Pandemi covid 19 memiliki dampak jangka pendek dan jangka panjang yang sangat luas, memengaruhi sendi-sendi kehidupan manusia, Bahkan sa...
https://rohman-utm.blogspot.com/2021/01/soal-msdi-dampak-panjang-pandemi-covid.html
Pandemi covid 19 memiliki dampak jangka pendek dan jangka panjang yang sangat luas, memengaruhi sendi-sendi kehidupan manusia, Bahkan sangat mengkhawatir pandemi Covid-19 bisa berdampak pada lahirnya generasi-generasi dan Sumber Daya Manusia yang kurang berkualitas, benarkah demikian?
Selain berdampak secara sosial dan ekonomi, juga berdampak pada SDM dalam sebuah perusahaan lembaga serta meninggalkan berbagai persoalan-persoalan baik kangka pendek maupun panjang Diantara dampak yang dirasakan adalah persoalan buruh, PHK karyawan besar-besaran, penetapan upah dan lain-lain.
Jelaskan dampak covid 19 terhadap !
1. Coba saudara analisis MSDI terhadap dampak covid 19
2. Bagaimana menurut pendapat Anda tentang penetapan upah minium dalam Islam.
3. Bagaimana seharusnya kompensasi itu? Bagaimana Islam mensikapi hal tersebut?
4. Apa perlunya motivasi karyawan ?
Mata Kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) ini semoga mampu merangsang daya pikir dan meningkatkan kemampuan kita dalam mengembangkan dan menyelesaikan permasalahan, baik di kehidupan bisnis maupun dalam menghadapi Ujian Ahir Semester
Penting Untuk diperhatikan
1. Mahasiswa di wajibkan untuk menuliskan pada kolom komentar, dengan format isian Nama, NIM, Kelas, )
2. Untuk jawaban dapat ditulis pada lembar jawaban bergaris.
Nama : Khafidzoh Amaliya Sholihah
ReplyDeleteNIM : 190721100159
Kelas : 3C/EKONOMI SYARIAH
Nama : Camelia Lutfiana Mahmud
ReplyDeleteNIM : 190721100178
Kelas : 3C/Ekonomi Syariah
Nama: Shofiyyah Nazihah
ReplyDeleteNIM : 190721100017
Kelas : 3C/ Ekonomi Syariah
Nama: Shofiyyah Nazihah
ReplyDeleteNIM : 190721100017
Kelas : 3B/ Ekonomi Syariah
Nama : Andriatul zuliana
ReplyDeleteNIM : 190721100145
Kelas: 3B/Ekonomi syariah
Nama: Enjellina Rahmawati
ReplyDeleteNim : 190721100148
Kelas : 3B ES
Nama : Novi Romdhani
ReplyDeleteNim: 190721100193
Kelas : 3B Ekonomi Syariah
Nama : Af'idhatul Muthoharoh
ReplyDeleteNIM : 190721100189
Kelas : 3B Ekonomi Syariah
Nama: Muhammad Pondi
ReplyDeleteNim:190721100210
Kelas:3A Ekonomi syariah
Nama : Halimatus sakdiyah
ReplyDeleteNim : 190721100213
Kls : 3A Ekonomi syariah
Nama : khoirotul husnaini
ReplyDeleteNim : 190721100202
Kls : 3B ekonomi syariah
Nama : Dwi Wahyu F
ReplyDeleteKelas : 3A/Ekonomi Syariah
Nim : 190721100206
Nama : Lala Salsabillah C
ReplyDeleteKelas : 3A / ES
Nim : 190721100022
Nama : Nely Agustin
ReplyDeleteNIM : 190721100009
Kelas : 3A
Nama: Nur Aini Mutoharoh
ReplyDeleteNIM: 190721100090
Kelas : 3A / ES
Nama : Ismah Zahrotul Abidah
ReplyDeleteNim : 190721100207
Kelas : 3A / Ekonomi Syariah
Nama : Juraninda Iza Kamila
ReplyDeleteNIM :190721100211
Kelas : 3A
Nama : Hana Fauzia Qothrun Nada
ReplyDeleteKelas: 3A / ES
Nim : 190721100128
Nama : Nuril Hafidzoh
ReplyDeleteNIM : 190721100204
Kelas : 3A / Ekonomi Syariah
Nama : Alfia Nabilatun Nisa'
ReplyDeleteNim : 190721100116
Kelas : 3A_Ekonomi Syariah
Nama :Dianatul Fauziah
ReplyDeleteNim :190721100050
Kelas:3A/Ekonomi Syariah
Nama : Dwiki Maulana Attabik Bahta
ReplyDeleteNIM : 190721100070
Kelas : 3 A
Nama : Evi Ernawati
ReplyDeleteNIM : 190721100095
Kelas : 3A Ekonomi Syariah
Nama : Kurrotul Uyun Dwi
ReplyDeleteNim : 190721100004
Kelas : 3A
Nama: Itan Naya Annisa Tyara
ReplyDeleteNIM: 190721100180
Kelas: 3A Ekonomi Syariah
Nama : Juraninda Iza Kamila
ReplyDeleteNIM : 190721100211
Kelas :3A /Ekonomi syariah
Nama : Indah Nur Falasyifah
ReplyDeleteNIM : 190721100003
Kelas : 3A / Ekonomi Syariah
Nama : Abdul Badi' Rifqi
ReplyDeleteNim : 190721100166
Kelas : 3A Ekonomi Syariah
Nama : Inayah
ReplyDeleteNim : 190721100168
Kelas : 3A / Ekonomi Syariah
NAMA : DEVI ARDHANI
ReplyDeleteNIM : 190721100129
KELAS : 3 A / EKONOMI SYARIAH
Nama : Puput Astutik Nurul K
ReplyDeleteNim : 190721100011
Kelas : Es - 3A
Moh. Anang Qosim
ReplyDelete190721100125
3A / EKONOMI SYARIAH
Nama : Sulis Setiowati
ReplyDeleteKelas: 3A Ekonomi Syariah
NIM : 190721100100
Nama:Fenni Dwi Wulandari
ReplyDeleteNIM:190721100133
Kelas:3A Ekonomi Syariah
NAMA: Nafisa Alyana
ReplyDeleteNIM: 190721100160
KELAS: 3A/ Ekonomi Syariah
Nama : fula salsa billah
ReplyDeleteNim : 190721100119
Kelas : 3A ES
Nama :Wardatul Muthiin
ReplyDeleteNIM :190721100023
Kelas :3A/Ekonomi Syariah
Nama :Vera Ayu Mandasari
ReplyDeleteNIM :190721100008
