rohmans

ANALISIS PENERAPAN AKAD WAKAF DALAM PRODUK ASURANSI SYARI’AH (Studi Kasus Sun Life Financial Syari’ah Indonesia Cabang Surabaya)

      ANALISIS PENERAPAN AKAD WAKAF DALAM PRODUK ASURANSI SYARI’AH     (Studi Kasus Sun Life Financial Syari’ah Indonesia Caban...

 

 

 

ANALISIS PENERAPAN AKAD WAKAF DALAM PRODUK ASURANSI SYARI’AH

 

 (Studi Kasus Sun Life Financial Syari’ah Indonesia Cabang Surabaya)

 

 

Dr. Abdur Rohman S.A.g., M.E.I

abdur.rohman@trunojoyo.ac.id

Program Studi Ekonomi Syariah, Universitas Trunojoyo Madura

Jl. Raya Telang, PO BOX 2, Kamal, Bangkalan-69162

Ahmad Munandar

E-mail: nandar9698@gmail.com

 

 

 

ABSTRACT

 

This study is entitled “the analysis of Wakaf contact in Syari’ah insurance product in syariah insurance (a case study in PT Sun Life Financial Syari’ah Indonesia in Surabaya)”. This study is to find the result of the research problem about wakaf contract in Syari’ah insurance product in syariah insurance in PT Sun Life Financial Syariah Indonesia in Surabaya. However, wakaf contract develops very gradually. Morever, wakaf contract is used by companies to release a suitable product for the society. The product is more interesting if it suit the rule of MUI instruction.This study uses descriptive qualitative design. The object of this study is the official employee of PT Sun Life Financial Syari’ah Indonesia, Surabaya. The methode of collecting data is semi structural interview in order to answer all of the research questions. The data analysis is done by collecting the data, data reduction, displaying the data and discussion or verification.The result of this study shows that the contract being used in wakaf is suitable with the rule of MUI intruction about the common book guide about syariah insurance. They use Mudharabah Muthlaqah contract. It can be seen from the interview and the document of dokumen PT Sun Life Financial Syari’ah Indonesia, Surabaya. The wakaf is managed by investing the donation in order to get some comercial. The wakaf financial invested in intrument investment:, capital market, stock market, obligation or sukuk and Reksadana. From that kind of rule, the company can get commercial profit from wakaf financial camparing with dealing a coorporation with wakaf institution such us BWI (Indonesia Wakaf Corporation), Dompet Duafa, Al-Quran Wakaf Agency, Rumah Wakaf and Daarud Tauhiid Wakaf.

 

Key word: Wakaf Contract, Syari’ah Insurance Product.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ABSTRAK

 

ANALISIS PENERAPAN AKAD WAKAF DALAM PRODUK ASURANSI SYARI’AH

 

 (Studi Kasus Sun Life Financial Syari’ah Indonesia Cabang Surabaya)

 

 

Penelitian ini berjudul “Analisis Akad Wakaf Dalam Produk Asuransi Syari’ah Pada Asuransi Syari’ah (Studi Kasus PT Sun Life Financial Syari’ah Indonesia Cabang Surabaya)” bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang akad wakaf yang ada dalam produk asuransi syari’ah pada asuransi syari’ah di PT Sun Life Financial Syari’ah Indonesia Cabang dalam menjawab masalah akad wakaf yang saat sekarang ini wakaf sangat berkembang lebih-lebih dijadikan cara bagi perusahaan-perusahaan untuk mengeluarkan produk yang diminati oleh masyarakat, apalagi produk tersebut sesuai dengan ketentuan fatwa MUI.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, dengan Objek penelitian yakni, karyawan PT Sun Life Financial Syariah Indonesia Cabang Surabaya. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah wawancara semi terstruktur agar dapat menjawab seluruh pertanyaan. Tahapan analisis data dimulai sejak pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi.Hasil penelitan menunjukkan bahwa akad yang digunakan pada wakaf sesuai dengan ketentuan-ketentuan fatwa MUI tentang pedoman umum asuransi syariah ialah menggunakan akad mudharabah muthlaqah. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil wawancara dan dokumen PT Sun Life Financial Syariah Indonesia Cabang Surabaya bahwa dana wakaf masih dikelola yakni dengan cara menginvestasikan dana tersebut agar mendapatkan komersil. Dana wakaf yang dikelola di investasikan ke instrumen investasi diantaranya pasar modal, saham, obligasi atau sukuk dan reksadana. Dalam hal tersebut perusahaan sangat gambang untuk mendapatkan komersil dari dana wakaf, ditambang dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga wakaf di antaranya BWI (Yayasan Badan Wakaf Indonesia), Dompet Dhuafa, Badan Wakaf al-Quran, Rumah Wakaf, dan Wakaf Daarut Tauhiid.

 

Kata Kunci: Akad Wakaf, Produk Asuransi Syariah

 


 

A. Pendahuluan

Hadirnya wakaf uang bisa dikelola di berbagai macam sektor, karena apabila wakaf tersebut masih berbentuk tanah dan posisinya strategis lebih-lebih terletak di pinggir jalan, maka salah satunya dibangun toko ataupun mall. Dalam hal ini toko ataupun mall tersebut sudah berbentuk aset dan bisa mendapatkan keuntungan dengan dibukanya mall, maka dana wakaf tunai semakin banyak. Wakaf tunai juga bergerak di dunia asuransi terlebih di asuransi syari’ah, dengan  cara mewakafkan sebagaian keuntungan yang didapat baik dari dana sosial maupun dari dana investasi.

