ANALISIS PENERAPAN AKAD WAKAF DALAM PRODUK ASURANSI SYARI’AH (Studi Kasus Sun Life Financial Syari’ah Indonesia Cabang Surabaya)
ANALISIS PENERAPAN AKAD WAKAF DALAM PRODUK ASURANSI SYARI’AH (Studi Kasus Sun Life Financial Syari’ah Indonesia Caban...
ANALISIS PENERAPAN AKAD WAKAF DALAM PRODUK
ASURANSI SYARI’AH
(Studi Kasus Sun Life Financial Syari’ah
Indonesia Cabang Surabaya)
Dr. Abdur Rohman S.A.g.,
M.E.I
abdur.rohman@trunojoyo.ac.id
Program Studi
Ekonomi Syariah, Universitas Trunojoyo Madura
Jl. Raya
Telang, PO BOX 2, Kamal, Bangkalan-69162
Ahmad Munandar
E-mail: nandar9698@gmail.com
ABSTRACT
This study is
entitled “the analysis of Wakaf contact in Syari’ah insurance product in
syariah insurance (a case study in PT Sun Life Financial Syari’ah Indonesia in
Surabaya)”. This study is to find the result of the research problem about
wakaf contract in Syari’ah insurance product in syariah insurance in PT Sun
Life Financial Syariah Indonesia in Surabaya. However, wakaf contract develops
very gradually. Morever, wakaf contract is used by companies to release a
suitable product for the society. The product is more interesting if it suit
the rule of MUI instruction.This study uses descriptive qualitative design. The
object of this study is the official employee of PT Sun Life Financial Syari’ah
Indonesia, Surabaya. The methode of collecting data is semi structural
interview in order to answer all of the research questions. The data analysis
is done by collecting the data, data reduction, displaying the data and
discussion or verification.The result of this study shows that the contract
being used in wakaf is suitable with the rule of MUI intruction about the
common book guide about syariah insurance. They use Mudharabah Muthlaqah
contract. It can be seen from the interview and the document of dokumen PT Sun
Life Financial Syari’ah Indonesia, Surabaya. The wakaf is managed by investing
the donation in order to get some comercial. The wakaf financial invested in
intrument investment:, capital market, stock market, obligation or sukuk and Reksadana. From that kind of rule, the company can get commercial
profit from wakaf financial camparing with dealing a coorporation with wakaf
institution such us BWI (Indonesia Wakaf Corporation), Dompet Duafa, Al-Quran
Wakaf Agency, Rumah Wakaf and Daarud Tauhiid Wakaf.
Key
word: Wakaf Contract, Syari’ah Insurance Product.
ABSTRAK
ANALISIS PENERAPAN AKAD WAKAF DALAM PRODUK
ASURANSI SYARI’AH
(Studi Kasus Sun Life Financial Syari’ah
Indonesia Cabang Surabaya)
Penelitian ini berjudul “Analisis
Akad Wakaf Dalam Produk Asuransi Syari’ah Pada Asuransi Syari’ah (Studi Kasus
PT Sun Life Financial Syari’ah Indonesia Cabang Surabaya)” bertujuan untuk
menjawab pertanyaan tentang akad wakaf yang ada dalam produk asuransi syari’ah
pada asuransi syari’ah di PT Sun Life Financial Syari’ah Indonesia Cabang dalam
menjawab masalah akad wakaf yang saat sekarang ini wakaf sangat berkembang
lebih-lebih dijadikan cara bagi perusahaan-perusahaan untuk mengeluarkan produk
yang diminati oleh masyarakat, apalagi produk tersebut sesuai dengan ketentuan
fatwa MUI.Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif
yang bersifat deskriptif, dengan Objek penelitian yakni, karyawan PT Sun Life
Financial Syariah Indonesia Cabang Surabaya. Metode pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian adalah wawancara semi terstruktur agar dapat
menjawab seluruh pertanyaan. Tahapan analisis data dimulai sejak pengumpulan
data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau
verifikasi.Hasil penelitan menunjukkan bahwa akad yang digunakan pada wakaf
sesuai dengan ketentuan-ketentuan fatwa MUI tentang pedoman umum asuransi
syariah ialah menggunakan akad mudharabah muthlaqah. Hal tersebut dapat dilihat
dari hasil wawancara dan dokumen PT Sun Life Financial Syariah Indonesia Cabang
Surabaya bahwa dana wakaf masih dikelola yakni dengan cara menginvestasikan
dana tersebut agar mendapatkan komersil. Dana wakaf yang dikelola di
investasikan ke instrumen investasi diantaranya pasar modal, saham, obligasi
atau sukuk dan reksadana. Dalam hal tersebut perusahaan sangat gambang untuk
mendapatkan komersil dari dana wakaf, ditambang dengan bekerja sama dengan
lembaga-lembaga wakaf di antaranya BWI (Yayasan Badan Wakaf Indonesia), Dompet
Dhuafa, Badan Wakaf al-Quran, Rumah Wakaf, dan Wakaf Daarut Tauhiid.
Kata
Kunci: Akad Wakaf, Produk Asuransi Syariah
A. Pendahuluan
Hadirnya wakaf uang bisa dikelola di berbagai
macam sektor, karena apabila wakaf tersebut masih berbentuk tanah dan posisinya
strategis lebih-lebih terletak di pinggir jalan, maka salah satunya dibangun
toko ataupun mall. Dalam hal ini toko ataupun mall tersebut sudah berbentuk
aset dan bisa mendapatkan keuntungan dengan dibukanya mall, maka dana wakaf
tunai semakin banyak. Wakaf tunai juga bergerak di dunia asuransi terlebih di
asuransi syari’ah, dengan cara
mewakafkan sebagaian keuntungan yang didapat baik dari dana sosial maupun dari
dana investasi.
