Konsep Asuransi Syariah Berbasis Akad Wakaf, Bisakah?
Hari ini kamis tanggal 5 april 2018, fakultas Keislaman menerima tamu sekaligus mendapatkan pencerahan tentang wakaf dan asuransi......
https://rohman-utm.blogspot.com/2018/04/konsep-asuransi-syariah-berbasis-akad.html
Hari ini kamis tanggal 5 april 2018,
fakultas Keislaman menerima tamu sekaligus mendapatkan pencerahan tentang wakaf
dan asuransi...Hanya saja menyisakan pertanyaan besar, karena terkaiit dengan
asuransi, sehingga identik dengan financial network yang terselubung...gerakan
wakaf hanya sebatas payung syariah untuk melegalkan asuransi yang beredar
selama...benarkah demikian? ....untuk itu silahkan dibaca berikut inni.
Dalam industri asuransi syariah di
Indonesia saat ini, kita mengenal adanya 2 konsep akad yang digunakan, yaitu;
pertama akad wakalah bil ujrah dan kedua akad mudharabah musytarakah
(sebagaimana telah difatwakan oleh DSN-MUI No 50 & 52/ DSN-MUI/III/2005).
Kedua akad ini (dan juga akad turunannya atau akad yang sepadan dengannya) juga
merupakan akad yang mendominasi penggunaan konsep Takaful (Baca; Asuransi
Syariah), di hampir seluruh negara. Namun di Pakistan, ternyata terdapat satu
penerapan konsep akad dalam Takaful yang "agak" berbeda dengan yang
umumnya diimplementasikan di beberapa negara.
Pak-Kuwait Takaful Company, sebuah
peruashaan Asuransi Syariah di Pakistan menggunakan konsep waqf-wakalah (wakaf
& wakalah) dalam pengelolaannya. Bagaimanakah implementasi dan penggunaan
konsep tersebut? Ketika saya bertemu dengan M. Ittekhar Ahmed (GM Pak-Kuwait)
saya mencoba untuk menanyakan seperti apa gambaran dan implementasi penggunaan
konsep tersebut? Namun sayangnya beliau tidak menjelaskan terlalu rinci
mengenai akad wakaf-wakalah, dan meminta saya untuk berkomunikasi dengan DPS Pak-Kuwait
Takaful Company. Nampaknya secara "akad" dalam tinjauan fiqh nya
beliau kurang menguasai.
Sekilas, akad wakaf dan akad dalam
asuransi syariah (mudharabah musytarakah dan wakalah bil ujrah) merupakan dua
akad yang sangat berbeda, dan belum pernah diimplementasikan di dunia asuransi
syariah manapun sebelumnya. Wakaf umumnya digunakan untuk membangun
sarana-sarana umat yang bersifat permanen; seperti masjid, sekolah, kampus,
rumah sakit dsb. Karena konsep awal dari wakaf adalah mengikhlaskan sesuatu mengharap
keridhaan Allah SWT, berupa barang atau asset yang notabene "kekal"
tidak habis di telan zaman. Sedangkan akad dalam asuransi syariah (seperti
mudharabah musytarakah dan wakalah bil ujrah), umumnya digunakan untuk hal-hal
yang sangat sarat dengan nuansa bisnis atau investasi. Nah, bagaimana
"memadukan" antara dua jenis akad yang sangat berbeda? Menarik bukan?
Hal ini membuat saya mencoba meraba-raba, seperti apakah sebenarnya konsep wakaf wakalah tersebut. Dan setelah mencoba untuk "mereka-reka" dan "mencari-cari," serta mencoba "menganalisa", ternyata konsep ini merupakan konsep yang sangat menarik dan unik. Gambaran umumnya kurang lebih konsepnya adalah sebagai berikut :
Hal ini membuat saya mencoba meraba-raba, seperti apakah sebenarnya konsep wakaf wakalah tersebut. Dan setelah mencoba untuk "mereka-reka" dan "mencari-cari," serta mencoba "menganalisa", ternyata konsep ini merupakan konsep yang sangat menarik dan unik. Gambaran umumnya kurang lebih konsepnya adalah sebagai berikut :
1. Pada dasarnya, secara umum konsepnya
hampir sama dengan konsep takaful (baca ; asuransi syariah) dengan model
saving. Hanya saja pada bagian savingnya lebih dialokasikan untuk wakaf.