Kelas :3A /Ekonomi Syariah
NAMA : SRI INDAH PURWATI
ReplyDeleteNIM : 190721100021
KELAS : 3A / ES
Nama :ighfirlii yaa ilaahana
ReplyDeleteNim : 190721100174
Kelas : 3A / ekonomi syariah
Nama : Halimatus sakdiyah
ReplyDeleteNim : 190721100213
Kls : 3A Ekonomi syariah
Nama : Nabilah Al Madani
ReplyDeleteNim : 190721100142
Kelas : 3A
Nama:Latifah
ReplyDeleteNim:190721100231
Kelas:3A Ekonomi Syariah
Nama : Yusuf Ramdhan Khusairi
ReplyDeleteNIM : 190721100122
Kelas : 3A ES
Nama : Dewi Trisnawati
ReplyDeleteNim : 190721100162
Kelas: 3A Ekonomi Syariah
NAMA: M IQBAL AL FIKRI
ReplyDeleteNIM: 190721100200
KELAS: 3A EKONOMI SYARIAH
Nama : Robi'atul Adawiyah
ReplyDeleteNIM : 190721100235
Kelas : 3A Ekonomi Syariah
ERIKA FEBRI AYU(135)- ES 3B
ReplyDeleteNama : Qurrotul Aini
ReplyDeleteNIM : 190721100229
Kelas : 3A/ Ekonomi Syariah
Nama : Aliyah Hasanah Munawaroh
ReplyDeleteNIM : 190721100073
Kelas : 3B/Ekonomi Syariah
Nama: Mohammad Thoha Tholibul Ilmih
ReplyDeleteNim : 190721100228
Kelas : 3A
Nama:Uswatun Hasanah Fadil
ReplyDeleteNim : 190721100201
Kelas: ES/3A
Nama: Nur Jamilah
ReplyDeleteNIM : 190721100216
Kelas : 3B / Ekonomi Syariah
Nama : Fera Masithoh Nur Azizah
ReplyDeleteNIM : 190721100072
Kelas : Ekonomi Syariah/3B
Nama : Roelis Elsa SR
ReplyDeleteNim : 190721100140
Kelas : 3B
1. Pada masa pandemi saat ini memang banyak orang yang merasakan dampaknya tidak terkecuali manajemen sumber daya insani, dampak yang timbul akibat covid 19 dalam hal MSDI yaitu melahirkan sumber daya manusia yang kurang berkualitas, hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang mau tidak mau harus menerapkan sistem sekolah dan kuliah daring, dikarenakan kondisi darurat saat ini. sedangkan pembelajaran daring tersebut tidak semuanya dapat dijangkau oleh siswa maupun mahasiswa. Pembelajaran daring juga tidak merangsang pola pikir manusia dan kurangya penerapan prakatik didalamnya, hal tersebut yang menyebabkan lahirnya generasi-generasi sumber daya manusia yang kurang efektif. Selain itu dampak covid 19 yang berkepanjangan ini juga berdampak terhadap perusahaan dan karyawannya, banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan dan melakukan pemutusan kerja secara sepihak terhadap karyawan, yang dimana sebenarnya didalam undang-udang ketenagakerjaan pemutusan kerja secara sepihak dilarang, namun hal ini dilakukan demi kebaikan bersama. Oleh sebab itu pemerintah dan perusahaan harus mempersiapkan beberapa hal dibidang MSDI jika pandemi ini terjadi lagi dimasa depan yaitu dengan cara :
1) Perencanaan perekrutan dan seleksi karyawan dengan metode dhiqanah (shidiq, amanah, dan fatanah).
2) Perencanaan pelatihan dan pengembangan potensi karyawan dhiqanah (shidiq, amanah, dan fatanah).
3) Perencanaan pengembangan sistem bisnis yang terintegrasi berbasis teknologi dan digitalisasi.
4) Perencanaan pelatihan dan pengembangan kompetensi digital dan teknologi pada sumber daya manusia dalam perusahaan.
Nama : Roelis Elsa SR
ReplyDeleteNim : 190721100140
Kelas : 3B
Upah dalam bahasa Arab sering disebut dengan ajrun/ajrān yang berarti memberi hadiah/ upah. Sedangkan upah menurut istilah adalah uang yang dibayarkan sebagai balas jasa mengerjakan sesuatu. Upah dalam konsep Islam menekankan pada dua aspek, yaitu aspek dunia secara langsung dan aspek akhirat. Prinsip upah dalam islam yaitu prinsip keadilan dan kelayakan. Secara umum Islam tidak memberikan upah berada dibawah tingkat minimum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan pokok kelompok pekerja. Tetapi Islam juga tidak membiarkan adanya kenaikan upah melebihi tingkat tertentu yang ditentukan berdasarkan sumbangan terhadap produksi. prinsip Islam dalam penentuan upah, yaitu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dari tenaga kerja. Selama ini hak-hak tenaga kerja selalu dipinggirkan. Menurut pendapat saya tentang upah minimum dalam islam lebih baik dari pada segi konvensional karena upah dalam islam lebih memanusiakan pekerja karena didalamnya menerapkan prinsip keadilan dan kelayakan. Penetapan upah dalam islam juga berdasarkan jasa yang mereka berikan dan nilai-nilai manusia. Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda: ‘Berikanlah upah orang sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah dan Imam Thabrani) Dari hadis tersebut dapat disimpulkan, Islam sangat menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Berbeda dengan konvensional yang hanya memandang manusia sebagai barang modal.
