . keduanya tidak akan dapat disatukan karena keduanya daru filosofi lroang kontraktif . madhab ini berpendapat disebabkan karena adanya distribusi yang tidak adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membolehkan eksploitas pihak yang kuat pada pihak yang lemah .
      2. Madhab mainstream.
      Madhab ini menyetujui bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya sumber daya yang terbatas dan dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.
      3. Madhab alternatif.
      Madhab alternatif kritis ini tidak hanya melakukan kritik terhadap sosialisme dan kapitalisme. Tapi juga terhadap ekonomi islam itu sendiri . mereka meyakini islam pasti benar sedangkan ekonomi islam belum tentu benar. Sebab ekonomu islam adalah hasil tafsiran atas Al qur'an dan As Sunnah. Sehingga kebenarannya tidak mutlak.
      •Fossei : Sebuah organisasi mahasiswa pecinta ekonomi syariah terbesar di Indonesia bahkan di dunia. Fossei berdiri pada 13 Maret tahun 2000, saat ini mewadahi lebih dari 17rb kader terdiri atas 196 Universitas seluruh Indonesia.
      •IAEI ( Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia ) : organisasi para akedemisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisasi ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di kampus universitas Indonesia Salemba.
      •Fordebi : Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam
      •Himaesa : Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah


      Delete
  11. 1) karena kita sebagai umat muslim harus melestarikan apa yg telah nabi ajarkan seperti apa yg telah nabi ajarkan cara bertransaksi yg benar tujuan utamanya yaitu demi kemaslahatan bersama dan kesejahteraan rakyat
    (Sejarah pemikiran ekonomi Islam)
    Kontribusi kaum muslimin yg sangat besar terhadap kelangsungan dan perkembangan pemikiran ekonomi pda khususnya dan perdaban dunia pada umumnya telah di abaikan pra ilmuan barat,pra sejarawan barat telah menulis sejarah ekonomi dengan sebuah asumsi bahwa periode antara yunani dan skolastik adalah steril dan tidak produktif meskipun telah memberikan kontribusi yg besar kaum muslimin tidak lupa mengakui utang mereka kepada ilmuan Yunani,persia, india dan cina hal ini sekaligus mengindikasikan inklusivitas para cendikiawan muslim pada masa lalu terhadap berbagai ide pemikiran dunia luar selama tidak bertentangan dengan ajaran islam.sejalan dengan ajaran islam tentang pemberdayaan akal pikiran dengan tetap berpegang teguh pada al quran dan hadis nabi konsep dan teori ekonomi islam pada Hakikatnya merupakan respon para cendikiawan muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi waktu waktu tertentu. Ini juga berarti bahwa pemikiran ekonomi islam seusy islam itu sendiri shiddiqi menguraikan sejarah pemikiran ekonomi islam dalam tiga fase yaitu fase dasar dasar ekonomi islam fase kemajuan dan fase stagnasi
    2) madinah merupakan negara yg terbentuk yg tidak memiliki harta warisan sedikitpun oleh karena itu Rosululloh harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tanpa tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini strategi yg dilakukan oleh Rasulullah adalah membangun masjid, merehabilitasi kaum muhajirin, mambuat konstitusi negara dan meletakkan dasar dasar sistem keuangan negara.
    3) alkharaj adalah cukai hasil tanah yg dikenakan keatas bukan orang islam dalam undang-undang syariah kharaj adalah cukai untuk tanah pertanian jizyah adalah pajak perkapita yg diberikan oleh penduduk non muslim pada suatu negara dibawah peraturan islam
    Sedangkan fa'i adalah harta yg diperoleh dari kaum musyrik tanpa melalui Perang.
    4) madzhab madzhab dlam ekonomi islam ada 3
    Yaitu 1) madzhab baqir as sadr( madzhab iqtisoduna)dalam pemikiran madzhab ini bahwa dlam mempelajari ilmu ekonomi harus dilihat dari 2 aspek yaitu aspek philoshopy of economics dan aspek positif economics dalam teori konsumsi dirumuskan bahwa faktor faktor yang mempengaruhi konsumsi suatu barang adalah tingkat pendapatan,tingkat harga, selera, dan faktor-faktor ekonomi lainnya. 2) madzhab mainstream berbeda pendapat dengan madzhab pertama madzhab ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yg terbatas ygdihadapkan pada keinginan manusia yg tidak terbatas. 3) madzhab alternatif kritis ini mengkritik kedua madzhab sebelumnya madzhab baqir dikritik sebagai madzhab yg berusaha untuk menemukan suatu yg baru yg sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain,menghancurkan teori lama kemudian menggantinya dengan teori baru. Sementara itu madzhab mainstream dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi neo klasik dengan menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat serta niat madzhab ini adalah sebuah madzhab yg kritis mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan saja harus dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme tetapi juga terdapat ekonomi islam itu sendiri.
    FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia.
    Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam.
    Himaesya adalah himpunan mahasiswa ekonomi syariah yg ada di Fakultas keislaman di Universitas Trunojoyo madura, merupakan himpunan kaderisasi kaderisasi ekonomi islam selanjutnya.


    Nama : Qurrotul Aini
    Nim : 190721100229
    Kelas:2A Ekonomi syariah
    No.hp: 082333156612

    ReplyDelete
  12. Nama : fula salasa billah
    Nim : 190721100119
    1. Agar dapat memahami isi dan proses kreatif dari pembentukan ilmu ekonomi, dapat mengetahui kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh para pemikir-pemikir ekonomi terdahulu agar kesalahan-kesalahan tersebut dapat dihindarkan saat sekarang, memungkinkan melakukan komparatif study dengan teori-teori yang ada, dapat mengidentifikasi dan mengantisipasi kecenderungan yang akan terjadi.
    Sejarah perekonomian islam adalah Sebuah bentuk pemikiran ekonomi dapat ditelusuri dari akar munculnya pemikiran tersebut dan dianalisa dari kerangka pembentukannya yang dilakukan oleh beberapa cendekiawan muslim terkemuka.
    2. a. sumber pendapatan negara.
    Sumber pendapatan utama negara pada masa rasulullah, yaitu zakat dan ushr ( zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan). Sumber pendapatan yang bersifat tambahan (sekunder , yaitu uang tebusan tawanan perang, khususnya perang badar, pinjaman-pinjaman (setelah penaklukan kota Makkah ) untuk pembayaran diyat kaum muslimin bani judzaimah atau sebelum pertempuran hawazin sebesar 30.000 dirham dari Abdullah dan meminjam beberapa pakaian dan hewan-hewan tunggangan dari sofyan bin umayah, khums atas rikaz atau harta karun,amwal fadilah, wakaf, nawaib, zakat fitrah,sedekah hewan qurban atau kafarat.
    b. sumber pengeluaran negara.
    Sumber pengeluaran negara primer, yaitu biaya pertahanan, penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya, pembayaran gaji untuk wadi, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainya. Sumber pengeluaran sekunder, yaitu bantuan orang belajar agama di Madinah, hiburan untuk para delegasi keagamaan, hiburan untuk suku dan negara serta biaya perjalanan mereka, hadiah untuk pemerintah negara lain, pembayaran untuk pembebasan kaum muslim yg menjadi budak, pembayaran denda untuk mereka yg terbunuh secara tidak sengaja, pembayaran utang orang yg meninggal dlm keadaan miskin, pembayaran tunjangan untuk orang miskin, tunjangan untuk sanak saudara rasulullah, pengeluaran rumah tangga rasulullah, persediaan darurat.
    3. Al kharaj adalah hak kaum muslimin atas tanah yg di taklukan dari orang kafir, baik melalui peperangan maupun jalur damai.
    jizyah adalah hak yang di berikan Allah SWT kepada kaum muslimin dari orang-orang kafir, karena adanya ketundukan mereka kepada pemerintahan islam.
    Fai adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang di kuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan.
    4. Ada 3 madzab yaitu:
    1. Madzab iqtishaduna
    pelopor nya adalah baqir al shadr. Pikiran utama dari madzab ini adalah ilmu ekonomi tidak akan pernah bisa bersatu dengan islam, masalah ekonomi muncul diakibatkan oleh factor ketidakmerataan distribusi dan ketimpangan akibat dari eksploitasi oleh pihak yg kuat terhadap pihak yg lemah.sehingga timbul ketidakadilan, yang menjadi pokok menyejeterahkan umat islam itu adalah mewujudkan maslahat itu senddiri.
    2. Madzab Islamic development bank
    Pelopornya adalah M.umer chapra dan lainya, madzab ini memandang bahwa sumber daya adalah terbatas, sementara hasrat dan keinginan manusia tidak terbatas. Maka inilah yang menyebabkan terjadinya aliran permintaan dan penawaran barang sehingga timbul harga. Karena sumber daya sifatnya terbatas, maka suatu kali pasti akan muncul kelangkaan barang.
    3. Madzab alternative kritis
    Tokoh utama dari addzab ini adalah timur kuran dan lain lain, pokok pikiran dari madzab ini adalah bahwa islam itu pasti benar, namun sehubungan dengan bangunan ekonomi islam adalah berdasarkan hasil penafsiran al-quran dan al-hadist yg di nilai bersifat relative maka dari itulah langkah analisis kritis terhadap segala bentuk akad dan perjalanan ekonomi harus tetap di langsungkan.

    ReplyDelete
  13. 1).karena belajar sejarah itu sangatlah penting, dan dari sejarah tersebut kita bisa tahu asal muka dari kejadian (sejarah) tersebut. Islam juga memerintahkan manusia untuk mencari dan mengembangkan ilmu pengetahuan, situasi letak korelasi yang erat antara al-qur'an sebagai kitab petunjuk umat manusia dengan ilmu pengetahuan. Sedangkan sejarah adalah perkembangan ekonomi islam yaitu parasejarawan barat telah menulis sejarah ekonomi dengan asumsi bahwa priode antara yunani, dan skolastik itu steril dan tidak produktif sebagai contoh, sejarawan ekonomi terkemuka, Joseph schumpeter sama sekali mengabaikan peranan kaum Muslim, dan para filosofi yunani melakukan loncatan jauh selama 500thn, yang dikenal dengan sebagai The Great Gep ke zaman St. Thomas Aquaines (1225-1274).
    2). Kebijakan fiksal pada masa rasulullah, yaitu Rasulullah membangun (mengeluarkan) strategi. (1)membangun masjid yang merupakan asas utama dan terpenting dalam pembentukan masyarakat muslim. (2) merehabilitasi kaum muhajirin dengan tujuan memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum muhajirin.
    (3). Membuat konstitusi negara, tujuannya untuk mencari menyusun konstitusi negara yang menyatakan tentang kedaulatan madinah, sebagai sebuah negara. (4). Meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara, tujuannya untuk meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dengan ketentuan al-qur'an.
    3). Kharaj yaitu merajuk pada pendapatan yang di peroleh dari biaya sewa atas tanah pertanian dan hutan milik umat islam, sedangkan jizyah yaitu sumber pajak lain, masa umat awal islam yang di pungut dari non-muslim yang hidup dibawah pemerintahan islam, tetapi tida mai masuk islam, dan sedangkan fai yaitu semua harta kekayaan orang kafir yang dikuasai oleh kam muslimim tanpa peperangan. Keterkaitan antara kharaj, jizyah dan fai pada masa khulafa', yaitu seperti khalifah Umar, tidak membagi-bagikan tanah kepada kaum muslimin, tetapi membiarkan tanah tersebut tetap berada pada pemiliknya dengan syarat membayar kharaj, dan jizyah. Maa disitulah kharaj dan jizyah sudah diterapkan, dan jumlah kharaj yang dibayar sudah tidak terbatas, tidak seperti pada masa Rasulullah yah jumlah kharajnya masih dibayar dengn sangat terbatas.
    4). (a) dalam sejarah pemikiran ekonomi yaitu mazhab ekonomi, biasanya bertujuan untuk mengkritik atau mengevaluasi dan mengoreksi ekonomisebelumnya dan yang masih belum terselesaikan persoalan ekonomi sebelumnya. Dan mazhab daam ekonomi islam itu dibagi menjadi tiga bagian besar, yang pertama mazhab baqir as-sadr, dan yang kedua mazhab mainstream, dan yang ketiga mazhab alternatif-kritis, pembagian tersebut di bagi salah satu ahli di bidang ekonomi islam asal Indonesia yaitu Adiwarman A.Karim
    (b) Fossei yaitu forum silaturahmi study ekonomi islam, adalah wadah silaturahmi tingkat nasional.
    (c) IAEN yaitu wadah para pakar ekonomi islam yang memiliki komitmen dalam mengembangkan dan menerapkan ekonomi syari'ah.
    (d) fordebi yaitu forum dosen ekonomi dan bisnis islam.
    (e) Himaesa yaitu himpunan mahasiswa ekonomi syari'ah.

    Nama:Latifah
    Nim:190721100231
    Kelas:Ekonomi Syari'ah (2A)

    ReplyDelete
  14. Nama : wardatul muthiin
    Nim : 190721100023
    Ekonomi syariah kelas 2A

    1. Sejarah pemikiran ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yg mempelajari masalah2 ekonomi masyarakat yg di ilhami nilai2 islam dan juga bagian dari suatu tata kehidupan lengkap berdasarkan empat bagian nyata dari pengetahuan (al qur an, as sunnah,hadits,ijma dna qiyas)
    Pentingnya mempelajari sejarah pemikiran ekonomi islam adalah dalam pemikiran dan prakteknya terdapat beberapa terdapat permasalah yg sama yg mungkin terjadi pada masa ini dan di masa rosulullah, agar kkta dapat mengimplementasikan teori2 dan praktek perekonomian yg tidak menyimpang dari ketentuan syariat islam.
    2. Kebijakan fiskal pada masa rosulullah :
    A. Memfungsikan baitul mal : baitul mal sengaja di bentuk rosulullah sebagai tempat pengumpulan kekayaan negara islam untuk pengeluaran tertentu. Selain itu baitul mal juga berfungsi sebagai mediasi kebijakan fiskal rosulullah dari pendapat negara islam hingga penyalurannya, harta yg mengendap langsung di salurkan kepada yg berhak menerimanya.
    B. Pendapatan nasional dan partisipasi kerja : peningkatan pendapatan dan kesempatan kerja dengan memperkerjakan kaum muhajirin dan anshor. Disisi lain Rosulullah juga membagikan tanah sebagai modal kerja dan rosulullah juga melakukan teori basis yg ada dlm negara atau daerah tersebut (pertanian dan perkebunan).
    C. Kebijakan pajak : kebijakan yg dikeluarkan pemerintah muslim berdasarkan atas jenis dan jumlahnya.
    D. Memanfaatkan kebijakan pemasukan dari kaum muslimin dan non muslimin (kharaj,zakat,jizyah,ursy.dll)
    3. Al kharaj : pajak hasil pertanian,maksudnya adalah pajak atas tanah pertanian yg dikenakan pada warga negara non muslim.
    Jizyah : pajak yg di bebankan kepada org non muslim sebagai konsekuensi dari perlindungan terhadap jiwa dan harta mereka, serta kebebasan menjalankan ibadah sesuai agamanya.
    Fai : harta rampasan perang yg diperoleh bukan melalui peperangan,tetapi dengan jalan damai.
    Keterkaitannya pengertian diatas dg sejarah pemikiran ekonomi islam di masa khulafaur rasyiddin adalah kharaj pada masa itu (dalam sejarah abu Hurairah) ketika menjabat gubernur di bahraim berhasil mengumpulkan kharaj sebesar 500.000 dirham, dri negara sawaf berhasil mengumpulkan 100.000 dinar dan mesir 2.000.000 dinar. Sedangkan pda masa abu bakar dibebankan dg membayar jizyah sebagai konsekuensi perlindungan jiwa orang non muslim. Sedangkan untuk fai pendistribusiannya seperlimanya menjadi kas negara dan empat per lima menjadi hak tentara.
    4. Madzab ekonomi islam : serangkaian pemikiran dari para ahli ekonomi islam tentang ekonomi yang memiliki perbedaan antara satu dg madzab lain untuk mengetahui secara sistematik.
    FoSSeI : wadah silaturrahim tingkat nasional yang mengkomodinir mahasiswa pecinta ekonomi islam yg tergantung dalam kelompok studi ekonomi islam (KSEI) di masing2 kampus di Indonesia.
    IAEI : ikatan ahli ekonomi islam Indonesia, organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian,pengembangan,pendidikan, dan sosialisasi ekonomi islam.
    Fordebi : wabah bagi dosen dna institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk bekerja sama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset dibidang ekonomi, menejemen,dan akuntansi syariah.
    Himaesya : himpunan mahasiswa ekonomi syariah

    ReplyDelete
  15. 1. Dawan raharjo memilah istilah ekonomi islam menjadi 3 yaitu:
    - Ilmu ekonomi yang berdasarkan nilai/ajaran islam
    - Sistem, sistem yang menyangkut pengaturan kegiatan ekonomi dalam masyarakat/negara berdasarkan suatu metode cara tertentu
    - Ekonomi islam dalam pengertian perekonomian umat islam.
    Ekonomi islam akan terus mengalami perubahan paradigma dan aplikasinya pemikiran ekonomi islam seiring dengan tuntutan serta persoalan yang dihadapi. Bentuk pemikiran ekonomi dapat ditelusuri munculnya penganalisaan kerangkanya dan tidak dapat dilepaskan dari tokoh-tokoh yang memunculkannya, serta lebih komprehensif dari latar belakang politik, sosial dan budayanya.
    Kita harus belajar sejarah pemikiran ekonomi islam, karena sebenarnya kita mempelajari praktik ekonomi yang bahkan sudah ada sejak zaman nabi, bagaimana kebijakan nabi dan para sahabat dalam menetapkan hingga pada masa kejayaan. Namun kurang dikenal masyarakat, kita sebagai angkatan ekonomi syariah yang akan membantu hal tersebut.

    2. Madinah dideklarasikan sebagai negara, madinah hampir tidak memilki baik pengeluaran dan pemasukan sebab tugas negara dilakukan secara gotong royong. Kedudukan Rasulullah SAW saat itu merangkap sebagai ketua Mahkamah Agung, mufti besar, panglima tertinggi serta penganggung jawab seluruh administrasi negara. Rasulullah tidak digaji namun diberi hadiah kecil berpa bahan makanan, tahun 6 H kesetariatan sederhana mulai dibangun serta pengiriman duta-duta negara ke berbagai pemerintahan. Saat itu tidak ada tentara formal dan mereka tidak digaji tetap siapa yang meiliki fisik kuat serta ia mendapat harta rampasan perang.
    Ketika turun surat al-anfal pembagian harta ghanimah telah diatur, saat itu juga diwajibkan menunaikan zakat fitrah pada bulan ramadhan. Zakatnya sebesar 1 sha kurma, tepung, keju lembut atau kismis atau ½ sha gandum sesuai ketentuan. Setelah stabil allah memerintahkan menunaikan zakat mal.
    Perang badar memberikan pendapatan lain yaitu lewat tawanan perang yang ditetapkan ditebusan sebesar 4000 dirham bagi tawanan orang miskin rasulullah meminta untuk mengajar membaca 10 orang anak muslim. pengepungan Bani nadhir berakhir dengan persetujuan meninggalkan seluruh kota dengan membawa harta bendanya. Rasulullah menerapkan jizyah yakni pajak yang dibebankan kepada orang-orang muslim khususnya ahli kitab,sebagai jaminan perlidungan jiwa, harta kebebasan kepada orang-orang muslim serta pengecualian wajib militer. Rasulullah juga menerapkan sistem kharaj (pajak tanah) bagi kaum non muslim mereka diberi status penyewa, jumlahnya sbesar ½ bagian dai hasil produksi.
    Pajak ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang dalam satu tahun sekali dan berlaku pada barag 200 dirham sebesar 5% untuk non muslim 2,5% untuk muslim.Rasulullah mempercepat volume perdagangan dengan menghapuskan semua bea masuk yang dituangkan dalam banyak perjanjian dengan berbagai suku dan pemerintah pusat hanya berhak menerima keuntungan bila terjadi surplus yang tidak didistribusikan lagi kepada yang berhak.

    NAMA : HANA FAUZIA QOTHRUN NADA
    KELAS: 2A
    NIM : 190721100128

    ReplyDelete
  16. 3. Perbedaan jizyah kharaj fai
    menerapkan jizyah yakni pajak yang dibebankan kepada orang-orang muslim khususnya ahli kitab,sebagai jaminan perlidungan jiwa, harta kebebasan kepada orang-orang muslim serta pengecualian wajib militer.
    Kharaj atau biasa disebut dengan pajak bumi/tanah Kharaj merupakan harga yang dibayarkan sebagai kompensasi dari pemanfaatan tanah pertanian atas tanah lain yang bermanfaat bagi kehidupan manusia.
    Fai‟i adalah harta kekayaan yang diambil oleh negara dari kaum kafir yang ditaklukkan (menyerah) tanpa melalui peperangan. Harta Fai’i menjadi hak Rasul sebanyak seperlima, sedangkan empat perlima digunakan sebagai sumber dana untuk mewujudkan kemaslahatan kaum muslimin. Dalam menerima seperlima dari harta Fai‟i ini, Rasulullah segera membagikannya kepada kaum kerabatnya, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil sehingga habis.
    Kontribusi baik pada dari jizyah, kharaj dan fai mengalami peningkatan sebagai contoh jizyah pada masa khulaffaurrasyidin
    Jizyah pada zaman abu bakar
    ketika menghantar ekspedisi ke Byzantine dan Parsi, sebelum berperang, panglima Islam telah menawarkan tiga untutan, yaitu menerima Islam berperang ataupun membayar jizyah.Pemimpin kawasan Hirah setuju membayar 19 000 dirham setahun, manakala penduduk kawasan Anbar serta Ain al-Tamar bersetuju membayar I dinar per individu sewaktu ekspedisi ke Daumat al-Jandal.
    Zaman Khalifah Umar bin al-Khattab
    Pemimpin Baitul muqaddis sendiri telah mengadakan perjanjian dengan Khalifah Umar bin al-Khattab dengan menyatakan persetujuan membayar jizyah selagi kerajaan Islam mampu memberikan jaminan keselamatan harta dan nyawa mereka.
    Penduduk Qibti di Mesir menjemput Amru bin al-As menghalau orang-orang Roma dan mereka setuju membayar jizyah 2 dinar per individu setahun, di Syam pula dikenakan 1-4 dinar perindividu bergantung kepada status individu.
    Penduduk Azerbaijan pula walaupun diberikan kelonggaran membayar jizyah pada tahun 22 H,namun pada tahun berikutnya dikenakan dengan kadar tertentu.



    Zaman Khalifah Usman bin Affan
    Susulan kejayaan menguasai Mesir, beberapa kawasan di utara Afrika berjaya dikuasai pada zaman ini. Jizyah dikenakan ke atas wilayah-wilayah yang dikuasai seperti Tripoli, Nubah dan Qairawan
    Zaman Khalifah Ali bin Abi Talib
    surat Ali kepada al-Asytar al-Nakhai supaya beliau tidak menolak perjanjian damai yang dihulurkan oleh orang kafir dhimmi yang bersetuju membayar jizyah.

    Contoh perkembangan jizyah diatas karenakan perluasan wilayah yang dilakukan oleh khulaffaurasyidin serta memunculkan kebijakan baru-baru, hasil dari pajak jizyah disalurkan untuk infrastuktur serta menyalurkannya kepada yang membutuhkan. Kharaj juga berkembang mengikuti perluasan wilayah perjanjian sesuai daerah masing-masing yang sudah ditetapkan, perbedaan kebijakan itu semata-mata untuk menyiptakan stabilitas ekonomi.

    NAMA : HANA FAUZIA QOTHRUN NADA
    KELAS: 2A
    NIM : 190721100128

    ReplyDelete
  17. 4. FORDEBI adalah organisasi profesional yang kini telah memiliki lebih dari 400 akademisi dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia, dimana telah terbentuk 11 koordinator wilayah (Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Ambon, Sumatera Barat dan Gorontalo) .
    Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam.
    FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia.
    Mazhab ekonomi islam Pertama, mazhab baqir as-sadr. Mahzab ini dipelopolri Baqir as-Sadr dengan bukunya yang fenomenal "Iqtishaduna". Kedua, mazhab mainstream. Mazhab ini berbeda pendapat dengan mazhab baqir. Mazhab kedua ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas. Ketiga, mazhab alternatif-kritis. Mazhab ini mengkritik mazhab sebelumnya. Mazhab baqir dikritik sebagai mazhab yang berusaha menemukan hal baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain.
    HIMAESYA adalah himpunan mahasiwa ekonomi syariah yang beranggota warga ekonomi syariah di tiap universitas.

    NAMA : HANA FAUZIA QOTHRUN NADA
    KELAS: 2A
    NIM : 190721100128

    ReplyDelete
  18. 1.Sejarah pemikiran ekonomi islam adalah salah satu ilmu ilmu islam yang mempelajari tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekomomi islam dari masa Rasulullah saw sampai saat ini.
    Sedangkan ilmu ekonomi sendiri didefinisikan sebagi kajian tentang perilaku manusia sendiri dalam hubungan dengan pemanfaatan sumber sumber prosfektif yang memproduksi barang dan jasa serta mendisytibusikannya untuk dikonsumsi
    2.Rasulullah saw pada awal datang ke madinah segera meletakkan dasar dasar kehidupan bermasyarakat,untuk melakukan pembangunan sistem ekomomi pembangunan dan melakukan kebijakan fiskal.prinsip prinsip kebijakan ekonomi yang dijelaskan Al Quran sebagai berikut :
    -Allah swt adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta
    -Manusia hanyalah khalifah Allah swt dimuka bumi,bukan pemilik yang sebenarnya
    -Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah seizin Allah
    -kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun
    -Ekspoloitasi ekonomi dalam segala bentuknya,termasuk riba harus dihilangkan
    3. -Kharaj:hak kaum muslimin atas lahan tanah yang ditaklukkan dari orang kafir,baik melalui peperangan maupun melalui damai
    -Jizyah:hak yang diberikan Allah swt kepada kaum muslimin dari orang orang kafir yang mampu karena adanya ketentuan mereka kepada pemerintahan islam
    -Fa'i:Segala harta kekayaan orang orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin

    4. a). Madzhab Ekonomi Islam. - Madzhab Al-Iqtishoduna, madzhab ini berpandangan bahwa ilmu ekonomi tidak pernah sama dengan islam, ekonomi tetap ekonomi dan islam tetap islam. Keduanya tidak akan dapat disatukan karena keduanya dari filosofi yang kontraktif. Madzhab ini berpendapat disebabkan karena adanha distribusi yang tidak adil sebagaiakibat
    sistem ekonomi yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat pada pihak yang lemah.
    - Madzhab Mainstream, madzhab ini menyetujui bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya sumber daya yang terbatas dan dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.
    -Madzhab alternatif, madzhab alternatif krisis ini tidak hanya melakukan kritik terhadap sosialisme dan kapitalisme. Tapi juga terhadap ekonomi islam itu sendiri. Mereka meyakini islam pasti benar sedangkan ekonomi islam belum tentu benar. Sebab ekonomi islam adalah tafsiran atas Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sehingga kebenarannya tidak mutlak.
    b). FOSSEI (Forum silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengkomodir mahasiswa pencinta ekonomi syariah yang bergabung dalam kelompok studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus diseluruh indonesia.
    c). IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia) adalah organisasi para akademisidan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisasi ekonomi islam.
    d). Fordebi (Forum dosen ekonomi dn bisnis islam)
    e). Himaesya (Himpunan Mahasiswa ekonomi syariah).
    Nama :Dwi Wahyu F
    Nim :190721100206
    Kelas:2A Ekonomi Syariah

    ReplyDelete
  19. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  20. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  21. 1. Karena di prodi ekonomi syariah sangatlah penting untuk mengetahui dan memelajari pelajaran yang berhubungan dengan ekonomi islam, terutama sejarah pemikiran ekonomi islam, sebab kita harus mengetahui sejarahnya terlebih dahulu, agar lebih efektif ketika belajar ekonomi islam.
    -Secara etimologi, kata ‘sejarah’ berasal dari Bahasa Arab “شجرة” yang artinya ‘pohon’. Dalam Bahasa Arab sendiri ‘sejarah’ disebut ‘tarikh’ (تاريخ) yang memiliki arti ‘waktu/penanggalan’. Dalam Bahasa Yunani ‘historia’ yang berarti ilmu atau orang pandai; dan didalam Bahasa Inggris ‘history’ yang berarti masa lalu manusia.
    -Sedangkan Pemikiran Ekonomi Islam merupakan respons para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ini berdasarkan ajaran al-Quran dan Sunnah juga oleh ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris mereka.
    -Jadi, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang menyajikan riwayat kronologis mengenai produk-produk intelektual atau pandangan-pandangan, prinsip-prinsip, konsep-konsep, dan teori-teori yang terorganisasi mengenai ekonomi Islam dan penjelasan mengenai penyebab-penyebabnya.
    2. kebijakan fiskal pada masa rasulullah yaitu:
    a) Menjalin Ukhuwah Islamiah, untuk meningkatkan permintaan masyarakat Muslim di Madinah, Rasulullah menempuh kebijakan mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar. Hal ini menyebabkan terjadinya distribusi pendapatan dari kaum Anshar kepada Muhajirin yang berimplikasi pada peningkatan permintaan total di Madinah.
    b) Pengumpulan Pajak. Penerapan kebijakan pajak yang dilakukan Rasulullah seperti Kharaj, khums, dan zakat menyebabkan teciptanya Kestabilan harga dan mengurangi inflasi. Anggaran pengaturan APBN yang dilakukan Rasululah cermat, efektif, dan efisien menyebabkan jarang terjadinya defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan yang memerlukan biaya cukup banyak.
    c) Kebijakan fiskal khusus. Kebijakan fiskal secara khusus yang diterapkan oleh Rasulullah Saw adalah menerima bantuan kaum muslmin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan pasukan muslim; meminjam peralatan dari kaum non muslim secara Cuma-Cuma dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi bila terjadi kerusakan. Raslulullah juga meminjam uang dari orang-orang tertentu untuk diberikan kepada para muallaf. Kebijakan lainnya adalah menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin.
    d) Zakat. Di antara sumber penerimaan negara di masa Rasul adalah zakat. Zakat yang pertama diwajibkan adalah zakat fitrah, dan diwajibkan pada tahun kedua hijrah. Dibayar setiap bulan Ramadhan dengan kadar satu sha’ ( 2,5 kg, atau 2,7 kg) kurma, tepung, keju, kismis. Ketentuannya, harus dibayar sebelum melaksanakan salat idul fitri. Selanjutnya, diwajibkan zakat mal yang terdiri dari emas, perak, hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, ternak, hasil dari lautan, dan juga hasil profesi.
    Nama:Evi Ernawati
    NIM:190721100095
    Kelas:2A Ekonomi Syariah

    ReplyDelete
    Replies
    1. e) Khumus. Pengertian Khumus adalah hasil rampasan perang seperlimanya diberikan untuk kepentingan negara. Ketentuan ini dinyakan Allah dalam surat an-Anfal ayat 41: yang artinya : Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Pelaksanaan pembagian rampasan perang dilakukan Rasulullah adalah dengan membagi atas tiga bagian. Pertama, untuk diri dan keluarganya. Bagian kedua adalah para kerabatnya, dan ketiga adalah untuk anak-anak yatim, para fakir miskin, orang-orang yang membutuhkan dan orang-orang yang sedang dalam 78 perjalanan. Empat perlima bagian daripada harta rampasan perang adalah untuk para prajurit yang turut serta dalam peperangan.
      f) Jizyah. Pendapatan negara dari aspek keuangan juga diperoleh dari jizyah, yaitu pajak yang dikenakan kepada penduduk non muslim sebagai jaminan terhadap keamanan jiwa, properti, ibadah dan bebas dari kewajiban masuk militer. Besarnya jizyah atau pajak pada masa Rasul adalah satu dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Bagi yang tidak mampu, perempuan, anak-anak, para pengemis, pendeta, orang yang sudah lanjut usia, orang gila, orang yang sakit berkelanjutan semuanya tidak diwajibkan membayar pajak atau jizyah. Pembayaran jizyah tidak harus dengan uang tunai, tetapi boleh dengan barang atau jasa. Sistem ini berlangsung sampai pada masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid (170 – 193 H).
      g) Kharaj. Pengertian kharaj adalah sewa dari hasil lahan yang digunakan unutk lahan pertanian oleh penduduk. Tegasnya, jika terjadi pertempuran antara muslim dan non muslim, lalu mereka yang non muslim kalah, semua tanah hasil rampasan perang menjadi milik negara. Siapa saja boleh bercocok tanah di lahan tersebut, tetapi mereka wajib bayar sewanya. Semua hasil sewa tersebut menjadi masukan untuk negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
      3. Perbedaan al Kharaj, jizyah, fai dan Kaitkan dengan sejarah pemikiran ekonomi pada masa khulafa al-rosyidin.
      -Al kharaj itu sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
      -Sedangkan jizyah itu pajak yang dikenakan pada kalangan non muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu Negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya. Pada masa Rasulullah saw., besarnya jizyah satu dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit jiwa dan semua yang menderita penyakit dibebaskan dari kewajiban ini. Pembayaran tidak harus berupa uang tunai, tetapi dapat juga berupa barang dan jasa. Sistem ini terus berlangsung hingga masa khulafaurrasyidin.
      -Sedangkan fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan.
      Nama: Evi Ernawati
      NIM: 190721100095
      Kelas: 2A Ekonomi Syariah

      Delete
    2. - Kaitkan dengan sejarah pemikiran ekonomi pada masa khulafa al-rosyidin yaitu sangatlah berkaitan karna pada masa kholifah umar bin khattab Perkembangan pemikiran Islam mencapai puncak kejayaan. Karna dalam pemerintahannya ini, banyak hal yang menjadi kebijakan Umar terkait dengan perekonomian masyarakat Muslim pada waktu itu salah satunya yaitu Pajak Kepemilikan tanah (Kharaj). Pada zaman Khalifah Umar, telah banyak perkembangan admistrasi dibanding pada masa sebelumnya. Misal, kharaj yang semula belum banyak di zaman Rasulullah tidak diperlukan suatu sistem administrasi. Sejak Umar menjadi Khalifah, wilayah kekuasan Islam semakin luas seiring dengan banyaknya daerah-daerah yang berhasil ditaklukkan, baik melalui peperangan maupun secara damai. Para tentara dan beberapa sahabat terkemuka menuntut agar tanah hasil taklukan tersebut dibagikan kepada mereka yang terlibat dalam peperangan sementara sebagian kaum Muslimin yang lain menolak pendapat tersebut. Dari berbagai perdebatan dan musyawarah itu akhirnya Umar memutuskan untuk memperlakukan tanah-tanah tersebut sebagai fai, dan prinsip yang sama diadopsi untuk kasus-kasus yang akan datang. Muallaf dari kalangan non arab tetap tetap diwajibkan membayar pajak jizyah seperti saat mereka belum masuk islam. Kemudian umar menghapus kebijakan ini dan membebaskan semua muslim dari pembayaran jizyah
      4. -Madhab ekonomi islam bertujuan mengkritik, mengevaluasi, atau mengoreksi aliran-aliran ekonomi sebelumnya yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi.
      -Fossei (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) yaitu wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia.
      -IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia) yaitu organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba.
      -Fordebi (Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam) yaitu wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
      -Himaesa (himpunan mahasiswa ekonomi syariah) yaitu suatu himpunan untuk membangun kreatifitas, intelektualitas, spiritualitas dan humanis melalui wadah organisasi yang mampu mengaplikasikan tri dharma perguruan tinggi, tri fungsi mahasiswa dan berakhlaqul karimah
      Nama: Evi Ernawati
      NIM: 190721100095
      Kelas: 2A Ekonomi Syariah

      Delete
  22. 1. Agar kita memiliki pemahaman yang lebih komprehensif tentang sistem ekonomi islam, karena pemahaman tidak cukup hanya melalui teknis, tetapi juga latar belakang dan sejarah perkembangan pemikiran ekonomi para cendekiawan muslim. Karena pemikir dan pemimpin muslim sudah mengembangkan berbagai gagasan ekonominya sedemikian rupa, sehingga kita harus menganggap mereka sebagai pencetus ekonomi islam yang sebenarnya. Mengkaji SPEI juga dapat membantu pemikiran ekonomi islam kontemporer dalam berpikir dan membuka jangkauan lebih luas bagi konsep dan pengaplikasiannya, serta dapat membantu dalam pembuatan kebijakan ekonomi dan keuangan negara.

    Sejarah pemikiran islam mengakji asal usul, latar belakang, dan perkembangan tentang proses/ sistem tata cara berpikir tentang ekonomi islam, serta menelusuri akar munculnya pemikiran tsb dan dianalisa dari kerangka pembentukannya. Pemikiran para tokoh dimulai dari masa rasulullah hingga saat ini dengan segala latar belakang sosial politik dan budayanya.

    2. A). Membangun masjid: selain sebagai tempat ibadah, masjid juga berfungsi sebagai islamic centre. Seluruh aktivitas kaum muslimin ditempatkan disini, sehingga rasulullah berhasil menghindari pengeluaran yang terlalu besar untuk pembangunan infrastruktur madinah yang baru terbentuk.
    B). Merehabilitasi kaum muhajirin: mempersaudarakan kaum Anshar dengan Muhajirin dengan memberi sebagian harta sampai kaum muhajirin dapat pekerjaan baru untuk menopang hidup.
    C). Membuat konstituai negara: pemerintah menegaskan hak, kewajiban, dan tanggung jawab negara baik muslim maupun non muslim, serta sistem pertahanan dan keamanan negara. Konstitusi madinah yang sesuai dengan prinsip prinsip islam.
    D). Meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara: menghapus dan mengganti paradigma berpikir ekonomi serta aplikasi dalan kegiatan sehari hari yang tidak sesuai dengan ajaran islam ke paradigma baru yang sesuai dengan nilai qur'ani.

    3.-alkharaj:hak kaum muslimin atas lahan tanah yang ditaklukan dari orang kafir, baik melalui peperangan maupun jalan damai dengan batasan waktu.
    -jizyah:berasal dari orang kafir yang mampu, karena tunduk pada pemerintahan islam, berguna untuk kemaslahatan kaum muslimin dan wajib diambil setelah melewati 1 tahun.
    -fa'i:segala harta kekayaan kaum kafir yang dikuasai kaum muslimin tanpa peperangan.
    Pada masa khulafaurrasyidin 3 hal tersebut digunakan untuk menutupi biaya operasional admministrasi, kebutuhan militer, dsb. Dana tersebut juga untuk kesejahteraan kaum muslimin dan non muslim dibawah kekuasaan islam. 3 hal tersebut lebih berkembang setelah pemerintag khalifah abu bakar karena perluasan wilayah yang dilakukan setelah masa pemerintahan beliau.

    4.a). Madhab ekonomi islam: madhab atau pemikiran islam adalah beragam pendekatan dalam sejarah pemikiran yang cukup penting untuk untuk dikelompokkan secara aliran pemikiran yaitu madhab baqir al sadr, mainstream, dan alternatif kritis
    B. Fossei: forum silaturahom studi ekonomi islam adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pecinta ekonomi islam yang tergabung dalam kelompok studi ekonomi islam di masing masing kampus seluruh indonesia.
    C. IAEI: ikatan ahki ekonomi islam indonesia adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, dan pendidikan dan sosialisai ekonomi islam.
    D. Fordebi: organisasi profesional untuk meningkatkan profesionalitas dan kompetensi dosen-dosen ekonomi dan bisnis islam.
    E. Himaesa: organisasi yang menampung aspirasi dan sebagai fasikitator pengembangan dan potensi mahasiswa prodi ekonomi syariah, fakultas keislaman, UTM.



    Nama: Nafisa Alyana
    NIM: 190721100160
    Kelas: 2A/ES

    ReplyDelete
  23. 1. Karena supaya kita bisa mengetahui bagaimana pemikiran ekonomi islam berkembang dari masa Rasulullah sampai sekarang ini. Pengertian sejarah pemikiran ekonomi islam sendiri adalah perkembangan pemikiran-pemikiran ekonomi menurut islam dari masa rasullullah hingga saat ini. Ekonomi sendiri, berasal dari kata yunani kuno oikos dan nomos, hal tersebut telah berlangsung beberapa abad sebelum Masehi. Namun dalam sejarah ilmu pengetahuan umum diakui bahwa Ekonomi lahir dibarat yang ditandai oleh karya Adam Smith. Kemunculan ekonomi islam di Era kekinian, telah membuahkan hasil dengan banyak diwacanakan kembali Ekonomi Islam dalam teori-teori, dan praktiknya Ekonomi Islam dalam ranah bisnis modern seperti halnya lembaga keuangan syariah Bank dan non-Bank. Ekonomi Islam yang telah hadir kembali saat ini, bukanlah suatu hal yang tiba-tiba datang begitu saja. Ekonomi Islam sebagai sebuah cetusan konsep pemikiran dan praktik tentunya telah hadir secara bertahap dalam periode dan face tertentu. Pada dasarnya persoalan ekonomi sama tuanya dengan keberadaan manusia itu sendiri. Akan tetapi bukti-bukti konkret paling awal yang bisa ditelusuri kebelakang hanya hingga masa-masa yunani kuno (Noor, 2014). Pemikiran Ekonomi tersebut diilhami dan dipandu oleh ajaran Al-Quran dan sunah, ijtihad (Pemikiran) dan pengalaman emperis mereka. Istilah-istilah diatas menjelaskan antara Ekonomi dan islam. Dengan adanya lebel Islam dalam Ekonomi, ini berati bisa menjadi dasar hukum bahwa Ekonomi itu bukanlah Ekonomi konvensional. Dari sumber hukum ini yang menyebabkan ilmu Ekonomi ini disebut Ekonomi Islam, atau kalau dihubungkan dengan sumber ajaran islam, berarti ekonomi islam adalah sebuah ilmu yang didasarkan Al-Quran dan Hadist. Ekonomi islam dalam tiga desawarsa mengalami kemajuan yang pesat, baik dalam kajian akademis di perguruan tinggi maupun dalam praktek operasional. Dalam bentuk pengajaran, Ekonomi Islam telah dikembangkan dalam beberapa Universitas baik negara-negara muslim, maupun dinegara-negara barat, seperti USA, Inggris, Australia, dll. Dalam bentuk praktek, Ekonomi Islam telah berkembang dalam bentuk lembaga perbankan dan juga lembaga-lembaga non bank lainnya. Sampai saat ini, lembaga perbankan dan lembaga keuangan Islam lainnya telah menyebar ke 75 negara termasuk ke negara barat. Di Indonesia, perkembangan pembelajaran dan pelaksanaan Ekonomi Islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Pembelajaran tentang Ekonomi Islam telah diajarkan dibeberapa perguruan tinggi Negeri maupun Swasta. Perkembangan Ekonomi Islam telah mulai mendapatkan momentum sejak didirikannya Bank muamalat pada tahun 1992. Berbagai undang-undangnya yang mendukung tentang sistem Ekonomi tersebutpun mulai dibuat, seperti UU Nomer 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana yang telah diubah dalam undang-undang Nomer 10 Tahun 1998 dan undang-undang Nomer 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bahkan mendapat dukungan langsung dari Bapak wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla. Perkembangan Ekonomi Islam yang semakin marak ini merupakan cerminan dan kerinduan umat islam di indonesia ini khususnya seorang pedagang, berinvestasi, bahkan berbisnis yang cara islami dan diridhoi oleh Allah SWT. Dukungan serta komitmen dari Bank Indonesia dalam keikutsertaanya dalam perkembangan Ekonomi Islam yang telah menjadi awalan bergeraknya pemikiran dan praktek Ekonomi Islam didalam Negeri, juga sebagai pembaharuan Ekonomi dalam Negeri yang masih penuh kerusakan ini, serta awal kebangkitan Ekonomi Islam di Indonesia maupun diseluruh dunia, misalnya di Indonesia berdiri Bank Muamalat tahun 1992. Pada awal tahun 1997, terjadi krisis Ekonomi di Indonesia yang berdampak besar terhadap goncangan lembaga perbankan yang berakhir likuidasi pada sejumlah Bank, Bank Islam atau Bank Syariah malah bertambah semakin pesat. Pada tahun 1998, sistem perbankan Islam dan gerakan Ekonomi Islam Di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat

    ReplyDelete
  24. 2. Di awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karena sumber penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 H, negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yang disebut dengan khums, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Al-Anfal (8) ayat 41: Artinya : "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu hari bertemun ya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." Dalam ayat tersebut Allah SWT menjelaskan bahwa bagian 1/5 adalah hak Allah, Rasul dan kerabatnya, golongan yatim, golongan miskin dan ibnu sabil. Sedangkan 4/5 sisanya adalah milik para pejuang yang berhak atas rampasan perang tersebut. Dengan demikian, bagian yang 1/5 dibagi menjadi 5 bagian yaitu: bagian untuk Allah, para fakir, para miskin dan bagi ibnu sabil. Hal ini berlangsung selama masa Rasulullah, sedangkan setelah beliau wafat maka Khulafaur Rasyidin membagi bagian yang 1/5 itu kepada 3 bagian dengan menghapuskan saham Rasul dan kerabatnya. Selain dari khums, akibat peperangan tersebut diperoleh pula pendapatan dari tebusan tawanan perang bagi yang ditebus (rata-rata 4.000 dirham untuk tiap tawanan). Tetapi bagi yang tidak ditebus diwajibkan mengajar membaca masing-masing sepuluh orang muslim. Kemudian sebagai akibat pengkhianatan Bani Nadhir terhadap Nabi setelah perang Uhud, Rasulullah mendapatkan tanah wakaf yang pertama dalam sejarah Islam. Pada masa Rasulullah juga sudah terdapat Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.besarnya jizyah satu Dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Tujuan utama adalah kebersamaan dalam menanggung beban negara yang bertugas memberikan perlindungan, keamanan dan tempat tinggal bagi mereka dan juga sebagai dorongan kepada kaum kafir untuk masuk Islam. Jizyah diambil dari orang-orang kafir laki-laki telah baligh dan berakal sehat. Jizyah tidak wajib atas wanita, anak-anak dan orang gila. Jizyah akan berhenti dipungut oleh negara jika orang kafir tersebut telah masuk Islam. Jizyah juga tidak wajib bagi orang kafir yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan untuk membayarnya. Perintah jizyah terdapat dalam Q.S. At-Taubah. Ayat: 29 : Artinya: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasulnya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”. Adapun sumber lain berasal dari Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi. Jadi, pengertian kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian di negara-negara Islam yang baru berdiri.

    ReplyDelete
  25. Para fuqaha menetapkan bahwa kharaj adalah rezeki yang diberikan oleh Allah kepada kaum muslimin karena kemenangan mereka atas musuh-musuh mereka, kewajiban kharaj dilaksanakan setiap tahun sekali. Sedangkan ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya 200 dirham. Jadi, ushr ini diwajibkan pada komoditas perdagangan yang di ekspor maupun diimpor dalam sebuah negara Islam. Ushr juga dipungut terhadap pedagang kafir zimmi yang melewati perbatasan, disebabkan adanya perjanjian damai antara kaum muslimin dengan mereka, yang salah satu pointnya menyebutkan tentang ushr ini. Zakat dan ushr adalah pendapatan yang paling utama bagi negara pada masa Rasulullah hidup. Kedua jenis pendapatan ini berbeda dengan pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak. Penetapan tingkat pembayaran zakat baru dilakukan pada abad ke-2 H oleh Rasulullah, sekaligus menjelaskan pula harta yang wajib dizakati, diantaranya yaittu emas, perak, perniagaan, peternakan, tanaman dan barang-barang temuan (rikaz). Sedangkan ketentuan pengeluaran zakat tercantum dalam Al-Qur’an Surat At- Taubah : ayat 60 : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk oarng-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. Dengan turunnya ayat ini maka tampak jelas bagaimana ekonomi Islam sangat’Concern‘ pada kaum miskin, yang derajat kehidupannya perlu dibantu dan diangkat ke tingkat yang layak. Selain itu masih ada lagi yang disebut dengan Amwal fadhla yaitu harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya. Instrumen lain adalah Nawaib, pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa Perang Tabuk. Belanja pemerintahpada masa Rasulullah untuk hal-hal pokok meliputi: biaya prtahanan negara, penyaluran zakat, pembayaran gaji pegawai pemerintah, pembayaran utang negara, biaya pendidikan dan biaya infrastruktur. Dari uraian di atas dapat disimpulkan sumber penerimaan dan pendapatan pada masa Rasulullah: (1)Sumber pendapatan Pengeluaran, (2)Dari golongan muslim: Zakat, Ushr, Zakat fitrah, wakaf, amwal fadhla, nawaib Biaya pertahanan negara, (3)Penyaluran zakat, (4)Pembayaran gaji pegawai pemerintah, (5)Pembayaran utang negara, (6)Biaya pendidikan, (7)Biaya infrastruktur, (8)Dari golongan nonmuslim: Jizyah, kharaj, ushr, (9)Dari sumber lain : ghanimah, fay, uang tebusan, hadiah dari pemimpin negara lain, pinjaman dari kaum muslim dan non muslim Untuk mengelola sumber penerimaan negara dan sumber pengeluaran negara maka rasulullah menyerahkannya kepada Baitul mal dengan menganut asas anggaran berimbang artinya semua penerimaan habis digunakan untuk pengeluaran negara. Begitulah Rasulullah meletakkan dasar-dasar kebijaksanaan fiskal yang berlandaskan keadilan, sejak awal pemerintahan Islam. Setelah Rasulullah wafat kebijaksanaan fiskal itu dilanjutkan bahkan dikembangkan oleh para penerusnya.

    ReplyDelete
  26. 1. Karena dengan mempelajari sejarah ekonomi Islam memberikan kita pemahaman yang lebih baik mengenai perjalanan pemikiran ekonomi Islam, membantu menemukan berbagai sumber pemikiran ekonomi Islam dan juga diperlukan untuk meluruskan dan menyampaikan suatu fakta sejarah kemunculan, perkembangan, dan kebijakan.
    Sejarah pemikiran Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang dikaitkan dg pemikiran para tokoh mulai dari masa Rasulullah hingga saat ini dg segala latar belakang sosial, politik, dan budayannya serta menyajikan riwayat kronologis mengenai pandangan pandangan, prinsip prinsip,konsep,dan teori yg terorganisasi mengenai ekonomi Islam.
    2.- Rasulullah SAW mempersaudarakan kaum Muhajirin dan anshar
    - kaum Anshar dihimbau oleh Rasulullah untuk membukakan lapangan pekerjaan bagi kaum muhajirin, sehingga meningkatkan pendapatan negara dg mengimplementasikan akad muzaraah, musaqah, dan mudarabah.
    - kebijakan pajak pada apra pedagang dari luar Madinah menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi tingkat inflasi
    -pengaturan APBN yang dilakukan Rasulullah SAW secara cermat, efektif dan efisien, menyebabkan jarang terjadi defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan.
    - Rasullullah menerapkan kebijakan meminta bantuan kaum muslimin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin serta menerapkan kebijakan intensif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin.
    3. -Kharaj disebut pajak bumi/tanah adalah jenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama ditaklukan olejmh kekuatan senjata, terlepas dari apakah si pemilik itu seorang yg dibawah umur atau dewasa, bebas atau budak, muslim atau non muslim.
    Sumber pendapatan negara berupa kharaj belum ada pada masa Rasulullah SAW dan mulai ada pada masa Umar bin Khattab, Khalifah Umar membentuk sebuah lembaga kharaj yang dimanfaatkan supaya terpenuhinya kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat.
    - jizyah(kompensasi) adalah penerimaan yang dibayarkan oleh warga non muslim untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, dan bebas dari kewajiban militer.
    Jizyah telah ada pada masa Rasulullah SAW dan masa Khulafaur Rasyidin pun tidak merubah masalah jizyah yakni pada pemikiran ekonomi Islam masa abu bakar, jizyah pada masa ini saat berupa emas, perhiasan, pakaian, kambing, onta, kayu kayu atau benda lainnya.
    - fai adalah semua harta kekayaan orang orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan.
    Pada pemikiran ekonomi Islam masa Utsman bin Affan kebijakan mengenai kepemilikan tanah, beliau ingin penduduk Arab menjual harta fai mereka di daerah dan menggantinya dg kavling tanah, namun hal ini memunculkan tuan tuan tanah yang berakibat kesenjangan antara tuan tanah dan penduduk miskin.
    4. - madzah ekonomi Islam adalah suatu aliran atau jalan yang diikiuti dalam ekonomi Islam, madzab ekonomi biasanya bertujuan mengkritik, mengevaluasi, atau menyelesaikan peesoalan persoalan ekonomi Islam sebelumnya.
    - fossei adalah forum silaturahmi studi ekonomi Islam yaitu wadah silaturahmi tingkat nasional dan menjadi pelopor dan asosiasi mahasiswa di bidang ekonomi Islam.
    - IAIE (ikatan ahli ekonomi Islam Indonesia) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan,dan sosialisasi ekonomi Islam.
    - FORDEBI(forum dosen ekonomi dan bisnis Islam) adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk bekerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntasi syariah.
    -HIMAESYA adalah himpunan mahasiswa ekonomi syariah fakultas keislaman universitas Trunojoyo Madura sebagai wadah penampung aspirasi masyarakat/warga ekonomi syariah dan Kaderi Sadi mahasiswa ekonomi syariah untuk memupuk rasa persaudaraan dalam menyiapkan kader kader yang berkualitas dan berakhlakul Karimah.

    Nama: Juraninda Iza Kamila
    Nim : 190721100211
    Kelas : 2A ES

    ReplyDelete
  27. 3. (1)Kharaj adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman. (2)Jizyah adalah pajak yang dikenakan pada kalangan non-muslim sebagai imbalan bagi Jaminan yang diberikan oleh Negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya. Sedangkan (3)fa'i adalah semua harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Ketiganya dipakai sebagai salah satu bentuk kebersamaan dalam menanggung beban negara yang bertugas memberikan perlindungan, keamanan dan tempat tinggal bagi mereka dan juga sebagai dorongan kepada kaum kafir untuk masuk Islam serta sebagai pendapatan pengeluaran yang diserahkan kepada baitul mal.

    ReplyDelete
  28. 4. (1)Mazhab ekonomi islam, dalam sejarah pemikiran ekonomi, kehadiran aliran atau mazhab ekonomi biasanya bertujuan mengkritik, mengevaluasi atau mengoreksi aliran-aliran ekonomi sebelumnya yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi. Adiwarman A. Karim (2010), salah seorang ahli di bidang ekonomi Islam asal Indonesia, membagi mahzab ekonomi Islam menjadi tiga bagian besar. Pertama, mazhab baqir as-sadr. Mahzab ini dipelopolri Baqir as-Sadr dengan bukunya yang fenomenal "Iqtishaduna" (Our Economics). Mazhab ini berpendapat ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi dan Islam tetap Islam. Keduanya tidak pernah dapat disatukan karena keduanya berasal dari fislosofi yang kontradiktif. Yang satu anti-Islam, yang lainnya Islam. Selain Muhammad Baqir as-Sadr, tokoh-tokoh mazhab ini adalah Abbas Mirakhor, Baqir al-Hasani, Kadim as-Sadr, Iraj Toutouchian, Hedayati, dan lainnya. Kedua, mazhab mainstream. Mazhab ini berbeda pendapat dengan mazhab baqir. Mazhab kedua ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas. Keterbatasan sumber daya memang ada, bahkan diakui pula oleh Islam. Dalil yang dipakai adalah: "Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar" (QS: Al-Baqarah [2]: 155). Sedangkan keinginan manusia yang tidak terbatas dianggap sebagai hal alamiah. Dalilnya: "Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu)" (QS: At-Takaastur [102]:1-3). Tokoh-tokoh mazhab ini di antaranya M. Umer Capra, M.A. Mannan, M. Nejatullah Siddiqi, dan lainnya. Ketiga, mazhab alternatif-kritis. Pelopor mahzab ini adalah Timur Kuran, Jomo, Muhammad Arif, dan lain-lain. Mazhab ini mengkritik mazhab sebelumnya. Mazhab baqir dikirik sebagai mazhab yang berusaha menemukan hal baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain. Menghancurkan teori lama, kemudian menggantinya dengan teori baru. Sementara itu, mazhab mainstream dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik (modern) yang menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan niat. Mazhab ini adalah sebuah mazhab yang kritis. Mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan hanya dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri. Mereka yakin bahwa Islam pasti benar, tetapi ekonomi Islam belum tentu benar karena ekonomi Islam adalah hasil tafsiran mansuia atas Al-Quran dan As-Sunnah sebagai epistimologi ilmu ekonomi Islam, sehingga nilai kebenarannya tidak mutlak. Proposisi dan teori yang diajukan oleh ekonomi Islam harus selalu diuji kebenarannya sebagaimana dilakukan terhadap ekonomi konvesional.