Sebagai contoh (pada model takaful dengan konsep mudharabah/ wakalah bil ujrah)
ketika nasabah membayar premi, maka premi tersebut akan diberlakukan menjadi
tiga alokasi berikut :
- ...% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk
operasional perusahaan.
- ...% untuk tabarru', untuk dana tolong menolong,
dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim)
- ...% untuk saving, milik peserta dan sepenuhnya akan
dikembalikan ke peserta beserta hasil investasinya
Sedangkan pada konsep wakaf wakalah,
distribusi preminya adalah hampir sama, kecuali pada sisi savingnya saja yang
berubah menjadi waqf :
- ...% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk
operasional perusahaan.
- ...% untuk tabarru', untuk dana tolong menolong,
dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim)
- ...% untuk wakaf yang diwakafkan untuk
kemaslahatan umat (tidak kembali kepada nasabah)
2. Dana wakaf yang diwakafkan, sama
sekali tidak boleh diguanakan untuk biaya operasioal, biaya klaim atau apapun
terkait dengan operasional perusahaan asuransi syariah. Dana wakaf harus
menjadi aset tetap yang keberadaannya relatif "abadi". Karena konsep
wakaf itu adalah bahwa harta yang diwakafkan tidak boleh berkurang, tidak boleh
habis, namun bersifat produktif dan menghasilkan. Sebagaimana yang Rasulullah
SAW sabdakan kepada Umar bin Khattab ra :
إن شئت حبست أصلها
وتصدق بها - رواه البخاري
Jika engkau mau, maka
tahanlah pokok harta (yang diwakafkan), dan engkau (dapat) bersedkah dengan
hasilnya (HR. Bukhari).
Dan dengan konsep seperti ini, kita bisa
membayangkan betapa "percepatan" pertumbuhan "aset"
perusahaan asuransi syariah akan sangat cepat dan terakumulasi semakin lama
akan semakin membesar, seperti layaknya dana abadi yang besar dan semakin
besar. Karena premi yang menjadi wakaf, tidak boleh digunakan untuk apapun,
melainkan hanya hasil investasinya saja.
3. Sedangkan hasil investasi dari dana
wakaf tersebut, boleh digunakan untuk operasioanl perusahaan asuransi syariah
(maksimal 12.5% dari hasil investasi), dan juga tentunya juga bisa untuk
"menambah" cadangan tabarru' (87.5%). Hal ini tentunya cukup menarik
untuk menambah cadangan tabarru' perusahaan asuransi syariah. Selain sebenarnya
perusahaan asuransi syariah juga sudah mengelola "tabarru'" nasabah,
dan telah mendapatkan cadangan tabarru' dari sini.
4. Dalam hal ini, nasabah secara
otomatis akan menjadi muwakif/ wakif/ orang yang berwakaf secara langsung
ketika nasabah membayar premi, dalam bentuk cash wakaf/ wakaf tunai. Sehingga
manfaat/ benefit yang akan diterima nasabahpun menjadi lebih banyak :
- sebagai nasabah yang berfungsi untuk ta'awun
- sebagai muwakif/ wakif
- sebagai penerima manfaat apabila mendapat
musibah.
- investor
5. Sedangkan perusahaan asuransi syariah
sendiri, juga akan memiliki fungsi yang lebih "maksimal", yaitu
diantaranya sebagai berikut :
- sebagai wakil, yang mengelola resiko nasabah
- atau mudharib, dalam menginvestaikan dana nasabah
- sebagai nadzir wakaf, yang berkewajiban mengelola
wakaf nasabah.
- sebagai pengelola komitas takaful yang saling
berta'awun dan tolong menolong.
