 |
sumber : google/lembaga keuangan bank syari'ah |
Untuk memahami apa yang dimaksud dengan
Lembaga Keuangan Bank Syari'ah, serta perannya sebagai bagian dari sebuah sitem
Ekonomi Islam, dalam tulisan ini akan dipaparkan melalui beberapa pendekatan.
Pertama, pemahaman melalui kajian mengenai
definisi lembaga keuangan bank syari'ah. Pendekatan pertama ini meliputi kajian mengenai definisi bank secara umum dari berbagai perspektif dan sumber. Kemudian kajian dukerucutkan lagi, yaitu mengenai
definisi bank syari'ah. Melalui pendekatan ini, harapannya adalah pemahaman yang benar mengenai
lembaga keuangan bank syari'ah. Kedua, pemahaman melalui kajian mengenai sejarah singkat perbankan, baik bank umum konvensional maupun
bank umum syari'ah. Dari kajian ini, diharapkan bisa mempertajam pemahaman mengenai bank baik bank umum konvensional mauput
bank umum syari'ah. Dinamika dunia perbankan masa lalu, merupakan fakta empiris mengenai apa, dan mengapa ada bank pada saat ini. Begitu juga kelebihan dan kekurangannya, yang mungkin ini semua merupakan proses dialektika hingga munculnya formula baru sistem perbankan, yang kini disebut dengan istilah
sistem perbankan syari'ah.
Ketiga, melalui kajian mengenai
fungsi utama lembaga keuangan bank syari'ah. Dalam pemaparannya nanti, selain menguraikan
fungsi lembaga keuangan syari'ah, tidak menutup kemungkinan akan disinggung mengenai
fungsi lembaga keuangan bank pada umumnya. Maksudnya adalah sebagai alat pembanding. Melalui perbandingan ini, diharapkan bisa mengurai kelebihan-kelebihan dalam
sistem lembaga keuangan bank syari'ah, yang sekaligus menjadi penyempurna sistem lembaga keuangan bank umum konvensional.
Keempat, melalui kajian mengenai
prinsip-prinsip dalam lembaga keuangan bank syari'ah.
Prinsip-prinsip dalam lembaga keuangan bank syari'ah merupakan nyawa dari
bank syari'ah. Setiap ketentuan yang ada dalam
prinsip-prinsip lembaga keuangan bank syari'ah, harus menjadi satu kesatuan dalam operasional
lembaga keuangan bank syari'ah. Hilangnya prinsip kesyari'ahan dalam
bank syari'ah, seperti halnya raga yang kehilangan ruh. Bisa jadi, ketika bank yang secara hukum positif termasuk dalam kategori
lembaga keuangan syari'ah, karena prinsip kesyari'ahannya tidak diterapkan, secara substansi tidak bisa disebut
lembaga keuangan bank syari'ah.
Kelima, melalui kajian komparatif, antara
lembaga keuangan bank syari'ah dengan lembaga keuangan bank umum konvensional. Kajian ini akan menguraikan perbedaan-perbedaan, baik secara prinsip maupun pada tataran operasional. Melalui kajian ini, diharapkan bisa memberikan mepahaman secara utuh mengenai
lembaga keuangan bank syari'ah.
Agar bisa dipahami secara utuh, mari kita kaji satu per satu sub pembahasan dari Lembaga Keuangan Bank Syari'ah di bawah!