    ReplyDelete
  29. (2)FoSSEI, sebuah organisasi mahasiswa pecinta ekonomi syariah terbesar di Indonesia bahkan dunia. Karena tidak ada satu pun perkumpulan atau perhimpunan mahasiswa ekonomi syariah besar selain di Indonesia. Bahkan, Malaysia yang perkembangan ekonomi Islamnya cukup pesat pun tidak memilikinya. Berdiri pada tanggal 13 Mei tahun 2000, FoSSEI saat ini mewadahi lebih dari 17 ribu kader yang terdiri dari 196 universitas seluruh Indonesia. Mereka aktif sebagai SDM yang siap mewarnai industri, pemerintahan, maupun filantropi dengan ekonomi Islam.
    (3)Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta. Bidang studi: Perdagangan & Ekonomi, Studi Islam, Keuangan, Perbankan, Akuntansi & Ekonometrika. Jurnal yang diterbitkan oleh IAEI: (1)Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah (2)Al-Muzara'ah (3)Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam (JEKI)
    Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
    Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah (HIMAESYA) adalah Organisasi yang bertujuan : Membentuk mahasiswa yang bertakwa, berilmu, berakhlak, dan berwawasan kebangsaan serta ikut andil dalam mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT. Organisasi ini juga berusaha untuk : (1)Menghimpun dan menyalurkan potensi mahasiswa ekonomi syariah dalam satu wadah organisasi yaitu HIMAESYA. (2)Memberdayakan Mahasiswa intelektual sebagai generasi penerus perjuangan bangsa. (3)Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan pihak lain selama masih dalam konteks kekeluargaan dan tidak merugikan salah satu pihak. (4)Ikut mengembangkan Ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan umat manusia (5)Menyukseskan tujuan organisasi (6)Melaksanakan segala program kegiatan yang tidak bertentangan dengan azas, sifat dan tujuan dari organisasi.
    Nama : Inayah
    NIM : 190721100168
    Kelas : ES 2A

    ReplyDelete
  30. 1. Sejarah pemikiran ekonomi islam adalah salah satu ilmu2 islam yg membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi islam dari masa rasulullah saw sampai saat ini.
    Sedangkan ilmu ekonomi itu sendiri didenifisikan sebagai kajian tentang prilaku manusia dalam hubungan dg pemanfaatan sumber2 prosfektif yg langka untuk memproduksi barang2 dan jasa2 serta didistribusikannya untuk dikomsumsi . Ilmu ekonomi islam sbg ilmu tentang hukum2 syariat aplikatif yg diambil dari dalil2 yg terperinci terkait dg mencari , membelanjakan dan cara2 membelanjakan harta.
    2. Berikut beberapa sumber penerimaan dan pendapatan atas dasar kebijaksanaan fiksal yg berlandaskan keadilan pd masa rasulullah
    - sumber pendapatan pengeluaran dari golongan muslim antara lain; zakat , ushr , zakat fitrah , wakaf , amwal fadhla , nawaqib biaya pertahanan negara , penyaluran zakat , pembayaran gaji pegawai pemerintah , pembayaran utang negara , biaya pendidikan , dan biaya infrastruktur.
    -dari golongan non muslim; jizyah , kharaj , dan ushr.
    -dari sumber lain; ghanimah , fay , uang tebusan , hadiah dari pemimpin negara lain , pinjaman dari kaum muslimin dan nonmuslim untuk mengelola sumber penerimaan negara dan sumber pengeluaran negara , maka nabi menyerahkannya kpd baithul mal dg menganut asas anggaran berimbang.
    3. *Kharaj adalah sejenis pajak yg dikenakan pd tanah yg terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata , terlepas dari pemilik itu seorang, yg dibawah umur,seorang dewasa , seorang bebas , budak , muslim atau nonmuslim.
    *jizyah adalah pajak yg dikenakan pda kalangan non muslim sbg imbalan untuk jaminan yg diberikan oleh suatu negara islam pd mereka guna melindungi kehidupannya.
    *fa'i adalah segala harta kekayaan orang2 kafir yg dikuasai oleh kaum muslimin tanpa penyerangan.
    4. (a). Madzab2 ekonomi islam dalam sejarah pemikiran ekonomi, kehadiran aliran atau madzhab ekonomi biasanya bertujuan mengkritik , mengevaluasi atau mengoreksi aliran2 ekonomi sebelumnya yg dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan2 ekonomi , berikut madzab2 ekonomi islam menjadi tiga bagian besar;
    -pertama, madzhab baqir as-sadr
    Madzab ini berpendapat ilmu ekonomi tidak bisa sejalan dg islam , ekonomi tetap ekonomi dan islam tetap islam. Keduanya tidak dapat disatukan karena keduanya berasal dari filosofi yg kontradiktif , yg satu anti islam , yg lainnya islam.
    -kedua, madzab mainstream . Madzhab ini beda pendapat dg madzhab baqir. Madzab kedua ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya terbatas yg dihadapkan pd keinginan manusia yg tidak terbatas.
    -ketiga, madzhab alternatif-kritis . Madzhab ini mengkritik madzhab sebelumnya . Madzhab baqir dikritik sbg madzhab yg berusaha menemukan hal baru yg sebenarnya sudah ditemukan orang lain . Menghancurkan teori lama , kemudian menggantinya dg teori baru. Sementara itu, madzhab mainstream dikritiknya sebg jiplakan dari ekonomi neoklasik (modern)yg menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan niat. Madzhab ini merupakan madzhab yg kritis. Mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan hanya dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme , tetapi juga terhadap ekonomi islam itu sendiri.
    (b).FOSSEI adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengkomodir mahasiswa pencinta ekonomi syariah yang bergabung dalam kelompok studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus diseluruh indonesia.
    c). IAEI adalah organisasi para akademisidan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisasi ekonomi islam.
    d). Fordebi (Forum dosen ekonomi dn bisnis islam)
    e). Himaesya (Himpunan Mahasiswa ekonomi syariah).
    Nama : Nur iftifah
    Nim : 190721100230
    Kelas : 2A Ekonomi syariah

    ReplyDelete
  31. 1. Sejarah pemikiran ekonomi islam adalah salah satu ilmu2 islam yg membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi islam dari masa rasulullah saw sampai saat ini.
    Sedangkan ilmu ekonomi itu sendiri didenifisikan sebagai kajian tentang prilaku manusia dalam hubungan dg pemanfaatan sumber2 prosfektif yg langka untuk memproduksi barang2 dan jasa2 serta didistribusikannya untuk dikomsumsi . Ilmu ekonomi islam sbg ilmu tentang hukum2 syariat aplikatif yg diambil dari dalil2 yg terperinci terkait dg mencari , membelanjakan dan cara2 membelanjakan harta.
    2. Berikut beberapa sumber penerimaan dan pendapatan atas dasar kebijaksanaan fiksal yg berlandaskan keadilan pd masa rasulullah
    - sumber pendapatan pengeluaran dari golongan muslim antara lain; zakat , ushr , zakat fitrah , wakaf , amwal fadhla , nawaqib biaya pertahanan negara , penyaluran zakat , pembayaran gaji pegawai pemerintah , pembayaran utang negara , biaya pendidikan , dan biaya infrastruktur.
    -dari golongan non muslim; jizyah , kharaj , dan ushr.
    -dari sumber lain; ghanimah , fay , uang tebusan , hadiah dari pemimpin negara lain , pinjaman dari kaum muslimin dan nonmuslim untuk mengelola sumber penerimaan negara dan sumber pengeluaran negara , maka nabi menyerahkannya kpd baithul mal dg menganut asas anggaran berimbang.
    3. *Kharaj adalah sejenis pajak yg dikenakan pd tanah yg terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata , terlepas dari pemilik itu seorang, yg dibawah umur,seorang dewasa , seorang bebas , budak , muslim atau nonmuslim.
    *jizyah adalah pajak yg dikenakan pda kalangan non muslim sbg imbalan untuk jaminan yg diberikan oleh suatu negara islam pd mereka guna melindungi kehidupannya.
    *fa'i adalah segala harta kekayaan orang2 kafir yg dikuasai oleh kaum muslimin tanpa penyerangan.
    4. (a). Madzab2 ekonomi islam dalam sejarah pemikiran ekonomi, kehadiran aliran atau madzhab ekonomi biasanya bertujuan mengkritik , mengevaluasi atau mengoreksi aliran2 ekonomi sebelumnya yg dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan2 ekonomi , berikut madzab2 ekonomi islam menjadi tiga bagian besar;
    -pertama, madzhab baqir as-sadr
    Madzab ini berpendapat ilmu ekonomi tidak bisa sejalan dg islam , ekonomi tetap ekonomi dan islam tetap islam. Keduanya tidak dapat disatukan karena keduanya berasal dari filosofi yg kontradiktif , yg satu anti islam , yg lainnya islam.
    -kedua, madzab mainstream . Madzhab ini beda pendapat dg madzhab baqir. Madzab kedua ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya terbatas yg dihadapkan pd keinginan manusia yg tidak terbatas.
    -ketiga, madzhab alternatif-kritis . Madzhab ini mengkritik madzhab sebelumnya . Madzhab baqir dikritik sbg madzhab yg berusaha menemukan hal baru yg sebenarnya sudah ditemukan orang lain . Menghancurkan teori lama , kemudian menggantinya dg teori baru. Sementara itu, madzhab mainstream dikritiknya sebg jiplakan dari ekonomi neoklasik (modern)yg menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan niat. Madzhab ini merupakan madzhab yg kritis. Mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan hanya dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme , tetapi juga terhadap ekonomi islam itu sendiri.
    (b).FOSSEI adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengkomodir mahasiswa pencinta ekonomi syariah yang bergabung dalam kelompok studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus diseluruh indonesia.
    c). IAEI adalah organisasi para akademisidan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisasi ekonomi islam.
    d). Fordebi (Forum dosen ekonomi dn bisnis islam)
    e). Himaesya (Himpunan Mahasiswa ekonomi syariah).
    Nama : Nur iftifah
    Nim : 190721100230
    Kelas : 2A Ekonomi syariah

    ReplyDelete
  32. 1. Jika kita sebagai ekonom robbani ingin memajukan ekonomi islam yg ada di indonesia ini, maka kita harus paham betul dengan hal yang menjadi dasar (sejarah pemikiran ekonomi islam).
    Pengertian sejarah pemikiran ekonomi islam :
    Ekonomi islam sendiri merupakan wujud realisasi visi islam Rahmatan lil 'Alamin. Islam juga telah mengatur semua yang ada di dunia ini termasuk cara berekonomi yang sesuai dengan syariat islam. Seperti tidak ada penindasan antara pekerja dan pemilik modal, tidak ada produksi yg bertujuan untuk keuntungan semata, tidak ada konsumsi yang berlebihan, tidak ada riba, tidak ada penipuan dalam berekonomi dan lain-lain. Sehingga manusia akan menemukan kebahagiaan di dunia dan akhirat nanti.
    2. Kebijakan fiskal pada masa rasulullah
    Ghonimah : harta rampasan perang
    Jizyah : pajak atas non muslim (jaminan perlindungan)
    Kharaj : pajak tanah pertanian di negara-negara islam yang baru berdiri
    Ushr : bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar setahun sekali & berlaku untuk barang yang bernilai 200 dirham
    Khums : pajak yang diambil dari orang-orang kaya dg kadar 1/5 dari keuntungan biaya yg diperoleh setelah menyisihkan biaya-biaya yg digunakan
    Dari golongan muslim : zakat, ushr, wakaf, amwal fadhla, nawaib, biaya pertahanan negara, pembayaran utang negara, biaya pendidikan & biaya infrastruktur.
    Dari golongan non-muslim : jizyah, kharaj & ushr.
    Dari sumber lain : ghanimah, fa'y, uang tebusan, hadiah dari pemimpin negara lain, serta pinjaman dari muslim/non-muslim untuk mengelola penerimaan & pengeluaran negara.
    Nb :
    Amwal fadhla adalah benda/harta kaum muslim yang meninggal tanpa waris.
    Nawaib adalah pajak khusus yg dibebankan kepada kaum muslim yg kaya untuk menutupi pengeluaran selama masa darurat.
    3. Kharaj : pajak yang dikenakan pada tanah pertanian
    Jizyah : pajak yang dikenakan pada kaum non muslin sebagai jaminan perlindungan.
    Fa'y : harta kekuasaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslim tanpa peperangan.
    Kholifah umar bin khattab menggunakan sistem inj sebagai salah satu pendapatan yang diterima oleh baitul mal.
    4. FOSSEI : FOrum Silaturrahmi Studi Ekonomi Islam
    IAEI : Ikatan Ahli Ekonomi Islam
    FORDEBI : FORum Dosen Ekonomi & Bisnis Islam
    HIMAESYA : HImpunan MAhasiswa Ekonomi SYAriah

    Nama : sri indah purwati
    Nim : 190721100021
    Kelas : 2A

    ReplyDelete
  33. 1)jadi alangkah baiknya sebelum kita belajar ekonomi Islam kita harus mengetahui terlebih dahulu sejarahnya,karena biar bagaimanapun ,ekonomi Islam itu pernah jaya pada masanya dan akan tetap jaya hingga akhir sesuai dengan janji Allah SWT bahwa Islam akan tetap jaya sampai kapanpun.dan manfaat kita mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam itu tak lain adalah agar kita dapat mengetahui proses dari pembentukan ilmu ekonomi dan kita juga bisa melakukan study banding dengan teori yang sudah ada.sedangkan apabila kita tidak mempelajarinya maka kita akan berada dilingkungan kebodohan.dan pengertian sejarah ekonomi Islam adalah persoalan yang terus menerus mengalami perubahan seiring dengan tuntutan dan persoalan yang dihadapi
    2)a.mendorong masyarakat untuk memulai aktivitas ekonomi baik dalam kelompok sendiri maupun kerjasama dengan kelompok lain tanpa dibiayai oleh Baitul mal
    b.Aksi yang dilakukan Rasulullah SAW dengan mengeluarkan dana dari Baitul mal
    C.kebijakan yang mempengaruhi APBN.kebijakan fiskal juga bisa diartikan sebagai langkah pemerintah dalam sistem pajak atau dalam pembelanjaan.
    3)a.al kharaj,pajak terhadap tanah atau yang lebih kita kenal dengan pajak bumi bangunan
    b.jizyah,pajak yang dibayarkan agar jiwa² orang non muslim itu terjaga,bahkan Rasulullah pun tidak melarang non muslim untuk menetap di wilayah Islam asalkan mereka membayar kharaj,
    c.fa'i,harta kekayaan orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan.
    Keterkaitannya adalah sebagai pendapatan utama orang Islam dan pada masa ini juga sistem ekonomi yang diajarkan Allah SWT dan Rasulullah negara Islam mengalami kemakmuran yang pesat.
    4)Madhab ekonomi Islam adalah beragam pendekatan dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam yang cukup penting untuk dikelompokkan sebagai aliran pemikiran.ada 3 Madhab dalam ekonomi Islam,
    1)Madhab baqir as sadar,ia berpendapat bahwa ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam
    2)Madhab Mainstream,Madhab ini percaya bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya terbatas dan keinginan manusia terus melonjak.
    3)Madhab alternatif-klasik,Madhab ini merupakan Madhab kritis,karena Madhab ini mengkritik Madhab pertama sebagai Madhab yang berusaha menemukan hal baru yang sebenarnya telah ditemukan oleh orang lain,dan mengkritik Madhab kedua sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik
    .fossei adalah wadah silaturahmi tingkat nasional yang mengkoordinir mahasiswa pencinta ekonomi syariah yang tergabung dalam kelompok study ekonomi Islam (KSEI)dimasing-masing kampus seluruh Indonesia.
    .IAEI,organisasi para akademisan praktisi untuk melakukan sosialisasi ekonomi Islam.
    .fordebi,forum dosen ekonomi dan bisnis Islam
    .himaesya,himpunan masyarakat ekonomi syariah

    Nama:Dianatul Fauziah
    NIM:190721100050
    Kelas:2A

    ReplyDelete
  34. 1. Kita belajar SPEI karena jika kita tidak mempelajari sejarah pemikiran Islam kita berada di zona kebodohan secara terus menerus. Dulu ekonomi islam jaya pada zamannya dan jaya pada masa yang akan datang. Saya mempelajari SPEI karena didaerah saya masih banyak ditemukan bank titil dimana transaksi ini termasuk dalam kategori riba. Sehingga saya mempelajari SPEI untuk merespon terhadap tantangan ekonomi yang ada disekitar saya.
    Sejarah pemikiran islam adalah sebuah catatan perjalanan respon para pemikir islam untuk menyelidiki secara keseluruhan terhadap tantangan ekonomi pada masa dahulu sekarang dan masa yang akan datang.
    2. Pada zaman Rosulullah penerima APBN atas kharaj sejenis pajak tanah, zakat, dan kums (pajak 1/5), jizyah yaitu pajak kafir dzimmi, penerimaan lain-lain diantaranya denda. Sementara itu pengeluaran untuk kepentingan dakwah, IPTEK, pendidikan, kebudayaan, hankam, kesejahteraan sosial, dan belanja pegawai.
    3. *kharaj adalah hak kaum muslimin atas tanah yang ditaklukan dari orang kafir baik daari hasil peperangan maupun jalan damai. Kharaj pada masa kholifah umar ada tanah yang ditaklukan melalui peperangan atau damai(sawad). Tanah sawah ini tidak dibagikan kepada pasukan kaum muslim tetapi tanah tersebut diserahkan kepada pemilik asalnya dengan syarat wajib membayar usyur.
    *jizyah adalah pajak yang dibebankan kepada kafir dzimmi yang tinggal dinegara Islam. Jizyah sudah ada pada zaman Rosul. Pada masa Abu Bakar jizyah sebagaimana pada zaman Rosul. Pada masa Umar membayar jizyah selagi Islam memberikan jaminan keselamatan harta dan nyawa mereka.
    *fai adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum muslim dari harta orang kafir tanpa peperangan.
    Fai pada masa Abu bakar menerapkan prinsip kesamarataan tidak membeda bedakan. Pada masa Umar harta baitul mal digunakan mulai untuk menyediakan makanan bagi para janda, anak yatim, dll.
    4.Madhab Ekonomi Islam :
    1. Madhab Al Iqtishaduna
    Madhab ini berpandangan bahwa ilmu ekonomu tidak pernah sana dengan islam , ekonomi tetap ekonomi dan islam tetap islam . keduanya tidak akan dapat disatukan karena keduanya daru filosofi lroang kontraktif . madhab ini berpendapat disebabkan karena adanya distribusi yang tidak adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membolehkan eksploitas pihak yang kuat pada pihak yang lemah .
    2. Madhab mainstream.
    Madhab ini menyetujui bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya sumber daya yang terbatas dan dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.
    3. Madhab alternatif.
    Madhab alternatif kritis ini tidak hanya melakukan kritik terhadap sosialisme dan kapitalisme. Tapi juga terhadap ekonomi islam itu sendiri . mereka meyakini islam pasti benar sedangkan ekonomi islam belum tentu benar. Sebab ekonomu islam adalah hasil tafsiran atas Al qur'an dan As Sunnah. Sehingga kebenarannya tidak mutlak.
    •Fossei : Sebuah organisasi mahasiswa pecinta ekonomi syariah terbesar di Indonesia bahkan di dunia. Fossei berdiri pada 13 Maret tahun 2000, saat ini mewadahi lebih dari 17rb kader terdiri atas 196 Universitas seluruh Indonesia.
    •IAEI ( Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia ) : organisasi para akedemisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisasi ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di kampus universitas Indonesia Salemba.
    •Fordebi : Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam
    •Himaesa : Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah

    ReplyDelete
  35. 1. Kita belajar SPEI karena jika kita tidak mempelajari sejarah pemikiran Islam kita berada di zona kebodohan secara terus menerus. Dulu ekonomi islam jaya pada zamannya dan jaya pada masa yang akan datang. Saya mempelajari SPEI karena didaerah saya masih banyak ditemukan bank titil dimana transaksi ini termasuk dalam kategori riba. Sehingga saya mempelajari SPEI untuk merespon terhadap tantangan ekonomi yang ada disekitar saya.
    Sejarah pemikiran islam adalah sebuah catatan perjalanan respon para pemikir islam untuk menyelidiki secara keseluruhan terhadap tantangan ekonomi pada masa dahulu sekarang dan masa yang akan datang.
    2. Pada zaman Rosulullah penerima APBN atas kharaj sejenis pajak tanah, zakat, dan kums (pajak 1/5), jizyah yaitu pajak kafir dzimmi, penerimaan lain-lain diantaranya denda. Sementara itu pengeluaran untuk kepentingan dakwah, IPTEK, pendidikan, kebudayaan, hankam, kesejahteraan sosial, dan belanja pegawai.
    3. *kharaj adalah hak kaum muslimin atas tanah yang ditaklukan dari orang kafir baik daari hasil peperangan maupun jalan damai. Kharaj pada masa kholifah umar ada tanah yang ditaklukan melalui peperangan atau damai(sawad). Tanah sawah ini tidak dibagikan kepada pasukan kaum muslim tetapi tanah tersebut diserahkan kepada pemilik asalnya dengan syarat wajib membayar usyur.
    *jizyah adalah pajak yang dibebankan kepada kafir dzimmi yang tinggal dinegara Islam. Jizyah sudah ada pada zaman Rosul. Pada masa Abu Bakar jizyah sebagaimana pada zaman Rosul. Pada masa Umar membayar jizyah selagi Islam memberikan jaminan keselamatan harta dan nyawa mereka.
    *fai adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum muslim dari harta orang kafir tanpa peperangan.
    Fai pada masa Abu bakar menerapkan prinsip kesamarataan tidak membeda bedakan. Pada masa Umar harta baitul mal digunakan mulai untuk menyediakan makanan bagi para janda, anak yatim, dll.
    4.Madhab Ekonomi Islam :
    1. Madhab Al Iqtishaduna
    Madhab ini berpandangan bahwa ilmu ekonomu tidak pernah sana dengan islam , ekonomi tetap ekonomi dan islam tetap islam . keduanya tidak akan dapat disatukan karena keduanya daru filosofi lroang kontraktif . madhab ini berpendapat disebabkan karena adanya distribusi yang tidak adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membolehkan eksploitas pihak yang kuat pada pihak yang lemah .
    2. Madhab mainstream.
    Madhab ini menyetujui bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya sumber daya yang terbatas dan dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.
    3. Madhab alternatif.
    Madhab alternatif kritis ini tidak hanya melakukan kritik terhadap sosialisme dan kapitalisme. Tapi juga terhadap ekonomi islam itu sendiri . mereka meyakini islam pasti benar sedangkan ekonomi islam belum tentu benar. Sebab ekonomu islam adalah hasil tafsiran atas Al qur'an dan As Sunnah. Sehingga kebenarannya tidak mutlak.
    •Fossei : Sebuah organisasi mahasiswa pecinta ekonomi syariah terbesar di Indonesia bahkan di dunia. Fossei berdiri pada 13 Maret tahun 2000, saat ini mewadahi lebih dari 17rb kader terdiri atas 196 Universitas seluruh Indonesia.
    •IAEI ( Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia ) : organisasi para akedemisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisasi ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di kampus universitas Indonesia Salemba.
    •Fordebi : Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam
    •Himaesa : Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah UTM
    Nama: Ririn Lailatut Tarwiyah
    Kelas: IIA
    NIM:190721100020

    ReplyDelete
  36. 1. *Karena Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam akan memberikan
    gambaran dan pelatihan tentang bagaimana saya mengenal
    dan memahami hal-hal yang terkait dengan perkembangan pemikiran
    ekonomi Islam, mulai dari masa Rasulullah dan Khulafa’ al-Rasyidah,
    masa awal fiqh, masa formalisasi kebijakan publik, masa kemapanan
    ekonomi, masa fatwa, masa modern, hingga masa kontemporer.
    *Sejarah pemikiran ekonomi islam adalah salah satu ilmu-ilmu islam yang membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi islam dari masa rasulullah saw, sampai saat ini
    2.Ada 5 kebijkan yaaitu :
    1). Memfungsikan Baitul Maal
    Baitul maal sengaja dibentuk oleh Rasulullah s.a.w sebagai tempat pengumpulan dana atau pusat pengumpulan kekayaan negara Islam yang digunakan untuk pengeluaran tertentu. Karena pada awal pemerintahan Islam sumber utama pendapatannya adalah Khums, zakat, kharaj, dan jizya.
    2). Pendapatan Nasional dan Partisipasi Kerja
    Salah satu kebijakan Rasulullah s.a.w dalam pengaturan perekonomian yaitu peningkatan pendaptan dan kesempatan kerja dengan mempekerjakan kaum Muhajirin dan Anshor.
    3).Kebijakan Pajak
    Kebijakan pajak ini adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah muslim berdasarkan atas jenis dan jumlahnya (pajak proposional). Misalnya jika terkait dengan pajak tanah, maka tergantung dari produktivitas dari tanah tersebut atau juga bisa didasarkan atas zonanya.
    4).Kebijakan Fiskal Berimbang
    Untuk kasus ini pada masa pemerintahan Rasulullah s.a.w dengan metode hanya mengalami sekali defisit neraca Anggaran Belanja yaitu setelah terjadinya “Fathul Makkah”, namun kemudian kembali membaik (surplus) setelah perang Hunain
    5). Kebijakan Fiskal Khusus
    Kebijakan ini dikenakan dari sektor voulentair (sukarela) dengan cara meminta bantuan Muslim kaya.

    3.*Kharaj adalah hak kaum muslimin atas lahan tanah yang ditaklukkan dari orang kafir, baik melalui peperangan maupun melalui jalan damai.
    *Jizyah merupakan harta umum yang akan dibagi untuk kemaslahatan umat, wajib diambil setelah melewati 1 tahun dan tidak wajib sebelum 1 tahun,dan jizyah tidak di ambil dari orang yang tidak mampu.
    *fa’i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan.
    Pendapatan tersebut digunakan untuk kemaslahatan islam dan melengkapi apa yang kurang dalam waktu itu.

    4.Madzhab ekonomi Islam:
    a). Madzhab iqtishoduna (baqir Al Sadr)
    b).Madzhab IDB (Islamic Development Bank)
    c).Madzhab alternatif kritis
    Fossei : (forum silaturahmi studi ekonomi Islam) yang terbentuk tanggal 13 Mei 2001 yang merupakan hasil kesepakatan dan deklarasi Munas KSEI. Fossei ditetapkan sebagai wadah silaturahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam di tingkat nasional.
    -IAEI : (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia )adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan,dan pendidikan Ekonomi Islam.
    - FORDEBI(Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam) adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum dan SDM
    -HIMAESYA: Merupakan himpunan masyarakat ekonomi syariah

    M.iqbal al fikri
    190721100200
    2 es A

    ReplyDelete
  37. 1.karena dengan kita mempelajari sejarah pemikiran ekonomi islam, kita dapat mengetahui fakta yang benar tentang bangunan sistem ekonomi yang berkembang didunia ini. selain itu ddapat dijadikan sebagai acuan model pelaksanaan ekonomi islam dimasa sekarang dan masa yang akan datang. ekonomi islam dengan segala prakteknya dari masa ke masa yang dapat kita jadikan referensi untuk menyusun pola penerapan ekonomi islam yang lebih komprehensif. sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah sejarah mempelajari tentang
    ekonomi Islam yang dikaitkan dengan pemikiran para tokoh mulai dari masa
    Rasulullah SAW hingga saat ini dengan segala latar belakang sosial, politik
    dan budayanya. dan membahas lebih kepada refleksi para
    tokoh ekonomi Islam dalam memaknai konsep hingga penerapan
    ekonomi Islam yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah
    Rasulullah SAW. Oleh karena itu pemikiran ekonomi Islam sangat
    bervariatif, tergantung dari sudut pandang mana seorang tokoh
    melihat ekonomi Islam.

    2.pada masa pemerintahannya, Rasulullah telah meletakkan dasar-dasar berupa nilai-nilai dan hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam melakukan aktivitas ekonomi. sistem ekonomi yang diterapkan rasulullah saw. berakar dari prinsip-prinsip qurani. pada masa ini Al-qur'an merupakan sumber rujukan Nabi Muhammad Saw. dalam menetapkanaturan yang mengatur kehidupan manusia dalam semua aspek termasuk perilaku ekonomi.
    Nama:vera ayu mandasari
    Kelas :2a
    Nim:190721100008

    ReplyDelete
  38. 1. Karena dengan belajar sejarah pemikiran ekonomi Islam kita dapat memahami proses kreatif dari pembentukan ilmu ekonomi dan juga dapat mengetahui kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh para pemikir-pemikir ekonomi terdahulu agar kesalahan-kesalahan tsb. dapat dihindari saat sekarang.
    Pengertian : pada intinya sejarah ekonomi Islam adalah suatu ilmu yang berupaya untuk memandang, menganalisi, dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi secara islami
    2. a. Memfungsikan Baitul Maal
    Baitul Maal adalah suatu tempat pengumpulan dana atau pusat pengumpulan kekayaan negara Islam yang digunakan untuk pengeluaran tertentu.
    b. Pendapatan Nasional dan partisipasi kerja
    Yaitu peningkatan pendaptan dan kesempatan kerja dengan mempekerjakan kaum Muhajirin dan Anshor.
    c. Kebijakan pajak
    Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah muslim berdasarkan atas jenis dan jumlahnya.
    d. Kebijakan fiskal berimbang
    e. Kebijakan fiskal khusus
    Kebijakan yang dilakukan dengan cara meminta bantuan muslim kaya.
    3. -Al-karaj adalah pajak bumi/tanah
    -Jizyah adalah pajak jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah
    -Fa'i adalah harta hasil perang
    Al-kharaj, Jizyah, Fa'i ini terdapat keterkaitan dengan sejarah pikiran ekonomi pada masa Khulafaur Rasyidin karena pada masa itu Al-kharaj, Jizyah, dan Fa'i ini sebagai sumber pendapatan negara
    4.madzhab ekonomi Islam:
    a). Madzhab iqtishoduna (baqir Al Sadr)
    b).Madzhab IDB (Islamic Development Bank)
    c).Madzhab alternatif kritis
    Fossei : (forum silaturahmi studi ekonomi Islam) yang terbentuk tanggal 13 Mei 2001 yang merupakan hasil kesepakatan dan deklarasi Munas KSEI. Fossei ditetapkan sebagai wadah silaturahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam di tingkat nasional.
    -IAEI : (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia )adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan,dan pendidikan Ekonomi Islam.
    - FORDEBI(Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam) adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum dan SDM
    -HIMAESYA: Merupakan himpunan masyarakat ekonomi syariah
    Ainin Nadlifah
    190721100002
    2 ES B

    ReplyDelete
  39. 2.Di bidang perdagangan, Nabi Muhammad Saw.telah meletakkan aturan yang harus diamalkan manusia, misalnya keharusan jujur dalam perdagangan, larangan melakukan jual beli yang mengandung unsur tipuan(gharar), pelarangan riba, dan lain sebagainya. nabi dalam kapasitasnya sebagai kepala negara kadangkala melakukan inspeksi dan pengawasan langsung terhadap mekanisme pasar. kadangkala nabi muhammad Saw. menunjuk seorang pengawas (muhtasib) yang bertugas mengawasi pasar dan menindak pedagang-pedagang yang melakukan kecurangan, diantaranya Sa'id Ibn 'Ash yang bertugas menjadi pengawas pasar dimekkah (setelah fath makkah).

    mekanisme pasar yang diterapkan nabi muhammad saw. adalah sistem pasar bebas, harga-harga barang dipasar diserahkan kepada interaksi permintaan dan penawaran. pemerintah tidak dapat ikut campur dalam mekanisme pasar bila kenaikan atau penurunan harga yang disebabkan oleh interaksi permintaan dan penawaran. hal ini terbukti dengan sikap nabi Muhammad Saw. yang menolak permintaan sahabat agar ia menetapkan harga-harga dipasar karena ketika itu harga-harga melambung tinggi.

    adapun yang menjadi sumber pendapatan negara pada masa ini, diantaranya :1). Zakat Mal zakat merupakan sumber pendapatan negara pada masa rasul yang disyariatkan tahun ke 9 H. pada masa ini Nabi Muhammad Saw. mengatur pemungutan dan pendistribusian zakat sesuai dengan nash yang diwahyukan Allah kepadanya.

    2).Khums mion al-ghanaim (seperlima dari harta rampasan perang)
    ghanimah (harta rampasan perang ) merupakan harta yang diperoleh melalui peperangan. nabi membagi ghanimah berdasarkan nash yang diwahyukan kepadanya seperti yang terdapat dalam surah al-anfal yang turun pada tahub ke-2 hijriyah , bahwa seperlimanya(khums) menjadi milik Allah dan rasul, karib kerabatrasul, anak yatim, orang-orang miskin , dan orang musafir(QS.Al-anfal[8]:1).bagian yang seperlima ini menjadi pendapatan negara dan dimasukkan kedalam kas negara yaitu baitul mal. sementara itu, empat perlimanya menjadi milik tentara yang sudah dibagikan berdasarkan posisinya dalam pertempuran. untuk tentara berkuda mendapat dua bagian (untuk tentara dan kuda), tentara yang berjalan kaki satu bagian , satu bagian lagi untuk yang lainnya.
    3). Jizyah (pajak perorangan kaum dzimmi)
    Jizyah merupakan pajak yang dibebankan kepada warga negara non muslim sebagai konsekuensi dari perlindungan terhadap jiwa dan harta mereka serta kebebasan menjalankan ibadah menurut agamanya dan kompensasi dari kebebasan dari kewajiban ikut. Pada masa nabi Muhammad saw. Jizyah dipungut dari lelaki dewasa dan mampu secara fisik dan materil sebesar 1 dinar (10 dirham) pertahun bagi orang yang berpenghasilan kecil, 2 dinar (20 dirham) pertahun bagi orang yang berpenghasilan sedang, dan 40 dinar (40 dirham ) pertahun bagi orang yang berpenghasilan tinggi.
    4).kharaj (pajak p eorangan kaum zimmi )
    Kharja merupakan pajak atas tanah pertanian yang dikenakan kepada warga negara non-muslim. Nabi menetapkan kharja pertama kali pada waktu perang khaibar. Nabi membebaskan kepada penduduk daerah taklukan untuk tetap mengharap tanah pertanian mereka dengan ketentuan mereka mengeluarkan kharja (pajak) kepada negara islam tiap tahun.
    5). Usyur (pajak bea/cukai)
    Usyur merupakan pajak bea impor yang dibebankan kepada para pedagang. Pada masa rasulullah, usyur dipungut dari pedagang ahl zimmi sebesar 5% pertahun dan kepada pedagang muslim sebesar 2,55 pertahun. Pajak ini hanya dikenakan terhadap para pedagang yang memiliki omzet sebesar 200 dirham.
    .
    Nama :vera ayu mandasari
    Kelas :2a
    Nim190721100008

    ReplyDelete
  40. Mohammad Thoha Tholibul Ilmih
    190721100228
    Kelas 2 A

    1. Karna untuk belajar dari yang dulu dan mencari rencana untuk sekarang
    Sejarah yang mengkaitkan orang atau tokoh ekonomi Islam pada masa nabi sampai sekarang
    ekonomi Islam ilmu yang mempelajari masalah ekonomi yang dikaitkan atau diilhami nilai-nilai Islam
    2. Sumber yang tidak terkait
    Madinah hampir tidak memiliki sumber pemasukan dan pengeluaran negara karena seluruh tugas dikerjakan dengan gotong-royong
    Gharim
    Cara pembagian harta rampasan untuk kerabat anak yatim orang miskin dan musafir
    Zakat
    Zakat mulai diwajibkan pada tahun 9 Hijriyah dan para pegawai mendapatkan dana dari dana zakat
    Kharaj
    Pajak ditentukan berdasarkan tingkat produktivitas
    Jizyah
    Pajak yang dibayar orang non muslim untuk ahli kitab
    Penerimaan lain (kafarah)
    seperti suami istri yang berhubungan di siang hari pada bulan Ramadan
    3. Kharaj : kewajiban bagi orang Islam kepada pengguna lahan negara atau tanah lain
    Jizyah : kewajiban perlindungan jiwa properti ibadat dari dan tanggung jawab militer diambil dari non muslim (dzimmi) yang tinggal di daerah Islam
    Fai : harta yang diperoleh dari non muslim secara damai memanfaatkan harta yang nganggur
    4. adanya mazhab untuk mengkritik evaluasi atau mengkoreksi aliran ekonomi sebelumnya yang dinilai tidak mampu menyesuaikan persoalan ekonomi masa kini

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Karna untuk belajar dari yang dulu dan mencari rencana untuk sekarang
      Sejarah yang mengkaitkan orang atau tokoh ekonomi Islam pada masa nabi sampai sekarang
      ekonomi Islam ilmu yang mempelajari masalah ekonomi yang dikaitkan atau diilhami nilai-nilai Islam
      2. Sumber yang tidak terkait
      Madinah hampir tidak memiliki sumber pemasukan dan pengeluaran negara karena seluruh tugas dikerjakan dengan gotong-royong
      Gharim
      Cara pembagian harta rampasan untuk kerabat anak yatim orang miskin dan musafir
      Zakat
      Zakat mulai diwajibkan pada tahun 9 Hijriyah dan para pegawai mendapatkan dana dari dana zakat
      Kharaj
      Pajak ditentukan berdasarkan tingkat produktivitas
      Jizyah
      Pajak yang dibayar orang non muslim untuk ahli kitab
      Penerimaan lain (kafarah)
      seperti suami istri yang berhubungan di siang hari pada bulan Ramadan
      3. Kharaj : kewajiban bagi orang Islam kepada pengguna lahan negara atau tanah lain
      Jizyah : kewajiban perlindungan jiwa properti ibadat dari dan tanggung jawab militer diambil dari non muslim (dzimmi) yang tinggal di daerah Islam
      Fai : harta yang diperoleh dari non muslim secara damai memanfaatkan harta yang nganggur
      4. adanya mazhab untuk mengkritik evaluasi atau mengkoreksi aliran ekonomi sebelumnya yang dinilai tidak mampu menyesuaikan persoalan ekonomi masa kini


      Mohammad Thoha Tholibul Ilmih
      190721100228
      Kelas 2 A

      Delete
  41. Lanjutan no.2
    6). Fai
    Fai merupakan harta rampasa perang yang diperoleh bukan melalui peperangan tetapi dengan jalan damai, pun distribusiannya sama dengan ghanimah, yakni seperlimanya (khams) menjadi khas negara dan empat perlima menjadi hak tentara.
    7). Harta warisan kalalah (orang yang tidak mempunyai ahli waris)
    Harta waris orang kalalah dimasukkan menjadi kas negara,berdasarkan hadis nabi yang tidak mempunyai ahli waris, maka ahli warisnya adalah nabi (negara).
    8). Wakaf, sedekah
    Dalam pengelolaan perbendaharaan negara pada masa ini nabi muhammmad saw. Memuisatkan kegiatan tersebut dibaitul mal yang berada dimasjid Nabawi.
    Yang menjadi sumber pengeluaran negara pada masa rasulullah adalah untuk biaya pertahanan dan keamanan negara, seperti pengadan persenjataan, pembayaran gaji para wali(gubernur), hakim, guru dan pejabat negara lainnya. Bantuan untuk para musafir, bantuan Pendidikan bagi yang menuntut ilmu, hadiah dan hiburan untuk para delegasi keagamaan, uang tebusan untuk membebaskan budak dan tunjangan hidup orang miskin.
    Nama :vera ayu mandasari
    Kelas wA
    Nim :190721100008

    ReplyDelete
  42. 3.3. a). kharaj
    Dalam sejarah abu Hurairah ketika menjabat sebagai gubernur bahran berhasil mengumpulkan kharja sebesar 500 dirham. Dari negeri sawad berhasil dikumpulkan sebesar 100.000.000 dinar dan dari mesir 2.000.000 dinar
    b). jizyah
    kalua dimasa nabi Muhammad saw, abu bakar, terhadap warga negara non-muslim dibebankan jizyah. Namun, dimasa umar ibn khattab, mereka dibebankan sedekah ganda.
    c). fai
    merupakan harta rampasan perang yang diperoleh bukan melalui peperangan tetapi dengan jalan damai, pendistribusiannya sama dengan ghanimah, yakni seperlimanya (khams) menjadi khas negara dan empat perlimanya menjadi hak tentara.
    Nama :vera ayu mandasari
    Kelas :2A
    Nim:190721100008

    ReplyDelete
  43. Nama : Yusuf Ramdhan Khusairi
    Nim : 190721100122
    Kelas : 2A ES

    1. Sejarah pemikiran ekonomi islam adalah ilmu yg mempelajari tentang ide dan aplikasi ekonomi islam dari satu masa ke masa berikutnya
    Saya harur belajar SPEI agar saya mengetahui bagai mana pemikiran dan aplikasi ekonomi islam pada masa-masa sebelumnya untuk dijadikan pelajaran agar dapat menjadi lebih baik lagi
    2. Pada awal masa pemerintahan Rasulullah negara tidak memilki kekayaan sama sekali. Hingga setelah perang badar negara mulai memiliki kekayaan dari seperlima harta rampasan perang (ghanimah) yg disebut khums.pada masa rasulullah juga jizyah telah diberlakukan kpd orang kafir yg tinggal di wilayah muslim sebagai jaminan keselamatan,beribadah,harta benda dll. Adapun kharaj(pajak tanah) yg dipungut ketika khaibar ditakhlukan, ada juga ushr (bea impor) yg di berlakukan kepada seluruh pedagang baik muslim/non muslim atas barang yg nilainya 200 dirham dan yg lainnya seperti zakat,fai,uang tebusan,hadiah dari raja lain dll.
    3.kharaj adalah pajak bumi/tanah yg dikenakan atas tanah yang telah dirampas dari org kafir sedangkan jizyah adalah pajak perkapita yg dikeluarkan penduduk non muslim yg tinggal di wilayah muslim sebagai jaminan sedangkan fai adalah harta benda orng kafir yg didapatkan tanpa adanya peperangan
    Pada masa Umar bin khattab setelah ia menakhlukan Syam ia memberlakukan kharaj atas tanah tersebut dan memberlakukan jizyah bagi penduduk kafir yg ingin tetap tinggal serta memasukkan harta benda penduduk non muslim yg meninggalkan kota ke dalam kas atas dasar fai

    ReplyDelete
    Replies
    1. 4. - Madzhab ekonomi islam dalam perkembangannya terdapat 3 macam, yaitu : madzhab iqtisoduna,madzhab mainstream dan madzhab alternatif kritis
      - FOSSEI adalah forum silaturahmi studi ekonomi islam yg mengkordinir mahasiswa ekonomi islam yg tergabung dalam KSEI di masing-masing kampus di Indonesia
      - IAEI adalah wadah pakar ekonomi islam yg berkomitmen dalam mengembangkan dan menerapkan ekonomi islam di Indonesia
      - Himaesya adalah wadah kaderisasi mahasiswa ekonomi syariah untuk memupuk rasa persaudaraan dalam menyiapkan kader-kader yg berkualitas

      Delete
  44. 4.4. a). fossei (forum silaturrahim studi ekonomi islam)
    Adalah wadah silaturrahim tingkat nasional yang meng akomodinir mahasiswa pecinta ekonomi islam yang bergabung dalam kelompok studi ekonomi islam (KSEI) masing masing kampus diseluruh Indonesia
    b). IAEI (ikatan ahli ekonomi islam Indonesia)
    adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian , pengembangan ,Pendidikan dan sosialisasi ekonomi islam
    c). FORDEBI ( forum dosen ekonomi dan bisnis islam )
    adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi diindonesia untuk bekerja sama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset dibidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi Syariah.
    d). HIMAESYA (himpunan mahasiswa ekonomi Syariah)
    adalah wadah kaderisasi mahasiswa ekonomi Syariah untuk memupuk rasa persaudaraan dalam menyiapkan kader2 bangsa yang berkualitas dan berakhlaqul karimah.
    e). Madzhab ekonomi islam adalah serangkaian pemikiran dari para ahli ekonomi islam tentang ekonomi yang memiliki perbedaan antara satu dengan madzhab lain untuk mengetahui secara sistematik.
    Nama:vera ayu mandasari
    Kelas 2A
    Nim :190721100008

    ReplyDelete
  45. 1 ya karena dengan belajar sejarah pemikiran ekonomi islam kita dapat mengetahui dan memahami isi dan proses kreatif dari pembentukan ilmu ekonomi. Menurut Muhammad nejatullah pemikiran ekonomi islam adalah respons para pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ekonomi islam tersebut diilhami oleh al-quran dan sunnah dan pengalaman empiris mereka.pemikiran adalah sebuah proses kemanusiaan yang menjadi objek kajian dalam pemikiran bukan al-quran dan sunnah tetapi pemikiran para ilmuwan islam tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaimana mereka memahami ajaran al-quran dan sunnah tentang ekonomi. ekonomi Islam difahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari paradigma Islam yang sumbernya merujuk pada al Quran dan Sunnah. Ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner. Kajian ekonomi Islam tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu pendukungnya serta ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistik, logika, ushul fiqh. ekonomi Islam terus mengalami perubahan seiring dengan tuntutan dan persoalan yang dihadapi. Sekalipun demikian, para pemikir dan pelaku ekonomi Islam tetap menyandarkan aktifitas mereka pada syariah yang bersumber pada al Qur’an dan Sunnah.

    2. kebijakan fiscal pada masa nabi
    Pada masa pemerintahan islam di madinah pendapatan dan pengeluaran Negara hampir tidak ada, rasulullah tidak mendapat gaji sedikitpun dari Negara kecuali hadiah kecil berupa makanan. Pada masa perang badar tahun 2 H, sejak itu Negara mulai mempunyai pendapatan dari hasil rampasan perang(ghanimah)dengan seperlima berupa kuda,unta. Kekayaan pertama resmi pendapatan Negara yaitu fay’i adalah harta peninggalan suku bani nadhir suku bangsa yahudi yang tinggal di pinggiran kota madinah karena suku bani nadhir melanggar perjanjian pakta madinah.sumber pendapatan lain dari kharaj yaitu pajak atas tanah yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan jumlahnya setengah dari hasil produksi.rasulullah juga memperoleh ushr yaitu bea impor dari semua pedagang yang melintasi perbatsan Negara yang dibayar sekali dalam setahun dan barangnya dinilai lebih dari 200 dirham.juga terdapat jizyah yaitu pajak kepala yang dibayarkan nonmuslim khususnya ahli kitab untuk jaminan perlindungan jiwa yang besarnya 1 dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu
    Nama : Dwiki Maulana Attabik Bahta
    Kelas ; 2A
    Nim :190721100070

    ReplyDelete
    Replies
    1. 3. Kharaj : pajak atas tanah yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan,pada tahun 7 H.jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi
      Jizyah: pajak kepala yang dibayarkan nonmuslim khususnya ahli kitab untuk jaminan perlindungan jiwa, property,ibadah yang besarnya 1 dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu
      Fay’i: harta peninggalan suku bani nadhir, suku bangsa yahudi yang tinggal di pinggiran kota madinah karena suku bani nadhir telah melanggar perjanjian pakta madinah bahkan berusaha membunuh nabi saw
      Pada masa abu bakar as-siddiq jizyah dilaksanakan sebagaimana zaman nabi saw,buktinya ketika menghantar ekpedisi ke byzantine dan parsi sebelum berperang panglima islam telah menawarkan tiga tuntutan yaitu menerima islam,berperang, atau membayar jizyah, pemimpin kawasan hirah telah setuju membayar 19000 dirham setahun. Pada masa khalifah umar bin khattab ketika beliau pidato ketika diangkat menjadi khalifah,dalam pidatonya ia menyampaikan bahwa Negara islam mengambil kekayaan umum dengan benar dan tidak mengambil hasil dari kharaj atau fay’I yang diberikan allah kecuali dengan mechanism yang benar.
      4.~ madhab ekonomi islam
      1 madhab baqir as-sadr berpendapat ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan islam,keduanya tidak pernah dapat disatukan karena keduanya berasal dari filosofi yang kontradiktif yang satu anti islam yang lain islam
      2. madhab mainstream berpendapat setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumberdaya yang terbatas yang diharapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas
      3. madhab alternative-kritis madhab ini mengkritik madhab sebelumnya madhab baqir dikritik sebagai madhab yang berusaha menemukan hal yang baru yang sebenarnya sudah ditemukan orang lain,sedangkan madhab mainstream dikritik jiplakan dari ekonomi neoklasik yang menghilangkan variabel riba dan memasukan variabel zakat dan niat .madhab ini madhab kritis mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan hanya dilakukan sosialisme tetapi ekonomi islam itu sendiri
      ~FSSEI(forum silaturahim studi ekonomi islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pecinta ekonomi islam yang tergabung dalam KSEI di kampus seluruh Indonesia
      ~IAEI(ikatan ahli ekonomi islam Indonesia) yaitu organisasi para kademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian,pengembangan,pendidikan dan sosialisasi ekonomi islam
      ~ FORDEBI adalah organisasi profesional yang kini telah memiliki lebih dari 400 akademisi dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia, dimana telah terbentuk 11 koordinator wilayah (Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Ambon, Sumatera Barat dan Gorontalo) .
      ~ HIMAESYA adalah himpunan mahasiwa ekonomi syariah yang beranggota warga ekonomi syariah di tiap universitas.yang berfungsi sebagai sarana mahasiswa ekonomi islam dalam mewujudkan nilainilai intelektual dan spiritual
      Nama : Dwiki Maulana Attabik Bahta
      Kelas : 2A
      Nim: 190721100070

      Delete
  46. .karena kita bisa belajar praktek dan kebijakan pada masa Rasulullah dan sahabat.dan juga sehingga para cendikiawan muslim bisa melahirkan teori teori ekonominya yang berpijak pada rasul dan sahabat.
    Sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah fase dimana munculnya ekonomi Islam pada masa Rasulullah saw. Sehingga dijadikan pijakan oleh cendekiawan muslim.
    2.a. membangun masjid
    b. Merehabilitasi kaum Muhajirin
    c. Membuat konstitusi negara
    d. Meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara.
    e. Membuat sistem ekonomi Islam termasuk dalam keuangan dan perpajakan
    3.a. al kharaj adalah pajak tanah yang dipungut dari kaum non-muslim ketika wilayah Khaibar ditaklukkan.
    b. Jizyah adalah pajak yang dibebankan kepada orang-orang non-muslim khususnya ahli kitab.
    c. Fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Kaitannya yaitu bentuk pengambilan pajak dalam ekonomi Islam dan pengambilan harta hasil rampasan perang dan dijadikan sumber pendapatan ekonomi pada masa Rasulullah.
    4. a. Madzhab ekonomi Islam, dalam perkembangan ekonomi Islam terdapat 3 madhab besar yaitu madhab iqtisoduna (baqir as-sadr) 2. Madhab meinstream 3. Madhab alternatif kritis
    b. Fossei, forum silaturahmi studi ekonomi Islam tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa ekonomi Islam yang tergabung dalam KSEI di masing masing kampus di Indonesia.
    c. IAEI, wadah para pakar ekonomi Islam yang memiliki komitmen dalam mengembangkan dan menerapkan ekonomi Islam di Indonesia
    d. Himaesya, wadah kaderisari ekonomi syariah untuk menumbuhkan rasa persaudaraan dalam menyiapkan kader berkualitas

    Nama : Moh.anang Qosim
    Kelas : ES 2A
    Nim : 190721100125

    ReplyDelete
  47. Nama: Erika Febri Ayu
    Kelas: ES/2B
    NIM: 190721100135

    1.Jika kita tidak belajar sejarah pemikiran ekonomi Islam ini, tentu kita akan terus menerus berada di lingkaran kebodohan. Maka dari itu, sebelum kita membumikan ekonomi Islam ini, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai sejarahnya. Karena ekonomi Islam pernah jaya pada masanya dan akan jaya di masa yang akan mendatang juga, itulah yang dijanjikan oleh Allah SWT, Islam pasti jaya.
    Sejarah pemikiran ekonomi islam adalah salah satu ilmu-ilmu islam yang membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi islam dari masa rasulullah saw, sampai dewasa ini. Sedangkan ilmu ekonomi itu sendiri didefenisikan sebagai kajian tentang prilaku manusia dalam hubungan dengan pemanfaatan sumber-sumber prosfektif yang langka untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa serta mendistribusikan nya untuk di konsumsi.

    2. - Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 H, negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yand disebut dengan khums, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Al-Anfal (8) ayat 41.

    - Selain dari khums, akibat peperangan tersebut diperoleh pula pendapatan dari tebusan tawanan perang bagi yang ditebus (rata-rata 4.000 dirham untuk tiap tawanan). Tetapi bagi yang tidak ditebus diwajibkan mengajar membaca masing-masing sepuluh orang muslim.

    - Kemudian sebagai akibat pengkhianatan Bani Nadhir terhadap Nabi setelah perang Uhud, Rasulullah mendapatkan tanah wakaf yang pertama dalam sejarah Islam.

    - Pada masa Rasulullah juga sudah terdapat Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.

    -Adapun sumber lain berasal dari Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi.

    - Zakat dan ushr adalah pendapatan yang paling utama bagi negara pada masa Rasulullah hidup. ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya 200 dirham. Jadi, ushr ini diwajibkan pada komoditas perdagangan yang di ekspor maupun diimpor dalam sebuah negara Islam.

    - Selain itu masih ada lagi yang disebut dengan Amwal fadhla yaitu harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya.

    - Instrumen lain adalah Nawaib, pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa Perang Tabuk.

    Sumber pendapatan Pengeluaran
    Dari golongan muslim: Zakat, Ushr, Zakat fitrah, wakaf, amwal fadhla, nawaib, Biaya pertahanan negara, Penyaluran zakat, Pembayaran gaji pegawai pemerintah, Pembayaran utang negara, Biaya pendidikan, Biaya infrastruktur.

    Dari golongan nonmuslim: Jizyah, kharaj, ushr
    Dari sumber lain : ghanimah, fay, uang tebusan, hadiah dari pemimpin negara lain, pinjaman dari kaum muslim dan non muslim Untuk mengelola sumber penerimaan negara dan sumber pengeluaran negara maka rasulullah menyerahkannya kepada Baitul mal dengan menganut asas anggaran berimbang (balance budget) artinya semua penerimaan habis digunakan untuk pengeluaran negara (goverment expenditure).

    ReplyDelete
    Replies
    1. 3.Faii adalah harta kekayaan yang diambil oleh negara dari kaum kafir
      yang ditaklukkan (menyerah) tanpa melalui peperangan. Harta Fai‟i menjadi hak Rasul sebanyak seperlima, sedangkan empat perlima digunakan sebagai sumber
      dana untuk mewujudkan kemaslahatan kaum muslimin.

      Jizyah merupakan manispestasi dari kata jaza‟ (balasan), yaitu harta yang diwajibkan kepada non Muslim yang masuk dan hidup dalam wilayah atau Negara Islam setelah melakukan perjanjian dengan pemerintah setempat untuk mematuhi segala peraturan yang ada.

      Kharaj merupakan harga
      yang dibayarkan sebagai kompensasi dari pemanfaatan tanah pertanian atas tanah lain yang bermanfaat bagi kehidupan manusia.
      al kharaj jizya sama fai banyak diterapkan di msa rasulullah masa khulafaur rasyidin cuman bahas zakat, baitul mal terus perluasan daerah

      4.Pertama, mazhab baqir as-sadr. Mahzab ini dipelopolri Baqir as-Sadr dengan bukunya yang fenomenal "Iqtishaduna" (Our Economics). Mazhab ini berpendapat ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi dan Islam tetap Islam. Keduanya tidak pernah dapat disatukan karena keduanya berasal dari fislosofi yang kontradiktif. Yang satu anti-Islam, yang lainnya Islam.

      Kedua, mazhab mainstream. Mazhab ini berbeda pendapat dengan mazhab baqir. Mazhab kedua ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.

      Ketiga, mazhab alternatif-kritis. Pelopor mahzab ini adalah Timur Kuran (Ketua Jurusan Ekonomi University of Sourthen California), Jomo (Yale, Cambridge, Harvad, Malaya), Muhammad Arif, dan lain-lain. Mazhab ini mengkritik mazhab sebelumnya. Mazhab baqir dikirik sebagai mazhab yang berusaha menemukan hal baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain. Menghancurkan teori lama, kemudian menggantinya dengan teori baru. Sementara itu, mazhab mainstream dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik (modern) yang menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan niat. Mazhab ini adalah sebuah mazhab yang kritis. Mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan hanya dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri. Mereka yakin bahwa Islam pasti benar, tetapi ekonomi Islam belum tentu benar karena ekonomi Islam adalah hasil tafsiran mansuia atas Al-Quran dan As-Sunnah sebagai epistimologi ilmu ekonomi Islam, sehingga nilai kebenarannya tidak mutlak. Proposisi dan teori yang diajukan oleh ekonomi Islam harus selalu diuji kebenarannya sebagaimana dilakukan terhadap ekonomi konevsional.

      Nama: Erika Febri ayu
      Kelas: ES/2B
      NIM: 190721100135

      Delete
  48. Nama sulis setiowati 2 ES A 190721100100
    1)Saya harus belajar sejarah pemikiran ekonomi islam, Karena agar saya mengetahui awal mula dari ekonomi islam ini dan sebagai pendalaman agar saya mengetahui ekonomi islam ini tidak hanya dalam kontekstual saja melainkan agar saya dapat mengetahui perkembangan ekonomi ilsam ini dalam konteks ruang, waktu, dan tatanan politik. Sehingga membuat saya mempelajari ekonomi islam ini lebih komprehensif.
    Secara etimologi, kata ‘sejarah’ berasal dari Bahasa Arab “شجرة” yang artinya ‘pohon’. Dalam Bahasa Arab sendiri ‘sejarah’ disebut ‘tarikh’ (تاريخ) yang memiliki arti ‘waktu/penanggalan’. Dalam Bahasa Yunani ‘historia’ yang berarti ilmu atau orang pandai; dan didalam Bahasa Inggris ‘history’ yang berarti masa lalu manusia.
    #pengertian Pemikiran Ekonomi Islam merupakan buah pikir para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ini berdasarkan ajaran al-Quran dan Sunnah juga oleh ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris mereka.
    #pengertian Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang menyajikan riwayat kronologis (ruang dan waktu) mengenai produk-produk intelektual atau pandangan-pandangan, prinsip-prinsip, konsep-konsep, dan teori-teori yang terorganisasi mengenai ekonomi Islam dan penjelasan mengenai penyebab-penyebabnya. Dan merupakan bagian integral dari ajaran Islam.
    2)a)Menjalin ukhuwah islamiah, Rasulullah menempuh kebijakan dengan mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar.
    b)Pengumpulan Pajak. Penerapan kebijakan pajak yang dilakukan Rasulullah seperti Kharaj, khums, dan zakat menyebabkan teciptanya Kestabilan harga dan inflasi
    c)Kebijakan fiskal khusus. Kebijakan fiskal secara khusus yang diterapkan oleh Rasulullah Saw adalah menerima bantuan kaum muslmin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan rugi bila ada kerusakan.
    d)Zakat. Di antara sumber penerimaan negara di masa Rasul adalah zakat. Zakat yang pertama diwajibkan adalah zakat fitrah, dan diwajibkan pada tahun kedua hijrah. zakat mal yang terdiri dari emas, perak, hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, ternak, hasil dari lautan, dan juga hasil profesi.
    e)Khumus. Khumus adalah hasil rampasan perang seperlimanya diberikan untuk kepentingan negara. .Pelaksanaan pembagian rampasan perang dilakukan Rasulullah adalah dengan membagi atas tiga bagian. Pertama, untuk diri dan keluarganya. kedua untuk para kerabatnya, dan ketiga adalah untuk anak-anak yatim, para fakir miskin, orang-orang yang membutuhkan dan orang-orang yang sedang dalam 78 perjalanan. Empat perlima bagian daripada harta rampasan perang adalah untuk para prajurit yang turut serta dalam peperangan.
    f)Jizyah. jizyah, yaitu pajak yang dikenakan kepada penduduk non muslim sebagai jaminan terhadap keamanan jiwa, properti, ibadah dan bebas dari kewajiban masuk militer. Besarnya jizyah pada masa Rasul adalah satu dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Bagi yang tidak mampu, perempuan, anak-anak, para pengemis, pendeta, orang yang sudah lanjut usia, orang gila, orang yang sakit berkelanjutan semuanya tidak diwajibkan membayar jizyah. Pembayaran jizyah tidak harus dengan uang, tetapi boleh dengan barang atau jasa.
    g) Kharaj. Pengertian kharaj adalah sewa dari hasil lahan yang digunakan untuk lahan pertanian oleh penduduk. Dan Semua hasil sewa tersebut menjadi masukan untuk negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

    ReplyDelete
  49. 1. Mengapa Anda harus belajar Sejarah pemikiran Ekonomi Islam ? jelaskan pengertian sejarah pemikiran ekonomi islam !
    Jawab : Mempelajari dan memahami sejarah peradaban dan pemikiran ekonomi Islam, pada hakikatnya adalah memahami sejarah perjalanan panjang Islam yang titik puncaknya adalah sejarah hidup Rasulullah SAW. Sebagai sebuah ilmu pengetahuan modern, ilmu ekonomi Islam baru muncul pada tahun 1970-an, tetapi pemikiran dan praktik Ekonomi Islam telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, bahkan sejak Islam diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sekitar akhir abad 6 M hingga awal abad 7 M. Dikatakan dalam sejarah bahwa setelah masa tersebut, para ulama banyak memberikan kontribusi karya pemikirannya tentang ekonomi. Banyak karya mereka yang futuristik serta baru dikaji oleh pemikir-pemikir Barat ratusan tahun kemudian. Itulah mengapa Belajar Sejarah pemikiran ekonomi islam sangat penting karena akan menambah wawasan kita tantang pemikiran-pemikiran para tokoh ekonomi dan mengetahui sejarah ekonomi Islam pada zaman dahulu, selain itu kita dapat mengetahui bahwasanya dulu ekonomi islam pernah jaya pada masanya. Belajar sejarah pemikiran ekonomi islam juga dapat mengetahui pemikiran-pemikiran tentang ekonomi baik pemikiran ekonomi di masa lalu dan pemikiran ekonomi dimasa sekarang, serta dapat mengetahui perkembangan ekonomi dari masa ke masa. Sedangkan pengertian sejarah pemikiran ekonomi islam sendiri yaitu sebelum menjelaskan pengertian pemikiran ekonomi Islam alangkah baiknya memahami apa itu ilmu ekonomi Islam, menurut Hasanuzzaman menjelaskan bahwa ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari ajaran dan aturan syari’ah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber-sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat. Jadi dapat didefinisikan bahwasanya sejarah pemikiran ekonomi Islam yaitu suatu hal yang membahas tentang proses pemikiran ekonomi yang diterapkan berdasarkan prinsip Islam atau bisa juga didefinisikan sebagai, sejarah pemikiran ekonomi Islam mempelajari tentang ekonomi Islam yang dikaitkan dengan pemikiran para tokoh mulai dari masa Rasulullah SAW hingga saat ini dengan segala latar belakang sosial, politik dan budayanya. . Sejarah ekonomi islam dibagi menjadi 3 fase yaitu fase pertama fase dasar-dasar ekonomi Islam, fase kedua fase kemajuan, fase ketiga fase stagnasi.