Nama : Roelis Elsa SR
DeleteNim : 190721100140
Kelas : 3B
3. Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima baik berupa fisik maupun nonfisik. Bisa juga berarti seluruh imbalan yang diterima oleh seorang pekerja/karyawan atas jasa atau hasil dari pekerjaannya dalam sebuah perusahaan. Kompensasi yang diterima dapat berupa uang, barang, secara langsung maupun tidak langsung. Kompensasi biasanya diberikan oleh atasan kepada karyawannya sebagai tanda bahwa karyawan tersebut telah bekerja dengan keras. Fungsi konpensasi yaitu, Penggunaan SDM secara lebih efisien dan lebih efektif, Mendorong stabilitas perusahaan dan pertumbuhan ekonomi, Sebagai bagian dari manajemen SDM, pemberian kompensasi berfungsi untuk memperoleh karyawan yang memenuhi persyaratan. Pemberian kompensasi karyawan ini seharusnya:
1) Memadai, dalam arti harus memperhatikan tingkat taraf hidup normal yang berlaku saat itu, dan memenuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
2) Adil, dalam artian setiap karyawan berhak mendapatkan kompensasi tergantung jabatan, beban kerja dan tanggung jawab masing-masing.
3) Efektif, dalam arti tidak berlebihan, seimbang dengan kinerja dan gaji/upah yang berlaku.
4) Aman, dalam artian, kompensasi karyawan ini diberikan untuk membangkitkan rasa aman dan nyaman karyawan dalam bekerja sehari-harinya.
Sikap islam mengenai kompensasi, Islam melihat kompensasi atau reward sangat besar kaitannya dengan konsep moral. Kedua, kompensasi dalam islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni, berdimensi akhirat yang disebut dengan pahala. Jika moral diabaikan diletakkan maka dimensi akhirat tidak akan tercapai. Oleh karena itu konsep moral diletakkan diluar yang artinya, konsep moral diperlukan untuk menerapkan kompensasi dimensi dunia agar kompensasi dimensi akherat dapat tercapai. Dimensi komensasi di dunia dicirikan oleh dua hal, yaitu adil dan layak Dalam organisasi islam, reward yang merupakan kompensasi harus direncanakan dengan cara adil dan baik bagi pekerja maupun majikan. Pada hari pembalasan Rasullulah SAW akan menjadi saksi terhadap “orang yang mempekerjakan buruh dan mendapat pekerjaannya di selesaikan olehnya namun tidak memberi upah kepadanya.” Kompensasi dalam islam merupakan perbandingan yang adil antara segala bentuk imbalan yang diterima karyawan sebagai bagian dari hubungan kepegawaian dengan usaha yang telah disumbangkan kepada perusahan atau dengan karyawan lain yang memiliki kualifikasi pekerjaan dan jabatan yang sama.
Nama :Fika Anjana Hajar
ReplyDeleteNIM :190721100215
Kelas :ES/3B
Nama : Maisyah
ReplyDeleteNIM : 190721100076
Kelas : ES 3b
Nama:Aisatur rodiyah
ReplyDeleteNim:190721100155
Kelas:3B/ekonomi syariah
Nama : Susi Susanti
ReplyDeleteNim : 190721100120
Kelas : ES/3B
Nama :Nafidatul Mokarromah
ReplyDeleteNIM :190721100092
KELAS :3B/Ekonomi Syariah
Nama : Nensy Dwi Saputri
ReplyDeleteNIM :190721100209
Kelas :3 B/ES
Nama : Anindita Risnatul Maulidiyah
ReplyDeleteNIM : 190721100183
Kelas : Ekonomi Syariah / 3B
Nama: Nailul Khomsiyah
ReplyDeleteNIM : 190721100016
Kelas: ES/3B
Nama : Roelis Elsa SR
ReplyDeleteNim : 190721100140
Kelas : 3B
3. Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima baik berupa fisik maupun nonfisik. Bisa juga berarti seluruh imbalan yang diterima oleh seorang pekerja/karyawan atas jasa atau hasil dari pekerjaannya dalam sebuah perusahaan. Kompensasi yang diterima dapat berupa uang, barang, secara langsung maupun tidak langsung. Kompensasi biasanya diberikan oleh atasan kepada karyawannya sebagai tanda bahwa karyawan tersebut telah bekerja dengan keras. Fungsi konpensasi yaitu, Penggunaan SDM secara lebih efisien dan lebih efektif, Mendorong stabilitas perusahaan dan pertumbuhan ekonomi, Sebagai bagian dari manajemen SDM, pemberian kompensasi berfungsi untuk memperoleh karyawan yang memenuhi persyaratan. Pemberian kompensasi karyawan ini seharusnya:
1) Memadai, dalam arti harus memperhatikan tingkat taraf hidup normal yang berlaku saat itu, dan memenuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
2) Adil, dalam artian setiap karyawan berhak mendapatkan kompensasi tergantung jabatan, beban kerja dan tanggung jawab masing-masing.
3) Efektif, dalam arti tidak berlebihan, seimbang dengan kinerja dan gaji/upah yang berlaku.
4) Aman, dalam artian, kompensasi karyawan ini diberikan untuk membangkitkan rasa aman dan nyaman karyawan dalam bekerja sehari-harinya.
Sikap islam mengenai kompensasi, Islam melihat kompensasi atau reward sangat besar kaitannya dengan konsep moral. Kedua, kompensasi dalam islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni, berdimensi akhirat yang disebut dengan pahala. Jika moral diabaikan diletakkan maka dimensi akhirat tidak akan tercapai. Oleh karena itu konsep moral diletakkan diluar yang artinya, konsep moral diperlukan untuk menerapkan kompensasi dimensi dunia agar kompensasi dimensi akherat dapat tercapai. Dimensi komensasi di dunia dicirikan oleh dua hal, yaitu adil dan layak Dalam organisasi islam, reward yang merupakan kompensasi harus direncanakan dengan cara adil dan baik bagi pekerja maupun majikan. Pada hari pembalasan Rasullulah SAW akan menjadi saksi terhadap “orang yang mempekerjakan buruh dan mendapat pekerjaannya di selesaikan olehnya namun tidak memberi upah kepadanya.” Kompensasi dalam islam merupakan perbandingan yang adil antara segala bentuk imbalan yang diterima karyawan sebagai bagian dari hubungan kepegawaian dengan usaha yang telah disumbangkan kepada perusahan atau dengan karyawan lain yang memiliki kualifikasi pekerjaan dan jabatan yang sama.
