rohmans

MENYOAL RIBA AMNESTY DAN LABELISASI SYARIAH

Wa Inkana Dzu Asrotin fanazirotun ila maisyarah, Jika kali Amnesti pajak ternyata membawa angin segar bagi perkembangan i ndusti keuang...

Wa Inkana Dzu Asrotin fanazirotun ila maisyarah, Jika kali

Amnesti pajak ternyata membawa angin segar bagi perkembangan industi keuangan syariah di Indonesia, yaitu dengan  menerapkan Riba Amnesti yang dipelopri BNI Syariah. Riba Amnesti adalah menghapus bunga/kelebihan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkamen persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.  Secara sederhana riba amnesy adalah sebuah gerakan untuk memindahkan kegiatan ekonomi yang berbasiskan riba ke dalam sistem syariah termasuk di dalamnya aktivitas perbankan.
Landasan Filosofis Riba Amnesty
Adapun yang menjadi rujukan dasar gerakan riba amnesty ayat Al Quran surat Al Baqarah ayat 278-279,”    Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa Riba, Jika memang kamu orang beriman,jika kamu tidak melakukanya. Maka terimalah pernyataan perang Allah dan rasul-Nya dan jika kalian bertobat maka bagi kalian adalah modal-modal, kalian tidak berbuat dhalim dan tidak pula dizalimi.
ayat menjelaskan riba adalah sesuatu perkara yang harus dihilangkan dalam proses perdagangan sehari-hari. Sebab jika perkara riba tetap dipraktekan oleh nasabah, maka sama saja dengan mengajak berperang dengan Tuhan dan utusan Nya.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), riba adalah tambahan yang terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang  ijanjikan sebelumnya, termasuk bunga atau interest.
Berdasarkan fatwa tersebut, praktek riba yang dilakukan oleh perusahaan baik itu industri perbankan, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu hukumnya haram.
Lewat program riba amnesty ini harapanya meningkatkan kinerja bisnis perbankan syariah. Khususnya untuk nasabah muslim yang beriman dan yakin akan kebenaran Al Quran. Dengan kesadaran tersebut, nasabah dapat memanfaatkan ampunan atas dosa riba dengan memindahkan rekeningnya ke bank syariah.
Riba dalam pengertian yang paling sederhana adalah kelebihan dari setiap pinjaman. Dalam perspektif sistim ekonomi dapat diartikan sebagai sistim ekonomi berbasis bunga. Bunga sendiri telah disepakati oleh para ulama sebagai riba yang tingkat keharamannya bersifat mutlak. 

Dalam al-Quran, ayat-ayat tentang riba ini turun dalam empat tahap, yaitu tahap pertama adalah turunnya QS 30:39, dilanjutkan dengan turunnya QS 4:160-161 pada tahap kedua.
Tahap ketiga adalah turunnya QS 3:130 dan tahap keempat adalah turunnya QS 2 : 275-281. Yang menarik, Allah tidak pernah mengajak berperang secara eksplisit para pelaku dosa di dalam Alquran, kecuali pelaku dosa riba, sebagaimana yang dinyatakan-Nya dalam QS 2:279. Ini menunjukkan betapa seriusnya dosa riba
Artinya riba amnesty didasarkan atas keimanan kepada Allah SWT , bukan didorong atas rasa ketakutan untuk tidak mendapatkan keuntungan finansial ataupun margin yang besar dari industri perbankan
Mengapa Riba Amnesty ?