    Farhah ( 190721100006 )
    Kelas: ES2B

    ReplyDelete
  50. Nama: sitti haliamah
    Nim: 190721100121
    Kelas: ES 2B

    JAWABAN
    1. menurut saya sangat penting mempelajari sejarah pemikiran ekonomi islam karena dengan begitu kita dapat mengetahui bahkan memahami sejarahnya. Karena ekonomi Islam pernah jaya pada masanya dan akan jaya di masa yang akan mendatang juga, itulah yang dijanjikan oleh Allah SWT, Islam pasti jaya. Memahami sejarah peradaban dan pemikiran ekonomi Islam, pada hakikatnya adalah memahami sejarah perjalanan panjang Islam yang titik puncaknya adalah sejarah hidup Rasulullah SAW.
    Makna Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

    a. Definisi Sejarah

    Secara etimologi, kata ‘sejarah’ berasal dari Bahasa Arab “شجرة” yang artinya ‘pohon’. Dalam Bahasa Arab sendiri ‘sejarah’ disebut ‘tarikh’ (تاريخ) yang memiliki arti ‘waktu/penanggalan’. Dalam Bahasa Yunani ‘historia’ yang berarti ilmu atau orang pandai; dan Bahasa Inggris ‘history’ yang berarti masa lalu manusia.Jadi ekonomi Islam adalah bagian dari aktifitas manusia dalam
    rangka memenuhi kebutuhannya dengan memanfaatkan berbagai sumber
    daya yang ada dengan berpedoman pada syariat yang bersumber dari al
    Qur’an dan Sunnah.
    Karena bersumber dari al Qur’an dan Sunnah, maka ekonomi Islam
    memiliki ciri yang khas yang berbeda dengan ekonomi konvensional yang
    bersumber dari akal pikiran manusia belaka. Hanya saja aplikasi ekonomi
    Islam akan bervariasi tergantung pada penafsiran dan pemikiran yang
    terilhami dari pemahamannya terhadap al Qur’an dan Sunnah.

    2. Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah:
    1).Rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum anshor.
    2).Kaum anshor dibawa oleh Rasulullah untuk membukakan lapangan pekerjaan bagi kaum Muhajirin, sehingga meningkatkan pendapatan negara cara dengan mengimplementasikan akad muzara'ah, musaqoh dan mudharabah.

    ReplyDelete
  51. Lanjutan no 3 dan 4, sulis setiowati ES 2A 190721100100
    3)#jizyah,yaitu pajak yang dikenakan kepada penduduk non muslim sebagai jaminan terhadap keamanan jiwa, properti, ibadah dan bebas dari kewajiban masuk militer. Besarnya jizyah atau pajak pada masa Rasul adalah satu dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Bagi yang tidak mampu, perempuan, anak-anak, para pengemis, pendeta, orang yang sudah lanjut usia, orang gila, orang yang sakit berkelanjutan semuanya tidak diwajibkan membayar pajak atau jizyah. Pembayaran jizyah tidak harus dengan uang , tetapi boleh dengan barang atau jasa. Sistem ini berlangsung sampai pada masa pemerintahan Khalifah Harun
    #Fa’i dalam Islam adalah harta yang diperoleh dari kaum musyrik tanpa melalui perang. 
    Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.
    #Kharaj. kharaj adalah sewa dari hasil lahan yang digunakan unutk lahan pertanian oleh penduduk. Siapa saja boleh bercocok tanah di lahan tersebut, tetapi mereka wajib bayar sewanya. Semua hasil sewa tersebut menjadi masukan untuk negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
    4)1.mazhab
    #mazhab baqir as-sadr. Mahzab ini dipelopolri Baqir as-Sadr dengan bukunya yang fenomenal "Iqtishaduna" (Our Economics). Mazhab ini berpendapat ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi dan Islam tetap Islam. Keduanya tidak pernah dapat disatukan karena keduanya berasal dari fislosofi yang kontradiktif.
    #, mazhab mainstream. Mazhab ini berbeda pendapat dengan mazhab baqir. Mazhab kedua ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas. ain Muhammad Baqir as-Sadr, tokoh-tokoh mazhab ini adalah Abbas Mirakhor, Baqir al-Hasani, Kadim as-Sadr, Iraj Toutouchian, Hedayati, dan lainnya.#Mazhab ini mengkritik mazhab sebelumnya. Mazhab baqir dikirik sebagai mazhab yang berusaha menemukan hal baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain. Menghancurkan teori lama, kemudian menggantinya dengan teori baru.
    Tokoh-tokoh mazhab ini di antaranya M. Umer Capra, M.A. Mannan, M. Nejatullah Siddiqi, dan lainnya. #mazhab mainstream dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik (modern) yang menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan niat.
    2. FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia.
    3.FORDEBI merupakan organisasi profesional yang kini telah memiliki lebih dari 400 akademisi dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia, dimana telah terbentuk 11 koordinator wilayah (Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Ambon, Sumatera Barat dan Gorontalo) dan akan segera terbentuk koordinator di wilayah lainnya.

    “FORDEBI memiliki visi untuk meningkatkan profesionalitas dan kompetensi dosen-dosen ekonomi dan bisnis Islam.

    4.Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam.
    5.Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura yang selanjutnya disingkat HIMAESYA UTM didirikan di Universitas Trunojoyo Madura pada tanggal 5 Maret 2012 dan di Peringati sebagai lahirnya HIMAESYA Fkis UTM, Organisasi ini bertujuan :
    Terbentuknya mahasiswa yang bertakwa, berilmu, berakhlak, dan berwawasan kebangsaan serta ikut andil dalam mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.

    ReplyDelete
  52. 1. Jika ekonomi biasa, pasti banyak yang sudah mengetahuinya, beda hal dengan ekonomi Islam. Kita tidak tahu bahwa dulu hasil karya cendekiawan muslim sudah dihapuskan dari peradaban oleh cendekian-cendekiawan barat. Maka dari itu, mari kita bersama-sama mempelajari kembali ilmu yang pernah dihapuskan ini, agar tetap terjaga dan agar lahir pula tokoh-tokoh cendekiawan muslim di generasi selanjutnya. Sejarah pemikiran ekonomi islam adalah salah satu ilmu-ilmu islam yang membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi islam dari masa rasulullah saw, sampai dewasa ini.
    2. di awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karena sumbr penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 H, negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yand disebut dengan khums, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Al-Anfal (8) ayat 41:
    Artinya :
    Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu hari bertemun ya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dalam ayat tersebut Allah SWT menjelaskan bahwa bagian 1/5 adalah hak Allah, Rasul dan kerabatnya, golongan yatim, golongan miskin dan ibnu sabil. Sedangkan 4/5 sisanya adalah milik para pejuang yang berhak atas rampasan perang tersebut.
    3. A. Kharaj atau biasa disebut dengan pajak bumi/tanah adalah jenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama ditaklukan oleh kekuatan senjata, terlepas dari apakah si pemilik itu seorang yang dibawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
    B.Secara bahasa jizyah berasal dari kalimat jaza yang berarti penggantian (kompensasi), atau balasan atas suatu kebaikan atau kejahatan. Secara terminology jizyah adalah penerimaan negara yang dibayarkan oleh warga non-Muslim khususnya Ahli Kitab untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, dan bebas dari kewajiban militer. Pada masa Rasulullah SAW besarnya jizyah adalah satu dinar per tahun untuk orang dewasa kaum laki-laki yang mampu membayarnya.  
    C. fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.  fai' adalah harta yang diambil secara paksa bukan pada waktu peperangan.
    4. Fossei forum silaturahmi studi ekonomi syariah.
    Iaei ikatan ahli ekonomi islam
    Fordebi forum dosen ekonomi dan bisnis islam
    Himaesya himpunan mahasiswa ekonomi syariah
    Madzhab ekonomi islam, orang yang ahli dan berpengalaman dalam ekonomi syariah

    ReplyDelete
  53. 1. Perlunya mempelajari tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam, agar dapat mengetahui pemikiran" tokoh ekonomi Islam dan perkembangan sistem" yang di terapkan dalam ekonomi Islam dari masa ke masa. Sejarah pemikiran ekonomi Islam merupakan sejarah tentang pemikiran" para ekonom muslim dalam menanggapi tantangan ekonomi di zamannya, dan sistem" yang telah di terapkan oleh para ekonom muslim.
    2. a) membangun masjid, sebagai pusat seluruh aktivitas kaum muslim diantaranya yaitu kegiatan ekonomi b) merehabilitasi kaum Muhajirin, memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum Muhajirin. c) membuat konstitusi negara, yang menyatakan Madinah sebagai sebuah negara & menegaskan tentang hak, kewajiban, & tanggung jawab setiap warga negara baik muslim maupun non muslim. d)meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara, seluruh paradigma berpikir ekonomi dan aplikasinya yang tidak sesuai dengan ajaran isalm dihapus dan di ganti dengan paradigma yang sesuai dengan nilai-nilai Qur'ani.
    3. -kharaj= pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim
    -Jizyah=pajak yang di bebankan kepada orang-orang non muslim.
    Fa'i=harta kekayaan non muslim yang dikuasai oleh kaum muslimin
    *Keterkaitan ketiganya dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam pada masa Khulafaur Rasyidin yakni pada masa tersebut sistem ekonominya diantaranya adalah menerapkan sistem penarikan pajak sebagai sumber pendapatan negara baik dari kaum muslimin maupun non muslim, adapun pajak yang di bayarkan oleh kaum non muslim adalah kharaj & jizyah, sedangkan fa'i diperoleh dari kaum non muslim tanpa peperangan.
    4. a)madhab ekonomi islam, di Indonesia terdapat tiga madhab ekonomi Islam yaitu; madhab baqir as-sadr, madhab mainstream, & madhab alternatif-kritis. b)FOSESEI (forum silaturahim studi ekonomi Islam) merupakan wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomoditir mahasiswa pecinta ekonomi Islam di seluruh Indonesia. c)IAEI (ikatan ahli ekonomi Islam Indonesia) merupakan organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan, dan sosialiasi ekonomi Islam. d) Fordebi (forum dosen ekonomi dan bisnis Islam), merupakan organisasi yang menghimpun para akademisi dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada di Indonesia. e)Himaesa (himpunan mahasiswa ekonomi Syariah), merupakan organisasi yang menghimpun para mahasiswa ekonomi Syariah.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Perlunya mempelajari tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam, agar dapat mengetahui pemikiran" tokoh ekonomi Islam dan perkembangan sistem" yang di terapkan dalam ekonomi Islam dari masa ke masa. Sejarah pemikiran ekonomi Islam merupakan sejarah tentang pemikiran" para ekonom muslim dalam menanggapi tantangan ekonomi di zamannya, dan sistem" yang telah di terapkan oleh para ekonom muslim.
      2. a) membangun masjid, sebagai pusat seluruh aktivitas kaum muslim diantaranya yaitu kegiatan ekonomi b) merehabilitasi kaum Muhajirin, memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum Muhajirin. c) membuat konstitusi negara, yang menyatakan Madinah sebagai sebuah negara & menegaskan tentang hak, kewajiban, & tanggung jawab setiap warga negara baik muslim maupun non muslim. d)meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara, seluruh paradigma berpikir ekonomi dan aplikasinya yang tidak sesuai dengan ajaran isalm dihapus dan di ganti dengan paradigma yang sesuai dengan nilai-nilai Qur'ani.
      3. -kharaj= pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim
      -Jizyah=pajak yang di bebankan kepada orang-orang non muslim.
      Fa'i=harta kekayaan non muslim yang dikuasai oleh kaum muslimin
      *Keterkaitan ketiganya dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam pada masa Khulafaur Rasyidin yakni pada masa tersebut sistem ekonominya diantaranya adalah menerapkan sistem penarikan pajak sebagai sumber pendapatan negara baik dari kaum muslimin maupun non muslim, adapun pajak yang di bayarkan oleh kaum non muslim adalah kharaj & jizyah, sedangkan fa'i diperoleh dari kaum non muslim tanpa peperangan.
      4. a)madhab ekonomi islam, di Indonesia terdapat tiga madhab ekonomi Islam yaitu; madhab baqir as-sadr, madhab mainstream, & madhab alternatif-kritis. b)FOSESEI (forum silaturahim studi ekonomi Islam) merupakan wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomoditir mahasiswa pecinta ekonomi Islam di seluruh Indonesia. c)IAEI (ikatan ahli ekonomi Islam Indonesia) merupakan organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan, dan sosialiasi ekonomi Islam. d) Fordebi (forum dosen ekonomi dan bisnis Islam), merupakan organisasi yang menghimpun para akademisi dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada di Indonesia. e)Himaesa (himpunan mahasiswa ekonomi Syariah), merupakan organisasi yang menghimpun para mahasiswa ekonomi Syariah.


      Nama: Indah Nur Falasyifah
      NIM : 190721100003
      Kelas: 2A

      Delete
  54. 1. Sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah ilmu mempelajari tentang ekonomi Islam yang dikaitkan dengan pemikiran para tokoh mulai dari masa Rasulullah SAW hingga saat ini dengan segala latar belakang sosial, politik dan budayanya
    Sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah salah satu ilmu ilmu Islam yang membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Islam dari zaman Rasulullah sampai di zaman sekarang ini.
    Dengan mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam ini kita dapat mengetahui Fakta yang benar tentang bangunan sistem ekonomi yang berkembang di dunia ini dari masa ke masa berikutnya.
    2. kebijakan fiskal pada masa Rasulullah SAW:
    a.) Di awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karena sumbr penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 H, negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yand disebut dengan khums
    b.) Pada masa Rasulullah juga sudah terdapat Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.besarnya jizyah satu Dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya
    c.) Adapun sumber lain berasal dari Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi. Jadi, pengertian kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian di negara-negara Islam yang baru berdiri
    e.) Sedangkan ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya 200 dirham. Jadi, ushr ini diwajibkan pada komoditas perdagangan yang di ekspor maupun diimpor dalam sebuah negara Islam. Ushr juga dipungut terhadap pedagang kafir zimmi yang melewati perbatasan, disebabkan adanya perjanjian damai antara kaum muslimin dengan mereka, yang salah satu pointnya menyebutkan tentang ushr ini.
    Dari golongan nonmuslim: Jizyah, kharaj, ushr
    Dari sumber lain : ghanimah, fay, uang tebusan, hadiah dari pemimpin negara lain, pinjaman dari kaum muslim dan non muslim Untuk mengelola sumber penerimaan negara dan sumber pengeluaran negara maka rasulullah menyerahkannya kepada Baitul mal dengan menganut asas anggaran berimbang (balance budget) artinya semua penerimaan habis digunakan untuk pengeluaran negara (goverment expenditure).

    NAMA : DIFA RAHMA DIANA
    NIM : 190721100179
    KELAS : 2B

    ReplyDelete
    Replies
    1. 3. a.Kharaj adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
      Kharaj diperkenalkan pertama kali setelah perang Khaibar, ketika
      Rasulullah saw., membolehkan orang-orang Yahudi Khaibar kembali ke
      tanah milik mereka dengan syarat mau membayar separuh dari hasil
      panennya kepada pemerintah Islam, yang disebut kharaj.
      b. Jizyah adalah pajak yang dikenakan pada kalangan non muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu Negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya.9 Pada masa Rasulullah saw., besarnya jizyah satu dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit jiwa dan semua yang menderita penyakit dibebaskan dari kewajiban ini. Pembayaran tidak harus berupa uang tunai, tetapi dapat juga berupa barang dan jasa. Sistem ini terus berlangsung hingga masa Harun ar-Rasyid
      c. fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.
      4. a. ) Madzab ekonomi islam adalah sebuah landasan pemikir yang didalamnya berisi para pemikir tentang ekonomi islam dan berbagai kajian tentang ekonomi islam yang menjadi pegangan bagin para penganut ekonomi islam.
      b.) Fossei wadah silaturrahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan praktis yang berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kegiatan pengembangan wacana ekonomi Islam di tingkat nasional dan mengkonsolidasikan serta mensinergiskan kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam sehingga terjalin sebuah gerak perjuangan yang integral dalam membumikan ajaran agama Islam di bidang ekonomi.
      c.) Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.
      D.) Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
      Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura.

      NAMA : DIFA RAHMA DIANA
      NIM : 190721100179
      KELAS : 2B

      Delete
  55. 1. Agar dapat mengenal akar pemikiran ekonomi islam dan bisa menjadi batu pijakan untuj belajar tentang pemikiran ekonomi islam kedepannya. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang menyajikan riwayat kronologis mengenai produk-produk intelektual atau pandangan-pandangan, prinsip-prinsip, konsep-konsep, dan teori-teori yang terorganisasi mengenai ekonomi Islam dan penjelasan mengenai penyebab-penyebabnya.

    2. Kebijakan fiskal masa Rasulullah
    1. Mewajibkan zakat bagi kaum muslimin
    2. Mewajibkan membayar zakat mal
    3. Menerapkan jizyah
    4. Menerapkan khatam
    5. Menerapkan Usr

    3. fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.
    Jizyah adalah pajak yang dikenakan pada kalangan non muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu Negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya
    Kharaj adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
    Keterkaitannya pada sejarah pemikiran ekonomi islam adalah, hal tersebut merupakan kebijakan pada masa rasulullah dan dengan otomatis masuk dalam sejarah yang dapat dikaji sebagai ilmu ekonomi islam kedepannya

    4. - Mazhab baqir as sadr,

    Berpendapat bahwa permasalahan ekonomi muncul dikarenakan oleh dua faktor. Pertama, karena perilaku manusia yang melakukan kedzaliman dan kedua, karena mengingkari nikmat Allah SWT.

    Mazhab Abu A’la Al-Maududi

    Dalam segala aspek kehidupan, mulai dari urusan pribadi sampai budaya dan masalah sosial, islam menentukan landasan yang sama untuk pedoman manusia.

    Mazhab Abdul Mannan

    Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam.

    - FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia.
    - Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.
    - Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam merupakan wadah yang menghimpun kerjasama antara perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia untuk mendorong dan menciptakan akselarasi penyediaan sumber daya insani di bidang ekonomi Islam, manajemen dan bisnis Islam, dan akuntansi syariah.
    - himaesya adalah himpunan mahasiswa ekonomi syariah yang berfungsi sebagai sarana aspirasi mahasiswa ekonomi syariah dan menghimpun mahasiswa ekonomi syariah dalam sebuah wadah yang memiliki fungsi dan tujuan kedepannya.

    Nama : Camelia Lutfiana Mahmud
    Kelas : ES 2B
    Nim : 190721100178

    ReplyDelete
  56. 1.Sejarah pemikiran ekonomi islam adalah ilmu islam yang mempelajari tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi islam dari masa rasulullah saw, Khulafaurrasyidin, bani umayyah dan pada masa bani abbasiyah sampai sekarang ini. Mengapa kita harus belajar sejrah pemikiran ekonomi islam :Mempelajari ekonomi biasa, pasti banyak yang sudah mengetahuinya, beda hal dengan ekonomi Islam. Kita tidak tahu bahwa dulu hasil karya cendekiawan muslim tentang ekonomi islam sudah dihapuskan dari peradaban oleh Orang-orang barat. Mereka membakar, membuang dan menghilangkan karya-karya milik cendekiawan muslim. Jika kita tidak belajar sejarah pemikiran ekonomi Islam ini, tentu kita akan terus menerus berada di lingkaran kebodohan atau menganut dengan ekonomi kapitalis. Sehingga kita sebagai seorang muslim harus mempelajari kembali ilmu yang pernah dihapuskan ini, agar tetap terjaga dan agar lahir pula tokoh-tokoh cendekiawan muslim di generasi selanjutnya.

    Nama :Nabilah Al Madani (2A)
    Nim :190721100142

    ReplyDelete
  57. 2.Kegiatan ekonomi Rasulullah baru terlaksana ketika beliau berada Madinah dengan menata pemerintahan sekaligus menata perekonomian masyarakat Madinah. Munculnya Islam dengan diangkatnya Muhammad sebagai Rasulullah merupakan babak baru dalam sejarah peradaban manusia. Strategi rasulullah menangani masyarakat madinah yaitu Membangun Mesjid, Merehabilitas Kaum Muhajirin, Membuat Konstitusi Negara, Meletakkan Dasar-dasar Sistem Keuangan Negara. Saat menjadi pemimpin Raulullah menerapkan sistem ekonomi berdasarkan prinsip Sistem ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah SAW. Berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani. Al-Qur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan sebagai aturan aktivitas disetiap aspek kehidupannya, termasuk dibidang ekonomi, Prinsip Islam yang paling besar adalah kekuasaan tertinggi hanya milik Allah semata dan manusia diciptakan sebgai khalifahnya dimuka bumi. Keuangan dan pajak yang terjadi saat itu terbagi menjadi dua yaitu :
    1. Pendapatan Negara pada Masa Rasulullah
    a. Ghanimah
    Ghanimah merupakan harta rampasan perang. Situasi tersebut berubah setalah turunnya surat al-Anfal ( Rampasan Peran ) pada tahun kedua Hijriah.
    b. Zakat
    Pada tahun kedua hijriah, Allah SWT. Mewajibkan kaum Muslimin menunaikan zakat fitrah pada setiap bulan ramadhan. Besar zakat ini adalah 1 sha’ kurma, tepung, keju lembut, atau kismis, atau setengah sha’ gandum, untuk setiap muslim, baik budak atau merdeka, laki-laki atau perempuan, muda atau tua, serta dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat I’d. Setelah kondisi perekonomian kaum muslimin stabil, tahap selanjutkan Allah SWT. Mewajibkan zakat mal ( harta ) pada tahun kesembilan Hijriah.
    c. Fai
    Kekayaan pertama yang merupakan sumber pendapatan negara diperoleh dari Bani Nadhir, suku bangsa Yahudi yang tinggal dipinggiran kota Madinah. Setelah melewati proses pengepungan selama beberapa hari, akhirnya Bani Nadhir menyeerah dan setuju meninggalkan kota dengan membawa seluruh harta bendanya sebanyak daya angkut unta-unta mereka. Pada tahu ketujuh Hijriyah, kaum Muslimin menguasai Khaibar.
    d. Jizyah
    Pada masa pemerintahannya, Rasulullah SAW. Menerapkan jizyah, yakni pajak yang dibebankan kepada orang-orang non-Muslim, khususnya ahli kitab, sebagai jaminan pelindungan jiwa, harta milik, kebebasan menjalankan ibadah, serta pengecualian dari wajib militer. Besarnya jizyah adalah satu dinar per tahun untuk setiap orang laki-laki dewasa yang mampu membayarnya.
    e. Kharaj
    kharaj, yakni pajak tanah yang dipungut dari kaum non-Muslim ketika wilayah Khaibar ditaklukkan. Tanah hasil taklukan diambil alih untuk mengolah tanah tersebut dengan status sebagai penyewa dan bersedia memberikan sebagian hasil produksinya kepada negara.
    f. Ushr
    Sistem pajak lainnya yang diadopsi Rasulullah adalah Ushr, sebuah jenis pajak yang telah berlangsung pada masa Arab Jahiliyah, khususnya di Makkah yang merupakan pusat perdagangan terbesar saat itu. Pada masa pemerintahannya, Rasulullah menerapkan ushr sebagai bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang dan dibayar hanya sekali dalam setahun serta hanya berlaku terhadap barang-barang yang bernilai lebih dari 200 dirham.
    2.Pengeluaran Negara pada Masa Rasulullah
    a. Pengeluaran Primer
    • Biaya pertahan seperti persen jutaan, unta, dan persediaan
    • Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Qur’an, termasuk kepada pemungut zakat.
    • Pembayaran gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya.
    • Pembayaran upah para sukarelawan
    • Pembayaran utang negara
    • Bantuan untuk musafir ( dari daerah fadak )
    b. Pengeluaran Sekunder
    • Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah
    • Hiburan untuk para delegasi keagamaan
    • Hiburan untuk para utusan suku dan negara serta biaya perjalan mereka
    • Hadiah untuk pemerintah negara lain
    • Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh pasukan kaum muslimim. harta ini dikelola di baitul mall
    Farhah ( 190721100006 )
    Kelas: ES2B

    ReplyDelete
  58. 3. Apa bedanya al kharaj, jizyah dan fai ? kaitkan dengan sejarah pemikiran ekonomi pada masa khulafa al-rosyidin.
    Jawab : A. Al-Kharaj merupakan Kharaj adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman. B. Jizyah merupakan Jizyah adalah pajak yang dikenakan pada kalangan non muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu Negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya. C. Fai merupakan fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Kerkaitan ketiganya dengan sejarah pemikiran ekonomi pada masa khulafa al-rosyidin yaitu :
    1. Abu bakar Al-Shiddiq.
    Seperti halnya Rasulullah Saw. Abu Bakar Al-Shiddiqjuga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukkan sebagian diberikan kepada kaum Muslimin dan sebagian dikelola negara. Disamping itu ia juga mengambil alih tanah-tanah orang yang murtad untuk kemudian dimanfaatkan demi kepentingan umat islam secara keseluruhan. Pemasukan negara seperti jizya, zakat, ushr, fai, dan lain lain dikelola di baitul mall, kebijakan abu bakar dalam pendistribusiannya yaitu mendistribusikan semua harta baitul mal tidak boleh ada yang tersisa.
    2. Umar ibn Al-Khattab.
    Selama pemerintahan Khalifah Umar, wilayah kekuasaan Islam semakin meluas seiring dengan banyaknya daerah-daerah yang berhasil ditaklukkan tersebut. Umar ibn AL-khattab juga memutuskan untuk memperlakukan tanah-tanah tersebut sebagai fai. Dalam melakukan memperlakukan tanah-tanah taklukkannya, khalifah Umar tidak membagi-bagikannya kepada kaum Muslimin, tetapi membiarkan tanah tersebut tetap pada pemiliknya dengan syarat membayar kharaj dan jizyah. Dalam mengatasi hal tanah, khalifah Umar menerapkan beberapa peraturan salah satunya yaitu Kharaj didebankan kepada semua tanah berada dibawah kategori pertama, meskipun pemilik tanah tersebut memeluk agama islam. Pada masa Umar ibn Al-Khattab kharaj, jizyah, dan fai banyak dikeluarkan untuk membayar para pensiun.
    3. Utsman ibn Affan.
    Pada masanya, Utsman menaklukkan cukup banyak wilayah. Untuk meninggkatkan anggaran negara utsman melakukan kebijakan perubhan administrasi sehingga pendapatan kharaj dan jizyah yang didapat meninggkat dua kali lipat. Dan pada masanya ia membagi-bagikan tanah kepada individu. Hasil dari kebijakan itu yakni Negara mampu memperoleh pendapatan 50 juta dirham atau naik 41 juta dirham jika dibandingkan dengan pemerintahan Umar bin Khattab yang tidak membagi-bagikan tanah tersebut.
    4. Ali bin Abi Thalib.
    Selama masa pemerintahannya, khalifah Ali ibn Abi Thalib menetapkan pajak terhadap para pemilik hutan sebesar 4000 dirham, dan menerapkan kebijakan bahwasanya pemasukan negara seperti jizya, kharaj, fai, ushr dan zakat yang dikelola di baitul mall mendistribusikan semua harta yang ada di baitul mall disetap provinsi.
    Pada intinya keterkaitan kharaj, fai dan jizyah dengan sejarah pada masa khulafa al-rosyidin yaitu ketiga hal tersebut merupakan pemasukan harta negara yang dikelola di Baitul Mall dan pendistribusiannya ditentukan berdasarkan dengan kebijakan masing-masing khalifah.
    Farhah ( 190721100006 )
    Kelas : ES2B

    ReplyDelete
  59. 3).Jizyah (pajak perorangan kaum zimmi). Pada masa Nabi Muhammad, jizyah dipungut dari laki-laki dewasa dan mampu secara fisik dan materiil sebesar 1 dinar minimal pertahun dan maksimal 4 dinar pertahun.
    4). Kharaj (pajak hasil pertanian). Nabi menetapkan kharaj pertama kali pada waktu perang khaibar. Namum membebaskan kepada penduduk daerah taklukan untuk tetap menggarap tanah pertanian mereka dengan ketentuan mereka mengeluarkan kharaj (pajak) kepada negara oslam tiap tahun.

    3. fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.
    Jizyah adalah pajak yang dikenakan pada kalangan non muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu Negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya.9 Pada masa Rasulullah saw., besarnya jizyah satu dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit jiwa dan semua yang menderita penyakit dibebaskan dari kewajiban ini. Pembayaran tidak harus berupa uang tunai, tetapi dapat juga berupa barang dan jasa. Sistem ini terus berlangsung hingga masa Harun ar-Rasyid.
    Kharaj adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
    Kharaj diperkenalkan pertama kali setelah perang Khaibar, ketika
    Rasulullah saw., membolehkan orang-orang Yahudi Khaibar kembali ke
    tanah milik mereka dengan syarat mau membayar separuh dari hasil
    panennya kepada pemerintah Islam, yang disebut kharaj.
    Nama: sitti haliamah
    Nim: 190721100121
    Kelas: ES 2B

    ReplyDelete
  60. 4. A. Madhab Ekonomi Islam.
    Dalam sejarah pemikiran ekonomi, kehadiran aliran atau mazhab ekonomi biasanya bertujuan mengkritik, mengevaluasi atau mengoreksi aliran-aliran ekonomi sebelumnya yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi. Dalam ekonomi konevensional (umum), kita mengenal aliran ekonomi klasik, neoklasik, marxis, historis, instituisonal, moneteris, dan lain sebagainya. Ilmu ekonomi Islam pun tidak luput dari aliran atau mazhab-mahzab ekonomi. Madhab ekonomi islam ada tiga yaitu mazhab baqir as-sadr (Mazhab ini berpendapat ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. ), mazhab mainstream (Mazhab kedua ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas. ), mazhab alternatif-kritis. ( Mazhab ini adalah sebuah mazhab yang kritis. Mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan hanya dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri. )
    B. Fossei
    FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia.
    C. IAEI
    Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.IAEI dideklarasikan oleh para akademisi dan praktisi Ekonomi Islam di Indonesia. Tokoh-tokoh yang ikut menandatangani deklarasi IAEI, antara lain adalah : Burhanuddin Adullah (Gubernur BI), Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI KH Ma’ruf Amin, Ketua BAZNAS Achmad Subianto, Ketua PSTTI PPsTUI Mustafa Edwin Nasution, Pakar Ekonomi Unhas Prof. Dr. Halide dan Dirut BMI A. Riawan Amin. IAEI bertujuan untuk membangun jaringan dan kerjasama dalam mengembangkan ekonomi Islam, baik nasional maupun Internasional.
    D. Fordebi
    Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
    E. Himaesya
    Himaesya merupakan Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah, Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura yang selanjutnya disingkat HIMAESYA UTM didirikan di Universitas Trunojoyo Madura pada tanggal 5 Maret 2012 dan di Peringati sebagai lahirnya HIMAESYA Fkis UTM.
    Farhah ( 190721100006 )
    Kelas : ES2B

    ReplyDelete
  61. 1.Belajar sejarah pada prinsipnya memberikan keasyikan tersendiri. Namun, banyak perbedaan sikap dalam mempelajari sejarah. Ada sebagian yang bosan dan tidak menyukai pelajaran sejarah karena harus menghafal peristiwa-peristiwa penting baik yang terjadi di dalam maupun luar negeri termasuk detail waktunya. Meski terkesan ribet dan membosankan, ada pula sebagian yang begitu menyukai pelajaran sejarah, karena bisa mengetahui kebenaran peristiwa yang terjadi di masa lalu.
    Terlepas suka atau tidak, belajar sejarah itu penting. Selain bisa melacak kebenaran peristiwa yang terjadi di masa lalu, dengan belajar sejarah juga bisa mengetahui asal-usul segala sesuatu, sebab segala sesuatu memiliki sejarah. Sebut saja, berdirinya negara Indonesia memiliki sejarah, dunia memiliki sejarah, peradaban manusia memiliki sejarah, dan lain sebagainya. Apapun itu, inilah alasan pentingnya belajar sejarah, misal tentang sejarah uang.
    Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. ... Pertama, periode klasik ekonomi Islam, yang dimulai sejak misi kenabian Muhammad SAW hingga tahun 1500 M, tepatnya pada masa kejatuhan Andalusia. Kedua, periode stagnasi dan transisi, dimulai tahun 1500 M hingga 1950 M.
    2.Kebijakan fiskal telah lama dikenal dalam teori ekonomi Islam, yaitu sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, yang di kemudian hari dikembangkan oleh para ulama. Ibnu Khaldun (1404) mengajukan solusi atas resesi dengan cara mengecilkan pajak dan meningkatkan pengeluaran pemerintah. Pemerintah adalah pasar terbesar, ibu dari semua pasar, dalam hal besarnya pendapatan dan penerimaannya. Jika pasar pemerintah mengalami penurunan, wajar bila pasar yang lain pun akan ikut menurun, bahkan dalam agregat yang lebih besar.


    Pengamat Ekonomi Syariah, Adiwarman Karim, dalam bukunya, Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer, menulis, Abu Yusuf (798 H) merupakan ekonom pertama yang secara rinci menulis tentang kebijakan ekonomi dalam kitabnya, Al Kharaj, yang menjelaskan tanggung jawab ekonomi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya.

    Menurut Adiwarman, di zaman Rasulullah SAW, sisi penerimaan APBN terdiri atas kharaj (sejenis pajak tanah), zakat, kums (pajak 1/5), jizyah (sejenis pajak atas badan orang non-Muslim), dan penerimaan lain-lain (di antaranya kafarat/denda). Sementara itu, pengeluaran terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan sosial, dan belanja pegawai.

    Penerimaan zakat dan kums dihitung secara proporsional berdasar persentase, bukan nilai nominal, sehingga ia akan menstabilkan harga dan menekan inflasi ketika permintaan agregat lebih besar daripada penawaran agregat.

    Sistem zakat perniagaan tidak akan memengaruhi harga dan jumlah penawaran karena zakat dihitung dari hasil usaha. Berbeda dengan hal tersebut, saat ini PPN dihitung atas dasar harga barang. Dengan demikian, harga barang bertambah mahal dan jumlah yang ditawarkan lebih sedikit.

    Di zaman Khulafaur Rasyidin, begitu banyak contoh nyata pengelolaan dana rakyat yang baik. Di zaman Umar ibn Khattab RA, penerimaan Baitul Maal mencapai 160 juta dirham. Di sisi pengeluaran, Umar memerintahkan Amr bin Ash, gubernur Mesir, untuk membelanjakan sepertiga APBN untuk membangun infrastruktur.

    APBN di zaman-zaman para teladan tersebut jarang mengalami defisit. Dengan ketiadaan defisit, tidak ada uang baru yang dicetak dan inflasi tidak akan terjadi (karena adanya ekspansi moneter).

    Nama:Uswatun Hasanah Fadil
    Nim :190721100201
    Kelas :2A

    ReplyDelete
  62. 3. Kharaj adalah cukai hasil tanah yang dikenakan ke atas orang bukan Islam. Dalam undang-undang syariah, Kharaj adalah cukai untuk tanah pertanian. Kharaj tidak disebut dalam Quran atau Hadits tetapi lebih ke ijma' atau konsensus ulama Islam dan bagian dari tradisi islam atau urf.
    Jizyah atau jizya (Arab: جزْية; Bahasa Turki Utsmaniyah: cizye) adalah pajak per kapita yang diberikan oleh penduduk non-Muslim pada suatu negara di bawah peraturan Islam. Sebagai imbalannya, pihak non-Muslim yang membayar Jizyah kepada negara dibiarkan untuk mempraktikkan ibadah mereka, untuk menikmati sejumlah kebebasan komunal tertentu, berhak mendapatkan keamanan dan perlindungan negara atas agresi dari luar, juga pembebasan dari wajib militer (Jihad) dan Zakat yang dikenakan hanya kepada umat muslim.
    fai’ adalah harta yang dikeluarkan oleh baik Muslimin maupun non-Muslimin namun mereka hidup di wilayah taklukan atau wilayah kekuasaan Islam.
    4. Mazhab ekonomi islam adalah mazhab yang menjelaskan tentang ekonomi islam yang merujuk kepada al-qur'an dan Hadist.
    FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia.
    Fordebi adalah forum dosen ekonomi dan bisnis islam
    Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura yang selanjutnya disingkat HIMAESYA UTM didirikan di Universitas Trunojoyo Madura pada tanggal 5 Maret 2012 dan di Peringati sebagai lahirnya HIMAESYA Fkis UTM.

    Nama:Uswatun Hasanah Fadil
    Nim: 190721100201
    Kelas: 2A

    ReplyDelete
    Replies
    1. Organisasi ini ada untuk membantu pemerintah dalam pembangunan ekonomi syariah, baik di sektor keuangan maupun sosial.

      Delete
  63. 1. Sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah salah satu ilmu ilmu Islam yang membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Islam dari zaman Rasulullah sampai di zaman sekarang ini.
    Dengan mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam ini kita dapat mengetahui Fakta yang benar tentang bangunan sistem ekonomi yang berkembang di dunia ini dari masa ke masa berikutnya.

    2. a.) Di awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karena sumbr penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 H, negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yand disebut dengan khums
    b.) Pada masa Rasulullah juga sudah terdapat Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.besarnya jizyah satu Dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya
    c.) Adapun sumber lain berasal dari Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi. Jadi, pengertian kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian di negara-negara Islam yang baru berdiri
    e.) Sedangkan ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya 200 dirham. Jadi, ushr ini diwajibkan pada komoditas perdagangan yang di ekspor maupun diimpor dalam sebuah negara Islam.
    Dari golongan nonmuslim: Jizyah, kharaj, ushr
    Dari sumber lain : ghanimah, fay, uang tebusan, hadiah dari pemimpin negara lain, pinjaman dari kaum muslim dan non muslim

    3. Jizyah : Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim
    Kharaj : Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi
    Fai’ : fai’ adalah apa saja yang diambil dari orang-orang kafir tanpa peperangan, seperti harta yang mereka tinggalkan karena takut terhadap kaum muslimin, jizyah, pajak, dan harta yang ditinggalkan oleh ahli dzimmah yang meninggal dan tidak mempunyai ahli waris

    Keterkaitannya dengan masa Khulafaur Rasyidin adalah ketika pada masa Abu Bakar. ketika itu Abu Bakar membuat kebijakan mengambil alih tanah milik orang-orang murtad setelah menaklukkan atau memerangi orang-orang murtad.

    4. a. ) Madzab ekonomi islam adalah sebuah landasan pemikir yang didalamnya berisi para pemikir tentang ekonomi islam dan berbagai kajian tentang ekonomi islam yang menjadi pegangan bagin para penganut ekonomi islam.
    b.) Fossei wadah silaturrahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan praktis yang berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kegiatan pengembangan wacana ekonomi Islam di tingkat nasional dan mengkonsolidasikan serta mensinergiskan kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam sehingga terjalin sebuah gerak perjuangan yang integral dalam membumikan ajaran agama Islam di bidang ekonomi.
    c.) Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam

    d.) Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
    Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura.

    e.) Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura

    Nama : Roelis Elsa Salsabilla R.
    190721100140 / KELAS 2B

    ReplyDelete
  64. 1. Kita perlu belajar tentang sejarah ekonomi islam ini karena sebelum kita membumikan ekonomi islam ini , kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai sejarahnya. Karena ekonomi Islam pernah jaya pada masanya dan akan jaya dimasa yang akan mendatang juga , itulah yang dijanjikan oleh Allah SWT.
    Sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah sejarah mempelajari tentang
    ekonomi Islam yang dikaitkan dengan pemikiran para tokoh mulai dari masa
    Rasulullah SAW hingga saat ini dengan segala latar belakang sosial, politik
    dan budayanya. dan membahas lebih kepada refleksi para
    tokoh ekonomi Islam dalam memaknai konsep hingga penerapan
    ekonomi Islam yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah
    Rasulullah SAW. Oleh karena itu pemikiran ekonomi Islam sangat
    bervariatif, tergantung dari sudut pandang mana seorang tokoh
    melihat ekonomi Islam.

    2.dibidang perdagangan, nabi telah meletakkan aturan Yang harus diamalkan manusia. Misalnya keharusan jujur dalam perdagangan, larangan melakukan jual beli Yang mengandung unsur penipuan, riba, dan lain sebagainya
    >mekanisme pasar Yang diterapkan nabi Muhammad saw. Adalah sistem pasar bebas, harga-harga barang dipasar diserahkan kepada interaksi permintaan dan penawaran. Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam mekanisme pasar bila kenaikan atau penurunan harga Yang disebabkan oleh interkasi permintaan dan penawaran.
    >adapun sumber pendapatan negara pada masa rasulullah:
    A. Zakat mal
    Pada masa ini nabi mengatur pemungutan dan pendistribusian zakat sesuai dengan nash Yang diwahyukan allah kepadanya. Meliputi kadar dan nishab dan juga mustahiknya.
    B. Khums min al ghanim
    Nabi membagi ghanimah berdasarkan nash Yang diwahyukan kepadanya seperti Yang terdapat dalam surah Al anfal yang turun pada abad ke 2 H. Bahwa 1/5 menjadi milik Allah dan rasul, karib kerabat rasul, anak yatim, orang miskin, dan para musafir. Bagian Yang 1/5 menjadi pendapatan negara dan dimasukkan kedalam kas negara. Sementara Yang 4/5 menjadi milik tentara Yang dibagi berdasarkan posisinya dalam pertempuran.
    C. Jizyah
    Pada masa nabi Muhammad, jizyah dipungut dari laki-laki dewasa dan mampu secara fisik dan material sebesar 1 dinar minimal pertahunnya dan maksimal 4 dinar pertahunnya.
    D. Kharaj
    Nabi menetapkan khraj pertama kali pada waktu perang khaibar. Nabi membebaskan kepada penduduk daerah taklukan untuk tetao menggarap tanah pertanian mereka dengan ketentuan mereka mengeluarkan kharaj kepada negara Islam tiap tahunnya.
    E. Usyur
    Pada masa rasulullah usyur dipungut dari pedagang ahl dzimmi sebesar 5% pertahun dan kepada pedagang Muslim 2.5% pertahun. Pajak ini hanya dikenakan terhadap para pedagang yang memiliki penghasilan 200 dirham.
    F. Fa'i
    Pendistribusian fa'i sama dengan ghanimah, yakni 1/5 menjadi kas negara dan 4/5 menjadi hak tentara.
    G. Harta warisan kalalah
    Berdasarkan hadis nabi, Yang menyatakan bahwa orang Yang tidak mempunyai ahli waris, maka ahli warisnya adalah nabi (negara).
    H. Wakaf, sedekah
    Seluruh pendapatan negara Yang diperoleh dikumpulkan di baitul mal, kemudian didistribusikan kepada sektor-sektor tertentu sesuai dengan aturan syariat. Dalam sejarahnya nabi pernah mempekerjakan beberapa orang sahabat sebagai bendaharanya negara dibaitul mal.


    Nama: APRILIA NURIESA SALSABILA
    Kelas: ES 2A
    NIM: 190721100208

    ReplyDelete
  65. 3.#kharaj merupakan pajak atas takharaj merupakan pajak atas tanah pertanian Yang dikenakan kepada warga non Muslim. Pada masa umar bin khattab, kharaj dalam sejarah, abu hurairah ketika menjabat sebagai gubernur Bahrain berhasil mengumpulkan sebesar 500.000 dirham, dari negeri sawad 100.000.000 dinar dan dari mesir 2.000.000 dinar.
    #jizyah merupakan pajak Yang dibebankan kepada warga negara non Muslim sebagai konsekuensi dari perlindungan terhadap jiwa dan harta mereka serta kebebasan mereka menjalankan ibadah menurut agamanya.
    #fai merupakan harta rampasan perang Yang diperoleh bukan melalui perang tetapi jalan damai.nah pertanian Yang dikenakan kepada warga non Muslim. Pada masa umar bin khattab, kharaj dalam sejarah, abu hurairah ketika menjabat sebagai gubernur Bahrain berhasil mengumpulkan sebesar 500.000 dirham, dari negeri sawad 100.000.000 dinar dan dari mesir 2.000.000 dinar.
    # jizyah merupakan pajak Yang dibebankan kepada warga negara non Muslim sebagai konsekuensi dari perlindungan terhadap jiwa dan harta mereka serta kebebasan mereka menjalankan ibadah menurut agamanya.
    #fai merupakan harta rampasan perang Yang diperoleh bukan melalui perang tetapi jalan damai.

    4,) a. mazhab ekonomi Islam.
    Dalam perkembangan ekonomi Islam terdapat tiga mazhab besar, yaitu pertama,bmazhab iqtishaduna (baqir as sadr), kedua, tahap mainstream, ketiga, mazhab alternatif kritis (Timur kuran)
    b. Fossei
    Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia.
    c. IAEI
    wadah para pakar Ekonomi Islam yang memiliki komitmen dalam mengembangkan dan menerapkan Ekonomi Syariah di Indonesia
    d. Himaesya
    Wadah kaderisasi mahasiswa ekonomi syariah untuk memupuk rasa persaudaraan dalam menyiapkan kader- kader bangsa yang berkualitas dan berakhlakul karimah.

    Nama: APRILIA NURIESA SALSABILA
    Kelas: ES 2A
    NIM:190721100208

    ReplyDelete
  66. Kholifahtul mutma'innah(190721100167) IIB/ESY6 April 2020 at 21:30

    1. Sebagai bagian integral dari ajaran Islam, pembahasan mengenai ilmu ekonomi sesungguhnya telah berlangsung sejak diturunkannya Al-Quran kepada umat manusia. Meski demikian, para ulama tidak pernah mengklaim ekonomi sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri.
    Klaim "economics as a science" sendiri baru muncut pada abad 19 oleh Alfred Marshall, sehingga ada kesan seolah-olah ilmu ekonomi itu lahir dan berkembang di Barat, dengan menafikan peran dunia Islam yang sesungguhnya sangat signifikan. Apalagi hal tersebut diperparah dengan tesis Great Gap Analysis-nya Joseph Schumpeter, yang menyatakan bahwa dunia ini berada dalam masa kegelapan selama kurang lebih 5 abad.
    Rubrik Iqtishodia edisi kali ini mencoba untuk menampilkan sebagian kecil pemikiran ekonomi sejumlah tokoh ulama klasik terkemuka, sekaligus membantahanalisa Schumpeter tersebut.
    Secara umum, periodisasi ilmu ekonomi Islam ini dapat dibagi menjadi tiga tahap besar. Pertama, periode klasik ekonomi Islam, yang dimulai sejak misi kenabian Muhammad SAW hingga tahun 1500 M, tepatnya pada masa kejatuhan Andalusia. Kedua, periode stagnasi dan transisi, dimulai tahun 1500 M hingga 1950 M. Ketiga, periode resurgensi atau kebangkitan kembali, dimulai pada tahun 1950 M hingga sekarang.
    Tahap pertama adalah fase yang sangat strategis dalam pengembangan ekonomi Islam. Tahap ini merupakan fase perkembangan teori klasik ekonomi Islam, yang dihasilkan selama kurun waktu 9 abad, meski para tokoh ulama yang muncul di tahap ini tidak menyebutnya sebagai teori ekonomi.
    Topik-topik yang dibahas pada ilmu ekonomi konvensional modern sesungguhnya telah mendapat pembahasan yang mendalam oleh paratokoh ulama di masa ini, seperti teori tentang uang dan moneter; harga dan pasar; zakat, pajak, dan kebijakan fiskal; pembangunan ekonomi dan peran negara; dan lain-lain.
    Sejumlah tokoh ulama terkemuka yang menjadi tulang punggung pengembangan teori klasik ekonomi Islam, antara lain adalah Abu Yusuf, Abu Ubaid, al-Ghazali, Ibn Taimiyyah, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, Ibn Khaldun, Al-Maqrizi, dan lain-lain. Karya-karya mereka bahkan masih tetap relevan hingga saat ini.
    Selanjutnya, tahap kedua adalah masa dimana perkembangan ekonomi Islam mulai mengalami stagnasi. Hampir tidak ada hal baru yang berkembang pada periode ini. Pada fase ini, yang menjadi representasi utama kekuatan dunia Islam adalah khilafah Turki Usmani, dengan kontribusi pentingnya adalah menjadikan wakaf tunai sebagai mesin pertumbuhan ekonomi selama kurang lebih lima abad.
    Kemudian, kontribusi lain pada tahap ini terkait dengan konsep asuransi takaful atau asuransi syariah. Pada awal abad 19, seorang fuqoha madzhab Hanafi yang bernama Ibn Abidin (1784 -- 1836 M), menjadi tokoh ulama pertama yang membahas secara eksplisit definisi, konsep, dan pola transaksi asuransi yang sesuai dengan syariat Islam. Pembahasan tersebut kemudian diperkuat olen Muhammad Abduh melalui fatwanya pada awal abad ke-20. Fase ini juga menjadi saksi tumbuh dan berkembangnya ilmu ekonomi konvensional di daratan Eropa.
    Sedangkan tahap ketiga adalah tahap kebangkitan kembali ekonomi Islam di pentas dunia. Hingga saat ini, para ekonom Islam masih melakukan proses reformulasi ilmu ekonomi Islam sebagai sebuah disiplin ilmu yang mampu menjawab berbagai tantangan ekonomi dunia.
    Ushr juga dipungut terhadap pedagang kafir dzimmi yang melewati perbatasan, disebabkan adanya perjanjian damai antara kaum Muslmin dengan mereka, yang salah satu poinnya menyebutkan tentang ushr ml Ttetapi jika ushr tidak disebutkan dalam perjanjlan damai, male udal‘ boleh mengambil ushr dari pedagang kafir dzimmi. Iadi, ushr dnpungut karena adanya sebab-sebab synm’. Sedangkan jika tidal: ada sebab-sebab seperti di atas, maka pungutan methadap perdagangan lmtas negarl (cukai) hukumnya haram, sebagaimana yang disebutkan dalam hadll yang diriwayatkan Uqbah bin ‘Amir, Nabi SAW bersabda:

    ReplyDelete
  67. 1.Karena sebagai umat islam kita harus memahami dan menerapkan ajaran islam swcara kaffah , tak hamya tentang ibadah tapi juga muamalah sebagai wujud hablun minallah dan habbun minannas. Apalagi sebagai ekonom muda , harus bisa menciptakan peradaban ekonomi islam modern dengan mempelajari sejarah pemikiran ekonomi islam terdahulu mulai dari masa rasulullah samapi komtemporer seperti sekarang agar ada singkronisasi teori dan aplikasi. Selain itu banyak pemikiran ekonom muslim dan sarjawan muslim yang diklaim dunia barat. Sehingga kita harus mempelajari sejarah pemikiran ekonomi tersebut agar mengetahui fakta fakta tertang dunia islam yabg klaim dunia barat.
    Sejarah pemikiran ekonomi oslam ialah asal usul ekonomi islam itu sendiri dimulai dari masa pemerintahan rasulullah yang berpedoman pada Al qur'an dan dilanjutkan khulafaur Rasyidin yang berpedoman pada al Qur'an dan hadist sepeninggal rasulullah. Dan di lanjutkan oleh ulama'-ulama' terkemuka pencetus sistem ekonomi seperti abu yusuf, abu ubaid, al Ghazali, ibn Taimiyah, ibn khaldun al maqrizi dan lain lain dengan karya karyanya.
    2. Kebijakan fiskan ialah kebijakan yang mempengaruhi anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang pada masa Rasulullah negara saat itu tidak punya apapun. Lalu, mulai berkembang dengan adanya penerimaan seperlima ganimah perang (khums) dari perang badar sesuai dengan Q.S Al Anfal ayat 41. Selain itu negara juga mendapatkan tebusan dari tawanan perang (4000 dirham/tawanan). Serta penghianatan bani nadhir pada perang uhud yang akhirnya tanahnya diwakafkan dan menjadi tanah wakaf pertama dalam sejarah islam. Selain itu Rasulullah juga menetapkan jizyah, kharaj, fai, ushr, zakat, amwal fadhla, nawaib biaya perang dan lainnya yang dikumpulkan di baitul maal dan dikelola untuk kepentingan berasama.
    3 kharaj (pajak tanah) kebijakan fiskal islam yg mewajibkan atas tanah yang ada dinegara islam.
    Jizyah(pajak perang) yang dibayarkan oleh orang non muslim laki laki yang baligh sebagai jaminan jiwa, properti, ibadah dll.
    Fai adalah harta orang kafir yang dikuasai orang muslim tanpa perang seperti, penghianatan bani nadhir.
    Kaitannya dengan pemerintahan dimasa khulafaur Rasyidin ialah penerapan dan pengembangan sistem tersebut jika dimasa abu bakat menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal yang sumbernya dari pajak² tesebut. Dimasa Umar bin khattab juga meningkatkan klasifikasi pendapatan negara, dimasa utsman semakin meluasnya wilayah juga semakin banyak pula kharaj, jisyah dan fai yang didapatkan. Dan dimasa Ali bin Abi thalib lebih menekankan kejelasan administrasi pajak tersebut.
    4. Madzhab ekonomi islam
    - Baqir As Sadr "iqtishaduna" yang berpendapat ilmu ekonomi tidak akan sejalan dengan islam
    -mainstream yang sangat setuju dengan ekonomi islam
    -alternatif kritis mengomentari ekonomi islam
    -FOSSEI Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi islam
    -IAEI Ikatan Ahli Ekonomi Islam yang menjadi wajad akademisi dan praktisi dalam kajian dan pengembangan ekonomi islam.
    - FORDEBI Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam
    -Himaesya Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah

    Robiatul adawiyah
    190721100235
    ES 2A

    ReplyDelete
  68. 1. Karena ketika kita sudah mengetahui sejarah maka kita bisa belajar dari sejarah apa yang harus dilakukan di masa yang akan datang, sejarah merupakan pedoman agar kita tidak salah mengambil langkah
    Ekonomi Islam adalah bagian dari aktifitas manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada dengan berpedoman pada syariat yang bersumber dari al Qur’an dan Sunnah.
    2. Menurut Adiwarman, di zaman Rasulullah SAW, sisi penerimaan APBN terdiri atas kharaj (sejenis pajak tanah), zakat, kums (pajak 1/5), jizyah (sejenis pajak atas badan orang non-Muslim), dan penerimaan lain-lain (di antaranya kafarat/denda). Sementara itu, pengeluaran terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan sosial, dan belanja pegawai.
    Penerimaan zakat dan kums dihitung secara proporsional berdasar persentase, bukan nilai nominal, sehingga ia akan menstabilkan harga dan menekan inflasi ketika permintaan agregat lebih besar daripada penawaran agregat.
    Sistem zakat perniagaan tidak akan memengaruhi harga dan jumlah penawaran karena zakat dihitung dari hasil usaha. Berbeda dengan hal tersebut, saat ini PPN dihitung atas dasar harga barang. Dengan demikian, harga barang bertambah mahal dan jumlah yang ditawarkan lebih sedikit.
    3. Perbedaan al-kharaj, jizyah dan fai
    -Kharaj adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
    -Jizyah adalah pajak yang dikenakan pada kalangan non muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu Negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya.
    -fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.
    Pada mada khulafaur rasyidin, al-kharaj, jiztah dan fai merupakan salah satu pendapatan negara.
    4. -Madhab-madhab dalam ekonomi islam biasanya bertujuan mengkritik, mengevaluasi atau mengoreksi aliran-aliran ekonomi sebelumnya yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi.
    - fossei yaitu sebagai wadah silaturrahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan praktis yang berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kegiatan pengembangan wacana ekonomi Islam di tingkat nasional dan mengkonsolidasikan serta mensinergiskan kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam sehingga terjalin sebuah gerak perjuangan yang integral dalam membumikan ajaran agama Islam di bidang ekonomi.
    -Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam.
    -Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis (FORDEBI) Islam merupakan wadah yang menghimpun kerjasama antara perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia untuk mendorong dan menciptakan akselarasi penyediaan sumber daya insani di bidang ekonomi Islam, manajemen dan bisnis Islam, dan akuntansi syariah.
    - Himaesya yaitu sebagai wadah kaderisasi mahasiswa ekonomi syariah untuk memupuk rasa persaudaraan dalam menyiapkan kader- kader bangsa yang berkualitas dan berakhlakul karimah, dan sebagai edia informasi dan komunikasi antar mahasiswa ekonomi syariah khususnya dan umumnya mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura.

    Nama: Irodatul Hasanah
    Nim: 190721100084
    Kelas: 2B

    ReplyDelete
  69. 1.Sejarah pemikiran ekonomi islam adalah ilmu islam yang mempelajari tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi islam dari masa rasulullah saw, Khulafaurrasyidin, bani umayyah dan pada masa bani abbasiyah sampai sekarang ini. Mengapa kita harus belajar sejrah pemikiran ekonomi islam :Mempelajari ekonomi biasa, pasti banyak yang sudah mengetahuinya, beda hal dengan ekonomi Islam. Kita tidak tahu bahwa dulu hasil karya cendekiawan muslim tentang ekonomi islam sudah dihapuskan dari peradaban oleh Orang-orang barat. Mereka membakar, membuang dan menghilangkan karya-karya milik cendekiawan muslim. Jika kita tidak belajar sejarah pemikiran ekonomi Islam ini, tentu kita akan terus menerus berada di lingkaran kebodohan atau menganut dengan ekonomi kapitalis. Sehingga kita sebagai seorang muslim harus mempelajari kembali ilmu yang pernah dihapuskan ini, agar tetap terjaga dan agar lahir pula tokoh-tokoh cendekiawan muslim di generasi selanjutnya.
    2. Kebijakan Fiscal Pada Masa Rasulullah
    1.Pembangunan baitul mal
    Adapun baitul mal yang berarti tempat penyimpanan harta yang masuk dan pengelolaan harta yang keluar, maka di masa Nabi saw belum ada tempat yang khusus. Ini disebabkan harta yang masuk pada saat itu belum begitu banyak. Lagi pula hampir selalu habis dibagikan kepada kaum Muslim, serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Singkatnya, Pemasukan negara yang sangat sedikit hanya disimpan di lembaga ini dalam jangka waktu yang pendek untuk selanjutnya didistribusikan seluruhnya kepada masyarakat.
    2. Jizyah
    Jizyah adalah hak yang Allah berikan kepada kaum Muslim dari orang-orang kafir sebagai tanda tunduknya mereka kepada Islam. Apabila orang-orang kafir itu telah memberikan jizyah, maka wajib bagi kaum Muslim melindungi jiwa dan harta mereka.
    3.Kebijakan Zakat adalah harta yang harus dikeluarkan oleh orang Islam dalam rangka mengikuti perintah Allah Taala sebagai bentuk ibadah kepada-Nya.
    Allah Taala mewajibkan kaum muslimin untuk menunaikan zakat fitrah pada setiap bulan Ramadhan. Kewajiban zakat fitrah ini di dasarkan pada hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa Rasulullah telah mewajibkn zakat fitrah dari ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gamdum kepada orang merdeka dan hamba sehaya, laki-laki dan perempuan dari kalangan umat Islam. Kemudian setelah kondisi perekonomian kaum muslimin stabil, tahap selanjutnya Allah Taala mewajibkan zakat mal (harta) pada tahun kesembilan Hijriyah. Adapun dasar yang dijadikan acuan oleh Rasulullah dalam mengambil zakat harta adalah fiman Allah Taala dalam kitab-Nya.