 

Perusahaan asuransi syari’ah di Indonesia saat sekarang ini sangat banyak dengan beragam produk dan inovasi yang diluncurkan oleh perusahaan asuransi sebagai jalan masyarakat melakukan jaminan diri atau keluarganya untuk mempersiapkan diri apabila tertimpa musibah, lebih-lebih terhadap masyarakat yang memang mempunya pekerjaan tetap namun sangat berisiko terhadap keselematannya. Seperti halnya proyek jembatan, proyek bangunan dan tambang batu yang seharusnya mempunyai asuransi. Karena dengan asuransi masyarakat bisa mengurangi beban biaya kalau nantinya ditimpa musibah yang membutuhkan biaya yang cukup besar.

 

Pada dasarnya, asuransi adalah sebuah lembaga yang didirikan atas dasar menstabilkan kondisi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi, dengan harapan pada saat risiko dialihkan ke pihak asuransi maka perusahaan menjadi lebih fokus dalam menjalankan usaha. Jaminan yang diberikan kepada pihak asuransi merupakan pembayaran klaim kepada nasabah.[1] Jadi Asuransi syariah atau dimaksud takaful adalah perjanjian antara anggota-anggota kelompok atau peserta yang bersepakat untuk  bekerjasama dalam menghadapi kerugian atau bencana yang mungkin bisa menimpa salah satu dari mereka.

 

Belakangan ini sudah mulai bermunculan mengenai wakaf di asuransi syari’ah meskipun masih proses tahap untuk dijadikan produk tersendiri yaitu dengan cara wakaf tunai sebagai fitur produk asuransi syari’ah. Dalam hal ini pasti melakukan traksaksi atau akad tambahan untuk bisa melakukan wakaf di asuransi syari’ah. Terbentuknya akad pada wakaf tersebut setelah peserta asuransi melakukan transaksi pada salah satu produk yang ada di perusahaan tersebut. Kemudian pihak perusahaan melakukan transaksi mengenai wakaf dengan cara menawarkan kepada peserta dan melakukan transaksi.

 

Bicara masalah wakaf yang ada dalam produk asuransi syari’ah sepatutnya penulis merujuk terhadap salah satu perusahaan yang sudah beroperasi di Indonesia dengan melihat hasil kepuasaan yang diberikan oleh perusahaan asuransi yang membuat perusahaan tersebut mendapatkan prestasi tertentu dari pemerintah lebih-lebih dari MUI, yang notabennya memang mengeluarkan atau membuat fatwa tetang produk-produk yang sesusai dengan syariah. Apalagi  perusahaan asuransi saat sekarang ini banyak bermunculan serta membawa kelebihan-kelebihan tersendiri yang membuat perusahaan melakukan inovasi serta memberikan manfaat terhadap masyarakat, yang manfaatnya itu bukan hanya melakukan asuransi dan investasi semata melainkan memberikan sebagian dana dari premi peserta untuk di wakafkan kepada lembaga-lembaga yang sudah bekerja sama. Namun tetap menjaga eksestensi dan tetap bersaing dengan perusahaan lain, salah satunya perusahaan PT. Sun Life Financial Indonesia yang baru-baru ini meluncurkan fitur produk asuransi syariah yang di dalamnya ada Wakaf.

 

Fitur tersebut merupakan manfaat yang di ambil dari manfaat investasi dan manfaat asuransi dengan niatan untuk di wakafkan yang notabennya sangat    menjungjung   tinggi  kesejahteraan dan memberikan kemaslahatan dalam wujud harta dari peserta asuransi tersebut. Fitur ini  merupakan campuran yang mempadukan antara investasi duniawi dan investasi ukhrowi. Dalam transaksinya berbeda dari asuransi syariah yang biasanya ada di Sun Life Syariah yang hanya ada dua transaksi dalam satu produk yaitu asuransi dan investasi semata. Namun dengan hadirnya wakaf sebagai fitur di produk Sun Life Syariah terdapat tiga transaksi sekaligus dalam satu produk yaitu asuransi, investasi dan wakaf yang memungkinkan bertambahnya akad yang diterapkan. Oleh karena itu diperlukan kajian tentang penerapan Akad Wakaf  Dalam Produk Asuransi Syariah pada PT SunLife Financial Syariah Indonesia cab Surabaya.

 

B. Landasan Teori

  1.  Pengertian Wakaf

Secara etimologi, kata wakaf (وقف) berarti al-habs (menahan), radiah (tekembalikan), al-tahbis (tertahan) dan al-man’u(mencegah).[2]

Sedang Menurut syara’ banyak definisi yang dikemukakan oleh ulama di antaranya:

  Menurut Sayyid Sabiq

حبس المال وصرف منافعه في سبيل الله

Menahan harta dan menggunakan manfaatnya di jalan Allah” [3]

Sedang menurut Taqiyuddin Abu Bakr

      ممنوع من التصريف في عينه وتصرف منا فعه فى البر تقربا الى الله تعالى

 Menahan harta yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya tanpa merusak (tindakan) pada zatnya yang dibelanjakan manfaatnya di jalan kebaikan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt”.[4]

Adapun menurut Muhammad al-Syarbini al-Khatib berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah:

حبس مال يمكن الإنتفاع به مع بقاء عينه بقطع التصرف فى رقبته على مصرف مباح موجود

 Penahan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan kekalnya zat benda dengan memutuskan (memotong) tasharruf (penggolongan) dalam penjagaannya atau Mushrif (pengelola) yanh dibolehkan adanya[5]. 

Dari dua definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang namanya wakaf adalah menahan benda yang tidak mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan yang dibenarkan oleh syara dengan tujuan memperoleh pahala dan mendekatkan diri kepada Allah.

2.    Dasar Hukum Wakaf

     Dasar hukum yang dapat dijadikan penguat pentingnya wakaf terdapat dalam Al-Qur’an, diantaranya:

a.       Surat al-Hajj ayat 77

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”.

b.      Surat Ali-Imran ayat 92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

 “Tidaklah kamu memperoleh kebaikan sampai kamu menafkahkan apa yang kamu sukai.”