Selain isu riba, yang juga perlu disampaikan kepada publik adalah amnesti terhadap satu perilaku yang akan menjauhkan seseorang dari Allah, dari manusia dan dari surga, serta mendekatkan pada api neraka, yaitu perilaku bakhil atau kikir.
Mengapa amnesti riba ini menjadi isu penting yang perlu diangkat? Jawabannya sederhana, yaitu karena riba termasuk sumber utama masalah perekonomian nasional. Riba telah mendorong ketimpangan pendapatan yang lebih besar dan menciptakan persoalan sosial ekonomi yang sangat signifikan bagi bangsa ini. 
Untuk itulah, masyarakat dan bangsa Indonesia perlu disadarkan akan bahaya riba, sehingga mereka tergerak untuk bersama-sama membangun sistim ekonomi yang terbebas dari riba. Apalagi Allah telah memberikan peluang mendapatkan amnesti (ampunan) dari-Nya, manakala kita menunjukkan kesungguhan untuk keluar dari sistim ekonomi bebas riba.
Riba Amnesty dan Labelisasi syariah
Sungguhpun demikian, perencanaan riba amnesti, jika diterapkan hanya untuk murni menarik nasabah dari konvensional ke syariah, Sementara sumber daya Insani perbankan syariah yang masih belum optimal, sehingga penulis kwatir justru akan terjebak paada kapitalis model baru, karena proses dan sistem masih menggunakan pola-pola konvensional. Oleh karena itu, penerapan riba amnesti merupakan solusi yang perlu di kaji lebih detail dan mendalam, khususnya dalam  mempersiapkan Sumber daya Insani yang lebih mapan, terlebih DSN sebagai dewan fatwa syariah belum pernah membahas.
Hal-hal yang kemungkinan akan muncul adalah bagaimana mengantisipasi nasabah setelah mendapatkan riba amnesti? Apakah mereka akan tetap menjadi nasabah benar-benar hijrah ? atau mungkin mereka hanya memanfaatkan kesempatan ada riba amnesty, kemudian kembali ke perbankan sebelumnya? Pertanyaan-pertanyaan demikan akan selalu ada. Dan hal inilah yang perlu diwaspadai sehingga tidak terjebak pada labelisasi syariah. Wallahua’lamu bishawi.

Dalam hal ini, BSM juga menjajaki instrumen mudharabah muqayyadah on balance sheet atau investasi terikat, dan juga private placement pada surat berharga syariah Negara.[3]
Bank Syariah Mandiri (BSM) siap menampung dana repatriasi sekitar Rp 10 triliun. Sebagai satu-satunya bank syariah yang ditunjuk Pemerintah sebagai bank persepsi, BSM siap mengelola dana repatriasi hasil dari program pengampunan pajak (tax amnesty).
BSM memiliki produk MMOB yaitu mudharabah muqayyadah di mana shahibul mal (investor) dapat menempatkan sejumlah dana di Bank untuk diinvestasikan pada instrumen investasi dengan akad mudharabah.
Periode pengampunan pajak terbilang singkat, yaitu hanya sembilan bulan sampai 31 Maret 2017. BSM akan memaksimalkan kantor cabang dalam menerima repatriasi dan setoran tebusan.
BSM menyiapkan 54 outlet Priority Banking yang tersebar di area Aceh, Batam, Medan, Pekanbaru, Pematang Siantar, Jambi, Palembang, Bekasi, Bogor dan Jakarta sebagai touch point layanan tax amnesty, khususnya menerima dana repatriasi dan didukung oleh 525 kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang dapat menerima setoran tebusan.[4]

Saat ini sudah ada beberapa wajib pajak yang menyatakan kesediaan untuk menempatkan dana repatriasinya di BSM. Hal ini akan menjadi alternatif bagi wajib pajak yang ingin pengelolaan asetnya secara syariah dan otomatis kita dapat melakukan Tax Amnesty sekaligus melakukan Riba Amnesty ( Fkis-UTM)

Related

Semua 1462227310076463645

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Profile

About Me
Dr. Abdurrohman S.Ag. M.EI
Dosen Ekonomi Syariah Fakultas Ilmu Keislaman, Universitas Trunojoyo Madura. . Selengkapnya

Total Pageviews

Recent Posts

Random

Comments

Contact Us

Name

Email *

Message *

Populer

item