rohmans

KONSEP KESEJAHTERAAN

1. Kesejahteraan dalam Pandangan Dunia Definisi Kesejahteraan dalam konsep dunia modern adalah sebuah kondisi dimana seorang dapat...

1. Kesejahteraan dalam Pandangan Dunia
Definisi Kesejahteraan dalam konsep dunia modern adalah sebuah kondisi dimana seorang dapat memenuhi kebutuhan pokok, baik itu kebutuhan akan makanan, pakaian, tempat tinggal, air minum yang bersih serta kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan memiliki pekerjaan yang memadai yang dapat menunjang kualitas hidupnya sehingga memiliki status sosial yang mengantarkan pada status sosial yang sama terhadap sesama warga lainnya . Kalau menurut HAM, maka definisi kesejahteraan kurang lebih berbunyi bahwa setiap laki laki ataupun perempuan, pemuda dan anak kecil memiliki hak untuk hidup layak baik dari segi kesehatan, makanan, minuman, perumahan, dan jasa sosial, jika tidak maka hal tersebut telah melanggar HAM.[11]
2. Kesejahteraan dalam Pandangan Islam
Pertama, dilihat dari pengertiannya, sejahtera sebagaimana dikemukakan dalam Kamus Besar Indonesia adalah aman, sentosa, damai, makmur, dan selamat (terlepas) dari segala macam gangguan, kesukaran, dan sebagainya. Pengertian ini sejalan dengan pengertian “Islam” yang berarti selamat, sentosa, aman, dan damai. Dari pengertiannya ini dapat dipahami bahwa masalah kesejahteraan sosial sejalan dengan misi Islam itu sendiri. Misi inilah yang sekaligus menjadi misi kerasulan Nabi Muhammad Saw, sebagaimana dinyatakan dalam ayat yang berbunyi :
“Dan tidaklah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (Q.S. al-anbiyâ’ [21]: 107).
Kedua, dilihat dari segi kandungannya, terlihat bahwa seluruh aspek ajaran Islam ternyata selalu terkait dengan masalah kesejahteraan sosial. Hubungan dengan Allah misalnya, harus dibarengi dengan hubungan dengan sesama manusia (habl min Allâh wa habl min an-nâs). Demikian pula anjuran beriman selalu diiringi dengan anjuran melakukan amal saleh, yang di dalamnya termasuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Selanjutnya, ajaran Islam yang pokok (Rukun Islam), seperti mengucapkan dua kalimat syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji, sangat berkaitan dengan kesejahteraan sosial.
Ketiga, upaya mewujudkan kesejahteraan sosial merupakan misi kekhalifahan yang dilakukan sejak Nabi Adam As. Sebagian pakar, sebegaimana dikemukakan H.M. Quraish Shihab dalam bukunya Wawasan Al-Quran, menyatakan bahwa kesejahteraan sosial yang didambakan al-Quran tercermin di Surga yang dihuni oleh Adam dan isterinya sesaat sebelum mereka turun melaksanakan tugas kekhalifahan di bumi.[12]
Kesejahateraan sosial dalam islam adalah pilar terpenting dalam keyakinan seorang muslim adalah kepercayaan bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT. Ia tidak tunduk kepada siapapun kecuali kepada Allah SWT. (Q.S. Ar-Ra’du:36) dan (Q.S. Luqman: 32). Ini merupakan dasar bagi piagam kebebasan sosial Islam dari segala bentuk perbudakan. Menyangkut hal ini, Al-Qur’an dengan tegas menyatakan bahwa tujuan utama dari misi kenabian Muhammad SAW. adalah melepaskan manusia dari beban dan rantai yang membelenggunnya (Q.S. Al-A’raaf:157)[13].
Islam mengakui pandangan universal bahwa kebebasan indiviu merupakan bagian dari kesejahteraan yang sangat tinggi. Menyangkut masalah kesejahteraan individu dalam kaitannya dengan masyarakat.
B. Prinsip dan Faktor Kesejahteraan
Maka dapat diambil sebuah kesimpulan dari penjelasan diatas bahwa prinsip-prinsip kesejahteraan adalah:
1.      Kepentingan masyarakat yang lebih luas harus didahulukan dari kepentingan individu.
2.      Melepas kesulitan harus diprioritaskan dibanding memberi manfaat.
3.      Kerugian yang besar tidak dapat diterima untuk menghilangkan yang lebih kecil. Manfaat yang lebih besar tidak dapat dikorbankan untuk manfaat yang lebih kecil. Sebaliknya, hanya yang lebih kecil harus dapat diterima atau diambil untuk menghindarkan bahaya yang lebih besar, sedangkan manfaat yang lebih kecil dapat dikorbankan untuk mandapatkan manfaat yang lebih besar.
Kesejahteraan individu dalam kerangka etika Islam diakui selama tidak bertentangan dengan kepentingan sosial yang lebih besar atau sepanjang individu itu tidak melangkahi hak-hak orang lain. Jadi menurut Al-Qur’an kesejahteraan meliputi faktor:
1.      Keadilan dan Persaudaraan Menyeluruh.
2.      Nilai-Nilai Sistem Perekonomian.
3.      Keadilan Distribusi Pendapatan.
C. Konsep Kesejahteraan Menurut Umer Chapra