Nama : Roelis Elsa SR
ReplyDeleteNim : 190721100140
Kelas : 3B
4. Motivasi kerja karyawan adalah sebuah bentuk dorongan positif yang ditujukan kepada karyawan agar mereka terdorong dan memiliki semangat lagi dalam menjalankan pekerjaannya. Hal ini sangat berkaitan erat dengan kinerja karyawan dan hasil pekerjaan mereka. Bila mereka memiliki motivasi yang cukup kuat untuk terus melakukan pekerjaan di perusahaan dengan baik, maka hasil yang diperoleh juga akan baik. Pasti hal ini juga berdampak pada keberhasilan usaha yang sedang di jalankan. Inilah poin terakhir yang diharapkan mampu membuat Anda, karyawan dan lingkungan perusahaan menjadi lebih baik.
Perlunya motivasi karyawan untuk:
1) Meningkatnya kegairahan dan kemauan untuk bekerja dengan sukarela tersebut akan menghasilkan pekerjaan yang lebih baik, sehingga akan meningkatkan produktivitas kerja.
2) Meningkatkan Retensi Karyawan.
3) Mendorong Kreativitas, Komitmen, dan Energi Karyawan.
4) Meningkatkan nilai produk.
Nama : Anindita Risnatul Maulidiyah
ReplyDeleteNIM : 190721100183
Kelas : Ekonomi Syariah / 3B
Nama : Farhah
ReplyDeleteNIM : 190721100006
Kelas : ES3B
Nama : Robiatul Maulidiya
ReplyDeleteNim : 190721100117
Kelas : ES 3B
Nama : Setyo Mawarani
ReplyDeleteNIM : 190721100165
Kelas : Ekonomi Syariah/3B
Nama : Cindy Tasya S.
ReplyDeleteNim : 190721100138
Kelas : 3B / Ekonomi Syariah
Nama : Abdur Rohman
ReplyDeleteNim : 190721100144
Kelas : 3 B Ekonomi syariah
Nama : Irodatul Hasanah
ReplyDeleteNim : 190721100084
Kelas : 3B / Ekonomi Syariah
Nama : Irodatul Hasanah
ReplyDeleteNim : 190721100084
Kelas : 3B / Ekonomi Syariah
Nama : Irodatul Hasanah
ReplyDeleteNim : 190721100084
Kelas : 3B / Ekonomi Syariah
Nama : Sofahul Asror
ReplyDeleteNim : 190721100005
Kelas : 3 B Ekonomi syariah
Nama : zainuddin
ReplyDeleteNim : 190721100052
Kelas: es 3 B
Nama : Aad Riadi
ReplyDeleteNim : 190721100225
Kelas : 3 B Ekonomi syariah
Nama : Ahmad Riadi
DeleteNim : 190721100225
Kelas : 3 B Ekonomi syariah
Nama : zainuddin
ReplyDeleteNim : 190721100052
Kelas: es 3 B
Nama : Difa Rahma Diana
ReplyDeleteNIM : 190721100179
kelas : 3B/ES
Nama: Firda Dwi Cantika
ReplyDeleteNIM: 190721100163
Kelas: 3B/ES
nama : putri ayu safitri
ReplyDeleteNIM : 190721100175
kelas : 3B ekonomi syariah
1. Pada masak pandemi saat ini memang banyak orang yang merasakan dampaknya tidak terkecuali manajemen sumber daya insani, dampak yang timbul akibat covid 19 dalam hal MSDI yaitu melahirkan sumber daya manusia yang kurang berkualitas, hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang mau tidak mau harus menerapkan sistem sekolah dan kuliah daring, dikarenakan kondisi darurat saat ini. sedangkan pembelajaran daring tersebut tidak semuanya dapat dijangkau oleh siswa maupun mahasiswa. Pembelajaran daring juga tidak merangsang pola pikir manusia dan kurangya penerapan prakatik didalamnya, hal tersebut yang menyebabkan lahirnya generasi-generasi sumber daya manusia yang kurang efektif. Selain itu dampak covid 19 yang berkepanjangan ini juga berdampak terhadap perusahaan dan karyawannya, banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan dan melakukan pemutusan kerja secara sepihak terhadap karyawan, yang dimana sebenarnya didalam undang-udang ketenagakerjaan pemutusan kerja secara sepihak dilarang, namun hal ini dilakukan demi kebaikan bersama. Oleh sebab itu pemerintah dan perusahaan harus mempersiapkan beberapa hal dibidang MSDI jika pandemi ini terjadi lagi dimasa depan yaitu dengan cara :
Perencanaan perekrutan dan seleksi karyawan dengan metode dhiqanah (shidiq, amanah, dan fatanah).
2. Upah dalam bahasa Arab sering disebut dengan ajrun/ajrān yang berarti memberi hadiah/ upah. Sedangkan upah menurut istilah adalah uang yang dibayarkan sebagai balas jasa mengerjakan sesuatu. Upah dalam konsep Islam menekankan pada dua aspek, yaitu aspek dunia secara langsung dan aspek akhirat. Prinsip upah dalam islam yaitu prinsip keadilan dan kelayakan. Secara umum Islam tidak memberikan upah berada dibawah tingkat minimum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan pokok kelompok pekerja. Tetapi Islam juga tidak membiarkan adanya kenaikan upah melebihi tingkat tertentu yang ditentukan berdasarkan sumbangan terhadap produksi. prinsip Islam dalam penentuan upah, yaitu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dari tenaga kerja.
3. Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima baik berupa fisik maupun nonfisik. Bisa juga berarti seluruh imbalan yang diterima oleh seorang pekerja/karyawan atas jasa atau hasil dari pekerjaannya dalam sebuah perusahaan. Kompensasi yang diterima dapat berupa uang, barang, secara langsung maupun tidak langsung. Kompensasi biasanya diberikan oleh atasan kepada karyawannya sebagai tanda bahwa karyawan tersebut telah bekerja dengan keras. Sikap islam mengenai kompensasi, Islam melihat kompensasi atau reward sangat besar kaitannya dengan konsep moral. Kedua, kompensasi dalam islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni, berdimensi akhirat yang disebut dengan pahala. Jika moral diabaikan diletakkan maka dimensi akhirat tidak akan tercapai. Oleh karena itu konsep moral diletakkan diluar yang artinya, konsep moral diperlukan untuk menerapkan kompensasi dimensi dunia agar kompensasi dimensi akherat dapat tercapai. Dimensi komensasi di dunia dicirikan oleh dua hal, yaitu adil dan layak Dalam organisasi islam, reward yang merupakan kompensasi harus direncanakan dengan cara adil dan baik bagi pekerja maupun majikan
4. Perlunya motivasi karyawan untuk:
Meningkatnya kegairahan dan kemauan untuk bekerja dengan sukarela tersebut akan menghasilkan pekerjaan yang lebih baik, sehingga akan meningkatkan produktivitas kerja.