    Dalam hadits Nabi:

إذا مات الإنسان انقطع عملها الا من ثلاثة أشياء صدقة جارية او علم ينفع به أو ولد صالح يدعوله

( رواه مسلم )

Jika manusia mati maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga: sedekah jariah (yang terus meneruskan), ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan kepadanya”. (HR. Muslim).

Para ulama menafsirkan sedekah jariah dalam hadits di atas dengan wakaf. Jabir berkata tiada seorang dari seorang dari para sahabat Rasulullah yang memiliki simpanan melainkan diwakafkannya.[6] 

  3. Rukun Wakaf

Ada empat rukun wakaf atau unsur-unsur wakaf, yaitu :  (1)   Ada orang yang berwakaf (wakif), syaratnya orang yang bebas untuk berbuat kebaikan, meskipun bukan muslim dan dilakukan dengan kehendak sendiri bukan karena dipaksa.(2). Ada benda yang diwakafkan (maukuf), syaratnya pertama, benda itu kekal zatnya dan dapat diambil manfaatnya (tidak musnah karena diambil manfaatnya). Kedua, kepunyaan orang yang mewakafkan, meskipun bercampur (musya’) yang tidak dapat dipisahkan dari orang lain, maka boleh mewakafkan uang yang berupa modal, berupa saham pada perusahaan. Ketiga, harta wakaf harus segera dapat diterima setelah wakaf diikrarkan. Bila wakaf itu diperuntukkan untuk membangun tempat-tempat ibadah umum hendaknya  ada badan yang menerimanya yang disebut nadzir. Dan diperbolehkan bagi orang yang mengurus zakat (nadzir) untuk mengambil sebagian dari hasil wakaf. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang artinya: “ Tidak ada halangan bagi orang yang mengurusinya untuk memakan sebagian dirinya dengan cara yang makruf “.(3).   Tujuan wakaf (maukuf alaihi) disyariatkan tidak bertentangan dengan nilai ibadah. Menurut Sayid Sabiq, tidak sah wakaf untuk maksiat seperti untuk gereja dan biara, dan tempat bar dan  (4).    Pernyataan wakaf (shighat wakaf) baik dalam bentuk lisan, tulisan, maupun isyarat, bahkan dengan perbuatan. Wakaf dinyatakan sah jika telah ada pernyataan ijab dari wakif dan kabul dari maukuf alaihi. Shigat dengan isyarat hanya diperuntukan bagi orang yang tidak dapat lisan dan tulisan.

Sayyid Sabiq, menambahkan bahwa pernyataan wakaf dinyatakan sah melalui dua cara: (1). Perbuatan yang menunjukkan wakaf seperti seorang membangun masjid dan dikumandangkan adzan di dalamnya. Hal ini telah menunjukkan wakaf tanpa harus ada penetapan dari hakim dan (2).  Ucapan, baik shahih  (jelas), maupun kinayah (tersembunyi). Contoh yang shahih seorang wakif (orang yang mewakafkan) berkata, “aku wakafkan”, “aku hentikan pemanfaatannya”, “aku jadikan untuk sabilillah”.Adapun ucapan kinayah seperti, “aku sedekahkan” akan tetapi niatnya adalah wakafkannya.[7]

4.   Syarat Wakaf

Adapun syarat-syarat wakaf adalah sebagai berikut:

1.   Untuk selama-lamanya

Wakaf untuk selama-lamanya merupakan syarat sahnya amalan wakaf, tidak sah bila dibatasi dengan waktu tertentu. Hal ini disepakati oleh para ulama, kecuali madzhab Maliki. Hal ini berlaku pula bagi wakaf ahli. Pada wakaf ahli jika pada suatu waktu orang yang ditetapkan mengambil hasil atau manfaat harta wakaf telah tiada, maka harta wakaf itu digunakan untuk kepentingan umum.

2.  Tidak boleh dicabut

Bila terjadi suatu wakaf dan wakaf itu telah sah, maka pernyataan wakaf itu tidak boleh dicabut. Wakaf yang dinyatakan dengan perantara wasiat, maka pelaksanaannya dilakukan setelah waqif meninggal dunia dan wasiat wakaf itu tidak seorangpun yang boleh mencabutnya.

3.      Pemilik wakaf tidak boleh dipindah tangankan

Dengan terjadinya wakaf, maka sejak itu harta wakaf itu telah menjadi milik Allah SWT. pemilikan itu tidak boleh dipindah tangankan kepada siapapun, baik orang, badan hukum atau negara. Negara ikut mengawasi apakah harta wakaf dapat dimanfaatkan dengan baik atau tidak dan negara juga berkewajiban melindungi harta wakaf itu.

4.      Setiap wakaf harus sesuai dengan tujuan wakaf pada umumnya

Tidak sah wakaf bila tujuannya tidak sesuai apalagi bertentangan dengan ajaran agama Islam. Bila waqiif telah selesai mengucapkan ikrar wakafnya, maka pada saat itu wakaf telah terlaksana. Agar adanya kepastian hukum adalah baik bila wakaf itu dilengkapi dengan alat-alat bukti, seperti surat-surat dan sebagainya. Pada saat itu pula harta yang diwakafkan itu telah diserahkan kepada pengelolanya (nazir), dan sejak itu pula pemilik harta tidak berhak lagi atas harta yang telah diwakafkannya itu.