    Nama : Nabilah Al Madani (2A)
    NIM :190721100142

    ReplyDelete
  70. Kholifahtul mutma'innah(190721100167) IIB/ESY6 April 2020 at 21:36

    Zakat dan ushr adalah pendapatan yang paling utama bagi negari pada masa Rasulullah hidup. Kedua jenis pendapatan ini berbeda dengan pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak. Zakat dan ushr merupakan kewajiban agama dan termasuk salah satu pilar Islam. Dalam Alquran
    Dari uraian di atas dapat disimpulkan, sumber penerimaan pada masa Rasulullah dapat digolongkan menjadi tiga golongan besar, yakni dari kaum muslim, dari non muslim, dan dari surnber lain. Dari golongan muslimin terdiri atas: zakat, ushr, zakat fitrah, wakaf, amwal fadhla, nawaib, dan tentu saja shadaqah seperti qurban dan kafarat.
    Dari kaum non muslim terdiri atas: jizyah, kharaj, dan ushr. Sedangkan dari sumber-sumber lain, misalnya: ghanimah, fay, uang tebusan, hadiah dari pemimpin dan negara lain, pinjaman dari kaum muslimin dan non muslim.
    Belanja pemerintah pada masa Rasulullah meliputi untuk hal-hal pokok yang meliputi: biaya pertahanan negara, penyaluran zakat dan ushr untuk mereka yang berhak menerimanya, pembayaran gaji pegawai pemerintah, pembayaran utang negara serta bantuan untuk musafir. Sedangkan untuk hal yang sifatnya sekunder diperuntukkan bagi: bantuan orang yang belajar agama di Madinah, hiburan untuk para delegasi keagamaan dan utusan suku, hadiah untuk pemerintah lain, atau pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
    Untuk mengelola sumber penerimaan negara dan sumber pengeluaran negara, maka Rasulullah menyerahkannya kepada baitulmaal dengan menganut asas anggaran berimbang (balance budget), artinya semua penerimaan habis digunakan untuk pengeluaran negara.
    Dasar-dasar kebijaksanaan fiskal menyangkut penentuan subjek dan objek kewajiban membayar kharaz, zakat, ushr, jizyah dan kafarat, termasuk penentuan batas minimal terkena kewajiban (nisab), umur objek terkena kewajiban (haul), dan tarifnya. Karena membayar zakat merupakan ibadah wajib untuk umat Islam, maka menghitung berapa besar zakat yang harus dibayar dapat dilakukan sendiri dengan penuh kesadaran iman dan takwa (self assessment).

    ReplyDelete
  71. Nama : Susi Susanti
    Nim: 190721100120
    Kelas: II B
    1. Sejarah pemikiran ekonomi islam adalah ilmu yg mempelajari tentang ide dan aplikasi ekonomi islam dari satu masa ke masa berikutnya
    Saya harur belajar SPEI agar saya mengetahui bagai mana pemikiran dan aplikasi ekonomi islam pada masa-masa sebelumnya untuk dijadikan pelajaran agar dapat menjadi lebih baik lagi dan lebih memahami apalagi saya jurusan ekonomi syariah.
    Secara etimologi, kata ‘sejarah’ berasal dari Bahasa Arab “شجرة” yang artinya ‘pohon’. Dalam Bahasa Arab sendiri ‘sejarah’ disebut ‘tarikh’ (تاريخ) yang memiliki arti ‘waktu/penanggalan’. Dalam Bahasa Yunani ‘historia’ yang berarti ilmu atau orang pandai; dan didalam Bahasa Inggris ‘history’ yang berarti masa lalu manusia.
    #pengertian Pemikiran Ekonomi Islam merupakan buah pikir para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ini berdasarkan ajaran al-Quran dan Sunnah juga oleh ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris mereka.
    #pengertian Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang menyajikan riwayat kronologis (ruang dan waktu) mengenai produk-produk intelektual atau pandangan-pandangan, prinsip-prinsip, konsep-konsep, dan teori-teori yang terorganisasi mengenai ekonomi Islam dan penjelasan mengenai penyebab-penyebabnya. Dan merupakan bagian integral dari ajaran Islam.

    2.Rasulullah saw pada awal datang ke madinah segera meletakkan dasar dasar kehidupan bermasyarakat,untuk melakukan pembangunan sistem ekomomi pembangunan dan melakukan kebijakan fiskal.prinsip prinsip kebijakan ekonomi yang dijelaskan Al Quran sebagai berikut :
    -Allah swt adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta
    -Manusia hanyalah khalifah Allah swt dimuka bumi,bukan pemilik yang sebenarnya
    -Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah seizin Allah
    -kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun
    -Ekspoloitasi ekonomi dalam segala bentuknya,termasuk riba harus dihilangkan

    ReplyDelete
  72. 3. *kharaj adalah hak kaum muslimin atas tanah yang ditaklukan dari orang kafir baik daari hasil peperangan maupun jalan damai. Kharaj pada masa kholifah umar ada tanah yang ditaklukan melalui peperangan atau damai(sawad). Tanah sawah ini tidak dibagikan kepada pasukan kaum muslim tetapi tanah tersebut diserahkan kepada pemilik asalnya dengan syarat wajib membayar usyur.
    *jizyah adalah pajak yang dibebankan kepada kafir dzimmi yang tinggal dinegara Islam. Jizyah sudah ada pada zaman Rosul. Pada masa Abu Bakar jizyah sebagaimana pada zaman Rosul. Pada masa Umar membayar jizyah selagi Islam memberikan jaminan keselamatan harta dan nyawa mereka.
    *fai adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum muslim dari harta orang kafir tanpa peperangan.
    Fai pada masa Abu bakar menerapkan prinsip kesamarataan tidak membeda bedakan. Pada masa Umar harta baitul mal digunakan mulai untuk menyediakan makanan bagi para janda, anak yatim, dll.
    4. •Madhab Ekonomi Islam :
    1. Madhab Al Iqtishaduna
    Madhab ini berpandangan bahwa ilmu ekonomu tidak pernah sana dengan islam , ekonomi tetap ekonomi dan islam tetap islam . keduanya tidak akan dapat disatukan karena keduanya daru filosofi lroang kontraktif . madhab ini berpendapat disebabkan karena adanya distribusi yang tidak adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membolehkan eksploitas pihak yang kuat pada pihak yang lemah .
    2. Madhab mainstream.
    Madhab ini menyetujui bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya sumber daya yang terbatas dan dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.
    3. Madhab alternatif.
    Madhab alternatif kritis ini tidak hanya melakukan kritik terhadap sosialisme dan kapitalisme. Tapi juga terhadap ekonomi islam itu sendiri . mereka meyakini islam pasti benar sedangkan ekonomi islam belum tentu benar. Sebab ekonomu islam adalah hasil tafsiran atas Al qur'an dan As Sunnah. Sehingga kebenarannya tidak mutlak.
    •Fossei : Sebuah organisasi mahasiswa pecinta ekonomi syariah terbesar di Indonesia bahkan di dunia. Fossei berdiri pada 13 Maret tahun 2000, saat ini mewadahi lebih dari 17rb kader terdiri atas 196 Universitas seluruh Indonesia.
    •IAEI ( Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia ) : organisasi para akedemisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisasi ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di kampus universitas Indonesia Salemba.
    •Fordebi : Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam
    •Himaesa : Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah .

    ReplyDelete
  73. Kholifahtul mutma'innah(190721100167)IIB/ESY6 April 2020 at 21:38

    Lnjutan no 2 .
    2. Kebijakan fiskal telah lama dikenal dalam teori ekonomi Islam, yaitu sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, yang di kemudian hari dikembangkan oleh para ulama. Ibnu Khaldun (1404) mengajukan solusi atas resesi dengan cara mengecilkan pajak dan meningkatkan pengeluaran pemerintah. Pemerintah adalah pasar terbesar, ibu dari semua pasar, dalam hal besarnya pendapatan dan penerimaannya. Jika pasar pemerintah mengalami penurunan, wajar bila pasar yang lain pun akan ikut menurun, bahkan dalam agregat yang lebih besar.
    Pengamat Ekonomi Syariah, Adiwarman Karim, dalam bukunya, Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer, menulis, Abu Yusuf (798 H) merupakan ekonom pertama yang secara rinci menulis tentang kebijakan ekonomi dalam kitabnya, Al Kharaj, yang menjelaskan tanggung jawab ekonomi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya.
    Menurut Adiwarman, di zaman Rasulullah SAW, sisi penerimaan APBN terdiri atas kharaj (sejenis pajak tanah), zakat, kums (pajak 1/5), jizyah (sejenis pajak atas badan orang non-Muslim), dan penerimaan lain-lain (di antaranya kafarat/denda). Sementara itu, pengeluaran terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan sosial, dan belanja pegawai.
    Penerimaan zakat dan kums dihitung secara proporsional berdasar persentase, bukan nilai nominal, sehingga ia akan menstabilkan harga dan menekan inflasi ketika permintaan agregat lebih besar daripada penawaran agregat.
    Sistem zakat perniagaan tidak akan memengaruhi harga dan jumlah penawaran karena zakat dihitung dari hasil usaha. Berbeda dengan hal tersebut, saat ini PPN dihitung atas dasar harga barang. Dengan demikian, harga barang bertambah mahal dan jumlah yang ditawarkan lebih sedikit.
    Di zaman Khulafaur Rasyidin, begitu banyak contoh nyata pengelolaan dana rakyat yang baik. Di zaman Umar ibn Khattab RA, penerimaan Baitul Maal mencapai 160 juta dirham. Di sisi pengeluaran, Umar memerintahkan Amr bin Ash, gubernur Mesir, untuk membelanjakan sepertiga APBN untuk membangun infrastruktur.
    APBN di zaman-zaman para teladan tersebut jarang mengalami defisit. Dengan ketiadaan defisit, tidak ada uang baru yang dicetak dan inflasi tidak akan terjadi (karena adanya ekspansi moneter).

    ReplyDelete
  74. 1.sejarah pemikiran ekonomi islam adalah ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam meperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat.tujuannya mengetahuinya adalah untuk perkembangan ekonomi islam dimasa sekarang dan yang akan datang.
    2.Kebijakan fiskal masa Rasulullah
    1. Mewajibkan zakat bagi kaum muslimin
    2. Mewajibkan membayar zakat mal
    3. Menerapkan jizyah
    4. Menerapkan khatam
    5. Menerapkan Usr
    Nama :Nafidatul Mokarromah
    Nim. : 190721100092
    Kelas: 2B

    ReplyDelete
  75. Nama : Sipul
    NIM : 190721100111
    UTS : Sejarah Pemikiran Islam
    1.Mengapa anda harus belajar sejarah pemikiran ekonomi islam? Jelaskan pengertian sejarah pemikiran ekonomi islam?
    Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang menyajikan riwayat kronologis mengenai produk-produk intelektual atau pandangan-pandangan, prinsip-prinsip, konsep-konsep, dan teori-teori yang terorganisasi mengenai ekonomi islam dan penjelasan mengenai penyebab-penyebabnya. Memahami sejarah peradaban dan pemikiran ekonomi islam, pada hakikatnya adalah memahami sejarah perjalanan panjang islam yang titik puncaknya adalah sejarah hidup Rasulullah SAW. Sebagai sebuah ilmu pengetahuan modern, ilmu ekonomi islam baru muncul pada tahun 1970an, tetapi pemikiran dan praktik ekonomi islam telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, bahkan sejak islam diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Pemikiran ekonomi di kalangan pemikir muslim banyak mengisi khazanah pemikiran ekonomi dunia ketika masih dalam kegelapan sementara dunia islam pada masa itu justru mengalami puncak kejayaan di berbagai bidang. Namun Perkembangan pemikiran ekonomi islam pada saat itu terkesan kurang dikenal dan kurang menyentuh dalam kehidupan masyarakat. Hal ini  disebabkan karena  kajian-kajian pemikiran ekonomi islam kurang tereksploitasi di tengah dominasi ilmu ekonomi konvensional yang lebih mapan digunakan baik di negara maju maupun berkembang. Akibatnya perkembangan
    2.Sebutkan kebijakan fiskal pada masa Rasulullah? Jelaskan?
    Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah. Di awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karena sumber penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang badar pada abad ke-2 H negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yang disebut dengan khums, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Al-Anfal (8) ayat 41. Pada masa Rasulullah juga sudah terdapat jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer, besarnya jizyah satu dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Tujuan utama adalah kebersamaan dalam menanggung beban negara yang bertugas memberikan perlindungan, keamanan dan tempat tinggal bagi mereka dan juga sebagai dorongan kepada kaum kafir untuk masuk islam. Jizyah diambil dari orang-orang kafir laki-laki telah baligh dan berakal sehat dan tidak wajib atas wanita, anak-anak dan orang gila. Jizyah akan berhenti dipungut oleh negara jika orang kafir tersebut telah masuk Islam. Jizyah juga tidak wajib bagi orang kafir yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan untuk membayarnya. Perintah jizyah terdapat dalam Q.S. At-Taubah. Ayat: 29.
    3.Apa bedanya Al-Kharaj, Jizyah, Fai? Kaitkan dengan sejarah pemikiran ekonomi pada masa Khulafa Al-Rosyidin
    Al-Kharaj adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman. Kharaj diperkenalkan pertama kali setelah perang Khaibar, ketika Rasulullah saw., membolehkan orang-orang Yahudi Khaibar kembali ke tanah milik mereka dengan syarat mau membayar separuh dari hasil panennya kepada pemerintah Islam, yang disebut kharaj.
    4.Apa yang anda ketahui tentang : Madhab Ekonomi Islam, Fosse, IAEI, Fordebi, Himaesa.
    Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)
    Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam.

    ReplyDelete
  76. Kholifahtul mutma'innah(190721100167)IIB/ESY6 April 2020 at 21:41

    Lanjutan no 3
    3. *Kharaj adalah hak kaum muslimin atas tanah yang ditakhlakukkan dari orang kafir, baik melalui peperangan maupun melalui jalan damai.
    Artinya:
    “(Juga) bagi para fuqara yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-(Nya) dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. 59:8) Dibawah ini dijelaskan pepajakan tanah menurut Abu Yusuf, didalamnya meliputi status dan jenis pajak yang akan dikenakan, yaitu:
    Wilayah lain (luar Arabia) dibawah kekuasaan Islam, dibagi kedalam tiga bagian. (1) wilayah yang diperoleh melalui peperangan, (2) wilayah yang diperoleh melalui perjanjian damai dan (3) wilayah yang dimiliki oleh muslim di luar Arabia
    Wilayah yang berada dibawah perjanjian damai, dibagi menjadi dua kategori.
    (1) penduduknya yang kemudian masuk Islam,
    (2) mereka yang tidak memeluk Islam.
    Tanah yang ditakhlukkan dibagi kedalam dua kategori.
    (1) ketika penduduknya masuk Islam sebelum kekalahan maka tanah yang mereka miliki akan tetap menjadi milik mereka tetapi hanya menbayar ushr
    (2) jika Khalifah mempunyai kebijakan untuk membagikan tanah tersebut kepada para pejuang, maka tanah ini wajib membayar kharaj.
    *Jizyah Secara Bahasa Jizyah berasal dari kata jaza yang berarti kompensasi
    Secara terminologi, Jizyah adalah kewajiban yang dibebankan kepada penduduk non muslim yang tinggal di Negara Ialam sebagai pengganti biaya pelindungan atas hidup, property dan kebebasan untuk menjalankan agama mereka.
    Artinya:
    “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. 9:29) Pada masa Rasulullah SAW, besarnya jizyah satu dinar per tahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, orang tua dibebaskan dari kewajiban jizyah. Diantara ahli kitab yang harus membayar jizyah sejauh yang diketahui adalah Nashara Najran.
    *Fa'i adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum muslim dari harta orang kafir tanpa peperangan, termasuk harta yang mengikutinya, yaitu kharaj tanah tersebut , jizyah perorangan dan usyr dari perdagangan.
    Artinya:
    Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. 59:7) Harta fay’ dan semua harta yang mengikutinya seperti kharaj, jizyah, usyr merupakan harta yang boleh dimanfaatkan oleh kaum muslim dan disimpan dalam Baitu al-Mal. Semuanya termasuk kategori pajak dan merupakan sumber pendapatan tetap bagi Negara.
    4. 4.FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia.
    FORDEBI merupakan organisasi profesional yang kini telah memiliki lebih dari 400 akademisi dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia, dimana telah terbentuk 11 koordinator wilayah (Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Ambon, Sumatera Barat dan Gorontalo) dan akan segera terbentuk koordinator di wilayah lainnya.

    ReplyDelete
  77. Lanjutan no 2 dan no. 3
    4.Kebijakan Pajak adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah muslim berdasarkan atas jenis dan jumlahnya (pajak proposional). Misalnya jika terkait dengan pajak tanah, maka tergantung dari produktivitas dari tanah tersebut atau juga bisa didasarkan atas zonanya.
    • Nawaib yaitu pajak khusus yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya raya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat, seperti yang pernah terjadi pada masa perang tabuk.
    • Khums adalah pajak yang dimbil dari beberapa harta tertentu dengan kadar 1/5 dari harta tersebut. adapun harta-harta yang di Khumskan antara lain adalah: Harta ghanimah, Harta Fai, Harta Rikaz (Pertambangan), Harta Salab (bonus tambahan yang di dapat oleh peserta perang).
    • Kharaj adalah pajak khusus yang diberlakukan negara atas tanah produktif yang dimiliki oleh rakyat. Adapun besar dari pajak jenis ini diputuskan oleh pemerintah sesuai dengan kondisi perekonomian yang ada.
    5.Pendapatan Nasional dan Partisipasi Kerja
    Salah satu kebijakan Rasulullah s.a.w dalam pengaturan perekonomian yaitu peningkatan pendaptan dan kesempatan kerja dengan mempekerjakan kaum Muhajirin dan AnshorUpaya tersebut tentu saja menimbulkan mekanisme distrubusi pendapatan dan kekayaan sehingga meningkatkan permintaan terhadap jumlah yang akan diproduksi. Disi lain Rasullah membagikan tanah sebagai modal kerja. Kebijakan ini dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. karena kaum Muhajirin dan Anshor keahliannnya bertani dan hanya pertanian satu-satunya pekerjaan yang menghasilkan. Kebijakan beliau sesuai dengan teori basis, yaitu bahwa jika suatu negara atau daerah ingin ekonominya maju maka jangan melupakan potensi basis yang ada di negara atau daerah tersebut.
    6.Kebijakan Fiskal Berimbang. Untuk kasus ini pada masa pemerintahan Rasulullah s.a.w dengan metode hanya mengalami sekali defisit neraca Anggaran Belanja yaitu setelah terjadinya “Fathul Makkah”, namun kemudian kembali membaik (surplus) setelah perang Hunain
    3.Apa bedanya al-Kharaj,jizyah dan fai?
    a.Al- Kharaj : adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
    -Mayoritas sumber pemasukan di masa Umar Bin Khattab dari pajak al-kharaj berasal dari daerah-daerah bekas kerajaan romawi dan Persia dan hal ini membutuhkan system administrasi yg terperinci untuk penaksiran, pengumpulan, dan pendistribusian pendapatan yg diperoleh dari pajak tanah-tanah tersebut.

    Nama : Nabilah Al Madani
    kelas : 2A NIM :190721100142

    ReplyDelete
  78. 1. Karena mempelajari pemikiran ekonomi Islam merupakan salah satu bentuk ketaqwaan kita kepada Allah SWT karena telah menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Kita juga harus mengetahui tentang sejarah ekonomi Islam di mana secara ekonomi Islam adalah salah satu ilmu Islam yang mempelajari tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Islam dari masa Rasulullah SAW hingga saat ini.
    2. Pada awal masa Rasulullah melakukan kebijakan persaudaraan kaum Muhajirin dan Anshar dalam rangka meningkatkan permintaan agregat masyarakat muslim Madinah. Hal ini menimbulkan terjadinya distribusi pendapatan kaum Anshar ke Muhajirin yang berimplikasi pada peningkatan permintaan total di Madinah.
    Rasulullah juga menerapkan kebijakan penyediaan lapangan pekerjaan bagi kaum Muhajirin, sekaligus peningkatan pendapatan nasional kaum Muhajirin dengan mengimplementasikan akad muzara'ah, Musaqat dan mudharabah. Secara alami, perluasan produksi dan fasilitas perdagangan meningkat termasuk pemanfaatan sumber daya tenaga kerja, lahan dan modal.
    Rasulullah juga membagikan tanah kepada kaum Muhajirin untuk pembangunan pemukiman yang berimplikasi pada peningkatan partisipasi kerja dan aktivitas pembangunan pemukiman di Madinah. penerapan kebijakan pajak yang dilakukan Rasulullah, seperti kharaj, khums, dan zakat. menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi tingkat inflasi. Pajak ini, khususnya khums, mendorong stabilitas pendapatan dan produksi total pada saat terjadi stagnasi dan penurunan permintaan dan penawaran agregat kebijakan ini juga tidak menyebabkan penurunan harga ataupun jumlah produksi.
    3. Kharaj adalah jenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seseorang yang dibawa umur, seorang dewasa yang bebas, budak muslim atau pun tidak beriman.
    Jizyah adalah pajak yang dikenakan pada kalangan nonmuslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya.
    Fa'i Adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan.
    4. - mazhab ekonomi Islam mazhab baqir as sadr. Yang dipelopori oleh baqir as sadr dengan bukunya yang fenomenal "iqtishoduna" (our economics). Mazhab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. ekonomi tetap ekonomi dan Islam tetap Islam. Keduanya tidak pernah dapat disatukan karena keduanya berasal dari filosofi kontradiktif. Yang satu anti Islam yang lainnya Islam. - Mazhab mainstream. Mazhab ini setuju masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada Keinginan manusia yang tidak terbatas. Pandangan mazhab ini tentang masalah ekonomi hampir tidak ada bedanya dengan pandangan ekonomi konvensional.
    - Mazhab alternatif-kritis pelopor mazhab ini adalah Timur kuran (ketua jurusan ekonomi di University of Southern California), Yomo (Yale, Cambridge, Harvard, Malaya), Muhammad Arif dan lain-lain. Mazhab kini adalah sebuah mazhab yang kritis. Mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan hanya dilakukan pada sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri.
    - Fossei adalah sebuah organisasi mahasiswa pecinta ekonomi Islam di Indonesia bahkan dunia.
    - IAEI (ikatan ahli ekonomi Islam Indonesia) adalah sebuah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan sebuah kajian pengembangan, pendidikan dan sosialisasi ekonomi Islam.
    - Fordebi (forum dosen ekonomi dan bisnis Islam) adalah sebuah wadah bagi para dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk bekerja sama mengembangkan kurikulum, SDM dan riset di bidang ekonomi manajemen dan akuntansi syariah.
    - Himaesya (Himpunan Mahasiswa ekonomi syariah) adalah sebuah himpunan untuk terbentuknya mahasiswa yang bertakwa berakhlak dan berilmu.

    Nuril Hafidzoh-190721100204-2A

    ReplyDelete
  79. 3.Jizyah : Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim
    Kharaj : Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi
    Fai’ : fai’ adalah apa saja yang diambil dari orang-orang kafir tanpa peperangan, seperti harta yang mereka tinggalkan karena takut terhadap kaum muslimin, jizyah, pajak, dan harta yang ditinggalkan oleh ahli dzimmah yang meninggal dan tidak mempunyai ahli waris
    4.1. Madhab Al Iqtishaduna
    Madhab ini berpandangan bahwa ilmu ekonomu tidak pernah sana dengan islam , ekonomi tetap ekonomi dan islam tetap islam . keduanya tidak akan dapat disatukan karena keduanya daru filosofi lroang kontraktif . madhab ini berpendapat disebabkan karena adanya distribusi yang tidak adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membolehkan eksploitas pihak yang kuat pada pihak yang lemah .
    2. Madhab mainstream.
    Madhab ini menyetujui bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya sumber daya yang terbatas dan dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.
    3. Madhab alternatif.
    Madhab alternatif kritis ini tidak hanya melakukan kritik terhadap sosialisme dan kapitalisme. Tapi juga terhadap ekonomi islam itu sendiri . mereka meyakini islam pasti benar sedangkan ekonomi islam belum tentu benar. Sebab ekonomu islam adalah hasil tafsiran atas Al qur'an dan As Sunnah. Sehingga kebenarannya tidak mutlak.
    •Fossei : Sebuah organisasi mahasiswa pecinta ekonomi syariah terbesar di Indonesia bahkan di dunia. Fossei berdiri pada 13 Maret tahun 2000, saat ini mewadahi lebih dari 17rb kader terdiri atas 196 Universitas seluruh Indonesia.
    •IAEI ( Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia ) : organisasi para akedemisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisasi ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di kampus universitas Indonesia Salemba.
    •Fordebi : Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam
    •Himaesa : Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah.
    Nama : Nafidatul Mokarromah
    Nim. : 190721100092
    Kelas: 2B

    ReplyDelete
  80. Kholifahtul mutma'innah (190721100167)IIB/ESY6 April 2020 at 21:43

    Lanjutan nomer 4
    FORDEBI merupakan organisasi profesional yang kini telah memiliki lebih dari 400 akademisi dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia, dimana telah terbentuk 11 koordinator wilayah (Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Ambon, Sumatera Barat dan Gorontalo) dan akan segera terbentuk koordinator di wilayah lainnya.
    “FORDEBI memiliki visi untuk meningkatkan profesionalitas dan kompetensi dosen-dosen ekonomi dan bisnis Islam.
    Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam.
    Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura yang selanjutnya disingkat HIMAESYA UTM didirikan di Universitas Trunojoyo Madura pada tanggal 5 Maret 2012 dan di Peringati sebagai lahirnya HIMAESYA Fkis UTM, Organisasi ini bertujuan :
    Terbentuknya mahasiswa yang bertakwa, berilmu, berakhlak, dan berwawasan kebangsaan serta ikut andil dalam mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.

    ReplyDelete
  81. 1. Sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah salah satu ilmu ilmu Islam yang membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Islam dari zaman Rasulullah sampai di zaman sekarang ini.
    Dengan mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam ini kita dapat mengetahui Fakta yang benar tentang bangunan sistem ekonomi yang berkembang di dunia ini dari masa ke masa berikutnya.

    2. a.) Di awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karena sumbr penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 H, negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yand disebut dengan khums
    b.) Pada masa Rasulullah juga sudah terdapat Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.besarnya jizyah satu Dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya
    c.) Adapun sumber lain berasal dari Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi. Jadi, pengertian kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian di negara-negara Islam yang baru berdiri
    e.) Sedangkan ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya 200 dirham. Jadi, ushr ini diwajibkan pada komoditas perdagangan yang di ekspor maupun diimpor dalam sebuah negara Islam.
    Dari golongan nonmuslim: Jizyah, kharaj, ushr
    Dari sumber lain : ghanimah, fay, uang tebusan, hadiah dari pemimpin negara lain, pinjaman dari kaum muslim dan non muslim

    3. Jizyah : Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim
    Kharaj : Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi
    Fai’ : fai’ adalah apa saja yang diambil dari orang-orang kafir tanpa peperangan, seperti harta yang mereka tinggalkan karena takut terhadap kaum muslimin, jizyah, pajak, dan harta yang ditinggalkan oleh ahli dzimmah yang meninggal dan tidak mempunyai ahli waris

    Keterkaitannya dengan masa Khulafaur Rasyidin adalah ketika pada masa Abu Bakar. ketika itu Abu Bakar membuat kebijakan mengambil alih tanah milik orang-orang murtad setelah menaklukkan atau memerangi orang-orang murtad.

    4. a. ) Madzab ekonomi islam adalah sebuah landasan pemikir yang didalamnya berisi para pemikir tentang ekonomi islam dan berbagai kajian tentang ekonomi islam yang menjadi pegangan bagin para penganut ekonomi islam.
    b.) Fossei wadah silaturrahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan praktis yang berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kegiatan pengembangan wacana ekonomi Islam di tingkat nasional dan mengkonsolidasikan serta mensinergiskan kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam sehingga terjalin sebuah gerak perjuangan yang integral dalam membumikan ajaran agama Islam di bidang ekonomi.
    c.) Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam

    d.) Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
    Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura.

    e.) Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura

    Nama : Nensy Dwi Saputri.
    190721100209/ KELAS 2B

    ReplyDelete
  82. lanjutan no 3
    -Di masa Umar bin Khattab, Pendapatn kharaj, Fai, Jizyah Ushr (pajak perdagangan), dan sewa tanah. Pendapatan ini digunakn untuk membayar dana pension dan dana bantuan serta untuk menutupi biaya operasional, administrasi, kebutuhan militer dan sebagainya,
    b.Jizyah : adalah pajak yang dikenakan pada kalangan non muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu Negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya.
    -Di zaman Khulafaurrasyidin di masa Umar bin Khatab, Muslim Arab memiliki hak istimewa terkait keuangan daripada Muslim non-Arab. Mualaf dari kalangan non-Arab tetap diwajibkan membayar pajak jizyah seperti saat mereka belum masuk Islam. 'Umar kemudian menghapuskan kebijakan ini dan membebaskan semua Muslim dari pembayaran jizyah, tanpa memandang asal-usul mereka. Meski begitu, 'Umar juga membuat penjagaan agar keuangan negara tidak runtuh saat terjadi gelombang mualaf yang berakibat menyusutnya penerimaan jizyah. Mualaf non-Arab tidak lagi membayar jizyah, tetapi tanah mereka menjadi tanah desa dan dikenakan kharaj atau cukai tanah.
    -Pada masa kekhalifahannya, Abu Bakar tidak merubah kebijakanRasulullah SAW dalam masalah jizyah. Sebagaimana Rasulullah SAW, AbuBakar tidak membuat ketentuan khusus tentang jenis dan kadar jizyah, makapada masanya, jizyah dapat berupa emas, perhiasan, pakaian, kambing, onta,atau benda-benda lainnya.Abu Bakar juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan, sebagian diberikan kepada kaum Muslimin dan sebagian yang lain tetap menjadi tanggungan negara. Di sampingitu, Abu Bakar juga mengambil alih tanah-tanah dari orang-orang yang murtaduntuk kemudian dimanfaatkan demi kepentingan umat Islam secara keseluruhan
    -Di zaman Khulafaurrasyidin pada masa Ali bin abi thalib, juga melakukan kebijakan jizyah, Jizyah adalah iuran wajib atas seseorang yang berstatus dzimmy (non Muslim yang berada di wilayah Islam).Jizyah hanya dipungut atas orang-orang dzimmy yang benar-benar berpotensi untuk memerangi islam. Orang cacat, buta, lumpuh, perempuan dan orang tua tidak dipungut. Jizyah harus ditetapkan sesuai dengan posisi keuangan mereka. Orang-orang yang kaya harus membayar lebih besar, kelas menengah harus membayar jumlah dibawah orang kaya dan yang miskin membayar paling murah.

    Nama : Nabilah Al Madani
    Kelas : 2A
    Nim : 190721100142

    ReplyDelete
  83. 1. Karena sejarah pemikiran ekonomi islam sangatlah penting bagi semua kalangan ekonomi islam orang biasa pun sama supaya tahu bagaimana perekonomian atau sistem perekonomian zaman rosulullah dan sahabat serta pemikiran tokoh ekonomi islam untuk di jadikan sebagai acuan dalam kegiatan ekonomi terutama ekonomi islam yang berpegangan kepada al qur an dan hadist
    Sejarah pemikiran ekonomi islam adalah ilmu yang mempelajari tentang ekonomi islam yang di kaitkan dengan pemikiran para tokoh-tokoh yang memunculkannya mulai dari masa Rasulullah hingga saat ini dengan segala latar belakang sosial politik dan budayanya
    2. Kebijakan fiskal pada zaman Rasulullah
    1 membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para ulama dan sahabat
    2 pendapatan nasional dan partisipasi kerja
    Salah satu kebijakan Rasulullah dalam pengaturan ekonomi dengan memperkerjakan kaum Muhajirin dan Anshor upaya tersebut tentu saja menimbulkan mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan
    3 kebijakan pajak
    Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah muslim berdasarkan atas jenis dan jumlahnya atau pajak proposional
    4 kebijakan fiskal berimbang
    Dengan metode hanya mengalami sekali defisit neraca anggaran belanja yaitu setelah terjadinya Fathul Mekah
    5 kebijakan fiskal khusus
    Kebijakan ini dikenakan dari sektor volunteer atau sukarela dengan cara meminta bantuan muslim yang kaya
    6 zakat dan ushr
    Merupakan dua pendapatan yang paling utama dan penting keduanya berbeda dengan pajak yang tidak diberlakukan pajak
    3. Kharaj adalah pungutan yang dikenakan atas bumi atau hasil bumi atau bisa disebut dengan pajak bumi kharaj dipungut dari orang Islam maupun non Islam
    Jizyah adalah pajak kepala yang dipungut pemerintah Islam jam-jam dari orang-orang non muslim
    Fa'i adalah harta yang diperoleh dari kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa berperang dengan sejarah pemikiran ekonomi Islam yaitu kharaj jizyah dan fa'i ketiga hal tersebut sama-sama menjadi sumber pendapatan negara pada masa khulafa al rasyidin
    4 mazhab ekonomi Islam adalah pendapat kelompok atau aliran atau serangkaian pemikiran dari para ahli tentang ekonomi Islam yang bisa menjadi acuan dalam kegiatan ekonomi Islam
    Fossei(forum silaturahim studi ekonomi Islam ) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang yang mengakomodir mahasiswa pecinta ekonomi Islam yang bergabung dalam kelompok studi ekonomi Islam di masing-masing kampus di seluruh Indonesia
    IAEI (ikatan ahli ekonomi islam indonesia ) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian pengembangan pendidikan dan sosialisasi ekonomi Islam
    FOrdebi adalah sebuah forum untuk dosen ekonomi dan bisnis Islam
    Himaesa( himpunan mahasiswa ekonomi syariah) adalah lembaga internal kampus Yang menaungi mahasiswa Prodi ekonomi syariah.


    Nama :Andriatul zuliana
    Nim :190721100145
    Kelas:2B ekonomi syariah

    ReplyDelete
  84. Muhammad pondi
    Nim :190721100210
    Es 2 A
    1. Perlunya mempelajari tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam, agar dapat mengetahui pemikiran" tokoh ekonomi Islam dan perkembangan sistem" yang di terapkan dalam ekonomi Islam dari masa ke masa. Sejarah pemikiran ekonomi Islam merupakan sejarah tentang pemikiran" para ekonom muslim dalam menanggapi tantangan ekonomi di zamannya, dan sistem" yang telah di terapkan oleh para ekonom muslim.

    2. a) membangun masjid, sebagai pusat seluruh aktivitas kaum muslim diantaranya yaitu kegiatan ekonomi b) merehabilitasi kaum Muhajirin, memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum Muhajirin. c) membuat konstitusi negara, yang menyatakan Madinah sebagai sebuah negara & menegaskan tentang hak, kewajiban, & tanggung jawab setiap warga negara baik muslim maupun non muslim. d)meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara, seluruh paradigma berpikir ekonomi dan aplikasinya yang tidak sesuai dengan ajaran isalm dihapus dan di ganti dengan paradigma yang sesuai dengan nilai-nilai Qur'ani.

    3. -kharaj= pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim
    -Jizyah=pajak yang di bebankan kepada orang-orang non muslim.
    Fa'i=harta kekayaan non muslim yang dikuasai oleh kaum muslimin
    *Keterkaitan ketiganya dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam pada masa Khulafaur Rasyidin yakni pada masa tersebut sistem ekonominya diantaranya adalah menerapkan sistem penarikan pajak sebagai sumber pendapatan negara baik dari kaum muslimin maupun non muslim, adapun pajak yang di bayarkan oleh kaum non muslim adalah kharaj & jizyah, sedangkan fa'i diperoleh dari kaum non muslim tanpa peperangan.
    4.
    Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI
    Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam.
    Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam.

    ReplyDelete
  85. Nama : Setyo Mawarani
    Kelas : ES 2B
    Nim : 190721100165

    1. Sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah salah ilmu Islam yang membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Islam dari zaman Rasulullah sampai di zaman sekarang ini.
    Dengan mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam ini kita dapat mengetahui Fakta yang benar tentang bangunan sistem ekonomi yang berkembang di dunia ini dari masa ke masa berikutnya.

    2. a.) Di awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karena sumbr penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 H, negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yand disebut dengan khums
    b.) Pada masa Rasulullah juga sudah terdapat Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.besarnya jizyah satu Dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya
    c.) Adapun sumber lain berasal dari Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi. Jadi, pengertian kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian di negara-negara Islam yang baru berdiri
    D) Sedangkan ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya 200 dirham. Jadi, ushr ini diwajibkan pada komoditas perdagangan yang di ekspor maupun diimpor dalam sebuah negara Islam. Ushr juga dipungut terhadap pedagang kafir zimmi yang melewati perbatasan, disebabkan adanya perjanjian damai antara kaum muslimin dengan mereka, yang salah satu pointnya menyebutkan tentang ushr ini.

    Dari golongan nonmuslim: Jizyah, kharaj, ushr
    Dari sumber lain : ghanimah, fay, uang tebusan, hadiah dari pemimpin negara lain, pinjaman dari kaum muslim dan non muslim.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 3. A.fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.
      Para pakar ekonomi berpendapat bahwa pajak yang baik adalah pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
      Ø Keyakinan (ada ketegasan)
      Ø Kesesuaian
      Ø Proporsional
      Ø Ekonomi
      B. Kharaj adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
      Kharaj diperkenalkan pertama kali setelah perang Khaibar,
      C. Jizyah merupakan pajak diri karena jizyah dibebankan pada individual secara personal.[14] Namun, jizyah tidak sama dengan pajak, jizyah diberlakukan atas individu (kepala) sedangkan pajak diberlakukan atas tanah. Maka jika seorang Ahli Kitab menggarap sebidang tanah yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak, maka dia membayar jizyah atas dirinya dan juga membayar pajak atas tanahnya. Namun jika tanahnya tidak berpenghasilan maka dia hanya membayar jizyah.
      kaitannya jizyah, kharaj dan fa'i dengan sejarah pemikiran ekonomi islam yaitu kharaj, fai dan jizyah merupakan pemasukan negara yang paling tinggi yang dikelola di baitul mal. kebijakan pengelolaan inilah yang berbeda-beda disetiap khalifah.

      4. A. Madhab Ekonomi Islam.
      Dalam sejarah pemikiran ekonomi, kehadiran aliran atau mazhab ekonomi biasanya bertujuan mengkritik, mengevaluasi atau mengoreksi aliran-aliran ekonomi sebelumnya yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi. Dalam ekonomi konevensional (umum), kita mengenal aliran ekonomi klasik, neoklasik, marxis, historis, instituisonal, moneteris, dan lain sebagainya. Ilmu ekonomi Islam pun tidak luput dari aliran atau mazhab-mahzab ekonomi.
      B. Fossei
      FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia.
      C. IAEI
      Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.
      D. Fordebi
      Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
      E. Himaesya
      Himaesya merupakan Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah, Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura yang selanjutnya disingkat HIMAESYA UTM didirikan di Universitas Trunojoyo Madura pada tanggal 5 Maret 2012 dan di Peringati sebagai lahirnya HIMAESYA Fkis UTM.

      Nama : Setyo Mawarani
      Nim : 190721100165
      Kelas : ES 2 B

      Delete
  86. Maisyah (076) ES 2B
    1. Karna, dengan mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam, kita dapat mengetahui fakta yang benar tentang bangunan sistem ekonomi yang berkembang di dunia ini. Selain itu dapat dijadikan sebagai acuan model pelaksanaan ekonomi islam di masa sekarang dan yang akan datang. Ekonomi Islam dengan segala prakteknya dari masa ke masa dapat dijadikan referensi untukmenyusun pola penerapan ekonomi Islam yang lebih komprehensif.
    Pengertian sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari ajaran dan aturan syari’ah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber-sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat.
    2. Kebijakan fiskal masa Rasulullah dapat dilihat dari Baitul Mal yang dibangun pertama kali. Baitul Mal yaitu sebuah lembaga sebagai tempat penyimpanan harta yang masuk dan pengelolaan harta yang keluar. Pada masa Rasulullah ketika baitul mal mendapatkan pemasukan beliau langsung mengeluarkannya pada hari itu juga, oleh karena itu tidak pernah ada harta yang tersisa yang memerlukan tempat penyimpanan dan arsip tertentu. Pada masa Rasulullah Baitul Mal belum memiliki pembagian-pembagian tertentu, walaupun pada saat itu beliau mengangkat Muaiqib bin Abi Fatimah sebagai penulis harta ghanimah. az-Zubair bin al-Awwam sebagai penulis harta zakat, Hudzaifah bin al-Yaman sebagai penulis harga hasil pertanian daerah Hijaz, Abdullah bin Rawahah sebagai penulis harga hasil pertanian daerah Khaibar, al-Mughirah bin Syu'bah sebagai penulis hutang piutang dan aktivitas muamalah yang dilakukan oleh negara, serta Abdullah bin Arqam sebagai penulis urusan masyarakat yang berkenaan dengan kepentingan kabilah-kabilah termasuk kondisi pengairannya. Namun demikian, saat itu belum terbentuk bagian-bagian baitul mal dan juga belum adanya tempat tertentu yang dikhususkan untuk penyimpanan arsip maupun ruangan bagi para penulis. Adapun pendapatan Baitul Mal yang menjadi sumber pendapatan negara pada masa pemerintahan Rasulullah saw terdri dari beberapa sumber seperti ghanimah, zakat, ushr, khums, jizyah, fai, harta waris yang tidak ada ahli warisnya dan lain-lain. Tetapi pendapatan utama pada masa Rasulullah saw adalah dari zakat dan ushr.
    3. Kharaj adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman. Kharaj diperkenalkan pertama kali setelah perang Khaibar, ketika Rasulullah saw., membolehkan orang-orang Yahudi Khaibar kembali ke tanah milik mereka dengan syarat mau membayar separuh dari hasilpanennya kepada pemerintah Islam.
    .Jizyah adalah pajak yang dikenakan pada kalangan non muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu Negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya. Pada masa Rasulullah saw., besarnya jizyah satu dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit jiwa dan semua yang menderita penyakit dibebaskan dari kewajiban ini. Pembayaran tidak harus berupa uang tunai, tetapi dapat juga berupa barang dan jasa. Sistem ini terus berlangsung hingga masa Harun ar-Rasyid.
    Fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir yang melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak. fai' adalah harta yang diambil secara paksa bukan pada waktu peperangan

    ReplyDelete
  87. 1. Alasan kita harus mempelajari sejarah pemikiran ekonomi islam adalah agar kita dapat mengetahui pemikiran ekonomi dari para ulama dam cendekiawan muslim pada zaman dulu serta penerapannya. Serta dapat menjadi pijakan bagi pengembangan sistem dan praktik bisnis dan ekonomi bagi kaum muslimin. Selain itu dwngan mempelajari sejarah pemikiran ekonomi islam kita dapat mengenal keunggulan ekonomi islam sehingga menimbulkan kebanggaan swlaku seorang muslim.
    Pengertian dari Sejarah pemikiran ekonomi islam adalah salah satu ilmu-ilmu islam yang membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi islam dari masa Rasulullah hingga sekarang. Tujuan ekonomi islam adalaj bahwa setiap kegiatan manusia didasarkan pada pengabdian kepada Allah dan dqlam rangka melaksanakan tugas dari Allah untuk memakmurkan bumi.

    2. Kebijakan fiskal pada rasulullah
    A. Pada masa rasulullah ketika baitul mal mendapatkan pemasukan, beliau langsung mengeluarkannya pada hati itu juga sehingga tidak ada harta yang memerlukan penyimpanan dan arsip tertentu.
    B. Rasulullah mengangkat Muaqib bin Abi Fatimah sebagai penulis harta ghanimah, az-Zubair bin al awwam sebagai penulis harta zakat, Hudzaifah bin al yaman sebagai penulis harta hasil pertanian daerah hijaz, Abdullah bin Rawahah sebagai penulis harta hasil pertanian daerah khaibar, Al Mughirah bin Syu'bah sebagai penulisvhutang piutang dan aktivitas muamalah negara serta Abdullah bin Arqam swbagai penulis urusan masyarakat.

    3. Perbedaan kharaj, jizyah dan fai
    - Kharaj adalah pajak tanah
    - Jizyah adalah hak yang Allah berikan kepada kaum muslimin dari orang kafir sebagai tunduknya mereka pada Islam.
    - Fai adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum muslimin dari orang kafir tanpa perang
    A. Pada masa Abu Bakar pembayaran pajak belum tersistematis atau belum diatur secara rinci
    B. Pada masa Umar bin Khatab, mulai mengatur dan menertibkan sistempembayaran pajak terutama kharaj
    C. Pada masa Utsman bin Affan pembayaran pajak tidak nerjalan lancar, ia menerapkan pembedaan pemberlakuan terhadap keluarganya. Namun pada masa Utsman mulai dibentuk departemen jewatan pajak.
    D. Pada masa Ali bin Abi Thalib, ia menarik lembali tanah yang dihadiahkan utsman untuk keluarganya lemidian mendistribusikan pajak tahunan diantara umat islam.

    4. A. Madzab baqir as-sadr, menurut madzab ini ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan islam, ekonomi tetap ekonomi dan islam tetaplah islam keduanya tidak bisa disatukan
    B. Madzab Mainstream, menurut madzab ini masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas, masalah sumber daya yang terbatasbini juga dijelaskan dalam islam.
    C. Madzab Alternatif kitis, menirut madzab ini Islam sudah pasti benar yetapi ekonomi Islam belum tentu benar karena merupakan hasil tafsiran manusia.
    Menurut pandangan saya kelompok studi ekonomi islam mengikuti madzab alternatif kritis karena teori yang dihasilkan ekonomi oslam harus dianalasis atau diuji kebenarannya agar dapat dipertanggungjawabkan serta siamalkan dengan benar.

    Nama : Af'idhatul Muthoharoh
    NIM : 190721100189
    Kelas : 2B (Ekonomi Syariah)

    ReplyDelete
  88. Maisyah (076) ES 2B

    4. Madhab ekonomi islam ada 3:
    a. Pertama, mazhab baqir as-sadr. Mahzab ini dipelopolri Baqir as-Sadr dengan bukunya yang fenomenal "Iqtishaduna" (Our Economics). Mazhab ini berpendapat ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi dan Islam tetap Islam. Keduanya tidak pernah dapat disatukan karena keduanya berasal dari fislosofi yang kontradiktif. Yang satu anti-Islam, yang lainnya Islam. Selain itu, semua teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional ditolak dan dibuang. Sebagai gantinya, mazhab ini berusaha menyusun teori-teori baru dalam ekonomi yang langsung digali dan direduksi dari Al-Quran dan As-Sunnah, meskipun kita belum melihat hasil pengembangan teori ekonomi yang digali dari wahyu tersebut.
    b. Kedua, mazhab mainstream. Mazhab ini berbeda pendapat dengan mazhab baqir. Mazhab kedua ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas. Dan sabda Nabi Muhammad Saw, bahwa manusia tidak akan pernah puas. Bila diberikan emas satu lembah, ia akan meminta emas dua lembah. Bila diberikan dua lembah, ia akan meminta tiga lembah, dan begitu seterusnya sampai ia masuk kubur. Pandangan mahzab ini tentang masalah ekonomi hampir tidak ada bedanya dengan pandangan ekonomi konvensional. Kelangkaan sumber dayalah yang menjadi penyebab munculnya masalah ekonomi. Perbedaan mazhab mainstream dengan ekonomi konvensional terletak pada cara menyelesaikan masalah tersebut.
    c. .Ketiga, mazhab alternatif-kritis. Pelopor mahzab ini adalah Timur Kuran (Ketua Jurusan Ekonomi University of Sourthen California), Jomo (Yale, Cambridge, Harvad, Malaya), Muhammad Arif, dan lain-lain. Mazhab ini mengkritik mazhab sebelumnya. Mazhab baqir dikirik sebagai mazhab yang berusaha menemukan hal baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain. Menghancurkan teori lama, kemudian menggantinya dengan teori baru. Sementara itu, mazhab mainstream dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik (modern) yang menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan niat. Mazhab ini adalah sebuah mazhab yang kritis. Mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan hanya dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri. Mereka yakin bahwa Islam pasti benar, tetapi ekonomi Islam belum tentu benar karena ekonomi Islam adalah hasil tafsiran mansuia atas Al-Quran dan As-Sunnah sebagai epistimologi ilmu ekonomi Islam, sehingga nilai kebenarannya tidak mutlak. Proposisi dan teori yang diajukan oleh ekonomi Islam harus selalu diuji kebenarannya sebagaimana dilakukan terhadap ekonomi konevsional.

    -FOSSEI Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi islam
    -IAEI Ikatan Ahli Ekonomi Islam yang menjadi wajad akademisi dan praktisi dalam kajian dan pengembangan ekonomi islam.
    - FORDEBI Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam
    -Himaesya Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah

    ReplyDelete
  89. Nama : Aliyah Hasanah Munawaroh
    NIM : 190721100073
    Kelas : II B
    Jawaban :
    1. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang asal muasal adanya sistem-sistem yang membedakan antara ekonomi islam dengan ekonomi lainnya. Selain itu, sejarah pemikiran ekonomi islam juga mempelajari tentang sistem-sistem ekonomi yang digunakan sejak zaman Rasulullah SAW. hingga saat ini. Pentingnya mempelajari sejarah pemikiran ekonomi islam antara lain, yaitu supaya kita dapat mengetahui sistem-sistem yang digunakan/yang ada dalam perekonomian islam serta dasar-dasar apa yang digunakan dalam menentukan sistem perekonomian islam yang digunakan hingga saat ini.
    2. - Sisi penerimaan APBN terdiri atas kharaj (sejenis pajak tanah), zakat, kums, jizyah (sejenis pajak atas badan orang non-muslim), dan penerimaan lain-lain (diantaranya kafarat dan denda).
    - Pengeluaran terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah, pendidikan, dan kebudayaan, IPTEK, hankam, kesejahteraan sosial dan belanja pegawai.
    -Sistem zakat perniagaan dihitung dari hasil usaha.
    3. Fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Kharaj adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang dibawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak muslim, ataupun tidak beriman. Jizyah merupakan pajak diri karena jizyah dibebankan pada individual secara personal.
    4. Madzhab Ekonomi islam : Aliran-alirang yang terdapat didalam ekonomi islam sebagaimana juga terdapat dalam ekonomi konvensional. Diantaranya yaitu, Madzhab baqir as-sadr yang dipelopori oleh baqir as-sadr yang beliau berpendapat bahwa ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan islam. Selanjutnya ialah madzhab mainstream yang berpendapat bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas. Ketiga, madzhab alternatif-kritis yang dipelopori oleh timur kuran yang berpendapat bahwa analisis kritis bukan hanya dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi islam itu sendiri.
    Fossei : Fossei (Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomordir mahasiswa pencinta ekonomi islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus diseluruh Indonesia.
    IAEI : Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan, dan sosialisasi Ekonomi Islam.
    Fordebi : Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (Fordebi) adalah Ikatan/Perkumpulan dari dosen ekonomi dan bisnis islam di seluruh indonesia.
    Himaesya : Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah (Himaesya) merupakan salah satu Himpunan mahasiswa yang di universitas trunojoyo yang menaungi rpogram studi ekonomi syariah serta memiliki fungsi sebagai madia komunikasi dan informasi antar mahasiswa ekonomi syariah khususnya dan umumnya mahasiswa universitas trunojoyo madura

    ReplyDelete
  90. 4. -madzhab ekonomi islam adalah mensejahterakan umat Islam. Maksudnya mewujudkan maslahat itu sendiri. Itulah sebabnya mazhab ini menawarkan konsep iqtishaduna (ekonomi kita). Untuk kembali kepada upaya mengaplikasikan maqâshid al-syarî’ah dengan jalan mengupayakan kondisi yg ekuilibrum/setimbang. Kondisi ini hanya tercapai apabila tercapai yang dinamakan keadilan ekonomi.
    #Tiga Madzhab ekonomi islam :Mazhab baqir as sadr, Mazhab Abu A’la Al-Maududi, Mazhab Abdul Mannan
    -FOSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam)
    -FORDEBI (Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (FORDEBI).
    -IAEI : Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta. IAEI bertujuan untuk membangun jaringan dan kerjasama dalam mengembangkan ekonomi Islam, baik nasional maupun Internasional. Untuk mencapai tujuan ini, IAEI mempunyai beberapa program kerja yang beberapa diantaranya telah direalisasikan dalam bentuk kegiatan-kegiatan
    -HIMAESYA : Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura yang selanjutnya disingkat HIMAESYA UTM didirikan di Universitas Trunojoyo Madura pada tanggal 5 Maret 2012 dan di Peringati sebagai lahirnya HIMAESYA Fkis UTM. Organisasi ini bertujuan membentuk mahasiswa yang bertakwa, berilmu, berakhlak, dan berwawasan kebangsaan serta ikut andil dalam mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.
    Nama : Nabilah Al Madan
    Kelas : 2A
    Nim : 190721100142

    ReplyDelete
  91. 1. Sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah salah satu ilmu ilmu Islam yang membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Islam dari zaman Rasulullah sampai di zaman sekarang ini.
    Dengan mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam ini kita dapat mengetahui Fakta yang benar tentang bangunan sistem ekonomi yang berkembang di dunia ini dari masa ke masa berikutnya.

    2. a.) Di awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karena sumbr penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 H, negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yand disebut dengan khums
    b.) Pada masa Rasulullah juga sudah terdapat Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.besarnya jizyah satu Dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya
    c.) Adapun sumber lain berasal dari Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi. Jadi, pengertian kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian di negara-negara Islam yang baru berdiri
    e.) Sedangkan ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya 200 dirham. Jadi, ushr ini diwajibkan pada komoditas perdagangan yang di ekspor maupun diimpor dalam sebuah negara Islam.
    Dari golongan nonmuslim: Jizyah, kharaj, ushr
    Dari sumber lain : ghanimah, fay, uang tebusan, hadiah dari pemimpin negara lain, pinjaman dari kaum muslim dan non muslim

    3. Jizyah : Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim
    Kharaj : Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi
    Fai’ : fai’ adalah apa saja yang diambil dari orang-orang kafir tanpa peperangan, seperti harta yang mereka tinggalkan karena takut terhadap kaum muslimin, jizyah, pajak, dan harta yang ditinggalkan oleh ahli dzimmah yang meninggal dan tidak mempunyai ahli waris

    Keterkaitannya dengan masa Khulafaur Rasyidin adalah ketika pada masa Abu Bakar. ketika itu Abu Bakar membuat kebijakan mengambil alih tanah milik orang-orang murtad setelah menaklukkan atau memerangi orang-orang murtad.

    4. a. ) Madzab ekonomi islam adalah sebuah landasan pemikir yang didalamnya berisi para pemikir tentang ekonomi islam dan berbagai kajian tentang ekonomi islam yang menjadi pegangan bagin para penganut ekonomi islam.
    b.) Fossei wadah silaturrahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan praktis yang berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kegiatan pengembangan wacana ekonomi Islam di tingkat nasional dan mengkonsolidasikan serta mensinergiskan kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam sehingga terjalin sebuah gerak perjuangan yang integral dalam membumikan ajaran agama Islam di bidang ekonomi.
    c.) Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam

    d.) Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
    Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura.

    e.) Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura

    Nama:aisatur rodiyah
    Nim:190721100155
    Kelas:2B

    ReplyDelete
  92. 1. Sebelum kita membumikan ekonomi Islam ini, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai sejarahnya. Karena ekonomi Islam pernah jaya pada masanya dan akan jaya di masa yang akan mendatang juga, itulah yang dijanjikan oleh Allah SWT, Islam pasti jaya. Dengan mempelajari sejarah pemikiran Islam diharapkan kita dapat mengimplementasikan teori-teori dan praktik perekonomian yang tidak menyimpang dari ketentuan syariat Islam. Sejarah pemikiran ekonomi islam adalah salah satu ilmu-ilmu islam yang membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi islam dari masa rasulullah saw, sampai dewasa ini. Sedangkan ilmu ekonomi itu sendiri didefenisikan sebagai kajian tentang prilaku manusia dalam hubungan dengan pemanfaatan sumber-sumber prosfektif yang langka untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa serta mendistribusikan nya untuk di konsumsi. Ilmu ekonomi islam sebagai ilmu tentang hokum-hukum syari’at aplikatif yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci terkait dengan mencari, membelanjakan dan cara-cara membelanjakan harta.