6. Akad wakaf yang digunakan adalah
wakaf untuk maslahat umat, atau wakaf untuk ta'awun. Karena wakaf itu
tergantung peruntukkannya. Jika muwakif mewakafkan dananya untuk membangun
masjid, maka alokasinya harus sesuai dengan niat muwakifnya. Oleh karenanya,
peranan "arah" dari niat muwakif sangat penting pada sisi ini. Dan
menurut saya yang paling "pas" adalah wakaf untuk maslahat umat
(al-waqf limaslahatil ummah), atau wakaf untuk ta'awun (al-waqf lit ta'awun).
7. Dana wakaf yang terkumpul, bisa
"dialokasikan" untuk investasi pada aset tetap perusahaan asuansi
syariah, seperti "gedung wakaf" yang digunakan sebagai
"kantor" perusahaan asuransi syariah. Bahkan jika dana wakaf semakin
membesar dalam jumlah yang sangat besar, tentunya bisa merambah untuk membuat
rumah sakit, sekolah, dsb. Walaupun bisa juga diinvestasikan pada investasi
perkebunan, pembangunan gedung-gedung perkantoran yang disewakan. Dimana semua
hasilnya adalah akan digunakan untuk maslahah umat (pembayaran klaim dan juga
sedikit untuk operasional).
Konsep ini sangat tepat jika digunakan
untuk konsep asuransi (syariah) berbasis sosial, micro insurance atau
"asuransi non profit" lainnya. Walaupun, untuk yang
"profit" sekali pun, sangat mungkin dan sangat bisa dilakukan. Bahkan
menurut hemat penulis, pertumbuhannya akan sangat cepat, serta asetnya akan
semakin meningkat dan menggelembung bersama dengan berjalannya waktu.
Meskipun demikian memang tidak bisa
dipungkiri adanya "sisi kerumitan" dalam pengimplementasiannya.
Seperti pada sisi pricing yang cenderung akan "relatif" lebih mahal.
Karena memasukkan komponen wakaf dalam komponen premi yang harus dibayar oleh
nasabah. Sehingga menjadi kurang "kompetitif". Dan juga diperlukannya
modal awal yang sangat besar, untuk mengimplementasikannya. Namun saya pribadi
sangat yakin, bahwa konsep ini sangat bisa untuk diimplementasikan, bahkan akan
sangat menguntungkan. Berikut adalah diantara keunggulan penggunaan konsep
asuransi syariah berbasis akad wakaf :
- Asset yang tidak akan pernah berkurang, bahkan
cenderung meningkat sangat cepat, seiring meningkatnya jumlah nasabah dan
perputaran waktu.
- Nasabah akan benar-benar merasa mendapatkan dunia
akhirat pada saat membayar premi. Karena ketika membayar premi dia juga
secara langsung berwakaf untuk kemaslahatan umat. (Walaupun pada asuransi
syariah dengan konsep wakalah dan mudharabah pun sebenarnya juga dunia
akhirat, karena bersifat membantu nasabah yang tertimpa musibah
(tabarru').
- Hasil investasi dari dana wakaf, akan menambah
cadangan tabarru', disamping juga sebagiannya dapat digunakan untuk
menambah biaya operasional perusahaan asuransi syariah (nadzir), yaitu
maksimal 12.% atau 1/8 dari total hasil investasinya.
- Dana wakaf yang terkumpul, dapat dijadikan aset
wakaf, seperti gedung wakaf yang dijadikan kantor perusahaan asuransi
syariah, atau bahkan dapat juga diinvestasikan dalam bentuk investasi
properti yang disewakan untuk perkantoran, dan hasil investasinya untuk
kepentingan nasabah.
Nah, menarik bukan. Siapa yang kira-kira para muhsinin yang tertantang
untuk menerapkan konsep tersebut di tanah air. Insya Allah saya sangat yakin,
bahwa konsep seperti ini akan sangat "maslahat" untuk umat secara
makro, karena bukan hanya nasabah yang diuntungkan, namun juga masyarakat
muslim Indonesia pada umumnya.