SOLUSI BEGAL DALAM ISLAM
Pelaku kriminal yang menyerang jiwa, atau merampas harta dengan senjata, atau merusak kehormatan wanita dengan ancaman senjata, diist...
https://rohman-utm.blogspot.com/2018/04/apa.html
Pelaku kriminal yang menyerang jiwa, atau merampas harta dengan
senjata, atau merusak kehormatan wanita dengan ancaman senjata,
diistilahkan ulama dengan Quttha’ at-Thariq [arab: ﻗﻄﺎﻉ ﺍﻟﻄﺮﻳﻖ]. Di
tempat kita disebut begal atau penyamun.
Secara umum, menghentikan aksi perampok, dapat kita kelompokkan menjadi dua,
Pertama, upaya pemerintah
Islam telah mengatur dan memberikan bimbingan, apa yang seharusnya
dilakukan pemerintah dalam menghentikan aksi perampokan. Aturan itu,
Allah tuangkan dalam firmannya,
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺟَﺰَﺍﺀُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺤَﺎﺭِﺑُﻮﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ
ﻭَﻳَﺴْﻌَﻮْﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻓَﺴَﺎﺩًﺍ ﺃَﻥْ ﻳُﻘَﺘَّﻠُﻮﺍ ﺃَﻭْ
ﻳُﺼَﻠَّﺒُﻮﺍ ﺃَﻭْ ﺗُﻘَﻄَّﻊَ ﺃَﻳْﺪِﻳﻬِﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠُﻬُﻢْ ﻣِﻦْ ﺧِﻠَﺎﻑٍ
ﺃَﻭْ ﻳُﻨْﻔَﻮْﺍ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﺫَﻟِﻚَ ﻟَﻬُﻢْ ﺧِﺰْﻱٌ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ
ﻭَﻟَﻬُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺂَﺧِﺮَﺓِ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﻋَﻈِﻴﻢٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah
dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka
dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara
silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu
(sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka
beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33)
Imam As Sa’di menjelaskan bahwa yang dimaksud membuat kerusakan di
muka bumi dalam ayat adalah orang yang melakukan teror di jalanan dengan
melakukan perampasan atau pembunuhan. (Manhajus Salikin, hal. 243)
Selanjutnya Imam as-Sa’di menjelaskan rincian hukum yang bisa ditempuh oleh pihak pemerintah dalam menghukum para begal,
1. Begal yang melakukan pembunuhan dan perampasan harta, dia dibunuh dan disalib.
2. Begal yang melakukan pembunuhan saja, wajib dibunuh.
3. Begal yang hanya merampas harta, dipotong tangan kanan sampai pergelangan dan dipotong kaki kirinya sampai pergelangannya.
4. Begal yang menteror dan menakut-nakuti orang lain, dia dipenjara. (Manhajus Salikin, hal. 243)
Kedua, upaya masyarakat.
Bagi masyarakat, baik individu maupun kelompok, melawan aksi begal
disyariatkan dalam Islam. Dan dianjurkan dengan cara seminimal mungkin
yang bisa menghentikan aksinya. Jika dia tidak bisa dihentikan selain
dengan membunuhnya, maka tidak ada hak untuk menuntut balas.
Syaikhul Islam pernah ditanya,
Jika ada orang yang hendak mengambil harta orang lain dengan ancaman
bunuh, seperti begal atau perampok, apakah kita boleh menyerahkan harta
kita? Ataukah kita melawannya?
Jawaban beliau,
ﺃﺟﻤﻊ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﺟﻮﺍﺯ ﻣﻘﺎﺗﻠﺔ ﻗﻄﺎﻉ ﺍﻟﻄﺮﻳﻖ ﻭﻗﺪ ﺛﺒﺖ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: )ﻣﻦ ﻗﺘﻞ ﺩﻭﻥ ﻣﺎﻟﻪ ﻓﻬﻮ ﺷﻬﻴﺪ (. ﻓﺎﻟﻘﻄﺎﻉ ﺇﺫﺍ
ﻃﻠﺒﻮﺍ ﻣﺎﻝ ﺍﻟﻤﻌﺼﻮﻡ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﻌﻄﻴﻬﻢ ﺷﻴﺌﺎ ﺑﺎﺗﻔﺎﻕ ﺍﻷﺋﻤﺔ؛ ﺑﻞ ﻳﺪﻓﻌﻬﻢ
ﺑﺎﻷﺳﻬﻞ ﻓﺎﻷﺳﻬﻞ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﺪﻓﻌﻮﺍ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﻘﺘﺎﻝ ﻓﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﺗﻠﻬﻢ ﻓﺈﻥ ﻗﺘﻞ ﻛﺎﻥ
ﺷﻬﻴﺪﺍ ﻭﺇﻥ ﻗﺘﻞ ﻭﺍﺣﺪﺍ ﻣﻨﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻛﺎﻥ ﺩﻣﻪ ﻫﺪﺭﺍ؛ ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺇﺫﺍ ﻃﻠﺒﻮﺍ
ﺩﻣﻪ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺪﻓﻌﻬﻢ ﻭﻟﻮ ﺑﺎﻟﻘﺘﻞ ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ؛
Kaum muslimin sepakat, bolehnya melawan para perampok. Terdapat
hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau
bersabda,
ﻣﻦ ﻗﺘﻞ ﺩﻭﻥ ﻣﺎﻟﻪ ﻓﻬﻮ ﺷﻬﻴﺪ
“Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid.”