Perusahaan asuransi syari’ah di Indonesia saat
sekarang ini sangat banyak dengan beragam produk dan inovasi yang diluncurkan
oleh perusahaan asuransi sebagai jalan masyarakat melakukan jaminan diri atau
keluarganya untuk mempersiapkan diri apabila tertimpa musibah, lebih-lebih
terhadap masyarakat yang memang mempunya pekerjaan tetap namun sangat berisiko
terhadap keselematannya. Seperti halnya proyek jembatan, proyek bangunan dan
tambang batu yang seharusnya mempunyai asuransi. Karena dengan asuransi
masyarakat bisa mengurangi beban biaya kalau nantinya ditimpa musibah yang
membutuhkan biaya yang cukup besar.
Pada dasarnya, asuransi adalah sebuah lembaga
yang didirikan atas dasar menstabilkan kondisi bisnis dari
berbagai risiko yang mungkin terjadi, dengan harapan pada saat risiko dialihkan
ke pihak asuransi maka perusahaan menjadi lebih fokus dalam menjalankan usaha.
Jaminan yang diberikan kepada pihak asuransi merupakan pembayaran klaim kepada
nasabah.[1]
Jadi Asuransi syariah atau dimaksud takaful
adalah perjanjian antara anggota-anggota kelompok atau peserta yang bersepakat
untuk bekerjasama dalam menghadapi
kerugian atau bencana yang mungkin bisa menimpa salah satu dari mereka.
Belakangan ini sudah mulai bermunculan mengenai
wakaf di asuransi syari’ah meskipun masih proses tahap untuk dijadikan produk
tersendiri yaitu dengan cara wakaf tunai sebagai fitur produk asuransi
syari’ah. Dalam hal ini pasti melakukan traksaksi atau akad tambahan untuk bisa
melakukan wakaf di asuransi syari’ah. Terbentuknya akad pada wakaf tersebut
setelah peserta asuransi melakukan transaksi pada salah satu produk yang ada di
perusahaan tersebut. Kemudian pihak perusahaan melakukan transaksi mengenai
wakaf dengan cara menawarkan kepada peserta dan melakukan transaksi.
Bicara masalah wakaf yang ada dalam produk
asuransi syari’ah sepatutnya penulis merujuk terhadap salah satu perusahaan
yang sudah beroperasi di Indonesia dengan melihat hasil kepuasaan yang
diberikan oleh perusahaan asuransi yang membuat perusahaan tersebut mendapatkan
prestasi tertentu dari pemerintah lebih-lebih dari MUI, yang notabennya memang
mengeluarkan atau membuat fatwa tetang produk-produk yang sesusai dengan
syariah. Apalagi perusahaan asuransi saat sekarang ini banyak
bermunculan serta membawa kelebihan-kelebihan tersendiri yang membuat
perusahaan melakukan inovasi serta memberikan manfaat terhadap masyarakat, yang
manfaatnya itu bukan hanya melakukan asuransi dan investasi semata melainkan
memberikan sebagian dana dari premi peserta untuk di wakafkan kepada
lembaga-lembaga yang sudah bekerja sama. Namun tetap menjaga eksestensi dan
tetap bersaing dengan perusahaan lain, salah satunya perusahaan PT. Sun Life
Financial Indonesia yang baru-baru ini meluncurkan fitur produk asuransi
syariah yang di dalamnya ada Wakaf.
Fitur tersebut merupakan manfaat yang di ambil
dari manfaat investasi dan manfaat asuransi dengan niatan untuk di wakafkan
yang notabennya sangat menjungjung tinggi
kesejahteraan dan memberikan kemaslahatan dalam wujud harta dari peserta
asuransi tersebut. Fitur ini merupakan
campuran yang mempadukan antara investasi duniawi dan investasi ukhrowi. Dalam
transaksinya berbeda dari asuransi syariah yang biasanya ada di Sun Life
Syariah yang hanya ada dua transaksi dalam satu produk yaitu asuransi dan
investasi semata. Namun dengan hadirnya wakaf sebagai fitur di produk Sun Life
Syariah terdapat tiga transaksi sekaligus dalam satu produk yaitu asuransi,
investasi dan wakaf yang memungkinkan bertambahnya akad yang diterapkan. Oleh
karena itu diperlukan kajian tentang penerapan Akad Wakaf Dalam Produk Asuransi Syariah pada PT SunLife
Financial Syariah Indonesia cab Surabaya.
1. Pengertian Wakaf
Secara etimologi, kata wakaf (وقف) berarti al-habs (menahan), radiah (tekembalikan), al-tahbis (tertahan)
dan al-man’u(mencegah).[2]
Sedang Menurut syara’ banyak definisi yang
dikemukakan oleh ulama di antaranya:
Menurut Sayyid Sabiq
حبس المال وصرف منافعه في سبيل الله
”Menahan harta dan menggunakan manfaatnya di
jalan Allah” [3]
Sedang menurut Taqiyuddin Abu Bakr
ممنوع من التصريف في عينه وتصرف منا فعه فى البر تقربا الى
الله تعالى
“Menahan harta yang kekal zatnya untuk diambil
manfaatnya tanpa merusak (tindakan) pada zatnya yang dibelanjakan manfaatnya di
jalan kebaikan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt”.[4]
Adapun menurut Muhammad
al-Syarbini al-Khatib berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah:
حبس مال يمكن الإنتفاع به مع بقاء عينه بقطع التصرف فى رقبته على
مصرف مباح موجود
“Penahan harta
yang memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan kekalnya zat benda dengan
memutuskan (memotong) tasharruf (penggolongan) dalam penjagaannya atau Mushrif
(pengelola) yanh dibolehkan adanya”[5].
Dari dua definisi di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa yang namanya wakaf adalah menahan benda yang tidak mudah rusak
(musnah) untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan yang dibenarkan oleh syara
dengan tujuan memperoleh pahala dan mendekatkan diri kepada Allah.