 

5.    Macam-Macam Wakaf

Menurut jumhur ulama wakaf terbagi menjadi dua :[8] 

        Pertama: Wakaf Dzurri (keluarga) disebut juga wakaf khusus dan ahli ialah wakaf yang ditujukan untuk orang-orang tertentu baik keluarga wakif atau orang lain. Wakaf ini sah dan berhak untuk menikmati benda wakaf itu adalah orang-orang tertentu saja. Wakaf ahli ini adalah wakaf yang sah dan telah dilaksanakan oleh kaum muslimin. Yang berhak mengambil manfaat wakaf ahli ialah orang-orang yang tersebut dalam shighat wakaf. Persoalan yang biasa timbul kemudian hari pada wakaf ahli ini, ialah bila orang yang tersebut dalam shighat wakaf itu telah meninggal dunia, atau ia tidak berketurunan jika dinyatakan bahwa keturunannya berhak mengambil manfaat wakaf itu, atau orang tersebut tidak mengelola atau mengambil manfaat harta wakaf itu.

Kedua:Wakaf Khairi yaitu wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak dikhususkan kepada orang-orang tertentu. Wakaf khairi inilah wakaf yang hakiki yang dinyatakan pahalanya akan terus mengalir hingga wakif itu meninggal dengan catatan benda itu masih dapat diambil manfaatnya. Wakaf khairi ini perlu digalakkan dan dianjurkan kaum muslimin melakukannya, karena ia dapat dijadikan modal, untuk menegakkan agama Allah, membina sarana keagamaan, membangun sekolah, menolong fakir miskin, anak yatim, orang terlantar dan sebagainya. Wakaf khairi ini adalah wakaf yang pahalanya terus-menerus mengalir dan diperoleh waqif sekalipun ia telah meninggal dunia nantinya.

Di Indonesia, wakaf khairi inilah yang terkenal dan banyak dilakukan kaum muslimin. Hanya saja umat Islam Indonesia belum mampu mengelolanya secara baik sehingga harta wakaf itu dapat diambil manfaatnya secara maksimal.

 

E.     Menukar dan Menjual Harta Wakaf

 

Menurut Ibnu Taimiyah sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq, berkata “mengganti sesuatu yang diwakafkan dengan yang lebih baik terbagi menjdi dua”[9]:

a.         Menukar atau mengganti karena kebutuhan, misalnya karena macet atau tidak layak lagi untuk difungsikan. Maka benda itu dijual dan harganya digunakan membeli sesuatu yang dapat menggantikannya, seperti kuda yang diwakafkan untuk perang dan sekarang tidak mungkin lagi digunakan, maka dijual dan harganya untuk membeli sesuatu yang dapat menggantikan posisinya. Bangunan masjid yang rusak dan tidak mungkin dimanfaatkan lagi maka dapat dijual dan harganya digunakan untuk membeli tanah dan membagun masjid di tempat lain yang lebih aman. Contoh di atas diperbolehkan karena pada prinsipnya bila sesuatu yang pokok (asal) tidak lagi mencapai maksud yang diinginkan oleh pemberi wakaf maka dapat digantikan dengan yang lainnya dengan cara menjual dan menukar.

b.         Mengganti atau menukar karena kepentigan yang lebih kuat, misalnya di suatu kampung dibangun sebuah masjid sebagai pengganti masjid lama yang telah rusak dan letaknya tidak strategis. Kemudian, masjid lama itu dijual maka hukumnya boleh menurut Imam Ahmad.

Atas dasar ini, maka boleh mengubah bangunan wakaf karena ada maslahat yang mendesak. Adapun mengganti benda wakaf dengan sesuatu yang lebih produktif yang hasilnya lebih besar, hal inipun diperbolehkan menurut Abu Tsaur.

Akan tetapi, terdapat sahabat yang melarang menggantikan masjid atau tanah yang diwakafkan. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i dan juga Imam Malik. Mereka beralasan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Umar:

لا يباع ولا يوهب ولا يورث

 Tanah wakaf itu tidak bolehdijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan[10].

Jumhur ulama menetapkan boleh mengganti benda wakaf berdasarkan semangat nash dan qiyas yang lebih cenderung menghendaki kebolehan menggantikannya karena ada maslahat didalamnya.

F.     Pengawasan Harta Wakaf

Untuk pengawas wakaf yang sifatnya perorangan diperlukan syarat-syarat sebaga berikut: a. Berakal sehat, b. Baligh, c. Dapat dipercaya, dan d. Mampu melaksanakan urusan0urusan wakaf. Bila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi. Hakim berhak menunjuk orang lain yang mempunyai hubungan kerabat dengan wakif. Bila kerabat juga tidak ada, maka ditunjuk orang lain. Agar pengawasan dapat berjalan dengan baik, pengawas wakaf  yang bersifat perorangan boleh diberi imbalan secukupnya sebagai gajinya atau boleh diambil dari hasil harta wakaf.

Pengawas harta wakaf berwenang melakukan perkara-perkara yang dapat mendatangkan kebaikan harta wakaf dan mewujudkan keuntungan-keuntungan bagi tujuan wakaf, dengan memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan wakaf.

Jaminan perwakafan di Indonesia dinyatakan dalam Undang-Undang Pokok  Agraria No. 5 tahun 1960 pasal 49 ayat 3 yang menyatakan bahwa perwakafan tanah milim dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.[11]

C.  Pengertian Asuransi Konvensional dan Syariah

 

Istilah asuransi dalam perkembangannya di Indonesia berasal dari kata Belanda assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa Indonesia. asuransi adalah asuransi yang membawa tujuan ekonomi sekaligus social dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi sebagai jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.[12]

 

Sedang Pengertian Asuransi Syariah Asuransi syariah atau takaful menurut fatwa DSN-MUI adalah usaha melindungi dan tolong menolong diantara orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan tabarru juga memberikan sebuah pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. 9

 

1.    Penggolongan Asuransi

a.    Asuransi Kerugian atau Umum

b.    Asuransi Jiwa

c.    Asuransi sosial

 