Meningkatkan Retensi Karyawan.
Mendorong Kreativitas, Komitmen, dan Energi Karyawan.
Meningkatkan nilai produk.
Nama : Rikza Ashila Dewi
ReplyDeleteNim : 190721100071
Kelas : ES/3B
Nama : Moch Mahrus Ali
ReplyDeleteNim : 190721100233
Kelas: 3B/ES
NAMA : UMI QURROTUL AINI
ReplyDeleteNIM :190721100103
KELAS :ES/3B
Nama: Muhammad Anas Hidayatullah
ReplyDeleteNim: 190721100154
Kelas: Ekonomi Syariah 3B
Nama : Kholifahtul mutma'innah
ReplyDeleteNim : 190721100167
Kelas: 3B /Ekonomi syariah
Nama: Nur dini rifaiyah
ReplyDeleteNim: 190721100083
Kelas: 3C, Ekonomi Syariah
Nama = Muhammad Ainur Rifqy
ReplyDeleteNim = 190721100132
Kelas = 3C ekonomi syariah
Nama: Hamidatur Rohmah
ReplyDeleteNim: 190721100055
Kelas: 3C/ekonomi syariah
Nama: Sofie Adestia Mega
ReplyDeleteNIM: 190721100048
Kelas: 3B / Ekonomi Syari'ah
Nama : Faizah Fairani
ReplyDeleteNIM : 190721100019
Kelas : 3C/Ekonomi Syariah
Nama : Karina fifi damayanti
ReplyDeleteNim : 190721100139
Kelas: 3C
Nama : Shiyami
ReplyDeleteNIM : 190721100065
Kelas : ES/3C
Nama : Kurnia Meinawati
ReplyDeleteNim : 190721100033
Kelas : 3C/ Ekonomi Syariah
Nama : Prita Yuliana
ReplyDeleteNIM : 190721100015
Kelas : 3C / Ekonomi Syariah
NAMA : PUTRI DINDA LESTARI
ReplyDeleteNIM : 190721100127
KELAS : 3C-Ekonomi Syariah
Nama: Ficky Dian Saputra
ReplyDeleteNIM : 190721100101
Kelas : 3C / Ekonomi Syariah
Nama : Putri Nur Aini
ReplyDeleteNIM : 190721100137
Kelas : 3C
Nama :Azim Izzul Khaq
ReplyDeleteNim : 1907211000080
Kelas : 3B/Ekonomi Syariah
Nama :Azim Izzul Khaq
ReplyDeleteNim : 1907211000080
Kelas : 3B/Ekonomi Syariah
Nama : Sofy Laila Sari
ReplyDeleteNim : 190721100158
Kelas : 3C ekonomi syariah
Nama:Wasilatul Anisah
ReplyDeleteNIM: 190721100096
KELAS: 3C
Nama : Nurul Izzah Rofikho
ReplyDeleteNIM : 190721100088
Kelas : 3C / Ekonomi Syariah
NAMA:NANDA DWI RAMADANI
ReplyDeleteKELAS:3C/EKONOMI SYARIAH
NIM:190721100176
NAMA : RIFKA MIFTAKHUL JANNAH
ReplyDeleteNIM : 190721100091
KELAS : 3C EKONOMI SYARIAH
Nama : Alvi Ani Dwi Rahmawati
ReplyDeleteNim : 190721100010
Kelas : ES/3C
Nama : Ilmah Nurma Yanti
ReplyDeleteNIM : 190721100107
Kelas : 3C/ Ekonomi Syariah
Nama : Yusuf Pandu Rasidi
ReplyDeleteNIM : 190721100097
Kelas : 3C / EKONOMI SYARIAH
Nama: SIFA
ReplyDeleteNIM:190721100075
Kelas:3A
Nama : RESMA WIDYANINGRUM
ReplyDeleteKelas:3C
NIM : 190721100038
Nama : Dewi Nur Cahyani
ReplyDeleteNIM : 190721100172
Kelas : 3C/Ekonomi Syariah
Nama: Mochamad Jainul Arifin
ReplyDeleteNim : 190721100027
Kelas: 3C
3C_YULIANA_190721100089
ReplyDeleteNama : Julia Puspita Andriani
ReplyDeleteNIM : 190721100147
Kelas : ES3B
NAMA : ANTI RAHMATIKA
ReplyDeleteNIM. : 190721100185
KELAS : 3C/ ES
Nama: Anisa Nur Indah Cahyani
ReplyDeleteNim: 190721100143
Kelas: 3C/Ekonomi Syariah
Nama : Risa Ayuningrum
ReplyDeleteKelas : 3c
Nim : 190721100124
Nama : Alifia Bella Winanda
ReplyDeleteKelas : 3C/Ekonomi Syariah
NIM : 190721100184
NAMA : IMROATUL LATIFAH
ReplyDeleteNIM. : 190721100232
KELAS: 3C /ES
NAMA : MUCHAMAD RIKI
ReplyDeleteNIM. : 190721100077
KELAS : 3C / EKONOMI SYARIAH
Nama : Dimas Wira Pandu
ReplyDeleteKelas : 3C
Nim : 190711100109
Nama : Khoirun Nisa Rahmi Dianti
ReplyDeleteNim : 190721100152
Kelas : 3C/ES
Nama : Ika Nur Wahyuni
ReplyDeleteNim : 190721100086
Kelas : 3C/Es
Nama: Fadila Febriana Tenesha
ReplyDeleteNIM: 190721100029
kelas: 3C/ES
Nama : Moh Kholil
ReplyDeleteNim : 190721100226
Kelas : 3B/ES
Nama : Resma widyaningrum
ReplyDeleteNim : 190721100038
Kelas : 3C
1. Saat ini pandemi covid 19 menjadi masalah besar untuk semua orang, dengan adanya pandemi ini mengakibatkan sebagian semua orang bekerja dari rumah
atau WHO untuk meminimalisir interaksi dengan orang lain. SDM juga dikhawatirkan menghasilkan SDM yang kurang berkualitas sepeti sekolah dari
rumah dll itu dapat menghasilkan generasi yang kurang berkualitas serta juga dengan bekerja. Adanya pandemi ini banyak karyawan yang di PHK dan tentunya seseorang akan mengalami kesusahan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Dampak covid 19 ini juga cukup besar serta banyak korban dan tentu membuat SDM semakin berkurang.