2. Dasar Hukum Wakaf
Dasar hukum
yang dapat dijadikan penguat pentingnya wakaf terdapat dalam Al-Qur’an,
diantaranya:
a. Surat
al-Hajj ayat 77
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu,
sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”.
b. Surat
Ali-Imran ayat 92
لَنْ
تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا
مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Tidaklah kamu memperoleh kebaikan sampai kamu
menafkahkan apa yang kamu sukai.”
Dalam
hadits Nabi:
إذا مات الإنسان انقطع عملها الا من ثلاثة أشياء صدقة جارية او علم
ينفع به أو ولد صالح يدعوله
( رواه مسلم )
Jika manusia mati maka terputuslah semua
amalnya kecuali tiga: sedekah jariah (yang terus meneruskan), ilmu yang
bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan kepadanya”. (HR. Muslim).
Para ulama
menafsirkan sedekah jariah dalam hadits di atas dengan wakaf. Jabir berkata
tiada seorang dari seorang dari para sahabat Rasulullah yang memiliki simpanan
melainkan diwakafkannya.[6]
3. Rukun Wakaf
Ada empat rukun
wakaf atau unsur-unsur wakaf, yaitu :
(1) Ada orang yang berwakaf (wakif), syaratnya
orang yang bebas untuk berbuat kebaikan, meskipun bukan muslim dan dilakukan
dengan kehendak sendiri bukan karena dipaksa.(2). Ada benda yang
diwakafkan (maukuf), syaratnya pertama, benda itu kekal zatnya dan dapat
diambil manfaatnya (tidak musnah karena diambil manfaatnya). Kedua, kepunyaan
orang yang mewakafkan, meskipun bercampur (musya’) yang tidak dapat dipisahkan
dari orang lain, maka boleh mewakafkan uang yang berupa modal, berupa saham
pada perusahaan. Ketiga, harta wakaf harus segera dapat diterima setelah wakaf
diikrarkan. Bila wakaf itu diperuntukkan untuk membangun tempat-tempat ibadah
umum hendaknya ada badan yang menerimanya yang disebut nadzir.
Dan diperbolehkan bagi orang yang mengurus zakat (nadzir) untuk mengambil
sebagian dari hasil wakaf. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang artinya: “
Tidak ada halangan bagi orang yang mengurusinya untuk memakan sebagian dirinya
dengan cara yang makruf “.(3). Tujuan wakaf (maukuf
alaihi) disyariatkan tidak bertentangan dengan nilai ibadah. Menurut Sayid
Sabiq, tidak sah wakaf untuk maksiat seperti untuk gereja dan biara, dan tempat
bar dan (4). Pernyataan
wakaf (shighat wakaf) baik dalam bentuk lisan, tulisan, maupun
isyarat, bahkan dengan perbuatan. Wakaf dinyatakan sah jika telah ada
pernyataan ijab dari wakif dan kabul dari maukuf alaihi. Shigat dengan isyarat
hanya diperuntukan bagi orang yang tidak dapat lisan dan tulisan.
Sayyid Sabiq,
menambahkan bahwa pernyataan wakaf dinyatakan sah melalui dua cara: (1). Perbuatan
yang menunjukkan wakaf seperti seorang membangun masjid dan dikumandangkan
adzan di dalamnya. Hal ini telah menunjukkan wakaf tanpa harus ada penetapan dari
hakim dan (2). Ucapan, baik shahih (jelas),
maupun kinayah (tersembunyi). Contoh yang shahih seorang wakif (orang
yang mewakafkan) berkata, “aku wakafkan”, “aku hentikan pemanfaatannya”,
“aku jadikan untuk sabilillah”.Adapun ucapan kinayah seperti, “aku
sedekahkan” akan tetapi niatnya adalah wakafkannya.[7]
4. Syarat Wakaf
Adapun
syarat-syarat wakaf adalah sebagai berikut:
1. Untuk
selama-lamanya
Wakaf untuk
selama-lamanya merupakan syarat sahnya amalan wakaf, tidak sah bila dibatasi
dengan waktu tertentu. Hal ini disepakati oleh para ulama, kecuali madzhab
Maliki. Hal ini berlaku pula bagi wakaf ahli. Pada wakaf ahli jika pada suatu
waktu orang yang ditetapkan mengambil hasil atau manfaat harta wakaf telah
tiada, maka harta wakaf itu digunakan untuk kepentingan umum.
2. Tidak
boleh dicabut
Bila terjadi
suatu wakaf dan wakaf itu telah sah, maka pernyataan wakaf itu tidak boleh
dicabut. Wakaf yang dinyatakan dengan perantara wasiat, maka pelaksanaannya
dilakukan setelah waqif meninggal dunia dan wasiat wakaf itu tidak seorangpun
yang boleh mencabutnya.
3. Pemilik
wakaf tidak boleh dipindah tangankan
Dengan
terjadinya wakaf, maka sejak itu harta wakaf itu telah menjadi milik Allah SWT.
pemilikan itu tidak boleh dipindah tangankan kepada siapapun, baik orang, badan
hukum atau negara. Negara ikut mengawasi apakah harta wakaf dapat dimanfaatkan
dengan baik atau tidak dan negara juga berkewajiban melindungi harta wakaf itu.
4. Setiap
wakaf harus sesuai dengan tujuan wakaf pada umumnya
Tidak sah wakaf
bila tujuannya tidak sesuai apalagi bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Bila waqiif telah selesai mengucapkan ikrar wakafnya, maka pada saat itu wakaf
telah terlaksana. Agar adanya kepastian hukum adalah baik bila wakaf itu
dilengkapi dengan alat-alat bukti, seperti surat-surat dan sebagainya. Pada
saat itu pula harta yang diwakafkan itu telah diserahkan kepada pengelolanya
(nazir), dan sejak itu pula pemilik harta tidak berhak lagi atas harta yang
telah diwakafkannya itu.
