PERINTAH MEMBUNUH KALAJENGKING
KALAJENGKING mendadak ‘tenar’setelah Presiden Jokowi mengatakan bahwa bisnis racun kalajengking bernilai jutaan dolar dan bisa biki...
https://rohman-utm.blogspot.com/2018/05/perintah-membunuh-kalajengking.html
KALAJENGKING mendadak ‘tenar’setelah Presiden Jokowi mengatakan
bahwa bisnis racun kalajengking bernilai jutaan dolar dan bisa bikin orang
cepat kaya. Beragam tanggapan bermunculan terhadap pernyataan Jokowi ini.
Ada beberapa hewan yang disyari’atkan untuk dibunuh oleh syari’at
islam. Dan hewan-hewan tersebut sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { اُقْتُلُوا الْأَسْوَدَيْنِ فِي
الصَّلَاةِ : الْحَيَّةَ ، وَالْعَقْرَبَ }
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Bunuhlah
dua yang hitam dalam shalat; ular dan kalajengking”.
Disebutkan dalam kitab: Sunan Abi Daud, 1/305 (Dar
al-Fikr, Beirut), Sunan at-Tirmidzi, 2/232 (Dar Ihya’ at-Turats
al-‘Arabi, Beirut), Sunan an-Nasa’i, 1/189 (Dar al-Kutub
al-‘Ilmiah, Beirut) dan Sunan Ibnu Majah, 1/394 (Dar
al-Fikr, Beirut)., dinyatakan shahih oleh Imam Ibnu Hibban dan Syekh
al-Alban
Dari Aisyah Radhiallahu ‘anha berkata, Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ
فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ
وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal
maupun haram, yaitu ULAR, GAGAK, TIKUS, ANJING HITAM.” (HR. Muslim 1190, dan
Bukhari 1829 dengan lafadz “KALAJENGKING” ganti dari “ULAR”).
“Hewan-hewan melata ini diperintahkan oleh Nabi SAW untuk dibunuh,
baik di tanah halal atau di tanah haram karena mereka adalah hewan fasiq.
Maksudnya adalah hewan yang mengganggu secara tabiatnya. Dan hewan semisal itu
adalah seluruh serangga atau hewan buas yang mengganggu, sesungguhnya dia
diperintahkan untuk dibunuh. Maka dari itu para ahli fiqh berkata: ‘Disunnahkan
untuk membunuh setiap hewan yang mengganggu baik di tanah halal dan tanah haram
walaupun itu di tanah haram, yakni di Makkah dan Madinah atau di dalam masjid,
maka sesungguhnya dia boleh dibunuh. Hal tersebut, karena dia mengganggu dan
fasiq.’”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Makan daging ULAR dan
KALAJENGKING adalah haram menurut Ijma’ Ulama kaum muslimin.” (Majmu Fatawa
11/609).
Dalam riwayat lain, Dari Ummu Syarik Radhiallahu ‘anha berkata,
bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan supaya membunuh TOKEK
atau CICAK.” (HR. Bukhari 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil Barr berkata,
“Tokek atau cicak telah disepakati keharaman memakannya.” (at-Tamhid 6/129).
Dari ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu, ia berkata:
لَدَغَتِ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَقْرَبٌ وَهُوَ يُصَلِّي،
فَلَمَّا فَرَغَ، قَالَ: لَعَنَ اللَّهُ الْعَقْرَبَ لا تَدَعُ مُصَلِّيًا وَلا
غَيْرَهُ، ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ وَمِلْحٍ، وَجَعَلَ يَمْسَحُ عَلَيْهَا وَيَقْرَأُ
بِ قُلْ يَأَيُّهَا الْكَافِرُونَ، وَ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ، وَ قُلْ
أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam disengat seekor
kalajengking ketika beliau sedang shalat. Setelah usai, beliau shallallaahu
‘alaihi wa sallambersabda : ‘Semoga Allah melaknat kalajengking. Ia tidak
meninggalkan orang yang sedang shalat atau selainnya (kecuali disengatnya)‘.
Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta untuk
diambilkan air dan garam, lalu mengusapkannya di atas luka sengatan dan membacakan Qul
yaa ayyuhal-kaafiruun, qul a’uudzu birabbil-falaq, dan qul a’uudzu
birabbin-naas“.
Hadits ini
diriwayatkan oleh Ath-Thabaraaniy dalam Ash-Shaghiir (Ar-Raudlud-Daaniy)
2/87 no. 830 dan dalam Al-Ausath 6/90-91 no. 5890, Al-Baihaqiy
dalam Syu’abul-Iimaan no. 2341, Al-Khallaal dalamFadlaailu
Suraatil-Ikhlaash no. 55, Abu Nu’aim dalam Ma’rifatush-Shahaabah hal.
1969 no. 4946 dan dalam Akhbaar Ashbahaan 2/223, serta Adl-Dliyaa’
Al-Maqdisiy dalam Al-Mukhtarah 2/344-345 no. 722; dari jalan Muhammad
bin Al-Fudlail Adl-Dlabbiy, dari Mutharrif bin Thariif, dari Al-Minhal bin
‘Amru, dari Muhammad bin Al-Hanafiyyah, dari ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu
‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam secara marfuu’.
Sehingga kita boleh langsung membunuh hewan-hewan tersebut ketika
kita melihatnya, karena hewan tersebut adalah hewan yang fasiq. Kecuali ular
yang tidak berbisa yang biasa lewat-lewat di rumah.
Namun ada Imam Madzhab yang menyatakan bahwa kalajengking itu
termasuk binatang melata, dan secara struktur tubuhnya dapat dianalogikan sama
dengan belalang. Sehingga dapat dikategorikan halal menggunakan maupun
mengkonsumsinya.
Jumhur ulama menyatakan, binatang-binatang yang tidak punya darah
mengalir di tubuhnya, “Maa laa daama lahu sailun” maka umumnya adalah
dianggap suci. Jadi tidak dianggap bernajis. Dan kalau diambil minyaknya, maka
tidak bernajis pula, atau diperbolehkan. Tapi kalau untuk dimakan, maka
terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat
membolehkannya, dan ada pula yang melarangnya.
Tapi dalam hal ini tetap berlaku kaidah yang bersifat umum. Yakni
kalau membahayakan bagi manusia, apalagi tadi disebutkan bahwa kalajengking itu
memiliki racun yang berbahaya, maka tentu jadi terlarang. Dan dengan demikian
hukum menggunakan maupun mengkonsumsinya pun menjadi haram.
Sedangkan mengenai info atau pernyataan kalajengking sebagai obat
yang berkhasiat, apakah obat dalam (dimakan/ditelan) ataukah sebagai obat luar
(dioleskan) di kulit, sampai sejauh ini belum ada penelitian medis yang khusus
tentang hal itu. Sehingga klaim atau pernyataan itu belum dapat diverifikasi kesahihannya. Wallahu
a’lam.