    2. Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah SAW
    *Dalam bidang perdagangan, Nabi telah meletakkan aturan yang harus diamalkan manusia, misalnya keharusan jujur dalam perdagangan, larangan melakukan jual beli yang mengandung unsir penipuan (gharar), riba dan lain sebagainya.
    *Mekanisme pasar yang ditetapkan Nabi Muhammad SAW adalah sistem pasar bebas, harga-harga barang di pasar diserahkan kepada interaksi permintaan dan penawaran. Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam mekanisme pasar bila kenaikan atau penurunan harga yang disebabkan oleh interaksi permintaan dan penawaran.
    *Adapun sumber pendapatan negara pada masa Rasulullah :
    1). Zakat Mal, Pada masa ini Nabi Muhammad mengatur pemungutan dan pendistribusian zakat sesuai dengan nash yang diwahyukan Allah kepadanya. Meliputi kadar dan nishab dan juga mustahiknya.
    2). Khums min al-ghanaim (1/5 dari harta rampasan perang). Nabi membagi ghanimah berdasarkan nash yang diwahyukan kepadanya seperti yang terdapat dalam surah al-anfal yang turun pada abad ke 2 H. Bahwa 1/5 (khums) menjadi milik Allah dan rasul, karib kerabat rasul, anak yatim, orang-orang miskin, dan para musafir. Bahian yang seperlima menjadi pendapatan negara dan dimasukkan ke dalam kas negara. Sementara itu, 4/5 nya menjadi milik tentara yang dibagi berdasarkan posisinya dalam pertempuran.
    3). Jizyah (pajak perorangan kaum zimmi). Pada masa Nabi Muhammad, jizyah dipungut dari laki-laki dewasa dan mampu secara fisik dan materiil sebesar 1 dinar minimal pertahun dan maksimal 4 dinar pertahun.
    4). Kharaj (pajak hasil pertanian). Nabi menetapkan kharaj pertama kali pada waktu perang khaibar. Namum membebaskan kepada penduduk daerah taklukan untuk tetap menggarap tanah pertanian mereka dengan ketentuan mereka mengeluarkan kharaj (pajak) kepada negara oslam tiap tahun.
    5). Usyur (pajak bea/cukai). Pada masa Rasulullah, usyur dipungut dari pedagang al zimmi sebesar 5% pertahun dan kepada pedagang muslim sebesar 2,5 % pertahun. Pajak ini hanya dikenakan terhadap para pedagang yang memiliki penghasilan 200 dirham.
    6). Fa'i. Pendistribusian fa'i sama dengan ghanimah, yakni 1/5 khums menjadi kas negara dan 4/5 menjadi hak tentara.
    7). Harta warisan kalalah (orang yang tidak mempunyai agli waris. Berdasarkan hadia nabi yang menyatakan bahwa orang yang ridak mempunyai ahli waris, maka ahli warisnya adalah nabi (negara).
    8). Wakaf, sedekah. Seluruh pendapatan negara yanh diperoleh dikumpulkan di baitul mal, kemudian didistribusikan kepada sektor-sektor tertentu sesuai dengan aturan syariat. Dalam sejarahnya, Nabi pernah mempekerjakan beberapa orang sahabat sebagai bendaharawan negara di baitul mal.
    Nama : Anindita Risnatul Maulidiyah
    Nim : 190721100183
    Kelas : 2B

    ReplyDelete
  93. 3. *Kharaj merujuk pada pendapatan yang diperoleh dari biaya sewa atas tanah pertanian dan hutan milik umat. Kharaj merupakan pajak atas tanah oertanian yang dikenakan kepada waega nonmuslim. Nabi menetapkan kharraj pertama kali waktu perang khaibar.
    *Jizyah (pajak perorangan kaim zimmi) atau sedekah. Kalau dimasa Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakar, terhadap nonmuslim dibebankan jizyah. Namun, dimasa Umar ibn Khattab mereka dibebankan sedekah ganda.
    *Fa'i merupakan harta rampasan perang yang diperoleh bukan melalui peperangan tetapi dengan jalan damai. Pendistribusianannya sama dengan ghanimah, yakni 1/5 (khums) menjadi kas negara dan 4/5 menjadi hak tentara.

    4. a). Madzhab Ekonomi Islam. - Madzhab Al-Iqtishoduna, madzhab ini berpandangan bahwa ilmu ekonomi tidak pernah sama dengan islam, ekonomi tetap ekonomi dan islam tetap islam. Keduanya tidak akan dapat disatukan karena keduanya dari filosofi yang kontraktif. Madzhab ini berpendapat disebabkan karena adanha distribusi yang tidak adil sebagaiakibat
    sistem ekonomi yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat pada pihak yang lemah.
    - Madzhab Mainstream, madzhab ini menyetujui bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya sumber daya yang terbatas dan dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.
    -Madzhab alternatif, madzhab alternatif krisis ini tidak hanya melakukan kritik terhadap sosialisme dan kapitalisme. Tapi juga terhadap ekonomi islam itu sendiri. Mereka meyakini islam pasti benar sedangkan ekonomi islam belum tentu benar. Sebab ekonomi islam adalah tafsiran atas Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sehingga kebenarannya tidak mutlak.
    b). FOSSEI (Forum silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengkomodir mahasiswa pencinta ekonomi syariah yang bergabung dalam kelompok studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus diseluruh indonesia.
    c). IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia) adalah organisasi para akademisidan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisasi ekonomi islam.
    d). Fordebi (Forum dosen ekonomi dn bisnis islam)
    e). Himaesya (Himpunan Mahasiswa ekonomi syariah).
    Nama : Anindita Risnatul Maulidiyah
    Nim : 190721100183
    Kelas : 2B

    ReplyDelete
  94. Nama: Shofiyyah Nazihah
    NIM: 190721100017
    Kelas: ES B

    1.Ya, karena dengan belajar sejarah pemikiran ekonomi Islam dapat mengetahui dan memahami isi dan proses kreatif dan pembentukan ilmu ekonomi. Jadi, Namun yang terjadi, masyarakat muslim di Indonesia masih banyak yang belum paham apa itu ekonomi islam.Padahal sebagai seorang muslim,kita harus selalu menjalankan ajaran islam secara kaffah,artinya menyangkut segala aspek kehidupan dari bangun tidur hingga tidur kembali.
    Membangun ekonomi umat adalah kewajiban dari setiap muslim,Allah telah berfirman di dalam Al Quran surat At- Taubah ayat 20 yang artinya,”Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan”.
    2.Kebijakan Fiscal Pada Masa Nabi
    Pada masa pemerintahan Islam di Madinah pendapatan dan pengeluaran Negara hampir tidak ada, Rasullullah tidak mendapat gaji sedikit pun dari Negara kecuali hadiah kecil berupa makanan. Pada masa perang badar tahun 2 H, Sejak itu Negara mulai mempunyai pendapatan dari hasil rampasan perang (ghanimah) dengan seperlima berupa kuda, unta, kekayaan. Pertama resmi pendapatan Negara yaitu Fay'i adalah harta peninggalan suku Bani Nadhir suku bangsa Yahudi yang tinggal dipinggiran kota kharaj yaitu pajak atas tanah yang dipungut kepada non muslim ketika Khaibar ditaklukan jumlahnya setengah dari hasil produksi Rasulullah juga memperoleh ushr yaitu biaya impor dari semua pedagang yang melintasi perbatasan Negara yang dibayar sekali dalam setahun dan barangnya dinilai lebih dari 200 dirham, juga terdapat jizyah yaitu pajak kepala yang dibayarkan non muslim khususnya ahli kitab untuk jaminan perlindungan jiwa yang besarnya 1 dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu.

    ReplyDelete
  95. Muhammad pondi
    Nim :190721100210
    Es 2 A
    1. Perlunya mempelajari tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam, agar dapat mengetahui pemikiran" tokoh ekonomi Islam dan perkembangan sistem" yang di terapkan dalam ekonomi Islam dari masa ke masa. Sejarah pemikiran ekonomi Islam merupakan sejarah tentang pemikiran" para ekonom muslim dalam menanggapi tantangan ekonomi di zamannya, dan sistem" yang telah di terapkan oleh para ekonom muslim.

    2. a) membangun masjid, sebagai pusat seluruh aktivitas kaum muslim diantaranya yaitu kegiatan ekonomi b) merehabilitasi kaum Muhajirin, memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum Muhajirin. c) membuat konstitusi negara, yang menyatakan Madinah sebagai sebuah negara & menegaskan tentang hak, kewajiban, & tanggung jawab setiap warga negara baik muslim maupun non muslim. d)meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara, seluruh paradigma berpikir ekonomi dan aplikasinya yang tidak sesuai dengan ajaran isalm dihapus dan di ganti dengan paradigma yang sesuai dengan nilai-nilai Qur'ani.

    3. -kharaj= pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim
    -Jizyah=pajak yang di bebankan kepada orang-orang non muslim.
    Fa'i=harta kekayaan non muslim yang dikuasai oleh kaum muslimin
    *Keterkaitan ketiganya dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam pada masa Khulafaur Rasyidin yakni pada masa tersebut sistem ekonominya diantaranya adalah menerapkan sistem penarikan pajak sebagai sumber pendapatan negara baik dari kaum muslimin maupun non muslim, adapun pajak yang di bayarkan oleh kaum non muslim adalah kharaj & jizyah, sedangkan fa'i diperoleh dari kaum non muslim tanpa peperangan.
    4.
    Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI
    Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam.
    Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam.

    ReplyDelete
  96. 3. • Kharaj : pajak atas tanah yang dipungut kepada non muslim ketika Khaibar ditaklukan,pada tahun 7H. Jumlah Kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi.
    • Jizyah: pajak kepala yang dibayarkan non muslim khususnya ahli kitab untuk jaminan perlindungan jiwa, property, ibadah yang besarnya 1 dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu.
    • Fay'i : harta peninggalan suku Bani Nadhir, suku bangsa Yahudi yang tinggal dipinggiran kota Madinah karena suku Bani Nadhir telah melanggar perjanjian waktu di Madinah bahkan berusaha membunuh Nabi SAW.
    Pada masa Abu Bakar As-siddiq jizyah di laksanakan sebagaimana zaman Nabi SAW, buktinya ketika menghantar ekspedisi ke byzantine dan Parsi sebelum berperang panglima islam telah menawarkan tiga tuntutan yaitu menerima Islam, berperang, atau membayar Jizyah, pemimpin kawasan hirah telah setuju membayar 19000 dirham setahun, Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ketika beliau pidato diangkat menjadi Khalifah dalam pidato nya ia menyampaikan bahwa Negara Islam mengambil kekayaan umum dengan benar dan tidak mengambil hasil dan Kharaj atau Fay'i yang diberikan Allah kecuali dengan mekanisme yang benar.

    4. •Madhab Ekonomi Islam
    Madhab baqir as-sadr berpendapat ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam, keduanya berasal dari filosofi yang kontradiktif yang satu anti Islam yang lain Islam.
    Madhab mainstream berpendapat setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang diharapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatasi dan madhab manstrim ini dikritik jiblakan dari ekonomi neoklasik yang menghilangkan variabel zakat dan niat. Madhab ini kritis dan mereka berpendapat bahwa analisis bukan hanya dilakukan sosialisme tetapi ekonomi Islam itu sendiri.
    Madhab alternative-kritis berpendapat bahwa mengkritik madhab sebelumnya mandhab baqir dikritik madhab sebelumnya mandhab baqir dikritik sebagai madhab yang berusaha menemukan hal yang baru Yang sebenarnya sudah ditemukan orang lain.
    •FSSEI ( Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam)
    Adalah wadah silaturahmi tingkat nasional Yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam KSEI dikampus seluruh Indonesia.

    •IAEI ( Ikatan ahli ekonomi Islam Indonesia)
    Yaitu organisasi para akademisi dan praktisi untuk melaksanakan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisme ekonomi islam.
    •FORDEBI adalah organisasi profesional yang kini telah memiliki lebih dari 400 akademisi dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia, dimana telah terbentuk 11 koordinator wilayah ( Jawa Timur, Jawa Tengah,Di Jogjakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Ambon, Sumatera Barat dan Gorontalo).
    •HIMAESYA adalah himpunan mahasiswa ekonomi syariah yang beranggotakan warga ekonomi syariah di tiap universitas. Yang berfungsi sebagai sarana mahasiswa ekonomi Islam dalam mewujudkan nilai-nilai intelektual dan spiritual dan Juga lebih mengedepankan ajaran-ajaran Islam.
    Nama :shofiyyah Nazihah
    190721100017
    Kelas :ES B

    ReplyDelete
  97. 1. Sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah salah satu ilmu ilmu Islam yang membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Islam dari zaman Rasulullah sampai di zaman sekarang ini.

    2. a.) Di awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karena sumbr penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 H, negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yand disebut dengan khums
    b.) Pada masa Rasulullah juga sudah terdapat Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.besarnya jizyah satu Dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya
    c.) Adapun sumber lain berasal dari Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi. Jadi, pengertian kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian di negara-negara Islam yang baru berdiri
    e.) Sedangkan ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya 200 dirham. Jadi, ushr ini diwajibkan pada komoditas perdagangan yang di ekspor maupun diimpor dalam sebuah negara Islam. Ushr juga dipungut terhadap pedagang kafir zimmi yang melewati perbatasan, disebabkan adanya perjanjian damai antara kaum muslimin dengan mereka, yang salah satu pointnya menyebutkan tentang ushr ini.

    3. Jizyah : Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim
    Kharaj : Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi
    Fai’ : fai’ adalah apa saja yang diambil dari orang-orang kafir tanpa peperangan, seperti harta yang mereka tinggalkan karena takut terhadap kaum muslimin, jizyah, pajak, dan harta yang ditinggalkan oleh ahli dzimmah yang meninggal dan tidak mempunyai ahli waris

    Keterkaitannya dengan masa Khulafaur Rasyidin adalah ketika pada masa Abu Bakar. ketika itu Abu Bakar membuat kebijakan mengambil alih tanah milik orang-orang murtad setelah menaklukkan atau memerangi orang-orang murtad.

    4. a. ) Madzab ekonomi islam adalah sebuah landasan pemikir yang didalamnya berisi para pemikir tentang ekonomi islam dan berbagai kajian tentang ekonomi islam yang menjadi pegangan bagin para penganut ekonomi islam.
    b.) Fossei wadah silaturrahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan praktis yang berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kegiatan pengembangan wacana ekonomi Islam di tingkat nasional dan mengkonsolidasikan serta mensinergiskan kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam sehingga terjalin sebuah gerak perjuangan yang integral dalam membumikan ajaran agama Islam di bidang ekonomi.
    c.) Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.

    d.) Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
    Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura.

    e.) Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura

    Nama:Muhammad Anas Hidayatullah
    Nim:190721100154
    Kelas:Ekonomi Syariah IIB

    ReplyDelete
  98. 1.Karena ekonomi Islam pernah jaya pada masanya dan akan jaya di masa yang akan mendatang juga, itulah yang dijanjikan oleh Allah SWT, Islam pasti jaya.Dengan mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam, dapat diketahui fakta yang benar tentang bangunan sistem ekonomi yang berkembang di dunia ini. Selain itu dapat dijadikan sebagai acuan model pelaksanaan ekonomi islam di masa sekarang dan yang akan datang.Atau dapat dijadikan referensi untuk menyusun pola penerapan ekonomi Islam yang lebih komprehensif.
    Sejarah pemikiran ekonomi islam adalah salah satu ilmu2 islam yang membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi islam dari zaman Rasulullah sampai zaman sekarang ini.

    2.sumber penerimaan pada masa Rasulullah dapat digolongkan menjadi tiga golongan besar, yakni dari kaum muslim, dari non muslim, dan dari surnber lain. Dari golongan muslimin terdiri atas: zakat, ushr, zakat fitrah, wakaf, amwal fadhla, nawaib, dan tentu saja shadaqah seperti qurban dan kafarat.
    Dari kaum non muslim terdiri atas: jizyah, kharaj, dan ushr. Sedangkan dari sumber-sumber lain, misalnya: ghanimah, fay, uang tebusan, hadiah dari pemimpin dan negara lain, pinjaman dari kaum muslimin dan non muslim.
    Belanja pemerintah pada masa Rasulullah meliputi untuk hal-hal pokok yang meliputi: biaya pertahanan negara, penyaluran zakat dan ushr untuk mereka yang berhak menerimanya, pembayaran gaji pegawai pemerintah, pembayaran utang negara serta bantuan untuk musafir. Sedangkan untuk hal yang sifatnya sekunder diperuntukkan bagi: bantuan orang yang belajar agama di Madinah, hiburan untuk para delegasi keagamaan dan utusan suku, hadiah untuk pemerintah lain, atau pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
    Untuk mengelola sumber penerimaan negara dan sumber pengeluaran negara, maka Rasulullah menyerahkannya kepada baitulmaal dengan menganut asas anggaran berimbang (balance budget), artinya semua penerimaan habis digunakan untuk pengeluaran negara.
    Dasar-dasar kebijaksanaan fiskal menyangkut penentuan subjek dan objek kewajiban membayar kharaz, zakat, ushr, jizyah dan kafarat, termasuk penentuan batas minimal terkena kewajiban (nisab), umur objek terkena kewajiban (haul), dan tarifnya. Karena membayar zakat merupakan ibadah wajib untuk umat Islam, maka menghitung berapa besar zakat yang harus dibayar dapat dilakukan sendiri dengan penuh kesadaran iman dan takwa (self assessment).
    Begitulah Rasulullah meletakkan dasar-dasar kebijaksanaan fiskal yang berlandaskan keadilan, sejak masa awal pemerintahan Islam. Setelah Rasulullah wafat, kebijaksanaan fiskal itu dilanjutkan bahkan dikembangkan oleh para penerusnya.

    Nama: cindy tasya s.
    Nim : 190721100138
    Kelas: 2B

    ReplyDelete
  99. 1. Karena mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam sangat penting untuk mengetahui tahapan dan periode munculnya pemikiran-pemikiran ekonomi Islam di masa lampau. Hal ini sangatlah perlu karena dalam praktiknya terdapat beberapa permasalahan yang sama yang terjadi pada saat ini dan di masa Rasulullah. Dengan mempelajari sejarah pemikiran Islam diharapkan kita dapat mengimplementasikan teori-teori dan praktik perekonomian yang tidak menyimpang dari ketentuan syariat Islam. Sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah ilmu-ilmu yang membahas mengenai asal-usul lahirnya pemikiran ekonomi dalam Islam dan mempelajari tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Islam yang dikaitkan dengan pemikiran para tokoh mulai dari masa Rasulullah SAW hingga saat ini dengan segala latar belakang sosial, politik dan budayanya.
    2. Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah SAW :
    a)Memfungsikan Baitul Maal
    Baitul maal sengaja dibentuk oleh Rasulullah s.a.w sebagai tempat pengumpulan dana atau pusat pengumpulan kekayaan negara Islam yang digunakan untuk pengeluaran tertentu. Karena pada awal pemerintahan Islam sumber utama pendapatannya adalah Khums, zakat, kharaj, dan jizya. Fungsi dari Baitul Maal disini adalah sebagai mediasi kebiajakan fiskal Rasulullah s.a.w. dari pendapat negara Islam hingga penyalurannya.
    b)Pendapatan Nasional dan Partisipasi Kerja
    Salah satu kebijakan Rasulullah s.a.w dalam pengaturan perekonomian yaitu peningkatan pendapatan dan kesempatan kerja dengan mempekerjakan kaum Muhajirin dan Anshor.
    c) Kebijakan Pajak. Kebijakan pajak ini adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah muslim berdasarkan atas jenis dan jumlahnya (pajak proposional). Misalnya jika terkait dengan pajak tanah, maka tergantung dari produktivitas dari tanah tersebut atau juga bisa didasarkan atas zonenya.
    d) Kebijakan Fiskal Berimbang.
    Untuk kasus ini pada masa pemerintahan Rasulullah s.a.w dengan metode hanya mengalami sekali defisit neraca Anggaran Belanja yaitu setelah terjadinya “Fathul Makkah”, namun kemudian kembali membaik (surplus) setelah perang Hunain.
    e) Kebijakan Fiskal Khusus
    Kebijakan ini dikenakan dari sektor voulentair (sukarela) dengan cara meminta bantuan Muslim kaya. Jalan yang ditempuh yaitu dengan memberikan pijaman kepada orang-orang tertentu yang baru masuk Islam serta menerapkan kebijakan.
    f) Kebijakan pemasukan dari golongan muslim: Zakat, Ushr, Zakat fitrah, wakaf, amwal fadhla, nawaib,khums,kafarat,zakat fitrah.
    g) Kebijakan pemasukan dari golongan nonmuslim: Jizyah, kharaj, ushr
    h) kebijakan pemasukan dari sumber lain : ghanimah, fay, uang tebusan, hadiah dari pemimpin negara lain, pinjaman dari kaum muslim dan non muslim
    3. Jizyah : Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim
    Kharaj : Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi
    Fai’ : fai’ adalah apa saja yang diambil dari orang-orang kafir tanpa peperangan, seperti harta yang mereka tinggalkan karena takut terhadap kaum muslimin, jizyah, pajak, dan harta yang ditinggalkan oleh ahli dzimmah yang meninggal dan tidak mempunyai ahli waris
    Keterkaitannya dengan masa Khulafaur Rasyidin adalah ketika pada masa Abu Bakar. ketika itu Abu Bakar membuat kebijakan mengambil alih tanah milik orang-orang murtad setelah menaklukkan atau memerangi orang-orang murtad.
    Lanjutan nomer 4 di komen selanjutnya.
    Nama : Fera Masithoh Nur Azizah
    Nim : 190721100072
    Kelas : B

    ReplyDelete
  100. Fika Anjana Hajar
    190721100215
    2B/ES


    Dengan mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam, dapat
    diketahui fakta yang benar tentang bangunan sistem ekonomi yang
    berkembang di dunia ini. Selain itu dapat dijadikan sebagai acuan
    model pelaksanaan ekonomi islam di masa sekarang dan yang akan
    datang. Ekonomi Islam dengan segala prakteknya dari masa ke masa
    dapat dijadikan referensi untukmenyusun pola penerapan ekonomi
    Islam yang lebih komprehensif.
    1. Sebagai bagian integral dari ajaran Islam, pembahasan mengenai ilmu ekonomi sesungguhnya telah berlangsung sejak diturunkannya Al-Quran kepada umat manusia. Meski demikian, para ulama tidak pernah mengklaim ekonomi sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri.
    Klaim "economics as a science" sendiri baru muncut pada abad 19 oleh Alfred Marshall, sehingga ada kesan seolah-olah ilmu ekonomi itu lahir dan berkembang di Barat, dengan menafikan peran dunia Islam yang sesungguhnya sangat signifikan. Apalagi hal tersebut diperparah dengan tesis Great Gap Analysis-nya Joseph Schumpeter, yang menyatakan bahwa dunia ini berada dalam masa kegelapan selama kurang lebih 5 abad.
    Rubrik Iqtishodia edisi kali ini mencoba untuk menampilkan sebagian kecil pemikiran ekonomi sejumlah tokoh ulama klasik terkemuka, sekaligus membantahanalisa Schumpeter tersebut.
    Secara umum, periodisasi ilmu ekonomi Islam ini dapat dibagi menjadi tiga tahap besar. Pertama, periode klasik ekonomi Islam, yang dimulai sejak misi kenabian Muhammad SAW hingga tahun 1500 M, tepatnya pada masa kejatuhan Andalusia. Kedua, periode stagnasi dan transisi, dimulai tahun 1500 M hingga 1950 M. Ketiga, periode resurgensi atau kebangkitan kembali, dimulai pada tahun 1950 M hingga sekarang.
    Tahap pertama adalah fase yang sangat strategis dalam pengembangan ekonomi Islam. Tahap ini merupakan fase perkembangan teori klasik ekonomi Islam, yang dihasilkan selama kurun waktu 9 abad, meski para tokoh ulama yang muncul di tahap ini tidak menyebutnya sebagai teori ekonomi.
    Topik-topik yang dibahas pada ilmu ekonomi konvensional modern sesungguhnya telah mendapat pembahasan yang mendalam oleh paratokoh ulama di masa ini, seperti teori tentang uang dan moneter; harga dan pasar; zakat, pajak, dan kebijakan fiskal; pembangunan ekonomi dan peran negara; dan lain-lain.
    Sejumlah tokoh ulama terkemuka yang menjadi tulang punggung pengembangan teori klasik ekonomi Islam, antara lain adalah Abu Yusuf, Abu Ubaid, al-Ghazali, Ibn Taimiyyah, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, Ibn Khaldun, Al-Maqrizi, dan lain-lain. Karya-karya mereka bahkan masih tetap relevan hingga saat ini.
    Selanjutnya, tahap kedua adalah masa dimana perkembangan ekonomi Islam mulai mengalami stagnasi. Hampir tidak ada hal baru yang berkembang pada periode ini. Pada fase ini, yang menjadi representasi utama kekuatan dunia Islam adalah khilafah Turki Usmani, dengan kontribusi pentingnya adalah menjadikan wakaf tunai sebagai mesin pertumbuhan ekonomi selama kurang lebih lima abad.
    Kemudian, kontribusi lain pada tahap ini terkait dengan konsep asuransi takaful atau asuransi syariah. Pada awal abad 19, seorang fuqoha madzhab Hanafi yang bernama Ibn Abidin (1784 -- 1836 M), menjadi tokoh ulama pertama yang membahas secara eksplisit definisi, konsep, dan pola transaksi asuransi yang sesuai dengan syariat Islam. Pembahasan tersebut kemudian diperkuat olen Muhammad Abduh melalui fatwanya pada awal abad ke-20. Fase ini juga menjadi saksi tumbuh dan berkembangnya ilmu ekonomi konvensional di daratan Eropa.
    Sedangkan tahap ketiga adalah tahap kebangkitan kembali ekonomi Islam di pentas dunia. Hingga saat ini, para ekonom Islam masih melakukan proses reformulasi ilmu ekonomi Islam sebagai sebuah disiplin ilmu yang mampu menjawab berbagai tantangan ekonomi dunia.

    ReplyDelete
  101. 3.Jizyah : Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim
    Kharaj : Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi
    Fai’ : fai’ adalah apa saja yang diambil dari orang-orang kafir tanpa peperangan, seperti harta yang mereka tinggalkan karena takut terhadap kaum muslimin, jizyah, pajak, dan harta yang ditinggalkan oleh ahli dzimmah yang meninggal dan tidak mempunyai ahli waris

    Keterkaitannya dengan masa Khulafaur Rasyidin adalah ketika pada masa Abu Bakar. ketika itu Abu Bakar membuat kebijakan mengambil alih tanah milik orang-orang murtad setelah menaklukkan atau memerangi orang-orang murtad.

    4.a. )Madzab ekonomi islam adalah sebuah landasan pemikir yang didalamnya berisi para pemikir tentang ekonomi islam dan berbagai kajian tentang ekonomi islam yang menjadi pegangan bagin para penganut ekonomi islam.

    b.)Fossei wadah silaturrahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan praktis yang berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kegiatan pengembangan wacana ekonomi Islam di tingkat nasional dan mengkonsolidasikan serta mensinergiskan kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam sehingga terjalin sebuah gerak perjuangan yang integral dalam membumikan ajaran agama Islam di bidang ekonomi.

    c.)Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.

    d.)Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
    Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura.

    e.) Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura

    Nama:cindy tasya s.
    Nim:190721100138
    Kelas:2B

    ReplyDelete
  102. 4. A. Madzhab Ekonomi Islam
    Sampai saat ini, pemikiran ekonom-ekonom Muslim kontemporer dapat kita klasifikasikan setidaknya menjadi tiga madzhab, yakni:
    1. Madzhab Iqtishaduna
    2. Madzhab Mainstream
    3. Madzhab Alternatif-Kritis

    • Madzhab Iqtishaduna
    Mazhab ini dipelopori oleh Baqir As-Sadr dengan bukunya yang fenomenal: Iqtishaduna (ekonomi kita). Mazhab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi (economics) tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi, dan Islam tetap Islam.

    • Madzhab Mainstream
    Mazhab kedua ini berbeda pendapat dengan mazhab pertama. Mazhab yang lebih dikenal dengan mazhab mainstream ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.

    • Madzhab Alternatif-Kritis
    Mazhab ini adalah sebuah mazhab yang kritis. Mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan saja harus dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri. Mereka yakin bahwa Islam pasti benar, tetapi ekonomi Islami belum tentu benar karena ekonomi Islami adalah hasil tafsiran manusia atas Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga nilai kebenarannya tidak mutlak.

    B. Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI)
    Merupakan wadah silaturrahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pecinta ekonomi islam yang terbgabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia. Berdiri pada tanggal 13 Mei tahun 2000, FoSSEI saat ini mewadahi lebih dari 17 ribu kader yang terdiri dari 196 universitas seluruh Indonesia. Mereka aktif sebagai SDM yang siap mewarnai industri, pemerintahan, maupun filantropi dengan ekonomi Islam.

    C. Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.

    D. Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (FORDEBI)

    Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam merupakan wadah yang menghimpun kerjasama antara perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia untuk mendorong dan menciptakan akselarasi penyediaan sumber daya insani di bidang ekonomi Islam, manajemen dan bisnis Islam, dan akuntansi syariah.
    Untuk menciptaan akselarasi tersebut, FORDEBI menjadikan penyusunan kurikulum pendidikan yang siap pakai untuk perguruan tinggi sebagai agenda utamanya. Membangun kemitraan strategis, kerjasama kegiatan, dan penelitian dengan berbagai lembaga dan institusi baik di level nasional maupun internasional juga menjadi agenda penting FORDEBI.
    FORDEBI dilahirkan dari hasil Workshop Nasional Pertama Kurikulum Ekonomi Islam, Manajemen dan Bisnis Islam, dan Akuntansi Syariah yang digagas dan diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang pada 7-8 Mei 2010 dan diikuti oleh perwakilan perguruan tinggi di Indonesia.

    E. Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah (HIMAESYA) UTM
    Adalah suatu organisasi yang sebagai wadah untuk menampung aspirasi serta sebagai wadah silaturrahim warga Ekonomi Syariah yang berada di bawah naungan Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura.
    Nama : Fera Masithoh Nur Azizah
    Kelas : 2B
    Nim : 190721100072

    ReplyDelete
  103. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  104. Nama:Rikza Ashila Dewi
    Nim:190721100071
    1. Kita harus belajar sejarah pemikiran islam agar kita semuat tahu segala tentang Islam baik yang di perintahkan maupun yang dilarang dan salah satunya yaitu dengan berekonomi dengan menerapkan sejarah pemikiran ekonomi islam serta kita harus tau asal muasal dari pada pemikiran tersebut agar tidak ada ke salah fahaman tentang pola pikir dari pada islam itu sendiri.
    Pemikiran ekonomi Islam merupakan suatu pikiran para kaum Muslimin muslimat dalam menanggapi tantangan ekonomi di zamannya. Tanggapan ini diilhami oleh ajaran Al-Quran dan As-Sunnah. Tentu saja akal sehat dan pengalaman pun ikut berperan. Pemikiran juga dipengaruhi oleh waktu dan tempat di mana pemikiran itu berkembang.
    Penulisan sejarah pemikiran ekonomi Islam dapat dilakukan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi di tempat dan waktu tertentu. Dapat juga ditulis menurut urutan waktu munculnya pemikiran ekonomi yang ditulis oleh para pemikir ekonomi Islam yang bersangkutan.
    2. Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah:
    1).Rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum anshor.
    2).Kaum anshor dibawa oleh Rasulullah untuk membukakan lapangan pekerjaan bagi kaum Muhajirin, sehingga meningkatkan pendapatan negara cara dengan mengimplementasikan akad muzara'ah, musaqoh dan mudharabah.
    3).Kebijakan pajak untuk para pedagang dari luar Madinah menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi tingkat inflasi.
    4).Pengaturan APBN yang dilakukan Rasulullah secara cermat, efektif dan efisien, menyebabkan jarang terjadi defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan.
    5).Rasulullah menerapkan kebijakan meminta bantuan kaum Muhajirin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan kaum Muhajirin serta menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin.
    3. kharaj adalah pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim
    Jizyah adalah pajak yang di bebankan kepada orang-orang non muslim.
    Fa'i adalah harta kekayaan non muslim yang dikuasai oleh kaum muslimin
    *Keterkaitan ketiganya dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam pada masa Khulafaur Rasyidin yakni pada masa tersebut sistem ekonominya diantaranya adalah menerapkan sistem penarikan pajak sebagai sumber pendapatan negara baik dari kaum muslimin maupun non muslim, adapun pajak yang di bayarkan oleh kaum non muslim adalah kharaj & jizyah, sedangkan fa'i diperoleh dari kaum non muslim tanpa peperangan.
    4.Madzab ekonomi islam ialah sebuah landasan pemikir yang didalamnya berisi para pemikir tentang ekonomi islam dan berbagai kajian tentang ekonomi islam yang menjadi pegangan bagin para penganut ekonomi islam.
    fossei wadah silaturrahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan praktis yang berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kegiatan pengembangan wacana ekonomi Islam di tingkat nasional dan mengkonsolidasikan serta mensinergiskan kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam sehingga terjalin sebuah gerak perjuangan yang integral dalam membumikan ajaran agama Islam di bidang ekonomi.
    Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.
    Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
    Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura

    ReplyDelete
  105. Lanjutan no 2

    2. Di awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karena sumber penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 H, negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yang disebut dengan khums, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Al-Anfal (8) ayat 41,
    وَاعْلَمُوْااَنَّمَاغَنِمْتُمْ مِنْشَيْ ءٍ فَاِنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَ لِلرَّسُوْلِ وَلِذِى اّلقُرْبَى وَالْيَتَمَى وَالْمَسَكِيْنِ وَابْنِ السَبِيْلِ اِنْ كُنْتُمْ اَمَنْتُمْ بِاللهِ وَمَااَنْزَلْنَاعَلَى عَبْدِنَايَوْمَ اْلفُرْقَانِ يَوْمَ اْلتَقَى الْجَمْعَنِ ¤ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ ¤
    Artinya : Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu hari bertemun ya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
    Dalam ayat tersebut Allah SWT menjelaskan bahwa bagian 1/5 adalah hak Allah, Rasul dan kerabatnya, golongan yatim, golongan miskin dan ibnu sabil. Sedangkan 4/5 sisanya adalah milik para pejuang yang berhak atas rampasan perang tersebut. Dengan demikian, bagian yang 1/5 dibagi menjadi 5 bagian yaitu: bagian untuk Allah, para fakir, para miskin dan bagi ibnu sabil. Hal ini berlangsung selama masa Rasulullah, sedangkan setelah beliau wafat maka Khulafaur Rasyidin membagi bagian yang 1/5 itu kepada 3 bagian dengan menghapuskan saham Rasul dan kerabatnya.
    Pada masa Rasulullah juga sudah terdapat jizyah yang memiliki arti yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang nonmuslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai, dan tidak wajib militer. Besarnya jizyah satu dinar per tahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Tujuan utamanya adalah kebersamaan dalam menanggung beban negara yang bertugas memberikan perlindungan, keamanan dan tempat tinggal bagi mereka dan juga sebagai dorongan kepada kaum kafir untuk masuk Islam.
    Sedangkan ushr ialah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. jadi, ushr ini diwajibkan pada komoditas perdagangan yang diekspor maupun diimpor dalam sebuah negara Islam. Kewajiban ini termasuk dalam sistem fiskal Islam yang menggunakan dalil muamalah bi al-mitsl (reciprocity in international trade).
    Zakat dan ushr ialah pendapatan yang paling utama bagi negari pada masa Rasulullah hidup. Kedua jenis pendapatan ini berbeda dengan pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak. Zakat dan ushr merupakan kewajiban agama dan termasuk salah satu pilar Islam. Dalam Alquran
    Dari uraian di atas dapat disimpulkan, sumber penerimaan pada masa Rasulullah dapat digolongkan menjadi tiga golongan besar, yakni dari kaum muslim, dari non muslim, dan dari surnber lain. Dari golongan muslimin terdiri atas: zakat, ushr, zakat fitrah, wakaf, amwal fadhla, nawaib, dan tentu saja shadaqah seperti qurban dan kafarat.
    Dari kaum non muslim terdiri atas: jizyah, kharaj, dan ushr. Sedangkan dari sumber-sumber lain, misalnya: ghanimah, fay, uang tebusan, hadiah dari pemimpin dan negara lain, pinjaman dari kaum muslimin dan non muslim.

    Fika Anjana Hajar
    190721100215
    2B/ES

    ReplyDelete
  106. 1. Sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah salah satu ilmu ilmu Islam yang membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Islam dari zaman Rasulullah sampai di zaman sekarang ini.
    Dengan mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam ini kita dapat mengetahui Fakta yang benar tentang bangunan sistem ekonomi yang berkembang di dunia ini dari masa ke masa berikutnya.

    2. a.) Di awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karena sumbr penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 H, negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yand disebut dengan khums
    b.) Pada masa Rasulullah juga sudah terdapat Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.besarnya jizyah satu Dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya
    c.) Adapun sumber lain berasal dari Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi. Jadi, pengertian kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian di negara-negara Islam yang baru berdiri
    e.) Sedangkan ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya 200 dirham. Jadi, ushr ini diwajibkan pada komoditas perdagangan yang di ekspor maupun diimpor dalam sebuah negara Islam. Ushr juga dipungut terhadap pedagang kafir zimmi yang melewati perbatasan, disebabkan adanya perjanjian damai antara kaum muslimin dengan mereka, yang salah satu pointnya menyebutkan tentang ushr ini.

    Dari golongan nonmuslim: Jizyah, kharaj, ushr
    Dari sumber lain : ghanimah, fay, uang tebusan, hadiah dari pemimpin negara lain, pinjaman dari kaum muslim dan non muslim

    Nama eknes aprilya dwi ransisko nim 190721100157

    ReplyDelete
  107. 3. A.fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.
    Para pakar ekonomi berpendapat bahwa pajak yang baik adalah pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    Ø Keyakinan (ada ketegasan)
    Ø Kesesuaian
    Ø Proporsional
    Ø Ekonomi
    B. Kharaj adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
    Kharaj diperkenalkan pertama kali setelah perang Khaibar,
    C. Jizyah merupakan pajak diri karena jizyah dibebankan pada individual secara personal.[14] Namun, jizyah tidak sama dengan pajak, jizyah diberlakukan atas individu (kepala) sedangkan pajak diberlakukan atas tanah. Maka jika seorang Ahli Kitab menggarap sebidang tanah yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak, maka dia membayar jizyah atas dirinya dan juga membayar pajak atas tanahnya. Namun jika tanahnya tidak berpenghasilan maka dia hanya membayar jizyah.
    kaitannya jizyah, kharaj dan fa'i dengan sejarah pemikiran ekonomi islam yaitu kharaj, fai dan jizyah merupakan pemasukan negara yang paling tinggi yang dikelola di baitul mal. kebijakan pengelolaan inilah yang berbeda-beda disetiap khalifah.
    4.A. Madhab Ekonomi Islam.
    Dalam sejarah pemikiran ekonomi, kehadiran aliran atau mazhab ekonomi biasanya bertujuan mengkritik, mengevaluasi atau mengoreksi aliran-aliran ekonomi sebelumnya yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi. Dalam ekonomi konevensional (umum), kita mengenal aliran ekonomi klasik, neoklasik, marxis, historis, instituisonal, moneteris, dan lain sebagainya. Ilmu ekonomi Islam pun tidak luput dari aliran atau mazhab-mahzab ekonomi.
    B. Fossei
    FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia.
    C. IAEI
    Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.
    D. Fordebi
    Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
    E. Himaesya
    Himaesya merupakan Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah, Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura yang selanjutnya disingkat HIMAESYA UTM didirikan di Universitas Trunojoyo Madura pada tanggal 5 Maret 2012 dan di Peringati sebagai lahirnya HIMAESYA Fkis UTM.


    Eknes aprilya dwi ransisko (190721100157)

    ReplyDelete
  108. 1. Saya belajar ekonomi islam supaya saya bisa menjadikan pegangan bagaimana sistem ekonomi yang baik ekonomi islam dimasa Naba dan para sahabat lain nya, gimana ekonomi islam mengutamakan keadilan yang sesuai dengan syariat islam. Ekonomi Islam adalah bagian dari aktifitas manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada dengan berpedoman pada syariat yang bersumber dari al Qur’an dan Sunnah.
    2.Di zaman Rasulullah SAW, sisi penerimaan APBN terdiri atas kharaj (sejenis pajak tanah), zakat, kums (pajak 1/5), jizyah (sejenis pajak atas badan orang non-Muslim), dan penerimaan lain-lain (di antaranya kafarat/denda). Sementara itu, pengeluaran terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan sosial, dan belanja pegawai.
    Penerimaan zakat dan kums dihitung secara proporsional berdasar persentase, bukan nilai nominal, sehingga ia akan menstabilkan harga dan menekan inflasi ketika permintaan agregat lebih besar daripada penawaran agregat.
    Sistem zakat perniagaan tidak akan memengaruhi harga dan jumlah penawaran karena zakat dihitung dari hasil usaha. Berbeda dengan hal tersebut, saat ini PPN dihitung atas dasar harga barang. Dengan demikian, harga barang bertambah mahal dan jumlah yang ditawarkan lebih sedikit.
    3.Perbedaan al-kharaj, jizyah dan fai
    -Kharaj adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
    -Jizyah adalah pajak yang dikenakan pada kalangan non muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu Negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya.
    -fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.
    Pada mada khulafaur rasyidin, al-kharaj, jiztah dan fai merupakan salah satu pendapatan negara.
    4.a. ) Madzab ekonomi islam adalah sebuah landasan pemikir yang didalamnya berisi para pemikir tentang ekonomi islam dan berbagai kajian tentang ekonomi islam yang menjadi pegangan bagin para penganut ekonomi islam.
    b.) Fossei wadah silaturrahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan praktis yang berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kegiatan pengembangan wacana ekonomi Islam di tingkat nasional dan mengkonsolidasikan serta mensinergiskan kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam sehingga terjalin sebuah gerak perjuangan yang integral dalam membumikan ajaran agama Islam di bidang ekonomi.
    c.) Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.
    d.) Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
    Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura.
    e.) Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura

    Nama:Azim Izzul Khaq
    Nim :190721100080
    Kelas :2B,Ekonomi Syariah

    ReplyDelete
  109. 1. Sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah salah satu ilmu ilmu Islam yang membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Islam dari zaman Rasulullah sampai di zaman sekarang ini.
    Dengan mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam ini kita dapat mengetahui Fakta yang benar tentang bangunan sistem ekonomi yang berkembang di dunia ini dari masa ke masa berikutnya.

    2. a.) Di awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karena sumbr penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 H, negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yand disebut dengan khums
    b.) Pada masa Rasulullah juga sudah terdapat Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.besarnya jizyah satu Dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya
    c.) Adapun sumber lain berasal dari Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi. Jadi, pengertian kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian di negara-negara Islam yang baru berdiri
    e.) Sedangkan ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya 200 dirham. Jadi, ushr ini diwajibkan pada komoditas perdagangan yang di ekspor maupun diimpor dalam sebuah negara Islam. Ushr juga dipungut terhadap pedagang kafir zimmi yang melewati perbatasan, disebabkan adanya perjanjian damai antara kaum muslimin dengan mereka, yang salah satu pointnya menyebutkan tentang ushr ini.

    Dari golongan nonmuslim: Jizyah, kharaj, ushr
    Dari sumber lain : ghanimah, fay, uang tebusan, hadiah dari pemimpin negara lain, pinjaman dari kaum muslim dan non muslim

    Firda Dwi Cantika
    190721100163

    ReplyDelete
  110. 3. Jizyah : Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim
    Kharaj : Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi
    Fai’ : fai’ adalah apa saja yang diambil dari orang-orang kafir tanpa peperangan, seperti harta yang mereka tinggalkan karena takut terhadap kaum muslimin, jizyah, pajak, dan harta yang ditinggalkan oleh ahli dzimmah yang meninggal dan tidak mempunyai ahli waris

    Keterkaitannya dengan masa Khulafaur Rasyidin adalah ketika pada masa Abu Bakar. ketika itu Abu Bakar membuat kebijakan mengambil alih tanah milik orang-orang murtad setelah menaklukkan atau memerangi orang-orang murtad.

    4. a. ) Madzab ekonomi islam adalah sebuah landasan pemikir yang didalamnya berisi para pemikir tentang ekonomi islam dan berbagai kajian tentang ekonomi islam yang menjadi pegangan bagin para penganut ekonomi islam.
    b.) Fossei wadah silaturrahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan praktis yang berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kegiatan pengembangan wacana ekonomi Islam di tingkat nasional dan mengkonsolidasikan serta mensinergiskan kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam sehingga terjalin sebuah gerak perjuangan yang integral dalam membumikan ajaran agama Islam di bidang ekonomi.
    c.) Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.

    d.) Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
    Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura.

    e.) Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura


    Firda Dwi Cantika
    190721100163
    2B

    ReplyDelete
  111. AHMAD RIADI (190721100225) IIB
    1. Saya harus belajar sejarah pemikiran ekonomi islam karna saya adalah kaum muslim yang mana kaum muslim dianjurkan untuk mengikuti syariat islam dan salah satunya yaitu dengan berekonomi ala pemikiran islam serta kita harus tau asal muasal dari pada pemikiran tersebut agar saya tidak salah faham tentang pola pikir dari pada islam itu sendiri.
    2. - Di awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karena sumbr penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 H, negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yand disebut dengan khums
    - Pada masa Rasulullah juga sudah terdapat Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.besarnya jizyah satu Dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya
    - Adapun sumber lain berasal dari Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi. Jadi, pengertian kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian di negara-negara Islam yang baru berdiri
    - Sedangkan ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya 200 dirham. Jadi, ushr ini diwajibkan pada komoditas perdagangan yang di ekspor maupun diimpor dalam sebuah negara Islam. Ushr juga dipungut terhadap pedagang kafir zimmi yang melewati perbatasan, disebabkan adanya perjanjian damai antara kaum muslimin dengan mereka, yang salah satu pointnya menyebutkan tentang ushr ini.
    3. -Jizyah : Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim
    -Kharaj : Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi
    - Fai’ : fai’ adalah apa saja yang diambil dari orang-orang kafir tanpa peperangan, seperti harta yang mereka tinggalkan karena takut terhadap kaum muslimin, jizyah, pajak, dan harta yang ditinggalkan oleh ahli dzimmah yang meninggal dan tidak mempunyai ahli waris
    -Keterkaitannya dengan masa Khulafaur Rasyidin adalah ketika pada masa Abu Bakar. ketika itu Abu Bakar membuat kebijakan mengambil alih tanah milik orang-orang murtad setelah menaklukkan atau memerangi orang-orang murtad.
    4. Madzab ekonomi islam adalah sebuah landasan pemikir yang didalamnya berisi para pemikir tentang ekonomi islam dan berbagai kajian tentang ekonomi islam yang menjadi pegangan bagin para penganut ekonomi islam.
    fossei wadah silaturrahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan praktis yang berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kegiatan pengembangan wacana ekonomi Islam di tingkat nasional dan mengkonsolidasikan serta mensinergiskan kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam sehingga terjalin sebuah gerak perjuangan yang integral dalam membumikan ajaran agama Islam di bidang ekonomi.
    Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.
    Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
    Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura.
    AHMAD RIADI (190721100225) IIB

    ReplyDelete
  112. Lanjutan no 3 dan 4

    3.fa'i ialah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.
    Para pakar ekonomi berpendapat bahwa pajak yang baik adalah pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    Keyakinan (ada ketegasan)
    Kesesuaian
    Proporsional
    Ekonomi
    Kharaj ialah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
    Kharaj diperkenalkan pertama kali setelah perang Khaibar,
    : Jizyah merupakan pajak diri karena jizyah dibebankan pada individual secara personal. Namun, jizyah tidak sama dengan pajak, jizyah diberlakukan atas individu (kepala) sedangkan pajak diberlakukan atas tanah. Maka jika seorang Ahli Kitab menggarap sebidang tanah yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak, maka dia membayar jizyah atas dirinya dan juga membayar pajak atas tanahnya. Namun jika tanahnya tidak berpenghasilan maka dia hanya membayar jizyah.

    4.Madzab ekonomi islam ialah sebuah landasan pemikir yang didalamnya berisi para pemikir tentang ekonomi islam dan berbagai kajian tentang ekonomi islam yang menjadi pegangan bagin para penganut ekonomi islam.
    fossei wadah silaturrahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan praktis yang berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kegiatan pengembangan wacana ekonomi Islam di tingkat nasional dan mengkonsolidasikan serta mensinergiskan kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam sehingga terjalin sebuah gerak perjuangan yang integral dalam membumikan ajaran agama Islam di bidang ekonomi.
    Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.
    Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
    Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura.

    Fika Anjana Hajar
    190721100215
    2B/ES

    ReplyDelete
  113. Novi Romdhani
    (190721100193)

    No.1. Mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam secara khusus dan sejarah pemikiran Islam secara umum, diperlukan untuk meluruskan kembali dan menyampaikan suatu fakta sejarah kemunculan, perkembangan, dan kebijakan ekonomi Islam.
    Jadi ekonomi Islam adalah bagian dari aktifitas manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada dengan berpedoman pada syariat yang bersumber dari al Qur’an dan Sunnah. Karena bersumber dari al Qur’an dan Sunnah, maka ekonomi Islam memiliki ciri yang khas yang berbeda dengan ekonomi konvensional yang bersumber dari akal pikiran manusia belaka. Hanya saja aplikasi ekonomi Islam akan bervariasi tergantung pada penafsiran dan pemikiran yang terilhami dari pemahamannya terhadap al Qur’an dan Sunnah. Oleh karena itu ekonomi Islam akan terus mengalami perubahan paradigma dan aplikasinya.

    No 2. Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah: 
    1).Rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum anshor.
    2).Kaum anshor dibawa oleh Rasulullah untuk membukakan lapangan pekerjaan bagi kaum Muhajirin, sehingga meningkatkan pendapatan negara cara dengan mengimplementasikan akad muzara'ah, musaqoh dan mudharabah.
    3).Kebijakan pajak untuk para pedagang dari luar Madinah menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi tingkat inflasi.
    4).Pengaturan APBN yang dilakukan Rasulullah secara cermat, efektif dan efisien, menyebabkan jarang terjadi defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan.
    5).Rasulullah menerapkan kebijakan meminta bantuan kaum Muhajirin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan kaum Muhajirin serta menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin.

    No 3
    *fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan' rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.
    Para pakar ekonomi berpendapat bahwa pajak yang baik adalah pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    Ø Keyakinan (ada ketegasan)
    Ø Kesesuaian
    Ø Proporsional
    Ø Ekonomi

    *Kharaj adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
    Kharaj diperkenalkan pertama kali setelah perang Khaibar,

    * Jizyah merupakan pajak diri karena jizyah dibebankan pada individual secara personal.[14] Namun, jizyah tidak sama dengan pajak, jizyah diberlakukan atas individu (kepala) sedangkan pajak diberlakukan atas tanah. Maka jika seorang Ahli Kitab menggarap sebidang tanah yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak, maka dia membayar jizyah atas dirinya dan juga membayar pajak atas tanahnya. Namun jika tanahnya tidak berpenghasilan maka dia hanya membayar jizyah.

    ReplyDelete
  114. NOVI ROMDHANI / 190721100193 / 11B

    No 4.
    Pertama, mazhab baqir as-sadr. Mahzab ini dipelopolri Baqir as-Sadr dengan bukunya yang fenomenal "Iqtishaduna" (Our Economics). Mazhab ini berpendapat ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi dan Islam tetap Islam. Keduanya tidak pernah dapat disatukan karena keduanya berasal dari fislosofi yang kontradiktif. Yang satu anti-Islam, yang lainnya Islam. Menurut pandangan mereka, perbedaan filosofis ini berdampak pada perbedaan cara pandang keduanya dalam melihat masalah ekonomi. Menurut ilmu ekonomi yang sudah kita kenal, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas, sementara sumber daya yang tersedia untuk memuaskan keinginan manusia jumlahnya terbatas. Mazhab Baqir menolak pernyataan ini, karena menurut mereka Islam tidak mengenal adanya sumber daya yang terbatas. Dalil yang dipakai adalah al-Quran. "Sesungguhnya telah kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepanya" (QS Al-Qomar [54]: 49).
    Dengan demikian, karena segala sesuatunya sudah diukur dengan sempurna, sebenarnya Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia di dunia. Pendapat bahwa keinginan manusia itu tidak terbatas juga ditolak. Contoh, manusia akan berhenti minum jika dahaganya sudah terpuaskan. Oleh karena itu, mazhab ini berkesimpulan bahwa keinginan yang tidak terbatas itu tidak benar sebab pada kenyataannya keinginan manusia terbatas.
    Selain itu, semua teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional ditolak dan dibuang. Sebagai gantinya, mazhab ini berusaha menyusun teori-teori baru dalam ekonomi yang langsung digali dan direduksi dari Al-Quran dan As-Sunnah, meskipun kita belum melihat hasil pengembangan teori ekonomi yang digali dari wahyu tersebut.

    Kedua, mazhab mainstream. Mazhab ini berbeda pendapat dengan mazhab baqir. Mazhab kedua ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.
    Keterbatasan sumber daya memang ada, bahkan diakui pula oleh Islam. Dalil yang dipakai adalah: "Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar" (QS: Al-Baqarah [2]: 155). Sedangkan keinginan manusia yang tidak terbatas dianggap sebagai hal alamiah. Dalilnya: "Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu)" (QS: At-Takaastur [102]:1-3).
    Dan sabda Nabi Muhammad Saw, bahwa manusia tidak akan pernah puas. Bila diberikan emas satu lembah, ia akan meminta emas dua lembah. Bila diberikan dua lembah, ia akan meminta tiga lembah, dan begitu seterusnya sampai ia masuk kubur. Pandangan mahzab ini tentang masalah ekonomi hampir tidak ada bedanya dengan pandangan ekonomi konvensional. Kelangkaan sumber dayalah yang menjadi penyebab munculnya masalah ekonomi. Perbedaan mazhab mainstream dengan ekonomi konvensional terletak pada cara menyelesaikan masalah tersebut.

    ReplyDelete
  115. Novi romdhani/ 190721100193/ IIB
    Ketiga, mazhab alternatif-kritis. Pelopor mahzab ini adalah Timur Kuran (Ketua Jurusan Ekonomi University of Sourthen California), Jomo (Yale, Cambridge, Harvad, Malaya), Muhammad Arif, dan lain-lain. Mazhab ini mengkritik mazhab sebelumnya. Mazhab baqir dikirik sebagai mazhab yang berusaha menemukan hal baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain. Menghancurkan teori lama, kemudian menggantinya dengan teori baru. Sementara itu, mazhab mainstream dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik (modern) yang menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan niat.
    Mazhab ini adalah sebuah mazhab yang kritis. Mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan hanya dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri. Mereka yakin bahwa Islam pasti benar, tetapi ekonomi Islam belum tentu benar karena ekonomi Islam adalah hasil tafsiran mansuia atas Al-Quran dan As-Sunnah sebagai epistimologi ilmu ekonomi Islam, sehingga nilai kebenarannya tidak mutlak. Proposisi dan teori yang diajukan oleh ekonomi Islam harus selalu diuji kebenarannya sebagaimana dilakukan terhadap ekonomi konevsional.
    Menurut pandangan saya, praktik ekonomi Islam dengan hadirnya lembaga-lembaga keuangan syariah bisa dikatakan mengikuti mazhab mainstream. Lembaga-lembaga keuangan ada yang lebih dulu dimunculkan ekonomi modern tersebut dimodifikasi sedemikian rupa agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Kalau kita sadar sejarah, motode eklektislah yang lebih tepat untuk mengembangkan ilmu ekonomi Islam itu.
    FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia.

    ReplyDelete
  116. mazhab alternatif-kritis. Pelopor mahzab ini adalah Timur Kuran (Ketua Jurusan Ekonomi University of Sourthen California), Jomo (Yale, Cambridge, Harvad, Malaya), Muhammad Arif, dan lain-lain. Mazhab ini mengkritik mazhab sebelumnya. Mazhab baqir dikirik sebagai mazhab yang berusaha menemukan hal baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain. Menghancurkan teori lama, kemudian menggantinya dengan teori baru. Sementara itu, mazhab mainstream dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik (modern) yang menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan niat.
    Mazhab ini adalah sebuah mazhab yang kritis. Mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan hanya dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri. Mereka yakin bahwa Islam pasti benar, tetapi ekonomi Islam belum tentu benar karena ekonomi Islam adalah hasil tafsiran mansuia atas Al-Quran dan As-Sunnah sebagai epistimologi ilmu ekonomi Islam, sehingga nilai kebenarannya tidak mutlak. Proposisi dan teori yang diajukan oleh ekonomi Islam harus selalu diuji kebenarannya sebagaimana dilakukan terhadap ekonomi konevsional.
    Menurut pandangan saya, praktik ekonomi Islam dengan hadirnya lembaga-lembaga keuangan syariah bisa dikatakan mengikuti mazhab mainstream. Lembaga-lembaga keuangan ada yang lebih dulu dimunculkan ekonomi modern tersebut dimodifikasi sedemikian rupa agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Kalau kita sadar sejarah, motode eklektislah yang lebih tepat untuk mengembangkan ilmu ekonomi Islam itu.
    FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia.
    NAMA : NORHASANAH
    NIM : 190721100186

    ReplyDelete

  117. 1.mengapa Saya harus belajar sejarah pemikiran ekonomi islam karna sebagai kaum muslim yang mana kaum muslim dianjurkan untuk mengikuti syariat islam dan salah satunya yaitu dengan berekonomi ala pemikiran islam serta kita harus tau asal muasal dari pada pemikiran tersebut agar saya tidak salah faham tentang pola pikir dari pada islam itu sendiri.
    2. - Di awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karena sumbr penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 H, negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yand disebut dengan khums
    - Pada masa Rasulullah juga sudah terdapat Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.besarnya jizyah satu Dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya
    - Adapun sumber lain berasal dari Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi. Jadi, pengertian kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian di negara-negara Islam yang baru berdiri
    - Sedangkan ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya 200 dirham. Jadi, ushr ini diwajibkan pada komoditas perdagangan yang di ekspor maupun diimpor dalam sebuah negara Islam. Ushr juga dipungut terhadap pedagang kafir zimmi yang melewati perbatasan, disebabkan adanya perjanjian damai antara kaum muslimin dengan mereka, yang salah satu pointnya menyebutkan tentang ushr ini.
    3. -Jizyah : Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim
    -Kharaj : Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi
    - Fai’ : fai’ adalah apa saja yang diambil dari orang-orang kafir tanpa peperangan, seperti harta yang mereka tinggalkan karena takut terhadap kaum muslimin, jizyah, pajak, dan harta yang ditinggalkan oleh ahli dzimmah yang meninggal dan tidak mempunyai ahli waris
    -Keterkaitannya dengan masa Khulafaur Rasyidin adalah ketika pada masa Abu Bakar. ketika itu Abu Bakar membuat kebijakan mengambil alih tanah milik orang-orang murtad setelah menaklukkan atau memerangi orang-orang murtad.
    4. Madzab ekonomi islam adalah sebuah landasan pemikir yang didalamnya berisi para pemikir tentang ekonomi islam dan berbagai kajian tentang ekonomi islam yang menjadi pegangan bagin para penganut ekonomi islam.
    fossei wadah silaturrahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan praktis yang berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kegiatan pengembangan wacana ekonomi Islam di tingkat nasional dan mengkonsolidasikan serta mensinergiskan kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam sehingga terjalin sebuah gerak perjuangan yang integral dalam membumikan ajaran agama Islam di bidang ekonomi.
    Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.
    Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
    Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di universitas trunojoyo madura.
    Zainuddin(190721100052) IIB

    ReplyDelete
  118. No.1 Mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam secara khusus dan sejarah pemikiran Islam secara umum, diperlukan untuk meluruskan kembali dan menyampaikan suatu fakta sejarah kemunculan, perkembangan, dan kebijakan ekonomi Islam.
    Jadi ekonomi Islam adalah bagian dari aktifitas manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada dengan berpedoman pada syariat yang bersumber dari al Qur’an dan Sunnah. Karena bersumber dari al Qur’an dan Sunnah, maka ekonomi Islam memiliki ciri yang khas yang berbeda dengan ekonomi konvensional yang bersumber dari akal pikiran manusia belaka. Hanya saja aplikasi ekonomi Islam akan bervariasi tergantung pada penafsiran dan pemikiran yang terilhami dari pemahamannya terhadap al Qur’an dan Sunnah. Oleh karena itu ekonomi Islam akan terus mengalami perubahan paradigma dan aplikasinya.