5. Macam-Macam
Wakaf
Menurut jumhur
ulama wakaf terbagi menjadi dua :[8]
Pertama: Wakaf Dzurri (keluarga)
disebut juga wakaf khusus dan ahli ialah wakaf yang ditujukan untuk orang-orang
tertentu baik keluarga wakif atau orang lain. Wakaf ini sah dan berhak untuk
menikmati benda wakaf itu adalah orang-orang tertentu saja. Wakaf ahli ini
adalah wakaf yang sah dan telah dilaksanakan oleh kaum muslimin. Yang berhak
mengambil manfaat wakaf ahli ialah orang-orang yang tersebut dalam shighat
wakaf. Persoalan yang biasa timbul kemudian hari pada wakaf ahli ini, ialah
bila orang yang tersebut dalam shighat wakaf itu telah meninggal dunia, atau ia
tidak berketurunan jika dinyatakan bahwa keturunannya berhak mengambil manfaat
wakaf itu, atau orang tersebut tidak mengelola atau mengambil manfaat harta
wakaf itu.
Kedua:Wakaf Khairi yaitu
wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak dikhususkan kepada
orang-orang tertentu. Wakaf khairi inilah wakaf yang hakiki yang dinyatakan
pahalanya akan terus mengalir hingga wakif itu meninggal dengan catatan benda
itu masih dapat diambil manfaatnya. Wakaf khairi ini perlu digalakkan dan
dianjurkan kaum muslimin melakukannya, karena ia dapat dijadikan modal, untuk
menegakkan agama Allah, membina sarana keagamaan, membangun sekolah, menolong
fakir miskin, anak yatim, orang terlantar dan sebagainya. Wakaf khairi ini
adalah wakaf yang pahalanya terus-menerus mengalir dan diperoleh waqif
sekalipun ia telah meninggal dunia nantinya.
Di Indonesia,
wakaf khairi inilah yang terkenal dan banyak dilakukan kaum muslimin. Hanya
saja umat Islam Indonesia belum mampu mengelolanya secara baik sehingga harta
wakaf itu dapat diambil manfaatnya secara maksimal.
E. Menukar
dan Menjual Harta Wakaf
Menurut Ibnu
Taimiyah sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq, berkata “mengganti sesuatu
yang diwakafkan dengan yang lebih baik terbagi menjdi dua”[9]:
a. Menukar
atau mengganti karena kebutuhan, misalnya karena macet atau tidak layak lagi
untuk difungsikan. Maka benda itu dijual dan harganya digunakan membeli sesuatu
yang dapat menggantikannya, seperti kuda yang diwakafkan untuk perang dan
sekarang tidak mungkin lagi digunakan, maka dijual dan harganya untuk membeli
sesuatu yang dapat menggantikan posisinya. Bangunan masjid yang rusak dan tidak
mungkin dimanfaatkan lagi maka dapat dijual dan harganya digunakan untuk
membeli tanah dan membagun masjid di tempat lain yang lebih aman. Contoh di
atas diperbolehkan karena pada prinsipnya bila sesuatu yang pokok (asal) tidak
lagi mencapai maksud yang diinginkan oleh pemberi wakaf maka dapat digantikan
dengan yang lainnya dengan cara menjual dan menukar.
b. Mengganti
atau menukar karena kepentigan yang lebih kuat, misalnya di suatu kampung
dibangun sebuah masjid sebagai pengganti masjid lama yang telah rusak dan
letaknya tidak strategis. Kemudian, masjid lama itu dijual maka hukumnya boleh
menurut Imam Ahmad.
Atas dasar ini,
maka boleh mengubah bangunan wakaf karena ada maslahat yang mendesak. Adapun
mengganti benda wakaf dengan sesuatu yang lebih produktif yang hasilnya lebih
besar, hal inipun diperbolehkan menurut Abu Tsaur.
Akan tetapi,
terdapat sahabat yang melarang menggantikan masjid atau tanah yang diwakafkan.
Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i dan juga Imam Malik. Mereka beralasan kepada
hadits yang diriwayatkan oleh Umar:
لا يباع ولا يوهب ولا يورث
“Tanah wakaf itu tidak bolehdijual, tidak boleh
dihibahkan dan tidak boleh diwariskan”[10].
Jumhur ulama menetapkan boleh mengganti benda
wakaf berdasarkan semangat nash dan qiyas yang lebih cenderung menghendaki
kebolehan menggantikannya karena ada maslahat didalamnya.
F. Pengawasan
Harta Wakaf
Untuk pengawas
wakaf yang sifatnya perorangan diperlukan syarat-syarat sebaga berikut: a.
Berakal sehat, b. Baligh, c. Dapat dipercaya, dan d. Mampu melaksanakan
urusan0urusan wakaf. Bila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi. Hakim berhak
menunjuk orang lain yang mempunyai hubungan kerabat dengan wakif. Bila kerabat
juga tidak ada, maka ditunjuk orang lain. Agar pengawasan dapat berjalan dengan
baik, pengawas wakaf yang bersifat perorangan boleh diberi imbalan
secukupnya sebagai gajinya atau boleh diambil dari hasil harta wakaf.
Pengawas harta
wakaf berwenang melakukan perkara-perkara yang dapat mendatangkan kebaikan
harta wakaf dan mewujudkan keuntungan-keuntungan bagi tujuan wakaf, dengan
memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan wakaf.
Jaminan
perwakafan di Indonesia dinyatakan dalam Undang-Undang Pokok Agraria
No. 5 tahun 1960 pasal 49 ayat 3 yang menyatakan bahwa perwakafan tanah milim
dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.[11]
C. Pengertian
Asuransi Konvensional dan Syariah
Istilah asuransi dalam perkembangannya di
Indonesia berasal dari kata Belanda assurantie
yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa Indonesia. asuransi adalah
asuransi yang membawa tujuan ekonomi sekaligus social dengan adanya premi yang dibayarkan
kepada perusahaan asuransi sebagai jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.[12]
Sedang Pengertian Asuransi Syariah Asuransi syariah atau takaful menurut fatwa DSN-MUI adalah
usaha melindungi dan tolong menolong diantara orang atau pihak melalui
investasi dalam bentuk aset dan tabarru
juga memberikan sebuah pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui
akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. 9
1.
