SOP PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN UKM FAK KEISLAMAN
DOKUMEN LEVEL ...
https://rohman-utm.blogspot.com/2017/12/sop-pendirian-dan-pembubaran-ukm-fak.html
|
DOKUMEN
LEVEL
STANDARING OPERATING
PROCEDURE
|
KODE
FAKULTAS
KEISLAMAN
|
JUDUL
PENDIRIAN DAN
PEMBUBARAN UKM
|
TANGGAL DIKELUARKAN
|
|
AREA
|
NO REVISI
|
1. Pengertian
Standar
Operasional Prosedur Pendirian dan pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas
(UKMF) adalah Organisasi mahasiswa yang menampung minat dan bakat serta
penalaran mahasiswa dalam bidang kemahasiswaan.
2. Tujuan
a.
Untuk
meningkatkan kemampuan individu mahasiswa (soft
skill da hard skill)
b.
UKM
yang ada di Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo
3. Ruang
lingkup
1. Mahasiswa Fakultas Keislaman
Universitas Trunojoyo
2. UKM yang ada di Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo
4. Dasar
Hukum
1.
Undang-undang
Ngara Repubik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentan sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
4.
Peraturan
Menteri Nomor 11 TAhun 2006 tentang status Universitas Trunojoyo Madura ;
5. Ketentuan
1.
Ada
surat permohonan mendirikan UKM dari kelompok/komunitas mahasiswa ditujukan
oleh kepada PD III/PR III
2.
Ada
surat keterangan dari kelompok 0komunitas mahasiswa tentang urgensinya
mendirikan dan membubarkan UKM
3.
Ada
surat keterngan dari pejabat yang berwenang mengenai pelanggaran/kejahatan yang
dilakukan atas nama UKM
4.
AD/ART
UKM berenyangan dengan status Universitas Trunojoyo Madura
5.
Ada
ketentuan awal AD/ART untuk mendirikan UKM
6.
PD
III/PR III menentukan syarat-syarat mendirikan dan membubarkan UKM demi
efektivitas kegiatan kemahasiswaan
6. Prosedur
No
|
Aktivitas
|
Penanggung Jawab
|
6.1
|
Mulai
|
|
6.2
|
Pengajuan Surat
Mendirikan UKM
Kelompok/komunitas mahasiswa
mengajukan permohonan untuk mendirikan UKM dalam bidang minat, bakat dan
penalaran kepada PD III dan/atau PR III
Pengajuan Pembuaran
UKM
Kelompok /komunitas mahasiswa
dan/atau pejabat yang berwenang mengajukan atau melaporkan urgensinya
membubarkan UKM kepada PD III dan/atau PR III
|
PR III / PD III
|
6.3
|
Mendapatkan Surat Ijin
Mendirikan UKM
PD III dan/atau PR III memberikan
surat ijin kepada kelompok/komunitas mahasiswa sebagai ukti telah
diijinkannya mendirikan UKM
Mendapatkan Surat
PEmbubaran UKM
PD III dan/atau PR III memberikan
surat pembubaran/pembekuan kepada UKM yang dianggap telah melanggar status
UTM dan memenuhi syarat-syarat pembubaran UKM
|
Mahasiwa /UKM
|
6.4
|
Selesai
|
|
DIAGRAM ALIR
Kegiatan
|
No
|
Unit
Terkait
|
Dokumen
|
Waktu
|
||
Mahasiwa/ Pejabat yang
berwenang
|
|
PR III / PD III
|
||||
Pengajuan Surat
Permohonan Mendirikan UKM dan Pengajuan Pembubaran UKM
|
1
|
|
|
|
Surat Permohonan,
Proposal, draft, AD/ART,laporan cacatan UKM bermasalah
|
3 bulan
|
Mendapatkan Surat Ijin
MENdirikan UKM dan Surat PEmbubaran UKM
|
2
|
|
|
|
SK PD III/PR III
|
3 bulan
|
Selesai
|
3
|
|
|
|
|
|