PUNGLI DALAM KAJIAN TURATS
Upaya Pemahaman dan Penyadaran Masyarakat Belakangan ini banyak diberitakan tentang Pungutan liar ( pungli ), sudah mengakar dan membud...

https://rohman-utm.blogspot.com/2017/01/test.html
Upaya Pemahaman dan Penyadaran Masyarakat
Belakangan ini
banyak diberitakan tentang Pungutan liar (pungli), sudah mengakar dan membudaya dari tingkat eselon tertinggi
sampai tingkat eselon masyarakat kecil.
Praktek Pungli di Indonesia dimulai sejak pemerintahan Rejim Orde Baru atau
lebih kurang setelah tahun 1975. Perubahan prilaku pemegang kekuasaan
(birokrasi) ini terjadi karena ulah dari pengusaha tidak jujur untuk
mendapatkan proyek (pengadaan barang, pekerjaan konstrusi dan pekerjaan
pembangunan jalan raya) dengan segala cara termasuk memberi sejumlah uang
kepada pejabat Negara (KKN). Cara pengusaha yang tidak terpuji itu,
dimanfaatkan oleh pejabat tingkat bawah sampai pelaksana di birokrasi dan
BUMN/BUMD untuk mendapatkan tambahan (pungutan liar) uang dari gaji yang
diterima relative kecil pada waktu itu. Perilaku menyimpang dari tingkat
pejabat menengah bawah sampai pelaksana ini dibiarkan menjalar kemanamana mulai
dari kantor camat, kantor lurah, kantor wilayah Dep. Perdagangan, Kantor Dep.
Kehakiman, Kantor Dirjen Perla, Kantor Adpel dan lain-lain dan berkembang
sampai sekarang dengan berbagai macam modus.
Oleh
karenanya penulis tertarik untuk mencermati praktek pungli yang berada pada
bangsa yang mayoritas muslim ini, dengan menghadirkan penelusuran praktek
pungli dalam kajian turats.
Pungli Dalam Kajian Turats
Turats merupakan
segala sesuatu yang sampai kepada kita dari masa lalu dalam peradaban yang
dominan, sehingga merupakan masalah yang diwarisi sekaligus masalah penerima
yang hadir dalam berbagai tingkatan Sementara pembaharuan merupakan penafsiran
ulang atas tradisi sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan zaman, karena yang lama
mendahului yang baru. Turats merupakan
pijakan awal sebagai upaya pembaharuan dengan merubah tatanan sosial menuju
kemodernan. Karena Turats merupakan
bagian identitas suatu bangsa, maka ia menjadi tanggung jawab nasional. Meski demikian, bukan berarti bahwa
seluruh identitas umat berada dalam Turats .
Identitas juga terkait dengan kemodernan. Menurut Hasan Hanafi, jika insan
muslim hanya terpaku pada Turats, berarti ia menjadi manusia tertutup yang hanya
memiliki identitas semu.
Sekalipun dalam kajian kitab klasik tidak
ditemukan istilah PUNGLI, namun dapat disepadankan dengan istilah hadiah dan risywah (suap).
Pertama: Pungli dimaknai sebagai hadiah dapat ditemukan pada hadis
Rasulullah “al-hadaya ila al-‘ummaali Ghululun Artinya Hadiah bagi pejabat
(pekerja) adalah ghulul (khianat). Karena uang seperti ini
termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah. Oleh karena itu, dalam hadits di atas disebutkan mengenai hukuman yaitu pekerja
seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh pada hari kiamat nanti,
sebagaimana hal ini juga disebutkan pada masalah khianat. Menurut pendapat
ulama Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan hal ini
dalam fatwanya. “Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan)
yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh
seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah semacam ini termasuk
pengkhianatan (ghulul). Hadiah seperti ini tidak
boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik.”
Dalam Al Mawsu’ah Al
Fiqhiyyah disebutkan, “Para ulama tidak berselisih pendapat mengenai
terlarangnya hadiah bagi pejabat.” Ibnu Habib menjelaskan, “Para ulama tidaklah
berselisih pendapat tentang terlarangnya hadiah yang diberikan kepada penguasa, hakim, pekerja (bawahan) dan penarik pajak.”
Demikianlah pendapat Imam Malik dan ulama Ahlus Sunnah sebelumnya. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,
bahwa hadayal ‘ummal (hadiah untuk pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat). Karena uang seperti ini termasuk pengkhianatan
dalam pekerjaan dan amanah. Oleh karena itu, dalam hadits di atas disebutkan
mengenai hukuman yaitu pekerja seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh
pada hari kiamat nanti, sebagaimana hal ini juga disebutkan pada masalah
khianat.
Kedua: Pungli dimaknai Risywah
(Suap) ditemukan pada hadis ‘ Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, ia berkata
: “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan
yang menerima suap”.[HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim,
4/102-103; dan Ahmad 2/164,190. Dalam riwayat Tsauban, terdapat tambahan
hadits: “Arrosy” (…dan perantara transaksi suap)”. [HR Ahmad, 5/279
dalam sanadnya ada Laits bin Abi Salim, hafalannya bercampur, dan Syaikhnya,
Abul Khattab majhul]. Hadits ini
menunjukkan, bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah Laknat.
Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Sedangkan
menurut Ijma’, telah tenjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara
global. Bahkan ancaman adalah masuk neraka “al-Rosy wa al-mustasy fi
al-annar” Penyuap dan yang disuap
bersama-sama masuk neraka.
Solusi: Mengembalikan
Ke Baitul Maal
Hadiah atau risywah yang dikategorikan pungli, maka harus dilakukan
adalah wajib memulangkan hadiah kepada orang yang memberikannya. Jika hadiah
tersebut telah dikomsumsi maka wajib diganti dengan barang yang serupa. Jika yang memberi hadiah tidak diketahui
keberadaannya atau diketahui namun memulangkan hadiah adalah suatu yang tidak
mungkin karena posisinya yang terlalu jauh, maka barang tersebut hendaknya
dinilai sebagai barang temuan (luqothoh) dan diletakkan di Baitul
maal. Karena baitul maal yang memang dimaksudkan untuk kepentingan umum. Jika
barang tersebut diketahui pemiliknya, maka baitul maal maka wajib diserahkan
kepada pemiliknya. Wallahu a’lamu bi
showabi