Penggolongan
Asuransi
a.
Asuransi Kerugian atau Umum
b.
Asuransi Jiwa
c.
Asuransi sosial
2. Prinsip-prinsip
Asuransi Syariah
Tolong Menolong, Kerja Sama, Kerelaan,
Amanah, Keadilan, Bebas Riba, Bebas Gharar, Bebas Maisir.[13]
5.
Akad-akad Pada
Asuransi Syariah Mudharabah,Musyarakah, Wadhi’ah, Tabarru’,
Tijarah.
C. Metode Penelitian
1.
Pendekatan
Penelitian
Dalam penelitian kali ini, peneliti menggunakan jenis pendekatan kualitatif deskriptif.Penelitian
kualitatif deskriptif yakni penelitian yang menggambarkan berbagai kondisi,
situasi atau beberapa variabel.
Penelitian kualitatif deskriptif berkaitan dengan pengumpulan data guna
memberikan gambaran atau penegasan suatu konsep atau gejala.[14]Dalam
penelitian ini, kegiatan yang dilakukan mencari data untuk dapat menggambarkan
secara faktual suatu peristiwa atau gejala secara “sebenarnya”.[15]
Untuk penelitian deskriptif, dalam proses analisis dan interpretasi data bukan
hanya dilakukan pada akhir pengumpulan data atau berdiri sendiri, namun secara
simultan juga dilakukan pada saat pengumpulan data di lapangan berlangsung,
sehingga dalam penelitian diskriptif kualitatif sering dikenal sebagai proses siklus[16]
Ada beberapa istilah yang digunakan pada jenis penelitian, yaitu
penelitian atau inkuiri naturalistik atau alamiah, etnografi, interaksionis
simbolik, perspektif kedalam, etnometodologi,the Chicago School, fenomenologis, studi kasus, interpretatif, ekologis,
dan deskriptif.[17]
2.
Metode
Pengumpulan Data Penelitian
Pengumpulan data merupakan prosedur yang sistematis untuk mendapatkan
data yang dibutuhkan.Dalam suatu penelitian dibutuhkan adanya objek atau
sasaran penelitian yang masih aktif dan berjumlah besar.[18]Data
yang didapatkan juga juga harus valid, sehingga nantinya tidak ada masalah
ketika sudah digunakan.[19]
Untuk mendapatkan data yang tepat dan valid, peneliti menggunakan beberapa
instrumen dalam pengumpulan data, antara lain:
a. Wawancara .[20]
Instrumen pengumpulan data menggunakan wawancara ini dipakai untuk
melengkapi data yang diperoleh dari instrumen angket, karena data yang
diperoleh dari angket pada dasarnya adalah data umum sementara wawancara ini
akan memberikan penjelasan lebih detail terkait dengan yang akan dikaji.[21]
Wawancara dilakukan kepada karyawan dan manager dari Koperasi Mitra Dhuafa,
serta para anggota yang menerima pembiayaan dari dana Grameen Bank.
b.
Dokumentasi
Dokumentasi merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu,
biasanya berupa tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seseorang.
Dokumentasi merupakan pelengkap dari penggunaan metode observasi dan wawancara
dalam penelitian kualitatif, hasil dari kedua metode tersebut akan lebih dapat
dipercaya kalau didukung oleh foto-foto atau karya tulis akademik dan seni yang
telah ada.[22]
Dalam penelitian ini dokumentasi yang digunakan berupa foto-foto kegiatan
monitoring, serta file Formulir Daftar Hadir Latihan Wajib Kelompok, Formulir
Penggunaan Pinjaman, Formulir Catatan Prestasi, Formulir Anggota Keluar, Formulir Monitoring Pembiayaan Umum dan Mikro
Bisnis, Formulir Pengajuan, Persetujuan, dan Pencairan, Formulir Monitoring Penggunaan Pembiayaan, Formulir
Pinjaman Pendidikan yang didapatkan dari Koperasi Mitra Dhuafa.
3.
Analisis
Data Penelitian
Analisis data kualitatif merupakan upaya yang dilakukan dengan cara
mencari data, mengorganisasikan data, mengelompokkan data agar dapat dikelola,
mencari dan mendapatkan pola yang diingankan, menemukan sesuatu yang penting
dan sesuatu yang dapat dipelajari, dan menentukan apa yang dapat diceritakan
terhadap orang lain.[23]Analisis
data pada penelitian kualitatif dapat dilakukan ketika pengumpulan data
berlangsung, dan setelah selesai pengumpulan data dalam periode tertentu.
Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan
analisa deskriptif yaitu dengan cara membaca kembali keseluruhan teks yang ada
sambil meringkas dan menghilangkan duplikasi-duplikasi. Dilanjutkan dengan
mengklasifikasian, kemudian hasil pengklasifikasian menghasilkan pola-pola umum
atau tema-tema.[24]
D. Hasil
Penelitian
a.
Sejarah Singkat
PT Sun Life Financial Syariah Cabang
Surabaya
Sun Life Financial adalah perusahaan jasa keuangan internasoinal
terkemuka di dunia yang menyediakan berbagai macam produk manajemen kekayaan dan perlindungan serta pengelolaan keuangan
terhadap para nasabah baik induvidu maupun kelompok yang berdiri
pada tahun 1865 di Montreal Kanada yang berkantor pusat di Toronto, Kanada yang
terus masuk ke Asia melalui Hongkong pada tahun 1892, yang pada saat ini
terletak di kantor Regional Asia.[25] Sun Life Financial hadir di Indonesia pada
tahun 1995 dengan terus melakukan berbagai inovasi dalam meningkatkan
pelayanannya. Dengan mengambil logo visual “Matahari dan Bumi”, Sun Life Financial Indonesia bertekad mewujudkan
filosofi dari logo tersebut yakni menyadari, menghimpun energi, menciptakan
pertumbuhan, terencana, dan menepati janji.[26]28
PT. Sun Life Financial dalam memperluas pangsa
pasar terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan dengan membuka kantor
cabang di wilayah kota besar yang tersebat diseluruh Indonesia salah satunya
ialah Surabaya. Sun Life Fianancial Indonesia merupakan anak perusahaan dari
Sun Life Finacial Group of Companies yang merupakan penyedia jasa keuangan
internasional yang memiliki berbagai macam produk dan servis untuk perlindungan
dan akumulasi kekayaan bagi keluarga dan Coorporte.
