HTI DAN EKONOMI ISLAM
Tulisan ini tidak bermaksud untuk membela HTI yang sedang menuai masalah akhir-akhir ini, karena memang penulis bukan anggoota Hizbu al...
https://rohman-utm.blogspot.com/2018/05/hti-dan-ekonomi-islam.html
Tulisan ini tidak bermaksud untuk membela HTI yang sedang menuai masalah akhir-akhir ini, karena
memang penulis bukan anggoota Hizbu al-Tahrir apalagi aktivis HTI. Akan tetapi
mereka adalah saudara kita (umat Islam) yang teguh pendiriannya dalam memperjuangkan
dakwah Islam.. Itu yang saya tahu.
Terlepas dari itu, Pada tahun 2002, saat menempuh
pendidikan program Magister Ekonomi Islam di IAIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA
skrg), penulis menjadi ingat bahwa salah
satu buku referensi wajib adalah kitab “Nidham al-Iqtishad al-Islami” karya
Syech Taqiyuddin an-Nabani. Diterjemahkan dalam bahasa Indonesia “ Membangun
sistem Ekonomi al-ternatif, dalam prespektif Islam (penerbit Risalah Gusti)
dan dierjemahkan oleh HTI dengan judul “ Sistem Ekonomi Islam”|.
Selanjutnya buku tersebut menjadi referensi seluruh
perguruan Tinggi di Indonesia yang membuka jurusan ekonomi islam, karena pada
tahun belum banyak buku-buku ekonomi Islam. Bahkan sampai sekarang buku ini
masih menjadi referensi favorit. Terbukti sejuemlah penelitian baik skripsi,
tesis hingga disertasi mengkaji pemikiran ekonomi Islam Syech Taqiyuddin
an-Nabani dalam kitab tersebut.
Lalu siapa sebenarnya Syech Taqiyuddin an-Nabani ? Kalau
ditanyakan kepada mereka yang mendalami ekonomi Islam, mereka pasti tahu. Kalau
ditanyakan kepada kawan-kawan HTI pasti tahu. Karena sesungguhnya Syech
Taqiyuddin an-Nabani adalah pendiri Hizbu
al-Tahrir ..
Pada kesempatan kali penulis hanya ingin menyampaikan
bahwa HTI melalui buku Syech Taqiyuddin
an-Nabani al-nidham al-Iqtishad al-islami memiliki kontribusi besar terhadap
perkembangan ekonomi Islam dewasa ini. Wallahu a’lam bi al-shawabi
Sekilas tentang
Tqiyuddin al-Nabani
Taqiyuddin al-Nabhani dilahirkan di daerah Ajzam pada
tahun 1909, wafat pada tahun 1977 M dan dimakamkan di Pemakaman al-Auza’i,
Beirut. Nama lengkapnya, Muhammad Taqiyuddin Ibn Ibrahim Ibn
Musthafa Ibn Ismail Ibn Yusuf al-Nabhani. Dinisbahkan kepada
kabilah Bani Nabhan, yang termasuk orang Arab penghuni padang sahara di
Palestina.
Semenjak kecil, Taqiyuddin al-Nabhani mendapat didikan
agama di rumahnya dalam tradisi ahl al-sunah dari ayahnya sendiri. Ayahnya
adalah seorang yang alim, pengajar ilmu-ilmu syari’ah
di Kementerian Pendidikan Palestina. Ibunya juga menguasai beberapa cabang ilmu
syari’ah, yang diperolehnya dari Syaikh Yusuf Ibn Ismail Ibn Yusuf
al-Nabhani, ayahnya sendiri.
Pertumbuhan Taqiyuddin al-Nabhani dalam suasana
religius yang kental, sangat mempengaruhi pembentukan kepribadian dan pandangan
keagamaannya. Ia telah hafal al-Qur’an seluruhnya (30 juz) dalam usia di
bawah 13 tahun. Di samping itu, banyak mendapat pengaruh dari kakeknya, Yusuf
al-Nabhani. Dari kakeknyalah ia mulai mengetahui persoalan-persoalan politik
yang penting di mana kakeknya terlibat langsung dalam dunia politik, karena
mempunyai relasi yang erat dengan para petinggi Daulah Utsmaniyah saat itu.