2. Upah merupakan imbalan finansial langsung yang dibayarkan kepada karyawan berdasarkan jam kerja, jumlah barang yang dihasilkan atau banyaknya pelayanan yang diberikan. Jadi tidak seperti gaji yang jumlahnya relatif tetap, besarnya upah dapat berubah-ubah tergantung pada keluaran dan dihasilkan.
Dalam Islam, besaran upah ditetapkan oleh kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Kedua belah pihak memiliki kebebasan untuk menetapkan jumlah upah, serta bebas menetapkan syarat dan cara pembayaran upah tersebut.
Asalkan saling rela dan tidak merugikan salah satu pihak.
Tingkat upah minimum dalam Islam harus cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja yaitu pangan, sandang, dan papan. Ada dua faktor yang harus diperhatikan dalam menentukan upah, yaitu faktor primer dan faktor sekunder. Faktor primer adalah kebutuhan dasar, beban kerja dan kondisi pekerjaan. Faktor sekunder adalah memperlakukan pekerja sebagai saudara.
Dimasa pandemi ini mungkin banyak para buruh yang diberhentikan karena pemimpin memiliki kendala dalam perekonomian yang disebabkan pandemi ini. Alangkah baiknya untuk membuat kesepakatan dan mengetahui bagaimana keadaan buruh jika dkeluarkan dari pekerjaannya.
Nama : RESMA WIDYANINGRUM 190721100038
ReplyDelete3.Kompensasi seharusnya :
- Memadai, maksudnya harus memperhatikan tingkat taraf hidup normal yang
berlaku saat itu, dan memenuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah.
-Adil, maksudnya setiap karyawan berhak mendapatkan kompensasi tergantung jabatan, beban kerja dan tanggung jawab masing-masing.
- Efektif, maksudnya tidak berlebihan, seimbang dengan kinerja dan gaji/upah
yang berlaku.
- Aman, maskudnya kompensasi karyawan ini diberikan untuk membangkitkan rasa aman dan nyaman karyawan dalam bekerja sehari-
harinya.
Kompensasi dalam pandangan syari'at Islam merupakan hak dari orang yang
telah bekerja dan kewajiban bagi orang yang memperkerjakan yang disepakati dengan akad ijarah. Kompensasi kerja diberikan berdasarkan tujuan dan manfaatnya, sebagai; Pemenuhan kebutuhan, Meningkatkan produktifitas kerja, Memajukan organisasi atau perusahaan, Menciptakan keseimbangan dan keadilan. Berdasarkan kepada beberapa paradigma, di antaranya:
Menghargai prestasi kerja, Menjamin keadilan, Mempertahankan pegawai, Memperoleh pegawai yang bermutu, Pengendalian biaya, dan Memenuhi peraturan kerja
yang ada. Ajaran Islam sangat menghargai setiap “tetes keringat” orang yang bekerja, sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerjaan dan dunia usaha, sehingga orang yang bekerja harus mendapatkan penghargaan berupa upah segera setelah pekerjaannya selesai dan berdasarkan “tetes keringat” (beratnya pekerjaan) yang dikeluarkannya.
Kompensasi saat pandemi covid ini perusahaan tetap memastikan karyawan tetap menerima kompensasi dan manfaat lannya seperti biasa meskipun pekerjaan tidak dapat dilakukan secara maksimal seperti situasi normal. Hal tersebut guna menjaga stabilitas ekonomi karyawan sehingga kebutuhan mereka tetap terpenuhi selama masa pandemi.
4. Sebagai makhluk sosial manusia membutuhkan bantuan orang lain. Manusia akan selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhannya dan memerlukan motivasi atau dorongan dari orang lain untuk mencapai apa yang menjadi tujuan hidupnya. Pemimpin organisasi atau perusahaan merupakan orang yang bekerja dengan bantuan dari para bawahannya atau karyawannya. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban dari seorang pemimpin untuk mengusahakan agar para karyawan berprestasi. Pemberian motivasi dengan tepat akan dapat menimbulkan semangat, gairah
dan keikhlasan kerja dalam diri seseorang. Meningkatkan kegairahan dan
kemauan untuk bekerja dengan sukarela tersebut akan menghasilkan pekerjaan yang lebih baik, sehingga akan meningkatkan produktivitas kerja. Sedangkan jika seseorang mempunyai motivasi kerja rendah maka akan bekerja dengan seenaknya sendiri dan tidak berusaha untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Nama: Nila Karromah
ReplyDeleteKelas: 3C/Ekonomi Syariah
NIM: 190721100051
Lembar Jawaban UAS MSDI
1. Coba saudara analisis MSDI terhadap dampak covid 19
Jawab: Wabah COVID-19 telah mengakibatkan penangguhan dan pengaturan ulang banyak kegiatan ekonomi dan sumber daya manusia, di seluruh dunia termasuk rekreasi, manufaktur, dan pendidikan. Pandemi telah memengaruhi praktik SDM utama sektor formal di Indonesia. Kedua belah pihak dalam kontrak kerja, pekerja dan pemberi kerja telah terpengaruh dalam pekerjaan dengan jam kerja dan gaji yang tetap. Implikasi bagi karyawan dan pengusaha didukung secara lebih rinci. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktik manajemen yang memengaruhi secara langsung sumber daya manusianya. Sumber daya manusia mereka harus menavigasi melalui dampak keras dari penyakit virus korona baru (COVID-19). Krisis eksternal tersebut membutuhkan dinamisme sistem SDM untuk menangani kekhawatiran yang berkembang dari semua sektor di seluruh dunia dan khususnya, sektor formal Indonesia dan karyawannya. Oleh karena itu, Pejabat SDM perlu memastikan keseimbangan antara keuntungan para pihak dalam kontrak kerja. Karena pemberi kerja bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan, karyawan bertujuan untuk memaksimalkan kepuasan dari pekerjaannya. Dalam upaya untuk menjamin bahwa kedua belah pihak terlayani dengan baik setelah periode krisis COVID-19, terdapat kebutuhan untuk mengintegrasikan kembali praktik dan prosedur sumber daya manusia yang ada. Melampaui krisis akan membutuhkan pembelajaran, inovasi, dan adaptasi. Praktik SDM perlu dimodifikasi, dibangun kembali, dan dipraktikkan. Dalam artikel ini, kami membahas tantangan yang dihadapi oleh pengusaha dan karyawan dalam menghadapi pandemi dan bagaimana tantangan ini dapat dikurangi melalui penyesuaian kembali praktik SDM dengan mempertimbangkan konteks lokal Indonesia. Maka dari itu, menganjurkan penelitian empiris di bidang ini untuk membantu kebijakan SDM jangka panjang.