Berdiri diri sejak 1871, Sun Life
Financial dan patner-patnernya beroperasi di pasar-pasar utama dunia termasuk
Canada, Amerika, Inggris, Hongkong, Philipina, Jepang, India, dan Indonesia.29
PT Sun Life Financial Indonesia berkometmen
untuk memberikan pelayanan asuransi syariah yang terbaik bagi seluruh
masyarakat Indonesia. Peluncuran produk syariah pada tahun 2010 yang kemudian
dilanjutkan dengan pembentukan distribusi syariah adalah yang pertama di
industri asuransi yang tersebar di 23 kantor pemasaran syariah di 47 kota
seluruh Indonesia. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang telah
mempercayakan kebutuhan asuransi syariahnya kepada Sun Life Syariah dalam aspek
operasional perusahaan, pengembangan Sun Life Syariah dibantu dan didampingi
oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN). 30
2.
Mekanisme Akad
Wakaf Dalam Produk Asuransi Syariah Pada Asuransi Syariah
Dalam melakukan
transaksi produk asuransi syariah yang di dalamnya ada wakaf, seharusnya kita
terlebih dahulu harus mengetahui dan faham mengenai prosedur untuk bisa
melakukan transaksi tersebut. Maka prosedurnya sebagai berikut:
a.
Menghubungi agen
atau pusat layanan nasabah untuk melakukan proses
transaksi asuransi syariah
b.
PT Sun Life Syariah menawarkan terlebih dahulu
kepada polis tentang produk-produk asuransi syariah, biar polis faham mengenai
prodak yang mau di pilih untuk dijadikan asuransinya.
c.
Pemegang
polis yang berminat untuk melakukan
asuransi syariah diharuskan mengisi dan melengkapi dokumen. Hal ini dimaksudkan supaya PT Sun Life Syariah memiliki
data polis yang akan menjadi nasabah.
d. Pada
dokumen tersebut pemgegang polis harus mengisi formulir surat permohonan
asuransi jiwa syariah (SPAJ syariah) dan pemegang polis mengisi sejumlah data
yang digunakan untuk dijadikan proses persetujuan.
e. Setelah
mengisi form tersebut, maka polis menyerahkan form dan Salinan indentitas diri
seperti KTP, SIM, Paspor, dll.
f. Pada dokumen tersebut pula
terdapat proposal yang
menjelaskan
ilustrasi dan manfaat mengenai prodak, kuesioner ketentuan profil risiko, akad,
Sun Financial Check Up,
formulir
Alteration of Application untuk perubahan pada SPAJ syariah dan bukti
pembayaran kontrisbusi
g. Setelah
membaca mengenai ilustrasi dan manfaat mengenai prodak tersebut, maka tahap
berikutnya ialah menunggu hasil pemeriksaan medis karena di asuransi jiwa ada
ketentuan-
ketentuan
tertentu bagi pemegang polis diantaranya pemegang polis harus sehat, tidak
mempunyai penyakit yang parah dan pemegang polis tidak boleh di atas umur 65-70
tahun.
h. Pemegang polis membayar kontribusi sesuai dengan ketentuan yang di
sepakati di awal atau akad.
Bagi pemegang polis yang melakukan transaksi
wakaf dalam prodak asuransi syariah, maka ada tambahan
prosedur transaksi diantaranya sebagai berikut:
a.
Dalam SPAJ Syariah pemegang polis harus
mencatumkan nama penerima manfaat (ahli waris).
b.
Mencatumkan lembaga wakaf yang sudah bekerja
sama dengan PT Sun Life Financial Syariah diantaranya WBI, Badan Wakaf
al-Qur’an, Dompet Dhuafa,
Rumah Wakaf dan
Wakaf Daarut Tauhiid.
c.
Sun Life Financial Syariah menyediakan form
ikrar wakaf.
d.
Form ikrar wakaf ditandatangani peserta,
penerima manfaat, ahli waris utama, mencantumkan presentase yang dinginkan
untuk
masing-masing
manfaat investasi maksimal 45% dan manfaat asuransi maksimal 30% yang kemudian
Sun Life Financial Syariah mengirimkan manfaat klaim ke penrima manfaat atau
ahli waris dan lembaga wakaf sesuai dengan form ikrar wakaf.
e.
Ikrar wakaf asli dilampirkan dengan SPAJ
syariah dan copy disimpan oleh peserta, ikrar wakaf ini dijadikan alat bukti
antar kedua belak pihak.
3.
Analisis Akad
Wakaf Dalam Produk Asuransi Syariah Pada Asuransi Syariah di PT Sun Life
Syariah
Akad
merupakan tanda atau simbol dari persetujuan yang mengikat antar manusia untuk
memenuhi kenginan sehari-hari maupun untuk masa yang akan datang. Pada
transaksi atau Akad tersebut kadang
berbentuk lampiran sebagai alat pencegahan diri dari hal-hal yang merugikan
salah satu pihak seperti halnya di asuransi syariah yang di dalamnya ada akad
yang berbentuk lampiran.