2.    Prinsip-prinsip Asuransi Syariah

Tolong    Menolong,    Kerja    Sama, Kerelaan, Amanah, Keadilan, Bebas Riba, Bebas Gharar, Bebas Maisir.[13]

 

5.   Akad-akad Pada Asuransi Syariah Mudharabah,Musyarakah, Wadhi’ah, Tabarru’, Tijarah.

 

C. Metode Penelitian

 

1.      Pendekatan Penelitian

Dalam penelitian kali ini, peneliti menggunakan jenis pendekatan kualitatif deskriptif.Penelitian kualitatif deskriptif yakni penelitian yang menggambarkan berbagai kondisi, situasi  atau beberapa variabel. Penelitian kualitatif deskriptif berkaitan dengan pengumpulan data guna memberikan gambaran atau penegasan suatu konsep atau gejala.[14]Dalam penelitian ini, kegiatan yang dilakukan mencari data untuk dapat menggambarkan secara faktual suatu peristiwa atau gejala secara “sebenarnya”.[15] Untuk penelitian deskriptif, dalam proses analisis dan interpretasi data bukan hanya dilakukan pada akhir pengumpulan data atau berdiri sendiri, namun secara simultan juga dilakukan pada saat pengumpulan data di lapangan berlangsung, sehingga dalam penelitian diskriptif kualitatif sering dikenal sebagai proses siklus[16]

Ada beberapa istilah yang digunakan pada jenis penelitian, yaitu penelitian atau inkuiri naturalistik atau alamiah, etnografi, interaksionis simbolik, perspektif kedalam, etnometodologi,the Chicago School, fenomenologis, studi kasus, interpretatif, ekologis, dan deskriptif.[17]

                                                                                                    

2.      Metode Pengumpulan Data Penelitian

Pengumpulan data merupakan prosedur yang sistematis untuk mendapatkan data yang dibutuhkan.Dalam suatu penelitian dibutuhkan adanya objek atau sasaran penelitian yang masih aktif dan berjumlah besar.[18]Data yang didapatkan juga juga harus valid, sehingga nantinya tidak ada masalah ketika sudah digunakan.[19] Untuk mendapatkan data yang tepat dan valid, peneliti menggunakan beberapa instrumen dalam pengumpulan data, antara lain:

a.       Wawancara .[20]

Instrumen pengumpulan data menggunakan wawancara ini dipakai untuk melengkapi data yang diperoleh dari instrumen angket, karena data yang diperoleh dari angket pada dasarnya adalah data umum sementara wawancara ini akan memberikan penjelasan lebih detail terkait dengan yang akan dikaji.[21] Wawancara dilakukan kepada karyawan dan manager dari Koperasi Mitra Dhuafa, serta para anggota yang menerima pembiayaan dari dana Grameen Bank.

b.      Dokumentasi

Dokumentasi merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu, biasanya berupa tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seseorang. Dokumentasi merupakan pelengkap dari penggunaan metode observasi dan wawancara dalam penelitian kualitatif, hasil dari kedua metode tersebut akan lebih dapat dipercaya kalau didukung oleh foto-foto atau karya tulis akademik dan seni yang telah ada.[22] Dalam penelitian ini dokumentasi yang digunakan berupa foto-foto kegiatan monitoring, serta file Formulir Daftar Hadir Latihan Wajib Kelompok, Formulir Penggunaan Pinjaman, Formulir Catatan Prestasi, Formulir Anggota Keluar, Formulir Monitoring Pembiayaan Umum dan Mikro Bisnis, Formulir Pengajuan, Persetujuan, dan Pencairan, Formulir Monitoring Penggunaan Pembiayaan, Formulir Pinjaman Pendidikan yang didapatkan dari Koperasi Mitra Dhuafa.

 

3.      Analisis Data Penelitian

 

Analisis data kualitatif merupakan upaya yang dilakukan dengan cara mencari data, mengorganisasikan data, mengelompokkan data agar dapat dikelola, mencari dan mendapatkan pola yang diingankan, menemukan sesuatu yang penting dan sesuatu yang dapat dipelajari, dan menentukan apa yang dapat diceritakan terhadap orang lain.[23]Analisis data pada penelitian kualitatif dapat dilakukan ketika pengumpulan data berlangsung, dan setelah selesai pengumpulan data dalam periode tertentu.

Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan analisa deskriptif yaitu dengan cara membaca kembali keseluruhan teks yang ada sambil meringkas dan menghilangkan duplikasi-duplikasi. Dilanjutkan dengan mengklasifikasian, kemudian hasil pengklasifikasian menghasilkan pola-pola umum atau tema-tema.[24]

 

 

 

D. Hasil Penelitian

 

 

a.    Sejarah Singkat PT Sun Life Financial Syariah Cabang

Surabaya

Sun            Life     Financial          adalah perusahaan jasa keuangan internasoinal terkemuka di dunia yang menyediakan berbagai macam produk manajemen kekayaan          dan perlindungan serta pengelolaan keuangan terhadap para nasabah baik induvidu maupun kelompok yang berdiri pada tahun 1865 di Montreal Kanada yang berkantor pusat di Toronto, Kanada yang terus masuk ke Asia melalui Hongkong pada tahun 1892, yang pada saat ini terletak di kantor Regional Asia.[25] Sun Life Financial hadir di Indonesia pada tahun 1995 dengan terus melakukan berbagai inovasi dalam meningkatkan pelayanannya. Dengan mengambil logo visual “Matahari dan Bumi”, Sun Life  Financial Indonesia bertekad mewujudkan filosofi dari logo tersebut yakni menyadari, menghimpun energi, menciptakan pertumbuhan, terencana, dan menepati janji.[26]28

 

