rohmans

SOP PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN UKM FAK KEISLAMAN

  DOKUMEN LEVEL ...



 


DOKUMEN LEVEL

STANDARING OPERATING
PROCEDURE
KODE
FAKULTAS KEISLAMAN
JUDUL
PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN UKM

TANGGAL DIKELUARKAN
AREA

NO REVISI


1.   Pengertian

Standar Operasional Prosedur Pendirian dan pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF) adalah Organisasi mahasiswa yang menampung minat dan bakat serta penalaran mahasiswa dalam bidang kemahasiswaan.

2.   Tujuan

a.   Untuk meningkatkan kemampuan individu mahasiswa (soft skill da hard skill)
b.   UKM yang ada di Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo

3.   Ruang lingkup

1.   Mahasiswa Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo
2.   UKM yang ada di  Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo

4.   Dasar Hukum

1.   Undang-undang Ngara Repubik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentan sistem Pendidikan Nasional;
2.   Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor  12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4.   Peraturan Menteri Nomor 11 TAhun 2006 tentang status Universitas Trunojoyo Madura ;

5.   Ketentuan

1.   Ada surat permohonan mendirikan UKM dari kelompok/komunitas mahasiswa ditujukan oleh kepada PD III/PR III
2.   Ada surat keterangan dari kelompok 0komunitas mahasiswa tentang urgensinya mendirikan dan membubarkan UKM
3.   Ada surat keterngan dari pejabat yang berwenang mengenai pelanggaran/kejahatan yang dilakukan atas nama UKM
4.   AD/ART UKM berenyangan dengan status Universitas Trunojoyo Madura
5.   Ada ketentuan awal AD/ART untuk mendirikan UKM
6.   PD III/PR III menentukan syarat-syarat mendirikan dan membubarkan UKM demi efektivitas kegiatan kemahasiswaan

6.   Prosedur

No
Aktivitas
Penanggung Jawab
6.1
Mulai

6.2
Pengajuan Surat Mendirikan UKM
Kelompok/komunitas mahasiswa mengajukan permohonan untuk mendirikan UKM dalam bidang minat, bakat dan penalaran kepada PD III dan/atau PR III
Pengajuan Pembuaran UKM
Kelompok /komunitas mahasiswa dan/atau pejabat yang berwenang mengajukan atau melaporkan urgensinya membubarkan UKM kepada PD III dan/atau PR III
PR III / PD III
6.3
Mendapatkan Surat Ijin Mendirikan UKM
PD III dan/atau PR III memberikan surat ijin kepada kelompok/komunitas mahasiswa sebagai ukti telah diijinkannya mendirikan UKM
Mendapatkan Surat PEmbubaran UKM
PD III dan/atau PR III memberikan surat pembubaran/pembekuan kepada UKM yang dianggap telah melanggar status UTM dan memenuhi syarat-syarat pembubaran UKM
Mahasiwa /UKM
6.4
Selesai



DIAGRAM ALIR
Kegiatan
No
Unit Terkait
Dokumen
Waktu
Mahasiwa/ Pejabat yang berwenang

PR III / PD III
Pengajuan Surat Permohonan Mendirikan UKM dan Pengajuan Pembubaran UKM

1


Surat Permohonan, Proposal, draft, AD/ART,laporan cacatan UKM bermasalah
3 bulan 
Mendapatkan Surat Ijin MENdirikan UKM dan Surat PEmbubaran UKM
2

SK PD III/PR III
3 bulan 
Selesai
3















Related

Semua 8817082401207086382

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Profile

About Me
Dr. Abdurrohman S.Ag. M.EI
Dosen Ekonomi Syariah Fakultas Ilmu Keislaman, Universitas Trunojoyo Madura. . Selengkapnya

Total Pageviews

Recent Posts

Random

Comments

Contact Us

Name

Email *

Message *

Populer

item