Dalam asuransi
syariah akad yang timbul berbeda dengan asuransi biasa atau yang lebih dikenal
dengan asuransi konvensional mengapa demikian? karena dalam asuransi syariah
premi yang di bayar itu di alokasikan kepada investasi dan
dana yang dikumpulkan untuk dana tabarru sebagai alat pembantu kalau nantinya
mendapat risiko kerugian yang mungkin timbul dari bencana alam,
kelalaian, kecelakaan, ketidak mampuan ataupun dari sebab-sebab lainnya yang
tidak dapat di duga sebelumnya.
Khusus pada dana tabarru, apabila terdapat dana
yang masih tersisa maka dana tersebut dikembalikan kembali ke dana tabarru
bukan di ambil oleh perusahaan
asuransi seperti asuransi konvemsional. Selaras yang di sampaikan oleh Yerika
Eraviana selaku senior agency manager: “Asuransi
syariah dalam pengelolaan dana
asuransi atau dana tanggungan tidak seperti asuransi konvensional. Kalau
asuransi syariah apabila ada sisa dana tanggungan maka itu dikembalikan ke dana
tanggungan bukan di ambil seperti asuransi konvensional
Wakaf tunai murupakan gebrakan terbaru bagi
perusahaan asuransi syariah dengan memberikan pelayanan
terhadap pemegang polis yang ingin melaksanakan wakaf tersebut dengan
menyisihkan sebagian manfaat dana tabarru atau dana investasi. Jika
dilihat dari transaksinya, maka akad yang digunakan menggunakan akad tabarru.
Mengacu pada Fatwa MUI
tentang wakaf tunai bahwa wakaf tunai menggunakan dua akad yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah. Wakaf tunai yang menggunakan akad tabarru’ adalah akad yang dilakukan
dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta,
bukan untuk tujuan komersial. Sedangkan akad tijarah akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong
menolong antar peserta namun juga mencari profit.
Akad
wakaf tunai yang diterapkan di PT Sun Life Syariah Indonesia cabang Surabaya
adalah akad tabarru’. Dimana akad ini
diterapkan saat pihak PT Sun Life menyerahkan dana wakaf yang berasal dari
keuntungan premi pemegang polis kepada lembaga wakaf. Lembaga wakaf sendiri
merupakan
lembaga yang digandeng oleh PT Sun Life untuk mengelola dana wakaf tunai.
Meskipun
telah bekerjasama dengan lembaga wakaf, peran PT Sun Life hanya sebagai
perantara bagi waqif (pemegang polis yang ingin berwakaf) sedangkan
pengelolaan dana
wakaf tunai diserahkan sepenuhnya kepada lembaga wakaf dan waqif tidak berhak
memberi batasan dalam proses pengelolaan dana wakaf karena dana tersebut telah dihibahkan.
Terlepas dari bagaimana pengelolaan dana wakaf tersebut apakah nanti akan diinvestasikan
atau langsung dihibahkan secara langsung itu adalah hak dari lembaga wakaf.
Selaras disampaikan oleh Diah Ayu Anggrani selaku Ba Business Administration:
“Dana wakaf yang diwakafkan oleh pemegang polis itu masih dikelola oleh
pengelola wakaf salah satu dananya dengan diinvetasikan”.34
Apabila dana wakaf tunai tersebut menggunakan
akad tijarah, maka dana tersebut akan
dikelola oleh perusahaan dan lembaga wakaf. Artinya antara perusahaan asuransi
dengan lembaga wakaf akan sama-sama mendapatkan profit karena akad tijarah adalah akad mudharabah. Sedangkan akad
mudharabah itu sendiri merupakan akad bagi hasil antara pemilik modal dengan
penghelola modal yang nantinya akan membagi hasil keuntungan sesuai nisbah yang
sudah disepakati. Dalam hal ini pemegang polis tidak akan mendapatkan
bagi hasilnya dikarenakan sudah menghibahkan dananya untuk di wakafkan. Jadi
hal ini sudah jelas perbedaanya antara akad tabarru
dengan akad tijarah baik dari segi
pengertian, tujuan dan proses pengelolaan dananya.
Posisi Dana wakaf tunai yang ada pada produk
asuransi syariah yaitu berada pada keuntungan yang di dapat dari dana asuransi
(sosial) dan dana investasi yang pengambilannya mempunya takaran tertentu sesuai
dengan peraturan yang di atur oleh PT Sun Life Financial Syari’ah yaitu
maksimal sebesar 45% untuk manfaat investasi dan 30% manfaat asuransi.
Jadi,
hasil analisis mengenai akad wakaf pada produk asuransi syari’ah di PT. Sun
Life Financial Syari’ah yaitu menggunakan akad tabarru’. Meskipun menggunakan
akad tabarru’, dana wakaf tunai
akan dikelola agar dana tersebut bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat yang
memang sangat membutuhkan. PT Sun Life Financial Syariah sebagai penyalur dana
wakaf tunai menyerahkan kepercayaan kepada lembaga wakaf untuk mengelola dana
tersebut agar bisa disalurkan ke beberapa aspek sosial seperti pendidikan,
lembaga keagamaan, kesehatan dan bisnis ekonomi yang sesuai dengan syari’ah.
Tidak hanya itu, dengan adanya layanan wakaf tunai dari PT Sun Life Financial
Syari’ah secara tidak langsung mengajak dan menyadarkan masyarakat bahwa untuk
berwakaf sangat mudah. Tidak hanya mempermudah dalam berwakaf, PT Sun Life
Financial Syariah juga menggandeng lemabaga Dompet Dhuafa
untuk menyalurkan dana wakafnya. Dari dana wakaf yang disalurkan diharapakan
meminimalisir kesenjangan sosial dimasyarakat.
A. Kesimpulan
1.