Memasuki usia remaja, al-Nabhani mulai aktif mengikuti
diskusi-diskusi fikih dalam majelis yang diselenggarakan oleh kakeknya.
Kecerdasan al-Nabhani yang nampak saat mengikuti diskusi-diskusi ilmiah telah
menarik perhatian kakeknya, kemudian memberikan perhatian yang serius. Akhirnya
ayahnya mengirim Taqiyuddin al-Nabhani ke al-Azhar untuk melanjutkan studinya
dalam ilmu syari’ah.
Jenjang pendidikan Taqiyuddin al-Nabhani antara lain
di Sekolah Dasar (Nidhamiyah Negeri) dan kampungnya, Ajzam. Tsanawiyahnya
dilanjutkan di Akka dan sebelum selesai ia berangkat ke Kairo, masuk ke
al-Azhar al-Syarif pada tahun 1928. Pada tahun itu juga, Taqiyuddin
menyelesaikan pendidikannya dengan prestasi mengagumkan. Berikutnya, ia
meneruskan ke Fakultas Daar al¬Ulum, yang ketika itu masih menginduk ke
al-Azhar. Taqiyuddin lulus dari Fakultas Daar al-Ulum tahun 1932, dan pada saat
itu juga ia menyelesaikan studinya di al-Azhar versi lama.
Setelah studinya selesai, Taqiyuddin pulang ke
Palestina. Sejak tahun 1932-1938, ia bekerja di Departemen Ilmu Pengetahuan
Palestina sebagai tenaga pengajar ilmu-ilmu syari’ah di Sekolah Tsanawiyah
Nidhamiyah Haifa, di samping mengajar di Madrasah Islamiyah di kota yang sama.
Pada tahun 1940 di Haifa, Taqiyuddin al-Nabhani
diangkat sebagai pembantu qadli (musyawir) hingga tahun 1945.
Tahun 1948 ia diangkat sebagai qadli di
Mahkamah Ramlah, dan pada tahun itu juga, 1948, Taqiyuddin al-Nabhani
meninggalkan Ramlah menuju Syam, akibat jatuhnya negara Palestina ke tangan
Yahudi. Tidak lama kemudian (1948), atas tawaran sahabatnya, Anwar al-Khatib,
ia kembali ke Palestina dan menjabatqadli di Mahkamah Syar’iyah
al-Quds. Selanjutnya, pada tahun 1951-1953, Taqiyuddin al-Nabhani mengajar di
Fakultas Ilmu Keislaman, Amman Yordania.
Sejak muda, Taqiyuddin sudah mengawali aktivitas
politik, karena pengaruh kakeknya, Yusuf al-Nabhani. Pengalaman itulah yang
menghantarkannya mendirikan partai politik dengan asas Islam, Partai Hizb
al-Tahrir di Quds, tahun 1953 yang ia pimpin sampai akhir hayatnya yaitu pada
tanggal 20 Juni 1977 M.
Di Hizb al-Tahrir, Taqiyuddin al-Nabhani membangun
idealisasi dan obsesi agar sistem pemerintahan Islam dihidupkan lagi, termasuk
sistem ekonominya. Untuk tujuan ini, al-Nabhani menawarkan ide-idenya ke tokoh-tokoh
dan penguasa Islam saat itu. Bahkan, beberapa kali upaya pengambilalihan
kekuasaan di beberapa negeri Arab pernah dilakukan, seperi di Yordania pada
tahun 1969, di Mesir tahun 1973, dan di Iraq tahun 1972, juga di Tunisia,
Aljazair dan Sudan.
Aktivitas politik merupakan aspek paling menonjol
dalam kehidupan Taqiyuddin al-Nabhani dengan suatu obsesi besar yang ingin
menghidupkan kembali sistem-sistem Islam termasuk sistem ekonominya yang
merujuk pada praktek Nabi dan Khulafa’ al-Rasyidun.
Taqiyuddin an-Nabhani adalah seorang pemikir dari
dunia Islam yang mempunyai gagasan tentang persoalan ekonomi yang selama ini
masih berkembang dan beliau menulis sebuah buku yang menjadi salah satu rujukan
penting dalam pembahsan sistem ekonomi Islam di dunia, yaitu Nizam al
iqtisad fi al Islam.
Semoga
bermanfaat...