2. Bagaimana menurut pendapat Anda tentang penetapan upah minium dalam Islam?
DeleteJawab: Sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang telah ada, upah atau gaji ditentukan untuk memenuhi kebutuhan pokok seseorang. Dengan demikian upah tidak bergantung pada faktor penawaran dan permintaan tenaga kerja seperti yang ada pada sistem ekonomi modern (Hakim Moh. Said, 1989: 141). Secara umum Islam tidak memberikan upah berada dibawah tingkat minimum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan pokok kelompok pekerja. Tetapi Islam juga tidak membiarkan adanya kenaikan upah melebihi tingkat tertentu yang ditentukan berdasarkan sumbangan terhadap produksi. Menurut sunnatullah manusia memiliki kebutuhan pokok yang harus dipenuhi seperti kebutuhan akan pangan, sandang dan papan. Sehinga dalam menentukan tingkat upah harus berpedoman pada kebutuhan pokok tersebut. Adapun factor-faktor penentu tingkat upah adalah;
1. Faktor obyektif; berdasarkan faktor ini, upah ditentukan berdasarkan kontribusi atau produktifitas tenaga kerja. Manusia tidaklah seperti factor produksi yang lain sehingga ia tidak dapat diperlakukan seperti barang modal.
2. Faktor subyektif; dengan adanya factor ini akan menyebabkan tingkat upah yang Islami tidak berada pada satu titik tertentu melainkan pada satu kisaran tertentu.
Atas dasar faktor-faktor tersebut diatas maka dalam sejarah Islam penentuan gaji untuk pegawai pemerintahan Islam ditentukan sebagai berikut; 1. Upah pada masa Rasulullah; Rasulullah telah meletakkan beberapa prinsip dasar untuk menentukan upah pegawai pemerintah Islam sebagaimana yang dijelaskan sebuah hadits. Hadits tersebut adalah; “Bagi seorang pegawai negeri, jika ia belum menikah sebaiknya ia menikah, jika ia tidak memiliki pelayan, hendaklah ia memiliki pelayan, jika ia tidak memiliki tempat tinggal untuk ditempati, maka ia boleh membangun sebuah rumah dan orang-orang yang melampaui batas-batas ini, maka ia adalah perebut tahta (pencuri).” (HR. Abu Dawud) 2. Upah pada masa Khalifah; Umar bin Khatab telah menjelaskan prinsipprinsip yang berkaitan dengan distribusi bantuan atau pembayaran tunjangan. Perbedaan upah sudah terjadi pada masa Rasulullah SAW. Pada tahun pertama hijrah, para sahabat yang ikut berperang di perang Badar dan Uhud mendapat tunjangan terendah 200 Dirham dan tunjangan tertinggi 2000 Dirham. Pada masa kekhalifahannya, Umar bin Khattab menentukan upah untuk para pegawai pemerintah berdasarkan keadaan sebuah kota dan kebutuhan pribadi mereka. Tindakan Umar ini dapat kita ambil contoh untuk menentukan standar gaji menurut kebutuhan pokok masyarakat karena di zaman sekarang terdapat kebutuhan tambahan seperti kebutuhan transportasi, pendidikan, kesehatan dan yang lain sehingga gaji atau upah hendaklah sesuai dengan faktor-faktor berkaitan seperti inflasi, biaya kesehatan, dampak pengangguran dan yang lainnya. Konsep upah dalam Islam harus layak, maka maksudnya adalah kelayakan upah yang diterima oleh pekerja harus dilihat dari tiga aspek, yaitu; papan, pangan dan sandang. Artinya hubungan antara majikan dengan pekerja bukan hanya sebatas hubungan formal, tetapi pekerja sudah dianggap sebagai keluarga majikan. Konsep inilah yang membedakan antara konsep upah menurut ekonomi barat dengan konsep upah menurut ekonomi Islam. Layak dalam konsep upah pekerja juga dapat diartikan dengan sesuai pasaran. Maksudnya, janganlah seseorang itu merugikan orang lain dengan cara mengurangi hak-hak yang seharusnya diperoleh. Dengan kata lain, janganlah mempekerjakan seseorang dengan upah yang jauh dibawah upah yang biasanya diberikan. Ini karena upah dalam Islam berkaitan dengan moral, pemberian upah dibawah batas minimum berarti bertentang dengan moral sehingga dimensi akhirat tidak akan diperoleh majikan yang memberi upah dibawah stadar minimum.