Mekanisme akad pada transaksi wakaf dalam
prodak asuransi syariah dapat dilihat dari dana wakaf yang masih dikelola untuk
mendapatkan komersil. Wakaf di wakafkan dengan cara memberi batasan
maksimal kepada pemegang polis 45% untuk asuransi dan 30% untuk investasi, yang
mana dalam hal ini polis diberi kuasa untuk menandatangani isi perjanjian berapa persen
yang akan diwakafkan. Namun hal itu bisa berubah apabila pemegang polis tersebut
meninggal dunia, kemudian dialihkan kepada ahli waris utama sesuai dengan surat
persetujuan di waktu pertama kali melaksanakan transaksi wakaf.
2. Analisis akad wakaf dalam produk asuransi
syariah adalah menggunakan akad tabarru bukan menggunakan akad tijarah, dalam hal ini yang menjadi pembeda terletak pada pengelolaan dana
wakaf.
DAFTAR PUSTAKA
Al Arif, M. Nur Rianto, Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian
Teoritis Praktis, Bandung: CV Pustaka Setia, 2012
Ali,
Zainuddin, Hukum Asuransi Syariah,
Jakarta: Sinar Grafika, 2016
Abdullah,
Boedi dan Beni Ahmad Saebani, Metode
Penelitian Ekonomi Islam Muamalah, Bandung: CV Pustaka Setia, 2014
Bungin, Burhan
Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik, Jakarta: PT Bumi Aksara,
2016
Fahmi, Irham, Bank & Lemabaga Keuangan Lainnya Teori dan Aplikasi, Bandung:
Alfabeta, 2014
Fatwa Dewan Syariah Nasional No.21/DSN-MUI/X/2001, Tentang Pedoman Umum
Asuransi Syariah
Ghazaly, Abdul
Rahman, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
2010
Gunawan, Imam, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: PT Bumi aksara, 2016
Huda,
Nurul dan Heykal Mohamad, Lembaga
Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis, Jakarta: Pranada Media Group, 2010
al-Khatib M. Al-Syarbini, al-Iqna fi al-Hall al-Alfadz
Abi Syuza’, (Indonesia: Dar al-Ihya al-Kutub, tt), 319
Latumaerissa,
Julius R. Bank dan Lembaga Lainnya, Jakarta: Salemba Emat, 2011
Moleong,
Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005
Nasution, Mustafa Edwin,
Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Jakarta:
Kencana Prenadamedia Group, 2007
Rofiq,
Ahmad, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011
Latumaerissa, Julius, Bank dan Lembaga Lainnya, (Jakarta:
Salemba Emat, 2011
Sabiq, Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Beirut: Dar al-fikr, 2006
Supardi, “Metodelogi Penelitian Ekonomi & Bisnis”,Yogyakarta:
UII Press, 2005
Sugiarto E. Kusmayadi, Metodologi Penelitian Dalam Bidang
Kepariwisataan, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2000
Soemitra,
Andri, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009
Sugiyono,
Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2013
Taqiyuddin, Imam Abu Bakar
bin Muhammad al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, ter. KH. Syarifuddin
Anwar, 2007, (Surabaya: Bijna Iman, 2007
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2010
Wirartha, Made, “Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi”, (Yogyakarta: ANDI
OFFSET, 2006
Dokumen Sun Life Financial Syariah: Participant’s Workbook Documenets
Dokumen Sun Life Financial Syariah Cabang Surabaya
1
[1] Irham
Fahmi, Bank & Lembaga Keuangan
Lainnya Teori dan Aplikasi, (Bandung:
Alafabeta, 2014), 204
[2] M. Al-Syarbini al-Khatib, al-Iqna fi
al-Hall al-Alfadz Abi Syuza’, (Indonesia: Dar al-Ihya al-Kutub, tt), 319
[3] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah
(Beirut: Dar al-fikr, 2006), juz III, 979.
[4] Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad
al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, ter. KH. Syarifuddin Anwar, 2007,
(Surabaya: Bijna Iman, 2007), 719.
[5] Hendi Suhendi, Fiqh
Muamalah (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010), 239.
[6] Imam Taqiyuddin, Abu Bakar Bin
Muhammad al-Husaini, ........ 720.
[7] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah (Beirut:
Dar al-fikr, 2006), juz III, 978
[8] Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh
Muamalat (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), 179-180.
[9] Ibid, 180-181.
[10] Sayyid Sabiq, .....................979.
[11] Hendi Suhendi, ....................247
[12] Julius
R. Latumaerissa, Bank dan Lembaga Lainnya, (Jakarta: Salemba Emat, 2011),
448.
[13] Fatwa
Dewan Syariah Nasional No.21/DSN-MUI/X/2001, Tentang Pedoman Umum Asuransi
Syariah
[14]I
Made Wirartha, “Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi”, (Yogyakarta: ANDI
OFFSET, 2006), 154.
[15]
Supardi, “Metodelogi Penelitian Ekonomi & Bisnis”, (Yogyakarta: UII
Press, 2005), 28.
[16]
Sugiarto E. Kusmayadi, Metodologi Penelitian Dalam Bidang
Kepariwisataan, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2000), 54.
[17]
Lexy J. Moleong, “Metode Penelitian Kualitatif”, (Bandung: PT REMAJA
ROSDAKARYA, 2016), 3.
[18]
Burhan Bungin, “Metodologi Penelitian Kualitatif : Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam
Varian Kontemporer”, (Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2015), 77.
[19]Moh.
Nazir, “Metode Penelitian”, (Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, 2003),
174.
[20]
Boedi Abdullah, dkk, “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam (Muamalah), (Bandung:
CV Pustaka Setia, 2014), 207.
[21]
Lexy J. Moleong, “Metode Penelitian Kualitatif”, …, 187.
[22]
Sugiyono,”Metode Penelitian Pendidikan”, (Bandung: Penerbit Alfabeta,
2015), 329
[23]
Lexy J. Moleong, “Metode Penelitian Kualitatif”,…,248.
[24]
Rudy C. Tarumingkeng, “Metode Penelitian Kualitatif (Jenis, Karakteristik,
dan Keunggulan)”, (Cikarang : Grasindo, 2010), 76-77.