            Umer Chapra menggambarkan secara jelas bagaimana eratnya hubungan antara Syariat Islam dengan kemaslahatan. Ekonomi Islam yang merupakan salah satu bagian dari Syariat Islam, tujuannya tentu tidak lepas dari tujuan utama Syariat Islam. Tujuan utama ekonomi Islam adalah merealisasikan tujuan manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat (falah), serta kehidupan yang baik dan terhormat (al-hayah al-tayyibah).[14] Ini merupakan definisi kesejahteraan dalam pandangan Islam, yang tentu saja berbeda secara mendasar dengan pengertian kesejahteraan dalam ekonomi konvensional yang sekuler dan materialistik.
            Secara terperinci, tujuan ekonomi Islam dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Kesejahteraan ekonomi adalah tujuan ekonomi yang terpenting. Kesejahteraan ini mencakup kesejahteraan individu, masyarakat dan negara.
2.      Tercukupinya kebutuhan dasar manusia, meliputi makan, minum, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, keamanan serta system negara yang menjamin terlaksananya kecukupan kebutuhan dasar secara adil dibidang ekonomi.[15]
3.      Penggunaansum berdaya secara optimal, efisien, efektif, hemat dan tidak mubazir.
4.      Distribusi harta, kekayaan, pendapatan dan hasil pembangunan secara adil dan merata.
5.      Menjamin kebebasan individu.
6.      Kesamaanhak dan peluang.
7.      Kerjasama dan keadilan.
Chapra ingin menegaskan (dengan membuat pemaparan cukup komprehensif terutama atas dasar dan dengan landasan filosofis dan teoritis), bahwa umat Islam tidak usah berpaling ke Timur atau ke Barat dalam mewujudkan kesejahteraan, khususnya dalam bidang ekonomi tetapi berpaling pada Islam. Dia mengamati bahwa banyak negara-negara Islam atau yang berpenduduk mayoritas Islam telah mengambil pendekatan pembangunan ekonomi dari Barat dan Timur, dengan menerapkan system kapitalis, sosialis atau Negara kesejahteraan.
Chapra menekankan bahwa selama negara-negara Muslim terus menggunakan strategi kapitalis dan sosialis, mereka tidak akan mampu, berbuat melebihi negara-negara kapitalis dan sosialis, mencegah penggunaan sumber-sumber daya yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dengan demikian akan ditekan secara otomatis, menjadikannya sulit untuk merealisasikan maqashid meskipun terjadi pertumbuhan kekayaan.[16]
Sementara itu konsep Negara Sejahtera, yang mencoba menggabungkan mekanisme harga dengan sejumlah perangkat lainnya. Terutama pembiayaan kesejahteraan oleh negara untuk menjamin keadilan, pada mulanya menimbulkan sebuah euphoria[17], tetapi yang ternyata tidak. Penambahan pengeluaran untuk sektor publik tidak dibarengi dengan suatu pengurangan ganti rugi dalam klaim-klaim lain atas sumber-sumber, dengan defisit anggaran yang membengkak meskipun telah ditetapkan beban pajak yang berat. Keadaan itu menimbulkan pemakaian sumber-sumber daya semakin memburuk, meningkatkan ketidakseim-bangan internal dan eksternal. Masalah kemiskinan dan ketercabutan tetap ber-lanjut dan bahkan semakin dalam. Kebutuhan-kebutuhan tetap tak terpenuhi. Ketidak adilan justru semakin bertambah. Problem yang dihadapi Negara Sejahtera adalah bagaimana menghapuskan ketidakseimbangan yang diciptakannya. Sistem ini tidak memiliki mekanisme filter yang disepakati selain harga untuk mengatur permintaan secara agregat, dunia hanya bersandar sepenuhnya kepada mekanisme pasar untuk menghapuskan ketidakseimbangan yang ada.[18]
Out Line
Bab I Pendahuluan:
1.      Latar belakang
2.      Rumusan masalah
3.      Tujuan
4.      Manfaat
Bab II Kajian Pustaka dan Landasan Teori
1.      Kajian pustaka
2.      Landasan teori
Bab III Metode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
2.      Sumber Data
3.      Teknik Pengumpulan Data
Bab IV Tinjauan Umum tentang Konsep Kejahteraan Ekonomi Dalam Perspektif Islam Menurut Umer Chapra
1.      Pengertian Kesejahteraan Menurut Pandangan Dunia
2.      Pengertian Kesejahteraan Menurut Pandangan Islam
3.      Faktor-faktor Terjadinya Kesejahteraan
4.      Prinsip dan Faktor Kesejahteraan
5.      Pemahaman Konsep Kesejahteraan dalam Islam
6.      Gambaran Umum Masyarakat Islam dengan Jalannya Konsep Kesejahteraan Islam
7.      Hubungan antara Konsep Kesejahteraan Islam dan Ekonomi dalam Masyarakat
8.      Analisa Konsep Kesejahteraan Ekonomi Menurut Umer Chapra
9.      Analisis Pengaruh Kesejahteraan/ Maslahah terhadap Ekonomi dan Kehidupan Sosial Masyarakat Menurut Umer Chapra
Bab V Penutup
1.      Kesimpulan
2.      Saran-saran
3.      Penutup


