STRUKTUR DAN TUGAS DEKAN FKIS
STRUKTUR DAN TUGAS DEKAN FKIS DEKAN TUGAS DEKAN 1. Pemimpin Fakultas dengan tugas penyelenggaraan pendidik...
https://rohman-utm.blogspot.com/2017/08/struktur-dan-tugas-dekan-fkis.html
STRUKTUR DAN
TUGAS DEKAN
FKIS
DEKAN
TUGAS DEKAN
1. Pemimpin
Fakultas dengan tugas penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan
pengabdian pada masyarakat.
2. Membina
tenaga pendidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, administrasi fakultas.
3. Bertanggung
jawab kepada Rektor.
4. Menjalin
kerjasama dengan orang tua mahasiswa, alumni, dan instansi lain
PEMBANTU DEKAN I
TUGAS PEMBANTU DEKAN I
1. Bertugas
membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian
pada masyarakat.
2. Bertanggung
jawab kepada Dekan.
3. Mewakili
dekan dalam kegiatan bidang akademik, perencanaan, dan kerjasama.
4. Menelaah peraturan
perundang-undangan dibidang akademik untuk penjabaran pelaksanaannya.
5. Menetapkan
kebijaksanaan teknis dibidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian
masyarakat dan kerjasama untuk kelancaran tugas.
6. Memberikan
layanan teknis dibidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian
pada masyarakat serta kerjasama.
7. Melaksanakan
pembinaan dosen pada Fakultas melalui lanjutan studi, seminar, lokakarya,
kursus/latihan untuk meningkatkan kemampuan akademiknya.
PEMBANTU DEKAN II
TUGAS PEMBANTU DEKAN II
1. Bertugas
membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang Keuangan dan
administrasi umum.
2. Bertanggung
jawab kepada Dekan.
3. Menetapkan
kebijaksanaan teknis dibidang keuangan dan administrasi umum.
4. Menyusun
anggaran dan kebutuhan sarana dan prasarana Fakultas untuk diajukan ke
universitas.
5. Menelaah
peraturan perundang-undangan dibidang keuangan dan administrasi umum.
6. Menentukan
prioritas penggunaan dana, sarana dan prasarana Fakultas untuk kelancaran
tugas.
7. Memberikan
layanan teknis dibidang keuangan dan administrasi umum.
PEMBANTU DEKAN
III
TUGAS PEMBANTU
DEKAN III
1. Bertugas
membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang pembinaan
kemahasiswaan, organisasi mahasiswa, pembinaan minat bakat mahasiswa dan
pelayanan kesejahteraan mahasiswa dan alumni
2. Bertanggung jawab kepada Dekan.
3. Melakukan
pembinaan kelembagaan mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Menetapkan
kebijaksanaan teknis dibidang pembinaan serta kesejahteraan mahasiswa.
5. Memberikan layanan teknis dibidang pembinaan
serta kesejahteraan mahasiswa.