    No 2. Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah:
    1).Rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum anshor.
    2).Kaum anshor dibawa oleh Rasulullah untuk membukakan lapangan pekerjaan bagi kaum Muhajirin, sehingga meningkatkan pendapatan negara cara dengan mengimplementasikan akad muzara'ah, musaqoh dan mudharabah.
    3).Kebijakan pajak untuk para pedagang dari luar Madinah menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi tingkat inflasi.
    4).Pengaturan APBN yang dilakukan Rasulullah secara cermat, efektif dan efisien, menyebabkan jarang terjadi defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan.
    5).Rasulullah menerapkan kebijakan meminta bantuan kaum Muhajirin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan kaum Muhajirin serta menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin.

    No 3
    *fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan' rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.
    Para pakar ekonomi berpendapat bahwa pajak yang baik adalah pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    Ø Keyakinan (ada ketegasan)
    Ø Kesesuaian
    Ø Proporsional
    Ø Ekonomi

    *Kharaj adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
    Kharaj diperkenalkan pertama kali setelah perang Khaibar,

    * Jizyah merupakan pajak diri karena jizyah dibebankan pada individual secara personal.[14] Namun, jizyah tidak sama dengan pajak, jizyah diberlakukan atas individu (kepala) sedangkan pajak diberlakukan atas tanah. Maka jika seorang Ahli Kitab menggarap sebidang tanah yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak, maka dia membayar jizyah atas dirinya dan juga membayar pajak atas tanahnya. Namun jika tanahnya tidak berpenghasilan maka dia hanya membayar jizyah.
    Nama : NORHASANAH
    NIM : 190721100186

    ReplyDelete
  119. 1. mengapa anda harus belajar sejarah pemikiran ekonomi Islam? jelaskan pengertian sejarah pemikiran ekonomi Islam
    JAWAB :
    Karena sebagai seorang muslim kita harus tau pada ekonomi islam, dan ekonomi Islam itu sangat penting untuk dipelajari dan diketahui oleh setiap muslim, karena jika tidak maka kita akan terus menerus berada di lingkup kebodohan .karena sebelum kita membumikan ekonomi Islam, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai sejarahnya. Karena ekonomi Islam pernah jaya pada masanya dan akan jaya di masa yang akan mendatang juga.
    Pengertian sejarah pemikiran ekonomi Islam itu sendiri adalah salah satu ilmu-ilmu islam yang membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi islam dari masa rasulullah saw, sampai masa sekarang ini. Sedangkan ilmu ekonomi itu sendiri didefenisikan sebagai kajian tentang prilaku manusia dalam hubungan dengan pemanfaatan sumber-sumber prosfektif yang langka untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa serta mendistribusikan nya untuk di konsumsi.


    2. sebutkan kebijakan fiskal pada masa Rasulullah? jelaskan!
    JAWAB :
    Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah SAW
    -Dalam bidang perdagangan, Nabi telah meletakkan aturan yang harus diamalkan manusia, misalnya keharusan jujur dalam perdagangan, larangan melakukan jual beli yang mengandung unsir penipuan (gharar), riba dan lain sebagainya.
    -Mekanisme pasar yang ditetapkan Nabi Muhammad SAW adalah sistem pasar bebas, harga-harga barang di pasar diserahkan kepada interaksi permintaan dan penawaran. Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam mekanisme pasar bila kenaikan atau penurunan harga yang disebabkan oleh interaksi permintaan dan penawaran.
    Adapun sumber pendapatan negara pada masa Rasulullah :
    1). Zakat Mal, Pada masa ini Nabi Muhammad mengatur pemungutan dan pendistribusian zakat sesuai dengan nash yang diwahyukan Allah kepadanya. Meliputi kadar dan nishab dan juga mustahiknya.
    2). Khums min al-ghanaim (1/5 dari harta rampasan perang). Nabi membagi ghanimah berdasarkan nash yang diwahyukan kepadanya seperti yang terdapat dalam surah al-anfal yang turun pada abad ke 2 H. Bahwa 1/5 (khums) menjadi milik Allah dan rasul, karib kerabat rasul, anak yatim, orang-orang miskin, dan para musafir. Bahian yang seperlima menjadi pendapatan negara dan dimasukkan ke dalam kas negara. Sementara itu, 4/5 nya menjadi milik tentara yang dibagi berdasarkan posisinya dalam pertempuran.
    3). Jizyah (pajak perorangan kaum zimmi). Pada masa Nabi Muhammad, jizyah dipungut dari laki-laki dewasa dan mampu secara fisik dan materiil sebesar 1 dinar minimal pertahun dan maksimal 4 dinar pertahun.
    4). Kharaj (pajak hasil pertanian). Nabi menetapkan kharaj pertama kali pada waktu perang khaibar. Namum membebaskan kepada penduduk daerah taklukan untuk tetap menggarap tanah pertanian mereka dengan ketentuan mereka mengeluarkan kharaj (pajak) kepada negara oslam tiap tahun.
    5). Usyur (pajak bea/cukai). Pada masa Rasulullah, usyur dipungut dari pedagang al zimmi sebesar 5% pertahun dan kepada pedagang muslim sebesar 2,5 % pertahun. Pajak ini hanya dikenakan terhadap para pedagang yang memiliki penghasilan 200 dirham.
    6). Fa'i. Pendistribusian fa'i sama dengan ghanimah, yakni 1/5 khums menjadi kas negara dan 4/5 menjadi hak tentara.
    7). Harta warisan kalalah (orang yang tidak mempunyai agli waris. Berdasarkan hadia nabi yang menyatakan bahwa orang yang ridak mempunyai ahli waris, maka ahli warisnya adalah nabi (negara).
    8). Wakaf, sedekah. Seluruh pendapatan negara yanh diperoleh dikumpulkan di baitul mal, kemudian didistribusikan kepada sektor-sektor tertentu sesuai dengan aturan syariat. Dalam sejarahnya, Nabi pernah mempekerjakan beberapa orang sahabat sebagai bendaharawan negara di baitul mal.

    ROBIATUL MAULIDIYA
    190721100117
    ES/2B

    ReplyDelete
  120. 1.saya harus belajar sejarah pemikiran ekonomi islam ini karna saya adalah kaum muslim yang mana kaum muslim dianjurkan atau di wajibkan untuk mengikuti syariat islam dan salah satunya yaitu dengan berekonomi ala pemikiran islam.
    Pemikiran ekonomi Islam merupakan buah pikiran para pemikir Muslim dalam menanggapi tantangan ekonomi di zamannya.
    2.Di awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karena sumber penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 H, negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yang disebut dengan khums, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Al-Anfal (8) ayat 41,
    Artinya : Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu hari bertemun ya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
    Dalam ayat tersebut Allah SWT menjelaskan bahwa bagian 1/5 adalah hak Allah, Rasul dan kerabatnya, golongan yatim, golongan miskin dan ibnu sabil. Sedangkan 4/5 sisanya adalah milik para pejuang yang berhak atas rampasan perang tersebut.
    3.fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin,.
    Para pakar ekonomi berpendapat bahwa pajak yang baik adalah pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    -Keyakinan (ada ketegasan)
    -Kesesuaian
    -Proporsional
    -Ekonomi
    Kharaj adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
    Kharaj diperkenalkan pertama kali setelah perang Khaibar,
    : Jizyah merupakan pajak diri karena jizyah dibebankan pada individual secara personal.Maka jika seorang Ahli Kitab menggarap sebidang tanah yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak, maka dia membayar jizyah atas dirinya dan juga membayar pajak atas tanahnya. Namun jika tanahnya tidak berpenghasilan maka dia hanya membayar jizyah.

    4.Madzab ekonomi islam adalah sebuah landasan pemikir yang didalamnya berisi para pemikir tentang ekonomi islam dan berbagai kajian tentang ekonomi islam yang menjadi pegangan bagin para penganut ekonomi islam.
    fossei wadah silaturrahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan praktis yang berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kegiatan pengembangan wacana ekonomi Islam di tingkat nasional dan mengkonsolidasikan serta mensinergiskan kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam sehingga terjalin sebuah gerak perjuangan yang integral dalam membumikan ajaran agama Islam di bidang ekonomi.
    Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.
    Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
    Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman

    Abdur Rohman (190721100144)
    Eonomi syariah 2B

    ReplyDelete
  121. 1.karena saya mahasiswa ekonomi syariah, sejarah pemikiran ekonomi Islam mempelajari tentang ekonomi Islam yg dikaitkan dengan pemikiran para tokoh mulai masa Rasulullah sampai dengan saat ini dengan segala latar yakno sosial, politik dan budaya
    2. ~Anfal, Ghanimah, Fai, dan Khums
    ~kharj : pajak tanah
    ~Jizyah : hak yang Allah berikan kepada kaum muslim dari orang-orang kafir sebagai tanda tunduknya mereka pada islam, apabila orang-rang kafir itu telah membayar jizyah maka wajib hukumnya bagi kaum muslim melindungi jiwa dan harta mereka.
    ~Usyur : hak kaum muslim yang diambil dari harta serta perdagangan ahlu dzimmah dan penduduk darul harbi yan.
    3.*jizyah, yaitu pajak yang dibebankan kepada orang-orang non-muslim, khususnya ahli kitab, sebagai jaminan perlindungan jiwa, harta milik serta pengecualian dari wajib militer
    * kharaj, yaitu pajak tanah yang dipungut dari kaum non-muslim ketika wilayah khaibar ditaklukkan.
    *Fai , yaitu semua harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan.
    4. Madzhab ekonomi Islam ada 3, yaitu :
    A.mazhab baqir as-sadr. Mahzab ini dipelopolri Baqir as-Sadr dengan bukunya yang fenomenal "Iqtishaduna" (Our Economics).Mazhab ini berpendapat ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi dan Islam tetap Islam. Keduanya tidak pernah dapat disatukan karena keduanya berasal dari fislosofi yang kontradiktif. Yang satu anti-Islam, yang lainnya Islam.
    B.mazhab mainstream.Tokoh madzhab ini adalah M. Umer Capra, M.A. Mannan, M. Nejatullah Siddiqi, dan lainnya. Mazhab ini berbeda pendapat dengan mazhab baqir. Mazhab kedua ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.
    C.mazhab alternatif-kritis. Pelopor mahzab ini adalah Timur Kuran (Ketua Jurusan Ekonomi University of Sourthen California), Jomo (Yale, Cambridge, Harvad, Malaya), Muhammad Arif, dan lain-lain. Mazhab ini mengkritik mazhab sebelumnya. Mazhab baqir dikirik sebagai mazhab yang berusaha menemukan hal baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain. Menghancurkan teori lama, kemudian menggantinya dengan teori baru. Sementara itu, mazhab mainstream dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik (modern) yang menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan niat.
    ~FOSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia.
    ~Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam.
    ~FORDEBI adalah Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam
    ~HIMAESYA adalah Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah


    Nama :Puput Astutik Nurul K
    Nim :190721100011
    Kelas : ES 2A

    ReplyDelete
  122. Nama: Moh.Kholil
    NIM: 190721100226
    Kelas: ES B
    Mata Kuliah: SPEI

    1. Ya, karena dengan belajar sejarah pemikiran ekonomi Islam dapat mengetahui dan memahami isi dan proses kreatif dan pembentukan ilmu ekonomi. Jadi, Namun yang terjadi, masyarakat muslim di Indonesia masih banyak yang belum paham apa itu ekonomi islam.Padahal sebagai seorang muslim,kita harus selalu menjalankan ajaran islam secara kaffah,artinya menyangkut segala aspek kehidupan dari bangun tidur hingga tidur kembali.
    2. Kebijakan Fiscal Pada Masa Nabi

    Pada masa pemerintahan Islam di Madinah pendapatan dan pengeluaran Negara hampir tidak ada, Rasullullah tidak mendapat gaji sedikit pun dari Negara kecuali hadiah kecil berupa makanan. Pada masa perang badar tahun 2 H, Sejak itu Negara mulai mempunyai pendapatan dari hasil rampasan perang (ghanimah) dengan seperlima berupa kuda, unta, kekayaan. Pertama resmi pendapatan Negara yaitu Fay'i adalah harta peninggalan suku Bani Nadhir suku bangsa Yahudi yang tinggal dipinggiran kota kharaj yaitu pajak atas tanah yang dipungut kepada non muslim ketika Khaibar ditaklukan jumlahnya setengah dari hasil produksi Rasulullah juga memperoleh ushr yaitu biaya impor dari semua pedagang yang melintasi perbatasan Negara yang dibayar sekali dalam setahun dan barangnya dinilai lebih dari 200 dirham, juga terdapat jizyah yaitu pajak kepala yang dibayarkan non muslim khususnya ahli kitab untuk jaminan perlindungan jiwa yang besarnya 1 dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu.

    ReplyDelete
  123. 3. • Kharaj : pajak atas tanah yang dipungut kepada non muslim ketika Khaibar ditaklukan,pada tahun 7H. Jumlah Kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi.
    • Jizyah: pajak kepala yang dibayarkan non muslim khususnya ahli kitab untuk jaminan perlindungan jiwa, property, ibadah yang besarnya 1 dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu.
    • Fay'i : harta peninggalan suku Bani Nadhir, suku bangsa Yahudi yang tinggal dipinggiran kota Madinah karena suku Bani Nadhir telah melanggar perjanjian waktu di Madinah bahkan berusaha membunuh Nabi SAW.
    Pada masa Abu Bakar As-siddiq jizyah di laksanakan sebagaimana zaman Nabi SAW, buktinya ketika menghantar ekspedisi ke byzantine dan Parsi sebelum berperang panglima islam telah menawarkan tiga tuntutan yaitu menerima Islam, berperang, atau membayar Jizyah, pemimpin kawasan hirah telah setuju membayar 19000 dirham setahun, Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ketika beliau pidato diangkat menjadi Khalifah dalam pidato nya ia menyampaikan bahwa Negara Islam mengambil kekayaan umum dengan benar dan tidak mengambil hasil dan Kharaj atau Fay'i yang diberikan Allah kecuali dengan mekanisme yang benar.

    4. •Madhab Ekonomi Islam
    1. Madhab baqir as-sadr berpendapat ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam, keduanya berasal dari filosofi yang kontradiktif yang satu anti Islam yang lain Islam.
    2. Madhab mainstream berpendapat setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang diharapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatasi dan madhab manstrim ini dikritik jiblakan dari ekonomi neoklasik yang menghilangkan variabel zakat dan niat. Madhab ini kritis dan mereka berpendapat bahwa analisis bukan hanya dilakukan sosialisme tetapi ekonomi Islam itu sendiri.
    3. Madhab alternative-kritis berpendapat bahwa mengkritik madhab sebelumnya mandhab baqir dikritik madhab sebelumnya mandhab baqir dikritik sebagai madhab yang berusaha menemukan hal yang baru Yang sebenarnya sudah ditemukan orang lain.
    •FSSEI ( Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam)
    Adalah wadah silaturahmi tingkat nasional Yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam KSEI dikampus seluruh Indonesia.

    •IAEI ( Ikatan ahli ekonomi Islam Indonesia)
    Yaitu organisasi para akademisi dan praktisi untuk melaksanakan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisme ekonomi islam.
    •FORDEBI adalah organisasi profesional yang kini telah memiliki lebih dari 400 akademisi dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia, dimana telah terbentuk 11 koordinator wilayah ( Jawa Timur, Jawa Tengah,Di Jogjakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Ambon, Sumatera Barat dan Gorontalo).
    •HIMAESYA adalah himpunan mahasiswa ekonomi syariah yang beranggotakan warga ekonomi syariah di tiap universitas. Yang berfungsi sebagai sarana mahasiswa ekonomi Islam dalam mewujudkan nilai-nilai intelektual dan spiritual.

    ReplyDelete
  124. 1. karna dengan adanya sejarah pada masa dazuhulu maka ada na pemikiran saat ini sehingga adanya semua ini tak lupa dari kata sejarah sehingga mempelajari sejarah sangat pemikiran ekonomi islam sangat penting karna kita sebagai penerus ekonomi islam yang mana nantinya tau akan sejarah pendahulu-pendahulunya.
    Pengertian sejarah ekonomi memiliki dua makna; pertama adalah sejarah pemikiran ekonomi yang merefleksikan evolusi pemikiran tentang ekonomi, kedua adalah sejarah perekonomian yang menggambarkan bagaimana perekonomian suatu bangsa itu berkembang, misalnya China atau India, bisa pula suatu kawasan misalnya Eropa, Asia, dan bahkan perekonomian dunia. (Dawam Rahardjo, 2002). Sedangkan menurut saya pribadi adalahsejarah atau asl usul adanya pemikiran-pemikiran ekonomi islam atau latar belakang munculnya ekonomi islam dan semua yang mendasari munculnya ekonomi islam.
    2. Kebijakan fiskal pada masa rasullah
    1. Sistem Ekonomi
    Sistem ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah SAW, berakar dari prinsip-prinsip Al Qur’an. Sistem ekonomi menurut Al Qur’an adalah sebagai berikut:
    a. Allah SWT adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta
    b. Manusia hanyalah khalifah Allah SWT di muka bumi, bukan pemilik sebenarnya
    c. Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah Swt. Oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mempunyai hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudaranya
    d. Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun
    e. Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan
    f. Menerapkan sistem warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat mengeliminasi berbagai konflik individu
    g. Menetapkan berbagai bentuk sedekah, baik yang bersifat wajib maupun sukarela, terhadap para individu yang memiliki harta kekayaan yang banyak untuk membantu masyarakat yang tidak mampu

    nama : ighfirlii yaa ilaahana
    nim : 190721100174
    kelas :2A

    ReplyDelete
  125. 3. apa bedanya Al kharaj, jizyah dan fai? Kaitkan dengan sejarah pemikiran ekonomi pada masa khulafa al- Rosyidin.
    JAWAB :
    - Kharaj, adalah sejenis pajak yang dikenakan atas tanah yang dilakukan oleh militer, terlepas dari pemilik itu di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim atau tidak beriman. Kharaj merujuk pada pendapatan yang diperoleh dari biaya sewa atas tanah pertanian dan hutan milik umat. Kharaj merupakan pajak atas tanah oertanian yang dikenakan kepada waega nonmuslim. Nabi menetapkan kharraj pertama kali waktu perang khaibar.
    - Fai, adalah semua harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan.Pendistribusianannya sama dengan ghanimah, yakni 1/5 (khums) menjadi kas negara dan 4/5 menjadi hak tentara.
    - Jizyah, adalah pajak yang dikenakan pada kalangan non-muslim sebagai imbalan bagi Jaminan yang diberikan oleh Negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya.9 Pada masa Rasulullah saw., Memperbesar jizyah satu dinar pertahun untuk orang dewasa yang dapat membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang tua, penderita penyakit jiwa dan semua yang menderita penyakit pembebasan dari kebutuhan ini.Pembayaran tidak harus berupa uang tunai, tetapi juga bisa berupa barang dan jasa.

    ROBIATUL MAULIDIYA
    190721100117
    ES/2B

    ReplyDelete
  126. 2. Keuangan dan Pajak
    a. Sumber-sumber pendapatan negara
    Sumber pendapatan negara berasal dari tiga sumber, yaitu dari kaum muslimin, non muslim, dan umum. Berikut adalah rincian ketiga sumber pendapatan negara di zaman Rasulullah :
    Bersumber dari kaum muslimin:
    1. Zakat fitrah (diwajibkan pada tahun ke-2 hijriyah)
    2. Zakat maal (diwajibkan pada tahun ke-9 hijriyah)
    3. Ushr (zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan). Besarnya 5% jika menggunakan irigasi, dan 10% jika tadah hujan
    4. Ushr (bea impor untuk barang yang bernilai lebih dari 200 dirham). Besarnya 2,5% jika pedagangnya muslim, dan 5% jika pedagangnya non muslim yang dilindungi (ahl dzimmi)
    5. Wakaf
    6. Amwal fadhilah (harta yang berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris atau harta seorang muslim yang telah murtad dan meninggalkan negaranya)
    7. Nawaib (pajak khusus yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya raya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat). Contoh, nawaib pada saat terjadi perang tabuk
    8. Sedekah lain (seperti kafarat yaitu denda atas kesalahan yang dilakukan seorang muslim saat melakukan kegiatan ibadah, seperti berburu pada musim haji)
    9. Khums (bagian yang disisihkan dari harta rampasan perang atau dari harta terpendam/rikaz yang ditemukan). Besarnya 20%.
    Bersumber dari kaum non muslim
    1. Jizyah (pajak yang dikenakan kepada kaum non muslim, khususnya ahli kitab, sebagai jaminan perlindungan jiwa, harta milik, kebebasan menjalankan ibadah, serta pengecualian dari wajib militer). Besarnya satu dinar per tahun untuk setiap orang laki-laki dewasa
    2. Kharaj (pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim). Contoh, pajak tanah atas non muslim khaibar yang telah ditaklukkan sebesar setengah dari hasil produksi
    Bersumber dari umum
    1. Ghanimah (harta yang diperoleh kaum muslimin melalui pertempuran). Ghanimah tersebut 1/5 untuk Allah dan Rasul-Nya, sedangkan 4/5 untuk pasukan yang terlibat dalam pertempuran
    2. Fa’i (harta yang diperoleh kaum muslimin tanpa melalui pertempuran)
    3. Uang tebusan para tawanan perang (khususnya perang badar)
    4. Pinjaman dari kaum Muslimin atau non muslim
    5. Hadiah dari pemimpin atau pemerintah negara lain


    nama: ighfirlii yaa ilaahana
    nim: 190721100174
    kelas:2A

    ReplyDelete

  127. 4. Apa yang anda ketahui tentang : madhab ekonomi Islam, fosse, IAEI, fordebi, himaesya.
    JAWAB :
    - Dalam sejarah pemikiran ekonomi islam, Mazhab merupakan aliran yang bertujuan mengoreksi aliran-aliran ekonomi sebelumnya yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi.
    Pada ekonomi islam, Mazhab dibagi menjadi 3 yaitu:
    - Pertama mazhab baqir as-sadr.
    Mahzab ini dipelopolri Baqir as-Sadr dengan bukunya yang fenomenal "Iqtishaduna" Mazhab ini berpendapat ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi dan Islam tetap Islam. Keduanya tidak pernah dapat disatukan karena keduanya berasal dari fislosofi yang kontradiktif. Yang satu anti-Islam, yang lainnya Islam.
    -Kedua mazhab mainstream.
    Mazhab ini berbeda pendapat dengan mazhab baqir. Mazhab kedua ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.
    -Ketiga mazhab alternatif-kritis.
    Pelopor mahzab ini adalah Timur Kuran Harvad, Malaya), Muhammad Arif, dan lain-lain. Mazhab ini mengkritik mazhab sebelumnya. Mazhab baqir dikritik sebagai mazhab yang berusaha menemukan hal baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain. Menghancurkan teori lama, kemudian menggantinya dengan teori baru. Mazhab ini adalah sebuah mazhab yang kritis. Mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan hanya dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri. Mereka yakin bahwa Islam pasti benar, tetapi ekonomi Islam belum tentu benar karena ekonomi Islam adalah hasil tafsiran mansuia atas Al-Quran dan As-Sunnah sebagai epistimologi ilmu ekonomi Islam, sehingga nilai kebenarannya tidak mutlak.
    - Fossei, merupakan kepanjangan dari (Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam) merupakan wadah Silaturahim tingkat Nasional yang mengakomodir Mahasiswa pecinta Ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam di masing-masing kampus di seluruh Indonesia yang berdiri pada tanggal 13 Mei 2000.
    -IAEI, merupakan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI
    - Fordebi, merupakan kepanjangan dari (Forum Dosen Ekonomi Bisnis Islam)
    - Himaesya, merupakan kepanjangan dari (Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah)


    ROBIATUL MAULIDIYA
    190721100117
    ES/2B

    ReplyDelete
  128. b. Sumber-sumber pengeluaran negara
    Sumber-sumber keuangan negara dibagi menjadi dua jenis, yaitu pengeluaran primer dan pengeluaran sekunder. Rincian pengeluaran adalah sebagai berikut :
    Primer
    1. Biaya perjalanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan
    2. Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al Qur’an, termasuk para pemungut zakat
    3. Pembayaran gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya
    4. Pembayaran upah para sukarelawan
    5. Pembayaran utang Negara
    6. Bantuan untuk musafir
    Sekunder
    1. Bantuan untuk orang yang belajar agama di madinah
    2. Hiburan untuk para delegasi keagamaan
    3. Hiburan untuk para utusan suku dan negara serta biaya perjalanan mereka
    4. Hadiah untuk pemerintah negara lain
    5. Pembayaran untuk pembebasan kaum muslimin yang menjadi budak
    6. Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh tidak sengaja oleh pasukan kaum muslimin
    7. Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin
    8. Pembayaran tunjangan untuk orang miskin
    9. Tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah
    10. Pengeluaran rumah tangga Rasulullah (hanya sejumlah kecil, 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya)
    11. Persediaan darurat


    3. Bedanya al-kharaj, jizyah dan fa’i dan kaitanya dengan ekoomi islam pada masa khulafaur rasyidin
    Perbedaanya adalah Jizyah dalam pandangan syariah adalah kewajiban bagi kafir dzimmi sebagai bentuk ketundukan mereka kepada daulah Islam. Besaran jizyah ditetapkan oleh khalifah dan ditarik setiap tahun sedangkan kharaj, yang dipungut atas tanah kharajiyah, yakni tanah yang ditaklukkan oleh daulah Islam

    Kharaj : dalam sejarah Abu hurairah ketika menjabat sebagai gubernus bahrain berhasil mengumpulkan kharaj sebesar 500.000 dirham. Dari negri sawad berhasil mengumpulkan sebesar 100.000.000 dinar dan dari mesir 2000.000 dinar
    Jizyah : pada masa rasulullah dan abu bakar terhadap warga negara non muslim di bebankan jizya. Namun di masa umar ibn khatab mereka di bebankan sedekah ganda.

    4. Sepengetahuan saya
    madzhab ekonomi islam adalah pandangan atau sasaran kita dalam menganut perekonomian islam seperti madzhab nya Muhammad Baqir as-Sadr, madzhab mainstream dll.
    Fossei adalah Forum silaturrahim studi ekonomi islam yaitu membahas apapun yang ada kaitanya dalam ekonomi islam dan biasanya di isi kajian” atau atau rapat akbar atau slaturrahim bareng yang bertempat di suatu kampus yang di tunjuk ataupun lainya fossei itu ada fossei nasional,regional yang ranahnya se profinsi ada yang tinggat semadura.
    Kalau Fordebi adalah forum Dosen Ekonomi dan bisnis islam untuk saat ini sya baru mengetahui singkatanya saja semoga nanti bisa menjadi bagiannya
    Untuk himaesya adalah hipunan mahasiswa ekonomi islam biasanya tiap prodi ekonomi islam itu adalah termasuk Himaesya yang di naungi langsung sma Fossei seperti halnya Himaesya UTM.


    nama : ighfirlii yaa ilaahana
    nim :190721100174
    kelas :2A

    ReplyDelete
  129. Nama : Nur jamilah
    NIM : 190721100216
    Kelas : 2B / Ekonomi Syariah

    1.) Karena kita sebagai makhluk hidup tentu perlu mengetahui tentang sejarah, gunanya untuk meluruskan kembali dan menyampaikan suatu fakta sejarah kemunculan, perkembangan, dan kebijakan ekonomi Islam. Sedangkan untuk pengertian sejarah pemikiran ekonomi Islam itu sendiri adalah bagian dari aktivitas manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada dengan berpedoman pada syariat yang bersumber dari Alquran dan hadis. Jadi sejarah pemikiran ekonomi Islam ekonomi Islam yang dikaitkan dengan pemikiran para tokoh mulai dari masa Rasulullah hingga saat ini dengan segala latar belakang sosial, politik dan budaya. Dengan mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam ini kita dapat mengetahui Fakta yang benar tentang bangunan sistem ekonomi yang berkembang di dunia ini dari masa ke masa.

    2.) Sistem ekonomi yang diterapkan Rasulullah SAW berakar dari prinsip prinsip Qur’ani. Pada masa ini Alquran sbg sumber rujukan nabi Muhammad, dalam perdagangan nabi Muhammad memberikan aturan seperti keharusan jujur dalam perdagangan,larangan melakukan jual beli yang mengandung unsur rubah. Diantara Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah :
    a).Rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum anshor.
    b).Kaum anshor dibawa oleh Rasulullah untuk membukakan lapangan pekerjaan bagi kaum Muhajirin, sehingga meningkatkan pendapatan negara cara dengan mengimplementasikan akad muzara'ah, musaqoh dan mudharabah.
    c).Kebijakan pajak untuk para pedagang dari luar Madinah menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi tingkat inflasi.
    d).Pengaturan APBN yang dilakukan Rasulullah secara cermat, efektif dan efisien, menyebabkan jarang terjadi defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan.
    e).Rasulullah menerapkan kebijakan meminta bantuan kaum Muhajirin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan kaum Muhajirin serta menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 3.) # Jizyah(pajak perorangan kaum zimmy
      -pajak yang dibebankan kepada warga negara non Muslim sebagai konsekuensi dari perlindungan terhadap jiwa dan harta mereka serta kebebasan menjalankan ibadah menurut agamanya dan kompensasi dari dibebaskan dari kewajiban ikut.
      -Jizyah tidak diambil dari orang yang tidak mampu.
      #Kharaj ( pajak hasil pertanian)
      -Hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum muslim dari kaum kafir.
      - pajak atas tanah pertanian yang dikenakan kepada warga negara non muslim.
      -Nabi menetapkan kharraj pertama kali waktu perang khaibar.
      #Fa'i
      - harta rampasan perang yang diperoleh bukan melalui peperangan tetapi dengan jalan damai. Pendistribusiannya sama dengan ghanimmah , yakni seperlimanya (khums) menjadi kas negara. Dan empat perlima menjadi hak tentara.

      4.)Madzab ekonomi islam adalah sebuah landasan pemikir yang didalamnya berisi para pemikir tentang ekonomi islam dan berbagai kajian tentang ekonomi islam yang menjadi pegangan bagin para penganut ekonomi islam.
      Madzhab ekonomi Islam di antaranya :
      a). Madzhab iqtishoduna (baqir Al Sadr)
      b).Madzhab IDB (Islamic Development Bank)
      c).Madzhab alternatif kritis (timur kuran, Dan Muhammad Arif)
      -Fossei : (forum silaturahmi studi ekonomi Islam) yang terbentuk tanggal 13 Mei 2001 yang merupakan hasil kesepakatan dan deklarasi Munas KSEI. Fossei ditetapkan sebagai wadah silaturahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam di tingkat nasional.
      -IAEI : (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia )adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan,dan pendidikan Ekonomi Islam.
      - FORDEBI(Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam) adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum dan SDM
      -HIMAESYA: Merupakan himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri pada tanggal 5 Maret 2012. Organisasi yang menampung aspirasi dan sebagai fasilitator pengembangan dan potensi mahasiswa prodi ekonomi syariah, fakultas keislaman, universitas Trunojoyo Madura.

      Nama : Nur jamilah
      NIM : 190721100216
      Kelas : 2B / Ekonomi Syariah

      Delete
  130. 1. Sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah salah satupengetahuan yang dapat kita ketahui berdasarkan ilmu Islam yang membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Islam dari zaman Rasulullah khulafaurrasyidin sampai di zaman sekarang ini.
    Dengan mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam ini kita dapat mengetahui Fakta yang benar tentang bangunan sistem ekonomi yang berkembang di dunia ini dari masa ke masa berikutnya.dan adanya hal tersebut menjadikan agama islam agama yang sudah pasti atau dijamin kebenaran nya yang berpaduan pada al quran dan hadis

    2. a.) Di awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karena sumbr penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 H, negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yand disebut dengan khums
    b.) Pada masa Rasulullah juga sudah terdapat Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.besarnya jizyah satu Dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya
    c.) Adapun sumber lain berasal dari Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi. Jadi, pengertian kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian di negara-negara Islam yang baru berdiri
    e.) Sedangkan ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya 200 dirham. Jadi, ushr ini diwajibkan pada komoditas perdagangan yang di ekspor maupun diimpor dalam sebuah negara Islam. Ushr juga dipungut terhadap pedagang kafir zimmi yang melewati perbatasan, disebabkan adanya perjanjian damai antara kaum muslimin dengan mereka, yang salah satu pointnya menyebutkan tentang ushr ini.

    Dari golongan nonmuslim: Jizyah, kharaj, ushr
    Dari sumber lain : ghanimah, fay, uang tebusan, hadiah dari pemimpin negara lain, pinjaman dari kaum muslim dan non muslim

    3. Jizyah : Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim
    Kharaj : Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi
    Fai’ : fai’ adalah apa saja yang diambil dari orang-orang kafir tanpa peperangan, seperti harta yang mereka tinggalkan karena takut terhadap kaum muslimin, jizyah, pajak, dan harta yang ditinggalkan oleh ahli dzimmah yang meninggal dan tidak mempunyai ahli waris

    Keterkaitannya dengan masa Khulafaur Rasyidin adalah ketika pada masa Abu Bakar. ketika itu Abu Bakar membuat kebijakan mengambil alih tanah milik orang-orang murtad setelah menaklukkan atau memerangi orang-orang murtad.

    ReplyDelete
  131. 1. Alasan kita harus mempelajari sejarah pemikiran ekonomi islam adalah agar kita dapat mengetahui pemikiran ekonomi dari para ulama dam cendekiawan muslim pada zaman dulu serta penerapannya. Serta dapat menjadi pijakan bagi pengembangan sistem dan praktik bisnis dan ekonomi bagi kaum muslimin. Selain itu dwngan mempelajari sejarah pemikiran ekonomi islam kita dapat mengenal keunggulan ekonomi islam sehingga menimbulkan kebanggaan swlaku seorang muslim.
    Pengertian dari Sejarah pemikiran ekonomi islam adalah salah satu ilmu-ilmu islam yang membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi islam dari masa Rasulullah hingga sekarang. Tujuan ekonomi islam adalaj bahwa setiap kegiatan manusia didasarkan pada pengabdian kepada Allah dan dqlam rangka melaksanakan tugas dari Allah untuk memakmurkan bumi.

    2. Kebijakan fiskal pada rasulullah
    A. Pada masa rasulullah ketika baitul mal mendapatkan pemasukan, beliau langsung mengeluarkannya pada hati itu juga sehingga tidak ada harta yang memerlukan penyimpanan dan arsip tertentu.
    B. Rasulullah mengangkat Muaqib bin Abi Fatimah sebagai penulis harta ghanimah, az-Zubair bin al awwam sebagai penulis harta zakat, Hudzaifah bin al yaman sebagai penulis harta hasil pertanian daerah hijaz, Abdullah bin Rawahah sebagai penulis harta hasil pertanian daerah khaibar, Al Mughirah bin Syu'bah sebagai penulisvhutang piutang dan aktivitas muamalah negara serta Abdullah bin Arqam swbagai penulis urusan masyarakat.

    3. Perbedaan kharaj, jizyah dan fai
    - Kharaj adalah pajak tanah
    - Jizyah adalah hak yang Allah berikan kepada kaum muslimin dari orang kafir sebagai tunduknya mereka pada Islam.
    - Fai adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum muslimin dari orang kafir tanpa perang
    A. Pada masa Abu Bakar pembayaran pajak belum tersistematis atau belum diatur secara rinci
    B. Pada masa Umar bin Khatab, mulai mengatur dan menertibkan sistempembayaran pajak terutama kharaj
    C. Pada masa Utsman bin Affan pembayaran pajak tidak nerjalan lancar, ia menerapkan pembedaan pemberlakuan terhadap keluarganya. Namun pada masa Utsman mulai dibentuk departemen jewatan pajak.
    D. Pada masa Ali bin Abi Thalib, ia menarik lembali tanah yang dihadiahkan utsman untuk keluarganya lemidian mendistribusikan pajak tahunan diantara umat islam.

    4. 4. a. ) Madzab ekonomi islam adalah sebuah landasan pemikir yang didalamnya berisi para pemikir tentang ekonomi islam dan berbagai kajian tentang ekonomi islam yang menjadi pegangan bagin para penganut ekonomi islam.
    b.) Fossei wadah silaturrahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan praktis yang berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kegiatan pengembangan wacana ekonomi Islam di tingkat nasional dan mengkonsolidasikan serta mensinergiskan kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam sehingga terjalin sebuah gerak perjuangan yang integral dalam membumikan ajaran agama Islam di bidang ekonomi.
    c.) Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.

    d.) Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
    Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura.

    e.) Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura

    Nama : Af'idhatul Muthoharoh
    NIM : 190721100189
    Kelas : 2B (Ekonomi Syariah)

    ReplyDelete
  132. 1. Sejarah pemikiran ekonomi islam adalah ilmu yang mempelajari tentang ekonomi islam yang dikaitkan dengan pemikiran para tokoh mulai dari masa rasulullah SAW sampai sekarang yang membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi islam dengan segala latar belakang sosial, politik dan budayanya.
    Dengan kita memahamindan mempelajari sejarah pemikiran ekonomi islam, kita dapat mengetahui fakta yang benar tentang tata cara atau susunan sistem ekonomi yang berkembang didiunia serta dapat dijadikan acuan model pelaksanaan ekonomi islam dimasa sekarang dan yang akan datang.

    2. Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah SAW:
    a. Sistem ekonomi dengan peletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara dan berakar dari prinsip-prinsip qur'ani.
    b. Keuangan dan pajak
    1) sumber sumber pendapatan negara
    *bagian seperlima (khums) untuk Allah dan Rasul-nya (seperti untuk negara yang dialokasikan bagi kesejahteraan umum), dan untuk para kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,dan para musafir.
    *bagian empatperlima dibagikan kepada para anggota perang. Penunggang kuda mendapat dua bagian. Satu bagian untuk pemiliknya, dan satu bagian lainnya untuk si kuda.
    *Rasulullah menerapkan jizyah (pajak yang dibebankan kepada orang non-muslim khususnya ahli kitab) besarnya adalah 1 dinar pertahun.
    *Allah mewajibkan zakat fitrah. Besarnya adalah 1 sha' kurma, tepung, keju atau kismis; atau setengah sha' gandum.
    *Rasulullah menetapkan sistem kharaj (pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim ketika wilayah Khaibar ditaklukan)
    *Rasulullah menetapkan sistem ushr ( pajak masa arab jahiliyah)
    2)Sumber-sumber pengeluaran negara
    *Primer:
    a) biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan.
    b) penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Qur'an
    c) pembayaran gaji untuk wali, jadi, guru, imam muadzin, dan pejabat negara lainnya.
    d) pembayaran upah para sukarelawan
    e) bantuan untuk.para musafir (dari daerah Ladak)
    *Sekunder:
    a) bantuan untuk.orang-orang yang belajar agama di kota madinah
    b) Hiburan untuk para delegasi keagamaan
    c) hiburan untuk para utusan suku dan negara serta biaya perjalanan mereka
    d) hadiah untuk pemerintah negara lain
    e) pembayaran untuk kaum muslimin yang menjadi budak
    f) pembayaran denda atas mereka yang tidak sengaja terbunuh oleh pasukan kaum muslimin
    g) pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin
    h) pembayaran tunjangan untuk orang miskin
    i) tunjangan untuk sanak saudara rasulullah
    j) pengeluaran rumah tangga rasulullah (80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya)
    k) persediaan darurat
    c. Baitul mal yaitu tempat pengumpulan harta negara yang kemudian dibelajanjakan sesuai dengan kebutuhan negara dan milik negara.

    Nama : Itan Naya Annisa Tyara
    NIM : 190721100180
    Kelas : 2A Ekonomi Syariah

    ReplyDelete
  133. 1.Karena dg mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam,dpt diketahui fakta yg benar ttg bangunan sistem ekonomi yg
    berkembang di dunia ini. Selain itu dlt dijadikan sbg acuan model pelaksanaan ekonomi islam di masa sekarang dan yg akan datang.
    Ekonomi Islam dg segala prakteknya dari masa ke masa dpt dijadikan referensi utk menyusun pola penerapan ekonomi Islam yg lebih komprehensif. Jd dpt disimpulkan bahwa mempelajari sejarah ekonomi itu penting bg kita utk mengetahui tahapan & periode munculnya pemikiran" ekonomi Islam di masa lampau. Hal ini sangatlah perlu krn dlm praktiknya terdapat bberapa permasalahan yg sama yg terjadi pd saat ini dan di masa Rasulullah. Dg mempelajari sejarah pemikiran Islam diharapkan kita dpt mengimplementasikan teori" dan praktik perekonomian yg tdk menyimpang dr ketentuan syariat Islam. Sedangkan pengertian sejarah pemikiran ekonomi islam sendiri yaitu sebelum menjelaskan pengertian pemikiran ekonomi Islam alangkah baiknya memahami apa itu ilmu ekonomi Islam, menurut Hasanuzzaman menjelaskan bahwa ilmu ekonomi Islam adlh pengetahuan dan aplikasi dr ajaran dan aturan syari’ah yg mencegah ketidakadilan dlm memperoleh sumber-sumber daya material shg tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat. Jd dpt didefinisikan bahwasanya sejarah pemikiran ekonomi Islam yaitu suatu hal yg membahas ttg proses pemikiran ekonomi yg diterapkan berdasarkan prinsip Islam atau bisa juga didefinisikan sbg sejarah pemikiran ekonomi Islam mempelajari ttg ekonomi Islam yg dikaitkan dg pemikiran para tokoh mulai dari masa Rasulullah SAW hingga saat ini dg segala latar belakang sosial, politik dan budayanya. Sejarah ekonomi islam dibagi mnjd 3 fase :
    -Fase dasar-dasar ekonomi Islam
    -Fase kemajuan
    -Fase stagnasi

    Julia Puspita A. (190721100147) ES 2B

    ReplyDelete
  134. Nama : Nur jamilah
    NIM : 190721100216
    Kelas : 2B / Ekonomi Syariah
    1.) Karena kita sebagai makhluk hidup tentu perlu mengetahui tentang sejarah, gunanya untuk meluruskan kembali dan menyampaikan suatu fakta sejarah kemunculan, perkembangan, dan kebijakan ekonomi Islam. Sedangkan untuk pengertian sejarah pemikiran ekonomi Islam itu sendiri adalah bagian dari aktivitas manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada dengan berpedoman pada syariat yang bersumber dari Alquran dan hadis. Jadi sejarah pemikiran ekonomi Islam ekonomi Islam yang dikaitkan dengan pemikiran para tokoh mulai dari masa Rasulullah hingga saat ini dengan segala latar belakang sosial, politik dan budaya.
    2.) Sistem ekonomi yang diterapkan Rasulullah SAW berakar dari prinsip prinsip Qur’ani. Pada masa ini Alquran sbg sumber rujukan nabi Muhammad, dalam perdagangan nabi Muhammad memberikan aturan seperti keharusan jujur dalam perdagangan,larangan melakukan jual beli yang mengandung unsur rubah. Diantara Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah :
    a).Rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum anshor.
    b).Kaum anshor dibawa oleh Rasulullah untuk membukakan lapangan pekerjaan bagi kaum Muhajirin, sehingga meningkatkan pendapatan negara cara dengan mengimplementasikan akad muzara'ah, musaqoh dan mudharabah.
    c).Kebijakan pajak untuk para pedagang dari luar Madinah menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi tingkat inflasi.
    d).Pengaturan APBN yang dilakukan Rasulullah secara cermat, efektif dan efisien, menyebabkan jarang terjadi defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan.
    e).Rasulullah menerapkan kebijakan meminta bantuan kaum Muhajirin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan kaum Muhajirin serta menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin.
    3.) # Jizyah(pajak perorangan kaum zimmy
    -pajak yang dibebankan kepada warga negara non Muslim sebagai konsekuensi dari perlindungan terhadap jiwa dan harta mereka serta kebebasan menjalankan ibadah menurut agamanya dan kompensasi dari dibebaskan dari kewajiban ikut.
    -Jizyah tidak diambil dari orang yang tidak mampu.
    #Kharaj ( pajak hasil pertanian)
    -Hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum muslim dari kaum kafir.
    - pajak atas tanah pertanian yang dikenakan kepada warga negara non muslim.
    -Nabi menetapkan kharraj pertama kali waktu perang khaibar.
    #Fa'i
    - harta rampasan perang yang diperoleh bukan melalui peperangan tetapi dengan jalan damai. Pendistribusiannya sama dengan ghanimmah , yakni seperlimanya (khums) menjadi kas negara. Dan empat perlima menjadi hak tentara.
    4.)Madzab ekonomi islam adalah sebuah landasan pemikir yang didalamnya berisi para pemikir tentang ekonomi islam dan berbagai kajian tentang ekonomi islam yang menjadi pegangan bagin para penganut ekonomi islam.
    Madzhab ekonomi Islam di antaranya :
    a). Madzhab iqtishoduna (baqir Al Sadr)
    b).Madzhab IDB (Islamic Development Bank)
    c).Madzhab alternatif kritis (timur kuran, Dan Muhammad Arif)
    -Fossei : (forum silaturahmi studi ekonomi Islam) yang terbentuk tanggal 13 Mei 2001 yang merupakan hasil kesepakatan dan deklarasi Munas KSEI. Fossei ditetapkan sebagai wadah silaturahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam di tingkat nasional.
    -IAEI : (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia )adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan,dan pendidikan Ekonomi Islam.
    - FORDEBI(Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam) adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum dan SDM
    -HIMAESYA: Merupakan himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri pada tanggal 5 Maret 2012. Organisasi yang menampung aspirasi dan sebagai fasilitator pengembangan dan potensi mahasiswa prodi ekonomi syariah, fakultas keislaman, universitas Trunojoyo Madura.

    ReplyDelete
  135. 2.Kegiatan ekonomi Rasulullah baru terlaksana ketika beliau berada Madinah dg menata pemerintahan sekaligus menata perekonomian masyarakat Madinah. Munculnya Islam dengan diangkatnya Muhammad sbg Rasulullah merupakan babak baru dlm sejarah peradaban manusia. Strategi rasulullah menangani masyarakat madinah yaitu Membangun Masjid, Merehabilitas Kaum Muhajirin, Membuat Konstitusi Negara, Meletakkan Dasar-dasar Sistem Keuangan Negara. Saat menjadi pemimpin Raulullah menerapkan sistem ekonomi berdasarkan prinsip Sistem ekonomi yg diterapkan oleh Rasulullah SAW. Berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani. Al-Qur’an yg merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan sbg aturan aktivitas disetiap aspek kehidupannya, termasuk dibidang ekonomi, Prinsip Islam yang paling besar adlh kekuasaan tertinggi hny milik Allah semata dan manusia diciptakan sbg khalifahnya dimuka bumi. Keuangan dan pajak yang terjadi saat itu terbagi menjadi dua yaitu :
    1. Pendapatan Negara pada Masa Rasulullah
    a. Ghanimah
    Merupakan harta rampasan perang. Situasi tersebut berubah setalah turunnya surat al-Anfal pada tahun kedua Hijriah.
    b. Zakat
    Pada tahun kedua hijriah, Allah SWT. Mewajibkan kaum Muslimin menunaikan zakat fitrah pada setiap bulan ramadhan. Besar zakat ini adalah 1 sha’ kurma, tepung, keju lembut, atau kismis, atau setengah sha’ gandum, utk setiap muslim, baik budak/merdeka, lk/pr, muda/tua, serta dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat I’d. Stlh kondisi perekonomian kaum muslimin stabil, tahap selanjutkan Allah SWT. Mewajibkan zakat mal pd tahun ke-9H.
    c. Fai
    Kekayaan pertama yg merupakan sumber pendapatan negara diperoleh dr Bani Nadhir, suku bangsa Yahudi yang tinggal dipinggiran kota Madinah. Stlh melewati proses pengepungan slm bberapa hr, akhirnya Bani Nadhir menyerah dan setuju meninggalkan kota dg membawa seluruh harta bendanya sebanyak daya angkut unta" mrk. Pd th ke-7H, kaum Muslimin menguasai Khaibar.
    d.Jizyah
    Pd masa pemerintahannya, Rasulullah SAW. Menerapkan jizyah, yakni pajak yg dibebankan kpd orang" non-Muslim, khususnya ahli kitab, sbg jaminan pelindungan jiwa, harta milik, kebebasan menjalankan ibadah, serta pengecualian dr wajib militer. Besarnya jizyah adlh 1 dinar per th utk setiap orang lk" dewasa yang mampu membayarnya.
    e.Kharaj
    Yakni pajak tanah yg dipungut dr kaum non-Muslim ketika wilayah Khaibar ditaklukkan. Tanah hasil taklukan diambil alih utk mengolah tanah tersebut dengan status sebagai penyewa dan bersedia memberikan sebagian hasil produksinya kpd negara.
    f.Ushr
    Sbuah jenis pajak yg telah berlangsung pd masa Arab Jahiliyah, khususnya di Makkah yg merupakan pusat perdagangan terbesar saat itu. Pd masa pemerintahannya, Rasulullah menerapkan ushr sbg bea impor yang dikenakan kpd semua pedagang dan dibayar hny sekali dlm setahun serta hny berlaku thdp barang" yg bernilai lebih dr 200 dirham.
    - Pengeluaran Negara pd Masa Rasulullah
    a. Pengeluaran Primer
    • Biaya pertahan seperti persen jutaan, unta, dan persediaan
    • Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Qur’an, termasuk kepada pemungut zakat.
    • Pembayaran gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya.
    • Pembayaran upah para sukarelawan
    • Pembayaran utang negara
    b. Pengeluaran Sekunder
    • Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah
    • Hiburan untuk para delegasi keagamaan
    • Hiburan untuk para utusan suku dan negara serta biaya perjalan mereka
    • Hadiah untuk pemerintah negara lain

    Julia Puspita (190721100147) ES 2B

    ReplyDelete
  136. 3.A.Kharaj adlh sejenis pajak yg dikenakan pd tanah yg terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dr pemilik itu seorang yg di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
    B.Jizyah adalah pajak yg dikenakan pd kalangan non muslim sbg imbalan utk jaminan yang diberikan oleh suatu Negara Islam pd mrk utk melindungi kehidupannya.
    C.Fa'i adalah sgl harta kekayaan orang kafir yg dikuasai oleh kaum muslimin tnp peperangan.
    Kerkaitan ketiganya dg sejarah pemikiran ekonomi pd masa khulafa al-rosyidin:
    1.Abu bakar Al-Shiddiq.
    Seperti halnya Rasulullah Saw. Abu Bakar Al-Shiddiqjuga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukkan sebagian diberikan pd kaum Muslimin dan sebagian dikelola negara. Disamping itu ia juga mengambil alih tanah-tanah orang yang murtad untuk kemudian dimanfaatkan demi kepentingan umat islam secara keseluruhan. Pemasukan negara seperti jizya, zakat, ushr, fai, dan lain lain dikelola di baitul mall, kebijakan abu bakar dalam pendistribusiannya yaitu mendistribusikan semua harta baitul mal tidak boleh ada yang tersisa.
    2.Umar ibn Al-Khattab.
    Selama pemerintahan Khalifah Umar, wilayah kekuasaan Islam semakin meluas seiring dg banyaknya daerah-daerah yang berhasil ditaklukkan tersebut. Umar ibn AL-khattab juga memutuskan untuk memperlakukan tanah-tanah tersebut sebagai fai. Dalam melakukan memperlakukan tanah-tanah taklukkannya, khalifah Umar tidak membagi-bagikannya kepada kaum Muslimin, tetapi membiarkan tanah tersebut tetap pada pemiliknya dengan syarat membayar kharaj dan jizyah. Dalam mengatasi hal tanah, khalifah Umar menerapkan beberapa peraturan salah satunya yaitu Kharaj didebankan kepada semua tanah berada dibawah kategori pertama, meskipun pemilik tanah tersebut memeluk agama islam. Pada masa Umar ibn Al-Khattab kharaj, jizyah, dan fai banyak dikeluarkan untuk membayar para pensiun.
    3.Utsman ibn Affan.
    Pada masanya, Utsman menaklukkan cukup banyak wilayah. Untuk meninggkatkan anggaran negara utsman melakukan kebijakan perubhan administrasi sehingga pendapatan kharaj dan jizyah yang didapat meninggkat dua kali lipat. Dan pada masanya ia membagi-bagikan tanah kepada individu. Hasil dari kebijakan itu yakni Negara mampu memperoleh pendapatan 50 juta dirham atau naik 41 juta dirham jika dibandingkan dengan pemerintahan Umar bin Khattab yang tidak membagi-bagikan tanah tersebut.
    4.Ali bin Abi Thalib.
    Selama masa pemerintahannya, khalifah Ali ibn Abi Thalib menetapkan pajak terhadap para pemilik hutan sebesar 4000 dirham, dan menerapkan kebijakan bahwasanya pemasukan negara seperti jizya, kharaj, fai, ushr dan zakat yang dikelola di baitul mall mendistribusikan semua harta yang ada di baitul mall disetap provinsi.
    Pada intinya keterkaitan kharaj, fai dan jizyah dengan sejarah pada masa khulafa al-rosyidin yaitu ketiga hal tersebut merupakan pemasukan harta negara yang dikelola di Baitul Mall dan pendistribusiannya ditentukan berdasarkan dengan kebijakan masing-masing khalifah.

    Julia Puspita A. (190721100147) ES 2B

    ReplyDelete
  137. 4. a. ) Madzab ekonomi islam adalah sebuah landasan pemikir yang didalamnya berisi para pemikir tentang ekonomi islam dan berbagai kajian tentang ekonomi islam yang menjadi pegangan bagin para penganut ekonomi islam.
    b.) Fossei wadah silaturrahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan praktis yang berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kegiatan pengembangan wacana ekonomi Islam di tingkat nasional dan mengkonsolidasikan serta mensinergiskan kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam sehingga terjalin sebuah gerak perjuangan yang integral dalam membumikan ajaran agama Islam di bidang ekonomi.
    c.) Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.

    d.) Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
    Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura.

    e.) Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura

    ReplyDelete
  138. 4. A.Madhab Ekonomi Islam.
    Dalam sejarah pemikiran ekonomi, kehadiran aliran atau mazhab ekonomi biasanya bertujuan mengkritik, mengevaluasi atau mengoreksi aliran-aliran ekonomi sebelumnya yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi. Dalam ekonomi konevensional (umum), kita mengenal aliran ekonomi klasik, neoklasik, marxis, historis, instituisonal, moneteris, dan lain sebagainya. Ilmu ekonomi Islam pun tidak luput dari aliran atau mazhab-mahzab ekonomi. Madhab ekonomi islam ada 3 yaitu mazhab baqir as-sadr (Mazhab ini berpendapat ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam.), mazhab mainstream (Mazhab kedua ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul krn sumber daya yg terbatas yg dihadapkan pd keinginan manusia yang tidak terbatas. ), mazhab alternatif-kritis. ( Mazhab ini adalah sebuah mazhab yang kritis. Mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan hanya dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri. )
    B.Fossei
    FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yg tergabung dalam Kel. Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing" kampus di seluruh Indonesia.
    C.IAEI
    Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adlh organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tgl 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.IAEI dideklarasikan oleh para akademisi dan praktisi Ekonomi Islam di Indonesia. Tokoh-tokoh yang ikut menandatangani deklarasi IAEI, antara lain adalah : Burhanuddin Adullah (Gubernur BI), Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI KH Ma’ruf Amin, Ketua BAZNAS Achmad Subianto, Ketua PSTTI PPsTUI Mustafa Edwin Nasution, Pakar Ekonomi Unhas Prof. Dr. Halide dan Dirut BMI A. Riawan Amin. IAEI bertujuan untuk membangun jaringan dan kerjasama dalam mengembangkan ekonomi Islam, baik nasional maupun Internasional.
    D.Fordebi
    Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bg dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
    E.Himaesya
    Merupakan Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah, FKIS UTM yg selanjutnya disingkat HIMAESYA UTM didirikan di UTM pd tgl 5 Maret 2012 dan di Peringati sbg lahirnya HIMAESYA Fkis UTM.

    Julia Puspita A. (190721100147) ES 2B

    ReplyDelete
  139. 1. Sejarah pemikiran ekonomi islam adalah ilmu yang mempelajari tentang ekonomi islam yang dikaitkan dengan pemikiran para tokoh mulai dari masa rasulullah SAW sampai sekarang yang membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi islam dengan segala latar belakang sosial, politik dan budayanya.
    Dengan kita memahamindan mempelajari sejarah pemikiran ekonomi islam, kita dapat mengetahui fakta yang benar tentang tata cara atau susunan sistem ekonomi yang berkembang didiunia serta dapat dijadikan acuan model pelaksanaan ekonomi islam dimasa sekarang dan yang akan datang.

    2. Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah SAW:
    a. Sistem ekonomi dengan peletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara dan berakar dari prinsip-prinsip qur'ani.
    b. Keuangan dan pajak
    1) sumber sumber pendapatan negara
    *bagian seperlima (khums) untuk Allah dan Rasul-nya (seperti untuk negara yang dialokasikan bagi kesejahteraan umum), dan untuk para kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,dan para musafir.
    *bagian empatperlima dibagikan kepada para anggota perang. Penunggang kuda mendapat dua bagian. Satu bagian untuk pemiliknya, dan satu bagian lainnya untuk si kuda.
    *Rasulullah menerapkan jizyah (pajak yang dibebankan kepada orang non-muslim khususnya ahli kitab) besarnya adalah 1 dinar pertahun.
    *Allah mewajibkan zakat fitrah. Besarnya adalah 1 sha' kurma, tepung, keju atau kismis; atau setengah sha' gandum.
    *Rasulullah menetapkan sistem kharaj (pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim ketika wilayah Khaibar ditaklukan)
    *Rasulullah menetapkan sistem ushr ( pajak masa arab jahiliyah)
    2)Sumber-sumber pengeluaran negara
    *Primer:
    a) biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan.
    b) penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Qur'an
    c) pembayaran gaji untuk wali, jadi, guru, imam muadzin, dan pejabat negara lainnya.
    d) pembayaran upah para sukarelawan
    e) bantuan untuk.para musafir (dari daerah Ladak)
    *Sekunder:
    a) bantuan untuk.orang-orang yang belajar agama di kota madinah
    b) Hiburan untuk para delegasi keagamaan
    c) hiburan untuk para utusan suku dan negara serta biaya perjalanan mereka
    d) hadiah untuk pemerintah negara lain
    e) pembayaran untuk kaum muslimin yang menjadi budak
    f) pembayaran denda atas mereka yang tidak sengaja terbunuh oleh pasukan kaum muslimin
    g) pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin
    h) pembayaran tunjangan untuk orang miskin
    i) tunjangan untuk sanak saudara rasulullah
    j) pengeluaran rumah tangga rasulullah (80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya)
    k) persediaan darurat
    c. Baitul mal yaitu tempat pengumpulan harta negara yang kemudian dibelajanjakan sesuai dengan kebutuhan negara dan milik negara.