[1] Dr. Irfan Syauqi Beik. “Ekonomi Maslahah”, dalam Jurnal Ekonomi Islam, (Volume IV, No. 1, Juli 2010), p. 33
[2]  Agil Bahsoan.  “Mashlahah Sebagai Maqashid As-syariah”, dalam Jurnal Ekonomi Islam: Inovasi, (Volume 8, Nomor 1, Maret 2011), p. 115.
[3] Ridzwan Ahmad, Azizi Che Seman. “Pemakaian Maslahah Terhadap Konsep Nilai Masa Uang dalam Sistem Perbankan Islam di Malaysia”, dalam Journal of Fiqh, (No. 6, 2009), p. 105-106.
[4]  Dogarawa Ahmad Bello. “Islamic Social Welfare and the Role of Zakah in the Family System” dalam Journal of Islamic Law (Volume 10, Nomer 1, Oktober 2010), p. 1. 
[5]  Hartley Dean and Zafar Khan. “Muslim Perspectives on Welfare” dalam Journal of Social Policy (Volume 26, Nomer 2, April 1997), p. 193-209
[6] Muhammad Erfan Zainudin. “Pelaksanaan Bai' Bissaman Ajil di BMT Mitra Lohjinawi Bantul dan Jual Beli pada Mindring (Studi Tentang Al maslahah Al iqtisodiyah)”, Skripsi S1, Yogyakarta: Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga  2008.
[7]  Wardatul Asriyah. “Strategi Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi msyarakat Melaluai Usaha Tambak di Desa Babalan Demak”, Skripsi S1,Yogyakarta: Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga Fakultas Dakwah 2007.
[8]  Nina Sartika. “Analisis Pertumbuhan Ekonomi dan Tingkat Kesejahteraan Menurut Islam di Propinsi Jawa Timur”, Skripsi S1, Jawa Timur: Universitas Pembangunan Nasional (Veteran)  2011.
[9] Hadiratush solihah. “Penerapan Konsep Maslahah Mursalah dalam Wakaf (Tinjauan Terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf)”, Skripsi S1, Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Fakultas Syariah 2010.
[10] Siti Musrofah. “Konsep Maslahah Mursalah dalam Dunia Bisnis dengan Sistem Franchise (Waralaba)”, Skripsi S1, Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Fakultas Syariah 2008.
[11]  Ikhwan Abidin Basri. Islam dan Pembngunan Ekonomi. (Jakarta: Gema Insani Press 2005), p.24  
[12]   Ibid, p. 85-87
[13]   Ibid, p. 89
[14]  M. B. Hendrie Anto. Pengantar Ekonomika Mikro Islami. (Yogyakarta: Ekonisia 2003), p. 7
[15]  Warkum Sumito. Asas-asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait. Cet keempat, (Jakarta: Raja grafindo Persada), p.17.
[16]   Umer Chapra. Islam dan Tantangan Ekonomi, (Jakarta: Gema Insani Press, 2000), p. 304.
[17]    sebuah rasa bahwa masalah alokasi dan distribusi telah diatasi secara ideal
[18]    Ibid, p. 373-374.

Follow Us

Profile

About Me
Dr. Abdurrohman S.Ag. M.EI
Dosen Ekonomi Syariah Fakultas Ilmu Keislaman, Universitas Trunojoyo Madura. . Selengkapnya

Total Pageviews

Recent Posts

Random

Comments

Contact Us

Name

Email *

Message *

Populer

item