MENYOAL RIBA AMNESTY DAN LABELISASI SYARIAH
Wa Inkana Dzu Asrotin fanazirotun ila maisyarah, Jika kali Amnesti pajak ternyata membawa angin segar bagi perkembangan i ndusti keuang...

https://rohman-utm.blogspot.com/2017/03/menyoal-riba-amnesty-dan-labelisasi.html
Wa
Inkana Dzu Asrotin fanazirotun ila maisyarah, Jika kali
Amnesti pajak ternyata membawa angin segar bagi
perkembangan industi keuangan syariah di
Indonesia, yaitu dengan menerapkan Riba Amnesti yang dipelopri BNI
Syariah. Riba Amnesti adalah menghapus bunga/kelebihan
jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkamen persentase tertentu
dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Secara sederhana riba amnesy adalah sebuah
gerakan untuk memindahkan kegiatan ekonomi yang berbasiskan riba ke dalam
sistem syariah termasuk di dalamnya aktivitas perbankan.
Landasan Filosofis Riba Amnesty
Adapun yang menjadi rujukan dasar gerakan riba
amnesty ayat Al Quran surat Al Baqarah ayat 278-279,” Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada
Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa Riba, Jika memang kamu orang beriman,jika
kamu tidak melakukanya. Maka terimalah pernyataan perang Allah dan rasul-Nya
dan jika kalian bertobat maka bagi kalian adalah modal-modal, kalian tidak
berbuat dhalim dan tidak pula dizalimi.
ayat menjelaskan riba adalah sesuatu perkara
yang harus dihilangkan dalam proses perdagangan sehari-hari. Sebab jika perkara
riba tetap dipraktekan oleh nasabah, maka sama saja dengan mengajak berperang
dengan Tuhan dan utusan Nya.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia (DSN MUI), riba adalah tambahan yang terjadi karena penagguhan
dalam pembayaran yang ijanjikan
sebelumnya, termasuk bunga atau interest.
Berdasarkan fatwa tersebut, praktek riba yang
dilakukan oleh perusahaan baik itu industri perbankan, asuransi, pasar modal,
pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh
individu hukumnya haram.
Lewat program riba amnesty ini harapanya meningkatkan
kinerja bisnis perbankan syariah. Khususnya untuk nasabah muslim yang beriman
dan yakin akan kebenaran Al Quran. Dengan kesadaran tersebut, nasabah dapat
memanfaatkan ampunan atas dosa riba dengan memindahkan rekeningnya ke bank
syariah.
Riba dalam pengertian yang paling sederhana
adalah kelebihan dari setiap pinjaman. Dalam perspektif sistim ekonomi dapat
diartikan sebagai sistim ekonomi berbasis bunga. Bunga sendiri telah disepakati
oleh para ulama sebagai riba yang tingkat keharamannya bersifat mutlak.
Dalam al-Quran, ayat-ayat tentang riba ini turun dalam empat tahap, yaitu tahap pertama adalah turunnya QS 30:39, dilanjutkan dengan turunnya QS 4:160-161 pada tahap kedua.
Dalam al-Quran, ayat-ayat tentang riba ini turun dalam empat tahap, yaitu tahap pertama adalah turunnya QS 30:39, dilanjutkan dengan turunnya QS 4:160-161 pada tahap kedua.
Tahap ketiga adalah turunnya QS 3:130 dan tahap
keempat adalah turunnya QS 2 : 275-281. Yang menarik, Allah tidak pernah
mengajak berperang secara eksplisit para pelaku dosa di dalam Alquran, kecuali
pelaku dosa riba, sebagaimana yang dinyatakan-Nya dalam QS 2:279. Ini
menunjukkan betapa seriusnya dosa riba
Artinya riba amnesty didasarkan atas keimanan
kepada Allah SWT , bukan didorong atas rasa ketakutan untuk tidak mendapatkan
keuntungan finansial ataupun margin yang besar dari industri perbankan
Mengapa
Riba Amnesty ?
Selain isu riba, yang juga perlu disampaikan
kepada publik adalah amnesti terhadap satu perilaku yang akan menjauhkan
seseorang dari Allah, dari manusia dan dari surga, serta mendekatkan pada api
neraka, yaitu perilaku bakhil atau kikir.