    Nama : Itan Naya annisa Tyara
    NIM : 190721100180
    Kelas : 2A Ekonomi syariah

    ReplyDelete
    Replies
    1. 3. a) Al kharaj adalah jenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seseorang yang dibawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, muslim, budak ataupun yang tidak beriman (pajak tanah yang dipungut dari non muslim ketika wilayah Khaibar ditaklukan)
      b) jizyah adalah pajak yang dibebankan pada kalangan non muslim (khususnya ahli kitab) untuk jaminan yang diberikan oleh suatu negara islam pada.mereka gina melindungi kehidupannya
      c) fai adalah segala harya kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai kaum muslim tanpa peperangan

      1) pada masa pemerintahan Abu Bakar Ash-Shidiq, beliau menggunakan al kharaj sebagai kebijakan pembagian tanah. Beliau melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan, sebagian diberikan kepasa kaum muslimin dan sebagian tetap menjadi tanggungan negara. Disamping itu, ia juga mengambil alih tanah orang yang murtad.
      2) pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, pada masa ini ketiga kebijalan digunakan yakni:
      *kharaj dibebankan kepada semua tanah yang berada di kategori pertama, eskipun pemilik tanah tersebut memeluk agama islam. Dengan demikian tanah tersebut tidak menjadi tanah ushr.
      *Fai ditetapkan untuk memperlakukan tanah yang berada didaerah yang berhasil.di taklukkan karena mengingat daerah tersebut banyak dan luas.
      *dalam memperlakukan tanah-tanah taklukkan, khalifah umar tidak membagi-bagikan kepada kaum muslimin, tapi membiarkan tanah itu kepada oemiliknya asalkan harus membayar kharaj dan jizyah
      *pendapatan kharaj, fai, jizyah dan ushr, serta sewa tanah digunakan untuk membayar dana pensiun dan bantuan.
      3) pada masa pemerintahan Utsman bin Affan, kharaj dan jizyah yang berasal dari Mesir meningkat 2x lipat karena khalifah Utsman bin Affan membentuk beberapa perubahan administrasi tingkat atas dan pergantian beberapa gubernur.
      4) pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, yaitu metapkan pajak terhadap para pemilik hutan sebesar 4.000 dirham dan mengizinkan ibnu abbas, gubernur khuffah memukut zakat terhadap sayuran segar yabg akan digunakan sebagai bumbu masakan (fai)

      4. a) madzhab ekonomi islam adalah serangkaian pemikiran dari para ahli tentang ekonomi islam yang memiliki perbedaan antara satu dengan yang lain. Madzhab ekonomi islam ada 3 yaitu:
      *madzhab Baqir Al-Sadr (dipelopori oleh Baqir Al-Sadr)
      *madzhab mainstream (dipelopori oleh M.Umer Chapra, Mannan, Nejatullah Sidqi)
      *madzhab alternatif kritis (dipelopori oleh Timur Kurang, Jomu, dan Muhammad Arif)
      b) FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) yaitu wadah silaturrahim tingkat nasional yang melopori mahasiswa pecinta ekonomi syariah yang tergabung dalam Kelompoknya Studi Ekonomi Islam (KSEI) di kampus seluruh indonesia
      c) IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia) adalah organisasi akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan, dan sosialisasi ekonomi islam.
      d) FORDEBI (Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam) yaitu perkumpulan para dosen ekonomi dan bisnis di seluruh indonesia.
      e) HIMAESYA (Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah) yaitu perkumpulan wadah untuk berdiskusi dan belajar oleh para mahasiswa Ekonomi Syariah di Kampus Univeraitas Trunojoyo Madura khususnya dan di seluruh Indonesia pada umumnya.

      Nama: Itan Naya Annisa Tyara
      NIM : 190721100180
      Kelas : 2A ekonomi Syariah

      Delete
  140. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  141. Jawaban No.1
    Karena sebelum kita mengetahui apa itu ekonomi Islam alangkah baiknya kita lebih dulu mengenal sejarahnya. Karena ekonomi Islam akan jaya pada masanya.
    Pengertian Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
    Merupakan bagian dari aktivitas manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan nya dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada dengan menggunakan sistem syariah islam. Sejarah Ekonomi Islam mempelajari tentang ekonomi Islam yang dikaitkan dengan pemikiran para tokoh.

    Jawaban No.2
    Kebijakan Fiskal Pada Masa Rasulullah
    •Zakat Mal : Zakat merupakan sumber pendapatan negara pada masa rasul yang di isyaratkan tahun ke - 9 Hijriyah
    •Khums min Al - ghanaim ( 1/5 harta rampasan ) : Merupakan harta yang diperoleh melalui peperangan. Nabi membagi ghanimah berdasarkan Nash yang diwahyukan kepadanya seperti yang terdapat dalam surah Al - Anfal yang turun pada tahun ke 2 Hijriyah, bahwa 1/5nya (Khums) menjadi milik Allah dan Rasul.
    •Jizyah ( Pajak Perorangan Kaum Zimmi ) : Merupakan pajak yang dibebankan kepada warga negara non muslim sebagai konsekuensi dan perlindungan terhadap jiwa dan harta mereka, serta kebebasan menjalankan ibadah sesuai agamanya dan kompensasi dari dibebaskan kewajiban ikut.
    •Kharaj ( Pajak Hasil Pertanian ) : Merupakan pajak atas tanah pertanian yang dikenakan kepada warga non muslim. Nabi menetapkan kharaj pertama kali pada waktu perang Khaibar.
    •Usyur ( Pajak bea / cukai ) : Merupakan pajak bea impor yang dibebankan kepada para pedagang.
    •Fai : Merupakan harta rampasan leranb yang diperoleh bukan melalui peperangan tetapi dengan jalan damai. Pendistribusiannya sama dengan ghanimah.
    Dibidang perdagangan, Nabi Muhammad Saw telah menetapkan aturan yang harus diamalkan, misal keharusan jujur dalam perdagangan, larangan unsur jual beli yang mengandung gharar, dan riba.
    Mekanisme pasar yang diterapkan Nabi Muhammad Saw adalah pasar bebas, harga - harga pasar di serahkan kepada interaksi permintaan dan penawaran. Rasulullah saw juga menjadikan Al-Qur'an sebagai panutan bagi kehidupan bermasyarakat, termasuk sistem ekonomi pun harus mengacu kepada Al-Qur'an. Prinsip-prinsip kebijakan ekonomi yang dijelaskan Al-Qur'an sebagai berikut:
    1. Allah Swt adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta.
    2. Manusia hanyalah khalifah Allah Swt di muka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya.
    3. Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah seizin Allah swt.
    4. Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun.
    5. Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba, harus dihilangkan.
    Prinsip-prinsip kebijakan ekonomi tersebut diatas menghasilkan sistem ekonomi islam.

    Nama : RIFKA MIFTAKHUL JANNAH
    Nim : 190721100091
    Kelas : 2C - Ekonomi Syariah

    ReplyDelete
    Replies
    1. LANJUTAN....
      Jawaban No. 3
      •Kharaj ( Pajak Hasil Pertanian ) : Merupakan pajak atas tanah pertanian yang dikenakan kepada warga non muslim. Nabi menetapkan kharaj pertama kali pada waktu perang Khaibar.
      •Jizyah ( Pajak Perorangan Kaum Zimmi ) : Merupakan pajak yang dibebankan kepada warga negara non muslim sebagai konsekuensi dan perlindungan terhadap jiwa dan harta mereka, serta kebebasan menjalankan ibadah sesuai agamanya dan kompensasi dari dibebaskan kewajiban ikut.
      •Fai : Merupakan harta rampasan leranb yang diperoleh bukan melalui peperangan tetapi dengan jalan damai. Pendistribusiannya sama dengan ghanimah.
      Kebijakan tersebut pada masa Abu Bakar masih melanjutkan apa yang dulu telah ada pada masa Nabi Muhammad Saw. Pada masa Umar Ibn Khatab, pendapatan negara mengalami peningkatan yang signifikan. Keadaan ini dipengaruhi keberhasilan Umar dalam melakukan ekspansi wilayah Islam meliputi : Jazirah Arab, Siria, Palestina, Mesir dan Persia.

      Jawaban No. 4
      •Madhab Ekonomi Islam : Beragam pendekatan sejarah pemikiran ekonomi Islam yang cukup penting untuk dikelompokkan sebagai aliran pemikiran.
      •Fossei : Sebuah organisasi mahasiswa pecinta ekonomi syariah terbesar di Indonesia bahkan di dunia. Fossei berdiri pada 13 Maret tahun 2000, saat ini mewadahi lebih dari 17rb kader terdiri atas 196 Universitas seluruh Indonesia.
      •IAEI ( Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia ) : organisasi para akedemisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisasi ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di kampus universitas Indonesia Salemba.
      •Fordebi : Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam
      •Himaesa : Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah

      Nama : RIFKA MIFTAKHUL JANNAH
      Nim : 190721100091
      Kelas : 2C - Ekonomi Syariah

      Delete
  142. 1. Karena sebelum kita membumikan ekonomi islamini, kita harus mengetahui tentang sejarahnya. Karena ekonom islam pernah jaya pada masanya dan akan jaya di masa yang akan datang, itulah yang di janjikan allah, islam pasti jaya. Paerlu kita ketahui bahwa pada zaman dahulu hasil karya cendekiawan muslim sudah di hapuskan dari peradaban oleh cendekia-cendekiawan barat, mereka membakar, membuang dan menghilangkan karya-karya milik cendekiawan muslim. Jika kita tidak belajar sejarah pemikiran ekonomi islam, tentunya kita akan terus berada di lingkaran kebodohan. Maka dari itu kita harus belajar dan mempelajari kembali ilmu yang pernah di hapuskan, agar tetap terjaga dan lahir tokoh-tokoh cendekiawan muslum di generasi selanjutnya.
    Pemikiran tentang ekonomi islam telah muncul sejak islam itu di turunkan melalui nabi Muhammad saw, karena rujukan utama pemikiran konomi islam adalah al qur’an dan hadis maka pemikiran ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan di turunkannya al qur’an.

    Nama: Alfia Nabilatun Nisa'
    Nim : 190721100116
    Kelas: 2A Ekonomi Syariah

    ReplyDelete
  143. 2. Zakat
    Zakat merupakan sumber pendapatan Negara pada masa rasul yang di syari’at kan. Pada masa ini nabi yang mengatur pemungutan dan pendistribusian zakat sesuai dengan nash. Penetapan tingkat pembayaran zakat baru di lakukan pada abad ke- 2H oleh Rasulullah dan di saat itu juga di jelaskan harta yang wajib di zakati, diantaranya yaitu emas, perak, perniagaan, peternakan, tanaman dan barang-barang temuan(Rizak). Zakat menjadi bagian pendapatan yang paling utama bagi Negara di masa rosuullah.
    2 khums min al ghanaim (seperlima dari harta rampasan perang)
    Nabi membagi ghanimah berdasarkan nash yang di wahyukan dan terdapat dalam surat al anfal yang turun pada tahun ke-2 H, “ bahwa satu perlima (khums) menjadi milik allah dan rasul, karib kerabat rasul, anak yatim, orang-orang miskun dan musyafir. Bagian satuperlima menjadi pendapatan kas Negara ykni baitul mal, 4/5 menjadi milik tentara yang di bagi berdasarkan posisi dalam perang, untuk tentara berkuda mendapat 2 bagian (untuk tentara dan kuda), sedangkan tentara yang berjalan kaki 1 bagian, 1 bagian lagi untuk yang lain.

    Nama : Alfia Nabilatun Nisa'
    Nim : 190721100116
    Kelas: 2A Ekonomi Syariah

    ReplyDelete
  144. 1. Menurut saya, Tentunya perlu kita mempelajari sejarah pemikiran ekonomi islam, sebelum kita membumikan ekonomi Islam ini, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai sejarahnya. Karena ekonomi Islam pernah jaya pada masanya dan akan jaya di masa yang akan mendatang juga, itulah yang dijanjikan oleh Allah SWT, Islam pasti jaya. saya akan sedikit membahas tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam. Jika ekonomi biasa, pasti banyak yang sudah mengetahuinya, beda hal dengan ekonomi Islam. Kita tidak tahu bahwa dulu hasil karya cendekiawan muslim sudah dihapuskan dari peradaban oleh cendekian-cendekiawan barat. Mereka membakar, membuang dan menghilangkan karya-karya milik cendekiawan muslim. Jika kita tidak belajar sejarah pemikiran ekonomi Islam ini, tentu kita akan terus menerus berada di lingkaran kebodohan. Maka dari itu, mari kita bersama-sama mempelajari kembali ilmu yang pernah dihapuskan ini, agar tetap terjaga dan agar lahir pula tokoh-tokoh cendekiawan muslim di generasi selanjutnya. As-Shidiqi membagi pemikiran ekonomi Islam menjadi 3 fase. Yaitu fase pertama tentang fase dasar-dasar, fase kedua yaitu fase keemasan atau kejayaan dan yang terakhir adalah fase stagnasi. Pengertian Ekonomi Islam sendiri adalah bagian dari aktivitas manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya ya yang ada dengan berpedoman pada syariat yang bersumber dari Alquran dan hadis. Jadi sejarah pemikiran ekonomi Islam ekonomi Islam yang dikaitkan dengan pemikiran para tokoh mulai dari masa Rasulullah hingga saat ini dengan segala latar belakang sosial, politik dan budaya.
    2. Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah:
    a) Rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum anshor.
    b) Kaum anshor dibawa oleh Rasulullah untuk membukakan lapangan pekerjaan bagi kaum Muhajirin, sehingga meningkatkan pendapatan negara cara dengan mengimplementasikan akad muzara'ah, musaqoh dan mudharabah.
    c) Kebijakan pajak untuk para pedagang dari luar Madinah menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi tingkat inflasi.
    d) Pengaturan APBN yang dilakukan Rasulullah secara cermat, efektif dan efisien, menyebabkan jarang terjadi defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan.
    e) Rasulullah menerapkan kebijakan meminta bantuan kaum Muhajirin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan kaum Muhajirin serta menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin.

    Nama : Moh. Nuzulur Rohman
    Nim : 190721100018
    Kelas : ES/2B

    ReplyDelete

  145. 1. Kita harus belajar sejarah pemikiran islam agar kita semuat tahu segala tentang Islam baik yang di perintahkan maupun yang dilarang dan salah satunya yaitu dengan berekonomi dengan menerapkan sejarah pemikiran ekonomi islam serta kita harus tau asal muasal dari pada pemikiran tersebut agar tidak ada ke salah fahaman tentang pola pikir dari pada islam itu sendiri.
    Pemikiran ekonomi Islam merupakan suatu pikiran para kaum Muslimin muslimat dalam menanggapi tantangan ekonomi di zamannya. Tanggapan ini diilhami oleh ajaran Al-Quran dan As-Sunnah. Tentu saja akal sehat dan pengalaman pun ikut berperan. Pemikiran juga dipengaruhi oleh waktu dan tempat di mana pemikiran itu berkembang.
    Penulisan sejarah pemikiran ekonomi Islam dapat dilakukan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi di tempat dan waktu tertentu. Dapat juga ditulis menurut urutan waktu munculnya pemikiran ekonomi yang ditulis oleh para pemikir ekonomi Islam yang bersangkutan.
    2. Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah:
    1).Rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum anshor.
    2).Kaum anshor dibawa oleh Rasulullah untuk membukakan lapangan pekerjaan bagi kaum Muhajirin, sehingga meningkatkan pendapatan negara cara dengan mengimplementasikan akad muzara'ah, musaqoh dan mudharabah.
    3).Kebijakan pajak untuk para pedagang dari luar Madinah menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi tingkat inflasi.
    4).Pengaturan APBN yang dilakukan Rasulullah secara cermat, efektif dan efisien, menyebabkan jarang terjadi defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan.
    5).Rasulullah menerapkan kebijakan meminta bantuan kaum Muhajirin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan kaum Muhajirin serta menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin.
    3. kharaj adalah pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim
    Jizyah adalah pajak yang di bebankan kepada orang-orang non muslim.
    Fa'i adalah harta kekayaan non muslim yang dikuasai oleh kaum muslimin
    *Keterkaitan ketiganya dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam pada masa Khulafaur Rasyidin yakni pada masa tersebut sistem ekonominya diantaranya adalah menerapkan sistem penarikan pajak sebagai sumber pendapatan negara baik dari kaum muslimin maupun non muslim, adapun pajak yang di bayarkan oleh kaum non muslim adalah kharaj & jizyah, sedangkan fa'i diperoleh dari kaum non muslim tanpa peperangan.
    4.Madzab ekonomi islam ialah sebuah landasan pemikir yang didalamnya berisi para pemikir tentang ekonomi islam dan berbagai kajian tentang ekonomi islam yang menjadi pegangan bagin para penganut ekonomi islam.
    fossei wadah silaturrahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan praktis yang berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kegiatan pengembangan wacana ekonomi Islam di tingkat nasional dan mengkonsolidasikan serta mensinergiskan kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam sehingga terjalin sebuah gerak perjuangan yang integral dalam membumikan ajaran agama Islam di bidang ekonomi.
    Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.
    Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
    Himaesya adalah himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri di fakultas keislaman tepatnya di program studi ekonomi syariah di kampus trunojoyo Madura.
    Moch Mahrus Ali
    190721100233
    Ekonomi syariah 2B

    ReplyDelete
  146. 3. Jizyah (pajak perorangan kaum dzimmi)
    Jizyah yaitu pajak perorangan yang di bayarkan oleh orang non muslim, untuk jaminan perlindungan jiwa dan harta mereka dan kebebasan beribadah menurut agamanya. Jizyah di pungut dari laki-laki yang telah baligh dan berakal sehat sebesar 1 dinar (10 dirham) pertahun bagi orang-orang yang berpenghasilan kecil, 2 dinar (20 dirham) bagi orang-orang yang berpenghasilan sedang, 4 dinar (40 dirham) untuk orang-orang yang berpenghasilan tinggi. Sedangkan ank-anak dan perempuan, pendeta, orang yang cacat dan miskin di bebaskan. Tujuan utama adalah kebersamaan menanggung beban Negara yang bertugas memberikan perlindungan, keamanan dan tempat tinggal mereka dan juga sebagai dorongan kepada kaum kafir untuk masuk islam.
    Kharaj (pajak hasil pertanian)
    Kharaj merupakan pajak atas tanah pertanian yang di kenakan pada warga non muslim. Kharaj di wajibkan atas tanah pertanian di Negara-negara islam yang baru berdiri, kewajiban kharaj di laksanakan setiap tahun sekali, nabi membebaskan kepada mereka dengan ketentuan mengeluarkan khara.
    Usyur (pajak bea/cukai)
    Usyur merupakan pajak bea impor yang di bebankan kepada pedagang. Usyur di wajibkan pada komoditas perdagangan yang di ekspor maupun impor dalam Negara islam. Pajak ini hanya di kenakan pada pedagang yang memiliki omzet besar 200 dirham, usyur di pungut dari pedagang ahl zimmi yang melewati batas dengan adanya perjanjian dan biaya yang di pungut sebesar 5% pertahun dan kepada pedagang muslim 2,5% pertahun.
    Fai
    Fai merupakan harta rampasan perang yang di peroleh bukan melalui peperangan tapi jalan damai. Pendistribusian sama dengan ghanima yakni 1/5 (khums) menjadi kas Negara, 4/5 menjadi hak tentara.
    Harta warisan kalalah (orang yang tidak memiliki ahli waris)
    Harta warisan yang kalalah di msukan ke kas Negara berdasarkan hadis nabi menyatakan bahwa orang yang tidak mempunyai ahli waris maka ahli warisnya adalah nabi (Negara).
    Wakaf, sedekah
    Dalam pengelolaan bendahara Negara pada masa nabi memutuskan kegiatan tersebut di baitul mal yang berada di masjid nabawi dan berfungsi menerima, menyimpandan mendistribusikan hasil Negara sesuai syari’at. Seluruh pendapatan Negara yang di peroleh dari sumber-sumber yang di atas di kumpulkan di baitul mal kemudian di distribusikan kepada sector-sektor tertentu sesuai dengan aturan syari’at.

    Nama: Alfia Nabilatun Nisa'
    Nim: 190721100116
    Kelas: 2a Ekonomi Syariah

    ReplyDelete
  147. 3. Kharaj adalah hak kaum muslimin atas lahan tanah yang ditaklukkan dari orang kafir, baik melalui peperangan maupun melalui jalan damai. Kharaj ditentukan dalam waktu tertentu dan tidak terus-menerus.
    - Jizyah adalah hak yang diberikan Allah SWT kepada kaum muslimin dari orang-orang kafir yang mampu, karena adanya ketundukan mereka kepada pemerintahan Islam. Jizyah merupakan harta kaum kafir yang dipergunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin, dan wajib diambil setelah melewati satu tahun (ditetapkan mulai Muharram sd. Dzulhijjah).
    - fa’i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan.

    Pendapatan kharaj, jizyah, dan fai digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana bantuan serta untuk menutupi biaya operasional administrasi, kebutuhan militer dan sebagainya.
    4. Madzhab ekonomi Islam:
    • Madzhab iqtishoduna (baqir Al Sadr)
    • Madzhab IDB (Islamic Development Bank)
    • Madzhab alternatif kritis (timur kuran, Dan Muhammad Arif)
     Fossei : (forum silaturahmi studi ekonomi Islam) yang terbentuk tanggal 13 Mei 2001 yang merupakan hasil kesepakatan dan deklarasi Munas KSEI. Fossei ditetapkan sebagai wadah silaturahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam di tingkat nasional.
     IAEI : (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia )adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan,dan pendidikan Ekonomi Islam.
     FORDEBI(Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam) adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum dan SDM
     HIMAESYA: Merupakan himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah yang berdiri pada tanggal 5 Maret 2012. Organisasi yang menampung aspirasi dan sebagai fasilitator pengembangan dan potensi mahasiswa prodi ekonomi syariah, fakultas keislaman, universitas Trunojoyo Madura.
    Nama : Moh. Nuzulur Rohman
    Nim : 190721100018
    Kelas : ES/2B

    SELESAI

    ReplyDelete
  148. Jawaban no 1
    Mengapa kita perlu belajar tentang sejarah ekonomi Islam ini? Tentunya, sebelum kita membumikan ekonomi Islam ini, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai sejarahnya. Karena ekonomi Islam pernah jaya pada masanya dan akan jaya di masa yang akan mendatang juga, itulah yang dijanjikan oleh Allah SWT, Islam pasti jaya
    Menurut Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy pemikiran ekonomi Islam adalah respons para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ekonomi Islam tersebut diilhami dan dipandu oleh ajaran Al-Quran dan Sunnah juga oleh ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris mereka.

    Jawaban no 2
    1. Mendorong kaum anshar dan kaum muhajirin untuk melaksanakanmuzara’ah  dan musaqat.
    2. Membagikan tanah kepada kaum muhajirin untuk membangun rumah.
    3. Membagikan tanah yang ditinggalkan Bani Nadhir pada kaum muhajirin dan dua orang fakir dari kaum Anshar.
    4.Sejak tahun ke-2 hijriyah dan setelah perang badar ketika ayat tentangkhums (seperlima) dan ghana’im(rampasan) diturunkan, nabi menyisihkan seperlima harta rampasan dan membagikan sisanya yang empat perlima kepada tentara yang mengikuti peperangan.
    5.Pendirian dan pengaturan keuangan public yang merupakan temapat pengumpulan dan atau pusat pengumpulan kekayaan negara Islam yang digunakan untuk pengeluaran tertentu.
    6.Pada tahun ke-8 hijriyah turun ayat tentang zakat dan jizya. Ketika pendapatan yang diperoleh darikhums, zakat, dan jizyah dan lain-lain cukup tinggi. Nabi memerintahkan agar para pengurus baitul mall, juru dakwah dan pejabat lainnya mendapatkan gaji yang dibayarkan dari dana ini.

    Jawaban no 3
    •Kharaj ( Pajak Hasil Pertanian ) : Merupakan pajak atas tanah pertanian yang dikenakan kepada warga non muslim. Nabi menetapkan kharaj pertama kali pada waktu perang Khaibar.
    •Jizyah ( Pajak Perorangan Kaum Zimmi ) : Merupakan pajak yang dibebankan kepada warga negara non muslim sebagai konsekuensi dan perlindungan terhadap jiwa dan harta mereka, serta kebebasan menjalankan ibadah sesuai agamanya dan kompensasi dari dibebaskan kewajiban ikut.
    •Fai : Merupakan harta rampasan leranb yang diperoleh bukan melalui peperangan tetapi dengan jalan damai. Pendistribusiannya sama dengan ghanimah.
    Kebijakan tersebut pada masa Abu Bakar masih melanjutkan apa yang dulu telah ada pada masa Nabi Muhammad Saw. Pada masa Umar Ibn Khatab, pendapatan negara mengalami peningkatan yang signifikan. Keadaan ini dipengaruhi keberhasilan Umar dalam melakukan ekspansi wilayah Islam meliputi : Jazirah Arab, Siria, Palestina, Mesir dan Persia.

    Jawaban no 4
    •Madhab Ekonomi Islam : Beragam pendekatan sejarah pemikiran ekonomi Islam yang cukup penting untuk dikelompokkan sebagai aliran pemikiran.
    •Fossei : Sebuah organisasi mahasiswa pecinta ekonomi syariah terbesar di Indonesia bahkan di dunia. Fossei berdiri pada 13 Maret tahun 2000, saat ini mewadahi lebih dari 17rb kader terdiri atas 196 Universitas seluruh Indonesia.
    •IAEI ( Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia ) : organisasi para akedemisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisasi ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di kampus universitas Indonesia Salemba.
    •Fordebi : Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam
    •Himaesa : Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah

    Nama : RESMA WIDYANINGRUM
    Kelas : 2C ES
    Nim : 190721100038

    ReplyDelete
  149. 1. pengertian sejarah pemikiran ekonomi islam adalah ilmu ilmu islam yang membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi islam dari masa rasulullah saw.
    Kita harus mempelajari sejarah ekonomi islam karena praktik nya terdapat beberapa permasalahan yang sama yang terjadi pada saat ini dan di masa rasulullah dengan mempelajari sejarah pemikiran ekonomi islam diharapkan kita dapat meng implemantisan teori-teori dan praktik perekonomian yang tidak menyimpang dari ketentuan syariat islam.

    2.sebutkan kebijakan fiscal pada masa rasulullah
    Sumber penerimaan pada masa rasulullah digolongkan menjadi 3 yakni dari kaum muslim, dari nonmuslim dan sumber lain. dari golongan muslim terdiri dari zakat, ushr,zakat fitrah,waqaf,amwal fadha,nawaib,shadaqah. Dari kaum non muslim terdiri dari jizyah,kharaj, dan ushr, sedangkan dari sumber lain ghanimah, fay,uang tebusan, hadiah dari pimpinan Negara lain, pinjaman dari kaum muslimin dan nonmuslimin.
    Belanja pemerintah pada masa rasulullah untuk hal-hal pokok meliputi biaya pertahanan Negara, penyaluran zakat dan ushr untuk mereka yang berhak menerimanya, pembayaran gaji pegawai pemerintah serta pembayaran utang Negara serta bantuan untuk musyafir.Untuk mengelola sumber penerimaan Negara dan pengeluaran Negara maka rasulullah menyerahkan kepada baitulmaal dengan menganut asas anggaran berimbang Dasar-dasar kebijakan fiscal menyangkut penentuan subyek dan obyek kewajiban membayar kharaz, zakat , ushr, jizyah,dan kafarat termasuk nisab, haul dan tariff zakat karena membayar zakat merupakan wajib untuk umat islam.

    3. Apa bedanya al-kharaj, jizyah, dan fai ?kaitkan dengan sejarah ekonomi islam pada masa khulafah al rosyidin
    Al –kharaj adalah pajak tanah yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukkan,sumber pendapatan kharaj pada masa khulafa al-rosyidin pada masa umar bin khatab. Pendapatan ini akan distribusikan dalam tingkat local, apabila kelebihan penerimaan akan disimpan di baitul maal dan akan dibagiakan kepada delapan ashnaf dan memberikan bagian kepada muallaf
    Jizyah adalah penerimaan negara yang dibayarkan oleh warga non-Muslim khususnya Ahli Kitab untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, dan bebas dari kewajiban militer.pada masa khulafah al –rosyidin masa pendapatan jizyah digunakan untuk membayar dana pension dan dana bantuan serta untuk menutupi biaya operasional,administrasi , kebutuhan militer,dll.
    Fai adalah adalah harta yang dikeluarkan oleh baik Muslimin maupun non-Muslimin namun mereka hidup di wilayah taklukan atau wilayah kekuasaan Islam. Pada masa khulafa al-rosyidin pendapatan fai sama dengan pendapatan jizyah yaitu digunakan untuk membayar dana pension dan dana bantuan serta untuk menutupi biaya operasional,administrasi , kebutuhan militer

    4. apa yg anda ketahui tentang madhab ekonomi islam fosse iaei fordebi himaesa
    Madhab ekonomi islam
    1. madzab iqtishoduna (baqir al sadr)
    2. madzab IDB (Islamic Development Bank)
    3. Madzab alternative kritis ( timur kuran, dan Muhammad arif)
    Fossei (Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam ) adalah wadah silaturahmi tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pecinta ekonomi islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam ) di masing-masing kampus.
    IAEI ( Ikatan Ahli Ekonomi Islam) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisali ekonomi islam.
    FORDEBI Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam adalah wadah bagi dosen dan istitusi perguruan tinggi di Indonesia untuk bekerjasama mengembangkan kurikulum SDM
    Himaesa adalah merupakan himpunan mahasiswa prodi ekonomi syariah organisasi yang menapung aspirasi dan sebagai fasilitator pengembangan potensi mahasiswa prodi ekonomi syariah


    Nama : Sofy Laila Sari
    kela : 2C
    Nim: 190721100158

    ReplyDelete
  150. 1.Karna dulu hasil karya cendikiawan muslim dari peradaban oleh cendekiawan barat. Maka dari itu kita harus mempelajari kembali.
    Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. ... Pertama, periode klasik ekonomi Islam, yang dimulai sejak misi kenabian Muhammad SAW hingga tahun 1500 M, tepatnya pada masa kejatuhan Andalusia. Kedua, periode stagnasi dan transisi, dimulai tahun 1500 M hingga 1950 M. 2.Kebijakan fiskal telah lama dikenal dalam teori ekonomi Islam, yaitu sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, yang di kemudian hari dikembangkan oleh para ulama. Ibnu Khaldun (1404) mengajukan solusi atas resesi dengan cara mengecilkan pajak dan meningkatkan pengeluaran pemerintah. Pemerintah adalah pasar terbesar, ibu dari semua pasar, dalam hal besarnya pendapatan dan penerimaannya. Jika pasar pemerintah mengalami penurunan, wajar bila pasar yang lain pun akan ikut menurun, bahkan dalam agregat yang lebih besar.

    3.fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan.
    Kharaj adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
    Jizyah merupakan pajak diri karena jizyah dibebankan pada individual secara personal.

    4. Mazhab ekonomi islam adalah mazhab yang menjelaskan tentang ekonomi islam yang merujuk kepada al-qur'an dan Hadist.
    FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia.
    Fordebi adalah forum dosen ekonomi dan bisnis islam
    Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura yang selanjutnya disingkat HIMAESYA UTM didirikan di Universitas Trunojoyo Madura pada tanggal 5 Maret 2012 dan di Peringati sebagai lahirnya HIMAESYA Fkis UTM.

    ReplyDelete
  151. 1.Karna dulu hasil karya cendikiawan muslim dari peradaban oleh cendekiawan barat. Maka dari itu kita harus mempelajari kembali.
    Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. ... Pertama, periode klasik ekonomi Islam, yang dimulai sejak misi kenabian Muhammad SAW hingga tahun 1500 M, tepatnya pada masa kejatuhan Andalusia. Kedua, periode stagnasi dan transisi, dimulai tahun 1500 M hingga 1950 M. 2.Kebijakan fiskal telah lama dikenal dalam teori ekonomi Islam, yaitu sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, yang di kemudian hari dikembangkan oleh para ulama. Ibnu Khaldun (1404) mengajukan solusi atas resesi dengan cara mengecilkan pajak dan meningkatkan pengeluaran pemerintah. Pemerintah adalah pasar terbesar, ibu dari semua pasar, dalam hal besarnya pendapatan dan penerimaannya. Jika pasar pemerintah mengalami penurunan, wajar bila pasar yang lain pun akan ikut menurun, bahkan dalam agregat yang lebih besar.

    3.fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan.
    Kharaj adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
    Jizyah merupakan pajak diri karena jizyah dibebankan pada individual secara personal.

    4. Mazhab ekonomi islam adalah mazhab yang menjelaskan tentang ekonomi islam yang merujuk kepada al-qur'an dan Hadist.
    FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia.
    Fordebi adalah forum dosen ekonomi dan bisnis islam
    Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura yang selanjutnya disingkat HIMAESYA UTM didirikan di Universitas Trunojoyo Madura pada tanggal 5 Maret 2012 dan di Peringati sebagai lahirnya HIMAESYA Fkis UTM.

    ReplyDelete
  152. 3. Kharaj (pajak tanah) adalah kebijakan fiscal yang di wajibkan atas tanah pertanian di Negara-negara islam yang baru berdidi. Para fuqaha menetapkan bahwa kharaj adalah rezeki yang di berikan oleh allah kepada kaum muslim karena kemenangan mereka atas musuh-musuh mereka, kewajiban kharaj dilaksanakan setiap tahun.
    * zakat
    Umar menetapkan pemungutaan dan pendistribusian zakat sesuai dengan petunjuk syari’at yang termaktub dalam al qur’an dan hadis nabi. Di masa ini umar mengenakan zakat kuda kepada pemiliknya sebesar satu dirham untuk setiap 40 dirhan kuda (satu ekor kuda nilainya 20.000 dirham. Hal ini merupakan ijtihad umar ibn khattab karena pada umumnya sahabat memiliki lebih dari 200 ekor kuda, ketika itu kuda mempunyai nilai jual yang tinggi.
    * Usyur
    Di masa umar, usyur di bebankan sebesar 2,5% pertahun untuk pedagang muslim, 55 pertahun untuk kafir zimmi. Kemudian 10% pertahun untuk kafir zimmi.
    Sedekah dari non muslim
    Kalau di masa nabi Muhammad saw dan abu bakar terhadap warga Negara non muslim di bebankan jizyah. Namun di masa umar ibnu khattab mereka di bebani sedekah ganda.
    4. * madzhab ekonomi islam yaitu beragam pendekatan sejarah pemikiran ekonomi islam yang cukup penting untuk di kelompokkan sebagai aliran pemikiran.
    * Fossei (Forum Silaturahmi Study Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahmi tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pecinta ekonomi islam yang tergabung dalam kelompok study ekonomi islam (KSEI)di masing-masing kampus di seluruh Indonesia. Organisasi mahasiswa pecinta ekonomi syariah terbesar di Indonesia bahkan dunia. Karena tidak satu pun perkumpulan atau himpunan mahasiswa ekonomi syariah besar selain di Indonesia.
    * IAEI adalah organisasi para akademis dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisasi ekonomi islam. IAEI di deklarasikan pada tanggal 3 maret 2004 di kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelum menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di istana Wakil Presiden RI Jakarta.
    * FORDEBI adalah Forum Dosen Ekonomi Islam adalah dosen maupun pemerhati ekonomi bisnis dan akuntansi islam.
    * HIMAESA adalah Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah fakultas keislaman di peringati pada tanggal 5 maret 2012 sebagai lahirnya.

    Nam: Alfia Nabilatun Nisa'
    Nim: 190721100116
    Kelas: 2a Ekonomi Syariah

    ReplyDelete
  153. 1. Sejarah pemikiran ekonomi islam itu harus kita mengerti, karena perbedaan perekonomian pada saat zaman nabi sudah ada dan pada saat itu sudah terdapat hukum hukum perekonomian pada masa Rasululoh. Tetapi perkembanan ekonomi sejauh ini berkembang sangat pesat, makana kita juga perlu tau bagaimana perkembangan ekonomi dari awal dan perkembangan perkembanan berikutnya. Tetapi banyak sekali cabang ekonomi terdapat ekonomi konvensional yang menganut perkembangan zaman dan ekonomi islam yang berpegang teguh pada al-quran dan as sunnah ijma’ dan qiyas. Kita harus bisa mentalaah perbedaan ekonomi tersebut.
    2. Pada zaman rasululloh mengikuti sistem pasar bebas yang dimana pemerintahan pada masa itu tidak ikut campur dalam mekanisme pasar. Tetapi pada zaman Rasululoh pendapatan negara dapat dari Zakat mal, khums min al ghanim, jizyah, kharaj, unsyur, fa’i, harta warisan kalalah, wakaf dan sedekah. Semua itu sudah ada pembagiannya.
    3. Jizyah adalah pajak yang dibebankan kepada warga negara nasrani yang tinggal di daerah tersebut sebagai konsekuensi perlindungan terhadap harta mereka serta kebebasan menjalankan ibadah menurut agama mereka masing masing.
    Karaj adalah pajak hasil pertanian dari hasil tanah bertani kepada warna nasrani. Nabi memberikan ketentuan tersebut pada waktu perang khaibar
    Fa’i adalah harta rampasan perang bukan berarti merampas saat perang tetapi dengan cara baik baik. Lalu harta rampasan tersebut akan digunakan untuk kas negara dan tenara.
    4. Madzab ekonomi : madzab yang islam mempunyai tujuan untuk mengkritik, mengevaluasi pekerekonomian yang terus berkembang. Yang melenceng dari madzab madzab ekonomi
    Fossei ( Forum Silaturahmi Study Ekonomi Islam) : Wadah tempat silatuahmi mahasiswa ekonomi syariah tingkat internasional. Yang dibentuk pada tahun 2001.
    IAEI ( Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia ) : Organisasi para praktisi dan akademisi ekonomi islam untuk mengkaji, pengembanan dan pendidikan ekonomi islam.
    Fordebi ( Forum dosen ekonomi dan bisnis islam ) : wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk kerjasama mengembangan kurukulum.
    Himaesya ( Himpunan mahasiswa ekonomi syariah ) : hipunan yang dibuat oleh mahasiswa ekonomi syariah universitas trunojoyo madura pada tahun 2012.

    nama : khafidzoh amaliya sholihah
    kelas : 2c
    NIM : 190721100159

    ReplyDelete
  154. 1. Dengan belajar sejarah pemikiran ekonomi islam sangat penting bagi kita hal itu di karena kan dapat mengetahui fakta yang benar tentang bangunan sistem ekonomi yang berkembang di dunia ini, dan dijadikan sebagai acuan model pelaksanaan ekonomi islam di masa sekarang dan yang akan datang. Sejarah pemikiran ekonomi islam adalah suatu hal yang mempelajari tentang ekonomi islam yang dikaitkan dengan pemikiran para tokoh dimulai dari masa Rasulullah saw hingga saat ini dengan segala latar belakang sosial, politik, dan budayanya. Dapat juga diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang perilaku muslim pada suatu masyarakat islam yang mengikuti Al - Quran, As - Sunnah, Qiyas, dan Ijma.
    2. Kebijakan fiskal zaman Rasulullah saw yaitu sistem ekonomi dan keuangan. Sistem ekonomi sendiri yang diterapkan oleh Rasulullah saw berakar dari prinsip - prinsip Qur'ani. Dengan demikian, pada dasarnya islam mengakui kepemilikan pribadi. Islam sangat menentang setiap aktivitas ekonomi yang bertujuan melakukan penimbunan kekayaan atau pengambilan keuntungan yang tidak layak dari kesulitan orang lain atau penyalahgunaannya. Keuangan sendiri yaitu pada tahun - tahun awal sejak deklarasi sebagai sebuah negara, Madinah hampir tidak memiliki sumber pemasukan ataupun pengeluaran negara. Seluruh tugas negara dilaksanakan kaum muslimin secara gotong royong dan sukarela. Mereka tidak memperoleh gaji tetap tetapi diperbolehkan mendapat bagian dari harta rampasan perang.
    3. Perbedaan nya : fa'i (harta yang diambil secara paksa bukan pada waktu peperangan), jizyah (pajak yang dikenakan pada kalangan non muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu negara islam pada mereka guna melindungi kehidupannya), kharaj (jenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan sejata terlepas dari pemilik). Keterkaitan antara fa'i, jizyah, dan kharaj merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh para khulafaur rasyidin. Jizyah sendiri pada masa pemerintahan abu bakar hingga pada masa pemerintahan umar bin khatab, fa'i pada masa pemerintahan usman bin affan, dan kharaj sendiri pada masa pemerintahan ali bin abi thalib.
    4. Madhab ekonomi : mengoreksi aliran ekonomi yang sebelumnya di nilai belum bisa menyelesaikan masalah ekonomi yang ada.
    Fossei : forum silaturahim studi ekonomi islam yaitu wadah silaturahim tingkat nasional yang berisi mahasiswa pencinta ekonomi islam yang tergabung dalam kelompok studi ekonomi islam yanh ada di kampus masing masing.
    IAEI : ikatan ahli ekonomi islam indonesia yaitu organisasi para akademis dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisasi tentang ekonomi islam.
    FORDEBI : Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam yaitu organisasi profesional yabg diisi oleh akademisi dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada di indonesia.
    Himaesya : himpunan mahasiswa ekonomi syariah yaitu wadah atau media informasi bagi mahasiswa ekonomi syariah.

    Nama : Nurul Izzah Rofikho
    Nim : 190721100088
    Kelas : 2C Ekonomi Syariah

    ReplyDelete
  155. 1.Karena sebelum kita mempelajari ekonomi islam seharusnya kita harus mengetahui tentang sejarahnya dahulu. Agar mengetahui siapa tokoh-tokoh pemikir ekonomi, mengetahui bagaimana ekonomi islam bisa mucul dan berkembang, mengetahui proses pembentukan ilmu ekonomi, dan dapat membedakan bagaimana keadaan ekonomi di zaman Rasulullah dengan zaman saat ini. Karena ekonomi islam pernah berjaya di masanya, dan akan jaya di masa yang mendatang. Oleh karena itu sangatlah penting mempelajari sejarah pemikiran ekonomi islam ini agar kita bisa mengembang ekonomi islam lebih baik lagi dimasa mendatang dan membuat islam berjaya.
    Jadi, pengertian sejarah pemikiran ekonomi islam yaitu ilmu yang mempelajari tentang sejarah-sejarah perkembangan ekonomi islam yang dikaitkan dengan pemikiran tokoh-tokoh ekonomi mulai dari zaman rasulullah saw.
    2.Kebijakan Fiskal merupakan kebijakan yang mempengaruhi APBN. Langkah pemerintah untuk membuat perubahan dalam sistem prekonomian agar tercapainya stabilisasi ekonomi untuk kesejahteraan pemerintahan. Kebijakan Fiskal masa Rasulullah :
    a.Mempersaudarakan kaum muhajirin dan anshar
    b.Menerapkan Kharaj, Khums, Zakat, dll yang tercipta kestabilan harga
    c.Mendirikan pengaturan keungan publik yakni Baitul Mall yang berfungsi sebagai tempat pengumpulan dana/pusat pengumpulan kekayaan negara islam
    d.Pengaturan APBN(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dilakukan Rasulullah secara cermat, efektif, dan efisien, menyebabkan jarang terjadinya defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan
    e.Menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslim
    3.-Al Kharaj adalah Pajak yang dikenakan atas lahan tanah yang telah dirampas dari tangan kaum kafir, baik dengan cara perang atau damai.
    -Jizyah adalah pajak dari orang-orang kafir sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu negara islam kepada mereka.
    -Fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan.
    Keterkaitan antara kharaj, Jizyah, dan Fai ini sudah ada sejak zaman Rasulullah dan diteruskan pada masa kepemimpinan Khulafa al-rosyidin. Namun jika dizaman Rasulullah dan Abu bakar sistem pembayaran pajak belum dilakukan secara sistematis, pada masa Khalifah Umar bin Khattab mulai mengatur sistem pembayaran pajak, terutama kharaj. Lalu dimasa pemerintahan Umar bin Affan sistem kharaj ini tidak berjalan dengan baik. Dan yang terakhir barulah masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, ia menerapkan kembali sistem pemerintahan di masa Umar bin Khattab.
    4.-Madhab Ekonomi islam ada 3, yakni madhab Al Iqtishaduna, Madhab mainstream, Madhab alternatif
    -Fossei adalah Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam
    -IAEI adalah Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia
    -Fordebi adalah Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis
    -Himaesa adalah Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah
    Madhab Ekonomi Islam bertujuan untuk mengkritik atau mengevaluasi aliran-aliran ekonomi sebelumnya yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi. Fossei, IAEI, Fordebi, dan Himaesya merupakan suatu forum/wadah yang menghimpun seluruh kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi islam, baik itu mahasiswa, dosen, dan ahli-ahli ekonomi islam dari seluruh indonesia atau bahkan dunia. Wadah ini ada untuk mengembangkan dan menjayakan ekonomi islam dengan kegiatan-kegiatan positif yang dilakukan. Tentunya akan semakin menambah pengetahuan dan wawasan tentang ekonomi islam.

    Nama : Khoirun Nisa Rahmi Dianti
    Nim : 190721100152
    Kelas : 2C/ES

    ReplyDelete
  156. 1.Karena berkaca pada jurusan yang saya ambil yaitu ekonomi syariah,maka langkah yang harus diambil salah satunya yaitu dengan mempelajari dan memahami sejarah pemikiran ekonomi Islam sebagai pijakan pertama untuk mengetahui seluk beluk jalannya perekonomian sesuai dengan syariat Islam
    2.a) memfungsikan Baitul maal
    Baitul maal adalah suatu tempat dikumpulkannya dana dan harta kekayaan yang nantinya akan digunakan untuk pengeluaran kebutuhan negara
    b) pendapatan nasional dan partisipasi kerja
    Yakni peningkatan pendapatan dan kesempatan kerja bagi kaum Muhajirin dan Anshar
    c) kebijakan pajak
    Kewajiban pajak bagi penduduk non muslim untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai jaminan keselamatan
    d) kebijakan fiskal berimbang
    e) kebijakan fiskal khusus
    Dilakukan dengan cara meminta bantuan kepada muslim kaya.
    3.✓Jizyah:pajak yang dibayar oleh non muslim
    ✓Kharaj:(pajak tanah) dipungut terhadap non muslim ketika Khaibar
    ✓Fai': harta kekayaan orang-orang Kristen yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan.
    Lebih tepatnya keterkaitan pada masa Khalifah Abu Bakar yang ketika itu membuat kebijakan mengambil alih tanah milik orang.
    4.~madzhab iqtishaduna
    Berpendapat bahwa ilmu ekonomi tidak pernah sama dengan Islam. Kalau ekonomi tetap ekonomi dan Islam tetaplah Islam.
    ~madzhab mainstream
    ~madzhab alternatif
    ✓Fossei: sebuah organisasi mahasiswa pecinta ekonomi syariah terbesar di Indonesia bahkan di dunia.
    ✓IAEI: Ikatan ahli ekonomi Islam Indonesia
    ✓Fordebi: Forum dosen ekonomi dan bisnis islam
    ✓Himaesya: Himpunan mahasiswa ekonomi syariah

    Iqbal Fakhrur Rozi/190721100024 2B ekonomi syariah

    ReplyDelete
  157. Nama : Putri Dinda Lestari
    NIM : 190721100127
    Kelas : 2C

    1. Karena sebelum kita membumikan ekonomi islam kita harus tau dan paham mengenai sejarahnya. Memang ekonomi islam pernah jaya pada masanya, dan akan jaya pada masa yang datang, sesuai yang di janjikan oleh Allah swt. Sejarah berfikir tentang ekonomi islam adalah tentang hal yang membahas tentang ekonomi islam yang mendorong dengan pemikiran para tokoh dimulai dari Rasulullah melihat sampai saat ini dengan segala latar belakang sosial, politik, dan budayanya. Dapat juga diartikan sebagai ilmu yang membahas tentang agama Islam pada masyarakat yang mengikuti Al Quran, As Sunnah, Qiyas, dan ljma.

    2. 1. Khums : negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) pada perang badar abad ke 2H
    2. jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang nonmuslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai, dan tidak wajib militer. 
    3. kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian di negara-negara Islam yang baru berdiri.
    4. ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya lebih dari 200 dirham.

    3. Fa'i : harta yang diambil alih bukan pada waktu peperangan
    Jizyah : pajak yang dikenakan pada kalangan non muslim sebagai ketidakseimbangan untuk Pengasahan yang diberikan oleh negara islam pada penguna guna mendukung kehidupannya
    Kharaj : jenis pajak yang dibebankan pada tanah yang dilakukan oleh kuasa sejata terlepas dari pemilik.
    Keterkaitan antara fa'i, jizyah, dan kharaj merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh para khulafaur rasyidin. Jizyah sendiri pada masa pemerintahan abu bakar hingga pada masa pemerintahan umar bin khatab, fa'i pada masa pemerintahan usman bin affan, dan kharaj sendiri pada masa pemerintahan ali bin abi thalib.

    4. Madhab ekonomi : mengoreksi aliran ekonomi yang sebelumnya di nilai belum bisa menyelesaikan masalah ekonomi yang ada.
    Fossei : forum silaturahim studi ekonomi islam yaitu wadah silaturahim tingkat nasional yang berisi mahasiswa pencinta ekonomi islam yang tergabung dalam kelompok studi ekonomi islam yanh ada di kampus masing masing.
    IAEI : ikatan ahli ekonomi islam indonesia yaitu organisasi para akademis dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisasi tentang ekonomi islam.
    FORDEBI : Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam yaitu organisasi profesional yabg diisi oleh akademisi dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada di indonesia.
    Himaesya : himpunan mahasiswa ekonomi syariah yaitu wadah atau media informasi bagi mahasiswa ekonomi syariah.

    Nama : Putri Dinda Lestari
    NIM : 190721100127
    Kelas : 2C

    ReplyDelete
  158. Jawaban no.1:
    Tentunya sebelum kita membumikan ekonomi Islam ini, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai sejarahnya. Karena ekonomi Islam pernah jaya pada masanya dan akan jaya di masa yang akan mendatang juga, itulah yang dijanjikan oleh Allah SWT, Islam pasti jaya. Sejarah pemikiran ekonomi Islam. Jika ekonomi biasa, pasti banyak yang sudah mengetahuinya, beda hal dengan ekonomi Islam. Kita tidak tahu bahwa dulu hasil karya cendekiawan muslim sudah dihapuskan dari peradaban oleh cendekian-cendekiawan barat. Mereka membakar, membuang dan menghilangkan karya-karya milik cendekiawan muslim. Jika kita tidak belajar sejarah pemikiran ekonomi Islam ini, tentu kita akan terus menerus berada di lingkaran kebodohan. Maka dari itu, mari kita bersama-sama mempelajari kembali ilmu yang pernah dihapuskan ini, agar tetap terjaga dan agar lahir pula tokoh-tokoh cendekiawan muslim di generasi selanjutnya.
    Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam adalah pengetahuan tentang penerapan perintah-perintah (injuctions) dan tata cara (rules) yang ditetapkan oleh syariah dalam rangka mencegah ketidakadilan dalam penggalian dan penggunaan sumber daya material guna memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan mereka memenuhi kewajiban kepada Allah dan masyarakat.

    Jawaban no.2:
    Kebijakan fiskal pada masa Nabi Muhammad Saw :
    a. Sistem Ekonomi
    Simtem ekonomi yg diterapkan oleh Rasulullah Saw. Berakar dari prinsip prinsip Qur'ani. Islam tidak membatasi kepemilikan pribadi, alat alat produksi, barang dagangan ataupun perdagangan, tetapi hanya melarang perolehan kekayaan melalui cara-cara ilegal atau tidak bermoral . Islam dengan tegas dan keras melarang segala bentuk praktik Ribawi atau bunga uang. Ketika melarang praktik Ribawi disisi lain Islam memperkenalkan sebuah konsep berupa perintah mengeluarkan sedekah. Rasulullah Saw memerintahkan kaum muslimin untuk yg memiliki kelebihan harta untuk membelanjakan sebagian pendapatannya dijalan Allah . Seperti tolong menolong, memberikan makanan kepada anak yatim dll
    b. Keuangan
    Pada tahun-tahun awal sejak dideklarasi sebagai sebuah negara Madinah hampir tidak memiliki sumber pemasukan ataupun pengeluaran negara. Seluruh tugas negara dilakukan kaum muslimin secara gotong royongdan sukarelawan. Pada masa ini Rasulullah Saw adalah seorang kepala negara yang juga merangkap sebagai ketua mahkota agung , Mufti besar , panglima perang tertinggi, serta penanggung jawab seluruh administrasi negara. Pada masa pemerintahan Rasulullah Saw, belum ada tentara dalam bentuk formal dan tetap. Mereka tidak gaji tetap tetapi diperbolehkan mendapatkan bagian dari harta rampasan perang.

    Nama : SHIYAMI
    NIM : 190721100065
    Kelas : 2C-Ekonomi Syariah

    ReplyDelete
  159. Jawaban no.3:
    Perbedaannya, Fa'i adalah harta yang diambil secara paksa bukan pada waktu peperangan. Jizyah adalah pajak yg dikenakan pada kalangan non muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya . Kharaj adalah jenis pajak yg dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan sejata terlepas dari pemilik . Keterkaitan antara fa'i, jizyah,dan kharaj merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan Soleh para Khulafaur Rasyidin. jizyah sendiri pada masa pemerintahan abu bakar hingga pada masa pemerintahan Umar bin Khatab, fa'i pada masa pemerintahan Ustman bin Affan dan kharaj sendiri pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib.

    Jawaban no.4:
    A. Madhab Ekonomi. Dalam sejarah pemikiran ekonomi, kehadiran aliran atau mazhab ekonomi biasanya bertujuan mengkritik, mengevaluasi atau mengoreksi aliran-aliran ekonomi sebelumnya yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi. Dalam ekonomi konevensional (umum), kita mengenal aliran ekonomi klasik, neoklasik, marxis, historis, instituisonal, moneteris, dan lain sebagainya. Ilmu ekonomi Islam pun tidak luput dari aliran atau mazhab-mahzab ekonomi.
    B. FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia.
    C. Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.
    D. FORDEBI (Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam) merupakan organisasi profesional yang kini telah memiliki lebih dari 400 akademisi dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia, dimana telah terbentuk 11 koordinator wilayah (Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Ambon, Sumatera Barat dan Gorontalo) dan akan segera terbentuk koordinator di wilayah lainnya.“FORDEBI memiliki visi untuk meningkatkan profesionalitas dan kompetensi dosen-dosen ekonomi dan bisnis Islam. Kiprah FORDEBI semenjak 2010 hingga saat ini telah melahirkan program kerja salah satunya arsitektur kesejahteraan semesta yang akan di Grand Launching tanggal 2 Maret 2018,” terang Ketua Jurusan Akuntansi Polinema, Dr Dra Kurnia Ekasari MM, Ak, CA, sekaligus Penasehat FORDEBI Jatim.
    E. Himaesa adalah (Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah) yaitu perkumpulan wadah untuk berdiskusi dan belajar oleh para mahasiswa Ekonomi Syariah di Kampus Univeraitas Trunojoyo Madura.

    Nama : SHIYAMI
    NIM : 190721100065
    Kelas : 2C-Ekonomi Syariah

    ReplyDelete
  160. 1. * Karena, sebelum kita membumikan ekonomi Islam ini, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai sejarahnya. Karena ekonomi Islam pernah jaya pada masanya. Selain itu juga agar kita dapat menganalisa pemikiran ekonomi islam dari zaman ke zaman dan serta agar kita dapat menjadikannya sebagai sumber nilai dan pedoman serta landasan berpikir dan berperilaku dalam kegiatan sehari-hari.

    * Sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang ekonomi Islam yang dikaitkan dengan pemikiran para tokoh mulai dari masa Rasulullah SAW hingga saat ini dengan segala latar belakang sosial, politik, ekonomi dan budaya


    2. Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah SAW yaitu :
    A. KEBIJAKAN FISKAL SECARA UMUM
    1). Zakat
    yaitu memberikan harta, apa bila telah mencapai nisab dn haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu
    Sumber pendapatan pada masa rasul yg disyariatkan pada tahun ke 9. Pada masa ini Nabi Muhammad SAW mengatur pemungutan dan pendistribusian zakat sesuai dengan nash yang diwahyukan Allah SWT kepadanya, meliputi kadar dan nisab serta mustahiknya. Nabi terkadang bertindak sebagai amil zakat secara langsung. Terkadang beliau menunjuk gubernurnya sebagai amil zakat didaerah tempat ia bertugas.

    2). Kharaj
    yaitu sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
    Nabi Muhammad menetapkan kharaj pertama kali pada waktu perang khibar. Nabi membebaskan kepada penduduk daerah taklukan untuk tetap mengeluarkan kharaj ( pajak tanah ) kepada negara islam tiap tahun.

    3). Khums min Al - ghanaim ( 1/5 dari harta rampasan perang )
    Ghanimah ( harta rampasan perang ) merupakan harta yang diperoleh melalui peperangan. Nabi membagi ghanimah berdasarkan nash yang diwahyukan kepadanya seperti yang terdapat pada surat Al - Anfal yang turun pada tahun ke - 2 H, bahwa seperlimanya (khums) menjadi milik Allah, Rasull, kerabat Rasull dan anak yatim, orang - orang miskin, dan para musafir. Bagian seperlima menjadi pendapatan negara, empat perlimannya menjadi milik tentara yang dibagi berdasarkan posisi tempurnya.

    4). Jizyah
    yaitu pajak yang dikenakan pada kalangan non-muslim sebagai imbalan bagi Jaminan yang diberikan oleh Negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya.
    Jizyah dipungut dari laki - laki dewasa dan mampu secara fisik dan material sebesar 1 dinar per tahun bagi orang - orang yang berpenghasilan kecil, 2 dirham pertahun bagi orang yang berpenghasilan sedang, dan 4 dinar bagi orang yg berpenghasilan tinggi. Sedangkan anak yatim dan perempuan, pendeta, orang cacat dan miskin dibebaskan.

    5). ‘usyr
    adalah sesuatu yang
    diambil oleh negara dari para pedagang
    yang melewati negaranya.
    Pada masa ini usyr dipungut dari pedagang ahl zimmi sebesar 5% Pertahun dan kepada pedagang muslim sebesar 2.5% pertahun. Pajak ini hanya dikenakan terhadap para pedagang yang memiliki omset sebesar 200 dirham.

    6). Fa'i
    adalah semua harta kekayaan orang-orang kafir ( non muslim ) yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Dimana orang-orang
    Nonmuslim memberikannya secara suka rela dan ikhlas (tanpa ada unsur paksaan).

    7). Dalam bentuk lainnya seperti kafarat / denda.

    B. KEBIJAKAN FISKAL SECARA KHUSUS
    1). Cara pertama yang dilakukan Rasulullah adalah meminta bantuan kaum muslimin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan pasukan muslimin.
    2). Cara kedua meminjam peralatan dari kaum non muslimin secara cuma-cuma dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi bila terjadi kerusakan.