PT. Sun Life Financial dalam memperluas pangsa pasar terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan dengan membuka kantor cabang di wilayah kota besar yang tersebat diseluruh Indonesia salah satunya ialah Surabaya. Sun Life Fianancial Indonesia merupakan anak perusahaan dari Sun Life Finacial Group of Companies yang merupakan penyedia jasa keuangan internasional yang memiliki berbagai macam produk dan servis untuk perlindungan dan akumulasi kekayaan bagi keluarga dan Coorporte. Berdiri diri sejak 1871, Sun Life Financial dan patner-patnernya beroperasi di pasar-pasar utama dunia termasuk Canada, Amerika, Inggris, Hongkong, Philipina, Jepang, India, dan Indonesia.29

 

PT Sun Life Financial Indonesia berkometmen untuk memberikan pelayanan asuransi syariah yang terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Peluncuran produk syariah pada tahun 2010 yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan distribusi syariah adalah yang pertama di industri asuransi yang tersebar di 23 kantor pemasaran syariah di 47 kota seluruh Indonesia. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang telah mempercayakan kebutuhan asuransi syariahnya kepada Sun Life Syariah dalam aspek operasional perusahaan, pengembangan Sun Life Syariah dibantu dan didampingi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN). 30

 

 

2.       Mekanisme Akad Wakaf Dalam Produk Asuransi Syariah Pada Asuransi Syariah

 

Dalam melakukan transaksi produk asuransi syariah yang di dalamnya ada wakaf, seharusnya kita terlebih dahulu harus mengetahui dan faham mengenai prosedur untuk bisa melakukan transaksi tersebut. Maka prosedurnya sebagai berikut:

 

a.    Menghubungi  agen  atau  pusat  layanan nasabah untuk melakukan proses transaksi asuransi syariah

 

b.    PT Sun Life Syariah menawarkan terlebih dahulu kepada polis tentang produk-produk asuransi syariah, biar polis faham mengenai prodak yang mau di pilih untuk dijadikan asuransinya.

 

c.    Pemegang  polis  yang  berminat untuk melakukan asuransi syariah diharuskan mengisi dan melengkapi dokumen. Hal ini dimaksudkan supaya PT Sun Life Syariah memiliki data polis yang akan menjadi nasabah.

 

d. Pada dokumen tersebut pemgegang polis harus mengisi formulir surat permohonan asuransi jiwa syariah (SPAJ syariah) dan pemegang polis mengisi sejumlah data yang digunakan untuk dijadikan proses persetujuan.

 

e.  Setelah mengisi form tersebut, maka polis menyerahkan form dan Salinan indentitas diri seperti KTP, SIM, Paspor, dll.

 

f.  Pada    dokumen   tersebut   pula

terdapat        proposal          yang

 

menjelaskan ilustrasi dan manfaat mengenai prodak, kuesioner ketentuan profil risiko, akad, Sun Financial Check Up,

 

formulir Alteration of Application untuk perubahan pada SPAJ syariah dan bukti pembayaran kontrisbusi

 

g.  Setelah membaca mengenai ilustrasi dan manfaat mengenai prodak tersebut, maka tahap berikutnya ialah menunggu hasil pemeriksaan medis karena di asuransi jiwa ada ketentuan-

 

ketentuan tertentu bagi pemegang polis diantaranya pemegang polis harus sehat, tidak mempunyai penyakit yang parah dan pemegang polis tidak boleh di atas umur 65-70 tahun.

 

h. Pemegang       polis      membayar kontribusi sesuai dengan ketentuan yang di sepakati di awal atau akad.

 

 

Bagi pemegang polis yang melakukan transaksi wakaf dalam prodak asuransi syariah, maka ada tambahan prosedur transaksi diantaranya sebagai berikut:

a.    Dalam SPAJ Syariah pemegang polis harus mencatumkan nama penerima manfaat (ahli waris).

 

b.    Mencatumkan lembaga wakaf yang sudah bekerja sama dengan PT Sun Life Financial Syariah diantaranya WBI, Badan Wakaf al-Qur’an, Dompet Dhuafa,

 

Rumah Wakaf dan Wakaf Daarut Tauhiid.

 

c.    Sun Life Financial Syariah menyediakan form ikrar wakaf.

 

d.   Form ikrar wakaf ditandatangani peserta, penerima manfaat, ahli waris utama, mencantumkan presentase yang dinginkan untuk

 

masing-masing manfaat investasi maksimal 45% dan manfaat asuransi maksimal 30% yang kemudian Sun Life Financial Syariah mengirimkan manfaat klaim ke penrima manfaat atau ahli waris dan lembaga wakaf sesuai dengan form ikrar wakaf.

 

e.    Ikrar wakaf asli dilampirkan dengan SPAJ syariah dan copy disimpan oleh peserta, ikrar wakaf ini dijadikan alat bukti antar kedua belak pihak.

 

 

3.                  Analisis Akad Wakaf Dalam Produk Asuransi Syariah Pada Asuransi Syariah di PT Sun Life Syariah

 

Akad merupakan tanda atau simbol dari persetujuan yang mengikat antar manusia untuk memenuhi kenginan sehari-hari maupun untuk masa yang akan datang. Pada transaksi atau Akad tersebut kadang berbentuk lampiran sebagai alat pencegahan diri dari hal-hal yang merugikan salah satu pihak seperti halnya di asuransi syariah yang di dalamnya ada akad yang berbentuk lampiran.

 

 

Dalam asuransi syariah akad yang timbul berbeda dengan asuransi biasa atau yang lebih dikenal dengan asuransi konvensional mengapa demikian? karena dalam asuransi syariah premi yang di bayar itu di alokasikan kepada investasi dan dana yang dikumpulkan untuk dana tabarru sebagai alat pembantu kalau nantinya mendapat risiko kerugian yang mungkin timbul dari bencana alam, kelalaian, kecelakaan, ketidak mampuan ataupun dari sebab-sebab lainnya yang tidak dapat di duga sebelumnya.