Mengapa amnesti riba ini menjadi isu penting yang perlu diangkat? Jawabannya sederhana, yaitu karena riba termasuk sumber utama masalah perekonomian nasional. Riba telah mendorong ketimpangan pendapatan yang lebih besar dan menciptakan persoalan sosial ekonomi yang sangat signifikan bagi bangsa ini.
Mengapa amnesti riba ini menjadi isu penting yang perlu diangkat? Jawabannya sederhana, yaitu karena riba termasuk sumber utama masalah perekonomian nasional. Riba telah mendorong ketimpangan pendapatan yang lebih besar dan menciptakan persoalan sosial ekonomi yang sangat signifikan bagi bangsa ini.
Untuk itulah, masyarakat dan bangsa Indonesia
perlu disadarkan akan bahaya riba, sehingga mereka tergerak untuk bersama-sama
membangun sistim ekonomi yang terbebas dari riba. Apalagi Allah telah memberikan
peluang mendapatkan amnesti (ampunan) dari-Nya, manakala kita menunjukkan
kesungguhan untuk keluar dari sistim ekonomi bebas riba.
Riba
Amnesty dan Labelisasi syariah
Sungguhpun
demikian, perencanaan riba amnesti, jika diterapkan hanya untuk murni menarik
nasabah dari konvensional ke syariah, Sementara sumber daya Insani perbankan
syariah yang masih belum optimal, sehingga penulis kwatir justru akan terjebak
paada kapitalis model baru, karena proses dan sistem masih menggunakan
pola-pola konvensional. Oleh karena itu, penerapan riba amnesti merupakan
solusi yang perlu di kaji lebih detail dan mendalam, khususnya dalam mempersiapkan Sumber daya Insani yang lebih
mapan, terlebih DSN sebagai dewan fatwa syariah belum pernah membahas.
Hal-hal yang kemungkinan akan muncul adalah
bagaimana mengantisipasi nasabah setelah mendapatkan riba amnesti? Apakah
mereka akan tetap menjadi nasabah benar-benar hijrah ? atau mungkin mereka
hanya memanfaatkan kesempatan ada riba amnesty, kemudian kembali ke perbankan
sebelumnya? Pertanyaan-pertanyaan demikan akan selalu ada. Dan hal inilah yang
perlu diwaspadai sehingga tidak terjebak pada labelisasi syariah. Wallahua’lamu
bishawi.
Dalam hal ini, BSM juga menjajaki instrumen mudharabah muqayyadah on
balance sheet atau investasi terikat, dan juga private placement pada surat
berharga syariah Negara.[3]
Bank Syariah Mandiri (BSM) siap menampung dana repatriasi sekitar Rp 10
triliun. Sebagai satu-satunya bank syariah yang ditunjuk Pemerintah sebagai
bank persepsi, BSM siap mengelola dana repatriasi hasil dari program
pengampunan pajak (tax amnesty).
BSM memiliki produk MMOB yaitu mudharabah muqayyadah di mana shahibul mal
(investor) dapat menempatkan sejumlah dana di Bank untuk diinvestasikan pada
instrumen investasi dengan akad mudharabah.
Periode pengampunan pajak terbilang singkat, yaitu hanya sembilan bulan
sampai 31 Maret 2017. BSM akan memaksimalkan kantor cabang dalam menerima
repatriasi dan setoran tebusan.
BSM menyiapkan 54 outlet Priority Banking yang tersebar di area Aceh,
Batam, Medan, Pekanbaru, Pematang Siantar, Jambi, Palembang, Bekasi, Bogor dan
Jakarta sebagai touch point layanan tax amnesty, khususnya menerima dana
repatriasi dan didukung oleh 525 kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang
dapat menerima setoran tebusan.[4]
Saat ini sudah ada beberapa wajib pajak yang menyatakan kesediaan untuk
menempatkan dana repatriasinya di BSM. Hal ini akan menjadi alternatif bagi
wajib pajak yang ingin pengelolaan asetnya secara syariah dan otomatis kita
dapat melakukan Tax Amnesty sekaligus melakukan Riba Amnesty ( Fkis-UTM)