    3). Cara ketiga adalah meminjam uang dari orang-orang tertentu untuk diberikan kepada para muallaf
    4). Cara keempat adalah menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerjadan produksi kaum muslimin


    NAMA : MUCHAMAD RIKI
    NIM : 190721100077
    KELAS: 2C

    ReplyDelete
  161. JAWABAN NO.1

    1. Megapa kita harus atau perlu belajar tentang sejarah ekonomi islam?
    Sebelum kita membumikan ekonomi islam ini, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai sejarahnya, karena ekonomi islam jaya dimasa yang akan mendatang juga. Itulah yang dijanjikan oleh Allah SWT, islam pasti jaya. Jadi kenapa kita harus belajar ekonomi islam karena juga membahas tentang ilmu atau hal yang pernah dihapuskan karya-karya milik cendekiawan muslim.
    2. Pengertian sejarah pemikiran elonomi islam
    Pengertian sekonomj islam sendiri adalah bagian dari aktivitas manusia dalam rangka memenuhi kebutuahan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada dengan berpedoman pada syariat yang bersumber dari al-quran dan as-sunnah. Pemikiran ekonomi islam terus mengalami perubahan seiring dengan tuntutan dan persoalan yang dihadapi. Untuk mampu memahami pemikiran ekonomi islam dengan segala bentuknya, maka tidak dapat dilepaskan dari tokoh-tokoh yang memunculkannya. Dengan demikian, akan lebih komperehensif dan dipahami latar belakang politik, sosial, dan budaya dari kemunculan pemikiran tersebut. Jadi sejarah pemikiran islam mempelajari tentang ekonomi islam yang dikaitkan dengan pemikiran para tokoh mulai dari masa Rasulullah SAW hingga saat ini dengan segala latar belakang sosial, politik dan budayanya

    JAWABAN NO.2

    Diawal masa pemerintahan rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karean sumber penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang badar padaawal abad ke-2 H, negara mulai mepunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yang disebut dengan Khums.
    Dalam sebuah ayat Allah SWT menjelaskan bahwa bagian 1/5 adalah hak Allah, Rasul kerabatnya, golongan yatim, golongan miskin, dan ibnu sabil. Sedangkan 4/5 sisanya mikik para pejuang yang berhak atas rampasan perang tersebut dst.
    Pada zama rasul sudah terdapat:
    1. Jizyah yaitu pajak perorangan kaum zimmi
    2. Kharaj yaitu pajak tanah atau hasil pertanian.
    3. Usrh yaitu bea impor atau pajak bea dibebankan pada pedagang.
    4. Zakat merupakan sumber pendapatan negara pada masa rasulullah yang disyariatkan tahun ke-9 H.
    5. Khums min al-ghanami adalah seperlima dari harta rampasan perang.
    6. Warisan kalalah itu orang yang tidak mempunyai ahli waris.
    7. Wakaf dan shadaqah itu dalam pengelolahan pembendaharaan negara pada masa ini nabi muhammad SAW. Memusatkan kegiatan tersebut di baitul mal yang dimasjid nabawi.
    Rasulullah saw pada awal kedatangannya ke Madinah segera meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat, selanjutnya melakukan pembangunan sistem ekonomi dan melakukan kebijakan fiskal. Rasulullah saw juga menjadikan Al-Qur'an sebagai panutan bagi kehidupan bermasyarakat, termasuk sistem ekonomi pun harus mengacu kepada Al-Qur'an. Prinsip-prinsip kebijakan ekonomi yang dijelaskan Al-Qur'an sebagai berikut:
    1. Allah Swt adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta.
    2. Manusia hanyalah khalifah Allah Swt di muka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya.
    3. Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah seizin Allah swt.
    4. Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun.
    5. Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba, harus dihilangkan.
    6. Menerapkan sistem warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat mengeliminasi berbagai konflik individu.
    NAMA: NUR DINI RIFAIYAH
    NIM: 190721100083
    KELAS: 2C

    ReplyDelete
    Replies
    1. JAWABAN NO.3

      Perbedaan al-kharaj, Jizya dan fal
      - Al-kharaj itu ialah pajak tanah yang dipungut kepada non muslim ketika khaibar ditaklukkan kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian dinegara-negara islam yang baru berdiri.
      - Sedangkan Jizyah itu adalah pajak yang dibayarkanoleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminal perlindungan jiwa, properti, ibadah, beban dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.
      - Dan Fal adalah harta rampasan peperangan tetapi dengan jalan damai. Pendistribusiannya sama dengan ghanimah yakni seperlimanya (khums) menjadi kas negara dan empat perlimamenjadi hak setara.

      JAWABAN NO.4

      1. Madhab ekonomi islam adalah beragam pendekatan dalam sejarah pemikiran ekonomi yang cukup penting untuk dikelompokkan sebagai aliran pemimiran.
      2. Fossei adalah wadah silaturrahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pecinta ekonomi islam dimasing masing kampus seluruh indonesia.
      3. Fordebi adalah forum dosen ekonomi dan bisnis islam.
      4. Himaesya adalah sebuah organisasi internal tingkat prodi dimana didalam organisasi ini ada berbagai divisi yang semua bisa untuk para mahasiswa bertukar pikiran, berpendapat, adanya rasa kekeluargaan dan melakukan atau memrogram suatu program kerja yang bermanfaat untuk semua.
      5. IAEI adalah organnisasi para akademisi dan proktisi untuk melakukan pengkajian pengembangan dan sosialisasi ekonomi islam. IAEI dideklerasikan pada tanggal 3 maret 2004 dikampus Universitas indonesia salemba.

      NAMA: NUR DINI RIFAIYAH
      NIM: 190721100083
      KELAS: 2C

      Delete
  162. 1.Mengapa kita harus belajar sejarah pemikiran ekonomi Islam? Supaya bertujuan utk mengetahui pemikiran ekonomi dari tokoh-tokoh islam yang memberikan dampak pada perkembangan ilmu ekonomi.
    Sejarah pemikiran ekonomi Islam yaitu buah pikiran para pemikir muslim dalam menanggapi tantangan ekonomi di zamannya.

    No.2
    Kebijakan pertama yang di ambil Rasulullah dalam rangka meningkatkan permintaan agregat masyarakat muslim dimadinah setelah hijrah adalah dengan mempersaudarakan Muhajirin dengan anshar.kesepakatan ini yang menempatkan setiap anshar bertanggung jawab atas saudara Muhajirin nya, menyebabkan terjadinya distribusi pendapatan dari anshar ke Muhajirin distribusi pendapatan cara ini telah meningkatkan permintaan total dimadinah.kebijakan lain yang diterapkan Rasulullah pada era permulaan islam setelah hijrah adalah menyediakan lapangan kerja bagi orang2 Muhajirin sekaligus meningkatkan pendapatan nasional muslim dg menerapkan kontrak" muzarah,musaqat,dan mudharabah.

    No.3
    -Kharaj ialah hak kaum muslimin atas tanah yang ditaklukkan dari orang kafir,baik melalui peperangan maupun melalui jalan damai.
    -selanjutnya jizyah ialah penduduk non muslim yang tinggal dinegara islam sebagai pengganti biaya perlindungan atas hidup,property dan kebebasan untuk menjalankan agama mereka.
    -fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan.
    Masa Khulafaur Rasyidin adalah masa saat pemerintahan Islam dipimpin secara bergantian oleh Abu Bakar Shiddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib selama kurang lebih 30 tahun pasca wafatnya Rasulullah Saw. Pada masa Rasulullah Saw dan Abu Bakar, sistem ekonomi Islam telah berjalan. Sedangkan contoh ilmu ekonomi Islam belum tampak daripadanya. Baru pada masa Umar bin Khathab contoh dari ilmu ekonomi Islam mulai berkembang. Yaitu dibentuknya Baitul Mal (kantor penyimpan kas dan kekayaan negara) dengan Diwan-diwannya pada tahun 20 H. Hal semacam ini belum pernah ada di masa pemimpin Islam sebelumnya. Adapun pada masa Utsman, tidak banyak informasi aktivitas perekonomian yang bisa didapat dari sejarahnya, sebab referensi sejarah lebih banyak fokus menceritakan kisah perpolitikan. Namun demikian kisah perekonomian juga tetap digambarkan walaupun dalam garis globalnya, yaitu berlimpahnya pemasukan negara yang berdampak pada rizki kaum muslim yang turut berlimpah pula. Demikian pula tidak jauh berbeda dengan masa Ali bin Abi Thalib.

    No.4
    -madzhab ekonomi islam yaitu sebuah pembahasan dalam ekonomi islam maka diperlukan sebuah pemetaan tentang pandangan ekonomi islam itu sendiri.
    -fossei adalah forum silaturahmi study ekonomi islam
    -IAEI adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisasi ekonomi islam.
    -FORDEBI adalah forum dosen ekonomi dan bisnis islam.
    Himaesyah ialah himpunan mahasiswa yang berada d naungan ekonomi syariah.

    Nama : Muhammad Iqbal Zamzami
    Nim. : 190721100227
    Kelas: 2C

    ReplyDelete
  163. 3. Perbedaannya yaitu :
    a). Al-Kharaj yaitu sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.

    b). Jizyah yaitu pajak yang dikenakan pada kalangan non-muslim sebagai imbalan bagi Jaminan yang diberikan oleh Negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya.

    c). fa'i adalah semua harta kekayaan orang-orang kafir ( non muslim ) yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Dimana orang-orang
    Nonmuslim memberikannya secara suka rela dan ikhlas (tanpa ada unsur paksaan).

    PENGKAITAN pada masa Khulafaur Rasyidin :

    Mekanisme penerapan dan pemberlakuan pajak yang diterapkan oleh Rasulullah SAW ini, kemudian diteruskan di masa kepemimpinan Al-Khulafa ar-Rasyidin. Jika pada masa Rasulullah dan Khalifah Abu Bakar Ash-Siddiq, sistem pembayaran pajak belum dilakukan secara tersistematis, maka tidak demikian halnya di masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab.
    Pada masa Umar bin Khattab benar - benar merupakan masa keemasan dalam sejarah. Umar bin khattab menerapkan 4 sistem perekonomian yakni Zakat, Khums dan sedekah, Pendapatan Kharraj, fai jizyah, dll .
    Sedangkan pada masa Umar, dia mulai mengatur dan menertibkan sistem pembayaran pajak, terutama kharraj.Sistem pembayaran kharraj yang telah diterapkan oleh Umar ini di masa kepemimpinan Ustman bin Affan tidak berjalan dengan baik. Penyebabnya adalah karena ia menerapkan pembedaan perlakuan terhadap tanah yang dimiliki oleh penduduk yang masih terhitung sanak keluarganya dan tanah yang dimiliki oleh mereka yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Usman. Namun, pada masa Ustman inilah mulai dibentuk departemen jawatan pajak.



    4). a). Mazhab Ekonomi Islam yaitu serangkaian pemikiran dari para ahli tentang ekonomi islam yang memiliki perbedaan antara satu madzab dengan lainnya untuk mengetahui secara sistematik.
    *Madzab Ekonomi Islam ada 3 :
    1). Mazhab baqir as-sadr yaitu Mazhab ini berpendapat ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam.
    2 ). Mazhab mainstream yaitu mazhab ini berpendapat bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.
    3). Mazhab alternatif-kritis, yaitu Mazhab ini mengkritik mazhab sebelumnya. Mazhab baqir dikirik sebagai mazhab yang berusaha menemukan hal baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain. 

    b). FOSEEI ( Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam ) yaitu wadah silarurahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pecinta ekonomi islam.
    *Foseei ini bertujuan agar tercapainya komunikasi yang efektif antar mahasiswa yang peduli dalam pengembangan dan pengkajian ekonomi islam, dll

    c). IAEI ( Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia ) yaitu organisasi para akedimisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisasi ekonomi islam.

    d). FORDEBI ( Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam ) yaitu wadah kerjasama/perkumpulan antar dosen untuk kesejahteraan dan kemajuan dalam ekonomi dan bisnis islam.
    *FORDEBI ini memiliki tujuan : Memberikan inspirasi bagi pengembangan ekonomi dan bisnis islam, Mendorong hadirnya konsep dan praktik ekonomi dan bisnis islam, dll

    e). HIMAESYA ( Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah ) yaitu Suatu oraganisasi yang menaungi dan menampung aspirasi mahasiswa prodi ekonomi syariah.
    * HIMAESYA ini berusaha untuk : Menghimpun dan menyalurkan potensi mahasiswa Ekonomi Syariah dalam satu wadah yaitu HIMAESYA, Memberdayakan mahasiswa intelektual sebagai generasi penerus bangsa, ikut mengembangkan IPTEK demi kemaslahatan masa depan umat manusia, dll.
    * HIMAESYA bertujuan : Terbentuknya mahasiswa yang bertakwa, berilmu, berakhlak, berwawasan kebangsaan serta andil dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.

    NAMA : MUCHAMAD RIKI
    NIM. : 190721100077
    KELAS: 2C


    SELESAI

    ReplyDelete
  164. 1. Karena dengan belajar sejarah pemikiran Islam bisa membawa kesejahteraan yang merata bagi masyarakat karena menganut prinsip-prinsip yang didasarkan pada keseimbangan. Pondasi ajaran agama juga memiliki peran untuk meluruskan disorientasi ekonomi dari sistem konvensional yang lebih dulu dikenal awam. Tak hanya itu, ekonomi Islam juga menawarkan solusi keadilan dalam transaksi ekonomi. *Ilmu Ekonomi dalam Islam dimaksudkan agar sumber daya yang disediakan Allah ta’ala dapat digunakan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan manusia.
    *Pengertian : sejarah pemikiran ekonomiIslam adalah pengetahuan dan aplikasi dari ajaran dan aturan syari’ah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber-sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat.
    2. Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah
    * Zakat mal
    Zakat merupakan sumber pendapatan negara pada masa Rasul yang disyariatkan tahun ke-9 H. Pada masa ini nabi Muhammad mengatur pemungutan dan pendistribusian zakat sesuai dengan nash yang di wahyukan Allah kepadanya. Meliputi kadar dan nisab zakat serta mustahiknya. Nabi kadang bertindak sebagai amil zakat secara langsung kadang menunjuk wali sebagai amil zakat di daerahnya.
    * Khums min al-ghanaim
    Merupakan harta yang diperoleh melalui peperangan. Nabi membagi ghanimah berdasarkan nash yang diwahyukan kepadanya seperti yang terdapat dalam surah al anfal yang turunnoada tahun ke 2 . Bahwa seperlimanya menjadi milik Allah dan Rasul, karib kerabat rasul, anak yatim, orang orang miskin dan para musafir.
    * Jizyah
    Merupakan pajak yang dibebankan keoada warga negara yang nonmuslim sebagai konsekuensi dari perlindungan terhadap jiwa dan harta mereka serta kebebasan menjalankan ibadah menurut agamanya dan kompensasi dari dibebaskan dari kewajiban ikut.
    * Kharaj
    Merupakan pajak atas tanah pertanian yang dikenakan kepada warga negara nonmuslim. Nabi menetapkan kharaj pertama kali pada waktu perang khaibar. Nabi membebaskan kepada penduduk daerah taklukan untuk tetap menggarap tanah pertanian mereka dengan ketentuan mereka mengeluarkan kharaj kepada negara islam tiap tahun.
    * Usyur
    Merupakan pajak bea impor yang dibebankan kepada para pedagang. Usyur dipungut dari pedagang ahlzimmi sebesar 5% pertahun dan kepada pedagang muslim sebesar 2,5% per tahun. Pajak ini hanya dikenakan terhadap para pedagang yang memiliki omzet sebesar 200 dirham.
    * Fai
    Merupakan harta rampasan perang yang diperoleh bukan melalui peperangan tetapi dengan jalan damai. Pendistribusiannya sama dengan ghanimah, yakni seperlimanya menjadi khas negara. Dan empat perlimanya menjadi hak tentara.

    Nama : Anti Rahmatika
    Nim. : 190721100185
    Kelas : 2C/Ekonomi Syariah

    ReplyDelete
  165. 1. Urgensi mempelajari Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam:
    1. Membumikan Ajaran Ekonomi Islam.
    2. Membantu menemukan berbagai sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer.
    3. Memberikan kemungkinan kepada kita untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai perjalanan pemikiran ekonomi Islam.
    4. Mengenal akar pemikiran ekonomi islami dari sumber-sumber yang orisinil (al-Quran dan as-Sunnah).
    5. Mengenal pemikiran ekonomi dari para ulama dan cendikiawan muslim masa lalu serta penerapannya.
    6. Menjadikan dasar pijakan bagi pengembangan sistem dan praktek bisnis dan ekonomi bagi kaum muslimin.
    7. Mengenal keunggulan sistem ekonomi Islam sehingga menimbulkan kebanggaan selaku seorang muslim.
    Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang menyajikan riwayat kronologis mengenai produk-produk intelektual atau pandangan-pandangan, prinsip-prinsip, konsep-konsep, dan teori-teori yang terorganisasi mengenai ekonomi Islam dan penjelasan mengenai penyebab-penyebabnya, Sejarah Pemikiran ekonomi yang didasarkan atas agama Islam bertitik tolak dari Al-Qur’an dan Hadis yang merupakan sumber dan dasar utama Syariat Islam. Oleh karena itu, sejarah pemikiran ekonomi Islam sesungguhnya telah berawal sejak Al-Qur’an dan Hadis ada, yaitu pada masa kehidupan Nabi Muhammad SAW, abad ke-7 Masehi.
    2. Rasulullah saw. mengawali pembangunan Madinah dengan tanpa sumber keuangan yang pasti, sementara distribusi kekayaan juga timpang. Kaum muhajirin tidak memiliki kekayaan karena mereka telah meninggalkan seluruh hartanya di Makkah. Oleh karena itu, Rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan Anshar sehingga dengan sendirinya terjadi redistribusi kekayaan. Kebijakan ini sangat penting sebagai strategi awal pembangunan Madinah. Selanjutnya untuk memutar roda perekonomian, Rasulullah mendorong kerja sama usaha di antara anggota masyarakt (misalnya muzaraah, mudharabah, musaqah, dan lain-lain) sehingga terjadi peningkatan produktifitas. Namun, sejalan dengan perkembangan masyarakat Muslim, maka sumber penerimaan negara juga mingkat. Sumber pemasukan negara berasal dari beberapa sumber, tetapi yang paling pokok adalah zakat dan ushr. Secara garis besar pemasukan negara ini dapat digolongkan bersumber dari umat Islam sendiri, non-Muslim, dan umum.
    Zakat dan ushr merupakan sumber pendapatan pokok, terutama setelah tahun ke-9 H di mana zakat mulai diwajibkan. Berbeda dengan sumber penerimaan lain yang pemanfaatannya ditentukan oleh Rasulullah saw. zakat hanya boleh diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang telah digariskan oleh Al-Qur’an (QS At Taubah: 60). Untuk orang-orang non-Muslim, Rasulullah memungut jizyah sebagai bentuk kontribusi dalam penyelenggaraan negara. Pada masa itu besarnya jizyah satu dinar per tahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit dan semua yang menderita penyakit dibebaskan dari kewajiban ini.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 3. A. Kharaj adalah Sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman. Kharaj diperkenalkan pertama kali setelah perang Khaibar, ketika Rasulullah SAW dan terus berlanjut hingga masa Khulafaurrasyidin, membolehkan orang-orang Yahudi Khaibar kembali ketanah milik mereka dengan syarat mau membayar separuh dari hasil panennya kepada pemerintah Islam, yang disebut kharaj.
      B. Jizyah adalah Pajak yang dikenakan pada kalangan non muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu Negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya. Pada masa Khulafaurrassyidin besarnya jizyah satu dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit jiwa dan semua yang menderita penyakit dibebaskan dari kewajiban ini. Pembayaran tidak harus berupa uang tunai, tetapi dapat juga berupa barang dan jasa. Sistem ini terus berlangsung hingga masa Harun ar-Rasyid.
      C. Fai adalah Segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Ketika pada masa Khulafaurrassyidin, pemerintahan melakukan salah satu kebijakan ini untuk melakukan peningkatan ekonomi. Contohnya Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka.
      4. 1. Madzhab Ekonomi Islam: Merupakan berbagai macam pendekatan dalam sejarah pemikiran ekonomi yang cukup penting untuk dikelompokkan sebagai aliran pemikiran, biasanya bertujuan mengkritik, mengevaluasi atau mengoreksi aliran-aliran ekonomi sebelumnya yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi.
      2. FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam): Wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia.
      3. IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam): organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.
      4. Foerdebi (Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam): Sebagai pusat pengembangan ekonomi islam dan untuk memecahkan masalah-masalah kontemporer ekonomi islam yang ada sesuai syariat islam.
      5. Himaesya (Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah): Sebuah wadah bagi para mahasiswa ekonomi islam yang mempunyai tujuan yang sama yakni membumikan ajaran ekonomi islam.

      NAMA: NILA KARROMAH
      KELAS: 2C
      NIM: 190721100051

      Delete

  166. 3. *Kharaj
    Merupakan pajak atas tanah pertanian yang dikenakan kepada warga negara nonmuslim. Nabi menetapkan kharaj pertama kali pada waktu perang khaibar. Nabi membebaskan kepada penduduk daerah taklukan untuk tetap menggarap tanah pertanian mereka dengan ketentuan mereka mengeluarkan kharaj kepada negara islam tiap tahun.
    * Jizyah
    Merupakan pajak yang dibebankan keoada warga negara yang nonmuslim sebagai konsekuensi dari perlindungan terhadap jiwa dan harta mereka serta kebebasan menjalankan ibadah menurut agamanya dan kompensasi dari dibebaskan dari kewajiban ikut.
    *Fai
    Merupakan harta rampasan perang yang diperoleh bukan melalui peperangan tetapi dengan jalan damai. Pendistribusiannya sama dengan ghanimah, yakni seperlimanya menjadi khas negara. Dan empat perlimanya menjadi hak tentara.
    pemikiran ekonomi pada masa khulafaurrasyidin sebenarnya tidak mengalami perubahan yang signifikan. Para khalifah masih melanjutkan apa yang telah dirintis dan ditegakkan Rasulullah dalam mengatur perekonomian negara. Di masa Abu Bakar as shidiq yang paling berat pertama dihadapinya adalah memerangi orang orang yang enggan membayar zakat.

    4. * madzhab ekonomi Islam : Beragam pendekatan sejarah pemikiran ekonomi Islam Yang cukup penting untuk di kelompokkan sebagai aliran pemikiran.
    *Fossei : sebuah organisasi mahasiswa pecinta ekonomi syariah terbesar di Indonesia bahkan di sunia. Fossei berdiri pada 13 market 2000. Mewadahi lebih 17 ribu kader. Terdiri atas 196 univ.
    *IAEI(Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia)
    Organisasi para akademisi Dan praktis untuk melakukan pengkajian pengembangan pendidikan Dan rasialisasi ekonomi Islam di deklarasi pada tanggal 3 market 2004 di Univ Indonesia salemba.
    *Fordebi : Forum Dosen Ekonomi Dan bisnis Islam
    *Himaesa : Himpunan Mahasiswa Ekonomi Islam.

    Nama : Anti Rahmatika
    Nim : 190721100185
    Kelas : 2C/Ekonomi Syariah

    ReplyDelete
  167. 1. Mengapa kita harus belajar sejarah pemikiran ekonomi islam?, karena sebelum kita mendakwahkan ekonomi islam itu sendiri, kita harus tahu terlebih dahulu bagaimana sejarah dari ekonomi islam, agar kita bisa mudah mendakwahkan ekonomi islam. Kita juga harus tahu masa perkembangan yang ada pada zaman terdahulu,khususnya pada zaman Nabi Muhammad SAW. karena ketika kita tahu perkembangan, proses ekonomi pada masa rasulullah, maka zaman tersebut bisa kita jadikan sebuah acuan bahwa ekonomi islam lebih dahulu ada dibandingkan dengan ekonomi konvensional. Al-quran dan as-sunnah juga dapat dijadikan sebuah pedoman, karena semua hukum tentang ekonomi islam berasal dari al-quran.

    Menurut Hasanuzzaman ilmu ekonomi islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari ajaran dan aturan syari’ah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber-sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat. Dari penjelasan tokoh ekonomi islam tersebut dapat disimpulkan bahwa ekonomi islam adalah sebuah ilmu yang mencegah adanya sebuah kecurangan yang terjadi di dalam sebuah aktifitas ekonomi. Karena ekonomi islam ini bersumber dari al-quran dan as-sunnah mungkin bisa saja pemikiran ekonomi islam dapat berubah-ubah karena perbadaan para tokoh dalam menafsirkan al-quran dan as-sunnah.

    Dengan adanya sebuah pemikiran ekonomi islam, kita dapat menganalisis munculnya pemikiran dari para tokoh-tokoh tersebut agar kita bisa tahu kenapa sebuah pemikiran ini bisa muncul.

    2. - jizyah yaitu pajak yang diwajibkan kepada kaum kafir atau non muslim, pajak ini bertujuan untuk perlindungan jiwa, property, ibadah, dan tidak wajib militer. Besarnya pembayaran jizyah ini adalah satu dinar bagi orang dewasa laki-laki baligh dan berakal sehat yang mampu membayarnya. Tujuan dari jizyah ini seperti sebuah asuransi dan juga sebagai salah satu bentuk usaha, agar kaum kafir masuk Islam.

    - Kharaj yaitu pajak tanah yang dibebankan kepada non-muslim ketika khaibar ditaklukkan, jumlah yang dibayarkan ialah setengah dari hasil produksi.
    - ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya 200 dirham. Jadi, ushr ini diwajibkan pada komoditas perdagangan yang di ekspor maupun diimpor dalam sebuah negara Islam.

    Nama : Dedeng Permadi
    NIM : 190721100068
    Kelas : 2C Ekonomi Syariah

    ReplyDelete
    Replies
    1. 3. Jizyah adalah pajak yang dibayarkan akan menjaga jiwa para orang-orang non-muslim. Dalam konteks Islam, Rasulullah tidak melarang umat non muslim untuk menetap dalam wilayah islam selagi tidak melanggar ketentuan

      Kharaj adalah pajak terhadap tanah yang kita kenal sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

      fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan

      3 kebijakan fiskal diatas sudah diterapkan di masa kepemerintahan rasulullah tapi kebijakan yang dipakai di dalam kepemerintahan khulafa al-rosyidin adalah kharaj sedangkan jizyah dan fai sudah jarang digunakan. Para sahabat lebih menekankan pendapatan negara kepada
      Kharaj atau pajak tanah. Kharaj sangat membantu perekonomian negara pada saat itu terutama pada zaman pemerintahan umar bin khattab. Tanah yang dikenakan kharaj yaitu wilayah yang ditaklukan melalui jalur perang nah tanah tersebut dikenai kharaj, begitu juga dengan tanah yang diperoleh melalui jalur damai nah disini tanah tersebut juga dikenakan kharaj tapi tarifnya lebih kecil.

      4. Adanya mazhab ekonomi islam ini bertujuan untuk mengevaluasi,atau mengoreksi aliran -aliran ekonomi yang sebelumnya dianggap masih kurang cocok atau kurang mampu dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di dalam ekonomi islam. Nah ekonomi islam sendiri mempunyai 3 mazhab yaitu :
      - Mazhab baqir as-sadr
      - Mazhab mainstream
      - Mazhab alternative-kritis

      Fossei merupakan sebuah wadah ekonomi islam yang menaungi mahasiswa pecinta ekonomi islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di seluruh Indonesia. Fossei sendiri merupakan organisasi mahasiswa ekonomi islam terbesar di Indonesia bahkana terbesar di dunia. Fossei didirikan pada 13 mei 2000 UNDIP, Balai latihan koperasi (BALATKOP) semarang yaitu pada kongres pertama yang diadakan oleh kurang lebih 70 KSEI di seluruh Indonesia, yang pada akhirnya dibentuklah sebuah wadah yang menaungi KSEI yaitu FOSSEI.

      IAEI adalah sebuah organisasi para akademisi yang kegiatannya melakukan sebuah pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. Organisasi ini bertujuan untuk membangun jaringan dan kerja sama ekonomi islam baik itu di dalam negeri ataupun di luar negeri.

      Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.

      HIMAESYA merupakan sebuah Himpunan mahasiswa prodi ekonomi Syariah UTM yang didirikan pada tanggal 5 maret 2012. Selain berfungsi sebagai himpunan HIMAESYA sendiri juga berfungsi sebagai KSEI yang dinaungi oleh FOSSEI. Ketua umum dari HIMAESYA sendiri dijuluki sebagai HOKAGE. PESTA merupakan sebuah acara terbesar yang dimiliki oleh prodi Ekonomi Syariah dimana semua anggota dari HIMAESYA sendiri turut serta dalam kepanitiaan.

      Nama : Dedeng Permadi
      NIM : 190721100068
      Kelas : 2C Ekonomi Syariah

      Delete
  168. Jawaban nomor 1
    mempelajari sejarah pemikiran ekonomi islam agar mengetahui lebih mendalam tentang sejarah dari pemikiran ekonomi islam sendiri.
    Pengertian sejarah pemikiran ekonomi islam adalah suatu pembahasan yang membahas mengenai ilmu ekonomi mulai dari zaman rasulullah saw sampai saat ini.

    Jawaban nomor 2
    Kebijakan fiskal pada masa rasulullah dapat dilihat dari baitul mall yang dibangun pertama kali. Baitul mall yaitu sebuah lembaga sebagai tempat penyimpanan harta yang masuk dari pengelolaan harta yang keluar. Adapun pendapatan baitul mal yang menjadi sumber pendapatan Negara pada masa pemerintahan rasululloh saw terdiri dari beberapa sumber seperti ghanimah, zakat, ushr,khums, jizyah,fai, harta waris yang tidak ada ahli warisnya dan lain-lain. Tetapi pendapat utama pada masa rasulullah saw adalah dari zakat dan ushr. Sumber pendapatan rasululloh saw dari kaum muslimin adalah: zakat, ush,zakat fitrah, wakaf,amwal fadail,nawaib. Sedangkan dari non muslim adalah: jizyah, kharaj, usr(5%), sedangkan dari umum adalah ghanimah,fay,uang tebusan.
    a. Anfal, ghanimah, fai, dan khums
    Anfal dan ghanimah adalah segala sesuatu yang dikuasai oleh kaum muslim dari harta orang kafir melalui peperangan di medan perang.berupa uang, barang dagangan, barang pangan, dll.
    Sedangkan fai adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum muslim dari harta orang kafir dengan tanpa peperangan.
    Khums adalah seperlima bagian yang diambil dari ghanimah untuk allah, rasul, kerabat rasul, anak yatim dan orang miskin
    b. Kharaj (pajak tanah)
    c. Jizyah adalah pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer
    d. Usyur adalah hak kaum muslim yang diambil dari harta serta perdagangan ahlu dzimmah dan penduduk darul harbi yang melewati perbatasan Negara khilafah.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jawaban nomor 3
      -al kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian di negara-negara Islam yang baru berdiri. Para fuqaha menetapkan bahwa kharaj adalah rezeki yang diberikan oleh Allah kepada kaum muslimin karena kemenangan mereka atas musuh-musuh mereka, kewajiban kharaj dilaksanakan setiap tahun sekali.

      -Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.besarnya jizyah satu Dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Jizyah tidak wajib atas wanita, anak-anak dan orang gila. Tujuan utama adalah kebersamaan dalam menanggung beban negara yang bertugas memberikan perlindungan, keamanan dan tempat tinggal bagi mereka dan juga sebagai dorongan kepada kaum kafir untuk masuk Islam

      - fai adalah
      Segala harta kekayaan orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan.

      Keterkaitan al kharaj, jizyah dan fai dalam sejarah pemikiran ekonomi islam masa khulafaur rasyiddin adalah seperti halnya Rasulullah Saw, pada khalifah umar bin khattab menerapkan al kharaj, jizyah, dan fai pada kebijakan di pemerintahannya. Pengelompokan pendapatan negara masa Umar terbagi dalam 4 bagian :
      (1) Zakat dan ushr, pengeluaran pendistribusian untuk masyarakat setempat, jika ada surplus maka surplus tersebut disimpan.
      (2) Khumz dan shadaqah, pengeluaran untuk fakir miskin dan kesejahteraan.
      (3) Kharaj, fay, jizyah, ushr, sewa tetap yaitu pengeluaran dana pensiun dan dana pinjaman.
      (4) Pendapatan dari semua sumber yaitu pengeluaran untuk pekerjaan, pemeliharaan anak terlantar dan dana sosial.

      Jawaban nomor 4
      a. Madhab ekonomi islam: aliran ekonomi yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah. yang bertujuan mengkritik, mengevaluasi atau mengoreksi aliran-aliran ekonomi sebelumnya yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi.
      b. Fossei : suatu organisasi mahasiswa pecinta ekonomi syariah. forum silaturahmi studi ekonomi islam (FOSSEI) berdiri pada 13 mei 2000. proses berdirinya organisasi ini tidak lepas dari sosok Adiwarman Karim, seorang praktisi dan akademisi ekonomi syariah yang mengisi kajian tentang ekonomi Islam di Universitas Padjajaran (Unpad).
      c. IAEI : Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.
      d. Fordebi : Forum Dosen Ekonomi Dan Bisnis Islam yang bekerja sama dengan Asosiasi Dosen Ekonomi Syariah (ADESy) dalam penyusunan buku.
      e. Himaesya: himpunan mahasiswa ekonomi syariah, merupakan suatu organisasi yang terdiri dari mahasiswa ekonomi syariah yang didirikan pada 5 maret 2012.


      Nama: Hamidatur Rohmah
      Nim : 190721100055
      Kelas : 2C

      Delete
  169. NAMA:YULIANA
    NIM:190721100089/2C


    1.)Dengan mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam, dapat diketahui fakta yang benar tentang bangunan sistem ekonomi yang berkembang di dunia ini. Selain itu dapat dijadikan sebagai acuan model pelaksanaan ekonomi islam di masa sekarang dan yang akan datang. Ekonomi Islam dengan segala prakteknya dari masa ke masa dapat dijadikan referensi untukmenyusun pola penerapan ekonomi Islam yang lebih komprehensif.

    Pengertian Sejarah pemikiran Ekonomi Islam,Jadi ekonomi Islam adalah bagian dari aktifitas manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada dengan berpedoman pada syariat yang bersumber dari al Qur’an dan Sunnah.Sebuah bentuk pemikiran ekonomi dapat ditelusuri dari akar munculnya pemikiran tersebut dan dianalisa dari kerangka pembentukannya.
    2).di zaman Rasulullah SAW, sisi penerimaan APBN terdiri atas kharaj (sejenis pajak tanah), zakat, kums (pajak 1/5), jizyah (sejenis pajak atas badan orang non-Muslim), dan penerimaan lain-lain (di antaranya kafarat/denda). Sementara itu, pengeluaran terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan sosial, dan belanja pegawai.
    Penerimaan zakat dan kums dihitung secara proporsional berdasar persentase, bukan nilai nominal, sehingga ia akan menstabilkan harga dan menekan inflasi ketika permintaan agregat lebih besar daripada penawaran agregat.
    Sistem zakat perniagaan tidak akan memengaruhi harga dan jumlah penawaran karena zakat dihitung dari hasil usaha. Berbeda dengan hal tersebut, saat ini PPN dihitung atas dasar harga barang. Dengan demikian, harga barang bertambah mahal dan jumlah yang ditawarkan lebih sedikit.
    Di zaman Khulafaur Rasyidin, begitu banyak contoh nyata pengelolaan dana rakyat yang baik. Di zaman Umar ibn Khattab RA, penerimaan Baitul Maal mencapai 160 juta dirham. Di sisi pengeluaran, Umar memerintahkan Amr bin Ash, gubernur Mesir, untuk membelanjakan sepertiga APBN untuk membangun infrastruktur.
    APBN di zaman-zaman para teladan tersebut jarang mengalami defisit. Dengan ketiadaan defisit, tidak ada uang baru yang dicetak dan inflasi tidak akan terjadi (karena adanya ekspansi moneter).

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lanjutan
      3.)Kharaj ( Pajak Hasil Pertanian ) : Merupakan pajak atas tanah pertanian yang dikenakan kepada warga non muslim. Nabi menetapkan kharaj pertama kali pada waktu perang Khaibar.
      •Jizyah ( Pajak Perorangan Kaum Zimmi ) : Merupakan pajak yang dibebankan kepada warga negara non muslim sebagai konsekuensi dan perlindungan terhadap jiwa dan harta mereka, serta kebebasan menjalankan ibadah sesuai agamanya dan kompensasi dari dibebaskan kewajiban ikut.
      •Fai : Merupakan harta rampasan leranb yang diperoleh bukan melalui peperangan tetapi dengan jalan damai. Pendistribusiannya sama dengan ghanimah.
      Kebijakan tersebut pada masa Abu Bakar masih melanjutkan apa yang dulu telah ada pada masa Nabi Muhammad Saw. Pada masa Umar Ibn Khatab, pendapatan negara mengalami peningkatan yang signifikan.
      4.)mazhab ekonomi biasanya bertujuan mengkritik, mengevaluasi atau mengoreksi aliran-aliran ekonomi sebelumnya yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi. Dalam ekonomi konevensional (umum), kita mengenal aliran ekonomi klasik, neoklasik, marxis, historis, instituisonal, moneteris, dan lain sebagainya. Ilmu ekonomi Islam pun tidak luput dari aliran atau mazhab-mahzab ekonomi.

      FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia.

      Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.

      Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah disingkat HIMAESYA UTM didirikan di Universitas Trunojoyo Madura pada tanggal 5 Maret 2012 dan di Peringati sebagai lahirnya HIMAESYA Fkis UTM.

      Fordebi(Forum Dosen Ekonomi Dan Bisnis Islam)


      NAMA:YULIANA
      NIM:190721100089/2C

      Delete
  170. 1.Sejarah pemikiran ekonomi islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang menyajikan riwayat kronologis mengenai produk-produk intelektual atau pandangan-pandangan,prinsip-prinsip,konsep-konsep.dan teori-teori yang terorganisasi mengenai ekonomi islam dan penjelasan mengenai penyebab-penyebabnya.Kita harus belajar sejarah pemikiran ekonomi islam agar kita:
    Mengenal akar pemikiran ekonomi islam dan sumber-sumber yang orisinil(al-qur’an dan as-sunnah)
    Mengenal pemikiran ekonomi dari para ulama dan cendikiawan muslim masa lalu serta penerapannya
    Menjadikan ekonomi islam sebagai dasar pijakan bagi pengembangan sistem dan praktek bisnis dan ekonomi bagi kaum muslimin
    Mengenal keunggulan sistem ekonomi islam sehingga menimbulkan kebanggaan selaku seorang muslim
    Memperkenalkan dan menyebarkan ajaran dan pemikiran islami dibidang ekonomi
    2.Diawal masa pemerintahan Rasulullah,negara tidak mempunyai kekayaan apapun,karena sumber penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang badar pada abad ke-2 H,negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang(ghanimah) yang disebut dengan khums,sesuai dengan firman Allah dalam Q.S.Al-Anfal(8) ayat 41
    Artinya: ketahuilah,sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peoleh sebagai rampasan perang,maka sesungguhnya seperlima untuk Allah,Rasul,Anak-anak yatim,orang-orang miskin dan ibnu sabil,jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami(muhammad) di hari Furqan,yaitu hari bertemunya dua pasukan. Dan allah maha kuasa atas segala sesuatu. Dalam ayat tersebut Allah SWT menjelaskan bahwa bagian 1/5 adalah hak Allah,rasul,dan kerabatnya,golongan yatim,golongan miskin dan ibnu sabil. Sedangkan 4/5 sisanya adalah milik para pejuang yang berhak atas rampasan perang tersebut. Dengan demikian,bagian yang 1/5 dibagi 5 bagian yaitu: bagian untuk allah,para fakir,para miskin dan bagi ibnu sabil. Hal ini berlangsung selama masa rasulullah,sedangkan setelah beliau wafat,maka khulafar rasyidin membagi bagian yang 1/5 itu kepada 3 bagian dengan menghapuskan saham rasul dan kerabatnya.
    3.-Al kharaj atau biasa disebut dengan pajak bumi/tanah adalah jenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama ditaklukan oleh kekuatan senjata(militer),terlepas dari apakah si pemilik itu seorang yang dibawah umur,seorang dewasa,seorang bebas,budak,muslim ataupun tidak beriman. Kharaj merujuk pada pendapatan yang diperoleh dari biaya sewa atas tanah pertanian dan hutan milik umat.
    -Jizyah adalah pajak yang dikenakan pada kalangan non-muslim sebagai imbalan bagi jaminan yang diberikan oleh negara islam pada mereka guna melindungi kehidupannya.
    -Fa’i adalah harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan.
    Pada masa khulafah rasyidin,perkembangan ekonomi silam adalah salah satu harapan untuk mewujudkan visi dan misiislam tersebut dengan pemikiran ekonomi islam pada masa khulafah rasyidin dengan kebijakan kebijakan menjadikan kegiatan ekonomi pada saat itu mengalami kamajuan yang pesat seperti,mengklasifikasikan alokasi pebdapatan negara yang berupa zakat,ushr,khums.shadaqah,kharaj,fa’i kepada penerima yang telah ditenttukan

    ReplyDelete
    Replies
    1. -Madzhab ekonomi islam adalah serangkaian pemikiran dari para ahli tentang ekonomi yang memiliki perbedaan antara satu mazhab dengan lainnya.
      Pemetaan Madzhab Dalam Ekonomi Islam.Dalam kajian ekonomi Islam kontemporer dibedakan ada tiga madzhab, yaitu:
      Madzhab Baqir Al-Sadr. Madzhab ini dipelopori oeh Baqr Al Shadr. Mazhab ini berpendapat ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi dan Islam tetap Islam. Keduanya tidak pernah dapat disatukan karena keduanya berasal dari fislosofi yang kontradiktif. Yang satu anti-Islam, yang lainnya Islam.
      Madzhab Mainstream. Madzhab ini dipelopori oleh M. Umer Chapra, Mannan, Nejatullah Siddiqi. Mazha ini setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.
      Madzhab alternatif kritis. Madzhab ini dipelopri oleh Timur Kuran, Jomo Dan Muhammad Arif. Mazhab ini mengkritik mazhab sebelumnya. Mazhab baqir dikirik sebagai mazhab yang berusaha menemukan hal baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain. Menghancurkan teori lama, kemudian menggantinya dengan teori baru. Sementara itu, mazhab mainstream dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik (modern) yang menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan niat.
      - FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia. Menjadi pelopor dan asosiasi mahasiswa di bidang ekonomi Islam terbesar di Indonesia bahkan dunia, sudah banyak yang dilakukan FoSSEI dalam membumikan ajaran Islam di bidang ekonomi, baik dalam tataran akademis maupun praktis. Di usianya yang ke-17 tahun ini, FoSSEI kini menghimpun 14 Regional di Indonesia yang mencakup 165 KSEI yang tersebar dari ujung timur hingga barat Indonesia. Ada sekitar 15000 kader FoSSEI yang kini aktif sebagai SDM yang siap mewarnai industri, pemerintahan, maupun filantropi dengan ekonomi Islam.
      -Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.
      -Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam atau FORDEBI adalah wadah bagi dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia untuk berkerjasama mengembangkan kurikulum, SDM, dan riset di bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi syariah.
      -Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura yang selanjutnya disingkat HIMAESYA UTM didirikan di Universitas Trunojoyo Madura pada tanggal 5 Maret 2012 dan di Peringati sebagai lahirnya HIMAESYA Fkis UTM.
      HIMAESYA UTM memiliki fungsi sebagai berikut :
      1. Sarana mahasiswa Ekonomi Islam dalam mewujudkan nilai-nilai intelektual dan spiritual.
      2. Media informasi dan komunikasi antar mahasiswa ekonomi syariah khususnya dan umumnya mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura.
      3. Wadah kaderisasi mahasiswa ekonomi syariah untuk memupuk rasa persaudaraan dalam menyiapkan kader- kader bangsa yang berkualitas dan berakhlakul karimah.
      4. Ikut berpartisipasi aktif dalam menyelenggarakan pembangunan moral di wilayah kampus dan masyarakat sekitar.
      Organisasi ini bertujuan :
      Terbentuknya mahasiswa yang bertakwa, berilmu, berakhlak, dan berwawasan kebangsaan serta ikut andil dalam mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.

      Nama :alvi ani dwi r
      Nim :190721100010
      Kelas:2c

      Delete
  171. 1. Sejarah pemikiran Islam adalah ilmu yg mempelajari tentang ekonomi Islam yg dikaitkan dengan pemikiran para tokoh mulai dari masa Rasulullah Saw sampai sekarang yg membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Islam dengan segala latar belakang sosial,politik dan budaya . Sehingga dengan adanya sejarah pemikiran Islam kita bisa memahami secara langsung perkembangan pemikiran Islam sampai saat ini dan kalau bisa kita mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan keislaman masa lalu dengan mengacu pada sumber atau rujukan yg lebih outoritatif .

    2. Kebijakan fiskal pada masa Nabi Muhammad Saw :
    a. Sistem Ekonomi
    Simtem ekonomi yg diterapkan oleh Rasulullah Saw. Berakar dari prinsip prinsip Qur'ani. Islam tidak membatasi kepemilikan pribadi, alat alat produksi, barang dagangan ataupun perdagangan, tetapi hanya melarang perolehan kekayaan melalui cara-cara ilegal atau tidak bermoral . Islam dengan tegas dan keras melarang segala bentuk praktik Ribawi atau bunga uang. Ketika melarang praktik Ribawi disisi lain Islam memperkenalkan sebuah konsep berupa perintah mengeluarkan sedekah. Rasulullah Saw memerintahkan kaum muslimin untuk yg memiliki kelebihan harta untuk membelanjakan sebagian pendapatannya dijalan Allah . Seperti tolong menolong, memberikan makanan kepada anak yatim dll
    b. Keuangan
    Pada tahun-tahun awal sejak dideklarasi sebagai sebuah negara Madinah hampir tidak memiliki sumber pemasukan ataupun pengeluaran negara. Seluruh tugas negara dilakukan kaum muslimin secara gotong royongdan sukarelawan. Pada masa ini Rasulullah Saw adalah seorang kepala negara yang juga merangkap sebagai ketua mahkota agung , Mufti besar , panglima perang tertinggi, serta penanggung jawab seluruh administrasi negara. Pada masa pemerintahan Rasulullah Saw, belum ada tentara dalam bentuk formal dan tetap. Mereka tidak gaji tetap tetapi diperbolehkan mendapatkan bagian dari harta rampasan perang.

    3.Perbedaannya, Fa'i adalah harta yang diambil secara paksa bukan pada waktu peperangan. Jizyah adalah pajak yg dikenakan pada kalangan non muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya . Kharaj adalah jenis pajak yg dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan sejata terlepas dari pemilik . Keterkaitan antara fa'i, jizyah,dan kharaj merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan Soleh para Khulafaur Rasyidin. jizyah sendiri pada masa pemerintahan abu bakar hingga pada masa pemerintahan Umar bin Khatab, fa'i pada masa pemerintahan Ustman bin Affan dan kharaj sendiri pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib.

    4. Madhab ekonomi : mengoreksi aliran ekonomi yang sebelumnya di nilai belum bisa menyelesaikan masalah ekonomi yang ada.
    Fossei : forum silaturahim studi ekonomi islam yaitu wadah silaturahim tingkat nasional yang berisi mahasiswa pencinta ekonomi islam yang tergabung dalam kelompok studi ekonomi islam yang ada di kampus masing masing.
    IAEI : ikatan ahli ekonomi islam indonesia yaitu organisasi para akademis dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisasi tentang ekonomi islam.
    FORDEBI : Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam yaitu organisasi profesional yabg diisi oleh akademisi dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada di indonesia.
    Himaesya : himpunan mahasiswa ekonomi syariah yaitu wadah atau media informasi bagi mahasiswa ekonomi syariah.

    Nama : Kurnia Meinawati
    Nim : 190721100033
    Kelas : 2C

    ReplyDelete
  172. 1.Berbicara tentang sejarah, kita sebagai manusia harus mengetahui dan mempelajari tentang sejarah. Yang kali ini adalah sejarah pemikiran ekonomi islam. Sebagai mahasiswi ekonomi syariah pastinya harus tahu tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam itu sendiri. Pentingnya mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam ini agar kita mengetahui bagaimana sih awal mulanya ekonomi islam itu muncul, lalu apa saja tahapan dari munculnya ekonomi islam itu, sampai saat ini. Tidak hanya itu, kita juga mengetahui mencangkup tentang apa saja ekonomi islam itu.
    Pengertian sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah, sejarah sendiri mempunyai arti yaitu peristiwa yang ada pada masa lalu, pemikiran mempunyai arti yaitu pemikiran dari seseorang, sedangkan ekonomi islam yaitu ekonomi yang berdasarkan pada peraturan peraturan islam. Jadi sejarah pemikiran ekonomi Islam itu adalah peristiwa yang dipikirkan oleh para tokoh tentang bagaimana ekonomi islam itu.

    2.Di awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karena sumbr penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 H, negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yand disebut dengan khums, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Al-Anfal (8) ayat 41:
    Artinya :
    Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu hari bertemun ya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

    Dalam ayat tersebut Allah SWT menjelaskan bahwa bagian 1/5 adalah hak Allah, Rasul dan kerabatnya, golongan yatim, golongan miskin dan ibnu sabil. Sedangkan 4/5 sisanya adalah milik para pejuang yang berhak atas rampasan perang tersebut. Dengan demikian, bagian yang 1/5 dibagi menjadi 5 bagian yaitu: bagian untuk Allah, para fakir, para miskin dan bagi ibnu sabil. Hal ini berlangsung selama masa Rasulullah, sedangkan setelah beliau wafat maka Khulafaur Rasyidin membagi bagian yang 1/5 itu kepada 3 bagian dengan menghapuskan saham Rasul dan kerabatnya.
    Selain dari khums, akibat peperangan tersebut diperoleh pula pendapatan dari tebusan tawanan perang bagi yang ditebus (rata-rata 4.000 dirham untuk tiap tawanan). Tetapi bagi yang tidak ditebus diwajibkan mengajar membaca masing-masing sepuluh orang muslim.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 3. A. Kharaj atau biasa disebut dengan pajak bumi/tanah adalah jenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama ditaklukan oleh kekuatan senjata, terlepas dari apakah si pemilik itu seorang yang dibawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.

      Kharaj merujuk pada pendapatan yang diperoleh dari biaya sewa atas tanah pertanian dan hutan milik umat. Jika tanah yang diolah dan kebun buah-buahan yang dimiliki non-Muslim jatuh ke tangan orang Islam akibat kalah perang, aset tersebut menjadi bagian kekayaan publik umat. Karena itu, siapapun yang ingin mengolah lahan tersebut harus membayar sewa. Pendapatan dari sewa inilah yang termasuk dalam lingkup kharaj.
      B. Secara bahasa jizyah berasal dari kalimat jaza yang berarti penggantian (kompensasi), atau balasan atas suatu kebaikan atau kejahatan. Secara terminology jizyah adalah penerimaan negara yang dibayarkan oleh warga non-Muslim khususnya Ahli Kitab untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, dan bebas dari kewajiban militer. Pada masa Rasulullah SAW besarnya jizyah adalah satu dinar per tahun untuk orang dewasa kaum laki-laki yang mampu membayarnya.       Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang lanjut usia, orang gila, dan orang yang menderita sakit dibebaskan dari kewajiban ini. Pembayarannya tidak harus berupa uang tunai, tetapi dapat juga berupa barang atau jasa.
      Dalam al-Quran dijelaskan:
      “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Mereka tiada mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan tiada pula beragama dengan agama yang benar (yaitu ) dari orang-orang ahli kitab, kecuali jika mereka membayar pajak dengan tangannya sendiri, sedang mereka orang yang lemah”. (at-Taubah 29). Sejarah jizyah dikenal sebelum adanya Islam yakni dilakukan oleh Bangsa Yunani kepada negeri daerah Asia Kecil sekitar abad 5 SM untuk melindungi penduduk dari serangan Persia. Begitu juga Bangsa Romawi melakukan pemungutan zakat kepada daerah yang dikuasainya, bahkan mengambil pajak jauh lebih besar dari pajak kaum muslimin paska itu. Bangsa Romawi memungut pajak 7 kali lipat lebih besar dari pungutan kaum muslimin sebagaimana pungutan pajak negeri ghalia (Prancis, sekarang).
      C. fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.  fai' adalah harta yang diambil secara paksa bukan pada waktu. peperangan.

      4. Madzhab ekonomi islam, orang yang ahli dan berpengalaman dalam ekonomi syariah.
      Fossei forum silaturahmi studi ekonomi syariah.
      Iaei ikatan ahli ekonomi islam.
      Fordebi forum dosen ekonomi dan bisnis islam.
      Himaesya himpunan mahasiswa ekonomi syariah.

      Dewi nur cahyani
      190721100172
      2C

      Delete
  173. 1. Mengapa harus belajar Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam? Karenq pemikiran islam itu sendiri mempunyau pemikiran yang khas. Karena pemikiran islan telah bersandar pada nash atau hadis dan pemikiran islam diturunkan ke bumi untuk menjadi petunjuk bagi manusia di bumi. Menurut Monzer Kahf bahwa ekonomi islam adalah subset daru agama sehingga ekonomi islam difahami sebagian bagian yang tidak terpisahkan dari paradigma islam yang sumbernya merujuk pada al-quran.
    2. Di awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai. kekayaan apapun, karena sumber penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 H, negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yand disebut dengan khums.
    - Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer. dikenakan untuk non muslim sebagai imbalan untuk jaminan.
    - Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi. Jadi, pengertian kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian di negara-negara Islam yang baru berdiri.
    - ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya 200 dirham. Jadi, ushr ini diwajibkan pada komoditas perdagangan yang di ekspor maupun diimpor dalam sebuah negara Islam.
    - Amwal fadhla yaitu harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya.
    - Nawaib, pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa Perang Tabuk.

    ReplyDelete
  174. NAMA : Mohammad Rifqy kusjanto
    Nim : 190721100181
    Kelas : Ekonomi syariah/ 2C

    1.Alasannya adalah karena sejarah itu penting. Sebelum kita mempelajari perekonomian Islam yang sekarang kita harus tau bagaimana perekonomian yang dulu, dimulai dari apa, tata caranya seperti apa dan lain lain. Sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah adalah wujud dari upaya menerjemahkan visi Islam rahmatan lil ‘alamin, kebaikan, kesejahteraan dan kemakmuran bagi alam semesta, termasuk manusia di dalamnya baik dijaman dahulu maupun sekarang. Tidak ada penindasan antara pekerja dan pemilik modal, tidak ada eksploitasi sumber daya alam yang berujung pada kerusakan ekosistem, tidak ada produksi yang hanya berorientasi untung semata, jurang kemiskinan yang tidak terlalu dalam, tidak ada konsumsi yang berlebihan dan mubadzir, tidak ada korupsi dan mensiasati pajak hingga trilyunan rupiah, dan tidak ada tipuan dalam perdagangan dan muamalah lainnya. Dalam kondisi tersebut, manusia menemukan harmoni dalam kehidupan, kebahagiaan di dunia dan insya Allah di kehidupan sesudah kematian nantinya.
    NAMA : Mohammad Rifqy kusjanto
    Nim : 190721100181
    Kelas : Ekonomi syariah/ 2C

    ReplyDelete
  175. NAMA : Mohammad Rifqy kusjanto
    Nim : 190721100181
    Kelas : Ekonomi syariah/ 2C

    2. Sumber-sumber fiskal pada masa Rasulullah
    -Di awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karena sumbr penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 H, negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yand disebut dengan khums. 1/5 adalah hak Allah, Rasul dan kerabatnya, golongan yatim, golongan miskin dan ibnu sabil. Sedangkan 4/5 sisanya adalah milik para pejuang yang berhak atas rampasan perang tersebut. Dengan demikian, bagian yang 1/5 dibagi menjadi 5 bagian yaitu: bagian untuk Allah, para fakir, para miskin dan bagi ibnu sabil. 
    - Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada nonmuslim ketika khaibar ditaklukan, jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi. Jadi, pengertian kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian di negara-negara Islam yang baru berdiri. Para fuqaha menetapkan bahwa kharaj adalah rezeki yang diberikan oleh Allah kepada kaum muslimin karena kemenangan mereka atas musuh-musuh mereka, kewajiban kharaj dilaksanakan setiap tahun sekali.
    -ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya 200 dirham. Jadi, ushr ini diwajibkan pada komoditas perdagangan yang di ekspor maupun diimpor dalam sebuah negara Islam. Ushr juga dipungut terhadap pedagang kafir zimmi yang melewati perbatasan, disebabkan adanya perjanjian damai antara kaum muslimin dengan mereka, yang salah satu pointnya menyebutkan tentang ushr ini.
    Zakat dan ushr adalah pendapatan yang paling utama bagi negara pada masa Rasulullah hidup. Kedua jenis pendapatan ini berbeda dengan pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak. 

    -Jizyah diambil dari orang-orang kafir laki-laki telah baligh dan berakal sehat. Jizyah tidak wajib atas wanita, anak-anak dan orang gila. Jizyah akan berhenti dipungut oleh negara jika orang kafir tersebut telah masuk Islam. Jizyah juga tidak wajib bagi orang kafir yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan untuk membayarnya.
    -Selain itu masih ada lagi yang disebut dengan Amwal fadhla yaitu harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya.

    Instrumen lain adalah Nawaib, pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa Perang Tabuk.
    Belanja pemerintahpada masa Rasulullah untuk hal-hal pokok meliputi: biaya prtahanan negara, penyaluran zakat, pembayaran gaji pegawai pemerintah, pembayaran utang negara, biaya pendidikan dan biaya infrastruktur
    Dari uraian di atas dapat disimpulkan sumber penerimaan dan pendapatan pada masa Rasulullah:
    Sumber pendapatan Pengeluaran
    Dari golongan muslim: Zakat, Ushr, Zakat fitrah, wakaf, amwal fadhla, nawaib Biaya pertahanan negara
    Penyaluran zakat
    Pembayaran gaji pegawai pemerintah
    Pembayaran utang negara
    Biaya pendidikan
    Biaya infrastruktur

    NAMA : Mohammad Rifqy kusjanto
    Nim : 190721100181
    Kelas : Ekonomi syariah/ 2C

    ReplyDelete

emo-but-icon
:noprob:
:smile:
:shy:
:trope:
:sneered:
:happy:
:escort:
:rapt:
:love:
:heart:
:angry:
:hate:
:sad:
:sigh:
:disappointed:
:cry:
:fear:
:surprise:
:unbelieve:
:shit:
:like:
:dislike:
:clap:
:cuff:
:fist:
:ok:
:file:
:link:
:place:
:contact:

Follow Us

Profile

About Me
Dr. Abdurrohman S.Ag. M.EI
Dosen Ekonomi Syariah Fakultas Ilmu Keislaman, Universitas Trunojoyo Madura. . Selengkapnya

Total Pageviews

638458

Recent PostsRandomComments

Recent Posts

coba

/1qyOjT8yQASKRlwJQfDU-xR151FZd77ap/

CARA PRAKTIS MEMASUKAN FILE PDF KE DALAM BLOG

CARA PRAKTIS MEMASUKAN FILE PDF KE DALAM BLOGBlog adalah salah satu media yang bisa digunakan dalam pembelajaran. Masa pandemi ini blog merupakan salah media yang cukup efektif bagi guru untuk menyamp...

Random

Comments

Anonymous:

Nama :MustafidaNim : 230721100130Kelas : 1 E Ekonomi Syariah Email : mustafidatoufa@gmail.com

Anonymous:

Nama : Ahmad Farhan AthaullahNim : 230721100201Kelas : 1E Ekonomi SyariahEmail : ahmadfarhanathaullah@gmail.com

Anonymous:

Nama : Rivangga Nur ArdiansyahNIM : 230721100221Kelas : 1E Ekonomi SyariahEmail : rivangganurardiansyah@gmail.com

Anonymous:

Nama : Lailatul IstiqomahNIM : 203721100078Kelas : 1E Ekonomi syariah Email : istiqomaglailatul5@gmail.com

Kripik Singkong:

Nama : Khairun Nafi'ahNIM : 230721100061Kelas : 1E Ekonomi SyariahEmail : fialemper@gmail.com

Contact Us

Name

Email *

Message *

Populer

item