 

Khusus pada dana tabarru, apabila terdapat dana yang masih tersisa maka dana tersebut dikembalikan kembali ke dana tabarru bukan di ambil oleh perusahaan asuransi seperti asuransi konvemsional. Selaras yang di sampaikan oleh Yerika Eraviana selaku senior agency manager: “Asuransi syariah dalam pengelolaan dana asuransi atau dana tanggungan tidak seperti asuransi konvensional. Kalau asuransi syariah apabila ada sisa dana tanggungan maka itu dikembalikan ke dana tanggungan bukan di ambil seperti asuransi konvensional

 

Wakaf tunai murupakan gebrakan terbaru bagi perusahaan asuransi syariah dengan memberikan pelayanan terhadap pemegang polis yang ingin melaksanakan wakaf tersebut dengan menyisihkan sebagian manfaat dana tabarru atau dana investasi. Jika dilihat dari transaksinya, maka akad yang digunakan menggunakan akad tabarru.

Mengacu pada Fatwa MUI tentang wakaf tunai bahwa wakaf tunai menggunakan dua akad yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah. Wakaf tunai yang menggunakan akad tabarru’ adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Sedangkan akad tijarah akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta namun juga mencari profit.

 

Akad wakaf tunai yang diterapkan di PT Sun Life Syariah Indonesia cabang Surabaya adalah akad tabarru’. Dimana akad ini diterapkan saat pihak PT Sun Life menyerahkan dana wakaf yang berasal dari keuntungan premi pemegang polis kepada lembaga wakaf. Lembaga wakaf sendiri

 

merupakan lembaga yang digandeng oleh PT Sun Life untuk mengelola dana wakaf tunai.

 

Meskipun telah bekerjasama dengan lembaga wakaf, peran PT Sun Life hanya sebagai perantara bagi waqif (pemegang polis yang ingin          berwakaf)        sedangkan

pengelolaan dana wakaf tunai diserahkan sepenuhnya kepada lembaga wakaf dan waqif tidak berhak memberi batasan dalam proses pengelolaan dana wakaf karena dana tersebut telah dihibahkan. Terlepas dari bagaimana pengelolaan dana wakaf tersebut apakah nanti akan diinvestasikan atau langsung dihibahkan secara langsung itu adalah hak dari lembaga wakaf. Selaras disampaikan oleh Diah Ayu Anggrani selaku Ba Business Administration: “Dana wakaf yang diwakafkan oleh pemegang polis itu masih dikelola oleh pengelola wakaf salah satu dananya dengan diinvetasikan”.34

 

Apabila dana wakaf tunai tersebut menggunakan akad tijarah, maka dana tersebut akan dikelola oleh perusahaan dan lembaga wakaf. Artinya antara perusahaan asuransi dengan lembaga wakaf akan sama-sama mendapatkan profit karena akad tijarah adalah akad mudharabah. Sedangkan akad mudharabah itu sendiri merupakan akad bagi hasil antara pemilik modal dengan penghelola modal yang nantinya akan membagi hasil keuntungan sesuai nisbah yang sudah disepakati. Dalam hal ini pemegang polis tidak akan mendapatkan bagi hasilnya dikarenakan sudah menghibahkan dananya untuk di wakafkan. Jadi hal ini sudah jelas perbedaanya antara akad tabarru dengan akad tijarah baik dari segi pengertian, tujuan dan proses pengelolaan dananya.

 

 

Posisi Dana wakaf tunai yang ada pada produk asuransi syariah yaitu berada pada keuntungan yang di dapat dari dana asuransi (sosial) dan          dana    investasi yang  pengambilannya mempunya takaran tertentu sesuai dengan peraturan yang di atur oleh PT Sun Life Financial Syari’ah yaitu maksimal sebesar 45% untuk manfaat investasi dan 30% manfaat asuransi.

 

Jadi, hasil analisis mengenai akad wakaf pada produk asuransi syari’ah di PT. Sun Life Financial Syari’ah yaitu menggunakan akad tabarru’. Meskipun menggunakan akad tabarru’, dana wakaf tunai akan dikelola agar dana tersebut bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat yang memang sangat membutuhkan. PT Sun Life Financial Syariah sebagai penyalur dana wakaf tunai menyerahkan kepercayaan kepada lembaga wakaf untuk mengelola dana tersebut agar bisa disalurkan ke beberapa aspek sosial seperti pendidikan, lembaga keagamaan, kesehatan dan bisnis ekonomi yang sesuai dengan syari’ah. Tidak hanya itu, dengan adanya layanan wakaf tunai dari PT Sun Life Financial Syari’ah secara tidak langsung mengajak dan menyadarkan masyarakat bahwa untuk berwakaf sangat mudah. Tidak hanya mempermudah dalam berwakaf, PT Sun Life Financial Syariah juga menggandeng lemabaga Dompet Dhuafa untuk menyalurkan dana wakafnya. Dari dana wakaf yang disalurkan diharapakan meminimalisir kesenjangan sosial dimasyarakat.

 

 

A.       Kesimpulan

 

1.    Mekanisme akad pada transaksi wakaf dalam prodak asuransi syariah dapat dilihat dari dana wakaf yang masih dikelola untuk mendapatkan komersil. Wakaf di wakafkan    dengan cara      memberi batasan maksimal kepada pemegang polis 45% untuk asuransi dan 30% untuk investasi, yang mana dalam hal ini polis diberi kuasa untuk menandatangani isi perjanjian berapa persen yang akan diwakafkan. Namun hal itu bisa berubah apabila pemegang polis tersebut meninggal dunia, kemudian dialihkan kepada ahli waris utama sesuai dengan surat persetujuan di waktu pertama kali melaksanakan transaksi wakaf.