Endang Wahyu Sri Utami
ReplyDelete190721100134
3C
3. Bagaimana seharusnya kompensasi itu? Bagaimana Islam mensikapi hal tersebut?
ReplyDeleteJawab: Kompensasi dalam perspektif Islam adalah upah harga yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan seperti faktor produksi lainnya. Islam menawarkan suatu penyelesaian yang sangat baik atas masalah upah dan menyelamatkan kepetingan kedua belah pihak. Di dalam Islam konpensasi haruslah diberikan kepada karyawan sebagai imbalan yang telah dijanjikan oleh para pemberi kerja, pemberi kerja akan mendapatkan hasil dari pekerjaan yang telah selesai dikerjakan sedangkan pekerja akan mendapatkan upah atau konpensasi dari tenaga yang telah dikeluarkannya. Dengan pemberian kompensasi inilah yang akan dipergunakan karyawan itu beserta keluarganya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Besarnya kompensasi mencerminkan status, pengakuan, dan tingkat pemenuhan kebutuhan yang dinikmati oleh karyawan bersama keluarganya. Jika balas jasa yang diterima semakin besar berarti jabatannya semakin tinggi, dan pemenuhan kebutuhan yang dinikmatinya semakin banyak pula. Dengan demikian, kepuasan kerjanya sudah terpenuhi. kompensasi tidak hanya berkaitan dengan imbalan-imbalan moneter saja, akan tetapi juga pada tujuan dan imbalan intrinsik organisasi seperti pengakuan, maupun kesempatan promosi.
4. Apa perlunya motivasi karyawan ?
ReplyDeleteJawab: Motivasi kerja karyawan adalah sebuah bentuk dorongan positif yang ditujukan kepada karyawan agar mereka terdorong dan memiliki semangat lagi dalam menjalankan pekerjaannya. Hal ini sangat berkaitan erat dengan kinerja karyawan dan hasil pekerjaan mereka. Bila mereka memiliki motivasi yang cukup kuat untuk terus melakukan pekerjaan di perusahaan dengan baik, maka hasil yang diperoleh juga akan baik. Pasti hal ini juga berdampak pada keberhasilan usaha yang sedang Anda jalankan. Inilah poin terakhir yang diharapkan mampu membuat Anda, karyawan dan lingkungan perusahaan menjadi lebih baik.
Faktor Motivasi Kerja
Motivasi kerja bisa terjadi karena 2 faktor, diantaranya adalah
• Faktor internal, adalah faktor dari dalam diri pekerja itu sendiri. Motivasi kerja terjadi karena semangat dan niat kerja yang ikhlas, harga diri, harapan pribadi, kebutuhan, keinginan, kepuasan kerja, prestasi kerja yang dihasilkan.
• Faktor eksternal, faktor diluar pekerja. Suasana lingkungan kerja yang menyenangkan, Seorang manager bertanggung jawab menciptakan dan mengelola suasana kerja yang menyenangkan termasuk diantaranya adalah mengatur sistem kerja dan menciptakan motivasi kerja karyawan, jenis dan sifat pekerjaan, kelompok kerja, organisasi tempat bekerja, situasi lingkungan, sistem imbalan.
Berikut ini ada beberapa jenis motivasi kerja yang bisa diberikan kepada karyawannya, seperti apa jenisnya simak berikut ini :
1. Berikan Sebuah Jaminan Dari Sisi Finansial
Bagi seorang pekerja biasanya memiliki motivasi utama yaitu memperoleh upah berupa gaji atau imbalan sebagai jaminan mereka sudah bekerja demi perusahaannya. Dari sinilah motivasi seorang karyawan dapat dibentuk sebagai motivasi dasar untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Berikan Buah Karya Terbaik Bagi Karyawan Berprestasi
Jika suatu perusahaan memiliki karyawan yang berprestasi, sebagai seorang atasan berhak memberikan buah karya sebagai ucapan terima kasih. Bahwa karyawan tersebut telah membawa nama perusahaan menjadi besar. Buah karya tersebut dapat diberikan dengan bentuk tambahan gaji maupun bingkisan kecil yang bermakna. Dari sinilah motivasi kerja karyawan bisa bertambah untuk mengerjakan suatu pekerjaan dengan suasana hati, sehingga mereka merasa diperhatikan.
3. Adanya Kenaikan Jabatan Sebagai Karier Karyawan
Menjadi seorang karyawan, pasti akan memiliki sebuah cita-cita dengan tujuan untuk menjadi sukses di masa depan. Sehingga seorang karyawan menargetkan keinginannya untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Misalnya seorang karyawan yang menjabat sebagai staf marketing ingin beralih menjadi direktur marketing.
Dari sinilah seorang karyawan harus memiliki motivasi kerja yang tinggi. Untuk bisa mendapatkan posisi kerja tersebut. Sehingga mereka harus mempertimbangkan produktivitas dan performa kerja yang seimbang dengan soft skill maupun hard skill.
Nama : Muhammad Iqbal Zamzami
ReplyDeleteNim : 190721100227
Kelas: 3C
Nama : Dedeng Permadi
ReplyDeleteNIM : 190721100068
Kelas : 3C Ekonomi Syariah
Nama : Khadafy rafsanjani
ReplyDeleteNim 190721100151
Kelas : 3C ES
Nama :Norhasanah
ReplyDeleteNim :190721100186
Kelas :3b ekonomi syariah
Nama : Mohammad Helmi Setiawan
ReplyDeleteNIM : 190721100164
Kelas: Ekonomi Syariah/3C
Nama : DIMAS AHMAD MUFLIKH
ReplyDeleteNIM : 190721100199
Kelas : 3C / EKONOMI SYARIAH
Nama :DIMAS AHMAD MUFLIKH
ReplyDeleteNIM : 190721100199
Kelas : 3C / EKONOMI SYARIAH
Nama:DIMAS AHMAD MUFLIKH
ReplyDeleteKELAS:3C/EKONOMI SYARIAH
NIM :190721100199
nama : Khafidzoh Amaliya Sholihah
ReplyDeleteKelas : 3C/ekonomi syariah
NIM : 190721100159
Nama : Yulfika
ReplyDeleteNIM : 190721100056
Kelas : 3C/ES
Nama : rizki nur alfiani
ReplyDeleteNim: 190721100113
Kelas :3C/ES
Nama : Rosyidatush Shofiyah
ReplyDeleteNIM : 190721100061
Kelas : 3A/ES
Nama : Moh. Nuzulur Rohman
ReplyDeleteNIM : 190721100018
Kelas : 3B/ES
Nama : Ririn Lailatut Tarwiyah
ReplyDeleteNIM : 190721100020
KELAS : ES / 3A
Nama : Iqbal Fakhrur Rozi
ReplyDeleteNIM : 190721100024
Kelas : 3B Ekonomi Syariah