rohmans

STRUKTUR DAN TUGAS DEKAN FKIS

STRUKTUR DAN TUGAS DEKAN FKIS DEKAN TUGAS DEKAN 1. Pemimpin Fakultas dengan tugas penyelenggaraan pendidik...




STRUKTUR DAN TUGAS DEKAN
FKIS





DEKAN
TUGAS DEKAN

1. Pemimpin Fakultas dengan tugas penyelenggaraan pendidikan, penelitian   dan pengabdian pada masyarakat.
2. Membina tenaga pendidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, administrasi fakultas.
3. Bertanggung jawab kepada Rektor.
4. Menjalin kerjasama dengan orang tua mahasiswa, alumni, dan instansi lain

PEMBANTU DEKAN I
TUGAS PEMBANTU DEKAN I

1. Bertugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
2. Bertanggung jawab kepada Dekan.
3.  Mewakili dekan dalam kegiatan bidang akademik, perencanaan, dan kerjasama.
4. Menelaah peraturan perundang-undangan dibidang akademik untuk penjabaran pelaksanaannya.
5. Menetapkan kebijaksanaan teknis dibidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan kerjasama untuk kelancaran tugas.
6. Memberikan layanan teknis dibidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta kerjasama.
7. Melaksanakan pembinaan dosen pada Fakultas melalui lanjutan studi, seminar, lokakarya, kursus/latihan untuk meningkatkan kemampuan akademiknya.

PEMBANTU DEKAN II
TUGAS PEMBANTU DEKAN II

1. Bertugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang Keuangan dan administrasi umum.
2.  Bertanggung jawab kepada Dekan.
3. Menetapkan kebijaksanaan teknis dibidang keuangan dan administrasi umum.
4. Menyusun anggaran dan kebutuhan sarana dan prasarana Fakultas untuk diajukan ke universitas.
5. Menelaah peraturan perundang-undangan dibidang keuangan dan administrasi umum.
6. Menentukan prioritas penggunaan dana, sarana dan prasarana Fakultas untuk kelancaran tugas.
7. Memberikan layanan teknis dibidang keuangan dan administrasi umum.

PEMBANTU DEKAN III
TUGAS PEMBANTU DEKAN III

1. Bertugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang pembinaan kemahasiswaan, organisasi mahasiswa, pembinaan minat bakat mahasiswa dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa dan alumni
2.   Bertanggung jawab kepada Dekan.
3. Melakukan pembinaan kelembagaan mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Menetapkan kebijaksanaan teknis dibidang pembinaan serta kesejahteraan mahasiswa.
5.   Memberikan layanan teknis dibidang pembinaan serta kesejahteraan mahasiswa.



Related

Semua 6323455285676798036

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Profile

About Me
Dr. Abdurrohman S.Ag. M.EI
Dosen Ekonomi Syariah Fakultas Ilmu Keislaman, Universitas Trunojoyo Madura. . Selengkapnya

Total Pageviews

Recent Posts

Random

Comments

Contact Us

Name

Email *

Message *

Populer

item