 

 

2.    Analisis akad wakaf dalam produk  asuransi syariah adalah menggunakan akad tabarru bukan menggunakan akad tijarah, dalam hal ini yang menjadi pembeda terletak pada pengelolaan dana wakaf.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Al               Arif,     M.        Nur      Rianto, Lembaga Keuangan    Syariah            Suatu   Kajian

 

Teoritis Praktis, Bandung: CV Pustaka Setia, 2012

 

Ali, Zainuddin, Hukum Asuransi Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2016

 

Abdullah, Boedi dan Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Ekonomi Islam Muamalah, Bandung: CV Pustaka Setia, 2014

 

Bungin,    Burhan    Metode    Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2016

Fahmi, Irham,     Bank     &     Lemabaga Keuangan Lainnya Teori dan Aplikasi, Bandung: Alfabeta, 2014

 

Fatwa  Dewan       Syariah        Nasional  No.21/DSN-MUI/X/2001, Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah

Ghazaly, Abdul Rahman, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010

 

Gunawan, Imam, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: PT Bumi aksara, 2016

Huda, Nurul dan Heykal Mohamad, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis, Jakarta: Pranada Media Group, 2010

 

al-Khatib  M. Al-Syarbini, al-Iqna fi al-Hall al-Alfadz Abi Syuza’, (Indonesia: Dar al-Ihya al-Kutub, tt), 319

Latumaerissa, Julius R. Bank dan Lembaga Lainnya, Jakarta: Salemba Emat, 2011

Moleong, Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005

Nasution, Mustafa Edwin, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2007

 

Rofiq, Ahmad, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011

Latumaerissa, Julius, Bank dan Lembaga Lainnya, (Jakarta: Salemba Emat, 2011

Sabiq, Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Beirut: Dar al-fikr, 2006

Supardi, “Metodelogi Penelitian Ekonomi & Bisnis”,Yogyakarta: UII Press, 2005

Sugiarto E. Kusmayadi, Metodologi Penelitian Dalam Bidang Kepariwisataan, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2000

 

Soemitra, Andri, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009

 

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2013

Taqiyuddin, Imam Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, ter. KH. Syarifuddin Anwar, 2007, (Surabaya: Bijna Iman, 2007

Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010

Wirartha, Made,Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi”, (Yogyakarta: ANDI OFFSET, 2006

Dokumen   Sun      Life     Financial          Syariah: Participant’s Workbook Documenets

Dokumen   Sun        Life            Financial Syariah Cabang Surabaya

 



1 [1] Irham Fahmi, Bank & Lembaga Keuangan Lainnya Teori dan Aplikasi, (Bandung: Alafabeta, 2014), 204


[2] M. Al-Syarbini al-Khatib, al-Iqna fi al-Hall al-Alfadz Abi Syuza’, (Indonesia: Dar al-Ihya al-Kutub, tt), 319

[3] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah (Beirut: Dar al-fikr, 2006), juz  III, 979.

[4] Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, ter. KH. Syarifuddin Anwar, 2007, (Surabaya: Bijna Iman, 2007), 719.

[5] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010), 239.

[6] Imam Taqiyuddin, Abu Bakar Bin Muhammad al-Husaini, ........ 720. 

[7] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah (Beirut: Dar al-fikr, 2006), juz  III, 978

[8] Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Muamalat (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), 179-180.

[9] Ibid, 180-181.

 

[10] Sayyid Sabiq, .....................979.

[11] Hendi Suhendi, ....................247

[12] Julius R. Latumaerissa, Bank dan Lembaga Lainnya, (Jakarta: Salemba Emat, 2011), 448.

[13] Fatwa Dewan Syariah Nasional No.21/DSN-MUI/X/2001, Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah

[14]I Made Wirartha, “Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi”, (Yogyakarta: ANDI OFFSET, 2006), 154.

[15] Supardi, “Metodelogi Penelitian Ekonomi & Bisnis”, (Yogyakarta: UII Press, 2005), 28.

[16] Sugiarto E. Kusmayadi, Metodologi Penelitian Dalam Bidang Kepariwisataan, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2000), 54.

[17] Lexy J. Moleong, “Metode Penelitian Kualitatif”, (Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA, 2016), 3.

[18] Burhan Bungin, “Metodologi Penelitian Kualitatif  : Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer”, (Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2015), 77.

[19]Moh. Nazir, “Metode Penelitian”, (Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, 2003), 174.

[20] Boedi Abdullah, dkk, “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam (Muamalah), (Bandung: CV Pustaka Setia, 2014), 207.

[21] Lexy J. Moleong, “Metode Penelitian Kualitatif”, …, 187.

[22] Sugiyono,”Metode Penelitian Pendidikan”, (Bandung: Penerbit Alfabeta, 2015), 329

[23] Lexy J. Moleong, “Metode Penelitian Kualitatif”,…,248.

[24] Rudy C. Tarumingkeng, “Metode Penelitian Kualitatif (Jenis, Karakteristik, dan Keunggulan)”, (Cikarang : Grasindo, 2010), 76-77.

26.     Hasil Wawancara dengan Senior Agency Manajer Yerika Eraviana Pada Tanggal 28 Mei 2018 pukul 12.30 WIB

28 Dokumen Sun Life Financial Syariah Cabang Surabaya.

 


Related

Penelitian 4341021385624970214

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Profile

About Me
Dr. Abdurrohman S.Ag. M.EI
Dosen Ekonomi Syariah Fakultas Ilmu Keislaman, Universitas Trunojoyo Madura. . Selengkapnya

Total Pageviews

Recent Posts

Random

Comments

Contact Us

Name

Email *

Message *

Populer

item