Perampok, apabila dia ingin merampas harta korban, maka si korban
tidak wajib menyerahkan hartanya dengan sepakat para ulama. Namun dia
bisa melawannya dengan cara paling mudah yang bisa dilakukan. Jika dia
tetap tidak bisa dihentikan, kecuali dengan senjata, maka korban boleh
menggunakan senjata. Jika korban terbunuh, maka dia syahid. Dan jika
korban berhasil membunuh salah satu diantara gerombolan begal dengan
prosedur seperti di atas, maka darahnya tidak bisa dituntut. Demikian
pula, ketika begal hendak membunuh korban, ulama sepakat korban berhak
melawannya, meskipun sampai harus terjadi pembunuhan.
Apakah harus dilawan?
Beliau melanjutkan penjelasannya,
ﻟﻜﻦ ﺍﻟﺪﻓﻊ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻻ ﻳﺠﺐ ﺑﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻌﻄﻴﻬﻢ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻭﻻ ﻳﻘﺎﺗﻠﻬﻢ. ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺪﻓﻊ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻓﻔﻲ ﻭﺟﻮﺑﻪ ﻗﻮﻻﻥ ﻫﻤﺎ ﺭﻭﺍﻳﺘﺎﻥ ﻋﻦ ﺃﺣﻤﺪ
Jika begal ini hanya mengancam harta, maka melindungi harta hukumnya
tidak wajib. Korban boleh menyerahkan hartanya dan tidak melawannya.
Jika ancaman yang diberikan adalah pembunuhan, ulama berbeda pendapat,
apakah wajib membela diri atau tidak. Ada dua riwayat dari Imam Ahmad.
(Majmu’ Fatawa, 34/242)
Diantara dalil bahwa secara individu, kita disyariatkan untuk melawan
begal yang berusaha merampok, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,
ﺟَﺎﺀَ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ- ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻳَﺎ
ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﺭَﺃَﻳْﺖَ ﺇِﻥْ ﺟَﺎﺀَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺃَﺧْﺬَ ﻣَﺎﻟِﻰ
ﻗَﺎﻝَ » ﻓَﻼَ ﺗُﻌْﻄِﻪِ ﻣَﺎﻟَﻚَ «. ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺭَﺃَﻳْﺖَ ﺇِﻥْ ﻗَﺎﺗَﻠَﻨِﻰ
ﻗَﺎﻝَ » ﻗَﺎﺗِﻠْﻪُ «. ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺭَﺃَﻳْﺖَ ﺇِﻥْ ﻗَﺘَﻠَﻨِﻰ ﻗَﺎﻝَ »
ﻓَﺄَﻧْﺖَ ﺷَﻬِﻴﺪٌ «. ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺭَﺃَﻳْﺖَ ﺇِﻥْ ﻗَﺘَﻠْﺘُﻪُ ﻗَﺎﻝَ: ﻫُﻮَ ﻓِﻰ
ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ
Ada seseorang yang datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, ‘Ya Rasulullah, bagaimana jika ada orang yang hendak merampas
hartaku.’
“Jangan kau serahkan hartamu.” Jawab baliau.
‘Bagaimana jika dia melawan?’ tanya orang itu.
“Lawan balik dia.”
‘Bagaimana jika dia membunuhku?’ tanya orang itu.
“Engkau syahid.” Jawab beliau.
‘Lalu bagaimana jika aku berhasil membunuhnya?’
“Dia di neraka.” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim 377)
Semoga Allah memberikan keamanan bagi kita dan lingkungan sekitar kita dari semua makhluk jahat yang mengganggu. Amin…